cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. aceh besar,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Magister Ilmu Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject :
Arjuna Subject : -
Articles 112 Documents
KEPASTIAN HUKUM HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 (Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Rosnawati, Mohd. Din, Mujibussalim.
Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 1: Februari 2016
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.206 KB)

Abstract

Abstract: Article 48 (1) of the Act Number 21/ Year 2007 on Eradication of Human Trafficking  (the Act of PTPPO abbreviated in bahasa), states that every criminal-victim of human trafficking, him-/herself as a person or his/her heir is entitled to restitution”. In adjunction to that, verse (3) states “restitution can be granted and worded in a court decision in terms of human trafficking cases”. The objective of this research is to know and to explain the certainty of restitution right towards human trafficking victims. The act regarding the restitution rights has been guaranteed and eligible for human trafficking victims. However, the implementation of Act Number 21/ Year 2007 (or referred as PTTPO) has not yet been fulfilled and there has been no enforcement of it in many cases handled at the First Level Court of Banda Aceh from 2012 until 2014. This can be observed from the legal decision made by the court regarding the human trafficking victims. A legal enforcement of the Act should not be merely stipulated on the written forms or merely in article but this must be applied as concrete actions as well.  So far, it has been only written and no strong enforcement of the law in the reality. Therefore, there will be no concrete results. This study recommends that the intended authorities should produce implementation rule regarding the mechanisms or procedures in enforcing the Act and in securing the victims’ right, so that this can be useful for the victims.Keywords: Human Trafficking, Indonesian Law, Legal Enforcement, Restitution Right.Abstrak: Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), menyebutkan “setiap korban perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi”. Selanjutnya ayat (3) menyebutkan “restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang.” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang kepastian hukum hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Undang-undang telah menjamin adanya kepastian hukum terhadap pemberian hak restitusi bagi korban TPPO. Namun, hak restitusi terhadap korban TPPO dari perkara TPPO yang ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh selama tahun 2012 s.d 2014 belum mencerminkan “kepastian hukum”. Hal demikian dapat dilihat dari putusan perkara TPPO yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kepastian hukum dari pasal tersebut bukan hanya tertulis dalam bentuk tulisan atau dalam suatu pasal, tetapi juga harus diterapkan sebagai peristiwa konkrit. Sejauh ini, pasal ini hanya tertulis saja dan belum ada penerapannya dalam kenyataannya. Sehingga, tidak akan ada hasil yang jelas. Studi ini menyarankan kepada pihak berwenang untuk membuat peraturan pelaksana mengenai mekanisme atau prosedur tentang penerapan pasal tersebut demi menjamin hak restitusi korban, sehingga dapat bermanfaat terhadap korban TPPO.Kata kunci : Perdagangan orang, hukum Indonesia, kepastian hukum, hak restitusi.
ANALISIS TERHADAP KERAGAMAN BATAS UMUR ANAK DITINJAU MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI. Nurul Hikmah, Iman Jauhari, Syarifuddin Hasyim,
Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1: Februari 2015
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.432 KB)

