cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue " Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale" : 26 Documents clear
IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR. 02 TAHUN 2012 TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM PRAKTIK ( Studi Putusan Nomor 208 / Pid.C / 2014 / Pn.Rap) Rini Fathonah, Ega Gamalia, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana Ringan (Tipiring) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2012dimana sangat berbeda dengan tindak pidana lain jika ditinjau dari nilai kerugian yang ditimbulkan oleh pelakunya, Tipiring sering kali di lakukan oleh pelaku dikarenakan kondisi kebutuhan ekonomi. Perma No 02 tahun 2012ini memunculkan tanggapan miring atas sistem peradilan Indonesia yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) sangat ringan dan tidak sesuai dengan keadaanmasyarakat sekarang. Permasalahan dalam Skripsi ini adalah: Bagaimana Implementasi Perma No 02 Tahun 2012 dalam rangka penyelesaian tindak pidana ringan dan tindak pidana penadahan dalam Praktik (Studi Putusan Nomor 208/ Pid.C/2014/ Pn Rap) dan Apakah yang menjadi faktor penghambat Implementasi Perma Tahun 2012 dalam rangka penyelesaian tindak pidana penadahan di dalam Praktik. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitihan dan pembahasan menunjukan bahwa Implementasi Perma Nomor 02 Tahun 2012 pada proses peradilan sudah berjalan dengan baik khususnya pada perkara penadahan ringan. Faktor penghambat Implementasi Perma Nomor 02 Tahun 2012 yang paling dominan adalah faktor penegak hukum yang kurang memahami isi dari perma Nomor 02 Tahun 2012 dalam menyelesaikan perkara tipiring. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan aparat penegak hukum pihak kepolisian dalam penyelesaian perkara tipiring turut mempertimbangkan dengan memberlakukan secara efektif ketentuan Perma Nomor 02 Tahun 2012, dan substansi Perma No 02 Tahun 2012 ini dinaikan menjadi peraturan perundang-undangan lain yang lebih mencangkup peradilan yang lebih luas misalnya sebagai peraturan perundang-undangan dan KUHP sudah waktunya untuk diperbaharui substasinyaagar dapat menyelesaikan perkara pidana yang muncul sesuai dengan kondisi yang terjadi sekarang.Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012, PenadahanDAFTAR PUSTAKABernard L. Tanya dkk, 2013.TeoriHukum, Yogyakarta: Genta Publishing.Harahap, M. Yahya. 2008.Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali), Jakarta: Sinar Grafika.Kamil, Ahmad dan M. Fauzan, 2008. Hukum Yurisprudensi, Jakarta: Kencana.Muladi dan Badra Nawawi Arief. 1992.Teori-teori dan kebijakan pidana, Bandung:Alumni.Soekanto, Soejono. 1983. Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat. Bandung: Alumni.www.ejournal.unsrat.ac.id, Hakikat dan Prosedur Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, 01/01/2012 11:23.
PROSES PENANGANAN ORANG DENGAN MASALAH KEJIWAAN (ODMK) SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP IBU KANDUNG (Studi Kasus di Polres Kota Bandar Lampung) Damanhuri Warganegara, Ashifa Yona, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan merupakan suatu tindak pidana  yang dilakukan oleh seseorang yang di latarbelakangi dengan terganggu kejiwaannya. Mereka tidak memilki rasa bersalah dan bertanggungjawab atas segala tindakan yang dia lakukan termasuk apabila perbuatanya tersebut merugikan orang lain, sebaab mereka ini kurang memilki pertimbangan akal. Sementara itu suatu tindak pidana bisa dilakukan oleh siapapun tanpa memandang pelakunya termasuk orang dengan masalah kejiwaan. Berdasarkan Pasal 44 KUHP tidak dipidana pelaku pidana/kejahatan yang mempunyai gangguan kejiwaan, yaitu karena jiwanya sakit/cacat atau terganggu jiwanya. Hal ini menimbulkan permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimanakah proses penanganan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap ibu kandung dan apakah faktor yang menghambat dalam melakukan proses penanganan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap ibu kandung. