Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Kontemporer.
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol 8 No 4 (2019)"
:
10 Documents
clear
KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Anak Agung Gede Triyatna;
I Gusti Ngurah Parwata
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hukum pidana Indonesia sampai dengan saat ini masih menggunakan produk peninggalan Belanda yaitu KUHP, sehingga adanya perbuatan pidana yang belum diatur dalam KUHP, salah satunya dalam tindak pidana kesusilaan. KUHP dalam hal ini mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan oleh mucikari, sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh pekerja seks komersial tidak ada pengaturan yang jelas, sehingga kriminalisasi terhadap perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Dimasa mendatang pembaharuan hukum pidana terus dilakukan untuk mengatur secara jelas mengenai kriminalisasi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pekerja seks komersial. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pengaturan terhadap perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia dan mengetahui pengaturan mengenai sanksi pidana yang dapat diberikan kepada pekerja seks komersial di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penelitian hukum normatif, karena terdapat kekosongan norma dalam KUHP. Kesimpulan dari penulisan ini yaitu pengaturan mengenai perbuatan pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas sehingga menimbulkan kekosongan norma, hanya Perda tertentu yang mengatur mengenai hal tersebut dan dimasa mendatang dengan adanya pembaharuan hukum pidana yaitu dengan dibentuknya RUU KUHP 2015 telah terdapat pengaturan yang jelas mengenai kriminalisasi terhadap perbuatan pekerja seks komersial yaitu dikenakan sanksi pidana denda. Kata Kunci: Kriminalisasi, Perbuatan, Pekerja Seks Komersial, Pembaharuan, Hukum Pidana.
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA KONSUMEN PENGGUNA JASA LAUNDRY TERKAIT PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI PADA NOTA PEMBAYARAN
Ida Ayu Oka Risma Dwiyanthi;
I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penulisan ini mengangkat judul mengenai Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Pengguna Jasa Laundry Terkait Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Nota Pembayaran. Klausula Eksonerasi adalah perjanjian yang disertai syarat-syarat mengenai hak salah satu pihak dalam hal ini produsen tentang pengalihan tanggung jawabnya terhadap produk yang akibatnya dapat merugikan konsumen. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui keabsahan klausula eksonerasi dalam suatu perjanjian serta menganalisis akibat hukum pelaku usaha Laundry terhadap konsumen yang dirugikan terkait pencantuman klausula eksonerasi. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu untuk melindungi konsumen dari ketidakadilan dalam klausula eksonerasi yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Akibat Hukum Terkait Pencantuman Klausula Eksonerasi Pada Nota Laundry Terhadap Konsumen yang dirugikan dalam Pasal 1320 ayat 3 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Klausula Eksonerasi, Perjanjian
PIDANA KURUNGAN SEBAGAI PENGGANTI TERHADAP PELAKSANAAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA MATA UANG
Ketut Krisna Hari Bagaskara P.;
A.A. Ngurah Wirasila
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindak pidana mata uang ialah tindak pidana yang dilakukan terhadap mata uang. Konflik norma yang terjadi dalam hal konsep pemidanaan pidana kurungan pengganti pidana denda dalam UU Mata Uang dengan KUHP akan menimbulkan ketidakpastian hukum. UU Mata Uang tidak mengatur secara eksplisit pidana kurungan pengganti pidana denda yang dapat dijatuhkan, namun secara implisit dapat melewati batas maksimum yang diatur dalam KUHP. Hal ini bertentangan dengan konsep pemidanaan. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum secara normative. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Pidana kurungan pengganti pidana denda mengatur batas minimum ialah 1 (satu) hari dan maksimum 6 (enam) bulan. Pidana ini dapat diperberat hingga maksimum 8 (delapan) bulan apabila tindak pidana berhubungan dengan samenloop van strafbare feiten, recidive atau tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 52 KUHP. Pada UU Mata Uang, diatur dalam Pasal 40 UU Mata Uang, namun secara eksplisit menyebutkan batas minimum dan batas maksimum kurungan yang akan dijalankan. Pidana kurungan pengganti pidana denda merupakan bentuk pidana perampasan kemerdekaan, dalam KUHP merupakan bentuk pidana pokok. Penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan perlu memperhatikan tujuan pemidanaan yaitu untuk memperbaiki terdakwa. Konsep merupakan pedoman dalam pemidanaan, oleh karena itu, pengaturan pidana pengganti dalam UU Mata Uang sudah tidak relevan sehingga perlu diperbaiki. Kata kunci : Pidana Kurungan, Pidana Pengganti, Pidana Denda, Mata Uang
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN TEMBAKAU GORILLA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Kadek Nonik Silpia Dwi Candra;
I Gede Yusa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Di dalam artikel ini membahas mengenai Tindak Pidana Penyalahgunaan Tembakau Gorilla di Tinjau Dari UU Narkotika. Belakangan ini dunia dihebohkan dengan munculnya narkotika jenis baru yang disebut dengan tembakau gorilla.Penegakan hukum terhadap narkotika jenis baru tembakau gorilla dalam tinjauan UU Narkotika dan bentuk pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 75/Pid.sus/2017/PN Bms dengan tujuan untuk mengetahui penegakan hukum jenis narkotika baru tembakau gorilla dan untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla. Jenis metode penelitian dalam jurnal ilmah ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, disertai dengan motede pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tembakau gorilla dapat dikatakan sebagai narkotika berdasarkan pasal 1 UU Narkotika karena efek yang ditimbulkan seperti ganja cannabis maka tembakau gorilla dapat digolongkan sebagai narkotika golongan I sehingga dalam penegakan hukum penyalahgunaan tembakau gorilla dimulai dengan adanya aduan atau laporan yang diterima oleh pihak kepolisian yang nantinya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan mengenai tindak pidana penyalahgunaan tembakau gorilla, yang dimana kepolisian juga berkoordinasi dengan kejaksaan dan kehakiman untuk memutuskan suatu penetapan hukum bagi pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla. Dari perbuatannya yang melawan hukum pelaku penyalahgunaan tembakau gorilla harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 75/Pid.sus/2017/PN Bms dipidana selama 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Kata kunci : tindak pidana, penyalahgunaan, tembakau gorilla, undang-undang narkotika.
