cover
Contact Name
Muhammad Jihadul Hayat
Contact Email
muhammad.hayat@uin-suka.ac.id
Phone
+6282339961357
Journal Mail Official
ahwal@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Al-Ahwal Research Centre Department of Islamic Family Law, Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Marsda Adisucipto Street No. 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : 2085627X     EISSN : 25286617     DOI : https://doi.org/10.14421/ahwal
Al-Ahwal aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues regardless of time, region, and medium in both theoretical or empirical studies. Al-Ahwal always places Islamic Family Law and Gender issues as the focus and scope of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 231 Documents
KONSEP SAKINAH MENURUT HAKIM PEREMPUAN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL, YOGYAKARTA Anwaruddin, Anwaruddin
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 7 No. 1 (2014)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2014.07105

Abstract

Sakinah family is a family form that is coveted by every partner. Every family wants to realize the dream of a family in accordance with the teachings of Islam. Sakinah family always perceived that the public is the region husband, being domestic is the wife of the region. However, in the present context by following the rapid development of the times, there is a shift or a change in mindset that is relevant to the intellectual competence between husband and wife. When a wife is not only portray its function in the domestic sphere, but they are also active in the public sphere with applying scientific obtained. One of the things that is interesting to study is how the process of forming happy family, if the wife is in the more public areas. For example, a wife’s career as a religious court judge in Bantul, Yogyakarta. The task of a judge is to receive, examine, and decide cases in a judicial environment then take a calm and clear mind to solve a case that was handled without neglect their duties as a wife and homemaker. This paper discusses the view of Islamic law according to the concept of harmonious family of women religious court judges, Bantul, Yogyakarta.[Keluarga sakinah merupakan bentuk keluarga yang diidamkan oleh setiap pasangan. Setiap keluarga ingin mewujudkan keluarga idaman yang sesuai dengan ajaran Islam. Keluarga sakinah selalu dipersepsikan bahwa publik adalah wilayah suami, sedang domestic adalah wilayah istri. Namun, dalam kontekssekarang dengan mengikuti pesatnya perkembangan zaman, ada pergeseran atau perubahan pola pikir yang relevan dengan kompetensi intelektual antara suami dan istri. Saat ini seorang istri tidak hanya memerankan fungsinya di ranah domestik namun mereka turut aktif di ranah publik dengan mengaktuslisasikan keilmuan yang diperolehnya. Salah satu hal yang menarik untuk dikaji adalah bagaimana proses membentuk keluarga sakinah, bila istri lebih banyak berada pada wilayah publik. Misalnya seorang istri berkarir sebagai hakim di Pengadilan Agama Bantul, Yogyakarta. Tugas seorang hakim adalahmenerima, memeriksa, dan memutus perkara di suatu lingkungan peradilan maka butuh pemikiran yang tenang dan jernih untuk memecahkan sebuah kasus yang ditangani tanpa melalaikan kewajibannya sebagai seorang ibu rumah tangga dan istri. Tulisan ini membahas tentang pandangan hukum Islam mengenai konsep keluarga sakinah menurut hakim perempuan Pengadilan Agama Bantul, Yogyakarta].
MENELAAH HUKUM WARIS PRA-ISLAM DAN AWAL ISLAM SERTA PELETAKAN DASAR-DASAR HUKUM KEWARISAN ISLAM Saiin, Asrizal
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 9 No. 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2016.09108

