cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 25 Documents
Search results for , issue " Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale" : 25 Documents clear
FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PREMI ASURANSI (Studi Putusan Nomor 100/Pid.B/2017/PN.Tgl) Rini Fathonah, Ahmad Rizqi, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kompleksnya masalah dalam tindak pidana asuransi, mulai dari penggunaan modus operandi yang halus, pembuktian yang rumit, sampai masalah minimnya pengetahuan masyarakat dan aparat penegak hukum tentang usaha asuransi, menjadikan tindak pidana dibidang asuransi sebagai suatu tindak pidana yang memerlukan penanganan yang khusus. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakan penerapan fungsionalisasi hukum pidana terhadap tindak pidana penggelapan premi asuransi dan apakah faktor yang menghambat dalam penerapan fungsionalisasi hukum pidana terhadap tindak pidana penggelapan premi asuransi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan secara kualitatif dan penarikan simpulan dilakukan dengan metode induktif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan bahwa: (1) Penerapan fungsionalisasi hukum pidana terhadap tindak pidana penggelapan premi asuransi dalam putusan perkara (No.100/Pid.B/2017/PN.Tgl) majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan jaksa penuntut umum yaitu Pasal 374 KUHP. Berdasarkan uraian tersebut penulis berpendapat aparat penegak hukum dalam menerapkan fungsionalisasi hukum pidana terhadap tindak pidana penggelapan premi asuransi belum dioperasikan secara optimal, yang sebagaimana ketentuan tindak pidana dibidang usaha asuransi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.(2) Faktor penghambat penerapan fungsionalisasi hukum pidana yang dialami oleh aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana dibidang asuransi ialah, karena kurangnya profesionalisme dan kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami tindak pidana dibidang asuransi sehingga mempengaruhi ketentuan pidana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Saran dalam penelitian ini, diharapkan aparat penegak hukum lebih profesionalisme dalam mendakwa atau memutus suatu perkara yang didasarkan perundang-undangan yang berlaku sehingga lebih relevan dengan perkara tindak pidana yang diperkarakan. Diharapakan adanya upaya dari perusahaan asuransi maupun intansi terkait guna mencegah terulangnya tindak pidana dibidang asuransi.Kata Kunci : Fungsionalisasi, Hukum Pidana, Penggelapan DAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya.Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana. Bandung. Alumni.Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori- Teori  Pemidanaan  & Batas  Berlakunya  Hukum  Pidana.  Jakarta.  PT  Raja Grafindo.Huda, Chairul & Lukman Hakim. 2006. Tindak Pidana dalam Bisnis Asuransi. Jakarta. Lembaga Pemberdayaan.Kansil, C.S.T. 2000. Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta. Pustaka Sinar Harapan.Mashudi dan Ali, Moch Chidir. 1995. Hukum Asuransi. Bandung. Mandar Maju.Muhammad, Abdulkadir. 2006. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung. Citra Aditya Bakti.Prasetya, Rudi. 1989. Perkembangan Korporasi dalam Proses Modernisasi. Semarang. UDIP.Prakoso, Djoko. 1985. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta. CV Rajawali.Sudarto, 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana, Jakarta. Sinar Baru.Soekanto, Soerjono. 1999. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, cet-9, Jakarta, Raja Grafindo Persada.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Bab XXIV Penggelapan).Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Bab 3 Wewenang Penuntut Umum).Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Pasal 246 tentang Ketentuan Hukum Asuransi)Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi.
UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MELALUI SISTEM PERLINDUNGAN TERPADU DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDAR LAMPUNG Rini Fathonah, Bibit Widyantoro, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan (violence) adalah ancaman atau penggunaan kekuatan fisik untuk menimbulkan kerusakan pada orang lain. Kekerasan dalam berbagai bentuk menjadi motif sebagian perilaku budaya masyarakat Indonesia yang hingga kini merupakan mainstream yang mereduksitata nilai kepribadian bangsa. Kekerasan yang terjadi di Kota Bandar Lampung setiap tahunnya meningkat dan harus dilakukan upaya penanggulangan melalui system perlindungan terpadu, dan mengetahui apa sajakah hambatan yang di alami dalam upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak melalui system perlindungan terpadu. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan yuridis normative dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data premier. Metode pegumpulan data dalam penelitian ini adalah kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan upaya penanggulangan kekerasan terhadap anak melalui sistem perlindungan terpadu belum berjalan dengan baik karena kurangnya pemahaman masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasana anak. Sehingga membuat sulitnya masysrakat dalam mencegah dan menangani terjadi kekerasan terhada anak.Upaya penanggulangan kekerasan anak yang diakukan oleh Lembaga P2TP2A dan Dinas Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak Koata Bandar Lampung dengan cara penyuluhan-penyuluhan, penegakan hukum lebih maksimal, dan seriusnya aparat penegak hukum dalam menanggapi terjadinya kekerasan pada anak. Fakto yang d alami dalam upaya penanggulangan adalah kurangnya pemahaman masyarakat dalam memahami faktor dan dampak kekerasan anak, kurangnya masyarakat dalam mencegah kekerasan anak dan kurang tanggapnya aparat penegak hukum dalam menangani terjadinya kekerasan pada anak.Kata kunci : Penanggulangan, Kekerasan Anak, Sistem Perlindungan Terpadu DAFTAR PUSTAKAArivia, Gadis. 2005. Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual pada Anak, Jakarta: Ford Foundation.Gultom, Maidin. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Jakarta: Refika Aditama.Komnas Ham, Anak-anak Indonesia Yang Teraniaya, Buletin Wacana, Edisi VIIMuhammad, 2009. Aspek Perlindungan Anak Dalam Tindak Kekerasan(bullying terhadap Koran Kekerasan di sekolah,  jurnal dinamika Hukum, fakultas Hukum Universitas Lampung  Jendral Soedirman Vol 9 No 3. 2009Nashiana, 2014. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Jakarta: Gramedia.Yumono, Ismantoro Dwi. 2015. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual  Terhadap Anak, Jakarta: Ghalia Indonesia.http://m.harianmomentum.com/read/3796/dalam-9-bulan-tercatat-104-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak
ANALISIS PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP PEJABAT DAERAH PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (Studi Kasus di Polda Lampung) Rini Fathonah, Indah Swastika Putri, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penangguhan penahanan merupakan salah satu bentuk hak untuk melindungi kebebasan tersangka atau terdakwa dalam proses penyidikan. Permohonan penangguhan penahanan di Polda Lampung pada perkara pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan pejabat daerah dikabulkan penangguhan penahanannya, namun pada masyarakat umum ditolak penangguhan penahanannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi alasan yuridis Kepolisian dalam memberikan penangguhan penahanan terhadap pejabat daerah pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapam? dan bagaimanakah pelaksanaan penangguhan penahanan terhadap pejabat daerah pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan primer. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Narasumber penelitian yaitu Penyidik Kepolisian Polda Lampung, Advokat dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, alasan yuridis Polda Lampung dalam memberikan penangguhan penahanan terhadap pejabat daerah pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berpedoman pada Pasal 31 KUHAPdengan jaminan uang atau orang dan dengan syarat menjalani wajib lapor, tidak keluar rumah, dan tidak keluar kota serta dapat dipercaya untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. Pelaksanaan penangguhan penahanan pada praktisnya merupakan suatu bentuk tindakan diskresi Kepolisian karena menyangkut kepentingan umum yang berhubungan dengan pekerjaan Abdul Haris sebagai anggota DRPD Provinsi Lampung yang mengharuskan Abdul Haris untuk menghadiri rapat agenda penetapan keputusan DPRD Lampung tentang perubahan atas peraturan nomor 25/DPRD.LPG/III.01/2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2018. Saran dalam penelitian ini adalah Polda Lampung hendaknya lebih selektif dan bijaksana dalam memberikan penangguhan penahanan dan pemerintah dalam hal ini legislatif yang merupakan lembaga pembuat regulasi yang berlaku secara nasional untuk kedepannya merevisi atau lebih merinci ketidakjelasan KUHAP mengenai peraturan penangguhan penahanan agar menciptakan kepastian hukum.Kata kunci: Penangguhan Penahanan, Pejabat Daerah,  Penipuan dan Penggelapan DAFTAR PUSTAKAAhmad Ali. Menguak Tabir Hukum. PT. Toko Gunung Agung. Jakarta. 2002.Goenawan Goetomo. Hukum Acara Pidana Sipil. Yayasan Kutuk Mas. Semarang. 2000.H.R Abdussalam. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung. Jakarta. 2009.M.Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika. Jakarta.Setiyono. Menghadapi Kasus Pidana. Raih Asa Sukses. Jakarta. 2010.______Hukum Pidana Indonesia. Amarta Buku .Surakarta.. 2005.