PENGETATAN SYARAT PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM
Anak Agung Ayu Windah Wisnu Kesuma Sari;
Sagung Putri M.E. Purwani
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang mempunyai kewajiban untuk menjaga warga negaranya dan setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk mematuhi hukum. Warga negara yang tidak mematuhi hukum dapat mengakibatkan meningkatnya tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat salah satunya adalah tindak pidana korupsi. Salah satu kebijakan pemerintah untuk penanggulangan tindak pidana korupsi adalah pemberian remisi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menelaah mengenai pengaturan pemberian remisi bagi narapidana di Indonesia dan pengaturan hak asasi narapidana terkait pengetatan syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yang dimaksud adalah terjadi adanya suatu konflik norma antara Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan pada Pasal 34 yang merumuskan tentang syarat pemberian remisi bagi setiap narapidana, dan Pasal 34A yang merumuskan tentang syarat pemberian remisi untuk narapidana korupsi yang menekankan adanya pengetatan syarat yang harus terlebih dahulu membayar uang pengganti yang telah dijatuhkan dan ditetapkan oleh pengadilan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 3 ayat (2), yang menegaskan bahwa seharusnya setiap orang mendapatkan kedudukan yang sama dimuka hukum walaupun orang tersebut telah melakukan suatu tindak pidana termasuk dalam hal ini narapidana tindak pidana korupsi. Kata Kunci : Korupsi, Remisi, Hak Asasi Manusia.
URGENSI ASAS PRESUMPTION OF GUILT DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Keanu Putra Mentari;
Ida Bagus Surya Dharma Jaya;
I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia adalah permasalahan bangsa yang belum terselesaikan, yang merupakan kejahatan dimana uang hasil dari transaksi gelap lalu di dulang kembali agar terlihat seperti hasil dari sesuatu yang sepenuhnya legal. Pencucian uang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat namun pada praktiknya kejahatan yang dilakukan selalu dalam nominal besar sehingga mempengaruhi ekonomi nasional. Dengan menggunakan metode penulisan hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan maupun analitis dan juga kasus hukum terdahulu, penulis melalui jurnal ini akan membahas dua permasalahan hukum utama yakni: Urgensi diterapkannya Asas Presumption Of Guilt terkait penerapan Pembuktian Terbalik menurut UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan urgensi diterapkannya Pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui penelitian normatif jurnal ini, adapun kesimpulan yang dapat di tarik adalah sebagai berikut: 1) Beban pembuktian terbalik serta asas praduga bersalah tidaklah illegal untuk dilakukan dengan mendasar pada berbagai pertentangan dari pemikiran positifistik Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan sebuah terobosan besar yang revolusioner dan progresif terhadap pembaharuan hukum dalam memberantasan TPPU dengan kejahatan asalnya. 2) Beban Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan sebuah metode baru dan baik untuk menjawab permasalahan kejahatan asal dalam TPPU di Indonesia. Adanya Asas praduga bersalah dan Sistem Pembuktian Terbalik sangat Urgent dan tepat di terapkan dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Urgensitas Pembuktian terbalik telah menjadi agenda besar dalam penanganan TPPU diberbagai kejahatan asal. Kata kunci: Urgensi, asas Presumption of Guilt, Tindak Pidana Pencucian Uang.
TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Ayu Dianita Widyaswari;
I Gede Yusa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Di Indonesia segala sesuatu berdasarkan dengan hukum. Meskipun begitu masuknya budaya luar yang tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tanpa disaring terlebih dahulu menimbulkan berbagai kejahatan atau suatu tindak pidana salah satunya perzinahan. Seiring dengan pembaharuan hukum pidana, konsepsi pengertian zina yang ada pada KUHP berbeda dengan pengertian dalam Rancangan KUHP 2015 yang dalam hal ini merupakan bentuk dari upaya pembaharuan hukum pidana. Seiring dengan pelaksanaan pembaharuan hukum pidana di Indonesia, tindak pidana perzinahan ini pun tidak luput dari perbuatan yang perlu dikriminalisasikan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui konsep tindak pidana perzinahan dalam hukum positif dan untuk mengetahui bagaimana sebaiknya pengaturan tindak pidana perzinahan di masa mendatang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative dengan mengambil sumber bahan sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian menyatakan Konsep perzinahan dalam hukum positif hanya melihat suatu perbuatan dikatakan perzinahan apabila salah satunya telah menikah. Sebaiknya pengaturan perzinahan di masa mendatang selaras dengan nilai-nilai sentral sosio-politik,sosio-filosofik,dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia serta melihat tujuan dari hukum itu sendiri yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Pemberian pemidanaan kedepannya lebih diperhitungkan. Kata Kunci : Tindak Pidana, Perzinahan, Pembaharuan Hukum Pidana
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE SEBAGAI KURIR NARKOTIKA
Satya Gita Adhyaksa;
I Gusti Ngurah Dharma Laksana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kemunculan teknologi transportasi online membantu masyarakat menuju suatu tempat maupun mengirim barang hanya dengan menggunakan telepon. Kemajuan pesat di bidang transportasi disalahgunakan oleh oknum-oknum jahat. Pengemudi transportasi online digunakan untuk mengantarkan barang narkotika. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui sanksi bagi pengendara transportasi online yang mengantarkan narkotika atas pesanan pelaku melalui akun aplikasi online, serta mengetahui upaya untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan pengemudi transportasi online yang dimanfaatkan sebagai kurir narkotika. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yakni pengemudi transportasi online dapat dijerat pidana narkotika apabila sebagai perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), namun apabila tidak sebagai perantara melainkan sebagai pengantar dijerat dengan Pasal 132 UU Narkotika. Upaya untuk mengantisipasi penyalahgunaan transportasi online yaitu lebih kepada upaya preventif pencegahan berupa antisipasi oleh pengemudi itu sendiri contohnya pengecekan barang dan pemberian informasi peredaran narkotika. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pengemudi Transportasi Online, Kurir Narkotika, Upaya Antisipasi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK SEBAGAI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
I Wayan Hendra;
I Wayan Suardana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Korupsi adalah merupakan masalah yang begitu serius yang terdapat di Indonesia. Korupsi ibarat suatu penyakit yang muncul secara silih berganti yang bisa membawa kehancuran pada segi perekonomian, politik, sosial budaya, maupun keamanan negara. Belakangan beberapa kasus menunjukkan bahwa korupsi melibatkan partai politik, namun belum ada partai politik yang disangkakan. Penulisan jurnal ilmiah ini memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan tentang bagaimana partai politik dapat dipersamakan dengan korporasi dan bagaimana pertanggungjawabannya ketika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa partai politik sama dengan korporasi. Hal ini ditinjau dari aspek karakteristik dan konsep dari ketentuan perundang-undangan yang ada yakni undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang tentang partai politik. Mengenai pertanggungjawaban yang bisa dimintakan kepada korporasi yang terbukti melakukan tindakan korupsi adalah mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kecuali pidana mati, pidana penjara dan pidana kurungan. Selain itu undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juga mengatur untuk menjatuhkan denda maksimal ditambah dengan sepertiganya. Sehingga berdasarkan konsep pertanggungjawaban tersebut dapat dijadikan pedoman oleh penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Partai Politik, Korupsi.
FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM LINGKUP KELUARGA (INCEST) (Studi di Polda Bali)
I Putu Agus Setiawan;
I Wayan Novy Purwanto
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kejahatan terhadap anak dalam lingkup keluarga kian hari semakin menghawatirkan, mereka sangat rentan terhadap kejahatan utamanya kekerasan seksual. Padalah sejatinya keluarga merupakan tempat paling aman bagi anak, namun pada kenyataannya malah sebaliknya dalam keluarga anak menjadi korban kekerasan seksual. Dari fenomena ini penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga dan untuk memahami upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik beberapa permasalahan yaitu apa sajakah faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga (incest) dan bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga. Metode yang digunakan yaitu menggunakan. metode penelitian. hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga meliputi faktor intern (psikologi, biologis, dan moral) dan faktor ekstrn (ekonomi, media sosial, dan lingkungan). Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif. Kesimpulannya, kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga mungkin akan terus terjadi, akan tetapi melalui berbagai pencegahan-pencegahan yang dilakukan diharapkan akan meminimalisir angka kejahatan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga. Kata Kunci: Faktor, Penanggulangan, Kekerasan, Anak, Incest