cover
Contact Name
Fuad Mustafid
Contact Email
fuad.mustafid@uin-suka.ac.id
Phone
+6281328769779
Journal Mail Official
asy.syirah@uin-suka.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
ISSN : 08548722     EISSN : 24430757     DOI : 10.14421/ajish
Core Subject : Religion, Social,
2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta 55281
Arjuna Subject : -
Articles 609 Documents
The Challenge of Indonesian Customary Law Enforcement in the Coexistence of State Law Orien Effendi
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 56, No 1 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v56i1.1033

Abstract

Abstract: This article examines the challenges that arise from implementing customary law in Indonesian society amidst the predominance of state law. The data was collected from primary and secondary legal materials as well as facts on the ground. Applying a juridical-empirical approach, this study identifies various factors that contribute to difficulties in the application of customary law, including the tendency for law enforcers to prioritize state law over customary law, and the textual understanding of law that permeates legal discourse. Furthermore, efforts to unify the law have also created additional problems for customary law. In addition, this article also finds evidence that a number of concepts offered by experts in overcoming this problem are in fact not able to guarantee the application of customary law in the life of Indonesian society. Thus, it is necessary to support these proposals with legal-political changes that can ensure the existence and enforceability of customary law in Indonesian society. Abstrak: Artikel ini mengkaji problematika penerapan hukum adat dalam kehidupan masyarakat Indonesia di tengah dominannya hukum negara. Data-data dikumpulkan dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder serta fakta-fakta di lapangan. Menggunakan pendekatan yuridis-empiris, artikel ini menyimpulkan bahwa terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan munculnya problematika dalam penerapan hukum adat, yakni adanya para penegak hukum yang sering kali mengesampingkan keberadaan hukum adat dan lebih mengedepankan berlakunya hukum negara; adanya pemahaman hukum yang cenderung terkstual dari para penegak hukum, dan juga adanya upaya univikasi hukum yang ternyata justru telah menimbulkan masalah baru bagi penerapan hukum adat. Selain itu, artikel ini juga menemukan bukti bahwa sejumlah konsep yang ditawarankan oleh para sarjana dalam mengatasi persoalan tersebut dalam faktanya juga belum mampu menjamin bisa diterapkannya hukum adat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, tawaran-tawaran tersebut perlu didukung dengan upaya melakukan perubahan hukum melalui politik hukum yang bisa menjamin eksistensi dan keberlakuan hukum adat dalam masyarakat Indonesia.
Debates in Modern Economic Transactions: Assessing the Gopay Agreement in the Perspective of Indonesian Ulama Khadijatul Musanna; Ali Sodiqin
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 56, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v56i2.1040

