cover
Contact Name
Muhammad Jihadul Hayat
Contact Email
muhammad.hayat@uin-suka.ac.id
Phone
+6282339961357
Journal Mail Official
ahwal@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Al-Ahwal Research Centre Department of Islamic Family Law, Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Marsda Adisucipto Street No. 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : 2085627X     EISSN : 25286617     DOI : https://doi.org/10.14421/ahwal
Al-Ahwal aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues regardless of time, region, and medium in both theoretical or empirical studies. Al-Ahwal always places Islamic Family Law and Gender issues as the focus and scope of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 240 Documents
HAK-HAK PEREMPUAN DALAM PENGARUSUTAMAAN RATIFIKASI CEDAW DAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH AGUSTINA, ARIFAH MILLATI
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 9 No. 2 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2016.09205

Abstract

A concern in the elimination of discrimination against women with special treatment is recognized by the international community. This is manifested in the convention on the elimination of all forms of discrimination against women (CEDAW), which aims at achieving the equality and justice. The elimination of discrimination acts as the mainstreaming of women towards the gender equality. It is even formulated as a basic need for the promotion of the human rights in the millennium development goals. This article discusses maqāṣid asy-syarī'ah with the principle of substantive equality, the principle of non-discrimination in the fulfillment of basic freedoms and human rights, and the principle of state obligation that has the responsibility to ensure the realization of the right equality of men and women using the approach of al-maṣlaḥah.[Perhatian pada penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dengan perlakuan khusus diakui oleh dunia Internasional. Hal ini diwujudkan dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) yang bertujuan untuk mencapai persamaan dan keadilan. Penghapusan diskriminasi tersebut berperan sebagai pengarusutamaan perempuan menuju kesetaraan gender. Bahkan hal ini dirumuskan sebagai kebutuhan dasar pemajuan hak asasi manusia dalam millenium development goals. Tulisan ini mendiskusikan maqāṣid asy-syarī'ah dengan prinsip kesetaraan substantif, prinsip non-diskriminasi dalam pemenuhan kebebasan-kebebasan dasar dan hak asasi manusia, serta prinsip kewajiban negara yang memiliki tanggungjawab untuk memastikan terwujudnya persamaan hak laki-laki dan perempuan, dengan menggunakan pendekatan al-maṣlaḥah.]
KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DI PESANTREN Syatibi, Ibi
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 2 No. 1 (2009)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2009.02102

Abstract

Diskursus tentang kepemimpinan perempuan di pesantren dapat dipandang sebagai fenomena baru. Di satu sisi merupakan salah satu embrio tampilnya ulama perempuan, di sisi lain memperlihatkan adanya berbagai faktor yang mempengaruhi dinamika kepemimpinan pesantren. Secara eksternal, kepemimpinan ulama perempuan muncul karena desakan modernisasi yang menimbulkan kesadaran di kalangan pesantren antara lain mengenai demokrasi, hak-hak asasi manusia dan emansipasi wanita atau feminisme. Pesantren dengan sendirinya didorong untuk merespons wacana perempuan dan sekaligus mempertimbangkan kembali pandangan-pandangan tradisionalnya yang cenderung berlawanan dengan gerakan perempuan. 
NUSYUZ: ANTARA KEKERASAN FISIK DAN SEKSUAL Faizah, Nur
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 6 No. 2 (2013)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2013.06201

