cover
Contact Name
Muhammad Jihadul Hayat
Contact Email
muhammad.hayat@uin-suka.ac.id
Phone
+6282339961357
Journal Mail Official
ahwal@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Al-Ahwal Research Centre Department of Islamic Family Law, Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Marsda Adisucipto Street No. 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : 2085627X     EISSN : 25286617     DOI : https://doi.org/10.14421/ahwal
Al-Ahwal aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues regardless of time, region, and medium in both theoretical or empirical studies. Al-Ahwal always places Islamic Family Law and Gender issues as the focus and scope of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 231 Documents
POLITIK HUKUM KELUARGA ISLAM DI ARAS LOKAL: Analisis Terhadap Kebijakan Pendewasaan Usia Pernikahan di Nusa Tenggara Barat Winengan, Winengan
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 11 No. 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2018.11101

Abstract

In Islam, there is no clear explanation of the age limit as a condition of marriage, other than about aqil-balig. However, in West Nusa Tenggara (NTB), there is a Governor's policy that requires a man or woman who wants to get married for the first time at least 21 years old. This article examines the basis and purpose of implementing the marriage age restriction policy in NTB. The author conducted qualitative research and interviewed relevant interviewees and carried out documentation. The analysis technique used is an interactive model, whose data validity is tested based on data credibility criteria. This study concludes that the enactment of the policy on the maturation of marriage age is based on the various risks faced by the people who have married at an early age. The policy is expected to reduce the practice of early marriage in order to create a generation of plans and increase the Community Development Index. The policy is very rational to prepare NTB's golden generation in 2025. [Dalam Islam, belum ada penjelasan secara tegas tentang batas usia sebagai syarat pernikahan selain tentang aqil-balig. Namun, di Nusa Tenggara Barat (NTB), terdapat kebijakan Gubernur yang mensyaratkan bagi seorang laki-laki atau perempuan yang hendak menikah untuk pertama kalinya minimal berusia 21 tahun. Artikel ini mengkaji dasar dan tujuan pemberlakuan kebijakan pembatasan usia pernikahan di NTB. Penulis melakukan penelitian kualitatif dan mewawancarai pihak-pihak terkait serta melakukan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah model interaktif, yang keabsahan datanya diuji berdasarkan kriteria kredibilitas data. Kajian ini menyimpulkan bahwa pemberlakuan kebijakan terhadap pendewasaan usia pernikahan dilandasi adanya berbagai resiko yang dihadapi masyarakat yang melangsungkan pernikahan pada usia dini. kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan praktik pernikahan usia dini dalam rangka menciptakan generasi berencana dan peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat. Kebijakan tersebut sangat rasional untuk mempersiapkan generasi emas NTB tahun 2025.]
PENYELESAIAN SENGKETA HARTA PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 Iswantoro, Iswantoro
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 11 No. 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2018.11104

Abstract

The writing of this article is motivated by the implementation of marriage agreements in Article 147 of the KUHPerdata and Article 29 of Law Number 1 of 1974 about Marriage, which states that marriage agreements are made before the marriage happened. This rule restricts the freedom of two individuals to perform the agreement, so that it is contrary to Article 28 points e paragraph 2 of the 1945 Constitution. In 2015, the Constitutional Court (MK) issued Decision Number: 69 / PUU-XIII / 2015 which concerning about the issue of the marriage agreement. This article discusses the settlement of marital property disputes after the Constitutional Court's decision in terms of normative legal studies. The study focused on legal principles, legal systematics, legal synchronization, and legal history. The result: (1) based on the Constitutional Court's decision, the marriage agreement can be made as long as the marriage bond takes place with mutual agreement witnessed by a notary without having to be preceded by a court ruling; (2) the Constitutional Court's decision results in joint and third party assets that made and witnessed by a notary begins to take effect from the time the marriage takes place, unless otherwise specified in the marriage agreement. That is, if the parties do not determine when the marriage agreement will take effect, the marriage agreement will take effect from the time the marriage takes place. [Penulisan artikel ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan perjanjian perkawinan dalam Pasal 147 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa perjanjian perkawinan dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Peraturan ini membatasi kebebasan dua orang individu untuk melakukan perjanjian, sehingga bertentangan dengan Pasal 28 Poin e Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tahun 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor: 69/PUU-XIII/2015 yang di antara ketentuannya menyangkut persoalan perjanjian perkawinan. Artikel ini membahas penyelesaian sengketa harta perkawinan pasca putusan MK tersebut dari sisi kajian hukum normatif. Kajian difokuskan pada asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, dan sejarah hukum. Hasilnya: (1) berdasarkan pada putusan MK tersebut, perjanjian perkawinan dapat dibuat selama ikatan perkawinan berlangsung atas persetujuan bersama di depan notaris tanpa harus didahului oleh penetapan pengadilan; (2) putusan MK tersebut berakibat pada harta bersama dan pihak ketiga yang dibuat di hadapan notaris mulai berlakunya sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Artinya, apabila para pihak tidak menentukan kapan perjanjian perkawinan tersebut mulai berlaku, maka perjanjian perkawinan tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.]
FERTILISASI IN VITRO DALAM TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH Anwar, Syamsul
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 9 No. 2 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2016.09201