Abstract

Abstract: This article examines the debates of Indonesian scholars regarding the Gopay contract and the law of its transactions. This article attempts to answer two questions: why do the scholars have different opinions about the Gopay contract? And what are the legal consequences of these different opinions? Using a normative approach and Sharia contract theory, the following conclusions are obtained: first, scholars differ in opinion regarding the contract used in Gopay. The Fatwa Council of Al-Irsyad and Erwandi Tarmizi believe that the contract in Gopay is a qardh contract or debt. So, making transactions with the Gopay application is unlawful because it contains elements of usury (riba), namely discounts given by Gojek to customers. Muhammadiyah believe that Gopay transaction could be categorized as ijarah maushufah fi dzimmah scheme. So, making transaction with it is permissible as for other marketing. Meanwhile, Nahdlatul Ulama and DSN-MUI scholars believe that the Gopay contract as a wadi’ah (safekeeping) contract. So, making transactions with the Gopay application is permissible because the discount given by Gojek to customers or consumers is just a gift or bonus and does not include usury. This article finds that in assessing cases of modern transactions, apart from the perspective of halal and haram, contemporary scholars also seem confused as to which scheme is suitable for such transactions. Thus, in the case of Gopay, there are three schemes that appear in the opinion of scholars, namely qardh, wadī’ah, and ijarah maushufah fi dzimmah contracts.Abstrak: Artikel ini mengkaji perdebatan para ulama Indonesia terkait akad Gopay dan hukum bertransaksi dengannya. Ada dua pertanyaan yang hendak dijawab dalam artikel ini: mengapa para ulama berbeda pendapat tentang akad dalam Gopay?, dan apa konsekuensi hukum dari perbedaan pendapat tersebut? Menggunakan pendekatan normatif dan teori perjanjian syariah diperoleh simpulan sebagai berikut: pertama, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait akad yang digunakan dalam Gopay. Dewan Fatwa Al-Irsyad dan Erwandi Tarmizi berpendapat bahwa akad dalam Gopay adalah akad qardh atau hutang piutang sehingga melakukan transaksi dengannya adalah haram karena di dalamnya mengandung unsur riba, yakni adanya diskon yang diberikan oleh pihak Gojek kepada pelanggan atau konsumen. Muhammadiyah menyatakan bahwa Gopay merupakan skema ijarah maushufah fi dzimmah sehingga transaksinya diperbolehkan sebagaikmana transaksi muamalah lain dalam perdagangan. Sementara para ulama dari kalangan Nahdlatul Ulama dan DSN-MUI memandang bahwa akad Gopay adalah akad wadi’ah (penitipan). Oleh sebab itu, melakukan transaksi dengan aplikasi Gopay adalah boleh karena diskon yang diberikan pihak Gojek kepada para pelanggan atau konsumen hanyalah sebuah hadiah atau bonus semata dan hal itu tidak termasuk riba. Artikel ini menemukan bahwa dalam menilai transaksi dalam ekonomi modern, selain dari perspektif halal dan haram, para ulama kontemporer juga tampak kebingungan untuk menilai skema yang cocok untuk transaksi tersebut. Oleh karena itu, dalam kasus Gopay, ada tiga skema yang muncul dalam penilaian ulama, yaitu akad qardh, wadi’ah, dan ijarah maushufah fi dzimmah. Keywords: Gopay Agreement; Qardh; Wadi’ah; usury; gifts; Sharia agreement 
The Ineffectiveness of Mediation in Divorce Disputes: A Case Study in the Palembang Religious Court Sri Turatmiyah; Joni Emirzon; Annalisa Y; Haniyatul Husna binti Md Mohtar
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 56, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v56i2.1232

Abstract

Abstract: This article examines the ineffective of the mediation process in divorce disputes at the Palembang Religious Court during the period from 2020 to 2022. Data was collected through observations, documentation, and interviews with litigants and judges involved in divorce cases at the Palembang Religious Court. Relying on the legal effectiveness theory, the study found that over a span of three years (2020, 2021, and 2022), the Palembang Religious Court successfully mediated only 33 divorce disputes (0.45%) out of a total of 7,338 cases. This indicates that mediation of divorce disputes at the court has not been effectively implemented. The article also reveals several factors contributing to this ineffectiveness, including (1) the complex background and reasons for the parties involved in the disputes, (2) an imbalance between the number of mediator judges and the number of cases brought to the court, (3) a lack of good faith on the part of the parties to engage in the mediation process, (4) inadequate resources and facilities, and (5) a low legal culture and poor legal awareness among the litigants. These findings reinforce the results of previous research on the ineffectiveness of mediation in divorce lawsuits in various courts across Indonesia.Abstrak: Artikel ini mengkaji problem tidak efektifnya proses mediasi sengketa perceraian di Pengadilan Agama Palembang selama rentang waktu 2020 hingga 2022. Data dikumpulkan melalui observasi, dokumentasi dan wawancara dengan sejumlah narasumber, baik yang berperkara maupun yang menangani perkara perceraian di Pengadian Agama Palembang. Penelitian ini menemukan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun (2020, 2021 dan 2022), Pengadilan Agama Palembang hanya berhasil memediasi 33 sengketa perceraian (0.45%) dari total 7.338 sengekta perceraian. Hal ini membuktikan bahwa mediasi sengketa perceraian di Pengadilan Agama Palembang belum berjalan secara efektif. Artikel ini juga menemukan bahwa penyebab tidak efektifnya proses mediasi di Pengadilan Agama Palembang, yakni (1) kompleksnya latar belakang alasan para pihak yang bersengketa atau mengajukan perceraian, (2) tidak berimbangnya rasio jumlah hakim mediator dengan banyaknya jumlah perkara yang masuk ke pengadilan, (3) tidak adanya itikad baik dari para pihak untuk melakukan proses mediasi, (4) sarana dan fasilitas yang tidak memadai, dan (5) budaya hukum yang rendah dan minimnya pengetahuan dan kesadaran hukum di kalangan para pihak yang bersengketa. Temuan ini menguatkan hasil penelitian-penelitian sebelumnya tentang tidak efektifnya mediasi dalam sengketa perceraian di berbagai Pengadilan di Indoensia. Keywords: The effectiveness of mediation; divorce disputes; the Palembang Religious Court 
Legal Effects of the Constitutional Court's Ruling Against Marital Agreement in Mixed Marriages Maulidia Mulyani
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 56, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v56i2.660

