cover
Contact Name
Muhammad Jihadul Hayat
Contact Email
muhammad.hayat@uin-suka.ac.id
Phone
+6282339961357
Journal Mail Official
ahwal@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Al-Ahwal Research Centre Department of Islamic Family Law, Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Marsda Adisucipto Street No. 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : 2085627X     EISSN : 25286617     DOI : https://doi.org/10.14421/ahwal
Al-Ahwal aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues regardless of time, region, and medium in both theoretical or empirical studies. Al-Ahwal always places Islamic Family Law and Gender issues as the focus and scope of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 231 Documents
LARANGAN PERKAWINAN DI ANTARA DUA KHOTBAH: TINJAUAN HUKUM ISLAM ATAS PRAKTIK PERKAWINAN DI DESA SIBIRUANG KABUPATEN KAMPAR RIAU Mustafid, Mustafid
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 9 No. 2 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2016.09207

Abstract

In the Islamic law there is a marriage prohibition related to time, which is a prohibition on getting married when a person performs ihram, both the ihram of hajj and ihram of umrah and in the iddah period. The people of Sibiruang Village, Koto Kampar Hulu District, Kampar Regency, Riau Province, besides adhering to Islamic law, are still firmly adhered to the customs that have been passed hereditary to the prohibition of marriage between two praying sermons of Eid al-Fitr and Eid al-Adha or from the 1st Shawwal after the Eid al-Fitr to 10 Zulhijjah before the Eid al-Adha. Sibiruang people believe if someone violates, he will get a negative impact on the life of his family someday. This articlewants to examine the marriage prohibition between two praying sermons of Eid al-Fitr and Eid al-Adha and the traditional custom sanctions for those who break the perspective of Islamic law.[Dalam hukum Islam terdapat larangan perkawinan yang berkaitan dengan waktu, yaitu larangan untuk melakukan perkawinan ketika seseorang melakukan ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah, dan pada masa iddah. Masyarakat Desa Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau, selain berpegang teguh pada hukum Islam, juga masih perpegang teguh pada adat kebiasaan yang sudah turun-temurun terhadap larangan melakukan perkawinan di antara dua Khotbah Idul Fitri dan Khotbah Idul Adha atau dari mulai tanggal 1 Syawal setelah Khotbah Idul Fitri sampai dengan 10 Zulhijjah sebelum Khotbah Idul Adha. Masyarakat Sibiruang meyakini apabila ada yang melanggar akan mendapatkan dampak negatif terhadap kehidupan keluarganya kelak. Tulisan ini ingin mengkaji larangan menikah di antara dua Khotbah Idul Fitri dan Khotbah Idul Adha dan sanksi adat bagi yang melanggarnya perspektif hukum Islam.]
SUNAT PEREMPUAN DI INDONESIA Sebuah Aplikasi Konsep Hermeneutika Fazlur Rahman Rakhman, Arif Kurnia
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 1 (2009)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2009.02104

Abstract

Dalam daya kekuatan refleksi diri, pengetahuan dan kepentingan adalah satu (Jurgen Habermas); Ajaran dasar al-Qur’an menekankan pada keadilan sosial – ekonomi dan kesetaraan di antara manusia, sangat jelas terlihat dari pesan awal al-Qur’an (Fazlur Rahman). Pelaksanaan sunat perempuan, memunculkan pro dan kontra. Pengertian dari sunat perempuan di sini adalah tindakan menghilangkan sebagian atau keseluruhan bagian klitoris perempuan atau melakukan tindakan tertentu terhadap klitoris perempuan dengan tujuan untuk mengurangi, bahkan menghilangkan sensitivitas alat kelamin tersebut. Ada yang menganggapnya mubah, sunah bahkan wajib. Al-Qur’an tidak secara eksplisit menjelaskan hal itu, sedangkan nash hadits ada yang secara eksplisit menjelaskan fenomena tersebut. Persoalannya, apakah ideal moral yang muncul dari nash itu sesuai dengan legal spesifiknya? Dikontekskan di Indonesia yang mengalami penyederhanaan konsep sunat perempuan, apakah memiliki relevansi hukum?
PERKAWINAN SESAMA JENIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Setyoko, Setyoko
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 2 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06205

