cover
Contact Name
Muhammad Jihadul Hayat
Contact Email
muhammad.hayat@uin-suka.ac.id
Phone
+6282339961357
Journal Mail Official
ahwal@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Al-Ahwal Research Centre Department of Islamic Family Law, Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Marsda Adisucipto Street No. 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : 2085627X     EISSN : 25286617     DOI : https://doi.org/10.14421/ahwal
Al-Ahwal aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues regardless of time, region, and medium in both theoretical or empirical studies. Al-Ahwal always places Islamic Family Law and Gender issues as the focus and scope of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 231 Documents
INTENSITAS PENYUSUAN DALAM LARANGAN PERKAWINAN SESUSUAN (ANALISIS PASAL 39 AYAT 3 KOMPILASI HUKUM ISLAM) Mun'im, Ahmad
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 9 No. 2 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2016.09208

Abstract

Article 39 Paragraph 3 of The Compilation of Islamic Law explains the prohibition of marriage due to the same breastfeeding mother. The Article states that a man and a woman are forbidden to marry due to several things. One of them is due to the same breastfeeding mother, but the Article does not explain how much the level of breastfeeding is that makes the marriage between those with the same breastfeeding mother is forbidden. However, viewing the formulation of Islamic Law Compilation sourced from the book of fiqh Syafi'iyah, the content of breastfeeding in the article follows the Syafi'i school, which is five times of suction (susuan). Whereas in the Islamic law,one explains that it can make a mahram no matter how much the content of breastfeeding is,one says that once or twice cannot make a mahram, and the other says that at least five times of suction can make a mahram. [Pasal 39 Ayat 3 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan tentang larangan perkawinan karena sesusuan. Dalam Pasal tersebut menyebutkan bahwa seorang laki-laki dan seorang perempuan dilarang melangsungkan perkawinan disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena pertalian sesusuan, namun dalam penyebutan Pasal tersebut tidak menjelaskan seberapa kadar susuan yang menyebabkan larangan perkawinan sesusuan. Namun melihat rumusan Kompilasi Hukum Islam yang bersumber pada kitab fiqh Syafi’iyah, kadar susuan yang terkandung dalam Pasal tersebut mengikuti mazhab Syafi’i, yaitu lima kali hisapan (susuan). Sedangkan dalam hukum Islam menjelaskan kadar susuan itu ada yang berpendapat sedikit banyak tetap menjadikan mahram, satu kali dua kali tidak dapat menjadikan mahram, dan ada juga minimal lima kali susuan dapat menjadikan mahram.]
EKSPLOITASI PEREMPUAN Kasus Penerbitan Majalah Play Boy di Indonesia Zulfa, Kholid
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 1 (2009)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2009.02103

Abstract

Penerbitan majalah Play Boy yang mengacuhkan budaya, adat dan protes/kegelisahan banyak orang adalah sikap keras yang telah memancing berbagai bentuk tindakan kekerasan. Argumen penerbitan majalah Play Boy di Indonesia yang bersandar pada demokrasi atau HAM, dan bahwa hukum belum mengaturnya adalah kurang berdasar sama sekali, sebab demokrasi memperhatikan suara minoritas akan tetapi cenderung mengutamakan suara mayoritas, sedangkan pelaksanaan HAM juga memiliki konteks dan struktur sosial sendiri serta memperhatikan hukum yang berlaku. Sementara, penerbitan majalah Play Boy cenderung mementingkan kepentingan dan keuntungan bisnis pribadi, tidak mengindahkan dampak sosialnya bagi generasi muda dan martabat kaum perempuan (baca: Indonesia). Di sinilah letak eksploitasi tubuh perempuan dalam kasus penerbitan majalah Play Boy di Indonesia yang kemudian melahirkan adanya spiral kekerasan di tengah masyarakat. 
PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARANEGARA MUSLIM Wahyuni, Sri
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 6, No 2 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This article discusses about family law reform in the moslems countries. This study shows that the reform methods are intra-doctrinal and extra-doctrinal reform, regulation and codification. There are three typical of the Islamic law reform in the moslems countries. They are the countries which use the Islamic law as the traditional fiqh, the countries which adopted the west law, and the countries which establish the Islamic law that combine the methods and procedures from the west law. The reform aspects of the Islamic family law in the moslems countries are the limitation the marriage age, the control to the polygamy, court procedure in the divorce, while in the inheritance law there is the wasiat wajibah concept.[Tulisan ini membahas tentang pembaharuan hukum keluarga di negara-negara Muslim. Dari pembahasan ini diketahui bahwa metode pembaharuan dilakukan dengan metode intra-doctrinal dan extra-diktrinal reform, regulasi dan kodifikasi. Dari sini, terdapat tiga tipologi negara Muslim berdasarkan pembaharuan hukum Islam yang dilakukan, yaitu negara Muslim yang menggunakan hukum Islam sebagaimana dalam (fiqh) tradisional; negara muslim yang mengadopsi hukum Barat; dan negara Muslim yang menerapkan hukum Islam dengan menggunakan metode dan prosedur layaknya hukum Barat. Adapun aspek pembaharuan hukum keluarga di negara-negara Muslim diantaranya adalah pembatasan usia perkawinan, kontrol terhadap poligami, dalam hal perceraian dari suami dan isteri dengan prosedur pengadilan, dalam bidang waris terdapat wasiat wajibah.]
TRANSGENDER COMMUNITY ACTIVITIES AND THEIR MARRIAGE CONCEPT IN YOGYAKARTA Rauf, Muta’Ali
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 1 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06101

