cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. ponorogo,
Jawa timur
INDONESIA
IJTIHAD
ISSN : 19074514     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Economy,
Ijtihad is a scientific journal of Law and Islamic Economics, both in literature study and also on field research. Is published twice a year as a means of developing a scientific ethos in academic circles of the Faculty of Sharia, especially UNIDA, and the readers in general. The editors receive scientific articles and research reports, which are in accordance with the nature of law and Islamic economics journals.
Arjuna Subject : -
Articles 271 Documents
Pandangan Imam Syarfi'i dan Hanafi Dalam Kasus Pernikahan Wanita Hamil Karena Zina Diana, Rashda
IJTIHAD Vol 8, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1896.984 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2524

Abstract

Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dan dianjurkan mencari pasangan sesuai syariat dan dalam ikatan tali perkawinan agar dapat memelihara seseorang dari perbuatan-perbuatan yang tercela, seperti perzinahan. Perzinahan adalah perbuatan yang tercela dan tergolomg kejahatan, karena dapat merusak hubungan, tercampurnya keturunan dan hilangnya rasa malu.Kasus perzinahan yang berdampak pada hamilnya pelaku wanita mengakibatkan munculnya masalah-masalah yang berkaitan dengan pernikahannya, baik dengan lelaki pasangan zinanya atau dengan lelaki lainnya.Menurut Imam Syafi’i menikahkan wanita hamil karena dengan laki-laki yang menzinahinya ataupun laki-laki yang bukan menzinainya dibolehkan dan akad nikahnya sah tanpa ada persyaratan taubat dan melahirkan sebelum menikah, akan tetapi apabila yang menikahinya bukan yang menghamilinya dilarang untuk berhubungan badan sampai melahirkan.Adapun menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak sah nikahnya kecuali bertaubat dan melahirkan sebelum melakukan pernikahan. Apabila keduanya melangsungkan pernikahan tanpa bertaubat maka nikahnya tidak sah dan dibatalkan, sampai dua syarat di atas terpenuhi maka pernikahan dapat dilangsungkan kembali.Perbedaan pendapat Imam Madzhab ini dipicu oleh pemahaman yang berbeda pada ayat ketiga dari surat An-Nur, sedangkan keduanya bertemu pada satu titik temu yaitu, tentang nasab, harta warisan, dan wali nikah. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam membolehkan untuk menikahi wanita hamil karena zina tanpa harus menunggu kelahiran anak tersebut. 
PERWALIAN DAN PERSAKSIAN DALAM PERNIKAHAN (Kajian Komparasi Fiqh Empat Madzhab dan Hukum di Indonesia) Irawan, Mohamad Deny
IJTIHAD Vol 8, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1713.489 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2532

Abstract

Pernikahan dalam kehidupan manusia yang beragama dipandang sebagai suatu hal yang sangat sakral, mengingat keberlangsungan sejarah manusia ditentukan oleh asal-usul yang jelas. Untuk itu pernnikahan diatur sediemikian rupa termasuk diantaranya adalah pihak yang berakad dan para saksi yang kehadirannya dala satu majlis menjadi suatu kelaziman yang tidak bisa ditawar lagi. Masalah perwalian bagi laki-laki atau perempuan yang akan menikah, wabil khusus wali perempuan menjadi bahan diskusi terutama saat ini banyaknya anak tidak mengetahui dimana keberadaan orang tuanya atau tidak tahu asal usulnya. Disamping masalah persaksian yang kerap menimbulkan perdebatan lantaran dilakukan secara tertutup dalam nikah tidak tercatat atau sirri. Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum Perkawinan di Indonesia terhadap dua masalah ini. Tulisan ini memaparkan bahwa perwalian dan persaksian dalam pernikahan menurut fiqh empat madzhab tidaklah jauh berbeda dengan hukum perkawinan yang berlaku di  Indonesia. Karena Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan secara tidak langsung telah mengakomodir syariat Islam yang ada, seperti orang yang cukup syarat berkaad sebagai syarat wajib untuk bisa melakukan pernikahan, dan apabila tidak cukup syarat harus meminta izin dari orang tuanya atau walinya (lihat pasal 6 ayat 2). Disampiing itu Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa perwalian dan persaksian dalam pernikahan merupakan rukun dalam pernikahan seiring dengan pendapat yang disitir dari Madzhab Syafi’I yang mewajibkan adanya wali perempuan khusunya dala akada nikah dan juga adanya dua saksi.
Prinsip-Prinsip dasar Asuransi Syariah Bakri, Wahyudi
IJTIHAD Vol 9, No 2 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (962.51 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i2.2521