Abstract

Abstract: Legal system in Indonesia, which regulates the maturity that is always associated with a particular action. Age limit diversity creates legal uncertainty, debate on the issue of maturity is still common. Adults in legal actions in Act 1 of 1974 on Marriage Article 47 paragraph (1) states that the child has not reached the age of 18 ( eighteen) years or have never hold a marriage is under the authority of his parents for not deprived of its power, while Law. 4 of 1979 concerning child welfare clause of Article 1 (2) states " a child is a person who has not attained the age of 21 (twenty one ) years old and had never been married. This study aims to determine the legal arrangements to limit the child's age according to the laws in force in Indonesia, a standard measure to limit the age of children in the view of the judge in the civil case, and obstacles / barriers in setting age limits on children in relation to the decision of the judge in deciding case. This research is a kind of normative studies used to assess differences in the application ( comparatif law) legal terms contained in various Regulation Legislation. With the enactment of the Act effective from the date of marriage January 2, 1975 by the transitional provisions of Article 66 of the Law of marriage, the provisions of the Civil Code 330 P origin provisions regulating adult who was once subject to the civil law of Europe and the verdict of the Supreme Court No. 477K/Sip/1976 dated October 13, 1976 are no longer valid. Thus, in order to avoid legal uncertainty in the judge's decision peyelarasan necessary legislations and efforts to further improve the understanding of the skills and competence of judges will act based on age. Keywords: District Court, Judge's decision in Civil Case, Age Limit Children. Abstrak: Sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang kedewasaan yang selalu dikaitkan dengan perbuatan tertentu. Keanekaragaman batas umur mengakibatkan ketidakpastian hukum, Perdebatan mengenai masalah kedewasaan masih sering terjadi. Dewasa dalam melakukan perbuatan hukum dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 47 ayat (1) menyatakan anak yang belum mencapai umur 18 (delapan Belas) Tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama tidak dicabut dari kekuasaanya, sedangkan UU No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak Pasal 1 ayat (2) menyatakan “anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) Tahun dan belum pernah kawin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap batas usia anak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ukuran standar terhadap batas umur anak dalam pandangan hakim dalam perkara perdata, dan kendala/hambatan dalam menetapkan batas umur anak dalam kaitannya dengan putusan hakim dalam memutuskan perkara. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif digunakan untuk mengkaji perbedaan penerapan (comparatif law) segi hukum yang terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan. Dengan berlakunya secara efektif Undang-undang perkawinan sejak tanggal 02 Januari 1975 berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 66 Undang-undang perkawinan maka ketentuan P asal 330 KUHPerdata yang mengatur tentang ketentuan dewasa yang dulunya tunduk pada hukum Perdata Eropah dan putusan Mahkamah Agung RI No. 477K/Sip/1976 tanggal 13 Oktober 1976 dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, untuk menghindari ketidakpastian hukum dalam putusan hakim perlu dilakukan peyelarasan Peraturan PerUndang-undangan dan upaya lebih meningkatkan pemahaman hakim akan kecakapan dan kewenangan bertindak berdasarkan umur. Kata kunci : Pengadilan Negeri, Putusan Hakim Dalam Perkara Perdata, Batas Umur Anak.
PRAKTEK OUTSOURCING PADA PT. PLN (PERSERO) PUSAT LISTRIK LUENG BATA BANDA ACEH Irwansyah, Amiruddin A. Wahab, Mujibussalim.
Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 2: Mei 2014
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.996 KB)

Abstract

Abstract : Worksforce are primarily requirement for industrial cycles. As developing country, it has parallel indicator between Indonesia economic growth and investment. Therefore, the recruitment for qualified employee will also significant. Where outsourcing involves the transfer of an undertaking, it is subject to Act No. 13 of 2003 on Labour, nowday always rejected because of the many legal issues. There is also being apart of corporate problem on State Owned Enterprises such as PT PLN (Persero). Based on the survey results revealed that the practice of outsourcing by PT. PLN Lueng Bata does not adhere to the provisions of Regulation Legislation such as the areas of work in outsourced principal activities is included in the unit, some of the problems of the practice of outsourcing among others, uneven workload, outsourced workers only holds the status PKWT and weak supervision of government. Several strategies have been implemented, such as publication No. Permennaker. 19 Year 2012 on the Transfer of Requirements Implementation work to other companies, followed by a strategy of PT. PLN which makes outsourcing model by means of packaging and Grouping, then Guaranteeing employment and accommodate future severance. It is some recommendation for PT PLN to be a good enterprises to follow of law and regulation under Indonesia legislation enforcement, particularly labour law.PT PLN strategical model for dispute resolution solving must be implemented under the labour law. Keywords : Labor, Outsourcing , PT . PLN. Abstrak : Tenaga kerja merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam setiap industri di dunia termasuk juga Indonesia yang merupakan negara berkembang dan tuntutan akan ketersediaan tenaga kerja juga terus bertambah, sejak mulai diadopsinya outsourcing di Indoensia melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sampai dengan saat ini selalu mendapat penolakan. Hal ini juga yang terjadi di PT. PLN Lueng Bata. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terhadap praktek outsourcing oleh PT. PLN Lueng Bata tidak taat terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan seperti bidang-bidang pekerjaan yang di outsourcing-kan termasuk dalam unit kegiatan pokok, beberapa permasalahan dari praktek outsourcing diantaranya, beban kerja yang tidak merata, pekerja outsourcing hanya menyandang status PKWT dan lemahnya pengawasan dari pemerintah. Beberapa strategi telah dilaksanakan, seperti diterbitkannya Permennaker No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain, kemudian diikuti dengan strategi PT. PLN yang membuat model outsourcing dengan cara Pemaketan dan Pengelompokan, kemudian Memberikan jaminan masa kerja serta mengakomodir pesangon. Disarankan pada PT. PLN dalam pengunaan tenaga kerja agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku, kepada PT. PLN maupun perusahaan penyalur tenga kerja harus peka terhadap setiap persoalan tenaga kerja, terhadap strategi yang telah dipilih sebagai solusi permasalahan tenaga kerja outsourcing agar tetap mengacu kepada ketentuan hukum ketenagakerjaan. Kata kunci : Tenga Kerja, Outsourcing, PT. PLN.
MELEBIHI BATAS MAKSIMUM (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Selatan). Zulkarnaini, Suhaimi, M. Gaussyah.
Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 3: Agustus 2015
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (120.591 KB)

