cover
Contact Name
Kadek Agus Sudiarawan
Contact Email
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Phone
+6281916412362
Journal Mail Official
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Editorial Address
Jalan Pulau Bali No.1 Denpasar
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Patrika
Published by Universitas Udayana
ISSN : 0215899X     EISSN : 25799487     DOI : 10.24843
Core Subject : Social,
Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini meliputi: Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Internasional; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 42 No 3 (2020)" : 7 Documents clear
Regional Government Authority in Determining Policies on the Master Plan of Tourism Development Ni Luh Gede Astariyani; Ni Putu Wiwin Setyari; Bagus Hermanto
Kertha Patrika Vol 42 No 3 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2020.v42.i03.p01

Abstract

This study intends to examine the authority of local governments to regulate regional policies on tourism development master plan. This paper examines the legal issues related to the basis of the authority from philosophical, sociological, and juridical aspects of the formation of policies regarding tourism development plans. This paper focuses on the target, scope, content, and direction of Regional Regulations concerning tourism development plans to establish legislation and prioritizing aspects of the tourism industry, marketing destinations, and culture of Bali Tourism. It is a legal research that uses statutory, philosophical, theoretical, and conceptual approaches. The research resulted that the basis of authority for delegation of formation arrangements is regulated in the Law concerning Tourism, Government Regulation, and Regional Government Law related to the Master Plan of National Tourism Development. The basis of regional government authority in setting these policies is the enactment of local regulations of Bali Province, Badung Regency, Jembrana Regency, and Denpasar City concerning regional tourism development master plan. However, the mandatory obligations for regional government in determining tourism development master plan have not immediately been taken effect by the other regency governments in Bali Province.
Legal Protection for Child Kidnapping Victims: Case Study in Gianyar District Court Komang Suartana; I Made Wirya Darma
Kertha Patrika Vol 42 No 3 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2020.v42.i03.p07

Abstract

This article aims to analyze how the crime of child kidnapping is covered in the Indonesian Criminal Code and the type of sanctions that can be imposed on the perpetrator of the crime of child kidnapping. It is a legal research that uses statutory, conceptual, and case approaches in discussing the legal protection of child kidnapping victims. In order to illustrate how the law that protects the victim of child kidnapping is applied by the court, it presents a case study at the Gianyar District Court that investigated a criminal offense of child kidnapping in 2018. The results reveal that the Indonesian Criminal Code classifies child kidnapping as a crime that is punishable as stipulated in Article 330 of the Code. In a more specific context, Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 22 of 2003 concerning Child Protection includes child kidnapping as a case that needs to be given special protection A case study regarding the imposing of sanctions on the perpetrator of child kidnapping can be seen in a criminal case before the District Court of Gianyar in 2018. In the judgment, the panel of judges imposing a sentence against the defendant in the form of imprisonment of 8 (eight) years in prison and a fine of Rp. 60,000,000 (sixty million rupiah) subsidiary 6 (six) months in prison;
Transformasi Kearifan Lokal Terkait Kasus Pertambangan Rakyat dalam Kebijakan Daerah Derita Prapti Rahayu; Faisal Faisal; Darwance Darwance; Amir Dedoe
Kertha Patrika Vol 42 No 3 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2020.v42.i03.p03

Abstract

Secara umum sektor pertambangan selama ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia serta daerah-daerah yang menjadi lokasi pertambangan. Situasi khusus terjadi pada pertambangan rakyat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang justru menyisakan sejumlah kasus yang belum terselesaikan. Hanya saja, pemerintah daerah setempat nampaknya belum mangakomodir kearifan lokal untuk menyelesaikan kasus pertambangan rakyat dalam bentuk kebijakan daerah (baik peraturan ataupun penetapan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kearifan lokal terkait pertambangan rakyat tertransformasi ke dalam kebijakan daerah agar tetap lestari, berkembang, dan ditaati oleh masyarakat dengan penuh kesadaran. Artikel inimerupakan penelitian hukum normatif dengan mengidentifikasi peraturan perundang-undangan terkait adakah peluang mentransformasi kearifan lokal ke dalam kebijakan daerah.Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan terkait danbahan hukum sekunder berupa sumber kepustakaan danartikel-artikel ilmiah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kearifan lokal pada aktivitas pertambangan rakyat tidak terakomodir dalam kebijakan daerah sehubungan dengan keterbatasan kewenangan daerah dalam sektortersebut. Pintu masuk untuk mentransformasikan kearifan lokal ke dalam produk hukum daerah justru terdapat pada kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Diversi sebagai Bentuk Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan di Indonesia Ni Ketut Ayu Suwandewi; Ni Nengah Adiyaryani
Kertha Patrika Vol 42 No 3 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2020.v42.i03.p04

Abstract

Anak merupakan entitas yang wajib untuk dilindungi dan dijunjung tinggi hak-haknya oleh setiap negara di dunia. Komitmen Indonesia dalam memberikan perlindungan anak tercermin dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberian perlindungan oleh negara tidak hanya dalam melindungi anak sebagai korban maupun saksi, namun juga dalam memastikan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum menerima perlindungan hukum yang memadai. Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan pedoman dasar dalam pemberian perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, kendatipun masih memberikan batasan mengenai kualifikasi anak sebagai pelaku tindak pidana yang berhak untuk menjalani proses diversi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan diversi sebagai bentuk perlindungan anak dalam sistem peradilan di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi menunjukan bahwa pengaturan mengenai perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tertuang di berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang yang mengatur tentang kesejahteraan anak, perlindungan anak, hak asasi manusia, dan sistem peradilan pidana anak. Diversi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan demikian, penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum pada tingkat kepolisian, kejaksaan dan pemeriksaan di pengadilan wajib mengupayakan diversi.
Reformulasi Delik Ideologi dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Indonesia Yaris Adhial Fajrin; Ach. Faisol Triwijaya; Yuridika Prawira Rachmadi
Kertha Patrika Vol 42 No 3 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2020.v42.i03.p05

