cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Komunikasi Hukum
ISSN : 23564164     EISSN : 24074276     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Arjuna Subject : -
Articles 645 Documents
TRUMP’S BORDER WALL: THE FLURRY LOSS OF IMMIGRANTS’ RIGHTS AND RESHAPING IMMIGRATION LAW Febriyanti, Irma
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (789.336 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v3i1.9245

Abstract

Penggunaan istilah “hak asasi manusia Amerika Serikat (AS)” selalu mendatangkan kebingungan yang samar dan sering kali juga kerugian. Hal ini terjadi karena pengertian kontemporer advoksi hak asasi manusia telah terlibat pelanggaran kritik di negara lain dan klaim mereka atas pelanggaran hak asasi manusia yang diarahkan oleh AS, bukan kepada pemerintah AS itu sendiri. Presiden terpilih AS, Donald Trump, mendeklarasikan serangkaian kebijakan dalam dan luar negeri yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang selama beberapa tahun terakhir ini telah mengalami kebuntuan. Salah satu kebijakan tersebut adalah U.S. - Mexico border wall (tembok perbatasan AS - Meksiko) yang telah ditandatangani sebagai perintah eksekutif untuk “penghalang fisik yang tidak bisa dilewati” pada tanggal 25 Januari 2017 dan bersikeras agar Meksiko akan mengganti Amerika atas biaya tersebut. Tindakan ini menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia dimana berbagai macam negara secara global telah serius menentang hal ini dan juga bahkan berusaha untuk memperebutkan hak asasi mereka atau warga negara lain yang membutuhkan dukungan.
PELAKSANAAN AKUISISI DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DALAM PELAKSANAAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP Hartana, Hartana
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (727.215 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11820

Abstract

Akuisisi adalah membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan pada sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya. Hasil dari penulisan ini adalah belum adanya aturan lelang tentang permohonan IUP baru, sehingga perusahaan tidak bisa megajukan permohonan penambahan IUP, dan Sebagai strategi atau aksi korporasi pendukung dari usaha inti. Perusahaan yang bergerak dalam sektor pertambangan batubara tidak hanya melakukan akuisisi perusahaan pemegang IUP saja, tetapi juga melakukan akuisisi terhadap perusahan pemilik pelabuhan dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap. 
HAMBATAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KASUS MINYAK MONTARA Suci Meinarni, Ni Putu
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (526.149 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11826

Abstract

Pemerintah Indonesia tidak dapat memaksakan ketaatan PTTEP Australasia untuk membayar ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia. Sebab, berdasarkan hasil penelitian yang melibatkan berbagai perguruan tinggi di Australia, dampak dari ledakan minyak Montara sama sekali tidak signifikan dan aman bagi seluruh flora dan fauna yang ada disekitar wilayah laut terjadinya ledakan minyak. Hambatan dalam penyelesaian Kasus Minyak Montara, antara lain : belum adanya aturan hukum internasional yang khusus mengatur pencemaran akibat kegiatan eksploitasi minyak lepas pantai, kurangnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perusahaan pengeboran minyak lepas pantai PTTEP Australasia merupakan perusahaan berbendera Thailand yang beroperasi di wilayah Australia, pihak PTTEP menyatakan bahwa Ledakan Minyak Montara tidak berdampak terhadap Indonesia.
PENCEGAHAN MONEY POLITIC DALAM PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGUATAN KEBIJAKAN NON PENAL Anggraeni, Leni; Ramdhani, Hilal
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (567.142 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i1.13660

Abstract

Money politic merupakan tindakan melanggar hukum, serta akan berdampak negatif bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Saat ini penegakan hukum money politic sangat rendah, dikarenakan pengawasan yang kurang, perilaku masyarakat yang mendukung serta sistem pemilihan umum proporsional terbuka membuat tindakan money politic semakin berkembang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum-normatif yang bertujuan mengetahui pada aspek sejarah serta konsep tindakan money politic. Hasil yang diperoleh menunjukan bahwa dengan semakin berkembangnya tindakan money politic membuat kondisi demokrasi tidak sesuai dengan tujuan idealnya, sehingga perlu adanya pendekatan non penal yang bersifat pencegahan dalam menghilangkan tindakan money politic. Kata kunci : Money Politic, Pemilihan Umum, Kebijakan Non Penal.
KONFLIK PEMBEBASAN LAHAN DI WILAYAH TANAH ADAT MASYAKARAT HUKUM ADAT DALAM KONSENSI PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Erika, Erika
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (753.982 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15439

