cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Komunikasi Hukum
ISSN : 23564164     EISSN : 24074276     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Arjuna Subject : -
Articles 645 Documents
DAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT TERHADAP INDONESIA AKIBAT TUMPAHAN MINYAK MONTARA DI LAUT TIMOR Suci Meinarni, Ni Putu
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.582 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v2i2.8415

Abstract

Dalam pembahasan tentang aturan internasional dan legislasi nasional untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Pasal 207-212 UNCLOS 1982 menyebutkan secara khusus enam jenis pencemaran laut, yaitu: pencemaran dari sumber daratan, pencemaran dari aktivitas dasar laut yang termasuk dalam yurisdiksi nasional, pencemaran dari aktivitas dalam area terkait, pencemaran oleh dumping, pencemaran dari kapal, dan pencemaran dari atau melalui atmosfer.Banyak negara yang melakukan eksploitasi berlebih, tanpa memperhatikan kelestarian laut dan sumber daya yang ada di dalamnya. Ditambah lagi, tindakan-tindakan pelestarian dan perlindungan lingkungan laut seringkali diabaikan dan tidak dilaksanakan secara optimal. Tindakan-tindakan semacam ini tidak hanya merugikan negara terkait, melainkan juga negara lain yang terletak di sekitar negara terkait. Lebih lanjut lagi, kondisi tersebut memicu terjadinya sengketa antara negara atau pihak yang disinyalir sebagai penyebab kerusakan atau pencemaran dengan negara atau pihak lain yang terkena imbas kerusakan atau pencemaran tersebut.Menurut Pemerintah Republik Indonesia, Kasus Minyak Montara yang terjadi di Laut Timor juga berakibat pada wilayah perairan Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hanya saja, PTTEP Australasia, berdasarkan partnership research dengan beberapa perguruan tinggi di Australia, menyatakan bahwa dampak dari Kasus Minyak Montara tidak menimbulkan dampak negatif ke wilayah perairan Indonesia.Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis dapat memberikan saran sebagai berikut : sebaiknya dibentuk suatu konvensi internasional atau aturan hukum internasional yang khusus berkaitan dengan pencemaran lingkungan laut akibat pengeboran minyak lepas pantai. Seperti contohnya MARPOLyang khusus mengatur mengenai pencemaran minyak dari Kata kunci : Pencemaran Lingkungan, Kasus Minyak Montara, Perairan Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA SALAH TANGKAP DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Rohman, Arif
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (684.301 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v3i1.9242

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dari perlindungan hukum terhadap terdakwa indikasi salah tangkap dalam sistem peradilan pidana, yakni perlindungan terhadap hak-hak terdakwa karena adanya suatu kesalahan dari sub sistem peradilan pidana.Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif yang bertujuan memberikan gambaran yang jelas tentang bentuk perlindungan hukum terhadap terdakwa yang diindikasikan salah tangkap akibat dari salah identifikasi yang dilakukan oleh penyidik dan penarikan kembali keterangan para saksi. Alat yang dipergunakan untuk memperoleh informasi deskriptif sebagai data penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research).Secara ius constitutum, perlindungan hukum yang diberikan terhadap terdakwa terindikasi salah tangkap adalah diperlakukan sama seperti terdakwa lainnya yakni diberikan hak-haknya berdasarkan KUHAP. Seperti tetap memproses perkara sampai pada penjatuhan putusan hakim mengenai bersalah atau tidak bersalah berdasarkan proses pembuktian. Hal tersebut dilakukan karena lebih mengutamakan kepastian hukum yaitu dengan adanya putusan tidak bersalah dari pengadilan, kemudian putusan tersebut dapat dijadikan dasar hak untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian akibat perbuatan penyidik yang menyimpang. Secara ius constituendum, perlindungan hukum yang berkaitan dengan hak terdakwa sudah diatur dalam instrumen internasional, seperti Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 2005, Universal Declaration Human Right, serta sudah diatur dalam hukum Nasional seperti KUHAP dan UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Tetapi, implementasi dari instrument serta Undang-undang tersebut yang perlu dipertegas, supaya penyidik dalam melakukan tugasnya lebih professional. Kata kunci: Perlindungan hukum, terdakwa salah tangkap, sistem peradilan pidana.
AKIBAT HUKUM KEPAILITAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA Edgar Tanaya, Putu; Agus Sudiarawan, Kadek
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (760.6 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v3i1.9247