Abstract

Sistem hukum pidana Indonesia mengenal adanya berbagai macam tindak pidana, di antaranya tindak pidana yang berkaitan dengan larangan terhadap penyebarluasan ideologi-ideologi tertentu, atau yang bisa disebut dengan istilah delik ideologi. Delik ideologi ini berkaitan dengan penyebaran ideologi Komunisme, Marxis-Leninisme yang tidak bisa dipisahkan dari sejarah kelam Negara Indonesia. Tulisan ini ditujukan untuk menganalisis formulasi rumusan delik ideologi dalam hukum positif Indonesia serta untuk mengkaji delik ideologi tersebut dari aspek pembaruan hukum pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, karena permasalahan yang diangkat beranjak dari sistem norma hukum pidana yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi rumusan tindak pidana ideologi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Rancangan KUHP (RKUHP) memiliki rumusan yang tidak jauh berbeda. Rumusan delik ideologi tersebut memiliki problematika yuridis khususnya dari aspek unsur perbuatan, jenis, dan objek tindak pidana. Maka dari itu perlu dilakukan reformulasi delik ideologi di dalam RKUHP, dengan memperhatikan arah politik hukum pidana Indonesia yang berbasiskan pada nilai-nilai Pancasila.
Sistem Pemulihan Kerugian Integratif Bagi Korban Penipuan Skala Masif di Indonesia Peter Jeremiah Setiawan
Kertha Patrika Vol 42 No 3 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2020.v42.i03.p02

Abstract

Penipuan sebagai kejahatan keuangan dalam beberapa kasus berkembang menjadi kejahatan skala masif di Indonesia. Artikel ini menyajikan kajian terhadap kasus-kasus penipuan yang masif tersebut yang dilakukan berdasarkan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Kajian dimulai dengan mempelajari bahan hukum primer dan sekunder, baik berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta literatur hukum terkait. Selanjutnya dilakukan analisis dan interpretasi yang bertujuan mengidentifikasi karakteristik kasus-kasus penipuan berskala massif, berikut problematika yang dihadapi para korban, serta terakhir merumuskan preskripsi mengenai sistem pemulihan kerugian bagi para korban tersebut. Hasil kajian menunjukkan penipuan masif di Indonesia berkarakteristik pokok pada hubungan awal keperdataan (bisnis) yang dibentuk sebelumnya antara pelaku dan korban. Pada hubungan tersebut, pelaku kejahatan melakukan kegiatan penghimpunan dana yang besar dari masyarakat dengan modus skema ponzi atau money game yang disertai dengan pengelolaan keuangan korporasi yang tidak profesional dan transparan. Problematika timbul pada upaya pemulihan kerugian para korban, utamanya karena kompleksitas dan tumpang tindihnya ketentuan pemulihan kerugian beserta implikasi hukumnya. Untuk menyelesaikan problematika ini, maka dapat dirumuskan suatu konsep sistem integratif dengan memadukan fitur-fitur pada hukum acara perdata dan pidana, prosedur kepailitan, dan sistem restitusi korban, yang mampu mendukung dan memperkuat penyelesaian pemulihan kerugian yang adil bagi korban. Tahapan sistem ini secara teknis terdiri atas penyusun permohonan restitusi yang melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pemeriksaan restitusi pada sidang pengadilan bersama dengan pemeriksaan perbuatan dan kesalahan pelaku kejahatan, dilanjutkan dengan penjatuhan pemidanaan restitusi serta perampasan aset. Terakhir, pemberesan harta kekayaan pelaku dan pembayaran kerugian sebagai pemulihan korban.
Hak Kurator untuk Mengajukan Praperadilan terhadap Boedel Kepailitan yang Diletakkan Sita Pidana Lukman Ilman Nurhakim; Efa Laela Fakhriah
Kertha Patrika Vol 42 No 3 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2020.v42.i03.p06

Abstract

Implikasi adanya putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga adalah debitor sebagai pemilik boedel pailit tidak bisa mengoperasionalkan serta mengakses hartanya. Permasalahan selanjutnya muncul ketika pada saat yang bersamaan sita umum kepalitan atas asset debitor dimaksud, juga telah/akan dibebani sita pidana. Artikel ini bertujuan untuk membahas kewenangan kurator dalam mengelola dan membereskan asset boedel pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) dan hak kurator untuk mengajukan praperadilan terhadap boedel kepailitan yang diletakkan sita pidana ditinjau dari kepastian hukum. Penulisan artikel ini bersifat penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang undangan agar dapat menggambarkan konsep yang dibahas yang dikaji secara normatif dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kurator dalam pelaksanaan pemberesan dan/atau pengurusan boedel pailit dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan syarat terdapat kesalahan atau kelalaian. Sebagai implikasinya, kurator dapat bertanggung jawab secara pribadi dengan alasan “merugikan” kepentingan hukum para kreditur. Dalam praktiknya, kurator dituntut reaktif dan responsif dalam mengambil tindakan, sedangkan UU Kepailitan sendiri tidak memberikan kesempatan untuk melakukan kewenangannya secara diskresif terhadap kondisi boedel pailit yang telah/akan diletakan sita pidana. Demi terwujudnya kepastian hukum, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 82 ayat (3) Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka kurator dapat mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji untuk menguji keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum yang tidak meminta persetujuan hakim pengawas dalam melakukan suatu penyitaan demi membatalkan kedudukan sita pidana atas boedel pailit.

Page 1 of 1 | Total Record : 7