cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM
ISSN : 08548498     EISSN : 2527502X     DOI : -
Core Subject : Social,
Ius Quia Iustum Law Journal is a peer-reviewed legal journal that provides a forum for scientific papers on legal studies. This journal publishes original research papers relating to several aspects of legal research. The Legal Journal of Ius Quia Iustum beginning in 2018 will be published three times a year in January, May, and September. This journal really opens door access for readers and academics to keep in touch with the latest research findings in the field of law.
Arjuna Subject : -
Articles 974 Documents
Peran Teknologi Finansial Dalam Pencegahan Pendanaan Terorisme Clarisa Permata Hariono Putri; Go Lisanawati
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 30 No. 1: JANUARI 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol30.iss1.art4

Abstract

Financial technology (fintech) has the potential to become a new means and threat to finance terrorism. This study aims to provide an analysis regarding the concrete role that can be played by financial technology in preventing the financing of terrorism. This is a normative legal research that uses statutory and conceptual approaches. The results of this study conclude that financial technology is related to and poses a new threat to financing terrorism, so that financial technology can play a role in preventing the financing of terrorism by implementing various actions that support anti-money laundering and combating the financing of terrorism, identify profiles of funders to develop principles of recognizing users of financial services and joined the Indonesian Joint Funding Fintech Association. This study concludes that there is a link between and the use and position of fintech as a new threat to terrorism financing. In this regard, it turns out that fintech can prevent the financing of terrorism by implementing various actions that have been stipulated in normative law as well as new forms of developing the role of fintech.Key Words: Terrorism funding, financial technology, new threats, role AbstrakTeknologi finansial berpotensi menjadi sarana dan ancaman baru untuk mendanai terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait peran konkrit yang dapat dilakukan teknologi finansial dalam mencegah terjadinya pendanaan terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa teknologi finansial memang terkait dan menjadi ancaman baru untuk mendanai terorisme, sehingga teknologi finansial dapat berperan untuk mencegah pendanaan terorisme dengan menerapkan berbagai tindakan yang mendukung program anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme, mengidentifikasi profil dari pemberi dana untuk mengembangkan prinsip mengenali pengguna jasa keuangan dan bergabung pada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat keterkaitan dan penggunaan serta kedudukan tekfin sebagai ancaman baru bagi pendanaan terorisme. Terkait hal tersebut, tekfin ternyata dapat mencegah pendanaan terorisme dengan menerapkan berbagai tindakan yang telah diatur dalam hukum normatif maupun bentuk pengembangan baru dari peran tekfin.Kata-kata Kunci: Pendanaan terorisme; teknologi finansial; ancaman baru; peran
Legalitas Pergantian Kekuasaan Di Afganistan Melalui Coup D’etat Oleh Taliban Menurut Hukum Internasional Dodik Setiawan Nur Heriyanto
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 29 No. 3: SEPTEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol29.iss3.art1

