cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 27 Documents
Search results for , issue " Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale" : 27 Documents clear
KEBIJAKAN KPK DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI OPERASI TANGKAP TANGAN Akbar, Rizal
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak KPK merupakan lembaga negara yang memiliki tugas memberantas korupsi di Indonesia. KPK memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi. KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, yang sebelumnya kewenangan tersebut juga dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Secara yuridis normatif berbagai peraturan perundang-undangan sebagai sarana pemberantasan korupsi sudah memadai, di antaranya yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, dan undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dirubah undang-undang No.20 Tahun 2001, undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sistem Operasi Tangkap Tangan,   Instruksi Presiden  No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan Keputusan Presiden  No. 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pendayagunaan sanksi hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan,  lebih konkretnya mengoperasikan  undang-undang No. 20 tahun 2001 yang merupakan perundang-undangan pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi akan menghadapi problema keterbatasan kemampuannya, mengingat tipe atau kualitas sasaran  (yakni korupsi) yang bukan merupakan tindak pidana sembarangan (dari sudut pelakunya, modus operandinya) sering dikategorikan sebagai White Collar crime. Oleh karena itu, kebijakan  dengan  sarana lainnya secara bersama-sama sudah seharusnya dimanfaatkan.  Barda Nawawi Arief menyarankan dalam upaya penanggulangan kejahatan perlu ditempuh dengan pendekatan kebijakan, dalam arti ada keterpaduan antara politik kriminal dan politik sosial, serta ada keterpaduan antara upaya penanggulangan kejahatan dengan penal dan non-penal. KPK memiliki sistem untuk  melakukan penanggulangan kasus korupsi yaitu Operasi Tangkap Tangan, dalam melakukan operasi tangkap tangan ada dua teknik yang digunakan KPK yaitu penyadapan dan penjebakan, akan tetapi penjebakan tidak diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi manapun di indonesia.Berdasarkan hal ini peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan bentuk skripsi dengan permasalahan. Bagaimana kebijakan KPK dalam penanggulangan tindak pidana korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan?. Apakah faktor penghambat kebijakan KPK dalam penanggulangan tindak pidana korupsi melalui Operasi Tangkap Tangan?. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primier dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Data yang diperoleh peneliti dari penelitian kemudian akan diolah dengan langkah-langkah yaitu dengan identifikasi data, seleksi data, klasifikasi data, sistemalisasi data. Data yang diolah dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan guna menjawab permasalahan dalam penelitian. Saranpenulis yaitu: Kewenangan penyadapan KPK sebagai sebuah pelanggaran HAM pihak yang disadap, perlu dicermati secara kritis.Perlu adanya koordinasi lembaga negara baik itu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan wewenang. KPK memiliki sistem untuk melakukan penanggulangan kasus korupsi yaitu Operasi Tangkap Tangan. KataKunci: Kebijakan; KPK; Operasi Tangkap Tangan                      
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN POLISI (Sudi Wilayah Hukum Polda Lampung) Nugroho, Wahyu Desna
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Tindak pidana merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia yang mana perbuatan tersebut dilarang oleh undang-undang hukum pidana. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di indonesia adalah Narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi, dan apakah faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, editing, klasifikasi dan sistematis. Hasil penelitian diuraikan sebagai berikut,bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi Penegakan hukum tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi dilaksanakan dengan menggunakan sarana penal dan non penal. Adapun pendekatan menggunakan pendekatan penal yaitu menggunkan upaya hukum yakni pelaku tindak pidana narkotika harus diproses hukum  berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sampai ke tingkat pengadilan dan esksekusi guna mendapatkan sanksi pidana dan menjamin kepastian hukum. penjatuhan sanksi pidana dan sanksi disiplin terhadap polisi yang melakukan tindak pidana narkotika akan diadili dalam lingkungan peradila umum. Pemberian sanksi disiplin polri akan di tanggani oleh Kabid Propam sub bidang Provos. Sedangkan pendekatan non penal yang bersifat pencegahan adalah dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan cara sosialisasi, penyuluhan tentang bahaya narkotika dan dampak dari penyalahgunaan narkotika. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terdahap tindak pidana narkotika yang dilakukan polisi Faktor penegak hukum yaitu penegak hukumnya yang kurang berkualitas yang sudah pasti tidak mampu melakukan tugas secara benar. Faktor sarana atau fasilitas yaitu kurangnya aspek sarana atau fasilitas baik peralatan yang memadai maupun dukungan anggaran keuangan yang cukup merupakan hal terpenting dalam penegakan hukum. Faktor masyarakat yaitu perdulinya masyarakat untuk melapor kepihak berwajib membuat penegak hukum sulit memberantas tindak pidana narkotika.Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Narkotika, Polisi     