Abstract

Dalam UUPA menyatakan hukum agraria nasional berlandaskan hukum adat, dalam hal ini hukum adat yang di konstruksi oleh hukum negara. Undang-Undang Pokok Agraria menunjukan konsep pluralismedengan membahas konstruksi undang-undang pokok agraria terhadap hukum, menunjukan bahwa dalam relasi antara hukum negara dan hukum adat sangat dimungkinkan upaya mengkontruksikan atau mendekonstruksikan hukum adat sesuai kepentingan negara. Hal yang sangat tepat menyelesaikan konflik dengan menggunakan adat lokal atau kearifan lokal yakni berperannya lembaga karena selama ini sudah membudaya dalam masyarakat. Oleh karena kearifan lokal adalah sesuatu yang sudah mengakar dan biasanya tidak hanya berorientasi profit semata, tetapi juga berorientasi sakral sehingga pelaksanaannya bisa lebih cepat dan mudah diterima oleh masyarakat. Dengan adat lokal ini diharapkan resolusi konflik bisa cepat terwujud, bisa diterima semua kelompok sehingga tidak ada lagi konflik laten yang tersembunyi dalam masyarakat. 
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PENGIKATAN OBYEK JAMINAN BERUPA SURAT KUASA JUAL SAAT DEBITOR WANPRESTASI Farid Bahtiar, Lukman; Yudha Hernoko, Agus
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (929.13 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15462

Abstract

Perjanjian kredit dengan dalam pengikatan obyek jaminan berupa surat kuasa jual dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari bagi kreditor. Namun di sisi lain hal tersebut masih terjadi di masyarakat dengan anggapan sebagai wujud salah satu bentuk kebebasan berkontrak. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang kedudukan hukum kuasa jual yang ditanda tangani oleh debitor kepada kreditor bersamaan dengan perjanjian kredit dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditor dalam pengikatan obyek jaminan berupa surat kuasa jual saat debitor Wanprestasi Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilaku kan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan kuasa jual yang ditandatangani oleh debitor kepada kreditor bersamaan dengan perjanjian kredit berakibat batal demi hukum. Perlindungan hukum kepada kreditor tetap ada meskipun surat kuasa menjual menjadi tidak sah atau batal demi hukum karena pada prinsipnya segala harta kekayaan debitor akan menjadi jaminan umum bagi perutangannya dengan semua kreditor. 
PENERAPAN PIDANA PASAL 92 AYAT (1) HURUF A JO PASAL 17 AYAT (2) HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGRUSAKANHUTAN (ANALISIS PUTUSAN PENGANDILAN NEGERI SAROLANGUN NOMOR: 16/PID.SUS/2015/PN.SRL) Lasmadi, Sahuri; Sudarti, Elly
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1026.965 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15451

Abstract

Penelitianini bertujuan: (1)Untuk menganalisis putusan hakim dalam menentukan unsur Pasal92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013  untuk dapat diterapkan kepada pelaku Pengrusakan Hutan (Analisis Putusan pengadilan Negeri sarolangun Nomor: 16/PID.SUS/2015/PN.SRL); (2) Untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana  pelaku tindak pidana pengrusakan hutan sebagaimana diatur pada Pasal92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.Hasil penelitian:(1) Majelis Hakim untuk membuktikan unsur objektif dan unsur subjektif  dari Pasal92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 berdasarkan fakta di persidangan dan fakta yuridis serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan secara sosiologis dari  terdakwa. Unsur objektif dan unsur subjektif diuraikan oleh Hakim secara detail dan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim yakin bahwa subyek hukum (terdakwa) bersalah, sehingga dijatuhkan pidana; (2) Penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan hutan pada Pasal92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 pada Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 16/PID.SUS/2015/PN.SRL yaitu dengan memperhatikan  Actus Reus dan guilty   mind  atau  mens rea,yaitu adanya hubungan batin dengan perbuatan  dan menurut ukuran yang biasa dipakai masyarakat sebagai ukuran untuk menetapkan ada tidaknya hubunganbatin antara pelakudengan perbuatannyayang diatur dalam ketentuan pidana Pasal92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.  
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA SECARA INDIVIDUAL OLEH DEWAN HAK ASASI MANUSIA PBB SUATU TINJAUAN TERHADAP TAHANAN RUMAH AUNG SAN SUU KYI Apsari Hadi, I Gusti Ayu
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (814.7 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7280