Abstract

Since the US withdrew all its military forces, the Taliban as one of the ultra-conservative factions managed to hold control of all Afghanistan. The dominance of the Taliban's power has peaked since the coup d'etat (coup) of the legitimate government in power under President Ashraf Ghani. The international community condemns the coup act and fears the Taliban leadership will pursue policies that are incompatible with human rights values. For this reason, this study examines the legality of the coup act carried out by the Taliban according to international law. In addition, this study will also analyze how the government under the control of the Taliban can gain recognition from other countries so that it can be used as a modality for establishing international relations. By using normative legal research, this study concludes that to determine the legality of the coup carried out by the Taliban, it is very dependent on the constitutionality of the coup according to Afghan law, their effective control, and their compliance with international law. Although the recognition is still ambiguous in practice, the Afghan government under the Taliban needs it to be actively involved in international relations. Keywords: Taliban; Afghanistan; coup; recognition; international law AbstrakSejak seluruh pasukan militer Amerika Serikat ditarik mundur, Taliban sebagai salah satu faksi ultra konservatif berhasil menguasasi seluruh wilayah Afganistan. Dominansi kekuasaan Taliban tersebut memuncak sejak terjadinya coup d’etat (kudeta) atas pemerintah yang sah berkuasa dibawah Presiden Ashraf Ghani. Masyarakat internasional mengecam tindakan kudeta tersebut dan khawatir kepemimpinan Taliban akan melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan nilai hak asasi manusia. Untuk itulah dalam penelitian ini dikaji legalitas tindakan kudeta yang dilakukan oleh Taliban menurut hukum internasional. Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisis bagaimana agar pemerintah dibawah kendali Taliban dapat memperoleh pengakuan dari negara lain sehingga dapat digunakan sebagai modalitas menjalin hubungan internasional. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk menentukan legalitas kudeta yang dilakukan Taliban maka sangat tergantung pada keabsahan kudeta secara konstitusionalitas menurut hukum Afganistan, penguasaan efektif, dan kepatuhan mereka terhadap hukum internasional. Meskipun pengakuan masih terdapat ambiguitas dalam praktek, namun pemerintah Afganistan dibawah Taliban memerlukannya untuk dapat terlibat aktif dalam hubungan internasional. Kata-kata Kunci: Taliban; Afganistan; kudeta; pengakuan; hukum internasional
Daftar Isi dan Redaksi
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 29 No. 3: SEPTEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Biodata Penulis Edisi Ini
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 29 No. 3: SEPTEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ucapan Terima Kasih untuk Mitra Bebestari Edisi Ini
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 29 No. 3: SEPTEMBER 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Daftar Isi dan Redaksi
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 30 No. 1: JANUARI 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Biodata Penulis Edisi Ini
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 30 No. 1: JANUARI 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ucapan Terima Kasih untuk Mitra Bebestari Edisi Ini
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 30 No. 1: JANUARI 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mencermati Kewenangan Daerah untuk Melakukan Hubungan Luar Negeri: Batasan Kewenangan dan Keabsahannya Rahadian Diffaul Barraq Suwartono
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 30 No. 2: MEI 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol30.iss2.art4

Abstract

The authority to carry out foreign relations lies on the Central Government. However, the Regional Government can also establish relations with other regions abroad. This paper reviews the boundaries between regional and central authorities when conducting foreign relations within the conceptual framework of the regional autonomy in Indonesia. This paper attempts to answer two problems formulation, namely: first, what are the limits of regional authority to conduct foreign relations? Second, is the form of foreign relations carried out by the regions recognized internationally? By using statutory and conceptual approaches, this paper presents a normative research using the perspective of constitutional law and international law. Based on the research and discussion, the following conclusions are drawn: first, regional authority in conducting foreign relations is formulated as part of the implementation of concurrent government affairs by the regions, the implementation of which is based on the limits of authority, namely: general limits and minimum limits. Second, according to international law, foreign relations actions by the regions are considered valid, with references to customary international law, agreements that have been made, and the state responsibility for foreign relations particularly on actions conducted by the regional bodies.Keyword: Regions; Government Affairs; Foreign Relations; International Law AbstrakKewenangan menyelenggarakan hubungan luar negeri merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, Pemerintah Daerah juga dapat melakukan hubungan dengan daerah lain di luar negeri. Tulisan ini mengulas mengenai batasan-batasan antara kewenangan daerah dan pusat ketika melakukan hubungan luar negeri dalam kerangka konsep otonomi daerah di Indonesia. Tulisan ini mencoba menjawab dua rumusan masalah, yaitu: pertama, bagaimana batasan kewenangan daerah untuk melakukan hubungan luar negeri? Kedua, apakah bentuk hubungan luar negeri yang dilakukan oleh daerah diakui secara internasional? Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, tulisan ini menyajikan suatu penelitian normatif dengan menggunakan kacamata hukum tata negara dan hukum internasional. Berdasarkan penelitian dan pembahasan, dihasilkan kesimpulan sebagai berikut: pertama, kewenangan daerah dalam melakukan hubungan luar negeri dirumuskan sebagai bagian pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren oleh daerah, yang pelaksanaannya berdasarkan pada batasan-batasan kewenangan, yaitu: batasan umum dan batasan minimum. Kedua, menurut hukum internasional, tindakan hubungan luar negeri oleh daerah juga dianggap sah, dengan mengacu pada hukum kebiasaan internasional, perjanjian yang telah dibuat, dan adanya tanggung jawab negara atas tindakan hubungan luar negeri oleh daerah.Kata-kata Kunci: Daerah; Urusan Pemerintahan; Hubungan Luar Negeri; Hukum Internasional
Undang-Undang Cipta Kerja Pasca Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Syafriadi
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 30 No. 2: MEI 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol30.iss2.art3