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN (Perkara No.107/Pid.Sus/2015/PN.MET) Permana, L Hendi
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA DI BAWAH MINIMUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN(Perkara No.107/Pid.Sus/2015/PN.MET) OlehL. HENDI PERMANA Kasus yang diputus di bawah minimum yang diatur dalam Undang-Undang adalah kasus kesusilaan yang diputus di Pengadilan Negeri Metro No.107/Pid.Sus/2015/PN.MET. Terdakwa dituntut Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhkan pidana di bawah minimum terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan pada perkara No.107/Pid.Sus/2015/PN.MET dan apakah putusan hakim dalam perkara No.107/Pid.sus/2015/PN.MET sesuai dengan rasa keadilan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan wawancara langsung serta data sekunder yang diperoleh melalui literatur-literartur maupun peraturan-peraturan dan norma-norma yang berhubungan dengan masalah pada skripsi ini. Kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga memudahkan interprestasi data dan pemahaman hasil analisis guna menjawab permasalahan yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana di bawah pidana minimum terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan pada perkara No.107/Pid.Sus/2015/PN.MET lebih ditekankan kepada asas keadilan dan fakta-fakta dalam persidangan. Segala aspek dalam persidangan harus diperhatikan mulai dari aspek yuridis dan non yuridis demi mewujudkan suatu keadilan yang benar-benar diharapkan oleh masyarakat, meskipun keadilan sifatnya relatif karena berbeda dari sudut pandang satu dengan yang lainnya. Juga dalam puusan hakim harus mengandung tiga aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis sehingga keadilan yang ingin dicapai, diwujudkan, dan dipertanggungjawabkan dalam putusan hakim adalah keadilan yang berorientasi pada keadilan hukum, keadilan moral, dan keadilan masyarakat. Keadilan masyarakat dalam perkara No.107/Pid.Sus/2015/PN.MET, bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah minimum berdasarkan asas keadilan dan keadaan yang melingkupinya, karena hakim yang menjatuhkan putusan lebih dekat kepada asas kepastian hukum, maka secara otomatis hakim akan menjauh dari titik keadilan. Sebaliknya, kalau hakimmenjatuhkan putusan lebih dekat mengarah kepada keadilan, maka secara otomatis pula hakim akan menjauhi titik kepastian hukum. Dengan suatu pertimbangan yang bernalar, seorang hakim akan menentukan kapan dirinya berada di dekat titik kepastian hukum, dan kapan harus berada di dekat titik keadilan. Saran dalam penelitian ini adalah setiap pelaku tindak pidana kesusilaan terhadap anak seharusnya dihukum dengan hukuman yang maksimal, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain dan bagi aparat penegak hukum disarankan untuk lebih intens dalam menangani masalah perlindungan hukum kepada anak, orang tua dan masyarakat luas pada umumnya, hendaknya semakin meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap lingkungan dan tempat bermain anak. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana, Di Bawah Minimum, Tindak Pidana Kesusilaan 
PERAN TIM KHUSUS ANTI BANDIT POLDA LAMPUNG DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SENJATA API ILEGAL Wijaya, M Aristyo
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PERAN TIM KHUSUS ANTI BANDIT POLDA LAMPUNG DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN SENJATA API ILEGALM. Aristyo Wijaya, Prof. Dr. Sunarto DM S.H., M.H., Rinaldy Amrullah S.H., M.H.email: (aristyo.wijaya@gmail.com)AbstrakSenjata api yang dimiliki ada yang memilki izin dan ada pula yang ilegal. Namun kenyataannya peredaran senjata api di Indonesia pabrikan atau rakitan terus meningkat. Hal ini selain disebabkan oleh faktor ekonomi sebagai pemicunya juga disinyalir oleh kurang pahamnya masyarakat tentang prosedur kepemilikan senjata api, masyarakat mendapatkan senjata api dan peredaran senjata api yang sangat luas ini semakin memperluas tingkat masyarakat dapat melakukan aksi kejahatan. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimanakah peran tim khusus anti bandit polda lampung (tekab 308) dalam penegakan hukum terhadap penggunaan senjata api ilegal dan apakah yang menjadi faktor penghambat peran tim khusus anti bandit polda lampung dalam penegakan hukum terhadap penggunaan senjata api ilegal.Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dari hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa peran yang dilakukan oleh tim khusus anti bandit polda lampung dalam penegakan hukum terhadap penggunaan senjata api ilegal dengan cara mengungkap kasus berdasarkan laporan masyarakat, membentuk tim yang secara khusus menangani kejahatan dengan senjata api, melakukan kerjasama dengan seluruh jajaran kepolisian serta melakukan pengawasan terhadap daerah yang dianggap rawan. Faktor penghambat peran tim khusus anti bandit polda lampung dalam penegakan hukum terhadap penggunaan senjata api ilegal adalah faktor masyarakat dan faktor sarana dan fasilitas. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Peran Tim Khusus Anti Bandit Polda Lampung, Senjata Api Ilegal.
PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM ASI EKSKLUSIF (Studi di Polda Lampung Ridzal, Debi Silvia
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 ABSTRAK PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN PROGRAM ASI EKSKLUSIF(Studi di Polda Lampung)  Oleh                          Debi Silvia Ridzal, Eko Raharjo, Deni AchmadEmail: debiridzal@gmail.com  ASI eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.Dalam pelaksanaannya pemerintah daerah wajib mendukung jalannya program ASI ini tidak terkecuali di tempat kerja. Sehingga dalam pelaksanaannya tersebut dibutuhkan hukum pidana sebagai sarana untuk menentukan perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang, kapan dan dalam hal apa larangan itu dapat dikenakan pidana, dan menentukan dengan cara apa pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah perspektif kebijakan hukum pidana terhadap pelaksanaan program ASI eksklusif dan apasajakah faktor penghambat pelaksanaan progam ASI tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa perspektif kebijakan hukum pidana terhadap pelaksanaan program ASI eksklusif ini yaitu bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan terkait program ASI ini salah satunya tidak menyediakan ruang khusus menyusui (ruang laktasi). Hal tersebut ditujukan kepada para penyelenggara tempat kerja dan tempat sarana umum yang apabila tidak menyediakan ruang laktasi ini akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana satu tahun dan denda Rp. 100.000.000.Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor undang-undang dan faktor masyarakat.Faktor undang-undang seperti tidak jelasnya pihak-pihak mana yang mengawasi program ASI dan faktor masyarakat dalam hal ini ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat tentang pentingnya ASI eksklusif, dan kurangnnya keberanian masyarakat untuk melapor kepada pihak berwajib apabila merasa dirugikan dalam hal menjalankan program ASI eksklusif. Kata kunci: Perspektif Kebijakan Hukum Pidana, Pelaksanaan, Program ASI Eksklusif 
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN KOPROK(Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Metro) Priasmoro, Rito
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Perjudian adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan hanya menjadi pemenang. Perjudian ini terjadi dikalangan masyarakat metro tepatnya kecamatan yosodadi, Praktik perjudian tersebut perlu di tanggulangi karena adanya pasal 303 ayat 3 KUHP, Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, dengan mengajukan dua permasalahan yaitu : Bagaimanakah peran Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjudian koprok di Polres Metro? Dan apakah yang menjadi faktor penghambat Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjudian koprok di Polres Metro?Metode penilitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang di peroleh oleh penulis dilapangan mengenai Peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjduian koprok Polri sebagai kekuatan hukum untuk pembinaan masyarakat yang melakukan tindakan pidana sesuai dengan melakukan fungsi sesuai Pasal 2, tugas sesuai Pasal 13, dan wewenang sesuai Pasal 15 mencakup Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik dilakukan secara penal dan juga non penal.Peranan lebih banyak menunjukkan suatu peranan. Sehubungan dengan itu, terdapat juga faktor penghambat yaitu adanya pembackingan oleh aparat penegak hukum tentu yang menyalahgunakan kewenangannya. Polres Kota Metro selalu saja menemukan aparat yang menjadi pembackingan tersebut dalam setiap operasi mereka. Bahkan tidak jarang para pembackingan tersebut sangat berani melawan petugas polisi pada saat penggrebekan berlangsung. Saran yang dapat diberikan yaitu dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian itu Polisi dapat bertindak lebih aktif, khususnya pada saat melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga para pelaku kejahatan perjudian dapat ditangkap beserta barang buktinya. Kata Kunci: Peran Kepolisian; tindak pidana; perjudian koprok.
ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA Hidayani, Sofy
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan yang sangat merugikan bagi kehidupan manusia. Terlebih apabila pelaku penyalahgunaan tersebut adalah seorang pegawai negeri sipil. Perbuatan tersebut akan memberikan efek negative bagi diri pegawai negeri sipil tersebut dan juga akan merusak instansi tempatnya bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab penyalahgunaan narkotika dan upaya dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika oleh pegawai negeri sipil di kabupaten Lampung Utara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab penyalahgunaan narkotika oleh pegawai negeri sipil di Kabupaten Lampung Utara yaitu faktor intern (dalam) diri individu, yaitu rasa ingin tahu serta coba-coba, mental yang lemah dan gangguan mental yang dimiliki oleh seseorang dan faktor ektern (luar) dari diri pegawai negeri sipil sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, yaitu lemahnya keimanan, pengaruh lingkungan yang buruk, perkembangan teknologi yang tidak disikapi dengan bijak, dan efek media massa yang banyak menanyangkan tentang penyalahgunaan narkotika. Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dilakukan secara preventif dan represif, dengan sarana penal dan non penal. Upaya preventif yang dilakukan ialah melakukan razia rutin dan pemasangan reklame atau spanduk tentang bahaya narkotika di setiap instansi pemerintahan. Upaya represif yang dilakukan yaitu penindakan hukum tegas bagi pegawai negeri sipil yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Kata kunci: Kriminologis, Narkotika, Pegawai Negeri Sipil   
POLITIK HUKUM PIDANA DI BIDANG HKI HUSIN, BUDI RIZKI
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai sebuah sistem, hukum akan berjalan dengan baik saat sistem terhubung dan bekerja secara aktif. Pengerjaan undang-undang ini juga berlaku untuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Peraturan HKI masuk ke Indonesia setelah Indonesia meratifikasi pembentukan WTO dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 yang memuat peraturan tentang Aspek Terkait Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs). Dalam rangka penegakannya, diperlukan kebijakan pidana dalam mengatur mekanisme sanksi agar terhindar dari pelanggaran HKI. Kebijakan hukum pidana sebagai politik hukum didefinisikan dalam kegiatan pokoknya, yaitu perumusan / perumusan (perundang-undangan), aplikatif / peradilan (implementasi), dan administratif / eksekutif (implementasi). Penggunaan pidana (pidana) dalam perundang-undangan HKI merupakan perpanjangan jenis kejahatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi hak pemegang hak HKI.Kata kunci: politik hukum pidana, HKI, penegakan hukum DAFTAR PUSTAKABukuArief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana: Menyongsong Genegarsi Baru Hukum Pidana Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar__________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996__________, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kebijakan Hukum Pidana, Semarang: BP UNDIP, 1994, h. 60__________, Pembangunan Hukum Nasional, Powerpoint, Semarang: Undip, 2007Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2003, h. 19 – 20.Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Cetakan Keenam, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006Rahardjo, Trisno, Hak Kekayaan Intelektual dengan Sarana Penal, Yogyakarta: Kantor Hukum Trisno Raharjo, 2006Wignjosoebroto, Soetandyo Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008 Undang-undang:Undang-Undang Nomor  14 2001 tentang Paten;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; danUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PVT
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN OLEH ORANG TUA (INCEST) (Studi Putusan Nomor 404/PID/Sus/2014/PN.Gns) Zalita, Dwiveni Afghina