IMPLEMENTASI PERATURAN JAKSA AGUNG NO. 028/A/JA/10/2014 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PERKARA PIDANA KORUPSI DENGAN SUBJEK HUKUM KORPORASI (STUDI PADA KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG) Budi Rizki Husin, Mashuril Anwar, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Jaksa Agung No. 028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana  dengan Subjek Hukum Korporasi mengatur mengenai pedoman bagi Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana dengan subjek hukum korporasi salah satunya tindak pidana korupsi. Mengingat Peraturan Jaksa Agung tersebut masih tergolong baru, maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah implementasi penanganan perkara pidana korupsi dengan subjek hukum korporasi? Apakah faktor-faktor penghambat implementasi Peraturan Jaksa Agung No. 028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana  dengan Subjek Hukum Korporasi. Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pelaksanaan penanganan perkara pidana korupsi dengan subjek hukum korporasi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No. 028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana  dengan Subjek Hukum Korporasi. Faktor penghambatnya adalah kurangnya pengaturan mengenai tindak pidana korupsi oleh korporasi, kurangnya Fasilitas, kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat masih rendah. Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, perlu diadakan pelatihan/training bagi para jaksa yang menangani perkara pidana korupsi oleh korporasi. Kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dalam tuntutan terhadap perkara pidana korupsi oleh korporasi, perlu dituntut pula pertanggungjawaban korporasi itu sendiri bukan hanya pengurusnya.Kata Kunci: Perkara, Korupsi, Korporasi DAFTAR PUSTAKAAmrullah, Arief. 2018. Perkembangan Kejahatan Korporasi Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum. Jakarta: Kencana.Hotmaulana Hutauruk, Rufinus. 2013. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif  Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.Husein Alatas, Syed. 1983. Sosiologi Korupsi, Jakarta: LP3S.Muladi dan Barda Nawawi. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.Muladi, Dwidja Priyatno. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.Setiyono. 2003. Kejahatan Korporasi. Malang: Bayumedia Publishing.Soekanto, Soerjono. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
MEDIASI PENAL MELALUI LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PERZINAAN Damanhuri Warganegara, Selvia Berlian, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mediasi penal pada dasarnya digunakan dalam sengketa perdata, namun praktiknya banyak perkara pidana diselesaikan melalui peradilan adat.Dalam penyelesaian kasus perzinaan di Tiyuh Penumangan melalui lembaga adat Megou Pak Tegamo’an, penyelesaian perkara perzinaan di lembaga adat Megou Pak Tegamo’an mempunyai karaktersitik dan mekanisme yang berbeda dengan lembaga adat lainnya,penelitian dengan permasalahan:Bagaimanakah proses mediasi penal melalui lembaga adat dalam  penyelesaian kasus perzinaan? Apakah faktor penghambat mediasi penal melalui lembaga adat dalam  penyelesaian kasus perzinaan? Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Sumber dan jenis data adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara..Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa proses mediasi penal di lembaga adat Megou Pak Tegamo’an pada penyelesaian kasus perzinaan terdiri dari beberapa tahapan yakni tahap pembebasan dari urusan kepolisian, tahap musyawarah antara Kepala Tiyuh dan tokoh adat, tahap penentuan waktu dan tempat, tahap mengundang para pihak dan keluarganya,tahap penjelasan mengenai hukum adat Megou Pak Tegamo’an dan tahap berdamai dan penetapan sanksi. Faktor penghambatnya adalah keputusan lembaga adat belum mempunyai kekuatan hukum yang final dan mengikat,,kurangnya fasilitas di Lembaga adat. Saran dalam penelitian ini adalah Kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, kedepannya keputusan lembaga adat dapat menghilangkan hak melakukan penuntutan, agar kedepannya perlu berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan eksistensi hukum adat di Provinsi Lampung.Kata Kunci: Mediasi Penal, Lembaga Adat, Perzinaan DAFTAR PUSTAKAWaluyo, Bambang. 