Abstract

Nushuz is a classical conception of law that has been codified as standard the rule of law in the Compilation of Islamic Law (KHI). Some Muslims consider the explanation of the scholars about nushuz is taken for granted, mainly because it was labeled “religion” that is considered sacred and there is no room for change especially criticized. KHI is certainly not free from power, value s, and interests, in particular, of its the patriarchal apparatus of constituent, so women tend to be faced with a wall of injustice, subordination, masculine superiority and imbalance. This is reflected in provisions of nushuz in KHI that apply to the wife only and does not apply to husbands. Terms of nushuz in KHI also justify domestic violence, especially in the case of forced sexual intercourse by a husband against his wife. This article explains that in fact issue of nushuz is for husband and wife. However, the plains of empirical, KHI in explaining provisions of of nushuz apply to the wife only. This is where KHI has been marginalized and dehumanization of women.[Nusyu>z merupakan konsepsi hukum klasik yang telah terkodifikasikan sebagai aturan hukum baku dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sebagian umat Islam memandang penjelasan para ulama tentang nusyu>z merupakan hal yang terberi (taken for granted), terutama karena sudah diberi label “ajaran agama” sehingga dipandang sakral dan tidak ada ruang untuk mengkritisinya apalagi mengubahnya. KHI tentu tidak bebas dari kuasa, nilai, dan kepentingan, terutama, dari apparatus pembentuknya yang patriarkis, sehingga perempuan cenderung dihadapkan dengan tembok ketidakadilan, subordinasi, superioritas maskulin, dan ketidakseimbangan (dis-equilibrum). Hal itu tercermin dariketentuan nusyu>z dalam KHI yang hanya diberlakukan terhadap isteri saja dan tidak berlaku bagi suami. Ketentuan nusyu>z dalam KHI juga membenarkan tindakan KDRT, terutama dalam hal pemaksaan hubungan seksual oleh suami terhadap isterinya. Artikel ini memberikan penjelasan bahwa sebenarnya persoalan nusyu>z adalah bagi isteri dan suami. Namun pada dataran empirik, KHI dalam menjelaskan ketentuan nusyu>z hanya berlaku untuk isteri saja. Di sinilah KHI telah memarginalkan dan mendehumanisasi perempuan.]
DUALISME HUKUM DI INDONESIA: Kajian Tentang Peraturan Pencatatan Nikah dalam Perundang-Undangan Sodiq, Muhammad
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 7 No. 2 (2014)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2014.07201

Abstract

The issue of registration of marriages in national law is the issue unresolved until now. The rule of marriagerecords in Indonesia there is the Law No. 1 1974 Article 2 paragraph (1), Article 2 paragraph (2) and KHI Article5, paragraph (1 and 2). Factors causing legal dualism is due to the dominance of the doctrine of scholars (politicalIslam) in the UUP legislative process, political factors Indonesian law, aspects of language UUP No. 1 of 1974has implications for the multi-interpretation and validity of a marriage dilemma also be recording the status ofmarriage. When UUP and understood inductively connected with the existing provisions, it appears there arediscrepancies, then there is still the possibility that a legitimate marriage records as a condition of marriage.Generally laws and regulations in Indonesia led to what is called the law of duality, this is due to legal pluralismin Indonesia. This paper examines the legal dualism in Indonesia, namely the marriage records in the UUPregulation No. 1 In 1974 and KHI.[Persoalan pencatatan perkawinan dalam hukum nasional adalah persoalan yang belum tuntas sampaisekarang. Peraturan pencatatan nikah di Indonesia ada dua, yaitu pada UU No. 1 Tahun 1974 Pasal2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) dan KHI Pasal 5, ayat (1 dan 2). Faktor penyebab dualisme hukum adalahkarena dominasi doktrin ulama (politik Islam) pada proses legislasi UUP, faktor politik hukumIndonesia, aspek kebahasaan UUP No. 1 Tahun 1974 berimplikasi pada multi-interpretasi keabsahansuatu pernikahan dan juga dilema akan status pencatatan nikah. Ketika UUP dihubungkan dandipahami secara induktif dengan pasal-pasal yang ada, nampak adanya ketidaksesuaian, maka masihada kemungkinan bahwa pencatatan nikah sebagai syarat sah suatu pernikahan. Secara umumperaturan perundang-undangan di Indonesia memunculkan apa yang disebut dualisme hukum, halini disebabkan oleh legal pluralism yang ada di Indonesia. Tulisan ini mengkaji tentang dualismehukum di Indonesia, yaitu adanya peraturan pencatatan nikah dalam UUP No. 1 Tahun 1974 maupunKHI.]
MEMBACA PERKAWINAN MASYARAKAT ISLAM SASAK DARI PERSPEKTIF INTERLEGALITAS HUKUM Murdan, Murdan
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10201