Abstract

Abstract: Article 1 of the Act Number 56, 1960 states that the maximum limit of owning and having agriculture land is 20 Ha/family. This research aims to explore and explain the owning and having of land for agriculture over from its maximum limit in Aceh Selatan District. This is juridical empirical research. The research shows that firstly, the owning and having of the agriculture land is over its maximum limit in Aceh Selatan District as there is no monitoring towards this owning, it is easy for land transaction and there is no Land reform consideration committee. The efforts that have been done by the National Land Authority are by computerizing of land documen integrated online by the land location since 2011 while the land documen from 2011 and before the date cannot be done by this process, planning the establishment of the Land reform committee in the district. The local government should have computerized system of the land online beginning from the transaction in the village, the Sub District Office, PPAT and the National Land Authority Office. The local government should monitor strictly on the land status, its owning of the state land against the procedure. Key words: owning, agriculture, land, over, maximum limit. Abstrak: Pasal 1 UU No. 56 PrpTahun 1960 menegaskan bahwa: Batas maksimum penguasaan tanah pertanian 20 Ha/ KK. Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui dan menjelaskan terjadinya penguasaan tanah pertanian melebihi batas maksimum di Kabupaten Aceh Selatan.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan terjadinya penguasaan tanah pertanian melebihi batas maksimum karena tidak ada pengawasan terhadap penguasaan tanah, mudahnya transaksi jual-beli tanah dan belum terbentuknya Panitia Pertimbangan Landreform. Upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan melakukan komputerisasi data pertanahan mulai terintergrasi secara online dengan lokasi tanah sejak Tahun 2011 sementara data pertanahan mulai tahun 2011, perencanaan pembentukan Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten. Disarankan kepada Pemerintah perlu adanya system pendataan komputerisasi data pertanahan online mulai dari transaksi jual-beli tanah di tingkat Desa sampai Kantor Pertanahan. Pemerintah Daerah perlu melakukan pengawasan secara ketat terhadap status tanah, pemilikan tanah dan proses penguasaan tanah Negara yang tidak sesuai prosedur Kata Kunci :Penguasaan dan pemilikan tanah pertanian melebihi batas maksimum.
PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA OLEH KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN AKAD PEMBIAYAAN DI KOTA BANDA ACEH Sitty Najmi, Dahlan, Ilyas Ismail.
Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 1: Februari 2014
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.951 KB)