Abstract

This study analyzes the Second Amendment to the Law on the Establishment of Legislation (UU P3) which accommodates the omnibus law method. The omnibus law method was previously unknown to the civil law legal system adopted in Indonesia, therefore when this method was implemented in the Job Creation Law (UU Ciptaker), it invited pros and cons in the society, even differences of opinion among legal experts. The Second Amendment to the UU P3 introduces a new method in forming laws and regulations as it legalizes the omnibus law method in the Indonesian legal system. This paper is the result of doctrinal research that relies on secondary data. This research concludes that: first, the omnibus law method which was initially alien to the system for forming statutory regulations, now through the Second Amendment to the UU P3, it has become one of the known methods in forming statutory regulations and in this context, becoming the legal basis which must be guided by the revision of the UU Ciptaker as mandated by the Constitutional Court decision Number 91/PUU-XIX/2021 as well; Second, the omnibus law method which was accommodated in the Second Amendment to the UU P3 became the juridical basis for improving the UU Ciptaker, both amendments in the formal and material aspects, and UU P3 being the standard in the formation of laws and regulations in Indonesia.Keywords: Omnibus Law; Job Creation; Law AbstrakPenelitian ini menganalisis Perubahan Kedua Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang mengakomodasi metode omnibus law. Metode omnibus law sebelumnya tidak dikenal dalam sistem hukum civil law yang dianut di Indonesia, karenanya ketika metode ini diterapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat, bahkan perbedaan pendapat di antara ahli hukum. Revisi Kedua UU P3 memperkenalkan metode baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena melegalkan omnibus law dalam sistem hukum Indonesia. Tulisan ini merupakan hasil penelitian doktrinal yang bertumpu pada data sekunder. Penelitian ini berkesimpulan, yakni: pertama, metode omnibus law yang pada mulanya tidak dikenal dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, sekarang melalui Revisi Kedua UU P3 omnibus law telah menjadi salah satu metode dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sekaligus dalam konteks ini menjadi dasar hukum yang harus dipedomani dalam revisi UU Ciptaker sebagaimana mandat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XIX/2021. Kedua, metode omnibus law yang diakomodasi ke dalam Revisi Kedua UU P3 menjadi landasan yuridis untuk memperbaiki UU Ciptaker baik perubahan dalam aspek formil maupun aspek materiil, dan UU P3 menjadi standar baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Kata-kata Kunci: Omnibus Law; Cipta Kerja; Undang-Undang