Abstract

This paper will discuss the side of the interlegality and interlaw among customary law, religious law and state law in tribal societies in Indonesia, which is focused on the marriage of Sasak people. As an Indonesian local community, the Sasak community has their own local laws in undergoing interactions and social contracts between each other, especially in matters of marriage. Along with the embrace of Islam by the Sasak community, the Islamic law also contributes in decorate every process of the marriage. In addition to the existence of customary law and Islamic law that adorn the marriage of the Sasak community, there is also a modern legal tradition, namely state law. As part of the Indonesian society, the Sasak people cannot escape the great influx of modern legal tradition or national law positivism, which is directly echoed by the state. Departing from this illustration, the discussion in this paper includes: the interlegality between Sasak customary law and religious law (Islamic law); the interlegality between Sasak customary law and state law; and the last is the interlegality among Sasak customary law (local legal order), religious law (Islamic law/Islamic legal order), and state law (state legal order).Tulisan ini akan membahas sisiinterlegalistikantara hukum adat, hukum agama dan hukum negara pada masyarakat kesukuan di Indonesia, yang difokuskan pada perkawinan masyarakat suku Sasak. Sebagai masyarakat lokal Indonesia, masyarakat Sasak memiliki hukum lokal sendiri dalam menjalani intraksi dan kontrak sosial antara satu sama lain, khususnya dalam persoalan perkawinan. Seiring dengan dipeluknya agama Islam oleh masyarakat Sasak, maka hukum Islam pun memberi andil dalam menghiasi setiap proses-proses perkawinan itu. Selain keberadaan hukum adat dan hukum Islam yang menghiasi perkawinan masyarakat Sasak, terdapat juga tradisi hukum modern, yakni hukum negara. Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, masyarakat Sasak tidak bisa melepaskan diri dari arus besar legisme atau positifisme hukum nasional, yang secara langsung digaungkan oleh negara. Berangkat dari ilustasi ini, maka pembahasan dalam tulisan ini meliputi: interlegalistik antara hukum perkawinan adat Sasak dan hukum agama (Hukum Islam); interlegalistik antara hukum perkawinan adat Sasak dan hukum negara; dan terakhir adalah interlegalistik antara hukum perkawinan adat Sasak, hukum agama (hukum Islam), dan hukum negara.
HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA PERSPEKTIF CEDAW Niswah, Eva Mir’atun
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 5 No. 2 (2012)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2012.05204

Abstract

CEDAW (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination against Women) is the convention which is issued by the United Nation commission about woman status. CEDAW has three principles: equality, non-discrimination, and the state obligation to ensure the equality between men and women. The principles are relevant to Islamic principles teaching on the Koran on equality of men and women status. On the other hand, the Indonesian marital act grows and finally it finds its maturity on the shape of marital act and Islamic law compilation. On their old ages, some people have been examined the Indonesian family law from many perspective. Some of them agree to defens and the others want to renew this marital act because they think that it is discrimination. This article wants to examine the Islamic law on CEDAW perspective, then to analyze it. After describing the Indonesian Marital Act, this article describes the relationship between CEDAW and family problem, the position of men and women in Islam, and to analyzing the marital act in Indonesian on CEDAW perspective as well.[CEDAW merupakan konvensi yang dikeluarkan oleh komisi PBB tentang status perempuan. CEDAW menganut prinsip persamaan, nondiskriminasi, dan kewajiban negara untuk memastikan terwujudnya persamaan hak laki-laki dan perempuan. Prinsip ini sebenarnya sejalan dengan prinsip Islam yang tertuang dalam ayat-ayat al-Qur’an mengenai kesetaraan status laki-laki dan perempuan. Di sisi lain, hukum perkawinan di Indonesia berkembang dan menemukan kematangannya dalam bentuk UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Diusianya yang “cukup tua”, banyak kalangan telah mengkaji hukum perkawinan di Indonesia dari berbagai perspektif. Dari berbagai kajian itu, ada yang setuju mempertahankan materi hukum perkawinan itu, ada pula yang menghendaki adanya pembaharuan, karena hukum perkawinan yang berlaku sekarang dianggap diskriminatif. Tulisan ini bertujuan mengkaji hukum Islam dari perspektif CEDAW, serta menganalisis apakah yang berlaku di Indonesia sudah sejalan dengannya atau belum. Setelah mendeskripsikan hukum perkawinan di Indonesia, dalam tulisan ini dibahas deskripsi CEDAW yang berkaitan dengan masalah keluarga, kedudukan laki-laki dan perempuan dalam Islam, serta analisis terhadap hukum perkawinan di Indonesia dari kacamata CEDAW.]
KRITIK TEORI HUKUM FEMINIS TERHADAP UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN: Suatu Upaya dalam Menegakkan Keadilan HAM Kaum Perempuan Asnawi, Habib Shulton
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 1 (2011)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2011.04105

