cover
Contact Name
Erly Pangestuti
Contact Email
yustitiabelen@unita.ac.id
Phone
+6282231910465
Journal Mail Official
yustitiabelen@unita.ac.id
Editorial Address
Jl. Kimangunsarkoro Beji, Jl. Dusun Krajan, Dusun Krajan, Sobontoro, Kec. Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66233
Location
Kab. tulungagung,
Jawa timur
INDONESIA
Yustitiabelen
ISSN : 19792115     EISSN : 27975703     DOI : https://doi.org/10.36563/yustitiabelen
Core Subject : Social,
Yustitiabelen adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun  yaitu pada bulan Juli dan Desember oleh Fakultas Hukum Universitas Tulungagung sejak Tahun 2008, dan dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris maupun  normatif, terutama dalam masalah hukum kontemporer Jurnal ini bertujuan terutama untuk memfasilitasi dan menyediakan forum bagi para sarjana hukum dan profesional untuk membahas dan mempromosikan perkembangan terkini tentang masalah hukum di seluruh dunia, diterbitkan dalam bahasa Indonesia, dan tinjauan ini berupaya memperluas batasan wacana hukum Indonesia untuk mengakses kontributor dan pembaca di seluruh dunia. Oleh karena itu, tinjauan ini menerima kontribusi dari para sarjana dan profesional hukum internasional serta dari perwakilan pengadilan, penegak-penegak hukum, otoritas eksekutif, pemerintah, dan lembaga kerjasama pembangunan. Jurnal ini menerima artikel dengan cakupan Ilmu dan kajian hukum secara luas.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 117 Documents
TINJAUN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KEKERASAN PSIKIS PADA PEMBANTU RUMAH TANGGA Pangestuti, Erly
Jurnal YUSTITIABELEN Vol 4, No 1 (2018)
Publisher : Tulungagung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1768.734 KB)

Abstract

AbstrakPada hakikatnya semua orang sama kedudukanya di depan hukum, Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan baik terhadap rakyat kecil maupun penguasa. Peristiwa pelanggaran HAM, seperti pelanggaran terhadap hak-hak sebagai pekerja, penyekapan, penganiayaan, penyiksaan terhadap PRT masih sering terjadi. Negara absen dan tejdi kekosongan hukum untuk perlindungan PRT. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. 
TINJAUAN TERHADAP PENYERTAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA SESEORANG (Studi pada Putusan Nomor : 144/Pid.B/2016/PN.JBG.) Pangestuti, Erly
Jurnal YUSTITIABELEN Vol 2, No 1 (2016)
Publisher : Tulungagung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (57.247 KB)

Abstract

Dalam rumusan Pasal 338 KUHP, seseorang yang melakukan suatu  perbuatan pidana akan dikenakan sanksi atas perbuatannya. Namun pada kenyataannya masih sering dijumpai para pelaku tindak pidana didalamnya juga ada orang lain dalam  peristiwa tersebut. Tujuan penelitian untuk mendapatkan informasi bagaimana tindakan hukum pada kasus kekerasan yang dilakukan oleh  orang lain hingga berakibat meninggalnya seseorang yang pelakunya lebih dari satu dan pertimbangan hakim pada putusan kasus tersebut.Metode yang digunakan adalah  penelitian Pustaka (Library Research), yakni  diperoleh melalui studi kepustakaan. Akibat perbuatan yang di lakukan para terdakwa, Hakim memutuskan bahwa para Terdakwa  telah terbukti melakukan tindakan kekerasan yang berakibat matinya seseorang sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dan menjatuhkan pidana masing-masing 8 (delapan tahun) penjara
KAJIAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG TENTANG IZIN POLIGAMI. Widowati Widowati
Yustitiabelen Vol. 2 No. 1 (2016)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.222 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v2i1.122

