cover
Contact Name
Kadek Agus Sudiarawan
Contact Email
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Phone
+6281916412362
Journal Mail Official
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Udayana Jalan Pulau Bali No.1 Denpasar
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030550     DOI : 10.24843
Core Subject : Social,
Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol. 06, No. 05, Desember 2017" : 14 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN PASAL 28 AYAT (2) UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK STUDI KASUS BUNI YANI Fransiskus Sebastian Situmorang; Ida Bagus Surya Dharmajaya; I Made Walesa Putra
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, Desember 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan salah satu pasal yang mengatur tentang penyebaran rasa kebencian di media sosial. Ketentuan pasal tersebut masih menimbulkan pemahaman yang multitafsir terkait dengan pengertian dari rasa kebencian yang dimaksudkan oleh pasal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan rasa kebencian menurut hukum positif dan pengaturan pasal tersebut di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Pengaturan terkait rasa kebencian di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun secara khusus rasa kebencian di media sosial di atur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE masih menimbulkan norma kabur terkait dengan penggunaannya dalam banyak kasus seperti kasus Buni Yani dan juga sulitnya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dianggap melanggar pasal tersebut. Ketentuan pasal tersebut masih perlu perbaikan untuk lebih membatasi perbuatan pengguna media sosial. Perubahan terbaru UU ITE hanya berfokus pada sanksi dan perubahan pasal lainnya sedangkan untuk Pasal 28 ayat (2) tidak ada perubahan.
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEPOLISIAN DAERAH BALI (STUDI KASUS POLDA BALI) Komang Prawira Nugraha; Gde Made Swardhana; I Gusti Ngurah Parwata
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, Desember 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tergolong dalam kejahatan luar biasa, karena banyaknya korban yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui bagaimana upaya penanggulangan narkotika dan faktor-faktor penghambat dalam upaya penanggulangan terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Bali. Penulisan ini menggunakan metode penelitian empiris dengan Pendekatan Fakta, Pendekatan Analitik, dan Pendekatan Konseptual. Kepolisian Daerah Bali dalam melakukan upaya penanggulangan tindak pidana narkotika melalui kebijakan non penal dan penal dengan upaya melalui jalur preventif dan represif. Faktor penghambat yang dialami oleh Kepolisian Daerah Bali yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Upaya melalui jalur preventif yaitu pendekatan sosialisasi ke setiap lapisan masyarakat sedangkan upaya represif sesuai undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. faktor penghambat internal yaitu dari fasilitas,sarana pra sarana di Kepolisian Daerah Bali sedangkan faktor eksternal yaitu mengenai peran dari masyarakat dan perkembangan dari pengedar narkotika yang menggunakan cara-cara baru.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA Adi Surya
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, Desember 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan obat psikotropika merupakan alternatif dari ketidak tersediaan narkoba secara legal. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan pengkajian dan memahami secara mendalam pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan psikotropika serta penerapaan sanksi rehabilitasi sebagai pengganti sanksi pidana penjara. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta pendekatan konsep hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa seseorang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya jika memiliki obat psikotropika secara tidak sah sebagai bagian dari bentuk penyalahgunaan psikotropika. Rehabilitasi sebagai sanksi alternatif untuk menggantikan pidana penjara dan kurungan bagi pelaku penyalahgunaan psikotropika.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANGTUA YANG MENELANTARKAN ANAKNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Putu Sarasita Kismadewi; Anak Agung Ngurah Yudistira Darmadi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, Desember 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap anak memiliki hak-hak asasi yang telah dilindungi dan diberikan oleh Negara. Hak anak tersebut diatur dalam UUD pada Pasal 28 B ayat (2) dan dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan perlindungan hukum terhadap anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera, tetapi dalam hal perlindungan dan penangan terhadap penelantaran anak belumlah berjalan secara efektif dan belum secara tegas mengatur mengenai perlindungan hukum, dengan permasalahan tersebut penting diangkat permasalahan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban penelantaran oleh orang tua ditinjau dari Hukum Pidana serta Bagaimana pertanggujawaban