Abstract

In Indonesia, women still suffer discrimination and injustice. This is supported by the persistence of gender-biased laws not giving the protection of the rights of women, such as Law No. 1 of 1974 about Marriage. Women's issues that was settled in the line of traditional Islamic law (classical) tending to be conservative and literal in understanding religious messages and doctrines, such as the patriarchal culture which puts women as beings lower position than men. Patriarchal culture which is done with legism legalized legislation in its application to the gender bias that is highly detrimental for women. The marginalization of women then occurs and is caused by the differences and gender inequalities that cause woman discomfort and not free. Therefore, all forms of injustice is a violation to Human Rights (HAM), a crime against human dignity and a form of discrimination that must be abolished.[Di Indonesia, perempuan masih mengalami diskriminasi dan ketidakadilan. Hal ini didukung oleh masih adanya undang-undang bias gender yang belum memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan, seperti UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Isu-isu perempuan yang dimapankan di dalam UU tersebut sejalan Islam tradisional (klasik) yang cenderung konservatif dan literal dalam memahami pesan-pesan keagamaan dan doktrin-doktrin yang ada, seperti budaya patriarkhis, yang menempatkan perempuan sebagai makhluk yang lebih rendah kedudukannya dari pada laki-laki. Budaya patriarkhis yang dilakukan dengan kecenderungan legisme itu telah melegalisir peraturan perundang-undangan bias gender ke dalam penerapannya yang sangat merugikan perempuan. Marginalisasi perempuan kemudian terjadi dan disebabkan oleh perbedaan  dan ketidakadilan gender yang menyebabkan ketidaknyamanan serta terbelenggunya kebebasan perempuan. Karena itu, segala bentuk ketidakadilan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), kajahatan terhadap martabat kemanusiaan dan bentuk diskriminasi yang wajib dihapuskan.]  
AYAT-AYAT TENTANG RELASI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM AL-QUR’AN: Analisis Struktural Levi-Strauss Faizah, Nur
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 8 No. 2 (2015)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2015.08201

Abstract

Religion is a social institution, especially for the Muslim community in general, determine the dynamics of the entire development community. In many cases the social processes that marginalizing women, intentionally or not, often involving religion as elements forming knowledge about relationships between men and women are unequal, and often used as a source of theological legitimacy of the above indisputable fact that marginalize women. During this time, the field of study of the Qur’an many scholars dominated philology and history. This led to a prolonged confusion between the text and the history of salvation history, which is implicit in it. This needs to be solved, with the view that the text of the Qur'an and his commentary as an expression of the views of Islam. This is where the importance of the legacy of structuralism in a given interpretation. By using Levi-Strauss' structuralism, an attempt to determine the relationship webs in the narrative, the relationship is either syntagmatic or paradigmatic, to find hidden messages or messages that are deepest in the verses of the Qur’an.  [Agama merupakan institusi sosial, terutama untuk masyarakat muslim pada umumnya, sangat menentukan seluruh perkembangan dinamika masyarakat. Dalam banyak kasus proses sosial yang memarginalisasikan perempuan, sengaja atau tidak, sering melibatkan agama sebagai unsur pembentuk pengetahuan tentang relasi laki-laki-perempuan yang timpang dan seringkali dijadikan sumber legitimasi teologis yang tidak terbantahkan atas kenyataan yang menyudutkan perempuan. Selama ini, bidang kajian al-Qur’an banyak didominasi sarjana filologi dan sejarah. Ini memunculkan kerancuan berkepanjangan antara sejarah teks tersebut dan sejarah penyelamatan, yang secara implisit terkandung di dalamnya. Hal ini perlu dipecahkan, dengan memandang bahwa teks al-Qur’an dan tafsirnya sebagai ungkapan pandangan-pandangan Islam. Di sinilah pentingnya strukturalisme dalam memberi kekayaan khazanah penafsiran. Dengan menggunakan strukturalisme Levi-Strauss, sebuah upaya untuk mengetahui jaring-jaring relasi dalam narasi, baik relasi tersebut bersifat sintagmatik maupun paradigmatik, untuk mengetahui hidden message atau pesan terdalam yang terdapat dalam ayat-ayat al-Qur’an.]
ANALISIS PASAL 39 AYAT 3 KHI TENTANG LARANGAN KAWIN KARENA SESUSUAN: PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM Armita, Pipin
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 9 No. 2 (2016)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2016.09202