Abstract

Having been commonly practiced, in vitro fertilization (fertilization in a tube/baby tube program) is one of the controversial medical practices both for religious reasons and for ethical and moral reasons. From the ethical/moral point of view, the problem lies in the fact that the implication of such a practice may result in the destruction of the remaining unused embryos. In this article, the writer argues from the point of view of maqāṣid asy-syarī‘ah that the practice of in vitro fertilization is much needed by the infertile couples who want to have children. The embryo's moral status starts from the implantation of the blastocyst in the women’s uterine wall, so that the zygote of fertilization in the pre-implantation tubes does not have a moral status yet.[Walaupun telah jamak dilakukan, fertilisasi in vitro (pembuahan dalam tabung/bayi tabung) merupakan salah satu praktis medis yang konroversial baik karena alasan agama maupun karena alasan etika dan moral. Dari segi etika/moral, permasalahannya adalah implikasi dari praktik itu yang berakibat pada pemusnahan sisa embrio yang tidak digunakan. Dalam tulisan ini penulis berargumerntasi dari sudut pandang maqāṣid asy-syarī‘ah bahwa praktik fertilisasi dalam tabung sangat dibutuhkan oleh pasangan tidak subur yang mendambakan keturunan. Status moral embrio dimulai sejak implantasi sehingga zigot hasil fertilisasi dalam tabung praimplantasi belum memiliki status moral].
ISTERI SEBAGAI KEPALA RUMAH TANGGA: Perspektif Ulama Salaf dan Kiai-Kiai Pon-Pes Krapyak Yayasan Ali Maksum Maylissabet, Maylissabet
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 1 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06108

Abstract

Most of patriarch is a husband, but shouldn’t wife as patriarch deemed to be a strange of the public. Most of Ulama’ antecedently had a notion that a patriarch it is a husband responsibility, because a woman reputed weak in a leadership. Husband and wife uninitiated of a reality marriage, often appearing jealousy of each right and obligation, and end all with legal separation. From this phenomenon, will be research about wife as patriarch from the side of ulama-ulama in Ali Maksum Institute of Krapyak Muslim Boarding School.[Kepala rumah tangga dalam keluarga mayoritas dipegang oleh suami, akan tetapi tidak seharusnya isteri sebagai kepala rumah tangga dianggap sebagai hal yang tabu bagi masyarakat. Mayoritas ulama salaf juga berpendapat bahwa kepemimpinan dalam rumah tangga merupakan hak suami, karena perempuan dinilai lemah dalam bidang kepemimpinan. Suami dan isteri yang kurangmemahami hakikat dari sebuah perkawinan, sering muncul kecemburuan hak dan kewajiban masingmasing dan berakhir dengan sebuah perceraian. Dari fenomena ini, akan dibahas mengenai isteri sebagai kepala rumah tangga dari sisi ulama masa kini khusunya Kiai-Kiai Pondok Pesantren Krapyak Yaysan Ali Maksum di Yogyakarta.]
PEMIKIRAN NASR HAMID ABU ZAID TENTANG POLIGAMI DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Khoiriyah, Siti Lailatul
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10103

