cover
Contact Name
Aris Widodo
Contact Email
aris13saja@gmail.com
Phone
+62271781516
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Fakultas Syari'ah Institute for Islamic Studies (IAIN) Surakarta Jl. Pandawa, Pucangan, Kartasura, Central Java, Indonesia, 57168
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
ISSN : 25278169     EISSN : 25278150     DOI : http://dx.doi.org/10.22515/al-ahkam
Al-Ahkam journal aims to facilitate and to disseminate an innovative and creative ideas of researchers, academicians and practitioners who concentrated in Sharia and Law. It covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic family law, Islamic economic law, Islam and gender discourse, and also legal drafting of Islamic civil law.
Articles 152 Documents
Konsepsi Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat (Analisis Kontekstualisasi Dalam Masyarakat Bugis) Fikri; Wahidin
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v2i2.500

Abstract

Hukum sangat penting guna memahami karakter dan etos suatu bangsa. Hukum merefleksikan jiwa masyarakat jauh lebih jelas daripada organisasi manapun. Hal itu benar, tidak hanya hukum-hukum yang berkembang di luar konteks masyarakat Islam, juga terhadap hukum Islam. Kontekstualisasi hukum waris dalam masyarakat, kematian bukan merupakan salah satu syarat melaksanakan pengoperan harta warisan. Temuan itu sebagai pembeda dalam pelaksanaan hukum waris adat dengan hukum waris Islam. Penerusan harta dalam hukum waris Islam, ketika pewaris masih hidup disebut hibah, namun lambat laun hibah itu pada akhirnya menjelma menjadi harta warisan pada saat pewaris meninggal dunia.
Argumen Program Keluarga Berencana (KB) Dalam Islam Sabrur Rohim
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v2i2.501

Abstract

Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar nomor empat sedunia. Di sisi lain, negeri ini juga dikenal sebagai berpenduduk Muslim terbesar di dunia.Oleh karena itu, kehidupan agamis juga identik dengan Indonesia, baik di dalam pikiran, sikap, ataupun tindakan (praksis). Salah satu contoh nyata dalam praksis misalnya, saban tahun Jemaah haji Indonesia adalah yang terbesar jumlahnya secara internasional. Dalam hal diskursus, setiap ragam persoalan nasional sedikit banyak mengait, menghubung, secara langsung atau tidak langsung, dengan agama. Satu contoh kasus dalam hal ini adalah program KB (Keluarga Berencana). Dalam sejarahnya sejak dicanangkan pada 1970-an,kaum Muslim secara umum menentangnya, karena sekilas dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agamayang suci dan ilahiah. Ironisnya, arus penolakan berbasis agama itu selepas runtuhnya Orde Baru, seperti mendapatkan momentum, karena memperoleh tambahan amunisi besar berupa argumen “HAM”. Padahal, jika kita menilik ke sejumlah teks atau nash, baik di al-Qur’an maupun hadis, misalnya, ternyata tidaksedikit dalil yang mendukung, baik secara langsung atau tidak langsung, terhadap program KB, yang, celakanya, banyak luput dari pencermatan kaum Muslim pro-natalitas. Sedangkan dari aspek nalar kenegaraan,misalnya, hak asasi dalam soal reproduksi akan berhadapan dengan kepentingan dan kewajiban dalam hal penyediaan sarana dan pra-sarana untuk mensejahterakan seluruh rakyat yang menjadi tugas pemerintah (negara) untuk mewujudkannya. Dalam politik kependudukan suatu negara, diasumsikan bahwajika terjadi ketidakseimbangan antara beban dan kemampuan, maka secara perlahan tetapi pasti negara akan menuju pusaran permasalahan sosial yang kompleks, sehingga kesejahteraan bersama yang diharapkan akan sulit terwujud. Padahal, tujuan terbentuk dan terselenggaranya suatu negara, yang dalam unit terkecilnya adalah keluarga, tidak lain dan tak bukan adalah terwujudnya kesejahteraan manusia, atau dalam bahasa syariahnya ada kemaslahatan (al-mashlahah). Prinsip ini sejalan dengan kaidah bahwa “tasharruf al-imam manuthun bil-mashlahah”, kebijakan pemimpin untuk rakyatnya harus berdasar pada kemaslahatan. Tulisan ini berusaha memberi suatu “pencerahan wawasan”, bahwa dalam konteks nation-state seperti sekarang, penolakan terhadap program KB (baca: kontrol atas populasi) dengan dalih HAM, misalnya, adalah suatu sikap atau cara pandang yang kurang relevans dan lemah secara argumentatif, baik dari sisi doktrin maupun logika.
Peran Penanaman Modal Asing (PMA) Dalam Pembangunan Ekonomi Di Era Otonomi Daerah Fery Dona
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v2i1.678

