cover
Contact Name
Erly Pangestuti
Contact Email
yustitiabelen@unita.ac.id
Phone
+6282231910465
Journal Mail Official
yustitiabelen@unita.ac.id
Editorial Address
Jl. Kimangunsarkoro Beji, Jl. Dusun Krajan, Dusun Krajan, Sobontoro, Kec. Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66233
Location
Kab. tulungagung,
Jawa timur
INDONESIA
Yustitiabelen
ISSN : 19792115     EISSN : 27975703     DOI : https://doi.org/10.36563/yustitiabelen
Core Subject : Social,
Yustitiabelen adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun  yaitu pada bulan Juli dan Desember oleh Fakultas Hukum Universitas Tulungagung sejak Tahun 2008, dan dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris maupun  normatif, terutama dalam masalah hukum kontemporer Jurnal ini bertujuan terutama untuk memfasilitasi dan menyediakan forum bagi para sarjana hukum dan profesional untuk membahas dan mempromosikan perkembangan terkini tentang masalah hukum di seluruh dunia, diterbitkan dalam bahasa Indonesia, dan tinjauan ini berupaya memperluas batasan wacana hukum Indonesia untuk mengakses kontributor dan pembaca di seluruh dunia. Oleh karena itu, tinjauan ini menerima kontribusi dari para sarjana dan profesional hukum internasional serta dari perwakilan pengadilan, penegak-penegak hukum, otoritas eksekutif, pemerintah, dan lembaga kerjasama pembangunan. Jurnal ini menerima artikel dengan cakupan Ilmu dan kajian hukum secara luas.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 117 Documents
ULTRA PETITA” DALAM PENETAPAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK DALAM MENJAMIN HAK-HAK ANAK Donny Ramadhan
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (211.192 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v3i1.132

Abstract

Dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata, asas-asas yang berlaku di lingkungan peradilan umum juga berlaku di lingkungan peradilan agama. Salah satu asas penting yang wajib diperhatikan adalah bahwa hakim dilarang menetapkan lebih dari yang dimohonkan. Jika sekiranya hakim telah menjatuhkan penetapan yang tidak diminta dalam petitum permohonan maka hakim tersebut telah melakukan “ultra petita”. Hakim yang mengabulkan melebihi petitum permohonan dianggap telah melampau batas wewenangnya. Namun dalam praktinya di dalam lingkungan Peradilan Agama terdapat penetapan hakim yang lebih mementingkan keadilan subtantif sehingga dalam penetapan tersebut terkandung unsur “ultra petita”. Hal ini ditemukan dalam perkara Nomor 0156/Pdt.P/2013/PA.JS dan perkara Nomor 0069/Pdt.P/2013/PA.Dps mengenai penetapan permohonan asal usul anak. Penetapan permohonan asal usul anak sendiri sangatlah penting bagi si anak luar kawin yang secara baik hukum negara maupun hukum agama tidak memiliki hubungan keperdataan maupun hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Karena penetapan permohonan asal usul anak merupakan salah satu perlindungan hukum bagi anak agar mendapatkan hak-haknya sebagai anak, salah satunya adalah hak akan pemeliharaan, pendidikan dan hak atas hubungan nasab.
AKTUALISASI PRINSIP 5C (PRINSIP-PRINSIP LIMA) PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK ATAS TANAH BELUM BERSERTIFIKAT Andreas Andrie Djatmiko
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.641 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v3i1.133