Abstract

Nowadays, Homosexual in Indonesia have been significan on the number and variety. Along with an increase in the number of these, the new interest had emergies from that group, one of these to get legalization of the homosexualrelationship in marriage. As the lawstate (rechtstaat) with moslem majority in that population, most exactly in Indonesia have been rise the discursus, may or no about the act was set the homosexual relationship in marriage, and Islam Law is the main material in this study. This paper attempts to explains about homosexual relationship in marriage studies from some refereence in Islam Law repertoir. The deeply re-study of Qur’an and hadits texts, fuqaha’s opinion, and modern intepretation of fiqh from Musdah Mulia will describes as the material in the making of analyses this problem. The maqasid asy-syariah is the main material to analyses this problem for get the conclution.[Homoseksual di Indonesia dewasa ini sudah cukup signifikan secara jumlah dan variasinya. Seiring dengan peningkatan jumlah tersebut, pastilah berbagai kepentingan baru akan muncul dari kelompok tersebut, sebut saja kepentingan untuk mendapatkan legalisasi hubungan antar-mereka. Sebagai negara hukum (rechstaat) yang berpenduduk mayoritas beragama Islam, maka di Indonesia akan timbul diskursus mengenai mungkin tidaknya sebuah perundang-undangan yang akan mengatur hal tersebut, dan yang menjadi bahan utama untuk kajian adalah hukum Islam. Tulisan ini mengetengahkan berbagai kajian tentang hubungan sesama jenis dari berbagai referensi dalam khazanah hukum Islam.Pendalaman kembali terhadap berbagai teks-teks Qur’an dan Hadis, pendapat-pendapat ulama fikih klasik, serta tafsir-tafsir fikih modern dari Musdah Mulia akan dipaparkan sebagai bahan dalam membuat analisis atas masalah tersebut. Sedangkan maqa>s}id asy-syari>‘ah menjadi materi untuk menganalisis dalam rangka mendapatkan sebuah kesimpulan.]
KONTRIBUSI PEMIKIRAN QASIM AMIN DALAM PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM Bahri, Syaiful
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 1 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06102

Abstract

This paper attempts to discuss two things. First, the history of family law reform in the Muslim world. Second, Qasim Amin thoughtful contributions to the process of family law reform happening in the Muslim world. The process of family law reform in the Muslim world is not born out naturally. The reform was born due to the fact that the conventional family law is not in accordance with the challenges of the times. The fundamental purpose of Islamic family law reform is to raise the status of women. Even so, the contribution of Qasim Amin in the process of family law reform happening in the Muslim world can be traced from his idea of social reform project (al-Is}la>h} al-ijtima>i). For Amin, the process of social reform would only be successful if there is a family law hasbeen updated and brought in line with the demands of the times. The ideas of family law reform, primarily on three crucial themes, marriage, polygamy, and divorce, have been said in Amin’s first work, Tah}ri>r al-mar’ah (1899).[Tulisan ini mencoba mendiskusikan dua hal. Pertama, sejarah pembaruan hukum keluarga di dunia Muslim. Kedua, kontribusi pemikiran Qasim Amin terhadap proses pembaruan hukum keluarga yang terjadi di dunia Muslim. Proses pembaruan hukum keluarga di dunia Muslim tidak lahir dariruang kosong. Pembaruan tersebut lahir atas adanya kenyataan bahwa hukum keluarga konvensional sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman. Sedang tujuan fundamental dari pembaruan hukum keluarga Islam adalah untuk mengangkat status perempuan. Pun demikian, kontribusi Qasim Amin dalam proses pembaruan hukum keluarga yang terjadi di dunia Muslim bisa dilacak dari proyek reformasi sosial (al-Is}la>h} al-Ijtima>’i) yang beliau gagas. Bagi Amin, proses reformasi sosial hanya akan berhasil jika hukum keluarga yang ada sudah diperbarui dan diselaraskan dengan tuntutan zaman. Ide-ide pembaruan dalam hukum keluarga, utamanya terhadap tiga tema krusial, perkawinan, poligami, dan perceraian, sudah Amin cetuskan dalam karya pertamanya, Tah}ri>r al-Mar‘ah (1899).]
PENETAPAN DISPENSASI NIKAH AKIBAT HAMIL DI LUAR NIKAH DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2010-2015 (ANALISIS HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA) Inayah, Nurul
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10206