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: Proses penanganan orang dengan masalah kejiwaan sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan yaitu melalui proses penyidikan seperti wawancara dan observasi pada si pelaku, selain itu juga penyidik menghadirkan Saksi ahli agar benar adanya bahwa pelaku tersebut orang dengan masalah kejiwaan. Pelaku yang mengalami masakah jiwaan setelah di proses penanganannya, jika ia terbukti orang dengan masalah kejiwaan proses selanjutnya dilakukan pengobatan selama 1 Tahun seperti yang tertera pada Pasal 44 KUHP. Dalan proses penyidikan para tersangka terlebih dahulu akan melalui beberapa proses penanganan atau pemeriksaan dan keterangan-keterangan ahli, keluarga dan hasil observasi yang terbukti memilkik gangguan atau kelainan jiwa.Kata Kunci: Orang, Kejiwaan, PembunuhanDAFTAR PUSTAKAAmrani, Hanafi, dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan, Jakarta: Rajawali PersAli, Mahrus, 2015, Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar GrafikaBurhan, Ashofa, 2001, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka CiptaBaihaqi, MIF, 2007, PSIKIATRI Konsep Dasar dan Gangguan-gangguan, Jakarta: PT Refika AditamaGustiniati, Diah, Budi Rizki, 2014, Azas-azas dan Pemidanaan Hukum Pidana Di  Indonesia, Bandar Lampung: Justice PublisherHadikusuma, Hilman, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung: Penerbit AlumniHamzah, Andi, 2002, Pengantar Hukum Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia------------------, 2016, Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP (Edisi Kedua), Jakarta: Sinar GrafikaHusin, Kadri & Budi Rizky, 2016, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jakarta: Sinar GrafikaLubis, Didi Bachtiar, 2013, Peralihan Dalam Konsep Tanggung Jawab Kriminil, Jakarta: Djiwa Madjalah PsikiatriSugiyono, 2005, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: AlfabetaYulia, Rena, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta
EKSISTENSI PASAL 21 DAN 40 UU NO. 05 TAHUN 1990 TERHADAP HUKUM KEBIASAAN DI MASYARAKAT DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SATWA YANG DILINDUNGI Dona Raisa Monica, Yulia Dwi Larasati, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum melindungisatwa yang hampir punah berikut ekosistemnya.Pasal 21 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati danEkosistemnya disebutkan bahwa kepemilikan, perdagangan, dan pembunuhansatwa yang dilindungi adalah dilarang. Diperjelas denganadanya sanksi pidana pada Pasal 40 UU No. 5Tahun 1990.Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimanakah eksistensi pasal 21 dan 40 UU No. 5 Tahun 1990 terhadap hukum kebiasaan di masyarakat dalam tindak pidana pembunuhan satwa yang dilindungi ; (2) apakah faktor penghambat eksistensi pasal 21 dan 40 UU No. 5 Tahun 1990 terhadap hukum kebiasaan di masyarakat dalam tindak pidana pembunuhan satwa yang dilindungi.Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangandan data sekunder diperoleh dari studi pustaka, kemudian diolah, dan dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan : (1) bahwa eksistensi pasal 21 dan 40 UU No. 5 Tahun 1990 dalam hal inimasyarakat pada umumnya masyarakat sudah mengetahui keberadaan UU KSDA ini, namun belum memahami secara rinci mengenai substansi pasal 21 dan pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990. BKSDA akan memberikan toleransi dan menetapkan kuota satwa yang boleh dibunuh apabila adanya kepentingan adat. (2) Faktor penghambatnya adalah substansi hukum dari UU KSDA sudah tidak mengikuti perubahan zaman, aparat penegak hukum pengetahuannyamasih minimtentang pembunuhan satwa yang dilindungi. Minimnya sarana dan prasarana pendukung. Faktor masyarakat dan kebudayaan termasuk faktor penghambat karena kurangnya tingkat kesadaran masyarakat dalam berperan melindungi dan melestarikan satwa yang dilindungi.Kata kunci: Eksistensi pasal 21 dan 40, Tindak pidana pembunuhan, Satwa yang dilindungiDAFTAR PUSTAKAChazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Fatchan, A.  2013. Geografi Tumbuhan dan Hewan. Penerbit Ombak. Yogyakarta. Lamintang, P.A.F, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru,  Bandung.Moeljatno. 1993 Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara.Jakarta.Notohamidjojo. O.2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum.Griya Media, Salatiga