Abstract

AbstractThe Economic development is being implemented in Indonesia can fulfilled if be supported by sufficient funding and adequate. Since the beginning of the new order of government had difficulty asset and development funds, so the solution is to look for foreign loans and Foreign Investment, Indonesia has some of the factors that are potentially able to strengthening the competitiveness of Indonesia in attracting investors, so if all the existing potential be utilized and managed well, the private sector through investment, it will make a great contribution in order to economic development. In the era of regional autonomy with the authority regulated Act - Law Number 25 Year of 2007 about Investment, Then the local government become to spearhead investments.AbstrakPembangunan ekonomi yang sedang dilaksanakan di Indonesia dapat terlaksana apabila didukung dana yang cukup dan memadai. Sejak awal pemerintahan orde baru pemerintah mengalami kesulitan modal dan sumber pembiayaan pembangunan, sehingga jalan keluarnya adalah mencari pinjaman luar negeri dan penanaman modal asing (PMA). Indonesia memiliki beberapa faktor yang secara potensial mampu memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investor, sehingga apabila semua potensi yang ada dimanfaatkan dan dikelola dengan baik, sektor swasta berperan melalui investasi, hal tersebut akan memberikan kontribusi besar dalam rangka pembangunan ekonomi. Diera otonomi daerah dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, maka pemerintah daerah menjadi ujung tombak masuknya investasi.
Pengelolaan Zakat Produktif Berwawasan Kewirausahaan Sosial Dalam Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia Mansur Efendi
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v2i1.679

Abstract

Productive zakat is one of effective zakat distribution model for social problem solving, particularly poverty alleviation. It needs serious effort to break up cycle of poverty. Right management of zakat productive is expected to solve the poverty problem. Recent years, social entrepreneurship has been developed in many countries. It is interesting to find correlation between social entrepreneurship and productive zakat management. Hopefully, it will find a chance of social entrepreneurship concept as an alternative model of zakat productive management in Indonesia. Further, zakat productive management with social entrepreneurship insight will be able to make independent and sustainable poverty problem solving. Keywords: productive zakat, poverty, social entrepreneurship   Zakat produktif merupakan salah satu model penyaluran zakat yang efektif dalam penyelesaian masalah sosial, khususnya pengentasan kemiskinan. Masalah kemiskinan masih menjadi persoalan yang perlu disikapi secara serius. Agar tujuan tersebut dapat terwujud, maka zakat produktif harus dikelola dengan tepat. Kewirausahaan sosial yang beberapa tahun terakhir sedang berkembang di beberapa negara, menarik untuk ditemukan relasinya dengan pengelolaan zakat produktif. Dengan demikian akan diketahui sejauhmana peluang konsep kewirausahaan sosial sebagai alternatif model pengelolaan zakat produktif di Indonesia. Lebih jauh, pengelolaan zakat produktif yang berwawasan social enterprenurship diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan kemiskinan secara mandiri dan berkelanjutan. Kata kunci: zakat produktif, kemiskinan dan kewirausahaan sosial
Penyelenggaraan Parawisata Halal Di Indonesia (Analisis Fatwa Dsn-Mui Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah) Fahadil Amin Al Hasan
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v2i1.699