Abstract

A thing to be observed in law No.1 year 1974 about the marriages namely the principle of marriage is monogamy, which is a husband only married a wife, but in practice not only monogamy marriage but polygamy marriage also occur. Polygamy is marriage that more than a wife in one time. Conventional ulama thought that polygamy is permitted, while nowadays many contemporary ulama who criticize about the problem of polygamy, their assumptions is, a woman becomes an object on this problem, one of contemporary scholars Nasr Hamid Abu Zaid who argued that polygamy is absolutely forbidden with an example of with one of the statute in Tunisia, which is Tunisia law marriage. It is irrelevant to UUP in Indonesia, the UUP principle is the principle of open monogamy, which there is a possibility that a husband married with more than a wife. As stipulated in article 3 UUP year 1974. [Hal yang perlu diperhatikan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yakni asas perkawinan adalah monogami, yakni seorang suami hanya menikah dengan seorang istri, tetapi dalam prakteknya tidak hanya perkawinan monogami saja melainkan adanya perkawinan poligami. Poligami adalah perkawinan yang lebih dari satu istri dalam satu waktu. Ulama konvensional berpendapat bahwa poligami itu diperbolehkan, sedangkan dalam perkembanganya banyak ulama kontemporer yang mengkritisi tentang persoalan poligami, anggapan mereka seorang perempuan menjadi suatu objek pada masalah poligami ini, salah satu cendekiawan kontemporer Nasr Hamid Abu Zaid yang berpendapat bahwa poligami itu dilarang secara mutlak dengan mencontohkanya dengan salah satu ketetapan hukum yang ada di Tunisia yaitu UU Perkawinan Tunisia. Hal tersebut tidak relevan dengan UUP di Indonesia, dengan alasan asas UUP adalah asas monogami terbuka, yang mana adanya kemungkinan seorang suami menikah dengan lebih dari seorang istri. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUP tahun 1974.]
PERNIKAHAN SEBAGAI SANKSI KHALWAT: Studi Kasus Desa Bedulang, Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Rizki, Wahyu Fahrul
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 11 No. 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2018.11106

Abstract

This article addesses the issue on the implementation of forced marriage as a sanction of seclusion (khalwat) practiced in Batu Bedulang Aceh Tamiang.  Based on empirical research, this paper argued that there are some reasons behind the practice and religious and social reasons are two important factors. Avoiding fornication is a religious doctrine underlying the practice. Feeling ashamed of the whole family members if one of them is doing seclusion is another reason of the implementation of the sanction. Based on these reasons, the implementation of forced marriage as a sanction of seclusion exsists, eventhough the groom and bride candidates are still under permissible marriage age.Penelitian ini berangkat dari ketertarikan peneliti terhadap kawin paksa sebagai sanksi khalwat yang ada di Desa Batu Bedulang. Dengan memanfaatkan data empiris dari hasil wawancara dengan pemangku adat dan tokoh agama, tulisan ini menunjukkan bahwa praktek turun temurun tentang pernikahan sebagai sanksi khalwat yang dipraktekkan di Desa Batu Bedulang disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor agama dan moral dan sosial merupakan dua sebab penting adanya praktek tersebut. Melekatnya doktrin menghindari perzinaan adalah faktor agama yang dijadikan alasan diterapkannya sanksi ini. Sedangkan alasan moral sosial adalah adanya rasa malu pada keluarga jika salah satu anggota keluarganya melakukan khalwat, lebih lagi jika yang melakukan perempuan. Dengan alasan seperti ini, maka pernikahan sebagai sanksi khalwat tetap diterapkan meskipun usia calon mempelai masih di bawah usia perkawinan.
KOMUNIKASI SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMBANGUN KETAHANAN KELUARGA DALAM KAJIAN "TEORI NILAI ETIK" Al Amin, M. Nur Kholis
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 11 No. 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2018.11107