Abstract

The application for marriage dispensation is a petition filed to the Religious Court to be granted an exception to the provisions of Article 7 paragraph 1 of Law no. 1 Year 1974 jo. Article 15 KHI about the minimum age of marriage for the prospective bridegroom of men and women who have not reached the minimum age of marriage due to some things or in certain circumstances. The rise of promiscuity among children and adolescents resulting in pregnancy out of wedlock became the main factor of many filed marriage dispensation applications to the Religious Courts. The Religious Courts as an institution authorized to examine, hear, decide and settle the case shall be in accordance with applicable procedural law and based on evidence and strong legal considerations to formulate the stipulation of the marriage dispensation.[Permohonan disepensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama agar diberikan pengecualian terhadap ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 15 KHI tentang batasan usia minimal menikah bagi calon mempelai laki-laki dan perempuan yang belum mencapai usia minimal menikah tersebut karena adanya beberapa hal atau dalam keadaan tertentu. Maraknya pergaulan bebas di kalangan anak-anak dan remaja mengakibatkan hamil di luar nikah menjadi faktor utama banyak diajukannya permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara permohonan tersebut harus sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan berdasarkan alat bukti serta pertimbangan hukum yang kuat untuk merumuskan penetapan dispensasi nikah tersebut.]
MEMBANGUN KELUARGA BAHAGIA (SMART) Nasution, Khoiruddin
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2008)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2008.01101

Abstract

Family formed through marriage between men and women is a blend of the two people who agreed to achieve happiness. Therefore, achieving the purpose of marriage is in principle the same as achieving happiness family members. Family members initially were husband and wife. Once they have a child thoroughbred. Then the family members grow with the child. The question then is how to build a family that can achieve happiness for its members, which is the title of this article is called the family happy (smart). This short article tries to answer these questions . To simplify the discussion, this paper is divided into four sub-topics, which began with the introduction. The second part is described the notion of marriage and the third part is written the purpose of marriage—explanation understanding of marriage to shape perceptions and concepts are in line with the purpose of marriage. Then in the fourth section is discussed the principles of how to build a happy family as the purpose of marriage.[Keluarga yang terbentuk lewat perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan, merupakan perpaduan dari dua orang tersebut yang setuju untuk meraih kebahagiaan. Karena itu, mencapai tujuan perkawinan pada prinsipnya sama dengan mencapai kebahagiaan anggota keluarga. Anggota keluarga pada awalnya adalah suami dan isteri. Setelah berketurunan mereka mempunyai anak. Maka anggota keluarga bertambah dengan anak. Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana membangun keluarga yang dapat mencapai kebahagiaan bagi anggotanya, yang dalam judul tulisan ini disebut keluarga bahagia (smart). Tulisan singkat ini berusaha menjawab pertanyaan tersebut. Untuk mempermudah pembahasan, tulisan ini dibagi menjadi empat sub bahasan, yang dimulai dengan pendahuluan di bagian awal. Bagian kedua diuraikan pengertian perkawinan dan bagian ketiga dituliskan tujuan perkawinan. Penjelasan pengertian perkawinan untuk membentuk persepsi dan konsep yang sejalan dengan tujuan perkawinan. Kemudian pada bagian keempat dibahas prinsip-prinsip bagaimana membangun keluarga bahagia sebagai tujuan perkawinan.]
ADAT PENUNDAAN PERNIKAHAN AKIBAT MENINGGALNYA SALAH SATU ANGGOTA KELUARGA: Studi Kasus di Desa Ngumpul, Kabupaten Jombang Hidayat, Firman
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 7 No. 2 (2014)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2014.07203