2015. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Winarta, Frans Henda. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.Nawawi Arief, Barda. 2012.Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan.Semarang: Pustaka Magister.Hasyim Rado, Rudini, Barda Nawawi Arif, dan Eko Soponyono, 2016, Kebijakan Mediasi Penal Terhadap Penyelesaian Konflik SARA di Kepulauan Kei dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Jurnal Law Reform Vol. 2 No. 2 Tahun 2016, Program Megister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.http://translampung.com/perselingkuhan-li-vs-st-federasi-adat-megou-pak-tegamoan-tuntut-polisi-lanjutkan-kasus-tersebut, diakses tanggal 6 Mei 2018Jam 13.15)
IMPLEMENTASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SURVEILLANCE DALAM PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH SATUAN RESERSE NARKOBA POLRESTA BANDAR LAMPUNG Eko Raharjo, A.M. Prabu C.B, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana narkotika pada umumnya dilakukan oleh para pelaku/sindikat yang profesional dan  terorganisir sehingga penyidik menggunakan teknik khusus dalam mengungkap tindak pidana  narkotika. salah satu teknik yang digunakan adalah teknik surveilance (pembuntutan secara sistematis). Permasalahan dalam penelitian ini adalah(1)  Bagaimanakah implementasi standar operasional prosedur surveillance dalam penyelidikan tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung? (2) Bagaimanakah efektivitas surveillance dalam penyelidikan tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung? Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung    dan dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Implementasi standar operasional prosedur surveillance dalam penyelidikan tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung sesuai dengan teori penegakan hukum pada tahap aplikasi, yang dilaksanakan berdasarkan kententuan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan. Tindakan ini diterapkan dengan  membuntuti atau membayangi, dengan cara berjalan kaki (satu orang, dua orang dan tiga orang), berkendaraan (terhadap kendaraan subyek dapat dipasang alat penyadap) dengan menggunakan satu kendaraan dan dua kendaraan atau lebih atau gabungan antara jalan kaki dan berkendaraan.   (2) Efektivitas surveillance dalam penyelidikan tindak pidana narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung sesuai dengan teori efektivitas hukum, di mana surveillance berhubungan dengan berbagai tindakan penyidik dalam mengungkap tindak pidana narkotika yaitu setelah dilaksanakan surveillance (pembuntutan) dilakukan pembelian terselubung dan penyamaran. Setelah diduga kuat terjadi tindak pidana narkotika maka dilaksanakan penindakan pemberantasan (raid planning execution) dan dilaksanakan penyidikan terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan setelah lengkap berkas dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.Kata Kunci: Implementasi, Surveillance, Penyelidikan Narkotika DAFTAR PUSTAKAAbdussalam, H. R. 2009. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung, Jakarta.Asshiddiqie, Jimly dan M. Aly Syafaat. 2012. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Konstitusi Press. Jakarta.Hasibuan, Malayu S.P.  2012.  Organisasi dan Manajemen. Rajawali Press, Jakarta.Lastarya, Dharana. 2006. Narkoba, Perlukah Mengenalnya. Pakarkarya. Jakarta.Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Tindak Pidana. Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2012.