Abstract

Abstract: Prior to the issuance of the Constitutional Court (MK) decision Number 69/PUU-XIII/2015, some mixed-marriage couples complained about the state policy that does not allow mixed-marriage couples to own assets, both in the form of building use rights (HGB) and business use rights (HGU). This article examines a marriage agreement made by a mixed marriage couple, namely Indonesian and foreign couples after the Constitutional Court decision Number 69/PUU-XIII/2015. Two fundamental issues are the focus of this article, namely how is the legal impact of the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 on marriage agreements in mixed marriages, and what are the legal consequences of the Constitutional Court Decision? The following findings were obtained using a juridical-normative approach and utilizing Gustav Radburch's theory of the legal purpose: first, after the Constitutional Court decision the perpetrators of mixed marriages had a looser time to make a marriage agreement. They can agree before the marriage contract or during the marriage bond. Second, a marriage agreement made during the marriage period will be valid the moment after it is made, and the separation of the joint property of both parties can immediately follow it. Third, when viewed from the theory of Gustav Radburch's legal objectives, the Constitutional Court Decision has fulfilled the purpose of making law: the realization of justice, certainty, and legal expediency. However, on the other hand, the Constitutional Court ruling has also put third parties in a vulnerable position.Abstrak: Sebelum terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015, beberapa pasangan perkawinan campuran mengeluhkan kebijakan negara yang tidak memperbolehkan pasangan perkawinan campuran untuk memiliki aset, baik berupa hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU). Artikel ini mengkaji sebuah perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh pasangan perkawinan campuran, yaitu pasangan WNI dan WNA pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015. Ada dua persoalan mendasar yang menjadi fokus artikel ini, yakni bagaimana dampak hukum yang ditimbulkan dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran, dan bagaimana dampak hukum Putusan MK tersebut? Menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan memanfaatkan teori tujuan hukum Gustav Radburch diperoleh temuan sebagai berikut: pertama, pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, para pelaku perkawinan campuran memiliki waktu yang lebih longgar untuk membuat perjanjian perkawinan. Mereka bisa membuat perjanjian sebelum dilakukannya akad perkawinan ataupun selama dalam ikatan perkawinan. Kedua, perjanjian perkawinan yang dibuat dalam masa perkawinan akan berlaku sah pada saat setelah dibuat, dan hal itu bisa langsung diikuti dengan pemisahan harta bersama kedua belah pihak. Ketiga, jika dilihat dari teori tujuan hukum Gustav Radburch maka Putusan MK tersebut telah memenuhi tujuan dibuatnya hukum, yakni terwujudnya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Akan tetapi, di sisi lain, Putusan MK tersebut, juga telah menjadikan pihak ketiga berada dalam posisi rentan.Keyword: Constitutional Court Decision; legal effect: marriage agreement; mixed marriage.
Rethinking the Minimum Age of Marriage Law in Indonesia: Insights from Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī’s Epistemology Ahmad Ropei; Adudin Alijaya; Muhammad Zaki Akhbar Hasan; Fakhry Fadhil
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 56, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v56i2.1111