pidana terhadap orang tua yang menelantarkan anaknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yaitu Kitab UndangUndangHukum Pidana dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan anak. Dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 45, Pasal 46, danPasal 47 KUHP ( telah dicabut dengan diundakannya Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ). Dalam KUHP terdapat pula beberapa Pasal yang secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan perlidungan anak yaitu Pasal 278, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 290, Pasal 301, Pasal 305, Pasal 308, pasal 341, dan Pasal 365. Pertanggungjawaban pidana orang tua atau salah satu darinya diatur dalam Pasal 305 sampai dengan Pasal 308 KUHP, tetapi didalam aturan-aturan tersebut terdapat keterbatasan dalam menegak dan memberantas penelantaran anak. Dalam Pasal 305 sampai dengan 308 KUHP tersebut tidak ada yang memberikan perilndungan pada anak. Pada Pasal 59A Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak terdapat beberapa point penting perihal mengenai upaya perlindungan khusus bagi anak, namun hal tersebut tidaklah cukup untuk menjamin ketenangan hiudp dari seorang anak tersebut.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI MELALUI ONLINE Yudik Putra; Gde Made Swardhana; A.A Ngurah Wirasila
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, Desember 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan secara umum diatur dalam Kitab Undang – Udang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 378 dan secara khusus diatur dalam Undang – Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomer 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), undang – undang tersebut memiliki persamaan dan perbedaan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadapa pelaku kejahatan penipuan jual beli melalui online. Tujuan penulisan ini untuk membandingkan pertanggungjawaban pidana di dalam KUHP dan UU ITE serta membandingkan sistem pembuktian antara KUHP Dengan UU ITE. Metode yang digunakan karya ilmiah ini yaitu mengunakan metode penelitian hukum normatif, mengkaji mengenai norma yang terdapat dalam undang – undang serta teori dan pendapat sarjana hukum. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pertanggung jawaban pidana bagi pelaku kejahatan penipuan melalui online hanya dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) j.o Pasal 45A ayat (1) UU ITE, karena untuk menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penipuan melalui online harus mengacu kepada UU yang bersifat khusus, agar menghindari salah penafsiran jika mengunakan alat bukti konvensional dan terhindar dari penafsiran lain. Sistem pembuktiannya mengunakan Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE merupakan perluasan dari alat bukti surat dan petunjuk pada Pasal 184 ayat (1) huruf (c) dan (d) Kitab Undang – Undang Acara Pidana (KUHAP), dibutuhkan suatu upaya pemahaman untuk aparat penegak hukum tentang adanya arti penting suatu prinsip pembuktian terkait perkembangan penggunakan alat bukti elektronik dan pemahaman teknologi, agar mempunyai suatu pemikiran yang sama tentang nilai kekuatan pembuktian alat bukti elektronik terdapat dalam UU ITE.
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENGGUNA JALAN RAYA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN RAMBU LARANGAN PARKIR Komang Trisna Priyanda; A.A Ngurah Yusa Darmadi; A.A Ngurah Wirasila
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, Desember 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini dilatar belakangi oleh permasalahan hukum terhadap maraknya pelanggaran rambu lalu lintas, khususnya rambu larangan parkir. Permasalahan yang diangkat yakni proses penegakan hukum terhadap pelanggaran rambu larangan parkir di Kabupaten Buleleng, dan apa upaya penanggulangan kasus pelanggaran rambu larangan parkir di Kabupaten Buleleng. Tulisan ini menggunakan metode penelitian empiris yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap pelanggaran rambu lalu lintas serta bagaimana upaya penanggulangan kasus pelanggaran rambu larangan parkir. Hampir dibanyak kota utamanya juga di Kabupaten Buleleng juga menghadapi masalah perparkiran, terjadinya pelanggaran rambu larangan parkir ini terus menerus terjadi, dalam hal ini tegaknya hukum tersebut merupakan jawaban dari jaminan ketertiban, kepastian hukum, dan keamanan kepentingan bersama sebagai pengguna jalan raya. Penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan adalah sebuah proses dilakukan upaya tegaknya serta berfungsinya norma – norma hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara nyata. Upaya preventifnya yakni berupa patroli bersama jajaran, melakukan pengamatan serta pengawasan, dan melakukan penyuluhan, dan upaya represifnya pelanggaran rambu larangan parkir ialah dengan memberikan tindakan langsung.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM (Studi Kasus Polresta Denpasar) Dewa Ayu Indra Dewi; Gde Made Swardhana; I Made Walesa Putra