Abstract

Transgender have been considered as someone who always marginalized in their life, so they always get moral discrimination, social and even religion. Development of the transgender community in Yogyakarta is currently getting a response from various groups, namely the general public, religious leaders, sociologists and psychologists. As for job transsexual Kebaya NGOs joined in Yogyakarta, located in very small scope, include: ngamen, nyebong, salon and sewing. It was done since the transvestites are out of work in the formal sector. The concept of marriage in transgender community in Kebaya NGOs does not have clear rules because there is no basis or guidelines. Same-sex marriage in Indonesia is not recognized legally as well as normative, so the concept of transsexual marriage does not exist according to Islamic law. Kebaya NGOs consider that the rules about marriage in Indonesia violate the human rights, because it does not facilitate and accommodate the same-sex marriage.[Waria selama ini dianggap sebagai sosok yang selalu termarginalkan di dalam kehidupannya, sehingga mereka selalu mendapatkan diskriminasi baik moral, sosial, maupun agama. Perkembangan komunitas waria di Yogyakarta saat ini mendapat respon dari berbagai kalangan, yaitu masyarakat umum, tokoh Agama, Sosiolog, dan Psikolog. Adapun pekerjaan Waria Yogyakarta yang tergabung dalam LSM Kebaya, berada dalam skala yang sangat kecil meliputi : Ngamen, Nyebong, salon dan menjahit. Hal itu dikerjakan semenjak waria tidak mendapat pekerjaan dalam sektor formal. Konsep perkawinan dalam komunitas waria di LSM Kebaya belum mempunyai aturan yang jelas karena tidak ada landasan atau pedomannya. Perkawinan sesama jenis di Indonesia tidak mendapatkan pengakuan secara yuridis maupun normatif, sehingga konsep perkawinan waria tidak eksis menurut Hukum Islam. LSM Kebaya menganggap bahwa peraturan tentang perkawinan di Indonesia melanggar hak asasi manusia, karena tidak memfasilitasi perkawinan sesama jenis.]
PERKAWINAN SEMARGA MASYARAKAT MIGRAN BATAK MANDAILING DI YOGYAKARTA Pohan, Muslim
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10202

Abstract

Same clan marriage is prohibited in Batak tradition, as one clan is considered as descendant of blood from the father. There are 3 (three) tradition marriage systems, exogamy, endogamy, and eleutrogami. The same clan marriage carried out by the Batak community of Mandailing migrants in Yogyakarta experienced a shift in meaning from the Batak culture, from the exogamy marriage system to the eleutherogami marriage system that did not recognize the prohibition as well as in the exogamy or endogamy marriage system. Factors that affecting same clan marriage in Batak Mandailing migrants are caused by factors of love, religious factors, economic factors, educational factors and cultural factors. Same clan marriage in the community of Batak Mandailing migrants have done because the Mandailing Batak migrant communities do not believe in taboos.[Perkawinan semarga merupakan perkawinan yang dilarang dalam adat Batak, semarga dianggap satu keturunan darah dari bapak. Ada 3 (tiga) sistem perkawinan adat, exogami, endogami, dan eleutrogami. Perkawinan semarga yang dilaksanakan masyarakat Batak Mandailing migran di Yogyakarta mengalami pergeseran makna dari budaya adat Batak, dari sistem perkawinan exogami menjadi sistem perkawinan eleutherogami yang tidak mengenal adanya larangan sebagaimana halnya dalam sistem perkawinan exogami atau endogami. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkawinan semarga dalam masyarakat Batak Mandailing migran disebabkan karena faktor cinta, faktor agama, faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor budaya. Perkawinan semarga dalam masyarakat Batak Mandailing migran dilakukan karena masyarakat Batak Mandailing migran sudah tidak percaya dengan hal tabu.]
KELUARGA BERENCANA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH DI MUNGKID, MAGELANG, JAWA TENGAH Setyaningsih, Yunika Isma; Ibrahim, Malik
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 5 No. 2 (2012)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2012.05205