Abstract

Abstract: This article analyzes the renewal of Indonesia’s minimum age of marriage law. Previously, the legal age for men was 19 years, and for women was 16 years. However, Law No. 16 of 2019 amended the law, setting the minimum age of marriage at 19 years for both genders. Notably, this increase for women contradicts certain fiqh texts and is the highest age limit among several Muslim countries. This study employs Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī’s bayānī (indication/explication) and burhānī (demonstration/proof) epistemology to examine the subject. This article identifies the ideal age range for marriage as 19 to 25 years, when individuals reach balig (maturity) and rusydan (legal capacity), demonstrating readiness and mental maturity for marital life. The renewal of Indonesia’s marriage age limit aligns with Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī’s epistemology, which integrates naṣ (Al-Qur’an and hadīth) with rational reasoning and empirical evidence.Abstrak: Artikel ini menganalisis pembaruan ketentuan batas usia perkawinan di Indonesia. Sebelumnya, batasan usia perkawinan bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Setelah diubah melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, ketentuan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, yaitu 19 tahun. Peningkatan batas usia perkawinan bagi perempuan di Indonesia ini menarik untuk dikaji dan dianalisis, karena bertentangan dengan sejumlah teks fikih dan sekaligus paling tinggi di antara beberapa negara muslim lainnya. Artikel ini merupakan hasil penelitian kepustakaan yang dianalisis menggunakan epistemologi bayānī dan burhānī Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī. Artikel ini menemukan bahwa kriteria ideal batas minimal usia perkawinan berada pada rentang usia 19 sampai dengan 25 tahun. Pada rentang usia tersebut, pasangan calon pengantin telah memasuki masa baligh dan sekaligus cakap hukum (rusydan) sehingga mereka telah memiliki kesiapan dan kematangan mental untuk melangsungkan perkawinan dan menjalani kehidupan rumah tangga. Pembaruan batas usia perkawinan di Indonesia tersebut sesuai dengan epistemologi bayānī dan burhānī Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī karena ketentuan tersebut tetap mengacu pada naṣ (Al-Qur’an dan hadis) yang dilengkapi dengan penalaran rasional dan bukti-bukti empiris.Keywords: Minimum age of marriage; bayānī; burhānī; marriage law; Muḥammad ‘Ābid al-Jābirī
Professional Zakat in Modern Society Life: Provisions Regarding Intellectual Property Objects, Nisab, and Zakat Level Shabarullah Shabarullah; Fitria Andriani; Muhammad Sufyan Naim bin Shahrinizam
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 55, No 2 (2021)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v55i2.733

Abstract

Abstract: In the modern era, scholars have determined some of wealth that must be issued zakat beyond what has been stipulated in the text of the Al-Qur'an and as-Sunnah, and one of them is intellectual property. This article examines the opinions and arguments of the scholars regarding the inclusion of intellectual property rights as objects of zakat and both the nisab and zakat levels. This article is based on library data, both primary and secondary. Using a normative and historical approach and by utilizing modern zakat theory, this article concludes that intellectual property is part of wealth, which has both, benefits and economic value. Based on this fact, intellectual property is part of the object of zakat, namely the object of profession zakat. This is based on the general meaning of lafadz infaq in QS. al-Baqarah [2]: verse 267; the generality of the meaning of "wealth" (al-māl) for which zakat is obligatory in QS. at-Taubah [9]: 103, and also the practice of Muslim society in the past. In addition, this article also concludes that the calculation of the nisab for intellectual property is the same as the nisab for agricultural products. In the Indonesian context, it is equivalent to 653 kg of grain. While the level of zakat is the same as the level of gold zakat, which is 2.5%. Thus, this article at the same time proves that Islamic law, especially the teachings on zakat, is not static, but changes and develops according to the dynamics and development of human life.Abstrak: Di era modern, para ulama menetapkan sejumlah harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya di luar apa yang telah ditetapkan dalam nash Al-Qur’an dan as-Sunnah, dan salah satunya adalah kekayaan intelektual. Artikel ini mengkaji pendapat dan argumen para ulama mengenai dimasukkannya hak kekayaan intelektual sebagai objek zakat dan sekaligus penentuan nisab dan kadar zakatnya. Artikel ini didasarkan pada data-data kepustakaan, baik yang bersifat primer maupun sekunder. Menggunakan pendekatan normatif dan historis dan dengan memanfaatkan teori zakat modern, artikel ini menyimpulkan bahwa kekayaan intelektual merupakan bagian dari harta kekayaan, yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi sekaligus. Atas dasar kenyataan itulah maka kekayaan intelektual merupakan bagian dari objek zakat, yakni objek zakat profesi. Hal ini didasarkan pada keumuman makna lafadz infaq dalam QS. al-Baqarah [2]: ayat 267; keumuman makna “harta kekayaan” (al-māl) yang wajib dikeluarkan zakatnya dalam QS. at-Taubah [9]: 103, dan juga praktik masyarakat muslim di masa lampau. Selain itu, artikel ini juga menyimpulkan bahwa penghitungan nisab atas kekayaan intelektual adalah sama dengan nisab dari hasil pertanian. Dalam konteks Indonesia, ia sepadan dengan 653 kg gabah. Sedangkan kadar zakatnya adalah sama dengan kadar zakat emas, yakni 2.5%. Dengan demikian, artikel ini sekaligus membuktikan bahwa hukum Islam, khususnya ajaran tentang zakat, tidaklah bersifat statis, tetapi berubah dan berkembang menyesuaikan dinamika dan perkembangan kehidupun manusia.Keywords: Professional zakat; intellectual property rights; objects of Zakat; nisab; zakat level
Liability for Nuclear Damage: Perspectives of International Conventions, Indonesian Positive Law, and Islamic Law Gumilang Fuadi; Muchammad Ichsan
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 56, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v56i2.1223