Abstract

Asuransi merupakan lembaga keuangan terpenting di zaman modern ini. Bahkan dalam keadaan tertentu, ia lebih penting daripada bank. Para ulama menolak status keabsahan hukum asuransi konvensional, karena prakteknya tidak terlepas dari adanya unsur gharar, maysir, dan riba yang diharamkan dalam islam oleh kerena itu merek sepakat dengan asuransi syarah sebagai pengganti asuransi konvensional. Pertumbuhan duni syariah di berbagai negara sangan pesat, hamoir semua perusahaan asuransi konvensional telah dan akan membuka defisi atau unit syariah. masyarakat menyadari betaa perlunya lebaga keuangan syariah khususnya asuransi syariah, untuk memenuhi transaksi keuangn yang yang biasa mereka lakukan. Tulisan ini akan mengupas pengertian asuransi secara umum menurut pendapat para pakar asuransi sebagai pengantar menuju kepada pengertian asuransi syariah secara khusus, kemudian menganalisa asas dan prinsip dasar yang ada di dalamnya, sehingga masyarakat tidak ragu lagi untuk menjatuhkan pilihannya bermuamalah dengan asuransi syariah. Karena analisis halalnya terjamin dan bebas dari spekulasi tidak jelas yang diharamkan oelh syariat islam
THE CONCEPT OF iB HASANAH CARD UTILIZATION IN BNI SYARIAH Cahyo, Eko Nur
IJTIHAD Vol 8, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1330.427 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2538

Abstract

Seiring berjalannya waktu kegiatan perekonomian di dunia mengalami peningkatan yang sangat tajam, kegiatan bisnis semakin lama semakin berkembang di segala sektor hal ini menyebabkan perputaran arus uang yang cepat di masyarakat. Penggunaan sistem pembayaran dengan uang dalam jumlah besar dirasakan kurang efektif dan efesien serta menimbulkan banyak resiko maka, manusia pun mencari alternatif lain untuk bisa mengimbangi laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi.Akhirnya, lahir kartu plastik yang lebih dikenal dengan kartu kredit menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Penggunaan kartu kredit yang dirasa lebih aman dan praktis dengan berbagai fungsinya yang semakin bertambah, menjadikan alat bayar baru ini semakin berkembang pesat, khususnya di perkotaan yang terdapat banyak tempat publik lainnya. Sebagaimana alat pembayaran modern, maka cukup dengan “menggesek” kartu untuk mendebit nilai transaksi yang diinginkan.Namun, dalam penggunaan kartu kredit Syariah tesebut masih menyisakan banyak masalah khususnya bagi kaum muslim yang belum memahaminya tentang mekanisme akad yang digunakan yaitu; kafalah, qard, wal ijarah, serta penggunaan tiga akad inipun dalam kartu kredit Syariah menimbulkan banyak masalah yang berkenaan dengan fiqh Islam.Oleh karena itu, peneliti ingin meneliti, menjelaskan dan menggambarkan konsep penggunaan iB Hasanah Card yaitu kartu kredit Syariah yang diterbitkan dari BNI Syariah, dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memperjelas konsep penggunaan kartu kresit Syariah khususnya yang ada di Indonesia.
PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DALAM PERSPEKTIF ISLAM Dwi, Martini
IJTIHAD Vol 8, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1216.508 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2525