Abstract

Abstract: Article 11 (1) of the Act Number 42, 1999 regarding Fiduciary Trust states that ”a property placed as a fiduciary trust must be reistered”. The registration is done at the Fiduaciary Registration Office and the application for its registration is done by the fiduciary acceptor, a person as been mandated for it or representative by attaching the statement of Fiduaciary Trust registration. This also appies for the cancelation of fiduciary that is by deleting the agreement. However, at the office of Law and Human Rights Banda Aceh, the process of registration and cancellation is not as expected which is the number of registration is not as same as the cancellation.. Some the binding made by the notary and not registered to the registration office, the registration has no legal impact on the execution resulted from its registration is as a proof for creditor that he is the holder of fiduciary object that is bound with the agreement. The certificate issued by the registration office is strong legal evidence that can be a basis for the execution towards the object in case the debtors are not fulfilling the duty. The certificate holders have previlege rights regarding the object as a garantee of paying credit or fund if the debtors are not fulfilling the duty incluidng the right foe sale of the property. The reasons that not all fiduciary agreement by banks and non bank finace institutions is registered is the reason for diminishing administration credit fee and finace and credit value and the funding provided is not that much and low risk on it. While there is no cancellation after the payment of the credit is very rare done as the acceptor or the creditors do not want to make the provider of fiduciary adding some administration fee. Key words: Divorce, witness evidence, Mahkamah Syar’iyah Abstrak: Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menentukan bahwa “benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan”. Pendaftaran Jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia. Demikian pula halnya dengan hapusnya jaminan fidusia, maka perlu pula dilakukan pencoretan terhadap ikatan jaminan fidusia. Namun demikian dalam praktik di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh pelaksanaan pendaftaran dan pencoretan jaminan fidusia ini belum berjalan sebagaimana yang diharapkan, dimana jumlah pendaftaran tidak sebanding dengan jumlah pencoretan.. Dalam praktik pengikatan jaminan fidusia ada yang didaftar dan ada pula yang tidak. Pengikatan jaminan fidusia yang dibuat akta notaris dan tidak dilakukan pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka pengikatan jaminan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum eksekutorial yang disebabkan pendaftaran merupakan bukti bagi kreditur bahwa ia merupakan pemegang hak atas objek jaminan yang diikat dengan jaminan fidusia. Sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan kantor pendaftaran fidusia merupakan bukti hukum yang kuat yang dapat dijadikan alat untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan apabila debitur melakukan wanprestasi. Pemegang sertifikat fidusia memiliki hak preferen terhadap objek jaminan sebagai jaminan pelunasan hutang kredit/ pembiayaan apabila debitur cidera janji termasuk hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasannya sendiri. Alasan tidak semua pengikatan jaminan fidusia oleh bank dan lembaga keuangan non bank dilakukan pendaftaran adalah alasan untuk mengurangi biaya administrasi kredit dan pembiayaan dan alasan nilai kredit dan pembiayaan yang diberikan relatif kecil dan risiko yang ringan. Sedangkan tidak dilakukannya pencoretan setelah dilakukan pelunasan kredit dalam praktek sangat jarang dilakukan karena pihak penerima fidusia/kreditur tidak mau memberatkan pemberi fidusia/debitur dengan menambah beban biaya administrasi. Kata Kunci: Jaminan fidusia, kredit dan pembiayaan
PERAN POLISI RESORT SIMEULUE DALAM MENGAWASI PUTUSAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN DI GAMPONG Muammar Maulis Kadafi; Hamid Saroeng; Taqwaddin Taqwaddin
Jurnal Ilmu Hukum Vol 4, No 3: Agustus 2016
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.772 KB)