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN OLEH ORANG TUA (INCEST) (Studi Putusan Nomor 404/PID/Sus/2014/PN.Gns) OlehDwiveni Afghina Zalita, Diah Gustiniati, Budi Rizki HusinEmail : dwiveniafghina@yahoo.co.idPerlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum begitu juga dengan anak yang mengalami tindak pidana kesusilaan. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan oleh orang tua; (2) Apakah faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan oleh orang tua. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan oleh orang tua meliputi: a) Perlindungan fisik, yaitu dengan memberikan keamanan terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan; b) Perlindungan mental dan spiritual, yaitu dengan memberikan konseling dan memberikan pendampingan terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan pada saat di Pengadilan; c) Perlindungan sosial, yaitu dengan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga dan kepada masyarakat. Faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan diantaranya yaitu: Faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Saran yang diberikan penulis yaitu sebaiknya pemerintah lebih peduli lagi atas kasus yang menimpa anak di bawah umur khususnya korban incest dan lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang berada di daerah terpencil. Perlu adanya penambahan anggota Unit Perlindungan Anak serta peningkatan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum yang lebih profesional, berintegrasi, berkepribadian dan bermoral tinggi seperti memberi pendidikan dan pelatihan kepada aparat penegak hukum  agar lebih memahami mengenai aturan hukum yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Kesusilaan, Anak
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL (Studi Putusan Nomor : 01/PID.R/2016/PN.MGL) Asmarawati, Hikmah
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK  ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL                                                              (Studi Putusan Nomor : 01/PID.R/2016/PN.MGL)  Oleh                        Hikmah Asmarawati, Eko Raharjo, Deni AchmadEmail: Hikmahasmara18@gmail.com Maraknya peredaran minuman keras yang kerap tak terkendali di masyarakat mengharuskan adanya perhatian khusus terutama aspek hukum sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. Tingginya kasus pidana karena pengaruh minuman beralkohol perlu menjadi perhatian mengingat laporan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) bahwa setiap tahun setidaknya terdapat 18 ribu nyawa melayang baik efek langsung dan tidak langsung dari minuman beralkohol. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penjualan minuman beralkohol di kabupaten Tulang Bawang Putusan Nomor: 01/PID.R/2016/PN.MGL, dimana peredaran minuman beralkohol dilarang dan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No. 05  tahun 2004 Tentang Larangan Produksi Penimbunan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras dalam dan apakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa pada perkara tindak pidana  penjualan minuman beralkohol tersebut. Penelitian mengunakan pendekatan, yuridis normativ dan yuridis empiris, yuridis normativ yaitu dilakukan dengan cara mempelajari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, yuridis empiris yaitu dilakukan dengan cara menggali informasi dan melakukan penelitian di lapangan, dalam hal ini penulis melakukan wawancara langsung dengan hakim pengadilan negeri menggala, penyidik kepolisian polres tulang bawang serta dosen Fakultas Fukum Universitas Lampung. Berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana terdakwa tidak wajib bertanggungjawab secara pidana dikarenakan adanya alasan pembenar bahwa terdakwa memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang diatur dalam Pasal 19 Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol, walaupun kegiatan penjualan tersebut dilarang oleh peraturan daerah Kabupaten Tulang Bawang, namun secara hirarki perundang undangan peraturan daerah berada di bawah peraturan menteri, dan oleh hakim terdakwa di jatuhkan putusan bebas karena tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam perkara ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Minuman Beralkohol.    

Page 1 of 3 | Total Record : 27