Abstract

In 1970 the family planning program (KB) became popular, then disseminated to various regions in Indonesia. When the demand is still relatively small due to stumble to the problem of whether its allowed or not allowed to run this program by the law of Islam. In addition, Lack of public awareness of KB regarding the usefulness or importance of family planning. This paper presents an overview of the implementation of KB from Islamic law perspective in the village of Ngrajek in order to  consummate the harmonious family. Basically, the determining or primary factor of the realization of the harmonious family is the awareness and responsibility of husband and wife in their functions and roles, as well as the rights and obligations of conjugal supported by the family economy. Thus, the use of KB contraceptives is only a secondary factor. Therefore, harmonious family phasing criteria set by the Ministry of Religion, highlights from the viewpoint of religious life and the family economy. Implementation of KB on the family in accordance with Islamic law, because their motivation in family planning(KB) Program is for the welfare of the family and to adjust the spacing of birth, and do not cause madlarat for each family. [Pada tahun 1970 Keluarga Berencana mulai populer, kemudian disosialisasikan ke berbagai daerah di Indonesia. Saat itu peminatnya masih relatif sedikit karena terbentur dengan masalah boleh atau tidaknya ber-KB menurut agama. Selain itu, kesadaran masyarakat juga masih kurang mengenai kegunaan atau pentingnya ber-KB. Tulisan ini memaparkan pandangan Hukum Islam mengenai pelaksanaan KB di Desa Ngrajek dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah. Pada dasarnya, penentu atau faktor primer terwujudnya keluarga sakinah adalah kesadaran dan tanggung jawab suami isteri dalam menjalankan peran dan fungsinya, serta menjalankan hak dan kewajiban suami isteri yang didukung oleh perekonomian keluarga. Jadi, memakai alat kontrasepsi KB hanya faktor sekunder saja. Sebab, kriteria pentahapan keluarga sakinah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama banyak menyoroti dari sudut pandang kehidupan beragama dan perekonomian keluarga. Pelaksanaan KB pada keluarga telah sesuai dengan syariat Islam, karena motivasi mereka dalam ber-KB adalah untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga dan untuk mengatur jarak kelahiran, serta tidak menimbulkan madlarat bagi masing-masing keluarganya.]
KONSEP MᾹQᾹṢID AL-SYᾹRĪAH MENURUT ṬᾹHᾹ JᾹBIR AL-‘ALWᾹNĪ Najidah, Chasnak
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 9 No. 1 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2016.09101

