cover
Contact Name
Muhammad Jihadul Hayat
Contact Email
muhammad.hayat@uin-suka.ac.id
Phone
+6282339961357
Journal Mail Official
ahwal@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Al-Ahwal Research Centre Department of Islamic Family Law, Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Marsda Adisucipto Street No. 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : 2085627X     EISSN : 25286617     DOI : https://doi.org/10.14421/ahwal
Al-Ahwal aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues regardless of time, region, and medium in both theoretical or empirical studies. Al-Ahwal always places Islamic Family Law and Gender issues as the focus and scope of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 231 Documents
BISAKAH LEMBAGA HUKUM ADAT MEMINIMALISIR PERNIKAHAN SIRRI? Mujib, M. Misbahul
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 7 No. 1 (2014)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2014.07108

Abstract

Sirri marriage actually has negative implications on the society. Logically a causation of Sirri marriage is caused by customary law. Unwritten character of customary law which causes all decisions or products, including marriage is not well written. This paper aims to know how the customary law minimize sirri marriage, can the customary law do it. It is realistic of course if then customary law institutions minimize Sirri marriage because one of reasons for the growth of Sirri marriage is customary law. Making customary law institutions as part of the national legal institutions can be used as an alternative to minimize Sirri marriage. The relationship between customary law with national law should be developed in the direction of strengthening the institutions of customary law as part of the national legal institutions. The defining of sirri marriage should be extended to have proof of marriage. Powers noted wedding events should also be extended to customary law institutions not only KUA or civil records only, or at least braided communication between KUA, the civil institutions and customary lawinstitution.[Pernikahan sirri secara nyata mempunyai implikasi negatif di dalam masyarakat. Secara logis perkembangan nikah sirri salah satunya disebabkan oleh hukum adat. Karakter hukum adat yang tidak tertulis menyebabkan semua putusan ataupun produk hukum adat termasuk pernikahan juga tidak tertulis. Tulisan ini bertujuan bagaimana menjadikan hukum adat dapat meminimalisirpernikahan sirri. Adalah realistis tentunya kalau kemudian upaya meminimalisir pernikahan sirri bisa melalui lembaga hukum adat, karena salah satu sebab tumbuhnya pernikahan sirri adalah hukum adat. Menjadikan lembaga hukum adat sebagai bagian dari lembaga hukum nasional bisa dijadikan alternatif untuk meminimalisir pernikahan sirri. Hubungan antara hukum adat dengan hukum nasional harus dikembangkan ke arah penguatan lembaga hukum adat sebagai bagian dari lembaga hukum nasional. Pemaknaaan nikah sirri harus diperluas menjadi nikah yang mempunyai bukti. Wewenang mencatat peristiwa pernikahan harus juga diperluas kepada lembaga hukum adat bukan hanya KUAatau catatan sipil semata, atau setidaknya dijalin komunikasi antara KUA, catatan sipil dengan lembaga hukum adat].
MENYOAL LEGALITAS NIKAH SIRRI (ANALISIS METODE ISTIṢLĀḤIYYAH) Fakhria, Sheila
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 9 No. 2 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2016.09204

Abstract

Siri marriage (unregistered marriage) is the one that has met the terms and pillars that have been established by the Islamic law and have been strengthened by the opinion of the classical Moslem scholars. Siri marriage is no longer able to achieve the function of the Islamic pillarsand terms of marriage, especially the witnesses of marriage, which aims to announce a marriage as a guarantee of the rights for the bride, the bride's family and the society. The consideration of siri marriage today is the benefits. This article confirms that marriage registration is a large-scale of the witness's position to achieve the objective of the witness to the society. Thus, marriage is no longer only performed as the terms and pillars that are established by the Moslem scholars, but it also involves the state in order to guarantee the rights of the parties concerned in order to achieve the aim of marriage that is sakinah, mawaddah and raḥmah. This article discusses the effort to re-examine the existence of the siri marriage in the perspective of one methodology of the principles of Islamic jurisprudence that is the method of istislahiah reasoning.[Nikah sirri merupakan pernikahan yang telah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh hukum Islam serta dikuatkan oleh pendapat ulama klasik. Nikah sirri tidak lagi mampu untuk mencapai fungsi dari rukun dan syarat perkawinan terutama saksi yang bertujuan untuk mengumumkan perkawinan sebagai penjaminan hak bagi mempelai, keluarga mempelai serta masyarakat. Pertimbangan nikah siri pada masa sekarang adalah kemaslahatan. Artikel ini menegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan skala besar dari kedudukan saksi untuk mencapai tujuan saksi pada masyarakat. Dengan demikian, pernikahan tidak lagi hanya dilaksanakan sebagaimana syarat dan rukun yang ditetapkan oleh ulama akan tetapi juga melibatkan negara demi menjamin hak-hak pihak yang berkaitan demi mencapat tujuan perkawinan yaitu sakinah, mawaddah dan raḥmah. Artikel ini membahas tentang upaya menelaah kembali eksistensi nikah sirri dalam sudut pandang salah satu metodologi usul fikih yaitu metode penalaran istislahiah.]
MEMPERSIAPKAN KELUARGA SAKINAH Supriatna, Supriatna
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 1 (2009)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2009.02101