Abstract

Abstract:Utilization of nuclear energy for nuclear power plants (PLTN/NPP) has great benefits for human life and, at the same time, can also cause an enormous negative impact in the event of an accident. And it is necessary to take responsibility for nuclear losses that might occur. This article examines the liability for nuclear damage from the perspective of international conventions, Indonesian positive law, and Islamic law. This article is a normative-doctrinal study. Using a conceptual, statutory, and comparative approach, this article concludes that there are similarities regarding the principle of liability for nuclear damage in the three legal systems (international conventions, Indonesian positive law, and Islamic law), namely that both adhere to the principle of strict liability, although in Islamic law it is not stated explicitly. On the other hand, some differences between the three legal systems, especially regarding the form of liability and the amount of compensation or compensation that must be given. In international conventions and Indonesian positive law, the responsibility for nuclear damage is attached to the nuclear operator, while in Islamic law, the responsibility for losses is borne by the party carrying out the damage. As for the limit for giving compensation, international conventions and Indonesian positive law have definitively determined it, while in Islamic law, the limit for giving compensation can be determined according to several models, namely: according to mutual agreement (at-taqdīr al-ittifāqi); based on the judge's decision (at-taqdīr al-qadāi), and based on the provisions of the legislature (at-taqdīr asy-syār'i).Abstrak:Pemanfaatan energi nuklir untuk pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan umat manusia dan sekaligus juga dapat menimbulkan dampak negatif yang besar apabila terjadi kecelakaan. Oleh karena itu diperlukan pertanggungjawaban atas kerugian nuklir yang mungkin saja terjadi. Artikel ini mengkaji pertanggungjawaban kerugian nuklir dari sudut pandang konvensi internasional, hukum positif Indonesia, dan hukum Islam. Artikel ini merupakan kajian normatif-doktriner. Menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan, artikel ini menyimpulkan bahwa terdapat persamaan mengenai prinsip pertanggungjawaban kerugian nuklir dalam ketiga sistem hukum tersebut (konvensi internasional, hukum positif Indonesia, dan hukum Islam), yakni sama-sama menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), meskipun dalam hukum Islam tidak dinyatakan secara eksplisit. Di sisi lain, artikel ini juga menemukan adanya beberapa perbedaan di antara ketiga sistem hukum tersebut, terutama mengenai bentuk pertanggungjawaban dan besaran konpensasi atau ganti rugi yang harus diberikan. Dalam konvensi internasional dan hukum positif Indonesia, pertanggungjawaban kerugian nuklir melekat pada operator nuklir, sementara di dalam hukum Islam, pertanggungjawaban kerugian dibebankan kepada pihak yang melakukan tindakan kerusakan. Adapun berkaitan dengan batas pemberian ganti rugi, konvensi internasional dan hukum positif Indonesia telah menetapkannya secara definitif, sementara di dalam hukum Islam, batas pemberian ganti rugi bisa ditetapkan dengan beberapa model, yakni sesuai kesepakatan bersama (at-taqdīr al-ittifāqi); berdasarkan keputusan hakim (at-taqdīr al-qadāi), dan berdasarkan ketetapan pembuat undang-undang (al-taqdīr al-syār 'i).Keywords: Liability for nuclear damage; international conventions; Indonesian positive law; Islamic law
Expulsion for Adultery Perpetrators Muhshan at Panyabungan: An Islamic Law Perspective Arbanur Rasyid
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 56, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v56i2.1157