Abstract

One discourse which is receiving considerable attention from scholars of Islam is about the objectives of Islamic law (maqasid al-shari'ah). Taha Jabir al-'Alwānī as one reviewer of Maqasid al-shari'ah contemporary formulate the concept of maqasid al-shari'ah different from previous scholars. This article describes the concept of maqasid al-shari'ah by Taha Jabir al-'Alwānī. According to him, there are three levels of hierarchical of Maqasid al-Sharia. The highest value of maqasid al-shari'ah says is what he describes as al-Maqasid al-'ulyā al-Hakimah (intentions of the highest shari'ah and a legal basis), which consists of three main elements, namely al-Tawhid ( Onesess of God), al-Tazkiyah (purification) and al-'umrān (prosperity). The position of the second al-shari'ah Maqasid are universal values such as justice, freedom, and equality. While the third position is the formulation of the previous scholars regarding maqasid al-shari'ah consisting of ḍarūriyyat, ḥājiyyāt, and taḥsīniyyāt. In terms of methodological, Taha Jabir al-'Alwānī basing the new system for Maqasid al-syarī'ahnya on the methods of al-jam'u Baina al-qirā'atain, a reading of the two entities: the revelation of God and the universe. With this basis, he argues that the maqasid al-shari'ah formulations are qaṭ'ī, so it can be a reference to the scholars in solving the problems of contemporary law. [Salah satu diskursus yang mendapat perhatian cukup besar dari para akademisi Islam adalah seputar tujuan-tujuan hukum islam  (maqāṣid al-syarī'ah). Ṭāhā Jābir al-‘Alwānī sebagai salah satu ulama pengkaji maqāṣid asy-syarī’ahkontemporer merumuskan konsep maqāṣid asy-syarī’ahyang berbeda dari ulama sebelumnya. Artikel ini mendeskripsikan konsep maqāṣid asy-syarī’ahmenurut Ṭāhā Jābir al-‘Alwānī. Menurutnya, ada tiga tingkatan hierarkis maqāṣid al-syarī'ah. Nilai tertinggi maqāṣid asy-syarī’ahmenurutnya adalah apa yang disebutnya sebagai al-maqāṣid al-‘ulyā al-ḥākimah (maksud-maksud syari’at yang tertinggi dan menjadi landasan hukum) yang terdiri dari tiga unsur pokok, yaitu al-tauḥīd (pengesaan Allah), al-tazkiyah (penyucian) dan al-‘umrān (pemakmuran). Posisi maqāṣid asy-syarī’ah kedua yaitu nilai-nilai universal seperti keadilan, kebebasan, dan persamaan. Sementara posisi ketiga adalah rumusan ulama terdahulu mengenai maqāṣid asy-syarī’ahyang terdiri dari ḍarūriyyat, ḥājiyyāt, dan taḥsīniyyāt. Dari segi metodologis, Ṭāhā Jābir al-‘Alwānī mendasarkan sistem baru maqāṣid al-syarī'ahnya pada metode al-jam’u baina al-qirā’atain, yaitu sebuah pembacaan terhadap dua entitas: wahyu Allah dan alam semesta. Dengan dasar inilah, ia berpendapat bahwa maqāṣid asy-syarī’ahrumusannya bersifat qaṭ’ī, sehingga dapat menjadi rujukan para ulama dalam menyelesaikan problematika hukum kontemporer.]
HUKUM PERNIKAHAN SYARIFAH DENGAN LAKI-LAKI NONSAYYID: Perspektif Jam‘iyyah Rabithah Alawiyyah Yogyakarta Fattah, Nurul
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 2 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06202

Abstract

According to islamic law the marriage considered have been permitted if have fulled the requirement. But, thereare other rules which must full. According to book of clasic fiqih, kafâ’ah concept is match from men to female inmany kinds of things which have discussed by the majority of Ulama including religion, descendant, job andfreedom. The status of kafa’ah is a matter to be considered and recommended for a person before entering the levelof marriage the status kafâ’ah will change to be terms marriage when. There is no bessing from the guardian fromthis concept that gave birth to the the legal prohibition of marriage between Syareefah with non-sayyid. Theprohibition can be seen from main factor. There is Syareefah considered that is not on level and damage or break thedecendants of the Prophet Muhammad to marry a men who is not on level. In general, the majority of Habâibamong Jam’iyyah Rabithah Alawiyyah Yogyakarta banned and no blessing if there feemale children to marry nonsayyidmen.[Pernikahan menurut hukum Islam dianggap sah jika telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan.Tetapi terdapat pula aturan lain yang harus dipenuhi menurut literatur kitab-kitab fiqih klasik yaknikonsep kafâ’ah yaitu kesepadanan dari pihak laki-laki kepada pihak wanita dalam berbagai hal yangtelah disepakati oleh mayoritas Ulama’, diantaranya adalah: agama, nasab, pekerjaan dan merdeka.Status kafâ’ah dalam pernikahan merupakan suatu hal yang dipertimbangkan dan anjuran bagiseseorang sebelum memasuki jenjang pernikahan, status kafa’ah akan berubah menjadi syaratpernikahan ketika tidak ada ridho dari wali. Dari konsep inilah kemudian melahirkan adanya hukumpelarangan pernikahan antara Syarifah dengan laki-laki non-sayyid, pelarangan tersebut dapat ditinjaudari dua faktor, yaitu: pertama, seorang Syarifah dianggap tidak sekufu’ dan merusak atau memutusnasab keturunan Rasulullah jika menikah dengan laki-laki non-sayyid dan kedua, tidak adanya ridhodari wali ketika anak wanitanya menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu’. Pada umumnyamayoritas Habâib dikalangan Jam’iyyah Rabithah Alawiyyah Yogyakarta melarang dan tidak ridhojika anak wanita mereka menikah dengan laki-laki non-sayyid.]
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM (KRITIK TERHADAP HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA) Setiyanto, Danu Aris
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10105

