Articles
11 Documents
Search results for
, issue
"Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL"
:
11 Documents
clear
PEMIKIRAN PEMBENTUKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TENTANG PEMIDANAAN DAN LEMBAGA PEMIDANAAN
Soemardjono Brodjo Soedjono
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (137.396 KB)
Penelitian ini membahas pemikiran pembentuk KUHP tentang tujuan dari pemidanaan dan tentang lembaga pemidanaan dalam mencapai tujuan dari pemidanaan. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat yuridis filosofis. Pendekatannya adalah pendekatan konseptual, karena berkaitan dengan pemikiran pembentuk KUHP tentang tujuan dari pemidanaan dan tentang lembaga pemidanaan dalam mencapai tujuan dari pemidanaan. Hakim menjatuhkan suatu pidana itu, ternyata hanya sebagian kecil yang telah diatur di dalam KUHP sedangkan sebagian besar telah diatur di dalam apa yang disebut dengan hukum pemitensier atau penitentier racht yang oleh Prof. van Bemmelen yang diartikan sebagai Het racht betreffende doel, werking en organisatie der strafinstituen (hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya keija, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan). Terkait dengan KUHP, para pembentuk KUHP tidak menjelaskan tentang teori pidana atau pemidanaan yang manakah yang telah mereka gunakan sebagai pedoman untuk membentuk KUHP. Prof. Simons berpendapat bahwa menurut pembentuk Undang-undang Hukum Pidana, penjatuhan pidana harus dilakukan untuk kepenntingan masyarakat, dan bertujuan untuk melindungi tertib hukum. Apabila pendapat prof simons itu benar, walaupun pembentukan undang-undang tidak secara tegas mengatakan demikian dapat diduga bahwa pada waktu membentuk KUHP mereka telah menapatkan pengaruh dari teori-teori relatif yang telah mencari dasar pembenaran dari pidana pada suatu tujuan yang sifatnya umum, yakni untuk mengamankan tertib hukum.
PENGARUSUTAMAAN GENDER DI BIDANG KETENAGAKERJAAN
Hervina Puspitosari;
Andina Elok Puri Maharani
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (301.162 KB)
Gender adalah suatu konstruksi budaya tentang peran fungsi dan tanggung jawab sosial antara laki-laki dan perempuan. Sejarah perbedaan gender antara manusia jenis laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang. Evaluasi dilakukan meliputi 5 aspek yakni aspek dukungan politik, aspek kebijakan, aspek kelembagaan, aspek sistem informasi, aspek sumber daya manusia. Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan ketenagakerjaan (program APBN), dinilai masih kurang memberi manfaat bagi pengembangan PUG. Kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk pengarusutamaan gender masih sangat terbatas. Belum banyak kegiatan program ketenagakerjaan yang mengarusutamakan gender. Hal ini disebabkan karena pendekatan yang digunakan dalam kegiatan pengarusutamaan gender menggunakan pendekatan proyek. Keterbatasan konsep pemahaman berwawasan gender para pelaksana di lapangan menjadikan kendala dalam pengarusutamaan gender.
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS TAYANGAN IKLAN TELEVISI YANG MENYESATKAN
Putri Mahadewi, SH. MH.
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (239.148 KB)
Iklan sebagai media informasi juga dapat menimbulkan permasalahan. Semata untuk mendapatkan keuntungan sehingga muatan dalam informasinya kerap kali tidak jelas, tidak sesuai dengan janji promosi dan berkesan menyesatkan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen atas tayangan iklan televisi yang menyesatkan. Temuan dalam penelitian ini adalah Perlindungan hukum bagi konsumen atas iklan di televisi yang menyesatkan ada 2 macam yaitu (1) Perlindungan hukum konsumen yang bersifat preventif yang mana dapat dilakukan dengan melalui legislasi/regulasi yakni dengan cara memberikan aturan hukum yang akan menjamin bahwa konsumen dapat menerima perlindungan hukum dan melalui pengawasan konsumen baik dari pemerintah, masyarakat, maupun oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat serta (2) Perlindungan hukum Konsumen yang bersifat represif, yakni perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen ketika terjadi sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen akibat adanya gugatan dari konsumen yang merasa dirugikan. Dua cara yang dapat dilalui yakni melalui badan peradilan dengan mengajukan gugatan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen atau melalui non peradilan yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
TINJAUAN HUKUM POSITIF PADA MASA KOLONIAL KAITANNYA DENGAN PENGARUSTAMAAN GENDER
Herwin Sulistyowati
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (330.401 KB)
Dalam Era Reformasi ini terbuka lebar bagi setiap warga Negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dengan adanya pembaharuan hokum, pemberdayaan perempuan dalam pembangunan dibidang politik telah diwujudkan dengan banyaknya wakil rakyat yang sebagian sudah diduduki oleh kaum perempuan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana kesesuaian Hukum positif pada masa colonial kaitannya dengan Pengarustamaan gender pada saat ini.
PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM DI KOTA SURAKARTA DAN SEKITARNYA
YB. IRPAN
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (222.321 KB)
Problem dalam penegakan hukum yang dihadapi oleh negara Indonesia perlu untuk dipotret dan dipetakan tujuannya agar para pengambil kebijakan dapat mengupayakan jalan keluar. Sulitnya penegakan hukum di Indonesia berawal sejak peraturan perundang – undangan dibuat. Masyarakat Indonesia terutama yang berada di kota – kota besar nila mereka berhadapan dengan proses hukum akan melakukan berbagai upaya agar tidak dikaahkan atau terhindar dari hukuman. Problem selanjutnya sebagai penyebab lemahnya penegakan hukum adalah pengaruh uang. Penegakan hukum di Indonesia telah menjadi komoditas politik meskipun belakangan ini semakin berkurang intensitasnya. Problem lain dan lemahnya penegakan hukum adalah penegakan hukum dilakukan diskriminatif. Berkaitan dengan dunia keadvotan, uang dan kekuasaan secara tidak sadar telah mengategorikan para advokat di dalam beberapa kelompok sesuai dengan perilaku mereka didalam menangani suatu kasus atau perkara. Dalam beberapa tahum terahir masalah penekanan hukum mendapat tempat tersendiri di berbagai media massa.
HAK GUNA BANGUNAN PADA APARTEMEN
Ismawati Septiningsih,SH,MH
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (253.528 KB)
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengertian, ilmu serta membuka wawasan dalam hal penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) pada sebuah apartemen. Hasil penelitian ini dapat dibaca bahwa dalam penggunaan bangunan apartemen harus memiliki surat yang disebut surat Hak Guna Bangunan. Seperti halnya hak kepemilikan tanah yang disebut Hak Milik Atas Tanah. Namun adanya perbedaan antara Hak Guna Bangunan dan Hak Milik Atas Tanah, hal tersebut adalah surat kepemilikan tetapi memiliki sifat yang berbeda. Surat Hak Guna Bangunan memiliki batas waktu yang menentukan, sementara Hak Milik atas Tanah tidak memiliki waktu atau batas kepemilikan kecuali tanah tersebut diperjual-belikan atau dihibahkan.Kesimpulannya, bahwa obyek yang dibahas yaitu apartemen dalam status penggunaannya hanya berupa Hak Guna Bangunan yang dimana didalam Undang-undang, Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan atau mempunyai bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri untuk jangka waktu 30 tahun. Hak guna bangunan dapat diberikan di atas tanah negara atau di atas tanah hak milik.Kata kunci: Hak Guna Bangunan.