Abstract

Salah satu produk yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank dan juga non bank yang memiliki produk kredit risiko cukup besar. Risiko kredit dapat terjadi akibat kecacatan klien dalam membayar kewajibannya yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit oleh pihak Bank kepada klien. Oleh karena itu, lembaga keuangan bank dan non bank harus berhati-hati dan selektif dalam memberikan kredit kepada klien, misalnya dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang diakui dengan Prinsip 5C (Prinsip Lima C). Dalam manajemen kredit ini akan selalu berhubungan dengan masalah jaminan. Sudah dikenal dengan jaminan memiliki arti yang sangat penting dalam pelaksanaan kredit. Salah satu bentuk jaminan yang dapat dijamin adalah tanah. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang kuat sehingga memberikan kepercayaan lebih kepada lembaga pembiayaan dan bank. Namun tidak hanya lahan yang merupakan sertifikat yang dapat dibuat dengan hak atas tanah tanpa sertifikat. Untuk itu diperlukan bidang yang sangat hati-hati dalam menganalisis dan Prinsip aktualisasi 5C (The Five C'S Principles) pada saat melaksanakan perjanjian kredit khususnya pada calon debitur memberikan hak atas tanah tanpa sertifikat sebagai bentuk dukungan aksi untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemberi hak kredit ( kreditur) dalam hal ini bank lembaga keuangan dan juga bukan bank.
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS SUAMI DALAM BERPOLIGAMI Khoirul Anam
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.36 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v3i1.134

Abstract

Proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim adalah berawal dari surat gugatan yang diajukan Penggugat (ibu kandung Tergugat I) dan untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat maka Penggugat mengajukan alat bukti surat maupun saksi. Alat bukti tersebut berupa bukti surat fotokopi kutipan akta nikah, dan para saksi, dan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat maka pertimbangan hukum yang digunakan hakim yaitu alasan yang diajukan oleh penggugat sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU perkawinan dan Pasal 72 ayat (1) KHI, selain itu pengajuan permohonan pembatalan perkawinan tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3), selain peraturan hukum tersebut hakim juga merujuk pada sumber lain yaitu kitab-kitab fiqih.Implikasi hukum yang ditimbulkan dari adanya pembatalan perkawinan adalah sebagai berikut: Terhadap keduanya implikasi hukumnya yaitu perkawinan suami istri yang dibatalkan akan mengakibatkan keduanya kembali seperti keadaan semula atau diantara keduanya seolah-olah tidak pernah melangsungkan perkawinan, maka secara otomatis hubungan suami isteri tersebut putus. Dan perkawinan yang telah dibatalkan tidak mendapat akta cerai, hanya mendapat surat putusan bahwa pernikahan tersebut dibatalkan, terhadap Tergugat I yaitu status hukum Tergugat I menjadi perawan hukmi dan terhadap Tergugat II, selain perkawinannya dibatalkan Tergugat II dapat diancam Pidana penjara. 
TINDAK PIDANA DILAKUKAN OLEH “PREMANISME” Khoirul Anam
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 (2018)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1601.43 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v4i1.150

Abstract

Abstrak :Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Premanisme terjaring dalam “Operasi Street Crime” oleh Polres Tulungagung antara lain adalah: Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, pasal 303 KUHP tentang perjudian di muka umum, pasal 336 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 362 KUHP tentang pencurian, pasal 363 KUHP tentang pencurian khusus (gequalificeerde diefstal), pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan (afpersing), pasal 480 KUHP tentang penadahan (heling), pasal 492 KUHP tentang mabuk-mabukan di muka umum, pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran atau prostitusi.Upaya Penanggulangan Premanisme oleh Polres Tulungagung dalam    penanggulangan premanisme di Tulungagung, pihak Polres Tulungagung menempuh dengan upaya secara preventif dan dengan secara represif.  Cara preventif dilakukan  dengan  memberikan  penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar masyarakat mengtahui bahwa hukum menjanjikan perlindungan dan memajukan kesejahteraan yang selanjutnya  mereka akan  menikmati  keuntungan  berupa perlindungan  dan kesejahteraan tersebut. Sehingga masyarakat dapat turut serta berperan aktif dalam upaya penanggulangan premanisme. Selain dengan upaya preventif, pihak Polres Tulungagung juga menempuh upaya represif untuk menindak aksi-aksi premanisme yang terjadi di masyarakat. Upaya represif dilakukan dengan melaksanakan ”Operasi Street Crime” dengan cara merazia dan menindak para pelaku premanisme di masyarakat
TINJAUN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KEKERASAN PSIKIS PADA PEMBANTU RUMAH TANGGA Erly Pangestuti
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 (2018)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1768.734 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v4i1.151