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi di era globalisasi ini adalah sesuatu yang tidak terelakkan, dan telah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam kegitan ekonomi. Teknologi tinggi di bidang telekomunikasi dan informasi ini telah membuka jalan yang lebar bagi para produsen untuk mengetahui keinginan konsumen, sekaligus memungkinkan konsumen untuk mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan tanpa mobilisasi. Perdagangan via internet ini dikenal dengan istilah (e-commerce). E-commerce menciptakan sebuah sistem ekonomi baru yang di dalamnya menghubungkan antara produsen, penjual, dan konsumen melalui sebuah teknologi yang tidak pernah dilakukan sebelumnya.  Transaksi antar negara yang dilakukan via internet ini telah memunculkan pertanyaan bagi sebagian besar muslim mengenai kesesuain transaksi ini dengan hukum dan aturan yang berlaku dengan syariat Islam, terutama dengan hukum jual-beli dalam muamalat maliyah. E-commerce yang tidak dilakukan dengan tatap muka (face to face) secara langsung antara penjual dan pembeli ini bertentangan dengan rukun dan syarat sah jual beli yang dikenal dengan literatur fiqh klasik, oleh sebab itu perlu diadakan kajian lebih lanjut mengenai keabsahan akad yang saat ini berkembang dengan sangat pesat, termasuk di Indonesia. Paper ini akan berusaha membahas tentang beberapa hal terkait dengan transaksi jual beli dalam perspektif ekonomi Islam.
Fiqh Hiburan (Gugus Fiqh Kontemporer Yusuf Qardhawi) Hidayat, Iman Nur
IJTIHAD Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1146.677 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i1.2569

Abstract

Kebutuhan terhadap hiburan perupakan fitrah manusia yang telah muncul sejak lahir. Apalagi di zaman yang identik dengan eksploitasi waktu, tenaga dan pikiran untuk menggapai kebahagiaan materi yang semu telah mengakibat kejenuhan yang memuncak dan berakibat kepada pencarian saluran refreshing (penyegaran) melalui hiburan dan perangkat permainan. Islam sebagai agama hanif telah memberi porsi seimbang bagi sisi kehidupan manusia yang penuh dengan tugas kewajiban (taklif) dengan memperhatikan penyegaran akal pikiran dan fisik. Untuk itu permainan, perangkatnya, dan berbagai macam bentuk hiburan telah dibolehkan dalam islam sebagai saran memperoleh kesegaran lahir dan batin sebelum kembali menunaikan tugas dan amanah yang dibebankan. Yusuf Qardhawi ulama terhormat abad ini telah ikut ambil bagian penting dalam mendudukkan persoalan dunia entertainment dalam kehidupan seorang muslim. Agar bentuk hiburan atau permainan yang beredar di masyarakat betul-betul memberi kemaslahatan seiring tujuan awalnya sebagai sarana penyegar dan bukan menyeleweng kearang yang tidak ridhai Allah Swt.
maqasid syari'ah dalam ekonomi islam kamaluddin, imam
IJTIHAD Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1533.744 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i1.2546

Abstract

Tujuan utama dari syariah adalah kesejahteraan manusia (masalah), dan menghindarkan mereka dari madharat, maka aspek ekonomi dalam tidak luput dari perhatian syariah itu sendiri. Untuk memahami maksud al-Syari' (Allah) dalam syari'ah yang diturunkannya diperlukan pemahaman yang baik terhadap maqasid al-syari'ah Membicarakan Membicarakan maqasid al-syari'ah tidak bisa dilepaskan dari pribadi al-Imam al- Syathibi, yang disebut sebagai "bapaknya maqasid al-syari'ah". Dan untuk menyusun bangunan ekonomi islam tidak bisa dilepaskan dari teori maqasid dan etika, agar para mujtahid ekonomi islam mampu menggali nilai-nlai alQur'an dan sunnah yang berhubungan dengan ekonomi. variabel etika, yang dikaitkan dengan maslahah sebagai sebagai keywordnya-nya tampaknya memang sangat urgen dalam proses ijtihad di wilayah ekonomi islam dalam membicarakan epistomologi ilmu ekonomi islamm digunakan metode deduksi dan induksi. Al- Ijtihad al-tathbiqi yang banyak menggunakan induksi akan menghasilkan kesimpulan yang lebih operasional sebab ia didasarkan pada kenyataan empiris. Selanjutnya, dari keseluruhan proses iniyaitu kombinasi dari elaborasi kebenaran wahyu Allah dan sunnah dengan pemikiran dan penemuan manusia yang dihasilkan melalui ijtihad- akan menghasilkan umum dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk ekonomi. Dengan metode inilah, ilmu ekonomi islam bisa menjelaskan perbedaan antara needs dengan wants, juga perbedaan antara utility dengan maslahah. Problem mendasar dari ekonomi pun bisa dijelaskan oleh ilmu ekonomi islam dengan baik.
قواعد الاستنباط وتطبيقها في المعاملات المعاصرة Muhsin, Imam Awaluddin
IJTIHAD Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1537.313 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i1.2572