Abstract

Abstract: This article examines the practice of expelling perpetrators muhshan in the Panyabungan society, which normatively (Islamic law) should be punished by stoning. This phenomenon is fascinating to study because the Panyabungan people are Islamic followers who are very fanatical and have a strong religion. This article is based on field data supplemented by library data. Three fundamental issues are examined in this article, namely the process of enforcing customary law for adulterers muhshan in Panyabungan society, the argument for the application of expulsion punishment to adulterers' muhshan, and how Islamic law views the practice of expulsion in the case of adultery. Uses a normative and sociological approach this article finds the fact that the practice of expulsion of adulterers muhshan in Panyabungan is enforced if the perpetrator has been proven to have committed adultery. The practice of expelling the perpetrators of muhshan adultery is carried out for two reasons: following the traditions or customs that have been in effect and the impossibility of applying the stoning law in Indonesia. This article also finds evidence that the purpose of imposing the penalty of expulsion for adulterers muhshan in Panyabungan is to give a deterrent effect to the perpetrators of adultery and, at the same time as a preventive measure for people not to commit adultery. In addition, the punishment is also intended to maintain the excellent name and cleanliness of the village from disobedience acts.Abstrak: Artikel ini mengkaji praktik pengusiran terhadap pelaku zina muhshan dalam masyarakat Panyabungan yang secara normatif (hukum Islam) seharusnya diberi hukuman rajam. Fenomena ini sangat menarik untuk dikaji karena masyarakat Panyabungan pada dasarnya termasuk penganut Islam yang sangat fanatis dan kuat beragama. Artikel ini didasaran pada data-data lapangan yang dilengkapi dengan data-data kepustakaan. Ada tiga persoalan mendasar yang dikaji dalam artikel ini, yakni proses pemberlakuan hukum adat bagi pelaku zina muhshan pada masyarakat Panyabungan, argumen diterapkannya hukuman pengusiran terhadap pelaku zina muhshan, dan bagaimana hukum Islam memandang praktik hukuman pengusiran dalam kasus perzinahan tersebut. Menggunakan pendekatan normatif-sosiologis, artikel ini menemukan fakta bahwa praktik pengusiran terhadap pelaku zina muhshan di Panyabungan diberlakukan apabila pelaku telah terbukti melakukan perzinahan. Praktik hukuman pengusiran terhadap pelaku zina muhshan tersebut dilakukan karena dua alasan, yakni mengikuti tradisi atau adat-istiadat yang telah berlaku dan tidak dimungkinkannya penerapan hukum rajam di Indonesia. Artikel ini juga menemukan bukti bahwa perapan hukuman pengusiran bagi pelaku zina muhshan di Panyabungan dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku zina dan sekaligus sebagai upaya preventif bagi masyarakat supaya tidak melakukan perzinahan. Selain itu, hukuman tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga nama baik dan kebersihan desa dari tindakan kemaksiatan.
Legitimasi Masyarakat Internasional Terhadap Intervensi Kemanusiaan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 2011 Darnela, Lindra
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 49 No 1 (2015)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v49i1.130

Abstract

Massive demonstrations that occurred since 2010 in several Arab countries (Arab Spring) sparked the attention of the UN Security Council to undertake humanitarian intervention, including in Libya which started in February 2011 with the use of armed force undertaken by NATO and some other big countries. Humanitarian intervention is a recommendation of the UN Security Council Resolution 1973 of 2011, under Chapter VII of the UN Charter, 1945. In doing humanitarian intervention, state and international organizations must have the recommendation of the UN Security Council, but the Security Council should also get legitimacy from the international community. Humanitarian intervention is also required to have humanitarian objectives to protect human rights. In this paper discusses the legitimacy given by the international community to the humanitarian intervention of the UN Security Council on Libya.
Kompleksitas Kekerasan Keagaamaan dalam Kehidupan Umat Beragama di Indonesia: Suatu Tinjauan Sosiologis Nashir, Haedar
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 49 No 1 (2015)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v49i1.132

Abstract

Religion and religious organizations actually carrying the mission of salvation, peace, happiness, and life for the good of mankind. Hence a paradox if in fact religious life religious violence. The religious violence often occurs in the sacred and complex dimensions, both rooted in the aspect of religion and other dimensions of understanding of the dynamics of the life of this beragama.Studi tried to examine the roots and dimensions of the religious violence in the lives of the people of Indonesia to date, which often happens quite hard and complicated , By using a sociological perspective, this study tries mencandra complex relationships between the dimensions of understanding inherent in the system of belief (belief system) in every religion with economic interests and political and social plurality reality in people's lives beragama.Kajian dynamics of religious violence is sociologically be very important and relevant as the case often occurs repeatedly. At the same time the study is also important in order to obtain the understanding and solving solutions in religious violence in the country.