cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENJUALAN SENJATA API ILEGAL MELALUI MEDIA ONLINE FACEBOOK Budi Rizki Husin, Rizki Amantha Hasibuan, Sanusi Husin,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Media sosial yang sering digunakan pengguna (akun) dalam transaksi jual beli senjata api ilegal adalah Facebook. Facebook adalah sarana sosial yang menghubungkan orang-orang dengan teman dan rekan mereka lainnya yang bekerja, belajar, dan hidup di sekitar mereka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan senjata api ilegal melalui media online Facebook dan apa saja faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan senjata api ilegal melalui media online Facebook. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis  normatif dan empiris, dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, tinjauan atas penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan senjata api ilegal melalui media online Facebook. Metode analisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara pikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan senjata api ilegal melalui media online Facebook dilakukan dengan tindakan represif yaitu penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan dilakukan juga dengan tindakan preventif yaitu dengan sistem dan prosedur izin kepemilikan senjata api yang ketat, patroli dan razia. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana penjualan senjata api ilegal melalui media online Facebook diantaranya kendala kurangnya informasi, kedua kendala Sumber Daya Manusia di Polres Lampung Selatan, ketiga kendala legislasi, keempat kendala kurangnya peran  masyarakat  dan kelima kendala geografis. Upaya yang dilakukan Kepolisian untuk mengatasi kendala dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan  senjata api bagi masyarakat  sipil  diantaranya: pertama terhadap kendala faktor informasi yakni, meningkatkan kerja sama dengan Direktorat Intelijen untuk mencegah peredaran  senjata api secara ilegal, meningkatkan koordinasi dengan seluruh Kapolda-Kapolda di Indonesia, kedua dengan meningkatkan  semangat  dan motivasi anggota serta pelatihan kemampuan pengetahuan tentang senjata api. Ketiga mengupayakan adanya perubahan terhadap undang-undang yang sudah ada dengan segala upaya agar semakin menguatkan, keempat memberikan informasi dan Pengetahuan kepada masayarakat terhadap bahaya dari penyalahgunaan senjata api dan kelima kendala faktor geografis yakni meningkatkan pengawasan di setiap daerah.Kata Kunci: Senjata api, ilegal, media online, FacebookDAFTAR PUSTAKASunggono, Bambang. Metodelogi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996.Koentjara ningrat, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001.Marpaung, Leden, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar. Grafika, Jakarta. 1992.http://www.indowebster.com/lawandlegal.dikunjungi terakhir tangga l9 April 2017https://www.merdeka.com/uang/mudahnya-transaksi-jual-beli-senjata-api-ilegal-di-indonesia-bisnis-senjata-api-3.html, diakses Tanggal 19 Maret 2017 pukul 21.45 WIBhttp://news.okezone.com/jual-beli-senpi-via-internet, Tanggal 19 Maret 2017 pukul 21.45 WIBhttps://www.google.co.id/cr&ei=MPb1WK_bBoXG0AT2npzYBw#q=Facebook+adalah
PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDAR LAMPUNG Dona Raisa Monica, Ananda Putri R, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembebasan Bersyarat merupakan tahap akhir dalam proses pembinaan narapidana.  Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan generasi penerus bangsa yang tetap harus dipenuhi haknya. Sering kali pengusulan pembebasan bersyarat yang diberikan tidak menunjukkan hasil yang maksimal yaitu dengan sedikitnya anak  yang memperoleh pembebasan bersyarat dibandingkan jumlah narapidana anak secara keseluruhan di dalam LPKA. Permasalahan yang di teliti oleh penulis adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung dan apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana anak tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu pelaksanaan pembebasan bersyarat yang pertama setelah memenuhi persyaratan subtantif dan administratif disidangkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan diusulkan kepada Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung. Selanjutnya apabila Kepala LPKA menyetujui, diteruskan usulan tersebut ke Kepala Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung dan dapat menolak atau menyetujui usul tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak usulan diterima. Selanjutnya apabila menyetujui usulan tersebut di lanjutkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan usulan tersebut dapat di tolak atau di setujui paling lama 3 (tiga) hari sejak usulan diterima dan apabila menyetujui, segera menerbitkan surat keputusan pembebasan bersyarat. Hambatan pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana anak di LPKA yaitu keluarga kurang perduli pada narapidana anak untuk menjadi penjamin keluarga. Saran yang disampaikan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas petugas dalam proses pembinaan narapidana, sosialisasi kepada keluarga narapidana agar lebih memahami arti pentingnya pembebasan bersyarat, perlu ditingkatkan koordinasi antara instansi terkait sehingga proses administrasi dapat lebih cepat.Kata Kunci: Pelaksanaan, Pembebasan Bersyarat, Narapidana Anak DAFTAR PUSTAKASasongko, Wahyu, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Universitas Lampung, Bandar Lampung.Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbitan Universitas Dipenegoro, Semarang.Irwan Pandjaitan, Petrus dan Wiwik Sri Widiarty, 2008 Pembaharuan Pemikiran DR. Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, Jakarta Co: Indhill Co.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN DAN PENGRUSAKAN TANAH DI WILAYAH BANDAR LAMPUNG Damanhuri Warganegara, Ervina Eka Putri, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai warga Negara Indonesia, kita memiliki hak-hak atas tanah yang meliputi: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa untuk bangunan, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan. Dalam kehidupan sehari-sehari tentu banyak berbagai peristiwa yang terjadi, salah satunya adalah penyerobotan dan pengrusakan tanah milik orang lain, baik disengaja maupun tidak disengaja di Indonesia pada umumnya dan khususnya di wilayah Bandar Lampung. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyerobotan tanah yang ada di negara ini, ternyata belum bisa membuat kasus penyerobotan tanah bisa dengan mudah di selesaikan ditingkat peradilan. Hal tersebut bisa terlihat ketika adanya keputusan pengadilan atas kasus pidana tentang penyerobotan tanah, belum bisa digunakan untuk mengeksekusi lahan yang disengketakan atau yang diserobot, karena keputusan pidana yaitu menghukum atas orang yang melakukan penyerobotan tanah, sehingga hak penguasaan atas tanah tersebut pada umumnya masih harus diselesaikan melalui gugatan secara perdata. Penyerobotan tanah merupakan salah satu jenis tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Penulisan skripsi ini menggunakan dua pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan tanah  di wilayah Bandar Lampung sanksi hukum yang diberikan terhadap tindak pidana penyerobotan tanah dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan dapat pula diterapkan ketentuan Pasal 385 KUHP, di mana Pasal tersebut merupakan satu-satunya Pasal yang mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah sementara dalam faktor penegak hukum kurangnya anggota atau penyidik yang benar-benar berkompeten dalam menangani kasus tersebut sehingga dalam proses penyidikan sedikit terkendala. Saran dalam penelitian adalah hendaknya secara khusus perlu diadakan pengkajian ulang terhadap hierarki peraturan perundang- undang yang mengatur kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan, agar pelaksanaan sistem pelayanan administrasi pertanahan di daerah menjadi lebih lancar, terarah dan terpadu secara efketif dan efisien.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Penyerobotan Tanah, Pengrusakan Tanah DAFTAR PUSTAKAHasan Basri Durin.2002. Kebijaksanaan Agraria/Pertanahan Masa Lampau, Masa Kini, dan Masa Mendatang Sesuai dengan Jiwa dan Roh UUPA, termuat dalam Buku Reformasi Pertanahan. Bandung: CV. Mandar Maju.Lutfi Ibrahim Nasoetion. 2002. Evaluasi Pelaksanaan UUPA Selama 38 Tahun dan Program   Masa Kini dan masa Mendatang Dalam Menghadapi Globalisasi, termuat dalam Buku Reformasi Pertanahan. Bandung: CV. Mandar Maju.Robert L. Weku. 2013. Kajian Terhadap Kasus Penyerobotan Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Jurnal, Lex Privatu.Soerjono Soekanto. 2005. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Rajawali.Sumber lainhttp://www.bpn-bireuen.go.id, “Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya”
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) PROVINSI LAMPUNG DALAM MEMBERIKAN REKOMENDASI REHABILITASI KEPADA PEMAKAI NARKOTIKA Dona Raisa Monica, M. Bima Erza Perdana, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pecandu pada dasarnya merupakan korban tindak pidana peredaran narkotika yang seharusnya dibantu proses pemulihannya agar dapat terlepas dari ketergantungan terhadap narkotika. Hakim dalam menjatuhkan pidana rehabiltasi mempertimbangkan adanya rekomendasi rehabilitasi terhadap pemakai narkotika dari Badan Narkotika Nasional. Permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dalam memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada pemakai narkotika? (2) Apakah pemberian rekomendasi rehabilitas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung kepada pemakai narkotika sesuai dengan tujuan pemidanaan? Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari: Anggota Tim Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila.Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dalam memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada pemakai narkotika adalah sebagai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.  Selain itu dengan mempertimbangkan Hasil Pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu dengan hasilkesimpulan bahwa Tim Medis Asesmen menyatakan terperiksa (pelaku) perludilakukan rehabilitasi rawat jalan, dan Tim Hukum Asesmen menyatakan terperiksa(pelaku) dapat dilakukan Asesmen dan adanya Surat Permohonan untuk Dilaksanakan Rehabilitasi (2) Pemberian rekomendasi rehabilitas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung kepada pemakai narkotika sesuai dengan tujuan pemidanaan, yaitu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan melainkan sebagai korban, sehingga perlu direhabilitasi dalam suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantunganNarkotika. Selain itu dilaksanakan rehabilitasi sosial sebagai proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan, Rekomendasi Rehabilitasi, Pemakai Narkotika DAFTAR PUSTAKALastarya,Dharana. 2006. Narkoba, Perlukah Mengenalnya, Pakarkarya, Jakarta, 2006.Mappaseng,Erwin. 2002. Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba yang Dilakukan oleh Polri dalam Aspek Hukum dan Pelaksanaannya, FHUI, Jakarta.Martono, Lydia Harlina dan Satya Joewana. 2006. Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya, Balai Pustaka, JakartaMoeljatno. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-teori Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, BandungRosidah.Nikmah. 2014. Budaya Hukum Hakim Anak di Indonesia. Sebuah Pendekatan Hukum Progresif. Pustaka Magister. Semarang.Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni,Bandung.
UPAYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENANGGULANGI ANAK JALANAN YANG MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM DI KOTA BANDAR LAMPUNG Tri Andrisman, Nevirianty Sukma, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak jalanan adalah anak yang menghabiskan waktunya di jalanan baik itu perempuan maupun laki-laki. Keberadaan mereka beban bagi pemerintah Kota Bandar Lampung. Peraturan Daerah No 15 Tahun 2013 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu pihak yang ikut serta dalam melakukan penertiban anak jalanan sesuai dengan Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2010. Permasalahan penelitian  yaitu Bagaimanakah Upaya Satuan Polisi Pamong Praja dalam menanggulangi anak jalanan yang mengganggu ketertiban umum serta Apakah faktor penghambat Polisi Pamong Praja dalam menanggulangi anak jalanan yang mengganggu ketertiban umum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data menggunakan data primer dan data skunder. Narasumber terdiri dari Kepala bagian Satuan Polisi Pamong Praja, Anggota Dinas Sosial dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa upaya satuan polisi pamong praja dalam menanggulangi anak jalanan yang mengganggu ketertiban umum dan faktor penghambat satuan polisi pamong praja dalam menanggulangi anak jalanan yang mengganggu ketertiban umum yaitu kurangnya saranan dan prasarana, minimnya anggaran dana dari Pemerintah Daerah, kurangnya kesadaran para pemberi uang dan sanksi hukuman yang diberikan tidak ada efek jera terhadap anak jalanan. Diharapkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung meningkatkan pelayanan Kota Bandar Lampung, serta dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang baik yang menangani anak jalanan seperti Dinas Sosial.Kata Kunci: Satuan Polisi Pamong Praja, Anak Jalanan, Ketertiban Umum DAFTAR PUSTAKAhttp://www.lampost.co/berita-banpol-pp-razia-9-gelandangan-dan-anjal, diakses pada tanggal 26 oktober 2017 pukul 19:00http://tribratanews.jambi.polri.go.id/berita/detail/mabuk-dan-melakukan-pemukulan-secara-brutal-dua-anak-punk-diamankan-polisi pada tanggal 27 oktober 2017 jam 21:00Hasil Wawancara dengan  Mansi, Satpol PP, Senin 09 April 2018.Hasil Wawancara dengan Ir Tole Dailami, Dinas Sosial, Selasa 17 April 2018Hasil Wawancara Erna Dewi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Jumat 13 April 2018Hasil wawancara Mansi, Satpol PP, Senin 09 April 2018.Hasil Wawancara dengan Ir Tole Dailami, Dinas Sosial, Selasa 17 April 2018Hasil Wawancara Erna Dewi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Jumat 13 April 2018