Abstract

Historically, the division of the estate had been there before Islam (pre-Islamic), The system is a system of descent and inheritance system of cause. The division of inheritance is patrilinear, meaning that children who are minors and women are not entitled to inheritance, even though they are the heirs of the deceased. Someone could get treasure if; their relative affinities, ties Prasetia appointments, and adoption. While in the early days of Islam one can get inheritance if; their relative affinity, adoption, their migration and their brotherhood. Inheritance, will happen if there are causes that bind the heir to the heir, as their marriage, kinship, and wala’. As for the things that can disqualify a person the right to receive an inheritance is; slavery, murder, different religion, an apostate, because disappeared without the news and different countries. Before the inheritance there are some rights that must be met first, as, rights relating to inheritance, maintenance costs corpse, repayment of debt and the provision of a will.[Dalam sejarahnya, pembagian harta warisan sudah ada sebelum Islam (pra-Islam). Adapun sistem pewarisannya adalah sistem keturunan dan sistem sebab. Pembagian harta warisan bersifat patrilinear, artinya anak-anak yang belum dewasa dan kaum perempuan tidak berhak mendapatkan harta warisan, sekalipun mereka merupakan ahli waris dari yang telah meninggal. Seseorang baru bisa mendapatkan harta apabila; adanya pertalian kerabat, janji ikatan prasetia, dan pengangkatan anak. Sementara pada masa awal Islam seseorang bisa mendapatkan harta warisan apabila; adanya pertalian kerabat, pengangkatan anak, adanya hijrah dan adanya persaudaraan. Pewarisan, baru terjadi jika ada sebab-sebab yang mengikat pewaris dengan ahli warisnya, seperti adanya perkawinan, kekerabatan, dan wala’. Adapun hal-hal yang dapat menggugurkan hak seseorang menerima warisan adalah; perbudakan, pembunuhan, berlainan agama, murtad, karena hilang tanpa berita dan berlainan negara. Sebelum pembagian warisan ada beberapa hak yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti; hak yang berkaitan dengan zat harta peninggalan, biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang dan pemberian wasiat]
TRADISI DOI’ MENRE’ Dalam Pernikahan Adat Bugis Di Jambi Pattiroy, Ahmad; Salam, Idrus
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2008)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2008.01105

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat yang tidak bisa lepas dari tradisi yang telah dimodifikasi agar sesuai dengan ajaran yang mereka anut. Adat istiadat tertentu tampak begitu menyatu dalam kehidupan masyarakat. Ia juga ikut berperan aktif dalam mengatur tentang perkawinan. Secara spesifik, praktis adat semacam ini dapat ditemukan dalam model Perkawinan Adat Bugis di Jambi. Doi’ menre’ adalah ketentuan adat yang mensyaratkan bahwa seorang suami harus memberikan suatu pemberian kepada seorang perempuan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan, di samping kewajibannya untuk memberikan mahar sebagaimana yang diatur dalam hukum perkawinan Islam. Melihat persoalan ini, timbul kesan bahwa ada dua kewajiban yang mesti dilakukan oleh calon suami kepada calon istri, yaitu kewajiban memberi pemberian adat yang dikenal dengan istilah doi’ menre’ dan kewajiban untuk memberikan mahar sebagaimana yang disyari’atkan dalam hukum perkawinan Islam. Sepintas hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam atau setidak-tidaknya menyulitkan masyarakat Bugis di dalam melaksanakan perkawinan, padahal Islam hanya mensyaratkan mahar, tidak lebih dari itu.
PERALIHAN AGAMA SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT IBNU TAIMIYAH Hadi, Samsul
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 1 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06107