HUKUM DAN KEBIJAKAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA
Asri Agustiwi, S.H., M.H
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (192.788 KB)
Dualisme aturan yang mengatur sebelum terbentuknya Undang-undang pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Hukum Agraria, dimana perbedaan aturan hukum bagi orang Indonesia dan bukan orang indonesia terkait dengan hak tanah menjadikan dasar penggagas yang mendasar sebagai negara hukum untuk dibentuk suatu aturan hukum yang pasti yang berkaitan dengan pertanahan di Negara Indonesia.Alasan dari pengambilan judulan ini untuk mengkaji dan memberikan wawasan dibidang agraria dalam hukum dan kebijakan hukum agraria di Indonesia kepada masyarakat luas.Metodelogi dari penelitian ini menggunakan studi normatis atau studi kepustaakan, karena kajian yang diperoleh berdasarkan refrensi dari buku-buku, artikel, maupun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hukum agraria atau kebijakan pertanahan.Hasil penelitian dapat disimpulkan kebijakan hukum agraia yang terbentuk melalui UUPA No.5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Hukum Agrari itu dibentuk dengan tujuan Meletakkan dasar-dasar bagi penyusun Hukum Agraria Nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur, Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam Hukum Pertanahan, Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
KEDUDUKAN BANK INDONESIA (BI) SETELAH TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Ashinta Sekar Bidari, SH, MH.
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (297.586 KB)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Bank Indonesia pasca lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia mempunyai tugas dan wewenang dalam hal fungsi pembayaran, fungsi pengawasan dan menetapkan kebijakan moneter. Adanya krisis moneter tahun 1998 dan beberapa kasus pembobolan bank di Indonesia, Bank Indonesia dianggap telah gagal melakukan fungsi dan tugasnya. Sejak adanya wacana pembentukan OJK pada tahun 1998 telah menjadi polemik tersendiri antara BI dan Pemerintah. Akhirnya setelah tertunda sekitar 10 tahun pada tahun 2011 akhirnya OJK telah terbentuk dengan disahkannya UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan terbentuknya OJK yang menggantikan peran Bank Indonesia maka ada beberapa tugas dan wewenang BI yang dipangkas. Bank Indonesia hanya berwenang dalam hal menetapkan kebijakan moneter.
PERAN HAKIM DALAM PENERAPAN PASAL 2 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI PADA DAKWAAN SUBSIDARITAS ATAU ALTERNATIF
Wahyu Beny Mukti Setiyawan, S.H., M.H.
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (156.592 KB)
Disparitas pemidanaan dalam penanganan tindak pidana korupsi kerap menimbulkan ketidakpastian hukum. Produk legislasi yang seharusnya menjadi acuan, malah membuka peluang inkonsistensi penerapan hukum dan disparitas pemidanaan. Dalam UU Tipikor, ada sejumlah delik sejenis tetapi ancaman pidananya berbeda. Permasalahan itu mengakibatkan hakim menjatuhkan pidana berbeda untuk satu perkara yang sama. Ada logika terbalik yang dibangun pembuat UU Tipikor. Delik yang mengandung unsur kesengajaan justru diancam pidana lebih ringan ketimbang delik kelalaian.Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor misalnya. Pasal ini mengatur, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara, Pasal 3 mengatur, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.Unsur delik Pasal 3 justru lebih berat karena mempersyaratkan “tujuan” pelaku, sedangkan Pasal 2 ayat (1) cuma mempersyaratkan perbuatan melawan hukum. “Seharusnya, ancaman pidana minimal Pasal 3 lebih berat. Namun, yang terjadi malah sebaliknya.
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN ANGGOTA TNI MENURUT KEPUTUSAN MENHANKAM NO. KEP/01/I/1980
Frans Simangunsong,SH,MH
RATU ADIL Vol 3, No 1 (2014): RATU ADIL
Publisher : RATU ADIL
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (451.8 KB)
Perkawinan merupakan hak setiap individu untuk membentuk sebuah keluarga demi tercapainya kebahagiaan. Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. ABRI, yang sekarang bernama TNI, adalah salah satu perangkat Negara yang mempunyai tugas sangat penting yaitu untuk mempertahankan kedaulatan Negara. Peranan dan tugas pokok TNI sendiri cukup berat sehingga dari setiap anggota dikehendaki suatu disiplin yang berat dalam mengemban tugasnya jika dibandingkan dengan anggota masyarakat biasa. Kehidupan TNI yang sedemikian itu harus ditunjang oleh kehidupan suami isteri/berkeluarga yang serasi sehingga setiap anggota TNI dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam rumah tangga. Dengan membentuk sebuah keluarga, diharapkan anggota TNI mendapat kebahagiaan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.