PERAN KEPOLISIAN DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN SECARA ONLINE OLEH WARGA NEGARA ASING Diah Gustiniati, Tiara Indah Sari, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penipuan melalui via telepon atau penipuan berbasis online merupakan kejahatan yang marak terjadi saat ini. Pengguna telepon yang semakin meningkat ternyata membuka kesempatan yang lebih besar bagi para penipu online untuk mendapatkan uang atau keuntungan dari telepon, internet atau online baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Permasalahan: Bagaimanakah Peran Kepolisian dalam Upaya Penegakan Hukum terhadap Penipuan secara Online oleh Warga Negara Asing dan faktor apakah yang menghambat Peran Kepolisian dalam Upaya Penegakan Hukum terhadap Penipuan secara Online oleh Warga Negara Asing. Pendekatan masalah menggunakan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer dan sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Narasumber: Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Peranan yang ideal oleh pihak kepolisian yaitu berkoordinasi dengan kepolisian negara bersangkutan, melakukan kerjasama dengan ahli teknologi untuk menyelidiki lebih lanjut dan peranan yang sebenarnya adalah peranan yang di kehendaki dan diharapkan oleh hukum di tetapkan oleh UU. Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor hukumnya sendiri yang dalam hal ini UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus tentang penipuan, penegakan hukum kurangnya anggota atau tim penyidik yang benar-benar berkompeten dalam menangani kasus tersebut, sarana dan fasilitas yang belum sepenuhnya memadai seperti anggaran yang terkadang tidak mencukupi.. Saran: pihak kepolisian untuk dapat mengambil peran yang lebih besar dalam upaya penegakan hukum terhadap penipuan online oleh Warga Negara Asing. Dan perlu adanya sarana dan fasilitas yang memadai guna memaksimalkan kinerja kepolisian dalam upaya penegakan hukum. Disertai dengan peningkatan kualitas dari kepolisian dengan cara diberikannya pemahaman yang mendalam tentang perkembangan teknologi dan informasi.Kata Kunci: Peran Kepolisian, Penipuan Online, Warga Negara Asing DAFTAR PUSTAKARahardjo, Satjipto. 1998. Ilmu Hukum. PT citra aditya bhakti : Bandung.Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegak Hukum. Bumi Aksara : Jakarta.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakukan Peraturan Hukum Pidana di Seluruh Indonesia (KUHP).Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang KeimigrasianPeraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011http://news.detik.com/http://id.wikipedia.org/
ANALISIS DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PESERTA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Putusan Nomor 150/Pid.B/2015/PN.Met) Diah Gustiniati, Ayu Purba Sari, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP di klasifikasikan atas 4 (empat) bagian yaitu, pleger, doen pleger, medepleger, uitlokker. Suatu penyertaan dikatakan terjadi jika dalam suatu peristiwa tindak pidana terlibat lebih dari satu orang. Keterlibatan seseorang dalam peristiwa pidana ini dapat dilakukan secara psikis maupun pisik, sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing orang yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana peserta tindak pidana  pembunuhan dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap peserta tindak pidana pembunuhan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana peserta tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 150/Pid.B/2015/PN.Met di mana dalam hal pertanggungjawaban pidananya hakim menganggap bahwa para pelaku mampu bertanggung jawab, ada kesalahan dan tidak ada alasan pemaaf. Selanjutnya hakim menjatuhkan sanksi kepada pelaku berdasarkan Pasal 339 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menjatuhkan sanksi pidana terhadap kedua pelaku yaitu Terdakwa 1. Agus Andika Saputra alias Andi Bin M. Yusuf selama 18 (delapan belas) tahun dan Terdakwa 2. Ridwan Firdaus alias Iwan Bin Sulaiman selama 16 (enam belas) tahun. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap peserta tindak pidana pembunuhan didasarkan pada teori keseimbangan yaitu adanya keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan kepentingan pihak-pihak yang terkait, keseimbangan itu berkaitan dengan kepentingan terdakwa, korban atau keluarga korban dan kepentingan masyarakat. Perbedaan yang melatarbelakangi  pertimbangan hakim sehingga Agus Andika Saputra mendapatkan sanksi pidana yang lebih berat dikarenakan Agus Andika Saputra yang menjadi pelaku utama dengan melakukan sendiri pembunuhan sekaligus residivis, sedangkan Terdakwa Ridwan Firdaus merupakan peserta dalam tindak pidana pembunuhan dan belum pernah dihukum.Saran dalam penelitian ini adalah hakim harus bersih dan bebas dari pengaruh pihak lain sehingga setiap putusan yang diambil benar-benar murni berdasarkan hasil pemeriksaan di dalam sidang yang menjadi dasar penentuan-penentuan kesalahan terdakwa. Kemudian Jaksa Penuntut Umum harus teliti dan cermat dalam menyusun surat dakwaan, mengingat surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang dihadapkan di muka persidangan.Kata Kunci: pidana yang berbeda, peserta tindak pidana, pembunuhan DAFTAR PUSTAKAA. BUKU-BUKUAbdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.Adami Chazawi, Stelsel Pidana Indonesia, BKBH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 1999.______, Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.Bismar Siregar, Bunga Rampai Karangan Tersebar, Rajawali, Jakarta, 1989.C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2007.Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011.H. Muchsin, Ikhtisar Ilmu Hukum, Badan Penerbit Iblam, Jakarta, 2006.HB. Sutopo, Metodologi Penelitian Kualitatif, Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian, Universitas Sebelas Maret Press, Surakarta, 2002.Leden Marpaung, Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya), Cetakan 3, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatitf, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.Marlina, Hukum Penitensier, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.Muhammad Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, PT Alumni, Bandung, 2005.Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, CV. Sinar Grafika, Jakarta, 2007.Soedjono Dirdjosisworo, Sosio-Kriminologi, Ilmu-ilmu Sosial dalam Studi Kejahatan, Sinar Baru, Bandung, 1985.Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1975.______, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Masalah-masalah Sosial, Alumni, Bandung, 1981.______, Pengantar Penelitian Hukum,  UI Press, Jakarta, 1986.Tim Grahamedia Press, KUHP & KUHAP, Grahamedia Press, Surabaya, 2012.Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2008.Tri Andrisman, Delik Tertentu dalam KUHP, Penerbit Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2011.Yesmil Anwar Adang, Kriminologi, PT Refika Aditama, Cetakan Kedua, Bandung, 2013.B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYAUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.C. SUMBER-SUMBER LAINJ.C.T. Simorangkir, Rudi T. Erwin dan J.T. Prasetyo, Kamus Hukum, Edisi Kesepuluh, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP MALPRAKTEK YANG DILAKUKAN OLEH APOTEKER (Studi Pada Puskesmas Way Kandis Bandar Lampung) Damanhuri Warganegara, Fitria Ulfa, Sanusi Husin,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana malpraktek semakin banyak terjadi salah satunya yang terjadi pada puskesmas Way Kandis Bandar Lampung yang di lakukan oleh apoteker. Berdasarkan hal tersebut diperlukan suatu pemikiran dan langkah-langkah yang bijaksana sehingga masing-masing pihak perlindungan hukum yang adil. Permasalahan: penegakan hukum kasus malpraktek menurut ketentuan hukum yang berlaku? Dan Bagaimana penyelesaiam kasus malpraktek yang di lakukan oleh apoteker di Puskesmas Way Kandis Bandar Lampung?Pendekatan masalah: pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data: data primer dan data sekunder. Narasumber: Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Kepala Puskesmas Way Kandis Bandar Lampung dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Unila.Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dalam kasus malpraktek perselisihan yang timbul akibat kelalaian oleh tenaga kesehatan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan  Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal 79.Penyelesaian terkait kasus malpraktek yang dilakukan oleh apoteker pada puskesmas way kandis Bandar Lampung dilakukan melalui penyelesaian secara kekeluargaan yaitu secara negosiasi. Hasil negosiasi yang disepakati kedua belah pihak adalah bahwa pihak korban diberikan fasilitas perawatan secara intensif dan segala biaya perawatan tersebut ditanggung oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Saran: Diharapkan kepada tenaga kesehatan lebih hati-hati dalam memberi pelayanan kepada penerima pelayanan kesehatan agar dapat terhindar dari kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang mengakibatkan sengketa malpraktek.Diharapkan kepada masyarakat agar ikut peran aktif mencari informasi tentang obat. Dengan adanya peran serta masyarakat yang aktif maka setidaknya akan berkurang kemungkinan terjadinya kasus sengketa medis.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Malpraktek, Apoteker DAFTAR PUSTAKAHartono. 2010, Penyidikan dan penegakan hukum pidana melalui pendekatan hukum progresif, Jakarta,     Sinar Grafika.Remmelink, Jan, 2003,Hukum Pidana, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.Soekanto,Soerjono, 2005,Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Jakarta, PT Rajagrafindo Persada.Prodjodikoro, Wirjono, 2003,Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama.http://www.pengertianilmu.com/2015/01/pengertian-penegakan-hukum-dalam.html, diakses Sabtu 20 Agustus 2017, 00.44http://kanalhukum.id/bedahkasus/hukum-tentang-malpraktek/14 diakses Rabu. 6 Juni 2017. 21.45http://binfar.kemkes.go.id/2017/09/memasyarakatkan-tanya-lima-o/, diakses Senin 15 Januari 2018, 07.45https://rizsa82.wordpress.com/2009/05/20/penanganan-kasus-malpraktek-medis/, diakses Minggu 14 Januari, 07.02