ANALISIS KRIMINOLOGIS TINDAKAN PENGANIAYAAN OLEH PENGEMUDI TRANSPORTASI KONVENSIONAL TERHADAP PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE Rini Fathonah, M. Aji Alief Rianto, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindakan penolakan oleh ojek pangkalan terhadap keberadaan Go-Jek ini telah menjadi fenomena yang tidak asing lagi dibeberapa wilayah tempat beroperasinya Go-Jek. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindakan penganiayaan oleh pengemudi transportasi konvensional terhadap pengemudi transportasi online? dan bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan oleh pengemudi transportasi konvensional terhadap pengemudi transportasi online?. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis empiris dan normatif. Sumber data yang didapat dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap pelaku transportasi online adalah karena faktor persaingan usaha yang dengan hadirnya mode transporatasi yang baru, sehingga merasa tersaingi sampai berakibat pada kekerasan, faktor pengawasan yang masih dianggap kurang sehingga member peluang bagi pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain, dan yang terakhir adalah faktor kedudukan hukum yang belum jelas yang dimiliki oleh para mitra kerja transportasi online sehingga menimbulkan protes dari berbagai pihak yang berakibat pada tindakan kekerasan. Upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan oleh pengemudi transportasi konvensional terhadap pengemudi transportasi online adalah upaya pre-emtif. upaya preventif (pencegahan) dan upaya represif (penindakan). Saran, pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang baik dengan menentukan tarif angkut yang sama bagi semua angkutan umum dan memperbaiki pelayanan dan kenyamanan dari moda transportasi umum konvensional dan bagi seluruh masyarakat khususnya para pihak yang terkait dalam bidang angkutan umum, agar lebih saling menghargai satu sama lainnya dengan tidak melakukan tindakan mengancam, atau bahkan mencederai orang lain sehingga dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri.Kata Kunci: Penganiayaan, transportasi konvensional, transportasi online DAFTAR PUSTAKABonger, Pengantar Tentang Kriminologi, Alih Bahasa oleh Soejono D, PT. Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981, hlm. 15Dakta.com, “Kronologi Pengeroyokan Gojek di Bekasi Versi Korban”, h p://www dak a .com/news/2476/ kronologi-pengeroyokan-gojek- di-bekasi-versi-korban.,diakses pada 24 Desember 2015 jam 15.45 WIB.GalamediaNews, “Ini Dia Kronologi Kisruh Gojek vs Ojek Pangkalan di            Cibiru”,http://m.galamedianews.com/ban dung-raya/49928/ini-dia- kronologi-kisruh-gojek-vs- ojekpangkalan-di-cibiru.html., diakses  pada  10  April  2018 jam 20.20 WIBhttp://kbbi.web.id/pangkal, diakses pada 26 Januari 2016 pukul 16.42 WIBLarasati Rahmia, Pengandiayaan Sopir Angkot Terhadap Driver Ojek    Online Kembali Terjadi,https://newsplus.antvklik. com/news/penganiayaan-driver- ojek-online/0, diakses pada 2 Juli 2018 jam 20.40 WIB
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP BADAN USAHA YANG MEMPEKERJAKAN ANAK (Studi Pada PT Panca Buana Cahaya Sukses) Eko Raharjo, Dea Prahesti Sari, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada hakikatnya anak tidak boleh bekerja karena waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar, bermain, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya. Upaya perlindungan hukum bagi anak di Indonesia masih lemah. Hal ini ditandai belum efektifnya penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dimana masih banyak dijumpai kasus anak-anak yang dipekerjakan, maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Apa saja faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak. Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan penegakan hukum pidana yakni melindungi masyarakat. Sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya belum mengarah kepada upaya preventif seperti pengawasan, sosialisasi dan patroli ke daerah serta operasi atau sidak ke perusahaan yang mempekerjakan anak. Dalam kasus ini yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya yaitu Indra Liyono, Andria Hartanto, dan Suparna Ega sebagai tersangka. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi yang menentukan bahwa "Pemeriksaan terhadap korporasi sebagai tersangka pada tingkat penyidikan diwakili oleh seorang pengurus." Faktor penghambatnya adalah kurang jelasnya mengenai substansi hukumnya sendiri, kurang tegasnya penegakan hukum, kurangnya kesadaran masyarakat serta budaya hukum yang masih rendah. Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, kedepannya perlu dilakukan upaya preventif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ketiga tahap penegakan hukum pidana perlu dimaksimalkan kembali. Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, kedepannya perlu meningkatkan sinerginya dalam melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang mempekerjakan anak tanpa menunggu laporan terlebih dahulu. Kepada Pemerintah, kedepannya perlu memperhatikan kembali kasus anak yang dipekerjakan. Dimana seharusnya anak dilindungi oleh negara bukan dipekerjakan untuk mencukupi ekonomi keluarganya.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Badan Usaha, Pekerja AnakDAFTAR PUSTAKAJimmly Asshiddiqie, 2006 , Penegakan Hukum, diakses dari www.solusihukum.com pada tanggal 28 November 2018, pukul 14.56 WIB.NN,m.republika.co.id,kasus+terbaru+meledaknya+pabrik+mercon+di+tangerang+korban+51+orang,diakses tanggal 18 Maret 2018,pukul 02.22.Prajnaparamita, Kanyaka, 2018, “Perlindungan Tenaga Kerja Anak”, Adminitrative Law & Governance Journal Vol. 1 Edisi Khusus 1.Pratama,AkhdiMartin,megapolitan.kompas.com, rupanya-ini-penyebab-pabrik-mercon-di-tangerang-terbakar, diakses tanggal 18 Maret 2018, pukul 02.14 WIB.Sambas, Nandang, 2010, Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, , Graha Ilmu, Yogyakarta.Syamsuddin, 1997, Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Anak yang Bekerja , Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia, Jakarta, hal.1, Kutipan dari Tesis Eka Tjahjanto, Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Pekerja Anak, hlm. xiii.
UPAYA KEPOLISIAN PERAIRAN POLDA LAMPUNG DALAM PENANGANAN PERKARA SALVAGE (PEMOTONGAN BESI) TANPA IJIN DIPERAIRAN LAUT LAMPUNG (Studi Kasus Ditpolair Polda Lampung) Budi Rizki Husin, Sherelyn Intan Permata Sari, Gunawan Jatmiko,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salvage adalah Pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan muatan yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkut kerangka kapal atau rintangan di bawah air atau benda lainnya yang ada di laut. ( Pasal 1 Angka 55 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran ) Karena setiap melakukan kegiatan itu harus ada izin dari pihak yang berwenang, oleh karena itu sudah menjadi tanggung jawab Ditpolair, karena ditpolair bertugas sebagaimana Peraturan kepolisian Negara Republik Inonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang susunan Organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Daerah pada Pasal 202, Pasal 207, dan  Pasal 208. Kegiatan Salvage ini termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan wajib izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingungan hidup. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah upaya kepolisian polda Lampung menangani perkara izin (pemotongan besi) tanpa izin di perairan laut lampung ?Apa sajakah faktor-faktor penghambat kepolisian Ditpolair polda lampung dalam penanganan perkara Salvage (pemotongan besi) tanpa izin diperairan laut lampung ? Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: Upaya kepolisian perairan polda lampung dalam penanganan perkara salvage(pemotongan besi) tanpa izin di perairan laut lampung  yaitu dengan cara  upaya penyidikan oleh pihak kepolisian,melakukan cek tkp, (tempat kejadian perkara), memeriksa saksi-saksi, memeriksa dan mengumpulkan data-data perizinan, baik dri pt yangMenggarap, salvage meningkatkan pengawasan perairan, upaya patroli pencegahan. Dan faktor yang Menghambat Upaya Kepolisian Perairan Polda Lampung Dalam Penanganan Perkara Slavage ( pemotongan besi ) Tanpa Izin Diperairan Laut Lampung adalah faktor sarana dan prasarana, faktor tempat kejadian perkara (Tkp), faktor saksi-saksinya jaauh, faktor masyarakat, faktor demografi dan geografis. Saran penelitian ini adalah : Kepolisian perairan polda lampung (Ditpolair) disarankan untuk melakukan penyidikan dengan sebaik-sebaiknya terhadap pelaku tindak pidana Dalam Penanganan Perkara Salvage (Pemotongan Besi) Tanpa Izin Diperairan Laut Lampung dalam rangka mencapai efisiensi dan efektifitas dalam sistem peradilan pidana, Kepolisian perairan polda lampung mengembangkan jaringan atau pengawasan di perairan laut lampung supaya di perairan laut lampung tidak terulang kembali, Hal ini diperlukan guna mengantisipasi berkembangnya tindak pidana dalam penanganan kasus salvage, izin lingkungan di perairan laut lampung. Dinas Lingkungan Hidup harus lebih mengawasi / menyelidiki kasus yang masih mencangkup dengan Aturan UU yang melangar atau masih ada hubungannya dengan dinas lingkungan hidup, apakah dia melanggar tindak pidana dan kasus ini dalam dinas lingkungan menlanggar aturan-aturan apa saja, supaya pihak kepolisiian dapat menyelesaikan kasus ini dan dapat nyidiknya. Dan supaya tidak ada lagi perbuattan yang di lakukan seperti ini supaya laut tidak tercemar lagi oleh kondisi kapal.Kata Kunci: Penanganan, Perkara Salavage, IzinDAFTAR PUSTAKAAfrizal, 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.Fandeli, Cholid, 2018. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan PembangunanPel abuhan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.Nawawi, Arif Barda. 2010. Kebijakan Penaggulaangaan Hukum Pidana Sarana Penal Dan Non Penal. Semarang : Pustaka Magister.Prodjodikoro, Wiryono (a). 2003, Tindak – Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: PT.Refika Aditama.Soekanto, Soerjono. 1986. Penggantar Penelitian Hukum. Jakarta :UI Press---------------, 1986. Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegak Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.Soemarwoto, Otto. 2017 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.Suratmo, F. Gunarwan. 2018. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.Rahayu, Siti dan A. Hamzah. 2000. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaaan Di Indonesia. Jakarta :Akademika Pressindo.S.R. S ianturi. 2002. Asas – ASAS Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Cet.3. Jakarta: Storia Grafika.Soemartono. R.M. Gatot P. Soemartono. 1996. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Grafika Offset.Sari, Ratna. 1995. Satjipto.2009. Penegakan Hukum Suau Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing:Mulyadi, Mahmud. 2009. Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana. Medan: USU Press.Sutarto. 2002. Menuju Profesionalisme Kinerja Kepolisian. Jakarta: PTIK.Peraturan Perundang – UndanganUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan  pengelolaan hidupUndang-Undang Nomor 58 Tahun 2014 tentang jenis kegiatan pemotongan kapalUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Sumber LainnyaSip-belajar.blogspot.comhttp://Polairlaampung.blogspot.co.id/2016/09/tuga-pokok.htmlhttp://www.kompasnia.com/djawara/faktor-faktor yang-mempengaruhi penegakan hukum-di-indonesia_54fec582a33311703c50f8bdhttps://id.wiki pedia.org/wiki/polisi_air_daan_udara
ANALISIS PENEGAKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEDAGANG YANG MENGAKIBATKAN GANGGUAN FUNGSI JALAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 (Studi di Wilayah Bandar Lampung) Budi Rizki Husin, Farhatin Nisa Marena, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan pedagang kaki lima memunculkan permasalahan sosial dan lingkungan berkaitan dengan masalah kebersihan, keindahan dan ketertiban suatu kota. Ruang- ruang publik yang seharusnya merupakan hak bagi masyarakat umum untuk mendapatkan kenyamanan menjadi terganggu. Penegakan sanksi pidana terhadap Pedagang Kaki Lima yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan umum, ternyata tidak menyurutkan perbuatan pidana tersebut untuk tidak terulang, sebagai contoh yang terjadi di Bandar Lampung. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penegakan sanksi pidana terhadap pedagang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan umum berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 serta faktor apa saja yang menghambat penegakan sanksi pidana terhadap pedagang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan umum. Pendekatan Masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Undang- Undang LLAJ mengategorikan tindak pidana ini sebagai tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan secara cepat dan sederhana serta Faktor penghambat penegakan sanksi pidana terhadap pedagang yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan umum yaitu faktor substansi hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor budaya. Saran dalam penelitian ini adalah Aparat kepolisian lebih mengoptimalkan peran polisi dalam rangka pencegahan pelanggaran maupun tindak pidana dan meningkatkan pelaksanaan patroli terhadap berbagai titik yang dianggap yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan umum. Para tokoh masyarakat ataupun para pejalan kaki diharapkan dapat melaporkan kepada Kepolisian apabila ada pedagang yang melanggar aturan berjualan di atas trotoar yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan umum.Kata Kunci : Analisis, Penegakan, Sanksi Pidana, Pedagang, Jalan UmumDAFTAR PUSTAKAIwantono, Sutrisno. Kiat Sukses Berwirausaha, Jakarta : grasindo, 2001Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2008.
PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK OLEH IBU KANDUNG (STUDI DI POLRES PESAWARAN) Dona Raisa Monica, Asyiva Adietta, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum pada pembunuhan anak oleh orangtua kandung sudah dijalan atau sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku yaitu penegakan pada tahap aplikasi. Kasus ini hanya pada sampai tahap aplikasi karena kepolisian menurunkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3), berdasarkan hasil bukti berupa hasil Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa (Visum Et Repertum Psychiatricum) No: 441 / 3567 / VII.03/ 2018 yang menyatakan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP Bahwa penyidik melakukan SP3 karena terbukti pelaku mengalami gangguan jiwa yang artinya pengahpusan pidana dengan alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwending) yang tidak dapat diperpetanggung jawabkan. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung? Dan apakah faktor penghambat penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung?. Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan  yuridis  normatif  dan  yuridis  empiris, sumber data terdiri dari data primer dan sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Seteleh data terkumpul dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa: penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan anak oleh ibu kandung dilaksanakan pada tahap aplikasi dan kepolisian mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3). surat perintah pemberhentian penyidikan dikeluarkan karena pada kasus ini pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa sehingga mendpatkan penghapusan pidana sesuai dengan Pasal 44 KUHP, dimana suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena cacat tidak dapat dipidana.faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap pembunuhan anak yang dilakukan oleh orangtua kandung yaitu: (a) faktor penegak hukum (b) faktor sarana dan prasarana (c) faktor masyarakat. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kepolisian, pembunuhanDAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2009. Kumpulan Hasil Seminar Hukum Nasional I s.d. VIII dan Konvensi Hukum Nasional 2008, Pustaka Magister: Semarang.Dellyana, Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.Komisi Perlindungan Anak Indonesia “Bank Data” Diakses pada tanggal  02 Agustus 2018 http://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-per-tahun/data-kasus-berdasarkan-klaster- perlindungan-anak-2011-2016Mulyadi, Lilik. 2013. Hukum Acara Pidana Normatif, Teortis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: P.T Alumni.Nadhila, Isna. 2013. Mempermudah Hidup Manusia Dengan Teknologi Modern. Jakarta: Penamadani.Prakoso, Djoko. 1987. Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Dalam Proses Hukum Acara Pidana, Jakarta: Bina aksara.Saleh, Roeslan. 1981. Perbuatan dan Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.Suryana. 1996. Keperawatan anak untuk siswa. Jakarta. BGC.http://www.hukumonline.com/klinik/detail/c1624, diakses pada tanggal 30 Desember 2018 https://id.m.wikipedia.org/wiki/pembunuhan. Diakses pada hari Sabtu  4 agustus 2018. Pukul 11.29 
Studi Komparatif Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Denda Dalam KUHP dan RKUHP Susanti, S.H., M.H., Emilia
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pidana denda adalah hukuman berupa kewajiban bagi seseorang dalam rangka mengembalikan keseimbangan hukum. Penjatuhan pidana denda sebagai alternatif pidana belum mempunyai fungsi dan peran yang optimal diantaranya karena penegak hukum cenderung memilih pidana penjara atau kurungan  dari pada pidana denda Serta peraturan perundang-undangan yang ada kurang memberikan dorongan dilaksanakannya pidana denda.  Diperlukan konstruksi kebijakan formulasi pidana denda dalam konsep RKUHP untuk menemukan kelebihan dan kekurangannya.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Narasumber terdiri dari ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Hakim pada pengadilan Negeri Tanjung Karang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh simpulan penelitian. Berdasarkan Kajian tersebut dapat diketahui rumusan pidana denda dalam KUHP sebagian besar dirumuskan sebagai pidana alternatif. Hakim berpendapat bahwa pidana denda selama ini kurang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat sehingga diperlikan kebijakan formulasi dalam konsep RKUHP dengan sanksi pidana denda.