Abstract

Perkawinan merupakan suatu anugerah Allah agar makhluk hidup bisa mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Perkawinan yang ditetapkan Allah adalah lembaga luhur untuk mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan martabat manusia. Bentuk perkawinan yang disyari'atkan oleh agama Islam telah memberikan jalan yang aman pada naluri seks, memelihara keturunan dengan baik dan menjaga kaum perempuan agar tidak laksana rumput yang bisa dimakan oleh binatang ternak dengan seenaknya. Menurut syari'at Islam, tujuan seseorang melakukan perkawinan di antaranya adalah untuk mewujudkan kehidupan yang sakînah dengan  dilandasi mawaddah wa rahmah, yaitu kehidupan yang tentram yang dilandasi cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) di antara suami isteri dan seluruh anggota keluarga.
TRADISI KAWIN COLONG PADA MASYARAKAT OSING BANYUWANGI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM Wagianto, Ramdan
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10106

Abstract

Marriage is a sunnatullah which its conditions is determined by religion. However, the existence of marriage becomes disturbed when faced with the matter of tradition, such as the tradition of colong marriage in the Osing Banyuwangi community. This matter is because this tradition has no comprehensive formulation within nas, including alquran, sunnah, as well as ijima’. The colong marriage is a form of making a marriage proposal with traditional Osing wasilah. However, this marriage tradition creates social tension in the community such that there are some who feel aggrieved. There are several factors causing this situation, including: disagreement by parents, nyepetaken lakon, fear of a proposal being rejected, and different social statuses and economic levels. In Islamic law sociology with the theory of al-‘urf approach,  consider that the colong marriage still considered of legitimate urf.[Perkawinan merupakan sunnatulllah yang ketentuannya telah ditetapkan dalam agama. Akan tetapi, eksistensi perkawinan menjadi terusik ketika dihadapkan dengan persoalan tradisi, seperti tradisi kawin colong pada masyarakat osing Banyuwangi. Hal tersebut dikarenakan tradisi ini tidak ada rumusan yang komprehensif di dalam nas baik Alquran, Sunnah maupun ijma’. Kawin colong merupakan bentuk peminangan dalam perkawinan dengan wasilah adat osing. Namun, tradisi kawin ini menyebabkan ketegangan sosial di masyarakat, sehingga ada pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa faktor penyebabnya, diantaranya adalah tidak disetujui oleh orang tua, nyepetaken lakon, takut lamaran ditolak dan perbedaan status sosial dan tingkat perekonomian. Sosiologi Hukum Islam dengan pendekatan teori al-‘urf, memandang kawin colong masih tergolong ‘urf yang sahih.]
NUSYU'Z-MARITAL RAPE (KDRT) PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM Nawang Sari, Rahma Pramudya
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 5 No. 2 (2012)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2012.05206

Abstract

Marriage is one of the Allah’s commandments in al-Qur’an and Hadis to those who have been able to do it. In Islam, marriage is not a mere relationship between husband and wife but more than that. According to Islamic law, marriage is an act containing religious values because any action taken by either husband or wife when carrying out their rights and responssibilities in their marriage is a deed with either good or poor values. The concept of nusyu>z found in QS an-Nisa’: 34 and 128 and several hadis known in the Islamic marriage law, basicly nusyu>z is that either the husband or the wife does not do or ignore their rights and responssibilities in their marriage life. The concept of nusyu>z in the perspective of Islamic marriage law is that the husband breaks the sighat or the vow with the aim to protect the right of his wife from the cruel action that he do as the head of family, may do to his wife that can result in a divorce.[Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya sebagaimana perintah Allah dalam al-Qur’an dan Hadis. Perkawinan dalam Islam tidak semata-mata sebagai hubungan antara suami dan istri. Tetapi, lebih dari itu, Islam memandang perkawinan merupakan suatu perbuatan yang bernilai ibadah karena setiap tindakan yang dilakukan masing-masing pasangan ketika menunaikan hak dan kewajibannya dalam perkawinan adalah perbuatan yang bernilai baik dan buruk. Tetapi, hak dan kewajiban itu terkadang tidak dilakukan sebagaimana mestinya yang dalam Islam dikenal dengan istilah nusyu>z. Dalam Q.S. an-Nisa`: 34 dan 128 serta beberapa hadis yang dikenal dalam hukum perkawinan Islam, pada dasarnya nusyu>z adalah tidak melaksanakan atau sikap meninggalkan hak dan kewajiban dalam berumah tangga baik yang dilakukan oleh suami maupun istri. Konsep nusyu>z dalam perspektif hukum perkawinan Islam berimplikasi terhadap pelanggaran sighat taklik talak yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang merupakan ikrar suami terhadap istri yang ditujukan guna melindungi hak istri dari tindakan kesewenang-wenangan suami sebagai pemimpin dalam keluarga yang pada saat ini lebih dikenal dengan sebutan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan.]
HAK NAFKAH, MUT’AH DAN NUSYUZ ISTRI Studi Komparatif Undang-Undang Hukum Keluarga di Berbagai Negara Muslim Nurasiah, Nurasiah
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 1 (2011)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2011.04104