Abstract

Marriage in Islam is very strong agreement to obey the commands of Allah and follow the Sunnah of the Messengerand implement them is worship. In Islamic law on the prohibition of marriage are related to time, ie the prohibitionto perform a wedding when someone does ihram, ihram both Hajj and Umrah Ihram and the prescribed period.Most of the villagers Ngumpul District of Jogoroto Jombang, still holding on to habits that have been passeddown through generations of the less well to do weddings, ie do delay marriage when one family member died andhad to wait until the turn of the year for the death of one of the members the family. They believe if there is a breakwill get a negative impact on later life. Authors of this study looked significantly related to how a customimplementation delays due to the wedding of a family member dies, the factors that cause the still-compliancewith the customary delay marriage and how the traditional view of Islamic law to delay the wedding.[Pernikahan menurut Islam adalah akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT sertamengikuti sunnah Rasul dan melaksanakannya adalah ibadah. Dalam hukum Islam terdapat tentanglarangan pernikahan yang berkaitan dengan waktu, yaitu larangan untuk melakukan pernikahanketika seseorang melakukan ihram, baik ihram haji maupun ihram umrah dan pada masa iddah.Sebagian masyarakat Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, masih berpegangpada kebiasaan yang sudah turun-temurun terhadap hari yang kurang baik untuk melakukan acarapernikahan, yaitu melakukan penundaan pernikahan ketika salah satu anggota keluarganya meninggaldunia dan harus menunggu sampai pergantian tahun atas kematian salah satu anggota keluargatersebut. Mereka meyakini apabila ada yang melanggarnya akan mendapatkan dampak negatifterhadap kehidupannya kelak. Penyusun memandang penelitian ini signifikan terkait bagaimanapelaksanaan adat penundaan pernikahan akibat meninggal salah satu anggota keluarga, faktor-faktoryang menyebabkan masih dipatuhinya adat penundaan pernikahan serta bagaimana pandangan hukumIslam terhadap adat penundaan pernikahan tersebut.]
PERAN KURSUS PRA NIKAH DALAM MEMPERSIAPKAN PASANGAN SUAMI-ISTRI MENUJU KELUARGA SAKINAH Iskandar, Zakyyah
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10107

Abstract

Pre marriage course is a government effort to press the high rates of divorce, domestic violence and other family problems. The procedure for execution and materials to be delivered in pre marriage course has been set in the Regulation Director General of Islamic Guidance No. DJ.11 / 491 of 2009 about bride courses is then refined by the Regulation Director General of Islamic Guidance No. DJ.II / 542 of 2013 about Guidelines for Implementation of Pre Marriage Course. This article examines how the rules that have been set by the government assembled premarital courses in Indonesia and slightly described how the implementation of the pre marriage course in neighboring countries. Premarital course program recommendation is still not compulsory for couples who want to get married, therefore the implementation is still deemed less effective. But if the pre marriage course conducted seriously and as an obligation, it can be predicted that pre-marriage courses will serve healthful Indonesian families from the disease of violence, injustice in household and divorce and will created a harmonious family. [Kursus pra nikah merupakan upaya pemerintah dalam menekan tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan problem keluarga lainnya. Tata cara pelaksanaan dan materi yang akan disampaikan dalam kursus pra nikah telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.11/491 tahun 2009 tentang Kursus Calon Pengantin yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah. Artikel ini mengkaji bagaimana peraturan yang telah diatur oleh pemerintah terakit kursus pra nikah di Indonesia dan sedikit mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan kursus pranikah di negara tetangga. Program kursus pra nikah masih bersifat anjuran bukan kewajiban bagi pasangan yang ingin menikah, oleh karena itu dalam pelaksanaannya masih dirasa kurang efektif. Namun jika kursus pra nikah dilaksanakan secara serius dan sebagai suatu kewajiban, maka dapat diprediksikan bahwa kursus pra nikah akan berfungsi menyehatkan keluarga Indonesia dari penyakit kekerasan, ketidakadilan dalam rumah tangga serta perceraian dengan terbinanya keluarga sakinah.]
PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 68/ PUU-XII/2014 DALAM PERSPERKTIF HAM Setiyanto, Danu Aris
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 9 No. 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2016.09102