Abstract

Kajian Ushul Fiqh yang dimulai sejak abad kedua hijriah hingga saat ini terus menarik untuk dilakukan. Pembaharuan mesin pencetak hukum Islam ini tidak pernah berhenti dan rama untuk didiskusikan di kalangan pera ulama dan fuqaha dan akademisi hukum Islam atau konvensional. mengingat ilmu ini adalah satu-satunya yang menginformasikan bagaimana semestinya sumber-sumber hukum Islam itu dapat dijadikan pijakan dalam menetapkan hukum suatu perkara. Di tengah zaman yang maju dan modern, metode penetapan hukum Islam dihadapkan pada persoalan yang lebih kompleks, mengingat bentuk akad atau transaksi yang bermunculan lebih kreatif dan berdemensi dua akad bahkan tiga. Untuk itu para fuqaha dan ahli ushul dituntut mengkaji lebih dalam lagi mengenai qawaid istinbat ahkam dan mencoba mengaplikasikannya dalam berbagai bentuk transaksi keuangan masa kini. Agar komponen mesin ijtihad ini terus saja tajam dan efektif bekerja untuk kemaslahatan umat manusia lewat proses pengambilan hukum yang dilakukan para mujtahidin judud (baru).
Branding Dalam Ekonomi Islam Akil, Muhammad Zainuddin
IJTIHAD Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1530.001 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i1.2566

Abstract

Pelabelan atau peletakan merek secara Islami adalah isu mutakhir yang muncul pada era sembilan puluhan, sebagai respon dari kebangkitan ekonomi negara-negara muslim, yang saat itu merupakan target pasar yang sangat potensial untuk para produsen asing. Selanjutnya yang terakhir merasa tertuntut untuk merubah strategi pemasaran untuk menembus pasar muslim lewat simbol-simbol keislaman di negara tersebut. Disinilah cikal bakal peletakkan merek Islami digagas dan berlanjut. Islam emmiliki konsep pembangunan merek yang berbeda dari arus umumnya, dimana nilai-nilai Islam seperti kejujuran, kemurnian, penghargaan, kebaikan, kedamaian, kemurnian, keaslian, kesabaran, disiplin, transparansi, jaminan mutu, dan lain sebagainya menjadi yang utama. Dalam setap langkah program pembangunan merek yang akan diaplikasikan dalam mekanisme arsitektur brand harus berisi nilai-nilai tersebut yang akan membedakannya dari lainnya. Dengan nilai-nilai pembangunan merek ini yang diaplikasikan dalam program pembangunan merek mereka akan didapatkan citra yang lebih baik juaga akan dicintai pelanggan. Nilai-nilai ini pun dapat diterima karena keuniversalannya terutama bagi non-muslim karena mengedepankan etika dan normative value yang bersumber dari nilai tauhid dan akhlak.
مخاطر السوق و إدراتها في المصارف الإسلامي Lahuri, Setiawan bin
IJTIHAD Vol 9, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i1.2571

Abstract

Dalam dunia bisnis yang selalu berubah dan bersifat dinamis menimbulkan bermacam resiko. Dampaknya industri perbankan akan menjadi rentan terhadap berbagai resiko yang dapar mengancam keamana dan stabilitas bahkan kredibilitas lembaga keuangan publik. Termasuk risiko pasar yang mengakibatkan perbankan syariah yang dihadapkan kepada persaingan dengan perbankan konvensional. Hadirnya kesepakatan pasar bebas sepertu halnya Masyarakan Ekonomi Asean (MEA) dan pendahulunyam Masyarakat Ekonomi Erpoa (MEE) pun turu menjadi anacaman  bagi pasar potensial domestik yang ada pada setiap negara. Apalagi jika negara tersebut tidak memiliki instrumen pasar keuangan diharuskan untuk memiliki kerangka kerja yang tepat untuk pengelolaan risiko pasar. Isu menajemen risiko telah mendapat perhatian yang cukup besar dari regulator karena kekuatan dan keamanan bank adalah penting bagi pertumbuhan ekonomi serta stabilitas sistem keuangan. Risiko pasara adala risiko yang berlaku di pasar keuangan bank syariah, baik dari segi aset maupun liabitiesnya yang disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi, politik, maupun keamanan. Komponen utamanya adalah risiko harga komoditas, risika harga saham, risiko nilai tukar, dan risiko rate of return.

Page 3 of 28 | Total Record : 271