Abstract

Hukum keluarga di negara Muslim telah mengalami perubahan tidak hanya pada tataran format dan formal administratif, tetapi juga secara materi substantif. Kenyataan ini telah diakui menjadi karakter hukum Islam dan telah mewarnai produk hukum Islam sejak awal, fenomena perubahan dan pembaharuan hukum pada abad modern ini berbeda dengan proses penetapan hukum Islam masa awal, justru belum mendapat legitimasi sepenuhnya dari masyarakat Muslim sendiri. Hal ini karena belum adanya suatu panduan perumusan hukum yang disepakati, yaitu yang terkait dengan konsep dan metodologi dalam proses perubahan-perubahan hukum Islam tersebut. Artikel ini mendeskripsikan tentang perubahan, pembaharuan, dan pengembangan yang terjadi pada materi hukum keluarga di negara-negara Muslim, dengan mengkhususkan pada masalah “Hak Nafkah dan Mut’ah Bagi Isteri Yang Cerai Talak Dikaitkan Dengan Tuduhan Nusyuz Isteri”. 
KONSEP FELIX SIAUW TENTANG TAARUF ANTARA CALON MEMPELAI PRIA DAN CALON MEMPELAI WANITA Hakim, Robith Muti’ul
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 7 No. 1 (2014)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2014.07106

Abstract

Normatively, before there marriage hold certain processes that will be undertaken of a man and women, including: process ta’aruf, khitbah, followed by the ceremony. Felix Siauw has another opinion about the sequence of theprocesses that are undertaken before marriage. He argues that the process of ta’aruf khitbah precedence, so khitbah first and then ta’a>ruf. He reasoned that the majority of young people who want to get a potential partner in the present more follow it with the first courtship. The majority reasoned that premarital courtship as a venue for exploration, to better get to know each other’s personalities. It is considered to be vulnerable to various immoral acts by him, and therefore he would prefer putting khitbah than ta’a>ruf, in addition to that he also has some concepts in ta’aruf. Ustad Felix Siauw have a concept in ta’aruf. This paper will explain the concept Felix Siauw in terms of Mas}ah}lah and Maqa>s}id asy-Syari>’ah.[Secara normatif, sebelum melangsungkan perkawinan terdapat proses-proses tertentu yang akan dijalani seorang pria maupun wanita, diantaranya: proses ta’aruf, khitbah, dilanjutkan dengan akad nikah. Felix Siauw memiliki pendapat yang lain mengenai urutan proses-proses yang dijalani sebelum perkawinan. Beliau berpendapat bahwa proses khitbah lebih didahulukan dari ta’aruf, jadi khitbah terlebih dahulu baru kemudian ta’a>ruf. Beliau beralasan bahwa mayoritas pemuda-pemudi yang ingin mendapatkan calon pasangan pada masa kini lebih menempuhnya dengan jalan pacaran terlebih dahulu. Sebagian beralasan bahwa pacaran sebagai ajang penjajakan pranikah, agar lebih bisa mengenal kepribadian masing-masing. Hal tersebut dianggap rentan terhadap berbagai perbuatan maksiat oleh beliau, maka beliau lebih memilih mendahulukan khitbah dibanding ta’a>ruf, selain itu beliau juga mempunyai beberapa konsep dalam ta’aruf. Tulisan ini akan mengkaji pemikiran Felix Siauwdilihat dari sisi Mas}lah}ah dan Maqa>s{id asy-Syari<’ah].
PEMBATASAN WASIAT SEBAGAI BENTUK KEADILAN HUKUM ISLAM Hadi, Samsul
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 9 No. 2 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2016.09203