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, Desember 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Senjata Tajam adalah alat yang digunakan masyarakat untuk membantu dalam kehidupan sehari-hari, namun penggunaan senjata tajam secara melawan hukum merupakan suatu kejahatan. Kasus penyalahgunaan senjata tajam di Kota Denpasar sendiri mengalami naik turun dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2017. Adapun yang dibahas yaitu faktor-faktor penyebab dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam oleh masyarakat di Kota Denpasar. Tujuan umum untuk mengetahui secara jelas apa yang membuat terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam di Kota Denpasar dari tinjauan kriminologis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris. Tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam oleh masyarakat di Kota Denpasar ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, faktor ekonomi, faktor kepadatan penduduk, faktor lingkungan dan faktor pendidikan. Upaya penanggulangan yang dilakukan adalah dengan upaya penanggulangan secara preventif yaitu penyuluhan, patroli dan razia-razia ketempat yang rawan akan kejahatan dan upaya penanggulangan secara represif yaitu penangkapan dan penyidikan. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut, Faktor terbesar dari penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam adalah faktor ekonomi. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam adalah secara preventif dan represif dengan melibatkan individu, masyarakat dan kepolisian.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORANGTUA YANG MENELANTARKAN ANAKNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Putu Sarasita Kismadewi; Anak Agung Ngurah Yusa Darmadi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, Desember 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap anak memiliki hak-hak asasi yang telah dilindungi dan diberikan oleh Negara. Hak anak tersebut diatur dalam UUD pada Pasal 28 B ayat (2) dan dalam UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan perlindungan hukum terhadap anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak- hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera, tetapi dalam hal perlindungan dan penangan terhadap penelantaran anak belumlah berjalan secara efektif dan belum secara tegas mengatur mengenai perlindungan hukum, dengan permasalahan tersebut penting diangkat permasalahan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban penelantaran oleh orang tua ditinjau dari Hukum Pidana serta Bagaimana pertanggujawaban pidana terhadap orang tua yang menelantarkan anaknya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan anak. Dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 KUHP ( telah dicabut dengan diundakannya Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ). Dalam KUHP terdapat pula beberapa Pasal yang secara langsung dan tidak langsung berkaitan dengan perlidungan anak yaitu Pasal 278, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 290, Pasal 301, Pasal 305, Pasal 308, pasal 341, dan Pasal 365. Pertanggungjawaban pidana orang tua atau salah satu darinya diatur dalam Pasal 305 sampai dengan Pasal 308 KUHP, tetapi didalam aturan-aturan tersebut terdapat keterbatasan dalam menegak dan memberantas penelantaran anak. Dalam Pasal 305 sampai dengan 308 KUHP tersebut tidak ada yang memberikan perilndungan pada anak. Pada Pasal 59A Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak terdapat beberapa point penting perihal mengenai upaya perlindungan khusus bagi anak, namun hal tersebut tidaklah cukup untuk menjamin ketenangan hiudp dari seorang anak tersebut.
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH OBJEK SERTIFIKAT HAK MILIK YANG TERIKAT HAK PRIORITAS Owen Dihardja; Putu Gede Arya Sumertayasa; I Nyoman Satyayudha Dananjaya
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, Desember 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa tanah merupakan sengketa yang marak terjadi terutama di Provinsi Bali sebagai destinasi pariwisata. Dalam kegiatan usaha tidak lepas dari perjanjian-perjanjian dengan objek tanah telah ditentukan administrasinya. Demi dapat beralihnya hak milik atas tanah, pendaftaran status tanah wajib dilakukan sesuai prosedur dan memerhatikan kepentingan orang lain yang mengikat objek maupun subjek dari suatu peristiwa hukum demi terhindarnya sengketa yang dapat merugikan hak-hak orang yang berkepentingan. Meskipun telah ditentukan administrasinya maupun aturan-aturan yang menjadi dasar melalui hukum, sering kali terdapat celah-celah untuk memperoleh keuntungan dengan cara-cara yang tidak patut. Pada penerapannya, hak-hak penyewa dilindungi meskipun hak milik atas tanah telah beralih dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM), namun jika peralihan tersebut mengabaikan hak prioritas untuk membeli yang dimiliki penyewa akan melanggar perjanjian dengan klausul pemberian hak prioritas tersebut. Maka dari itu perlu ditinjau lebih lanjut mengenai prosedur yang menjadi pertimbangan hakim untukmenyatakan keberlakuan SHM tidak berkekuatan hukum terkait hak prioritas yang dilanggar melalui penelitian di lapangan.