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: (1) Pengaturan sanksi pidana denda dalam KUHP masih terdapat banyak kelemahan sehingga dalam implementasinya hakim lebih memilih sanksi pidana penjara dalam putusannya. Jika dilihat dari tujuan dan fungsi pemidanaan pemberian sanksi pidana denda dalam KUHP belum sesuai dengan azas keadilan (2)sanksi denda dalam RKUHP dapat mendekati rasa keadilan tetapi jika dilihat dari tujuan dan fungsi pemidanaan  Konsep  RKUHP tidak memberikan batasan jangka waktu sampai kapan pidana denda itu harus dicicil oleh terpidana. Lamanya jangka waktu untuk mencicil itu diserahkan oleh hakim lewat putusannya.Rekomendasi dalam penelitian ini adalah : (1) Dalam perspektif pembaharuan pengaturan sanksi pidana denda harus dapat mengakomodir pola pemidanaan yang sesuai dengan prinsip dasar pemidanaan. (2) Pengaturan sanksi pidana dalam pembaharuan harus melihat korban sebagai pihak yang paing dirugikan sehingga perlu dirumuskan kebijkan pemberian sanksi pidana yang berpihak pada korban dengan pembayaran denda oleh pelaku tindak pidana kepada korban. (3) Konsep pembaharuan hukum pidana progresif melalui teori restoratif justice dapat menggunakan sistem pidana khususnya dalam mengantisipasi  kesulitan melaksanakan eksekusi pidana denda.Kata Kunci: Kebijakan Formlasi, Pidana Denda, KUHP dan RU KUHPDAFTAR PUSTAKAA. BUKUKoesnoen. 1964. Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesi., Bandung, Sumur Bandung.Nawawi Arief, Barda. 1996.  Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.  Bandung, Citra Aditya Bakti.Naim, Afriyandi.R. 2013. Eksistensi Pidana Denda Dalam Konteks KUHP. Makassar.Prodjodikoro, Wirjhono. 2011. Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung,  PT Refika Aditama.Sudarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung, Sinar Baru.Suhariyono. 2012. Pembaruan Pidana Denda Di Indonesia Pidana Denda Sebagai Sanksi Alternatif. Jakarta, Papas Sinar Sinanti., B. SUMBER LAINAisah. 2015.  ksistensi Pidana Denda Menurut Sistem KUHP.  Lex Crimen Vol. IVA. Budivaja, Y. Bandrio. 2010. Eksistensi Pidana Denda di dalam Penerapannya. Jurnal Hukum, vol. XIX, No. 19Wijayanto, Indung. 2015. Kebijakan Pidana Denda di KUHP dalam Sistem Pemidanaan Indonesia. Jakarta, Jurnal PandectaBahkri, Syaiful. 2002. Penggunaan Pidana Denda dalam Perundang-Undangan. Jurnal Hukum, Vol. No.21.
FAKTOR PENYEBAB ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL DAN PEMERASAN DENGAN KEKERASAN (Dalam Perkara Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2017/PN Gns) Muhammad Farid, Muhammad Husen, Diah Gustiniati,
JURNAL POENALE Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup dalam hal berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa sehingga berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi, serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi faktor penyebab anak melakukan perbarengan perbuatan cabul dan pemerasan dengan kekerasan dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap anak yang melakukan perbarengan perbuatan cabul dan pemerasan dengan kekerasan. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis empiris dan normatif. Sumber data yang didapat dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang menjadi penyebab anak melakukan perbarengan perbuatan cabul dan pemerasan dengan kekerasan di Lampung Tengah, yaitu: faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan atau tempat tinggal, faktor minuman (berakohol), faktor teknologi dan faktor peranan korban dalam ranah etiologi kriminologi dapat di dikategorikan pada teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial. Upaya penanggulangan terhadap anak yang melakukan perbarengan perbuatan cabul dan pemerasan dengan kekerasan Polres Lampung Tengah telah  menegakan  hukum  dengan baik. Cara mengatasinya adalah melakukan patrol/razia secara rutin dan penyuluhan hukum terhadap masyarakat di bantu oleh lembaga terkait, yaitu: Bapas, BKBPP dan Pemda Kabupaten Lampung Tengah yang berlaku.Kata Kunci: Perbarengan, Perbuatan Cabul, Pemerasan dan Kekerasan DAFTAR PUSTAKA Ismanto Dwi Yuwono, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pustaka Yustisia,Yogyakarta,2015.Ketentuan Umum Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002    tentang Perlindungan anak.P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Melanggar Norma Kesusilaan Dan Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung:Refika Aditama, 2003. 

Page 2 of 3 | Total Record : 26