Abstract

BUMN merupakan badan hukum yang tunduk kepada prinsip-prinsip badan hukum. BUMN dalam menjalankan aktifitas bisnisnya dapat melakukan inefficiency yang menyebabkan ketidakmampuan BUMN untuk memenuhi kewajibannya  (utang) kepada kreditor. Dalam hal BUMN memiliki utang kepada minimal 2 (dua) orang kreditor dan salah satunya telah jatuh tempo, maka BUMN dapat dimohonkan pailit oleh kreditor. BUMN yang dinyakan pailit oleh pengadilan niaga akan memberikan akibat hukum terhadap para pihak. Selain itu, kepailitan BUMN akan memberikan akibat hukum kepada negara pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara. Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, ketika utang debitor lebih besar dari jumlah aset BUMN maka negara secara tanggung renteng ikut serta bertanggung jawab membayar utang BUMN dengan menggunakan APBN. Hal ini sebagai akibat status kekayaan negara dan BUMN tidak terpisah. Kata Kunci: BUMN, Kepailitan, Harta Kekayaan Terpisah
PENAHANAN IJAZAH ASLI PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA SEBAGAI BAGIAN KEBEBASAN BERKONTRAK Agus Vijayantera, I Wayan
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (698.708 KB)

Abstract

Penahanan ijazah asli pekerja dilakukan pengusaha sebagai jaminan pekerja bekerja di perusahaan. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui sumber hukum penahanan ijazah asli pekerja dalam hubungan kerja serta kesepakatan penahanan ijazah asli pekerja sebagai bagian kebebasan berkontrak. Pada pembahasan terkait sumber hukum penahanan terhadap ijazah asli pekerja berdasarkan pada sumber hukum ketenagakerjaan di luar peraturan perundang-undangan karena terdapat kekosongan hukum dalam perundang-undangan ketenagakerjaan. Asas kebebasan berkontrak digunakan sebagai kebebasan dalam menentukan isi perjanjian terutama terkait penahanan ijazah. Pada hakekatnya penahanan ijazah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yakni hak untuk mendapat pekerjaan sehingga mendapatkan penghasilan yang layak. Oleh karena itu perlu peran pemerintah dalam membentuk pengaturan mengenai penahanan ijazah asli pekerja demi mengisi kekosongan hukum.
MEDIASI PENAL SEBAGAI BENTUK DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK BERBASIS KEADILAN RESTORATIF Harefa, Beniharmoni
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (728.746 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i1.13657

Abstract

Menyelesaian perkara pidana anak melalui jalur peradilan pidana formal, dapat merusak masa depan anak. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Indonesia mengenal diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari peradilan pidana formal menuju peradilan pidana non formal. Salah satu bentuk alternatif penyelesaian perkara melalui jalur peradilan non formal, yakni mediasi penal. Melihat kesamaan antara konsep mediasi penal dan diversi itu, maka tulisan ini hendak mengkaji perihal kesamaan mediasi penal dan diversi. Sehingga kesamaan tersebut, diharapkan menjadi landasaan untuk dapat menggunakan mediasi penal sebagai bentuk diversi (pengalihan) dalam menyelesaikan perkara pidana anak (pelaku). Mediasi penal juga merupakan penyelesaian perkara yang berbasis pada keadilan restoratif. Keadilan restoratif menjadi pendekatan yang wajib digunakan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.Kata Kunci : Mediasi Penal, Diversi, Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif
PENERAPAN HUKUM PROGRESIF DALAM PERKARA PENGGUNAAN DOPING ALTET DI INDONESIA Tantra Paramitha, Sandey; Ramdhani, Hilal
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (594.807 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i1.13662

Abstract

Olahraga erat kaitanyya dengan persaingan untuk mendapatkan kemenangan, akan tetapi dalam prakteknya beberapa atlet menggunakan doping disengaja maupun tidak disengaja, perbuatan tersebut merupakan pelangaran terhadap hukum formil, sehingga perlu adanya penegakan hukum yang adil. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif untuk mengetahui keadaan hukum dan konsep yang sesuai dengan pendekatan hukum progresif. Hasil penelitian menunjukan bahwa atlet yang menggunakan doping diberikan hukuman oleh hakim berdasarkan hukum formil tanpa melihat kehendak warga negara sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.  
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KESALAHAN KETIK PADA MINUTA AKTA YANG SUDAH KELUAR SALINAN AKTA Ali Marzuki, Muchammad
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (892 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15463

Abstract

Notaris dalam pelaksanaan tugas jabatannya tidak lepas dari kesalahan. Salah satu bentuk kesalahan yang dilakukan oleh Notaris adalah berupa kesalahan ketik pada minuta akta. Kesalahan ketik pada minuta akta dapat menjadi masalah pada saat salinan aktanya sudah keluar dan telah dipergunakan oleh para penghadap.Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang upaya penyelesaian yang dilakukan Notaris atas kesalahan ketik pada akta dan tanggung jawab Notaris atas kesalahan ketik akta yang sudah keluar salinan aktanya.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa atas terjadinya kesalahan ketik pada akta maka Notaris wajib melakukan perbaikan guna memberikan kepastian hukum. Perbaikan pada akta dapat dilakukan oleh Notaris dengan diketahui oleh para penghadap dan saksi-saksi. Atas terjadinya kesalahan ketik pada minuta akta yang telah keluar salinannya maka Notaris wajib memanggil kembali para pihak untuk melakukan perbaikan akta. 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK YANG DIRUGIKAN ATAS PENYULUHAN HUKUM OLEH NOTARIS Putra, Ferdiansyah; Anand, Ghansham
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (738.61 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15460