Abstract

Halal tourism is one sector in Islamic Economics which is growing significantly. By 2015, Global Muslim spending on travel (outbound) has increased to reach $ 151 billion (excluding Hajj and Umrah). This is expected to reach $ 243 billion by 2021. In food market, Global Muslim spending on Food and Beverages (F&B) has increased to reach $1,173 billion in 2015. And it is expected to reach $ Â 1,914 billion by 2021. And in Media and recreation market, A Global Muslim spending on it has grown 7.3% to reach $189 billion in 2015 and it is expected to reach $ 262 billion by 2021. For Indonesia, the Indonesian Muslim community has spent approximately $ 9.1 billion in the sectors of tourism, $ 154.9 in the halal food and beverages sector, and $ 8.8 billion in media and leisure sectors. This condition has become one of the factors behind the publication DSN-MUI/X/2016 on Guidelines for the Implementation of Sharia Tourism in Indonesia. However, as the only rule in the development of halal tourism, many provisions in this fatwa to be discussed again ameng Islamic scholars and Stakeholders, caused it seemed to lead halal tourism towards a more exclusive. This paper tries to analyze some of the provisions of this fatwa and discuss logical consequences arising from these provisions. Abstrak Parawisata halal merupakan salah satu sektor dalam Ekonomi Islam yang mengalami perkembangan yang signifikan. Pada tahun 2015, sumbangan terhadap pasar pariwisata dunia dari masyarakat muslim dunia mencapai US$ 151 milyar dan diprediksikan akan menembus US$243 milyar di tahun 2021. Begitupun halnya dengan total pengeluaran masyarakat muslim di sektor makanan dan minuman halal yang mencapai US$1,173 milyar dan akan mencapai US$1.914 milyar pada 2021. Begitupun halnya di sektor media dan rekreasi, masyarakat muslim menghabiskan sekitar US$189 milyar dan diperkirakan akan mencapai US$262 milyar pada 2021. Untuk Indonesia sendiri, masyarakat muslim Indonesia telah menghabiskan sekitar US$9,1 milyar di sektor parawisata, US$154,9 di sektor makanan halal, dan US$8,8 milyar di sektor media dan rekreasi. Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi terbitnya Fatwa DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Parawisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Namun demikian, sebagai aturan satu-satunya dalam pengembangan parawisata halal di Indonesia, banyak ketentuan pada fatwa ini yang harus didiskusikan dan dibahas lebih lanjut, karena terkesan menggiring parawisata ke arah yang lebih eksklusif. Oleh kerena itu, makalah ini mencoba menganalisis beberapa ketentuan pada fatwa ini serta membahas konsekwensi logis yang ditimbulkan dari ketentuan-ketentuan tersebut.
Varian Mauquf Alaih Am Sebagai Alternatif Dalam Pengembangan Wakaf Produktif Nurodin Usman
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v2i1.757

Abstract

Mauquf ' alaih or targets of the Waqf is an important element in studies of law of Waqf. Mauquf ' alaih covering fields of life of mankind, such as religious, educational, health, and social. In a consumerist, wakaf mauquf ' alaih service in fields that have been defined and are not experiencing significant development. Whereas in the endowments ' alaih mauquf productive, more varied and dynamic. It could be, ' alaih mauquf mentioned in the deed of pledge a specific field in the form of endowments but extends in its development so that it covers the areas that are not mentioned. Mauquf ' alaih that has been ditentutan it is called mauquf ' alaih typical mauquf ' alaih unspecified and is the impact of the development of the Waqf called mauquf ' alaih ' am. Keywords: productive, wakaf mauquf ' alaih ' alaih mauquf special General   Abstrak Mauquf ‘alaih atau sasaran wakaf merupakan unsur penting dalam kajian hukum wakaf. Mauquf ‘alaih meliputi bidang-bidang kehidupan umat manusia, seperti keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial. Dalam wakaf konsumtif, mauquf ‘alaih berupa layanan dalam bidang yang telah ditentukan dan tidak mengalami perkembangan yang signifikan. Sedangkan dalam wakaf produktif, mauquf ‘alaih lebih bervariasi dan dinamis. Bisa jadi, mauquf ‘alaih yang disebutkan dalam akta ikrar wakaf berupa bidang tertentu tetapi pada perkembangannya meluas sehingga meliputi bidang-bidang yang tidak disebutkan. Mauquf ‘alaih yang telah ditentutan itu disebut mauquf ‘alaih khas dan mauquf ‘alaih yang tidak ditentukan dan merupakan dampak dari perkembangan wakaf tersebut disebut mauquf ‘alaih ‘am.   Kata kunci: wakaf produktif, mauquf ‘alaih khusus, mauquf ‘alaih umum.    
Social Learning Theory Dan Perilaku Agresif Anak Dalam Keluarga Qurrotul Ainiyah
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v2i1.789