Abstract

Abstract: Article 13 paragraph (1) Qanun No. 9/ Year 2008 regulates how to perform and to implement life and cultural custom. In the regulation of Qanun, the life of cultural and village structure (Gampong in Acehnese) is authorized to conduct dispute-settlements related to criminal problems firstly at the Gampong level. However, there has been a deviation in terms of its implementation as the community in East Simeulue performed this. They tend to clarify the dispute firstly at the police level. This study briefly explained the roles, obstacles, the peace treaty implementation in settling the dispute at Police Office at East Simeulue district at the Gampong level.Keywords: completion, decision, gampong disputes, police role, supervision. Abstrak: Pasal 13 ayat (1) Qanun Nomor 9/ Tahun 2008 mengatur tentang bagaimana penyelenggaraan dan pelaksanana kehidupan dan adat istiadat. Dalam ketentuan Qanun, kehidupan adat dan perangkat kampung (Gampong dalam bahasa Aceh) diberikan kewenangan untuk melakukan penyelesaian sengketa terkait kasus pidana terlebih dahulu pada tingkat gampong. Namun, ada sedikit ketimpangan dalam pelaksanaannya sebagaimana dilakukan oleh masyarakat Simeulue Timur. Mereka cenderung ingin menyeesaikan sengketa terlebih dahulu di tingkat kepolisian. Studi ini menjelaskan secara lugas peranan, hambatan, pelaksanaan putusan perdamaian dalam penyelesaian perselisihan di Polres Simeulue Timur ditingkat gampong.Kata kunci: penyelesaian, putusan, perselisihan kampong, peranan polisi, pengawasan.
PENETAPAN BATAS WILAYAH LAUT DAERAH DAN KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH DI BIDANG SUMBER DAYA ALAM LAUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH Enzus Tinianus, Faisal A. Rani, Adwani.
Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 4: November 2014
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (122.21 KB)

Abstract

manage Aceh's natural resources both on land and at sea, including the authority to manage marine resources in the region and provide sea boundaries area. The determination of the territorial sea boundary areas requiring accuracy and certainty aspects of the scientific approach that includes legal aspects, geomorphology, and engineering aspects, the current district or city governments in Aceh have not done setting boundaries. Based on the Act, the the Government has the authority in the management of marine natural resources including mining and energy, fisheries, and shipping are not already implementing regulations, the national authorities are also governed by laws and regulations are different. It is recommended that the district and city governments in Aceh to immediately establish boundaries hence it is more focused development planning and to avoid border disputes in the future. In addition, the central government to immediately enact legislation as the implementation of the Law on Governing Aceh, it is important as an effort to accelerate the development and maintaining peace. Keywords:Determination of Regional Sea Border, Authority. Abstrak: Pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola sumber daya alam Aceh baik di darat maupun di laut, termasuk kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut dan memberikan batas daerah di wilayah lautPenentuan batas wilayah laut daerah memerlukan aspek ketepatan dan kepastian dengan pendekatan ilmiah yang meliputi aspek hukum, aspek geomorfologi, dan aspek teknik, saat ini pemerintah kabupaten/kota di Aceh belum melakukan penetapan batas wilayah. Menurut UUPA, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dibidang pengelolaan sumber daya alam laut diantaranya bidang pertambangan dan energi,perikanan, dan pelayaran yang belum diatur peraturan pelaksanaannya, kewenangan tersebut secara nasional diatur juga dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda.Disarankan kepada pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk segera menetapkan batas wilayah supaya perencanaan pembangunan lebih terarah dan menghindari sengketa perbatasan di kemudian hari.Kepada pemerintah pusat disarankan untuk segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan sebagai implementasi dari Undang-Undang Pemerintah Aceh, hal ini penting sebagai upaya mempercepat pembangunan dan menjaga perdamaian. Kata kunci :Penetapan Batas Wilayah Laut, Kewenangan.
PEMIDANAAN ANAK MENURUT KONSEPSI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Adam Sani, Rusjdi Ali Muhammad, Mohd Din.
Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 3: Agustus 2015
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.936 KB)