Abstract

AbstrakPada hakikatnya semua orang sama kedudukanya di depan hukum, Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan baik terhadap rakyat kecil maupun penguasa. Peristiwa pelanggaran HAM, seperti pelanggaran terhadap hak-hak sebagai pekerja, penyekapan, penganiayaan, penyiksaan terhadap PRT masih sering terjadi. Negara absen dan tejdi kekosongan hukum untuk perlindungan PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. 
TINDAK PIDANA TINDAK PIDANA DESERSI SECARA IN ABSENSIA ANGGOTA MILITER Bambang Slamet Eko Sugistiyoko
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 (2018)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1826.397 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v4i1.152

Abstract

Abstrak :Pertimbangan yang mendasari pembenaran (Justifikasi) dalam tindak pidana desersi secara In Absensia di Pengadilan Militer Madiun. Tindak pidana desersi yang diperiksa secara In Absensia adalah tindak pidana/perkara desersi yang terdakwanya meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah berturut-turut lebih lama dari 30 hari dalam waktu damai dan lebih lama dari 4 hari dalam masa perang serta tidak diketemukan, dalam pemeriksaan dilaksanakan tanpa hadirnya terdakwa dan diperjelas lagi dalam Pasal 143 Undang-undang No. 31 tahun 1997. Jadi, pemeriksaan tanpa hadirnya terdakwa dalam pengertian In Absensia adalah pemeriksaan yang dilaksanakan supaya perkara tersebut dapat diselesaikan dengan cepat demi tegaknya disiplin prajurit dalam rangka menjaga keutuhan pasukan, termasuk dalam hal ini pelimpahan perkara yang terdakwanya tidak pernah diperiksa karena sejak awal melarikan diri dan tidak diketemukan lagi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, untuk keabsahannya harus dikuatkan dengan surat keterangan dari Komandan atau Kepala Kesatuannya. Penghitungan tenggang waktu 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung mulai tanggal pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan. Proses Acara Pemeriksaan tindak pidana desersi secara In Absensia di Pengadilan Militer Madiun pada Putusan Nomor:115-K/PM.II-16/AD/IX/2015.Kesatuan Yonkav 10/Serbu menerima laporan dari Dayonkav 10/Serbu tentang terdakwa Hendrik Irawan meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah. Kesatuan Yonkav 10/Serbu telah melakukan upaya sesuai dengan proses hukum yang berlaku namun terdakwa tidak berhasil diketemukan, kasus tersebut dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer untuk melakukan pemeriksaan berupa penyidikan dalam mencari dan menemukan alat bukti. Setelah diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dan dibacakan di depan Pengadilan yang terbuka untuk umum, maka pengadilan membuat pengumuman tentang putusan tersebut dan pembuatan akta putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka Oditur Militer Madiun menyampaikan petikan putusan atas nama terdakwa kepada Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankumnya). 
ANALISA YURIDIS DESA WISATA KAWASAN JALUR LINGKAR WILIS KABUPATEN TULUNGAGUNG Retno Sari Dewi
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 (2018)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.598 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v4i1.154

Abstract

Pembangunan Jalur Lingkar  Wilis yang dilakukan oleh pemerintah secara langsung memberikan dampak positif bagi munculnya desa- desa wisata di daerah sekitar Jalur Lingkar Wilis. Maka dari itu diperlukan aturan yang diduganakan sebagai dsar pengelolaan desa wisata. Permasalahan yang dilabil oleh penulis dalam hal ini adalah 1. Apa yang digunakan sebagai landasan yuridis dalam pengelolaan desa wisata di kawasan Jalur Lingkar Wilis Kabupaten Tulungagung. 2.Bagaimana pengaturan kewenangan  pengelolaan desa wisata  dikawasan Jalur Lingkar Wilis Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.Banyak peraturan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan desa wisata di kawasan Jalur Lingkar Wilis Kabupaten Tulungagung. Kewenangan dalam pengelolaan desa wisata tidak daitur secara jelas didalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, pengelolaan pariwisata dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa menjelaskan bahwa salah satu urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dapat diserahkan kepada desa adalah bidang pariwisata.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PROSES PERADILAN PIDANA DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA M. Sri Astuti Agustina
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 (2018)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1515.362 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v4i1.155