Abstract

Munculnya era baru Dewan HAM sebagai pengganti dari Komisi HAM PBB memiliki fungsi pokok ialah sebagai pengawas yang membongkar kasus-kasus pelanggaran HAM di muka bumi. Salah satu peran Dewan HAM PBB yang dibentuk sejak tahun 2006 ialah menjamin HAM secara individu terhadap tahanan rumah Aung San Suu Kyi, seorang tokoh pro-demokrasi di Myanmar.Penahanan dan pelanggaran HAM yang terjadi pada Suu Kyi telah melanggar pasal 9, 10, dan 19 UDHR, yakni bahwa seseorang berhak atas kebebasan untuk mengemukakan pendapat, larangan atas penangkapan sewenang-wenang hingga memiliki hak atas pengadilan yang adil dalam pasal 10. Sedangkan dalam ICCPR juga terdapat ketentuan mengenai pelanggaran yang dilakukan Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi pada pasal 9 angka (1) tentang penahanan sewenang-wenang.Melalui mekanisme Universal Periodic Review Dewan HAM, UPR 10th di Geneva, 24 Januari – 4 Februari 2011 par. 29 menyatakan agar pemerintah Myanmar segera membebaskan Aung San Suu Kyi dari tahanan rumahnya.Hal tersebut mengisyaratkan bahwa negara-negara tidak lagi dapat berlindung di balik kedaulatan teritorialnya atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah negaranya, termasuk Myanmar. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Individu, Dewan HAM PBB, Aung San Suu Kyi.
PERBANDINGAN ASAS IKTIKAD BAIK: DALAM PERJANJIAN MENURUT SISTEM HUKUM CIVIL LAW (EROPA CONTINENTAL) DAN COMMON LAW (ANGLOSAXON) Ariyanto, Ariyanto
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (821.703 KB)

Abstract

Prinsip iktikad baik ini mengandung makna berbeda-beda di antara sistem hukum. Pengertian dan pemahaman iktikad baik tampak berbeda khusunya di antara sistem hukum common law dan civil law. Menurut subekti, esensi (prinsip) ini merupakan salah satu sendi yang terpenting dalam hukum perjanjian. Iktikad baik tampak berbeda khususnya di antara sistem hukum common law dan sistem hukum civil law. Sekilas mengenai perbedaan antara civil law (Eropa Continental) dengan common law (Anglosaxon) dapat dilihat dari segi perkembangan keduanya. Perkembangan sistem civil law diilhami oleh para ahli hukum dalam menentukan atau membuat peraturan hukum secara sistematis dan utuh. Sedangkan perkembangan sistem common law terletak pada putusan-putusan hakim, yang bukan hanya menerapkan hukum tetapi juga menetapkan hukum.Dalam sistem hukum common law arti iktikad baik tidak lain adalah “kejujuran” dalam perilaku atau kejujuran dalam bertransaksi dagang, termasuk di dalamnya adalah kejujuran dalam fakta dan penghormatan terhadap standar-standar dagang yang wajar dan transaksi dagang yang jujur. Sedangkan dalam civil law, iktikad baik itu diartikan, bahwa iktikad baik adalah suatu tindakan atau prilaku yang diharapkan dari seorang yang terhormat atau jujur yang diminta dalam setiap bentuk transaksi. Iktikad baik tersebut tidak hanya mengacu kepada iktikad baik para pihak, tetapi harus pula mengacu kepada nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Kata kunci : Prinsip itikad baik, comman law, civil law
KORUPSI KEBIJAKAN OLEH PEJABAT PUBLIK (SUATU ANALISIS PERSPEKTIF KRIMINOLOGI) Sugi Hartono, Made
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (910.648 KB)

Abstract

Kajian  ini bertujuan untuk mengurai dasar teoritik terhadap klaim korupsi kebijakan publik sebagai suatu fenomena yang berkembang di masyarakat. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif berbasis data sekunder yang dianalisis melalui pendekatan kasus, konseptual serta pendekatan sejarah, kajian ini diharapkan mampu memberikan gambaran holistik tentang korupsi kebijakan dengan kriminologi sebagai pisau analisisnya.Korupsi kebijakan oleh pejabat publik lahir menjadi korupsi jenis baru yang banyak menyita perhatian publik. Korupsi jenis ini menjadi suatu fenomena yang berkembang pada masyarakat Indonesia. Kasus-kasus yang melibatkan Siti Fadilah Supari, Hadi Poenomo dan Budi Mulya adalah beberapa kasus yang menjadi bukti verifikatif bahwa fenomena korupsi kebijakan nyata dalam praktek kenegaraan di Indonesia. Korupsi kebijakan dalam perspektif kriminologi termasuk kualifikasi white collar crime dengan turunannya yaitu occupational crime dan discretionary crime. Korupsi kebijakan lahir karena adanya jabatan tertentu dengan wewenang yang legitimate berdasarkan hukum akan tetapi terdapat kepentingan pribadi di tengah kepentingan masyarakat sebagai nilai jahat untuk mencuri uang negara. Pada titik ini terlihat bagaimana hubungan kekuasan dengan praktek korupsi yang memiliki kecenderungan semakin besar kekuasaan maka potensi korupsi akan semakit tinggi. Kata Kunci: Korupsi, Kebijakan Publik, Kriminologi.

Page 5 of 65 | Total Record : 645


Filter by Year

2015 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 11 No 2 (2025): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 11 No 1 (2025): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 10 No 2 (2024): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 10 No 1 (2024): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 1 (2023): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 1 (2022): Februari Vol 8, No 1 (2022): Februari Vol 7, No 2 (2021): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum More Issue