Abstract

Abstract:A child is a mandate from Allah all the mighty born to this world in holy form. A child is a young generation is a continuation ofstates’ aims and a source of national development.A child needs a guidance and special attention especially from their parents and government to achieve maximal physical,mental, and spiritual development. Legal sources towards child committing crime in Indonesia is ruled in the Act Number 3,1997 regarding Juvenile Court then completed by the Act Number 11,2012 concerning Juvenile Criminal Justice System. Therefore, if a child committing crime, the violator would be processed by the laws.The Act Number11, 2012 concerning Juvenile Justice Systemprefersrestoratif justiceapproach in dealing with the child committing crime.Inaccordance with Islamic law, a child commits crime will not be punished by any kind of punishment (hudud), qishas/diyat or ta’zir. A punishment for the child who commits crime is burdened on the parents because they are obliged to educate them to be good people. If children become violators meaning that the parents do not do their duties, hence the parents should take this responsibility and the consequence, by punishing them. Keywords : Juvenile Conviction, Islamic and Indonesia Criminal Laws. Abstrak: Anak merupakan amanah Allah SWT yang terlahir kedunia ini dalam keadaan fitrah (suci).Anak sebagai generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional.Seorang anak memerlukan pembinaan serta perhatian secara khusus, terutama orangtua mereka dan pemerintahuntukmencapai perkembangan fisik, mental dan spritual secara maksimal.Aturan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Oleh karena itu, jika anak melakukan tindak pidana maka anak tersebut akan diproses secara hukum berdasarkan undang-undang tersebut.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak lebih mengutamakan diversi dalam bentuk restoratif justice dalam hal menanganiperkara anak yang terbukti melakukan tindakpidana. Menurut hukum Islam, Anak yang melakukan tindak pidanatidak akan dikenakan sanksi apapun baik hukuman hudud, qishas/diyat ataupun ta’zir. Pidana bagi anak-anak yang bersalah dalam Islam dibebankan kepada orang tuanya, karena orangtua wajib mendidik anak-anaknya agar menjadi orang baik-baik. Apabila anak menjadi penjahat berarti orang tua tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka orang tualah yang menanggung akibatnya, yaitu diberi sanksi karena kelalaiannya. Kata Kunci ;pemidanaananak , hukum Islam danhukumPidana Indonesia.
PERSPEKTIF WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK TIRI (Kajian Persamaan Hak dengan Anak Angkat) Hasan Basri, Amiruddin A. Wahab, A.Hamid Sarong.
Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No 3: Agustus 2014
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (206.435 KB)

Abstract

Abstrak: It is mentioned in the Compilation of Islamic Law (Kumpulan Hukum Islam/ KHI), artcle 209 verse (1) stipulates that, the distribution of the property (inheritance) left by the adopted son is ruled in the articles 176 to 193. Meanwhile, for the foster parent who does not receive any wasiat, is entitled to the wasiat wajibah, 1/3 of the total property left by the adopted son. So does the adopted son, in verse (2) rules that for the step son, if he does not receive any wasiat, is entiteled to the wasiat wajibah, 1/3 of the total property left by the deceased foster parent. However, the case of the step son and parent are not coverd by any law. Thus, it is the purpose of this research to find and identify the law that could cover the status and right of the step son and parent in the family, or is legally accepted that theirs status is analogically equalized with the status of the adopted son and foster parent. This research is a prescriptive in nature, and used sebagai the yuridisempirist approach or fielf research. It found that, the living condition of the step child is legally equal to the adopted son, both are put under the custody of the step or foster parent. However, the step son and parent have no legal bindings, as that of the adopt son and foster parent on their right to the inheritance of either the step son or parent. They have been receiving benefit from the inheritance in the form of emdowment. The absenct of the law on this case, it is compulsaory to do ijtihad in the law of inheritance. It is advisable that the judge has to find and formulate the law (rechtsvinding dan rechtschepping), that cover the rights of those closed family who are not listed as the heirs, especially, the step son who lives with the step parent, that could be fallen under the law wasiat wajibah, because he could belong to the heir group dzawil arham. Keywords: Wasiat Wajibah and Step Son. Abstrak. Dalam KHI Pasal 209 ayat (1) disebutkan, harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193. Sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya. Ayat (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.Tujuan penelitian ini untuk mencari identifikasi hukum tentang kedudukan anak tiri dalam keluarga dapat dipersamakan dengan anak angkat. Jenis penelitian ini bersifat preskriptif sebagai dasar penerapan hukum terhadap hak anak tiri, dengan menggunakan metode penelitian yuridisnormatif atau disebut dengan penelitian dokmatif. Dewasa ini kehudupan anak tiri dalam keluarga sama dengan anak angkat. Anak tiri dari isteri dan dari suami menjadi tanggung jawab suami isteri. Namun secara hukum terhadap anak tiri belum ada aturan yang mengikat dalam hal perkara menerimaan hak dari orang tua tiri. Sehingga perlu dilakukan ijtihadterhadap persamalahan hak anak tiri, sebagai perkembangan hukum waris Islam. Disarankan kepada hakim untuk melakukan penemuan dan penciptaan hukum (rechtsvinding dan rechtschepping), terhadap hak-hak kerabat yang bukan ahli waris, terutama anak tiri yang hidup bersama dengan orang tua tirinya melalui wasiat wajibah, atau dapat digolongkan sebagai ahli waris dzawil arham. Kata Kunci: Wasiat Wajibah dan Anak Tiri.
PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN POLIGAMI DALAM KONTEKS HUKUM NASIONAL (STUDI KASUS DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) Zaini, Iman Jauhari, Mujibussalim.
Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 4: November 2013
Publisher : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.981 KB)