Abstract

Family is the main foundation for character formation and the role of family members. In addition, the family also plays a major role in the patterns of interaction that exist in people’s lives.  However, the development and changes that occur in society can effect the pattern (role) of family life. Today, the development of science and technology is able to influence the shape of society’s life structure toward the “modern society”, one of the impact on family structure is the existance of madern family, which is characterized by the intensity of meetings among family members is increasingly “limit” due to the high level of activity outside the household, such as: children who are out of town school, husband and wife career, husband who works outside the city and see also. Moreover, because the development of communication, so this can be made as a means to build family resilience. Therefore, this article will try to examine communication systems as a significant element to build family resiliaence throught historical contex and sociological approaches, where the presentasion is by integrating, describing, and the analyzing social phenomena—modern family life patterns, changes and developments in technology, communication—using “nilai etik theory” through several rules of Islamic communication as the value of communicating in the family. So that, when viewed from “nilai etik theory” develop by Rahman, conclusions can be obtained, that there are several elements of a very close relationship to the principles of Islamic communication, development of family structure, and family resilience as a way to build a family that is a sakinah, mawaddan and rahmah.Dewasa ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mampu mempengaruhi bentuk struktur kehidupan masyarakat ke arah “masyarakat modern”, yang salah satu dampaknya berpengaruh terhadap struktur yang ditandai dengan terbatasnya tingkat intensitas pertemuan antar anggota keluarga karena tingginya aktivitas di luar rumah tangga, seperti; anak yang sekolah atau kuliah di luar kota, suami-istri yang berkarir, suami yang bekerja di luar kota, dan sebaliknya. Lebih lanjut, karena perkembangan alat komunikasi yang semakin maju, maka hal tersebut dapat  dijadikan sebagai salah satu sarana untuk membangun ketahanan keluarga. Oleh karena itu, artikel ini akan coba menelaah sistem komunikasi sebagai unsur yang signifikan untuk membangun ketahanan keluarga melalui pendekatan historis (historical contex) dan pendekatan sosiologis, di mana pemaparannya dengan cara memadukan, mendeskripsikan, dan kemudian menganalisis fenomena sosial—pola kehidupan keluarga modern, perubahan dan perkembangan teknologi, komunikasi—menggunakan teori nilai etik melalui beberapa kaidah komunikasi Islam sebagai nilai berkomunikasi di dalam keluarga. Sehingga, apabila ditinjau dari “teori nilai etik” yang dikembangkan oleh Rahman, dapat diperoleh kesimpulan, bahwa terdapat beberapa unsur hubungan yang sangat erat terhadap prinsip-prinsip komunikasi Islam, perkembangan struktur keluarga, dan ketahanan keluarga sebagai jalan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
OTORITAS KHARISMATIK DALAM PERKAWINAN: Studi atas Perjodohan di Pondok Pesantren Al-Ma’sum Tempuran, Magelang Amna, Afina
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 11 No. 1 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2018.11108

Abstract

This article discussed about marriage arrangement practiced in Pondok Pesantren Al-Ma’sum Magelang in which the majority of the santris have got a marriage as a product of marriage arrangement. Utilizing deep interview with the kyai and some santries, it has been discovered that Kiai plays important role in the process of marriage arrangement. It was the kyai who selected the santris mates. This phenomenon has been practiced since the formation stage of the pesantren in 1990 until now. The charismatic leadership of Kiai and the concept of barakah believed by the santri are two key factors that this phenomenon comes to the fore. Moreover, kiai also serves as a wali mujbir for his santri. This makes the santri not dare to refuse what has been chosen by the Kiai.[Artikel ini membahas tentang perjodohan yang ada di Pondok Pesantren Al-Ma’sum Magelang. Hampir sebagian besar santrinya menikah karena perjodohan. Dengan menggunakan wawancara mendalam dengan Kyai dan beberapa santri, tulisan ini menunjukkan bahwa kyai mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam proses perjodohan yang terjadi. Perjodohan yang terjadi mutlak dipilihkan oleh kiai, biasanya wali santri memberikan kewenangan kepada kiai agar kiainya mencarikan jodoh untuk anaknya. Praktek perjodohan di Pondok Pesantren Al-Ma’sum ini sudah ada sejak pondok ini berdiri pada tahun 1990 sampai sekarang. Adanya kepemimpinan kharismatik dari kiai dan konsep barokah yang dipercaya para santri menjadikan proses perjodohan ini terjadi. Kiai di sini juga berperan sebagai wali mujbir bagi pernikahan santrinya. Hal ini menjadikan santri tidak berani menolak dengan apa yang telah dipilihkan oleh kiainya.]
REFORMASI BIROKRASI PADA LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA Ibrahim, Malik
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 11 No. 2 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2018.11203