Abstract

Testament is a problem that can be found in all societies. The differences are related to what form of sentences of the testament is, when the testament is uttered, how many testaments are, and who gets the testament. In the Western law, someone may give a testament to a person or an institution with the total amount of his inheritance. This can make the family or the heirs do not get the inheritance, so that the family relationship will become unharmonious. In the traditional society in Indonesia, there is no limit of how many testaments are allowed to give. Parents usually divide the inheritance to their children while they are still alive so that there will be no broken relationship within the family. In Islam, a testament is allowed for the family members or others who are not the family members. The maximum limit of testament in general is 1/3 of the inheritance. A testament for others does not absolutely need the heirs’ permission. It will be different if the testament is for the heirs; it is only allowed when the other heirs permit. The hindered heir (if the member of the family is not Moslem) can get a part of the inheritance by the ‘wajibah’ testament. This provision indicates the importance of family relations and the realization of justice, because all can get the inheritance from the testate.[Wasiat merupakan persoalan yang hampir ada pada semua masyarakat. Perbedaan yang ada terkait bentuk kalimat wasiat, waktu pengucapan wasiat, jumlah wasiat, dan siapa yang mendapatkan wasiat. Dalam hukum Barat, terdapat wasiat yang diberikan oleh pewasiat kepada seseorang atau lembaga dengan jumlah keseluruhan harta. Hal ini membuat keluarga atau ahli waris tidak mendapat harta warisan, sehingga hubungan kekeluargaan menjadi tidak harmonis. Dalam masyarakat adat Indonesia, tidak ada batasan berapa jumlah wasiat yang diperbolehkan. Orang tua biasanya membagi harta kepada anak-anaknya ketika masih hidup agar nantinya tidak terjadi perpecahan dalam keluarga. Dalam Islam, wasiat diperbolehkan untuk orang lain atau untuk anggota keluarga. Batasan maksimal wasiat secara umum adalah 1/3 dari harta peninggalan. Wasiat untuk orang lain tidak harus dengan izin ahli waris. Hal ini berbeda dengan wasiat untuk ahli waris, baru diperbolehkan apabila ahli waris lain mengizinkan. Adapun ahli waris yang terhalang, maka bisa mendapatkan bagian dari harta peninggalan dengan cara wasiat wajibah. Ketentuan ini menunjukkan pentingnya hubungan keluarga dan terwujudnya keadilan karena semuanya bisa mendapatkan harta dari peninggalan pewasiat/pewaris.]
STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN DARI SPERMA MAYAT SUAMI Jafar, Muhamad
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 1 (2009)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2009.02106

Abstract

Hukum inseminasi buatan dari sperma suami yang sudah meninggal adalah haram. Alasannya, status antara suami dengan isteri dari pelaksanaan inseminasi buatan dari sperma suami yang sudah meninggal, sudah berubah. Suami dan isteri sudah dianggap sebagai orang lain karena ikatan perkawinan mereka sudah putus meskipun masih dalam masa iddah.
HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA BERPENDUDUK MINORITAS MUSLIM (Studi Hukum Keluarga di Inggris) Abadi, Khafid
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 2 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06203

Abstract

Among Muslims, there is no denying the existence of Islamic law with the character of universality existence. This is supported by the passages of the Qur’an al-Anbiya> ‘ (21) 107. Universality enforceability of Islamic law necessitates submission of all followers of Islam on the teachings of Islam, wherever and whenever they are in, and also necessitates the existence of universal values embodied in the laws of branches that may differ from one place and other places. That’s why Muslims in Islamic countries and countries relative Muslim majority found no obstacles in relation to the application of Islamic law in their daily lives. Reality in the Islamic law is different if grown among the Muslims who are a minority in a secular country, namely the state with the government system separating religion as a matter private. In this paper will be discussed how a position and application of Islamic family law in the country with a minority Muslim population, especially those in England.[Di kalangan umat Islam, tidak ada yang memungkiri eksistensi hukum Islam dengan karakter universalitas keberlakuannya. Hal ini didukung oleh nas} al-Qur’an surat al-Anbiya>’ (21) ayat 107. Universilitas keberlakuan hukum Islam meniscayakan ketundukan semua pemeluk Islam pada ajaranajaran Islam, dimanapun dan kapan pun mereka berada, dan juga meniscayakan adanya nilai-nilai universal yang terkandung di dalam hukum-hukum cabang yang mungkin berbeda antara satu tempat dan tempat lainnya. Karena itulah umat Islam di negara-negara Islam dan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam relatif tidak menemukan kendala dalam hubungannya dengan aplikasi hukum Islam dalam kehidupan keseharian mereka. Kenyataan di atas tentu berbeda jika hukum Islam berkembang di kalangan muslim yang merupakan minoritas di negara sekuler, yaitu negara dengan sistem pemerintahan yang memisahkan agama sebagai masalah privat. Tulisan ini akan membahas bagaimana posisi dan aplikasi hukum keluarga Islam di negara dengan penduduk Islam minoritas, khususnya di Inggris.]

Page 4 of 24 | Total Record : 231