Abstract

Interfaith marriage, in fact, is a contentious issue in the family law. The arrangement of interfaith marriage in Indonesia is experiencing a change since before and after the establishment of the constitutional Law of R.I. No. 1 of 1974 regarding Marriage. Although there are changes in the regulations but some parties consider that arrangement of interfaith marriage is not firm, it is unclear / smuggling law in it. Regulation of interfaith marriage in Indonesia is considered to have reduced the freedom to choose a mate and find the happiness with a partner of different religions. This is considered by the applicant that Article 2, paragraph 1 does not comply with the principle of freedom of human rights. This paper focuses on studying the problems of the interfaith marriages after a Constitutional Court decision No. 68 / PUU-XII / 2014 in the perspective of human rights. Constitutional Court rejected entirely about judicial interfaith marriage, as it is considered unreasonable under the law and marriage in Indonesia is based on religion. Constitutional Court's decision contains the values of human rights with a particular meaning and is limited by the limited freedom of religion in Pancasila and the 1945 Constitution.[Perkawinan beda agama secara fakta merupakan persoalan yang menjadi perdebatan dalam hukum keluarga. Pengaturan perkawinan beda agama di Indonesia mengalami perubahan sejak sebelum dan setelah adanya UU R.I. Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Walaupun ada perubahan secara regulasi tetapi beberapa pihak menganggap bahwa pengaturan perkawinan beda agama tidak tegas, ada ketidakjelasan/penyelundupan hukum di dalamnya. Regulasi perkawinan beda agama di Indonesia dianggap telah mengurangi kebebasan untuk memilih jodoh dan menemukan kebahagiaan bersama pasangannya yang berbeda agama. Hal inilah yang dianggap oleh para pemohon bahwa Pasal 2 ayat 1 tidak sesuai dengan prinsip kebebasan dalam HAM. Tulisan ini difokuskan untuk mengkaji permasalahan perkawinan beda agama pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/ PUU-XII/2014 dalam perspektif HAM. Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya tentang uji materiil perkawinan beda agama, karena dinilai tidak beralasan menurut hukum dan perkawinan di Indonesia yang berdasarkan agama. Putusan MK mengandung nilai-nilai HAM yang bermakna partikular dengan kebebasan terbatas dan dibatasi oleh agama dalam Pancasila dan UUD 1945]
KONTROVERSI PRAKTEK TAJDI Bahri, Syaiful
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 2 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06204

Abstract

Tajdi>d an-nika>h} is a common tradition practiced by some communities in Indonesia. A controversy on the idea of whether or not the first ‘Akad is married by the second ‘Akad occurs among classical Muslim scholars. This paper attempts to explain the controversy, mainly from point of view of Syafi'iah jurists in various existing references. Therefore, the author did a library research. The author studied various books on Syafi'iah fiqh dealing with the practice of tajdi>d an-nika>h}. The study concluded that the majority of Syafi'iah scholars allowed it and the practice did not destroy the existence of the first contract. The one who rejects the validity of tajdi>d an-nika>h}  practice is Yusuf Ibrahim al-Ardabili. In his book, al-Anwa>r, al-Ardabili states that tajdi>d an-nika>h} practice has an affects the status of the first contract, which undermines the existence of the first ‘akad.[Tajdi>d an-nika>h} merupakan tradisi yang lumrah dipraktekkan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Ada kontroversi di balik praktek yang populer di kalangan para sarjana Muslim klasik. Kontroversi tersebut terletak pada akad yang pertama apakah dirusak oleh akad yang kedua. Tulisan ini mencoba untuk mengurai kontroversi tersebut, utamanya dilhat dari pandangan para ahli fikih Syafi’iah dalam pelbagai literatur yang ada. Untuk itu, penulis melakukan kajian kepustakaan dengan mengkaji dan meneliti pelbagai literatur fikih Syafi’iah yang berhubungan dengan praktek tajdi>d an-nika>h} ini. Studi ini menghasilkan kesimpulan bahwa mayoritas ulama Syafi’iah berpendapat bahwa hukum tajdi>d an-nika>h} diperbolehkan dan praktek tersebut tidak merusak keberadaan akad yang pertama. Adapun yang menolak keabsahan praktek tajdi>d an-nika>h} ini adalah Yusuf Ibrahim al-Ardabili. Dalam kitabnya, al-Anwar, al-Ardabili menyatakan bahwa praktek tajdi>d an-nika>h} mempunyai dampak terhadap status akad yang pertama, yaitu merusak eksistensi akad pertama tersebut.]

Page 10 of 24 | Total Record : 231