Abstract

This article describes the development and change of Religious court in Indonesia as a fruit of bureaucratic reform in the period of Reformation era. Concentrating on the reformation of the institution, human resource, and infrastructure, this article argues that the bureaucratic reformation of Religious Court has brought about some positive impact to the Religious Court of Indonesia. The Religious Court becomes more independent and professional. Its professionalism is indicated by the on time process of the court, the increasing quality of human resources, and better infrastructure. Meanwhile, its independency is strengthened by the implementation of one roof system which put the Religious Court merely under the coordination of Supreme Court of the Republic of Indonesia.Artikel ini berupaya mendeskripsikan perubahan yang terjadi di lingkungan  Peradilan Agama (PA) melalui Program Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan pada era Reformasi dengan fokus kajian tentang perbaikan layanan dan manajemen  dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, struktur organisasi, sarana dan prasarana, kesejahteraan aparat  serta peraturan perundangan yang mengatur tentang PA.  Tulisan ini menunjukkan bahwa hasil dari reformasi birokrasi di lingkungan PA telah menjadikan PA sebagai sebuah lembaga yang lebih professional dan mandiri. Profesionalitas PA ditujukan dengan meningkatnya ketepatan waktu dalam proses peradilan, sumber daya manusia yang semakin berkualitas dan perbaikan sarana dan prasarana PA. Sedangkan kemandirian PA ditunjukkan dengan system peradilan satu atap dengan menempatkan kedudukan PA langsung di bawah Mahkamah Agung. 
PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT MUSLIM BONE TERHADAP PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI MODERN SEBAGAI UPAYA MENGURANGI TINGKAT KELAHIRAN ,, Samsidar
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 11 No. 2 (2018)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2018.11204

Abstract

Family planning is one of the government programs aiming to decrease the rapid population growth rate in Indonesia. This paper examines the views of Bone Regency Muslim community leaders on the use of modern contraceptives as an effort to reduce birth rates. Primary data was obtained by interviews and secondary data obtained from the Bone Regency Population and Family Planning Control Institute (P2KB). The results showed that there were differences opinions of Muslim community leaders on the contraception. Some argued that the use of modern contraception is forbiden because it is not in line with the law of God. The rest had an opinion that family planning has some benefits. Therefore  the use of the contraception is not prohibited as long as it does not change God's creation.Salah satu program pemerintah yang dipopulerkan untuk menekan laju pertumbuhan penduduk yang pesat adalah Keluarga Berencana. Tulisan ini mengkaji tentang pandangan tokoh masyarakat muslim Kabupaten Bone mengenai penggunaan alat kontrasepsi modern sebagai upaya mengurangi tingkat kelahiran. Sumber data primer dari wawancara dan data sekunder bersumber dari Lembaga Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Bone. Data diolah secara kualitatif, dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan dari tokoh masyarakat muslim terhadap kontrasepsi. Sebagian berpendapat bahwa penggunaan alat kontrasepsi tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan sunnatullah. Sedangkan yang lain berpendapat bahwa penggunaan alat kontrasepsi untuk mengatur kelahiran lebih mendatangkan manfaat, lebih lagi bagi orang miskin. Oleh karena itu, penggunaan alat kontrasepsi tidak bertentangan dengan hukum Islam, selama alat kontrasepsi tersebut tidak merubah ciptaan Tuhan.