Abstract

Abstract: Polygamy is a reality of law in society that becomes a recent issue and causes pro and contra. The marriage means that a system of marriage between a man and more than a wife. In Article 37 of the Act Number 1, 1974 regarding the Marriage states that if the divorce, the marriage property is regulated by their own religious law, while in Islamic compilation law if there is a divorce, the property is divided between a couple by equal amount. In terms of a husband has more than a wife hence it it will be a dispute regarding the property. Therefore, the regulation is required regarding the division of the property. Based on such fact, this thesis is identifying the problems regarding how the division of property in the context of national law ( a case study in Mahkamah Syar’iyah Jantho) after the passing of the Act Number 1, 1974 regarding Marriage and the obstacles found in the division of the property in polygamous marriage and the efforts to solve it). Based on the raised problems and the aims of this research hence the juridical empiric research is applied. The marriage property from the polygamous marriage is separated each and it stands on the marriage. The second wife and the laterare entitled for the marriage property with the husband since they get married. Each wife is entitled for the property. The division of the property in polygamous marriage in the case of divorce because of death is divided 50:50. Based on Article 97 of the Compilation states that widow or widower that get divorced is each entitled half from the marriage property in case not being determined in another way. The division of marriage property in polygamy is better done directly among family and fulfilled the fairness for all parties. Keywords: Marriage, Polygamy, Marriage Property Abstrak: Poligami merupakan suatu realita hukum dalam masyarakat yang menjadi suatu perbincangan hangat serta menimbulkan pro dan kontra. Poligami sendiri mempunyai arti suatu sistem perkawinan antara satu orang pria dengan lebih dari seorang isteri. Dalam Pasal 37 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam diatur apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama dibagi antara suami isteri dengan pembagian yang sama. Dalam hal seorang laki-laki yang memiliki isteri lebih dari seorang maka akan timbul suatu sengketa mengenai harta bersama tersebut, sehingga diperlukanlah suatu aturan yang jelas mengenai pembagian harta tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tesis ini akan mengangkat pokok permasalahan tentang bagaimanakah pembagian harta perkawinan poligami dalam konteks hukum nasional (studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Jantho), setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hambatan-hambatan yang terdapat dalam pembagian harta dalam perkawinan poligami dan upaya penyelesaiannya. Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian maka metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris.Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Isteri kedua dan seterusnya berhak atas harta gono-gininya bersama dengan suaminya sejak perkawinan mereka berlangsung. Kesemua isteri memiliki hak yang sama atas harta gono-gini tersebut. Pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami untuk kasus cerai mati dibagi menjadi 50 : 50. Berdasarkan Pasal 97 KHI dinyatakan bahwa, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pembagian harta perkawinan poligami sebaiknya dilangsungkan secara kekeluargaan dan memenuhi unsur keadilan bagi semua pihak. Kata Kunci : Perkawinan, Poligami, Harta Bersama

Page 6 of 12 | Total Record : 112