PERANAN ADVOKAT DALAM MELAKUKAN MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (Studi Penerapan Mediasi Penal di Wilayah Kota Bandar Lampung) Budi Rizki Husin, M. Putra Akbar, Gunawan Jatmiko,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengembangan konsep keadilan restoratif adalah karena kehendak para korban dan pelaku dan peran penegak hukum seperti advokat. Menurut hukum bantuan hukum yang dapat diberikan advokat dalam bentuk bantuan hukum non litigasi, salah satunya adalah mediasi. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran advokat dalam melakukan mediasi pemasyarakatan terhadap penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan dan apa efek hukum dari perjanjian damai yang dihasilkan dari mediasi pidana pada proses penanganan prosedur pidana. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan mewawancarai beberapa responden penelitian dan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Analisis kualitatif pengolahan dan kompilasi data kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peran advokat sebagai pihak ketiga yang tidak memihak dan berusaha untuk menyatukan pendapat para pihak yang pendapatnya tidak mengikat pihak-pihak yang berselisih, keberhasilan mediasi tergantung pada pihak-pihak yang lebih memilih jalan damai sebagai penyelesaian di luar pengadilan. Upaya bersama di sini disebut koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dengan koordinasi untuk mengetahui keinginan para pihak. Konsekuensi hukum perjanjian mediasi pidana adalah bahwa hal itu tidak dapat menghentikan proses pidana yang sedang berlangsung, tetapi sebenarnya mediasi pidana mengedepankan aspek manfaat dan keadilan bagi para pihak. Saran dalam penelitian ini adalah perlunya aturan yang tegas mengenai mediasi pidana sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana, mempercepat RUU KUHP yang berisi aturan damai sebagai alasan penghentian kasus pidana, pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan terhadap tindakan penghentian penyidik dan sosialisasi terminologi dan penerapan hukuman mediasi perlu ditingkatkan.Kata Kunci : Peran Advokat, Mediasi Penal, Perkara Pidana DAFTAR PUSTAKAHarahap, M. Yahya, 1997. Beberapa Tinjauan mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti: Bandung.Lasmada, Sahuri, 2015. Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Tahun 2018, Januari.Muladi dan Arief, Barda Nawawi, 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Penerbit Alumni: Bandung.Santoso, Muhari Agus, 2002. Paradigma Baru Hukum Pidana, Averroes Press, Malang.Soekanto, Soerjono, 2010. Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada: Jakarta.Waluyo, Bambang, 2015. Penegakan Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRODUSEN PANGAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA Rini Fathonah, Nita Ivana Nimsi Romaito, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana menambahkan zat berbahaya pada pangan berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan untuk menjamin hukum dapat dilaksanakan secara benar, adil, tidak ada kesewenang-wenangan dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan di dalam pelaksanaannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap produsen pangan yang mengandung zat berbahaya? (2) Apa faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku usaha makanan yang mengandung zat berbahaya? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM, Penyidik Polresta Bandar Lampung, Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung, Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Penegakan Hukum Pidana Terhadap Produsen Pangan yang Mengandung Zat Berbahaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan meliputi: a) Tahap formulasi, b) Tahap aplikasi, c) Tahap eksekusi. (2) Faktor- faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap Produsen Pangan yang Mnegandung Zat Berbahaya, diantaranya: a) Faktor Perundang-undangan, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, kebudayaan. Saran dari penelitian ini adalah: (1) Para penegak hukum harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan dalam rangka menciptakan integritas dan kualitas kerja yang lebih optimal. (2) Penegakan hukum pidana oleh PPNS BBPOM, Kejaksaan, Pengadilan, dan Kepolisian perlu meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar penegak hukum yang satu dengan yang lain.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pangan, Zat Berbahaya DAFTAR PUSTAKACelina Tri Siswi Kristanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hlm. 169Ditjen PPM & PL., 2001, Prinsip Hygiene dan Sanitasi Makanan.JakartaMuladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995, hlm. 45.http://www.pom.go.id/penyidikan/medi a.php hal=jml_pelanggaran&halaman=1http://ik.pom.go.id/v2016/berita- keracunan/berita-keracunan- bulan-oktober-desember-2016-3