Abstract

This paper will focus on polygamy with a philosophical approach to Islamic law and directly associated with the marriage law in Indonesia. Polygamy is an issue in family law of Islam in the discussion of fiqih both classic and contemporary. Even polygamy is a discussion that is always debated theologically and anthropocentrically. In the positive law in Indonesia, polygamy is allowed with certain conditions which are strict and in it famous with the principle of monogamy. The main requirement of polygamy both in fiqih and in Act No. 1 of 1974 on Marriage is fair, both physically and spiritually. Polygamy is a right that can only be owned by the husband and not owned by the wife. In the philosophy of Islamic law, polygamy is certainly not due only to the satisfaction of mere biological. But more than that, polygamy is interpreted as a solution to resolve a number of social issues such as the poor orphans, protection of the poor widow, and others. Polygamy in philosophy also has the meaning of protection, to avoid lewdness, and justice for feminists. However, in practice in Indonesia, philosophy of polygamy in the Marriage Law considered  by some of parties, can not be realized effectively. This is due to the absence of strict sanctions, weak administration, and the lack of public awareness in obeying the rules of religion and the Marriage Law in Indonesia. [Tulisan ini akan difokuskan tentang poligami dengan pendekatan filosofis hukum Islam dan dikaitkan langsung dengan hukum perkawinan di Indonesia. Poligami merupakan isu dalam hukum keluarga Islam baik dalam pembahasan fikih klasik maupun fikih kontemporer. Bahkan poligami adalah pembahasan yang selalu diperdebatkan secara teologis maupun antroposentris. Dalam hukum positif di Indonesia, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yang ketat dan di dalamnya terkenal dengan asas monogami. Syarat utama poligami baik dalam  fikih maupun dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah adil, baik secara lahir maupun secara batin. Poligami merupakan hak yang hanya dimiliki oleh suami dan tidak dimiliki oleh istri. Secara filosofi hukum Islam, poligami tentu saja bukan karena hanya untuk kepuasan biologis semata. Namun lebih dari itu, poligami dimaknai sebagai solusi untuk menyelesaikan sejumlah persoalan sosial seperti adanya anak yatim yang kurang mampu, perlindungan janda yang lemah dan lain-lain. Poligami secara filosofi juga memiliki makna perlindungan, menghindari perbuatan keji, dan keadilan bagi kaum feminis. Namun dalam praktinya di Indonesia, makna filosofi poligami dalam UU Perkawinan dianggap sejumlah pihak tidak dapat diwujudkan efektif. Hal ini disebabkan karena tidak adanya sanksi yang tegas, lemahnya administrasi, dan lemahnya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan agama dan UU Perkawinan di Indonesia.]
NIKAH SIRRI Solusi Pernikahan Anak di bawah Umur di Desa Petung, Panceng, Gresik Tamam, Ahmad Badrut
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 1 (2010)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2010.03102

Abstract

Perkawinan yang tidak dicatatkan biasanya dikenal dengan nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Secara administrasi negara, pernikahan ini melanggar aturan yang berlaku. Dengan demikian, nikah sirri bisa dianggap tidak mematuhi atau tidak mentaati peraturan pemerintahan yang sah. Di samping suatu perkawinan harus dicatatkan, Undang-Undang Perkawinan (UUP) juga mengatur tentang usia minimal seseorang untuk menikah. Para pihak yang belum mencapai usia minimal pernikahan, tetapi terpaksa harus menikah, Undang-Undang Perkawinan memberikan peluang dengan cara mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama setempat. Sebagian masyarakat Indonesia masih tabu (kurang begitu mengetahui) tentang adanya dispensasi tersebut, sehingga masih ditemukan beberapa kasus pernikahan sirri anak di bawah umur seperti yang terjadi di Masyarakat desa Petung kecamatan Panceng kabupaten Gresik. 

Page 8 of 24 | Total Record : 231