Abstract

The Compilation of Islamic Law (KHI) cannot be separated from the rules of law written in the Qur'an and Hadith. Article 39 paragraph 3 of The Compilation of Islamic Law (KHI) states that there is a prohibition on marriage due to the same breastfeeding mother. Philosophically, Allah's purpose in prescribing the law is to preserve the benefits of human beings, as well as to avoid ‘mafsadat’, both in the world and in the hereafter. In article 39 paragraph 3 KHI, the determination of the law is in order to realize the benefits of human beings. There are five main elements that are protected against the law of prohibition on marriage due to the same breastfeeding mother as mentioned in article 39 paragraph 3 KHI. The five main elements are religion (ḥifẓ ad-dīn), soul (ḥifẓ an-nafs), reason (ḥifẓ al-‘aql), descendants (ḥifẓ an-nasl), and property (ḥifẓ al-māl).[Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak lepas dari kaidah-kaidah hukum yang tertulis dalam al-Qur’an dan Hadis. Pasal 39 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan adanya larangan melangsungkan perkawinan karena sesusuan. Secara filosofis, tujuan Allah mensyariatkan hukumnya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari mafsadat, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam pasal 39 ayat 3 KHI, penetapan hukum tersebut dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia. Ada lima unsur pokok yang dilindungi terhadap penetapan hukum keharaman menikah karena sesusuan yang tercantum dalam pasal 39 ayat 3 KHI. Kelima unsur pokok tersebut adalah agama (ḥifẓ ad-dīn), jiwa (ḥifẓ an-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ an-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl).]
KEWARISAN ANAK HASIL INCEST Fuad, Ahmad
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 1 (2010)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2010.03101

Abstract

Berdasarkan realitas yang ada, perbuatan incest, dengan kata lain hubungan seksual sedarah, sudah semakin merebak. Upaya untuk meminimalisir adanya perilaku incest tersebut, yakni adanya kontrol masyarakat dan penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan syariat terhadap para pelaku incest. Harapannya agar pelaku incest menjadi jera dan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat sekitarnya, supaya lebih berhati-hati dan tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut. Bagi setiap insan kamil, khususnya pemuka agama, tokoh masyarakat  diharapkan peran yang sangat penting untuk memberikan pengertian dan penjelasan mengenai larangan melakukan hubungan zina, lebih lagi melakukan hubungan seksual yang dilakukan antara anggota keluarga (incest). Bagi masyarakat luas, hendaklah jangan mencaci-maki atau menggunjing bila di antara masyarakat ada anak yang dilahirkan dari perbuatan zina/incest dengan sebutan-sebutan yang merendahkan harga diri anak tersebut, sebab anak tersebut tidaklah salah dilahirkan di dunia ini  yang salah adalah perbuatan kedua orang tuanya yang menyebabkan kelahiran anak ini. Anak ini adalah anak yang normal serta memiliki hak hidup yang sama dengan anak lainnya.

Page 6 of 24 | Total Record : 240