Abstract

The Islamic inheritance law established that the inheritance is devided to heirs (al-wâris) after the owner’s (almuwarris) died. This division should be done immediately after the obligations associated with obtaining a death and property were paid. In the reality, inheritance is often not divided immediately, so thet giving rise to other legal consequences for heirs. For example is the change of religion of heirs. In the Islamic heritance law, religious diference is the barrier to receiving inheritance. Ibn Taimiyya argued, that the religion of heirs is the religion when the inheritance divided, and not when the owner’s (al-muwarris) died.[Hukum waris Islam menetapkan bahwa harta warisan dibagikan setelah pewaris meninggal dunia dan segera mungkin dibagi kepada ahli waris (al-wâris). Namun dalam realitas kehidupan umat Islam sering terjadi harta warisan tidak dibagi dengan segera sehingga dapat menimbulkan akibat hukum lain bagiahli waris. Sebagai contoh terjadinya perubahan agama ahli waris sebelum terjadinya pembagian waris. Dalam hukum waris Islam perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris merupakan penghalang terjadinya kewarisan. Ibnu Taimiyah berpendapat, bahwa agama yang menjadi pegangan dalam pembagianwarisan adalah agama yang dianut ketika pembagian warisan, dan bukan ketika pewaris (al-muwarris) meninggal dunia.]
PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI UPAYA MEMBENTUK KELUARGA BAHAGIA (Tinjauan Maqāṣid asy-Syarī‘ah) Abdillah, Yasin Yusuf
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10205

Abstract

Marriage agreement is part of the pre-marriage agreement by the bride and groom, both men and women. This agreement done when both parties consider their own property so they wont be aggrieved if in the future their marriage going divorce. By formal law, this marriage agreement is regulated in three laws namely the Criminal Code, Marriage Law and KHI. All these three see that the marriage agreement is one form of maslahah to achieve Maqāṣ}id asy-Syarī‘ah although with some conditions that bind both.[Perjanjian perkawinan merupakan salah satu bagian dari perjanjian pra-nikah yang biasa dilakukan oleh calon pengantin, baik pihak laki-laki dan perempuan. Hal ini dilakukan ketika kedua pihak mempertimbangkan harta kekayaan yang dimilikinya masing-masing agar tidak dirugikan jika ke depan pernikahan mereka terjadi perceraian. Secara hukum formal, perjanjian perkawinan ini diatur dalam tiga perundangan yaitu KUHP, UU Perkawinan dan KHI. Ketiganya melihat bahwa perjanjian pernikahan merupakan salah satu bentuk maslahah agar tercapai Maqāṣ}id asy-Syarī‘ah, meskipun dengan beberapa catatan yang mengikat keduanya.]  
STATUS PERKAWINAN DALAM HUKUM ISLAM: Kajian Teoritik Fiqh Konvensional Dan Fiqh Kontemporer Sain, Asrizal
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 7 No. 2 (2014)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2014.07207

Abstract

Islam is a perfect religion (kaamilan). Religion that covers all facets of life. There is not a problem too, in this life,which is not explained. And not a single problem that was not touched on Islamic values , although theseproblems seem small and trivial. That is Islam, the religion which gives mercy to all the worlds. On the issue ofmarriage, indeed islam many mebicarakan problem. Everything has been described in conventional jurisprudenceand contemporary books. From start talking about marriage in Islam to be, to how the practice of life which Islam,Islam led. Similarly, Islam teaches how to realize a family harmony, but still get the blessings and does not violatethe guidance of the Sunnah Prophet sallallaahu ‘alaihi wa sallam, as well as a simple wedding but still full ofcharm.In this short paper will discuss the marriage InsyaAllah according to Islamic law, the legal basis, and theirmarital status described in conventional jurisprudence and contemporary books.[Islam adalah agama yang sempurna (kaamilan). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidakada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalahyang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agamayang memberi rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, sungguh Islam banyakmebicarakan masalah itu. Semuanya telah dijelaskan dalam fikih konvensional dan juga fiqhkontemporer. Dari mulai membicarakan perkawinan secara Islam yang sesungguhnya, hinggabagaimana praktek berkehidupan yang Islami, Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkanbagaimana mewujudkan sebuah keluarga yang harmoni, namun tetap mendapatkan berkah dan tidakmelanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahanyang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Dalam makalah yang singkat ini insyaallah akanmembahas perkawinan menurut hukum Islam, dasar hukum, beserta status dalam perkawinan yangdijelaskan dalam fikih konvensional dan fiqh kontemporer.]
ANALISIS MAQÂṢID ASY-SYARÎ’AH TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA Rikza, Muhammad Ubayyu; Djazimah, Siti
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10104