Abstract

Abstract This research is study of library research that raised Social Learning Theory applied in family, in order to be able to form socially sensitive individuals toward Indonesian peace. In this paper there are three questions: First, what are the basic concepts in Social Learning Theory? Second, how is the application of social learning theory in the family context? Third, how is the application of Social Learning Theory in the family able to create peace in Indonesia? So the result of this research is: First, Social learning theory is the theory of learning and the formation of personality behaviorally, and emphasized the importance of the social environment. Such individuals, in this theory, are regarded to have self-efficacy that makes socially competent. Second, in the family system, social learning theory is applied to form the quality of individuals who have self efficacy that can't be seen as a mere personal effort. But as part of a social institution that can only be achieved by working together through an interconnected effort. Third, Social learning theory can form individual personality in response to social stimulus, which will impact on the good formation character of the nation's generation that is sensitive to social.   Abstrak Penelitian ini adalah kajian library research yang mengangkat Social Learning Theory diterapkan dalam keluarga, agar mampu membentuk individu yang peka terhadap social menuju perdamian Indonesia. Dan dalam paper ini terdapat tiga pertanyaan: Pertama,apa saja konsep-konsep dasar dalam Social Learning Theory. Kedua, Bagaimana penerapan social learning theory ini dalam konteks keluarga?. Ketiga, bagaimana penerapan Social learning Theory dalam keluarga mampu menciptakan perdamaian di Indonesia?.Maka hasil dari penelitian ini adalah Pertama, Social learning theory adalah teori tentang pembelajaran dan pembentukan kepribadian secara behavioral.Ia menekankan pentingnya lingkungan social. Individu yang demikian, dalam teori ini, dipandang memiliki efikasi diri (self-efficacy) yang membuatnya cakap secara sosial. Kedua, Dalam sistem keluarga, social learning theory diterapkan membentuk kualitas individu yang memiliki efikasi diri yang tidak mungkin dilihat sebagai upaya personal belaka. Tapi Sebagai bagian dari sebuah lembaga social yang hanya bisa dicapai dengan bekerja sama melalui usaha yang saling berhubungan. Ketiga, Social learning theory dapat membentuk kepribadian individu sebagai respons atas stimulus sosial, yang akan berimbas pada bagusnya pembetukan karakter generasi bangsa yang peka terhadap social.
Merumuskan Konsep Fiqh Islam Perspektif Indonesia Mahathir Muhammad Iqbal
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v2i1.820

Abstract

  Abstract fiqh is that it is not a revelation from heaven. Fiqh is the product of ijtihad. The issue of who is to formulate it, for what purpose, under what social conditions are formulated, and the geographic locus as to what, with what epistemology, quite a big influence on the process of formation of fiqh. In other words, the fiqh is not grown in the empty space, but moving in the flow of history. Each product fiqh thinking always an interaction between the thinker with the socio-cultural and socio-political surrounds. In an atmosphere and conditions such that the entire Islamic law is written. It seems logical that the classical fiqh thinking configuration and placed in the general context of the current thinking fiqh produced on the one hand, and in the context of a particular epistemological on the other side. Knowing these contexts is not only essential in the enrichment of the social history of jurisprudence, but also very useful for the preparation efforts of the new jurisprudence, fiqh which rests on the fulcrum of the problems of humanity in a state of Indonesian society. Keywords: Fiqh, Sociocultural, sociopolitical   Abstraksi fiqh adalah bahwa ia bukan wahyu dari langit. Fiqh merupakan produk ijtihad. Persoalan siapa yang merumuskannya, untuk kepentingan apa, dalam kondisi sosial yang bagaimana dirumuskan, serta dalam lokus geografis seperti apa, dengan epistemologi apa, cukup besar pengaruhnya di dalam proses pembentukan fiqh. Dengan perkataan lain, fiqh tidak tumbuh dalam ruang kosong, tetapi bergerak dalam arus sejarah. Setiap produk pemikiran fiqh selalu merupakan interaksi antara si pemikir dengan lingkungan sosio-kultural dan sosio-politik yang melingkupinya. Dalam suasana dan kondisi seperti itulah seluruh fiqh Islam ditulis. Kiranya logis jika pemikiran fiqh klasik tersebut diletakkan dalam konfigurasi dan konteks umum pemikiran saat fiqh tersebut diproduksi di satu sisi, dan dalam konteks epistemologis tertentu di sisi lain. Mengetahui konteks-konteks tersebut bukan hanya penting dalam pengayaan sejarah sosial fiqh, melainkan juga sangat berguna bagi upaya penyusunan fiqh baru, fiqh yang berlandas tumpu pada problem-problem kemanusiaan dalam kondisi obyektif masyarakat Indonesia.   Kata Kunci: Fiqh, Sosiokultural, Sosiopolitik    
Akibat Hukum Perkawinan Wanita Hamil Terhadap Perwalian Dan Hak Waris Anak Perspektif KHI Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ahmad mukhlishin
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v2i2.1019