Abstract

Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) memberikan kewenangan bagi Notaris untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, artinya Notaris berwenang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan akta yang di buatnya. Berkaitan dengan kewenangan tersebut dapat terjadi permasalahan jika dikemudian hari penyuluhan hukum yang diberikan oleh Notaris tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh para pihak dalam pembuatan akta namun ternyata akta tersebut dinyatakan batal dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang bentuk penyuluhan hukum oleh Notaris serta tanggung gugat Notaris atas penyuluhan hukum yang merugikan para pihakMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyuluhan hukum yang dapat dilakukan oleh Notaris hanya sebatas pada hal yang berkaitan dengan pembuatan akta saja. Notaris dalam memberikan penyuluhan hukum harus memahami substansi permasalahan yang akan diberikan penyuluhan sehingga mampu memberikan solusi yang benar. Notaris hanya sebatas memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak namun hasil akhirnya dikembalikan kepada para pihak untuk membuat perjanjian tersebut sehingga Notaris tidak dapat dimintakan tanggung gugat atas kerugian para pihak. 
PRESPEKTIF PRAKTEK KEBIJAKAN SUBSIDI DALAM KAITANNYA DENGAN RENCANA PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN SUBSIDI PUPUK MENUJU KEDAULATAN PANGAN DI INDONESIA Heliaantoro, Heliaantoro; Juwana, Hikmahanto
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1034.962 KB) | DOI: 10.23887/jkh.v4i2.15510

Abstract

Pada RAPBN 2017, terdapat alokasi subsidi bidang pertanian yang terdiri atas subsidi pupuk, subsidi benih dan subsidi bunga kredit program. Secara agregat jumlah alokasi bidang pertanian ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.  Pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang besar untuk kepentingan bidang pertanian, tentunya pemerintah berharap sekali agar kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang positif dan signifikansi terhadap pembangunan sektor pertanian di Indonesia. Subsidi pertanian menjadi instrumen kebijakan distributif pemerintah yang penting dalam membangun sektor pertanian. Implementasi kebijakan subsidi diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas produksi petani serta bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan. dalam kebijakan perpupukan Indonesia, mulai dari pengertian petani yang menjadi objek subsidi pupuk itu sendiri sampai dengan subsidi pupuk beserta aturan-aturan hukum positif yang mengatur tentang subsidi mulai dari pendataan, penganggaran, penyaluran danpengawasan masih rentan terhadap permasalah di lapangan, mulai dari definisi petani yang tidak jelas,penyaluran pupuk bersubsidi seringkali mendahului alokasinya,implementasi kebijakan subsidi pupuk masih menemui kendala dan permasalahan pada aspek pendataan, aspek penganggaran,serta aspek pengawasan yang belum dijalankan fungsinya secara optimal.  
MODUS OPERANDI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN ANGGOTA DPR DALAM PELEPASAN KAWASAN HUTAN LINDUNG PANTAI AIR TELANG KABUPATEN BANYUASIN SUMATERA SELATAN Lasmadi, Sahuri; H. Usman, H. Usman; Sudarti, Elly
Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16748

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk  menganalisis  pengaturandan pembuktian Modus Operandi Pelaku Tindak Pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR dalam pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang KabupatenBanyuasin Sumatera Selatan. Metode penelitianyang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Kesimpulan: (1) Perbuatan tindak pidana korupsi dengan modus operandi ucapan terima kasih memberikan hadiah uang dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC) keseluruhannya senilai Rp 5 milyar termasuk dalam tindak pidana korupsi “pegawai negeri menerima suap” (Pasal 12 huruf a UU No  31 tahun 1999) dan “pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya” (Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999); (2) Pembuktian modus operandi dengan cara menerima hadiah, merupakan unsur Pasal 12 huruf a maupun Pasal 11 meskipun unsur menerima hadiah telah  terpenuhi, unsur  lainnya dari pasal tersebut juga harus terpenuhi, sehingga majelis hakim sampai pada kesimpulan  terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsidan dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya. Saran:Majelis hakim diharapkan terus ditingkatkan dalam pengkajian aspek hukum materil berkaitan dengan konsep-konsep hukum yang harus dibuktikan dipersidangan.  Kata kunci: Modus Operandi, tindak pidana korupsi, kesalahan.

Page 7 of 65 | Total Record : 645


Filter by Year

2015 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 11 No 2 (2025): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 11 No 1 (2025): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 10 No 2 (2024): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 10 No 1 (2024): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 1 (2023): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 1 (2022): Februari Vol 8, No 1 (2022): Februari Vol 7, No 2 (2021): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum More Issue