Abstract

Abstrak:Proteksi dan Promosi Hak Asasi manusia  paa hakekatnya  merupakan Upaya Terus menerus harus dilakukan suatu tuntutan dari masyarakat modern,Demokratis dan Beradab, problematikanya ketika komitmen hendak diimplementasikan maka hal tersebut sangat dipengaruhi oleh situasi politik budaya serta hukum dimana hak asasai itu ditegakkan , Penegakan Hukum melalui system peradilan pidana di Indonesi disana sini masi masih perlu pembenahan, KUHAP di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi Harkat dan Matabat Manusia tidak dapat ilaksanakan sepenuhnya, sehingga perlu kebijakan dalam penegakan Hak Asasi Manusia dari segi Sosio Yuridis maupun dari segi Peradilan Pidana
TINJAUAN TERHADAP PENYERTAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA SESEORANG (Studi pada Putusan Nomor : 144/Pid.B/2016/PN.JBG.) Erly Pangestuti
Yustitiabelen Vol. 2 No. 1 (2016)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (57.247 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v2i1.162

Abstract

Dalam rumusan Pasal 338 KUHP, seseorang yang melakukan suatu  perbuatan pidana akan dikenakan sanksi atas perbuatannya. Namun pada kenyataannya masih sering dijumpai para pelaku tindak pidana didalamnya juga ada orang lain dalam  peristiwa tersebut. Tujuan penelitian untuk mendapatkan informasi bagaimana tindakan hukum pada kasus kekerasan yang dilakukan oleh  orang lain hingga berakibat meninggalnya seseorang yang pelakunya lebih dari satu dan pertimbangan hakim pada putusan kasus tersebut.Metode yang digunakan adalah  penelitian Pustaka (Library Research), yakni  diperoleh melalui studi kepustakaan. Akibat perbuatan yang di lakukan para terdakwa, Hakim memutuskan bahwa para Terdakwa  telah terbukti melakukan tindakan kekerasan yang berakibat matinya seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dan menjatuhkan pidana masing-masing 8 (delapan tahun) penjara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PERKARA PIDANA BAMBANG SLAMET EKO S.
Yustitiabelen Vol. 5 No. 1 (2019)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.111 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v5i1.208

Abstract

Perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, antara lain Hak untuk Hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan untuk selanjutnya dapat diajukan kepada Penuntut Umum, Hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun, Hak untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, Perlindungan bagi tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam praktik, pada dasarnya sudah dilaksanakan, namun belum dilakukan dengan baik atau secara menyeluruh oleh setiap personil, hal ini dilakukan oleh oknum. Padahal seperti yang kita ketahui kedudukan seorang tersangka belum bersalah karena dikenal adanya suatu asas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap aparat penegak hukum baik itu pihak kepolisian, kejaksaan, ataupun pengadilan yaitu asas presumption of law atau lebih dikenal dengan asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum dan keadilan, secara teoritis menyatakan bahwa efektifitas penegakan hukum baru akan terpenuhi dengan baik termasuk penegakan hukum dalam penaganan kasus tindak pidana tersebut yaitu : anggaran untuk penyidikan perlu ditambah, Jumlah penyidik dan penyidik pembantu yang terbatas disebabkan minimnya minat polisi untuk menjadi seorang penyidik maupun penyidik pembantu, aparat penegak hukumnya diperlukan pengiriman untuk pelatihan-pelatihan, seminar serta pendidikan khusus penyidikan dalam mengungkap keterangan tersangka dan kurangnya Fasilitas Sarana Dan Prasarana Untuk Penyidikan Penegakan hukum memerlukan sarana atau fasilitas yang memadai baik secara kuantitas maupun kualitas. Dari hambatan dan pemecahan dalam menghadapi hambatan tersebut diharapkan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka yang melakukan perbuatan pidana dapat terlaksana dan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tersangka Dan Perkara Pidana

Page 4 of 12 | Total Record : 117