Abstract

Idealnya dalam sebuah perkawinan yang harmonis dan bahagia adalah terciptanya komunikasi dua arah, adanya saling bisa menerima segala kekurangan dan kelebihan pasangannya. Namun jika terjadi salah satu perbedaan sudut pandang tentang tujuan perkawinannya, ditunjang adanya ketidak puasan dari kekurangan pasangannya, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan poligami oleh suami. Namun hal itu akan terjadi apabila suami sudah mendapat restu atau disetujui oleh istrinya, dan suami bersedia untuk bertanggungjawab akan bersikap adil pada para isteri, dan anak-anaknya. 
PERAN PENYIDIK DALAM MELAKUKAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN ANCAMAN PIDANA DIBAWAH 7 TAHUN (Study Kasus di POLRES Tulungagung). Sriastuti Agustina
Yustitiabelen Vol. 2 No. 1 (2016)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.484 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v2i1.123

Abstract

            Aparat Kepolisian Selaku  Penyidik merupakan garda terdepan yang  harus dapat menyaring kasus-kasus tindak pidana akan dilanjutkan pada proses peradilan berikutnya atau dihentikan melalui kewenangan diskresinya Penyidik harus dapat memutuskan bagaimana sebaiknya yang dilakukan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, berdasarkan kepentingan yang terbaik bagi anak, untuk itu diperlukan penyidik yang benar-benar paham dan terlatih untuk ini. Penyidik harus dapat berkoordinasi dengan lembaga-lembaga sosial serta lembaga-lembaga terkait dalam hal penanganan masalah anak, namun ada beberapa kendala yang menghambat pelaksanaan Diversi Anak sebagai pelaku tindak Pidana.      
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KHUSUS PENUMPANG JASA ANGKUTAN TRASPORMASI DARAT Bambang Slamet Eko S
Yustitiabelen Vol. 2 No. 1 (2016)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.436 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v2i1.124

Abstract

Dalam hukum pengangkutan khususnya memberikan jaminan terhadap konsumen sebagai orang yang diperhatikan apabila hak-hak sebagai konsumen telah dilanggar oleh pengangkut dalam hal ini krunya, maka : Kenyamanan sebagai konsumen dalam menggunakan jasa trasportasi sangat diharapkan, sehingga dalam menggunakan trasportasi darat khususnya bis bisa nyaman dan Pelanggaran terhadap hak penumpang angkutan umum yang dilakukan oleh penyedia jasa angkutan umum ini disebabkan karena tidak adanya jaminan kepastian hak penumpang angkutan umum dan posisi tawar penumpang angkutan umum yang lemah. 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA DALAM PERKAWINAN Surjanti Surjanti
Yustitiabelen Vol. 2 No. 1 (2016)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.305 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v2i1.125

Abstract

Perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan kawin hanya dapat dilakukan saat dilangsungkannya perkawinan. Dimana perjanjian perkawinan merupakan undang-undang bagi para pihak, hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Selanjutnya dalam Undang-undang Perkawinan pada Pasal 29 isi perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, agama, norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian kawin dan merugikan pihak lain, maka dimintakan ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan itu ke Pengadilan, baik tuntutan mengenai pelaksanaan perjanjian, maupun ganti rugi.Kendala-kendala dalam pelaksanaan perjanjian kawin dengan tidak adanya etikad baik dari para pihak serta tidak dimasukkannya hak-hak dan kewajiban dalam perjanjaian kawin. Hal ini dapat memicu perselisihan yang berujung pada perceraian sehingga dapat dijadikan alasan untuk pembatalan pernikahan atau menuntut perceraian dan ganti rugi ke Pengadilan. 
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN Erly Pangestuti
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.546 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v3i1.127