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN HAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN (Studi Konsep RKUHP 2018) Dona Raisa Monica, Destria, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gagasan mengenai rechterlijk pardon dalam konsep RKUHP merupakan nilai hukum terbaru yang merupakan reformasi dari kekakuan sistem pemidanaan dalam KUHP. Formulasi ide pemaafan hakim dalam RKUHP 2018 tertuang pada Pedoman Pemidanaan dalam Ketentuan Umum Pasal 60 Ayat (2) RKUHP 2018. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah konsep Rechterlijk Pardon ditinjau dari tujuan dan pedoman pemidanaan serta Bagaimanakah prospektif penerapan Rechterlijk Pardon dalam putusan pengadilan. Pendekatan Masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Konsep Rechterlijk Pardon ditinjau dari tujuan dan pedoman pemidanaan adalah Rechterlijk Pardon tidak dapat berjalan bersamaan dengan tujuan pemidanaan yang bersifat absolut dan relatif namun terdapat kemungkinan diterapkan bersamaan dengan teori gabungan. Konsep ini akan sangat sesuai dengan tujuan dan pedoman pemidanaan yang terdapat di dalam RKUHP 2018. Prospektif penerapan Rechterlijk Pardon dalam putusan pengadilan apabila diterapkan nantinya akan berperan sebagai katup pengaman terakhir dalam sistem peradilan pidana jika suatu perkara tidak tersaring di tahap penuntutan dan hakim pemeriksa pendahuluan. Saran dalam penelitian ini adalah kiranya lembaga pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan KUHP demi tercapainya sistem peradilan pidana yang lebih efektif di Indonesia. Perlu dilakukannya peningkatan kemampuan para penegak hukum khususnya hakim agar nantinya konsepsi Rechterlijk Pardon dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan pedoman dalam penjatuhan putusan pemaaf yang telah diatur dalam RKUHP serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Kata Kunci : Rechterlijk Pardon, Putusan Pengadilan, Konsep RKUHP DAFTAR PUSTAKA Satjipto Rahardjo. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.Nawawi Arief, Barda. 2009. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.Hamzah, Andi. 2006. Asas-Asas Hukum Pidana edisi Revisi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.Keizer, Nico dan D. Schaffmeister. 1990. Beberapa Catatan Tentang Rancangan Permulaan 1998 Buku I KUHP Baru Indonesia. Belanda: Driebergen/Valkenburg.Prakoso dan Nurwachid. 1984. Studi Tentang Pendapat-pendapat Mengenai Efektifitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini. Jakarta: Ghalia Indonesia.Aryaputra¸ Muhammad Iftar. 2013. Pemaafan Hakim dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Depok: Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
ANALISIS TEKNIK MENCARI ALAT BUKTI TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA TAHAP PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN Budi Rizki Husin, Indra Amoza Perdana, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya penanggulangan narkotika terutama upaya represif, aparat kepolisian dan pihak BNN dalam menangkap seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika harus mengumpulkan cukup bukti untuk memperkuat alasan mereka untuk menangkap seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dalam mencari alat bukti terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan apa saja faktor penghambat dalam mencari alat bukti terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika pada tahap penyidikan dan penyelidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi laporan. Analisis data dengan analisa data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dalam mencari alat bukti terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika maka pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan memiliki berbagai cara dan teknik mulai dari observasi (peninjauan), surveillance (pembuntutan), undercover agent (penyusupan agen), undercover buy (pembelian terselubung), controlled planning (penyerahan yang dikendalikan), dan raid planning execution (rencana Pelaksanaan penggerebekan). Dan proses penyidikan (1) Menerima Laporan (2) Melakukan Tindakan Pertama yaitu setelah menerima laporan dari seseorang maka penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan terhadap seseorang yang dicurigai (3) Penangkapan (4) Penggeledahan (5) Penyitaan (6) Pemeriksaan Tersangka dan Saksi (7) Penahanan (8) Selesainya Penyidikan. Faktor penghambat dalam mencari alat bukti terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika pada tahap penyelidikan dan penyidikan adalah besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mencari barang bukti dan pengujian terhadap alat bukti terhadap jenis golongan narkotika yang membutuhkan biaya yang cukup besar, hambatan lain datang dari anggota penyidik Polri yang kurangnya pendidikan khusus tentang narkotika, dan hambatan yang terbesar yakni dari masyarakat yang masih kurang mengetahui ciri-ciri narkotika dan kurangnya kesadaran akan kejahatan narkotika yang terjadi dilingkungan sekitarnya.Kata kunci: Analisis, Mencari Alat Bukti, Pelaku, Tindak Pidana Narkotika, Penyelidikan, Penyidikan DAFTAR PUSTAKAAR. Sujono dan Bony Daniel. 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta: Sinar Grafika.Hamzah, Andi. 1991. Perkembangan Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Rineka Cipta.Husin, Kadri & Budi Rizki, 2015. Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung.Makarao, Taufik. 2003. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghlmia Indonesia.Mardani. 2007. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Raja Grafindo.Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2007, hlm.32Wresniworo. 2002. Masalah Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya. Jakarta: Mitra Bintimar.http://penaberlian.com/kasus-dugaan penggunaan-narkoba-anggota-dprd-pesawaran-yudiyanto-bebas-hannya-dilakukan-rehabilitasi.htmlhttp://www.rmol.co/read/2012/10/24/83183/Bawa-Penampung-Urine,-Hakim-Antre-Ke-Toilethttps://lifestyle.kompas.com/read/2016 02/22/115810223/Berapa.Lama.Narkoba.Bertahan.dalam.Darah.https://news.okezone.com/read/2017/07/20/337/1740788/indonesia-darurat-narkoba-6-juta-orang-jadi-pecandu
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAPOR TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Dona Raisa Monica, Nadya Octaviani Putri, Erna Dewi,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengungkap dan menemukan kejelasan tentang perkara pidana narkotika membutuhkan peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkotika. Masyarakat yang mengetahui tentang penyalah gunaan narkotika diharapkan dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai jaminan masyarakat yang melapor akan diberikan jaminan keamanan apabila dirinya merasa terancam oleh pihak lain. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dam apa sajakah bentuk perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: studi kepustakaan dan studi lapangan.Analisis data: kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Pusat dan Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor akan dilaksanakan apabila ada pengajuan permohonan sesuai prosedur yang ditentukan LPSK dan akan dibahas dalam rapat paripurna, namun apabila dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa saksi maka akan dilakukan tanpa adanya permohonan karena dianggap dalam keadaan darurat. Perlindungan terhadap saksi pelapor dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang sama dengan saksi lain yang telah ditetapkan oleh LPSK. Namun dalam pelaksanaannya, saksi pelapor tidak harus dihadirkan dalam persidangan karena akan dilindungi kerahasiaannya, saksi pelapor juga tidak harus mengalami kejadian yang ia laporkan tetapi hanya cukup mendengar atau mengetahui apa yang terjadi sudah cukup sebagai syarat menjadi saksi pelapor. Perlindungan yang paling mendasar yang diberikan oleh aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan saksi dan korban terhadap pelapor tindak pidana penyalahgunaan  Narkotika yaitu merahasiakan identitas saksi pelapor agar tidak diketahui oleh pelaku dan juga sindikat lainnya. Jaminan perlindungan hukum dan keamanan tersebut diharapakan suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak lagi merasa takut untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya kepada penegak hukum.