Abstract

The Constitutional Court made a revolutionary decision through the decision of Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010 about the status of children outside of marriage. The decision stated that childrens born outside of marriage not only had a civil relationship with their mother and mother's family but also had a civil relationship with their biological father. Its implicates that children outside of marriage have the same rights with legal children, such as  earning a living, inheritance and equality before the law. Seen from the concept of maqâṣid asy-syarî'ah, the decision does not violate the Islamic law, otherwhise it is in the line with the principles of maqâṣid asy-syarî'ah especially the principles of ḥifẓ an-nasl and ḥifẓ an-nafs.  [Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan revolusioner dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar perkawinan. Putusan tersebut menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya dan mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya yang dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Implikasinya adalah anak di luar perkawinan mendapat hak sama dengan anak sah, mendapatkan nafkah, waris dan persamaan di hadapan hukum. Dilihat dari konsep maqâṣid asy-syarî’ah, putusan tersebut tidak melanggar hukum Islam, sebaliknya, ia sejalan dengan prinsip-prinsip maqâṣid asy-syarî’ah terutama prinsip ḥifẓ an-nasl dan ḥifẓ an-nafs.]
KAWIN KONTRAK DI KAWASAN PUNCAK Antara Normatif, Yuridis dan Realita Aidatussholihah, Nurlailiyah
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 5 No. 2 (2012)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2012.05202

Abstract

The validity of a marriage is based on the compliance of the marital pillars and its requirements. The pillars of marriage are enacted in the compilation of Islamic law. On the other hand, its requirements are enacted both in the compilation of Islamic law and the marriage law no. 1 of 1974. While the prohibited marriage is not known both in the compilation of Islamic law and in the marriage law, fikih, or the Islamic law, discussed the varieties of prohibited marriages, such as the mut’ah marriage. Hence, the prohibition of the mut’ah marriage was being issued between Sunni and Syi’ah until today. In fact, the implementation of the temporary marriage, which has the similarity with the mut’ah marriage especially on its time restriction, can be found at Tugu Utara, Cisarua sub-district, Bogor (Kawasan Puncak). Furthermore, the implementation of the temporary marriage is different either with the mut’ah marriage in Syi’ah or marital norms and purposes in Islam. Finally, this article deals with the contemporary marriage at Puncak in the perspective of Islamic and positive law.[Keabsahan suatu perkawinan didasarkan pada pemenuhan rukun dan syarat nikah. Rukun nikah dibahas dalam Kompilasi Hukum Islam, adapun syarat nikah dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UUP dan KHI tidak dibahas perkawinan yang dilarang, sementara fikih membahas jenis perkawinan yang dilarang, salah satunya adalah kawin mut’ah. Sampai saat ini keharaman nikah mut’ah merupakan masalah khilafiyah antara Sunni dan Syi’ah. Pada kenyataannya di Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor (Kawasan Puncak), ditemukan praktik “kawin kontrak”. Praktik kawin kontrak yang berlangsung di Kawasan Puncak tidak sesuai dengan ketentuan nikah mut’ah yang berlaku menurut Syi’ah bahkan bertentangan dengan aturan dan tujuan perkawinan. Tulisan ini mengkaji praktik kawin kontrak di “Puncak” dalam pandangan hukum Islam dan hukum positif.]
BUDAYA “KAWIN KYAI” Studi Terhadap Praktek Nikah Sirri Di Desa Sinarrancang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Farabi, Al
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 1 (2011)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2011.04102