Abstract

Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga yang menangani perlindungan terhadap Saksi dan Korban, setidaknya memberi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban pelanggaran HAM atau Saksi Korban tindak kejahatan. LPSK menjadi aktor penting yang merupakan bagian dari fungsi pemerintah untuk menciptakan terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan bagi Saksi dan Korban dalam system peradilan pidana di indonesia. Salah satu wujud hubungan hukum dengan kekuasaan Negara, di bentuklah suatu lembaga Negara yang berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK ini dan ditentukan Visi LPSK, yakni “terwujudnya perlindungan Saksi dan Korban dalam system peradilan pidana”, dan dari Visi LPSK selanjutnya dibangun Misi LPSK yang terdiri dari beberapa hal, yaitu mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi Saksi dan Korban dalam peradilan pidana, mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak Saksi dan Korban.
PELAKSANAAN PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 (di Rutan Kelas IIB Trenggalek) Surjanti Surjanti
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (157.063 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v3i1.129

Abstract

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 5 tentang dasar-dasar pembinaan pemasyarakatan oleh petugas pengaman pemasyarakatan di RUTAN Kelas IIB Trenggalek masih belum sepenuhnya berjalan dengan optimal karena beberapa hambatan. Adapun hambatan-hambatan tersebut adalah sebagai berikut:Pelaksanaan pengayoman yang humanis memiliki orientasi berbeda dengan prinsip dasar pengamanan;Persamaan perlakuan dan pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) belum optimal;Kurangnya tenaga ahli dalam pembinaan;Orientasi pengamanan masih bersifat Top Down Approach;Adanya kebijakan diskriminasi positif;Kebijakan bertemu keluarga yang terlalu longgar;Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, solusi yang penulis berikan adalah sebagai berikut: Meninjau kembali pedoman dasar pengaman di RUTAN Kelas IIB Trenggalek;Peningkatan kesadaran hukum bagi petugas pengaman pemasyarakatan. 
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/MILITER PADA KOMANDO DISTRIK MILITER 0807/ TULUNGAGUNG Bambang Slamet Eko S
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.431 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v3i1.130

Abstract

Penjatuhan terhadap pelanggaran disiplin yang melanggar dilakukan oleh ankum sebagai pejabat dalam militer yang telah bertanggung jawab terhadan seluk beluk anak buahnya yang melanggar. Peran ankum dalam penjatuhan anggota yang melanggar disiplin sangat berpengaruh hal ini karena setiap ankum merupakan atasan langsung yang dianggap tau seluk beluk tingkah laku dari anggotanya.Setiap anggota TNI yang melanggar baik disiplin maupun pidana ringan yang ancaman hukumannya kurang dari 3 bulan selalu melibatkan Polisi Militer dan tidak melanjutkan penyelesaiaannya di peradilan militer. Bentuk dari hukuman bervareasi yaitu 7 hari, 12 hari dan 21 hari yang akan ditempatkan di ruangan khusus atau sel. Semua bentuk pelanggaran disiplin yang akan memeriksanya terletak pada tugas dari Provos dan apabila Polisi Militer telah mengetahui ada anggota TNI yang melanggar disiplin, maka harus menyerahkan pada Provos pada kesatuan bertugas.
PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM “KARTINI” DALAM MENJAMIN DAN MEMENUHI HAK RAKYAT MISKIN UNTUK MENDAPATKAN AKSES KEADILAN DI DALAM PROSES PERADILAN Retno Sari Dewi
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (219.174 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v3i1.131

Abstract

Konstitusi telah memberi amanat untuk memberikan bantuan hukum terhadap rakyat miskin.Program bantuan hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.ada tiga pihak yang diatur di dalam undang-undang ini, yaitu : penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum), serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokad disebutkan bahwa “Advokad wajib memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma kepada warga negara yang tidak mampu.”Hal ini merupakan bentuk pengabdian advokad dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur aparatur penegak hukum. Selain advokad, terdapat Lembaga Bantuan Hukum (legal aid) yang juga memiliki peranan yang penting dalam pemerataan keadilan, sehingga baik orang kaya maupun fakir miskin dapat memperoleh pembelaan yang sama dan pengakuan yang sama di hadapan hukum. Sebagai salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Bantuan hukum dapat memberikan kontribusi dalam mencapai proses hukum yang adil atau “due process of law”.

Page 3 of 12 | Total Record : 117