Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP di klasifikasikan atas 4 (empat) bagian yaitu, pleger, doen pleger, medepleger, uitlokker. Suatu penyertaan dikatakan terjadi jika dalam suatu peristiwa tindak pidana terlibat lebih dari satu orang. Keterlibatan seseorang dalam peristiwa pidana ini dapat dilakukan secara psikis maupun pisik, sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing orang yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana peserta tindak pidana pembunuhan dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap peserta tindak pidana pembunuhan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana peserta tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 150/Pid.B/2015/PN.Met di mana dalam hal pertanggungjawaban pidananya hakim menganggap bahwa para pelaku mampu bertanggung jawab, ada kesalahan dan tidak ada alasan pemaaf. Selanjutnya hakim menjatuhkan sanksi kepada pelaku berdasarkan Pasal 339 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta menjatuhkan sanksi pidana terhadap kedua pelaku yaitu Terdakwa 1. Agus Andika Saputra alias Andi Bin M. Yusuf selama 18 (delapan belas) tahun dan Terdakwa 2. Ridwan Firdaus alias Iwan Bin Sulaiman selama 16 (enam belas) tahun. Kemudian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap peserta tindak pidana pembunuhan didasarkan pada teori keseimbangan yaitu adanya keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan kepentingan pihak-pihak yang terkait, keseimbangan itu berkaitan dengan kepentingan terdakwa, korban atau keluarga korban dan kepentingan masyarakat. Perbedaan yang melatarbelakangi pertimbangan hakim sehingga Agus Andika Saputra mendapatkan sanksi pidana yang lebih berat dikarenakan Agus Andika Saputra yang menjadi pelaku utama dengan melakukan sendiri pembunuhan sekaligus residivis, sedangkan Terdakwa Ridwan Firdaus merupakan peserta dalam tindak pidana pembunuhan dan belum pernah dihukum.Saran dalam penelitian ini adalah hakim harus bersih dan bebas dari pengaruh pihak lain sehingga setiap putusan yang diambil benar-benar murni berdasarkan hasil pemeriksaan di dalam sidang yang menjadi dasar penentuan-penentuan kesalahan terdakwa. Kemudian Jaksa Penuntut Umum harus teliti dan cermat dalam menyusun surat dakwaan, mengingat surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang dihadapkan di muka persidangan.Kata Kunci: pidana yang berbeda, peserta tindak pidana, pembunuhan DAFTAR PUSTAKAA. BUKU-BUKUAbdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.Adami Chazawi, Stelsel Pidana Indonesia, BKBH Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 1999.______, Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.Bismar Siregar, Bunga Rampai Karangan Tersebar, Rajawali, Jakarta, 1989.C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Hukum Pidana, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2007.Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011.H. Muchsin, Ikhtisar Ilmu Hukum, Badan Penerbit Iblam, Jakarta, 2006.HB. Sutopo, Metodologi Penelitian Kualitatif, Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian, Universitas Sebelas Maret Press, Surakarta, 2002.Leden Marpaung, Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya), Cetakan 3, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatitf, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.Marlina, Hukum Penitensier, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.Muhammad Rusli, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, PT Alumni, Bandung, 2005.Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, CV. Sinar Grafika, Jakarta, 2007.Soedjono Dirdjosisworo, Sosio-Kriminologi, Ilmu-ilmu Sosial dalam Studi Kejahatan, Sinar Baru, Bandung, 1985.Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1975.______, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Masalah-masalah Sosial, Alumni, Bandung, 1981.______, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.Tim Grahamedia Press, KUHP & KUHAP, Grahamedia Press, Surabaya, 2012.Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2008.Tri Andrisman, Delik Tertentu dalam KUHP, Penerbit Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2011.Yesmil Anwar Adang, Kriminologi, PT Refika Aditama, Cetakan Kedua, Bandung, 2013.B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYAUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.C. SUMBER-SUMBER LAINJ.C.T. Simorangkir, Rudi T. Erwin dan J.T. Prasetyo, Kamus Hukum, Edisi Kesepuluh, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.