Abstract

Regulation about the registration of marriage has been around a long time. Active role of the state in aspect of registration of marriage started early independence. That role was confirmed by the Act. No. 1 of 1974 on Marriage and regulations for its implementation which requires every registration of marriage for the sake of order and legal certainty. However, in the village of Cirebon Sinarrancang Mundu are 59, 35 % of the 246 families who do not heed the regulation that marry with only religious well-known as "kawin kyai". "Kawin kyai" is caused by internal factors (lack of understanding about the registration of marriage , religious ideology, indifference, and complex procedures) and external factors (role of Kyai [lebe' and the prince of the non- official] lack of socialization, the difficulty to accessing official registrar, negligence of village officials, the cost of marriage registration, the views of society, and culture "kawin kyai" in society. Meanwhile, the process of legal institutionalization find constraints on each component of the legal system, especially from the aspect of means and pre-means and authorized apparatus.Regulasi tentang pencatatan perkawinan telah ada sejak lama. Peran aktif negara dalam aspek pencatatan perkawinan dimulai sejak awal kemerdekaan. Peran tersebut dipertegas melalui UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaanya yang mengharuskan pencatatan bagi setiap perkawinan demi ketertiban dan kepastian hukum. Namun, di Desa Sinarrancang Mundu Cirebon terdapat 59, 35%  dari 246 keluarga yang tidak mengindahkan regulasi tersebut dengan menikah secara agama saja yang populer di kalangan mereka dengan “kawin kyai”. “Kawin kyai” dilatarbelakangi oleh faktor internal (rendahnya pemahaman tentang pencatatan perkawinan, paham keagamaan, sikap tidak acuh, dan prosedur yang rumit) dan faktor eksternal (peran Kyai [lebe’ dan penghulu non-resmi] minimnya sosialisasi, sulitnya mengakses pejabat pencatat, kelalaian aparat Desa, biaya pencatatan, pandangan masyarakat, dan budaya “kawin kyai” di tengah masyarakat. Sementara itu, proses pelembagaan hukum menemukan kendala pada setiap komponen dari sistem hukum, terutama dari aspek sarana dan pra sarana dan aparatur yang berwenang.] 
KONSEP KELUARGA SAKINAH DALAM TRADISI BEGALAN Hidayat, Syarif
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 7 No. 1 (2014)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2014.07107

Abstract

In the marriage ceremony Kaliwedi villagers, Banyumas, known begalan tradition is believed to be starting reinforcements for both the bride and groom. Begalan also serves as a cue for the provision of family life both bride and groom. Begalan played by Joko Joko Sengkolo and Kelantung. Both plays begalan by way of dialogue, they become media transformation of symbolic values contained in begalan equipment. When viewed from the side of the sociological meaning contained in begalan have met nine family functions ie , functions of Biological, Economic, Love, Education, Protection, Socializing, Recreation, Family Status and Function of Religion. If what is in begalan be accepted and executed by both the bride and groom do not rule out the possibility that the function of the family will go well and undoubtedly happy family life and prosperity will be formed.[Dalam upacara perkawinan masyarakat Desa Kaliwedi, Banyumas, dikenal tradisi begalan yang dipercaya sebagai tolak bala untuk kedua calon pengantin. Begalan juga berfungsi sebagai wejangan untuk bekal kehidupan keluarga kedua calon pengantin. Begalan diperankan oleh Joko Sengkolo dan Joko Kelantung. Keduanya memerankan begalan dengan cara berdialog, mereka menjadi mediatransformasi nilai-nilai simbolik yang terkandung dalam perlengkapan begalan. Jika dilihat dari sisi sosiologis makna yang terkandung dalam begalan telah memenuhi sembilan fungsi keluarga yaitu, fungsi Biologis, Ekonomi, Kasih Sayang, Pendidikan, Perlindungan, Memasyarakatkan, Rekreasi, Status Keluarga dan Fungsi Beragama. Jika apa yang ada dalam begalan bisa diterima dan dijalankan oleh kedua calon pengantin tidak menutup kemungkinan bahwa fungsi keluarga akan berjalan baik dan niscaya kehidupan keluarga yang bahagia dan sejahtera akan terbentuk.]

Page 9 of 24 | Total Record : 231