Filter by Year

1994 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 32 No. 3: SEPTEMBER 2025 Vol. 32 No. 2: MEI 2025 Vol. 32 No. 1: JANUARI 2025 Vol. 31 No. 3: SEPTEMBER 2024 Vol. 31 No. 2: MEI 2024 Vol. 31 No. 1: JANUARI 2024 Vol. 30 No. 3: SEPTEMBER 2023 Vol. 30 No. 2: MEI 2023 Vol. 30 No. 1: JANUARI 2023 Vol. 29 No. 3: SEPTEMBER 2022 Vol. 29 No. 2: MEI 2022 Vol. 29 No. 1: JANUARI 2022 Vol. 28 No. 3: SEPTEMBER 2021 Vol. 28 No. 2: MEI 2021 Vol. 28 No. 1: JANUARI 2021 Vol. 27 No. 3: SEPTEMBER 2020 Vol. 27 No. 2: MEI 2020 Vol. 27 No. 1: JANUARI 2020 Vol. 26 No. 3: SEPTEMBER 2019 Vol. 26 No. 2: MEI 2019 Vol. 26 No. 1: JANUARI 2019 Vol. 25 No. 3: SEPTEMBER 2018 Vol. 25 No. 2: MEI 2018 Vol. 25 No. 1: JANUARI 2018 Vol. 24 No. 4: OKTOBER 2017 Vol. 24 No. 3: JULI 2017 Vol. 24 No. 2: APRIL 2017 Vol. 24 No. 1: JANUARI 2017 Vol. 23 No. 4: OKTOBER 2016 Vol. 23 No. 3: JULI 2016 Vol. 23 No. 2: APRIL 2016 Vol. 23 No. 1: JANUARI 2016 Vol. 22 No. 4: Oktober 2015 Vol. 22 No. 3: Juli 2015 Vol. 22 No. 2: APRIL 2015 Vol. 22 No. 1: Januari 2015 Vol. 21 No. 4: Oktober 2014 Vol. 21 No. 3: Juli 2014 Vol. 21 No. 2: April 2014 Vol. 21 No. 1: Januari 2014 Vol. 20 No. 4: Oktober 2013 Vol. 20 No. 3: Juli 2013 Vol. 20 No. 2: April 2013 Vol. 20 No. 1: Januari 2013 Vol. 19 No. 4: Oktober 2012 Vol. 19 No. 3: Juli 2012 Vol. 18 (2011): Edisi Khusus Vol. 18 Oktober 2011 Vol. 18 No. 4 (2011) Vol. 18 No. 3 (2011) Vol. 18 No. 2 (2011) Vol. 18 No. 1 (2011) Vol. 17 No. 4 (2010) Vol. 17 No. 3 (2010) Vol. 17 No. 2 (2010) Vol. 17 No. 1 (2010) Vol. 16 No. 4 (2009) Vol. 16 No. 3 (2009) Vol. 16 No. 2 (2009) Vol. 16 No. 2 (2009): English Version Vol. 16 No. 1 (2009) Vol. 16 No. 1 (2009): English Version Vol 16, Edisi Khusus 2009 Vol. 15 No. 3 (2008): English Version Vol. 15 No. 3 (2008) Vol. 15 No. 2 (2008) Vol. 15 No. 1 (2008) Vol. 14 No. 4 (2007) Vol. 14 No. 3 (2007) Vol. 14 No. 2 (2007) Vol. 14 No. 1 (2007) Vol. 13 No. 2: Mei 2006 Vol. 13 No. 1: Januari 2006 Vol. 12 No. 30: September 2005 Vol. 12 No. 29: Mei 2005 Vol. 12 No. 28: Januari 2005 Vol. 11 No. 27: SEPTEMBER 2004 Vol. 11 No. 26: Mei 2004 Vol. 11 No. 25: Januari 2004 Vol. 10 No. 24: September 2003 Vol. 10 No. 23: Mei 2003 Vol. 10 No. 22: Januari 2003 Vol. 9 No. 21: September 2002 Vol. 9 No. 20: Juni 2002 Vol. 9 No. 19: Februari 2002 Vol. 8 No. 18: Oktober 2001 Vol. 8 No. 17: Juni 2001 Vol. 8 No. 16 (2001): Cyberlaw Vol. 7 No. 15: Desember 2000 Vol. 7 No. 14: Agustus 2000 Vol. 7 No. 13: April 2000 Vol. 6 No. 12 (1999): H A K I Vol. 6 No. 11 (1999) Vol. 5 No. 10 (1998) Vol. 6 No. 9 (1997) Vol. 5 No. 8 (1997) Vol. 4 No. 7 (1997) Vol. 3 No. 6 (1996) Vol. 3 No. 5 (1996): Hukum dan Ekonomi Vol. 2 No. 4: September 1995 Vol. 1 No. 3 (1995) Vol. 1 No. 2 (1994): KEJAHATAN KERAH PUTIH Vol. 1 No. 1 (1994): Era PJPT II More Issue