Abstract

ABSTRAK Kawin hamil ialah kawin dengan seseorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yang menghamilinya. Oleh karena itu, masalah kawin dengan perempuan yang hamil diperlukan ketelitian dan perhatian yang bijaksana terutama oleh pegawai pencatat nikah. Hal itu, dimaksudkan adanya fenomena sosial mengenai kurangnya kesadaran masyarakat muslim terhadap kaidah-kaidah moral, agama dan etika terjadinya seorang pria yang bukan menghamilinya tetapi ia menikahinya. Dengan memperhatikan latar belakang masalah yang penulis ungkapkan diatas, maka dapat di tarik rumusan masalah yaitu Bagaimanakah Akibat Hukum Perkawinan Wanita Hamil Terhadap Perwalian dan Hak Waris Anak Perspektif KHI dan UU No. 1 Tahun 1974? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Akibat Hukum Perkawinan Wanita Hamil Terhadap Perwalian dan Hak Waris Anak Perspektif KHI dan UU No. 1 Tahun 1974. Jenis penelitian ini adalah study kepustakaan (library research) adalah segala usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Selanjutnya penulis menggunakan analisis non statistik sesuai untuk data deskriftif. Didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak ada yang mengatur tentang perwalian terhadap anak akibat pernikahan wanita hamil. Oleh sebab itu ketentuan perwalian menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 selagi anak tersebut dilahirkan dalam satu pernikahan yang dianggap sah oleh negara maka hak perwaliannya berada pada kedua orang tua sahnya tersebut. Karena di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak mengatur tentang pembagian hak waris, akan tetapi apabila anak tersebut sudah dianggap sah menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 secara otomatis anak tersebut mendapat hak waris dari garis keturunan ayah dan ibunya. Menurut KHI, Apabila anak yang lahir akibat dari perbuatan zina (di luar pernikahan) tersebut ternyata perempuan, dan setelah dewasa anak tersebut akan menikah, maka ayah/bapak alami (genetik) tersebut tidak berhak atau tidak sah untuk menikahkannya (menjadi wali nikah), yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim. Berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan : Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Bagi Instansi Lembaga yang bertanggung jawab mengenai perkawinan, harus terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya membina keluarga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah.
Dalalah Lafdzi (Upaya Menemukan Hukum) Yassirly Amrona Rosyada
Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : IAIN Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v2i2.1066

Abstract

Hukum Islam bersumber pada al-Qur'an dan al-Sunnah. Kedua sumber hukum tersebut, sepeninggal Nabi Muhammad tidak berubah ataupun bertambah padahal persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat selalu mengalami perubahan. Oleh karenanya, pemahaman yang mendalam tentang sumber-sumber hukum Islam merupakan suatu keniscayaan. Salah satu usaha untuk menemukan hukum ataupun aturan yang terdapat pada sumber-sumber hukum Islam adalah melalui pemahaman dari petunjuk kebahasaan (dalalah al lafdzi). Pemahaman dari petunjuk kebahasaan tidak hanya berupa pemahaman secara tersurat, tapi dapat juga dipahami secara tersirat apa yang terdapat dalam bahasa nash (al-Qur'an atau al-Sunnah). Ada beberapa macam cara atau metode dalam memahami nash melalui petunjuk kebahasaan. Masing-masing cara atau metode mempunyai implikasi pemahaman yang berbeda satu sama lain. Dengan pemahaman yang mendalam tentang petunjuk kebahasaan dengan berbagai macam teori atau cara pemahaman, maka hukum Islam dapat dipahami menuju pada pemahaman yang komprehensif.  

Page 8 of 16 | Total Record : 152


Filter by Year

2016 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 8 No. 1 (2023): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 7 No. 2 (2022): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 7 No. 1 (2022): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 6 No. 2 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 5 No. 2 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 5, No 2 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 5, No 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 4, No 2 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 4 No. 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 4, No 1 (2019): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 3, No 2 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 3 No. 2 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 3, No 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 2, No 2 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 2 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 2 No. 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 2, No 1 (2017): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 1, No. 2 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 1, No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol. 1 No. 1 (2016): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum More Issue