PENGARUH SANKSI PIDANA TERHADAP RESIDIVIS DALAM PROSES RESOSIALISASI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A DENPASAR Kadek Bayu Setiawan; Anak Agung Ngurah Yusa Darmadi
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 05, Desember 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pidana merupakan salah satu dari banyaknya masalah- masalah yang ada di dalam hukum pidana. Mengenai pengaruh pidana terhadap residivis, merupakan salah satu faktor penting dalam proses resosialisasi, dan perlu adanya usaha-usaha untuk mencapai tujuan resosialisasi tersebut. Maka perlu dilakukannya penelitian dengan metode empiris yang berfungsi untuk melihat hukum secara nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dimasyarakat, dengan menggunakan kuisioner dan wawancara terhadap para narapidana khususnya residivis dan kepada pegawai Lembaga Pemasyarakatan Denpasar. Dengan adanya pemberatan pidana, hal tersebut membuat para residivis merasa jera, menyesal dan merasakan kekhawatiran terhadap penjatuhan pidana yang akan diterimanya (diperberat). Dalam proses resosialisasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar guna mencapai tujuan resosialisasi tersebut telah dilakukan suatu tindakan – tindakan maupun usaha – usaha yang mendukung proses resosialisasi tersebut di dalam Lembaga Pemasyarakatan berupa pendidikan Agama, keterampilan dan pengenalan kepada masyarakat. Dengan proses tersebut, tujuan resosialisasi dapat tercapai dan para narapidana khususnya residivis siap untuk kembali kemasyarakat dan menjadi warga masyarakat yang baik.

Page 1 of 2 | Total Record : 14


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol 13 No 09 (2024) Vol 13 No 08 (2024) Vol 13 No 07 (2024) Vol 13 No 06 (2024) Vol 13 No 05 (2024) Vol 13 No 04 (2024) Vol 13 No 03 (2024) Vol 13 No 02 (2024) Vol 12 No 12 (2023) Vol 12 No 11 (2023) Vol 12 No 10 (2023) Vol 12 No 09 (2023) Vol 12 No 08 (2023) Vol 12 No 07 (2023) Vol 12 No 06 (2023) Vol 12 No 05 (2023) Vol 12 No 04 (2023) Vol 12 No 03 (2023) Vol 12 No 02 (2023) Vol 13 No 1 (2023) Vol 12 No 01 (2022) Vol 11 No 12 (2022) Vol 11 No 11 (2022) Vol 11 No 10 (2022) Vol 11 No 9 (2022) Vol 11 No 8 (2022) Vol 11 No 7 (2022) Vol 11 No 6 (2022) Vol 11 No 5 (2022) Vol 11 No 4 (2022) Vol 11 No 3 (2022) Vol 11 No 2 (2022) Vol 10 No 12 (2021) Vol 10 No 11 (2021) Vol 10 No 10 (2021) Vol 11 No 1 (2021) Vol 10 No 9 (2021) Vol 10 No 8 (2021) Vol 10 No 7 (2021) Vol 10 No 6 (2021) Vol 10 No 5 (2021) Vol 10 No 4 (2021) Vol 10 No 3 (2021) Vol 10 No 2 (2021) Vol 9 No 12 (2020) Vol 9 No 11 (2020) Vol 9 No 10 (2020) Vol 10 No 1 (2020) Vol 9 No 9 (2020) Vol 9 No 8 (2020) Vol 9 No 7 (2020) Vol 9 No 6 (2020) Vol 9 No 5 (2020) Vol 9 No 4 (2020) Vol 9 No 3 (2020) Vol 9 No 2 (2020) Vol 8 No 12 (2019) Vol 8 No 11 (2019) Vol 8 No 10 (2019) Vol 9 No 1 (2019) Vol 8 No 9 (2019) Vol 8 No 8 (2019) Vol 8 No 7 (2019) Vol 8 No 6 (2019) Vol 8 No 5 (2019) Vol 8 No 4 (2019) Vol 8 No 3 (2019) Vol 8 No 2 (2019) Vol. 07, No. 05, November 2018 Vol.07, No. 04, Agustus 2018 Vol. 07, No. 03, Mei 2018 Vol. 07, No. 02, Maret 2018 Vol. 07, No. 01, Jan 2018 Vol 8 No 1 (2018) Vol. 06, No. 05, Desember 2017 Vol. 06, No. 04, Oktober 2017 Vol. 06, No. 03, Jun 2017 Vol. 06, No. 02, April 2017 Vol. 06, No. 01, Januari 2017 Vol. 05, No. 06, November 2016 Vol. 05, No. 05, Juli 2016 Vol. 05, No. 04, Juni 2016 Vol. 05, No. 03, April 2016 Vol. 05, No. 02, Februari 2016 Vol. 05, No. 01, Februari 2016 Vol. 05, No. 02, Juni 2015 Vol. 04, No. 03, September 2015 Vol. 04, No. 01, Februari 2015 Vol. 03, No. 03, Juli 2014 Vol. 03, No. 02, Mei 2014 Vol. 03, No. 01, Maret 2014 Vol. 02, No. 02, April 2013 Vol. 01, No. 05, November 2013 Vol. 01, No. 04, September 2013 Vol. 01, No. 03, Juli 2013 Vol.2, No.1 Edisi Februari 2013 Vol 1 No 01 (2012) More Issue