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelapor, Narkotika DAFTAR PUSTAKAAbdullah, Edi. 2009. Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya : ITS Press.Atmasasmita. Romli. 2018. “Perlindungan Saksi Dalam Perkara Korupsi”. Hukum On Line Indonesia. (diakses pada 4 Mei 2018, Pukul 22.57).Ghani, Ikin A.  dan Abu Charuf. 1985. Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Penanggulangannya, Jakarta. Yayasan Bina Taruna.Makarao, Taufik. 2003. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Genta Pub.__________. 1993. Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum.Sumarsono, Siswanto. 2012. Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: Sinar Grafika.Supranomo, Gatot. 2009. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta. Djambatan.Takariawan, Agus. 2012. Perlindungan Saksi dan Korban. Bandung : Pustaka Reka Cipta.Wresniworo. 2002. Masalah Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya. Jakarta: Mitra Bintimar.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaUndang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Harian Lampung, “Poltabes Tembak Dua Pengedar Narkoba Di Jalan Tupai Kedaton”. (diakses pada 2 Mei 2018, Pukul 23.55).
ANALISIS KOMPARATIF KONSEP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DALAM KUHP, RUU KUH, RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL Firganefi, Tanti Senja Pradita, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengaturan Kekerasan Seksual dalam KUHP hanya terdapat tentang Pemerkosaan, dan Pencabulan di dalam Pasal 285 dan Pasal 289, Rancangan KUHP memperluas tentang kekerasan seksual dan sekarang ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur pencegahan kekerasan seksual. Permasalah adalah bagaimanakah perbandingan konsep tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dalam KUHP, RUU KUHP, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan apakah konsep tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah mengakomodir kekurangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan terdapat perbedaan pada aspek tindakan dan pemidaanan. Dari aspek tindakan, pada KUHP perkosaan bisa diterapkan apabila alat kelamin pria masuk ke dalam vagina perempuan dan belum bisa melindungi korban, pada RUU KUHP perkosaan tidak harus dimasukannya alat kelamin tetapi bisa menggunakan alat apa saja sedangkan pada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diatur mengenai tipu muslihat. Selain itu RUU-PKS mengatur  jenis pelecehan seksual  seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Dari aspek pemidanaan, tedapat pembedaan ketiga kebijakan tersebut yakni pada KUHP dan RUU KUHP hanya terdapat Pidana Penjara namun pada RUU PKS merumuskan sejumlah ancaman pidana tambahan seperti ancaman pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, kerja sosial, restitusi, pembinaan khusus, pencabutan hak asuh, pencabutan hak politik, pencabutan hak menjalankan pekerjaan tertentu, pencabutan jabatan atau profesi dan pengumuman putusan hakim. Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipastikan tidak tumpang tindih dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada saat ini. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah cukup mengakomodir kekurangan peraturan Perundang-undangan di Indonesia sebelumnya.Kata Kunci: Kekerasan Seksual, KUHP RUU KUHP, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta, PT. Citra Aditya Bakti.Grafik dimuat dalam Catahu 2010 yaitu Teror dan Kekerasan Terhadap Perempuan: Hilangnya Kendali Negara Catatan KTP Tahun 2010 dalam http://www.komnasperempuan.or.id/wpcontent/uploads/2011/06/REVISI-CATAHU-2011-PDF.pdfHarkrisnowo, Harkristuti. 2000. Hukum Pidana dan Kekerasan Terhadap Peremuan, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta. KKCW-PKWJ UI.Lamintang, Theo Lamintang. 2011. Delik-delik khusus kejahatan melanggar norma kesusilaan dan norma kepatutan, Jakarta, sinar grafika.Sianturi, SR. 1989. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta. Gramedia

Page 1 of 3 | Total Record : 25