cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 518 Documents
Harmonisasi Hukum Perusahaan di ASEAN sebagai Faktor Fundamental dalam Implementasi Kegiatan Merger and Acquisition (M&As) Wardhana, I Nyoman Wisnu; Ramli, Ahmad M.
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4396.826 KB)

Abstract

Sebagai wadah kerja sama regional Asia Tenggara, ASEAN tengah memasuki suatu tahapan penting dalam proses peningkatan kerja sama kawasan. Tahapan tersebut merupakan salah satu respon dari perkembangan yang terjadi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Berbekal dengan semangat awal pembentukan ASEAN yang berdasarkan tiga pilar kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya, ASEAN memperkuat kerja sama dengan pembangunan dibidang ekonomi yang bersifat fundamental melalui proses integrasi ekonomi negara-negara ASEAN. Pembangunan kerja sama di ASEAN dapat ditinjau berdasarkan konsep hukum pembangunan yang diperluas ke dalam ruang lingkup suatu kawasan, dan konsep pembentukan sistem hukum untuk suatu kawasan.  Berdasarkan perspektif dan pokok pikiran yang terkandung dalam hukum pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja, maka keberadaan harmonisasi hukum perusahaan dapat difungsikan sebagai suatu bentuk penyatuan dasar kerja sama negara-negara satu kawasan. Hal ini di dukung oleh adanya fakta bahwa pluralisme masyarakat ASEAN membutuhkan kehadiran hukum yang mampu menjamin adanya ketertiban dan kesamaan perlakuan (equality). Kerja sama di ASEAN dengan salah satu inisiatif penyatuan ekonomi memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan dalam rangka peningkatkan ekonomi kawasan. Tujuan dari harmonisasi hukum (perusahaan) sangatlah jelas, yaitu ketertiban dalam lingkup masyarakat yang plural (ASEAN) dan kesamaan perlakuan dalam bentuk keadilan yang bersifat distributif, serta adanya manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh entitas didalamnya.     Corporate Law Harmonization In ASEAN As Fundamental In Implementing M&A’s Activity AbstractAs a cooperation of regionalism among Southeast Asia countries, ASEAN recently entered a critical stage in its process of improving regionalism scheme. The stage of its cooperation is part of ASEAN responses due to the progress of globalization and the proliferation of free trade area. ASEAN regionalism can be analysed through the concept of legal development perspective (hukum pembangunan), in which the scope of its concept is extends into ASEAN region cooperation, instead of national scope. This concept based on the idea contained in Mochtar Kusumaatmadja theory, which was relied on the existence of company law harmonization as a form of unification basis to extend ASEAN regionalism. This concept has currently been developing towards the economic integration conducted in ASEAN. The fact that the ASEAN community is plural, thus the presence of harmonized law is essential for ensuring equality, and certainty. The harmonization of the laws, especially in the area of company law, has been clearly in the context of ASEAN necessity to utilize its regionalism. Harmonized law was proven as the effective way in order to facilitate ASEAN development, within the scope of its pluralistic society, equality of treatment (in the form of justice), and therefore, will provide such a benefiting region for all entities.Keywords: ASEAN, economic cooperation, economic integration, harmonised company law, legal systemDOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a6
Perbandingan Bentuk Kelembagaan Pengelola Nama Domain di Indonesia dengan Lembaga Pengelola Nama Domain di Beberapa Negara Jumhur, Helni Mutiarsih
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (601.354 KB)

Abstract

AbstrakLembaga pengelolaan dan pendaftaran nama domain di Indonesia dilakukan oleh lembaga yang didirikan oleh masyarakat atau pemerintah. Pengelolaan dan pendaftaran nama domain di Indonesia dilakukan oleh lembaga yang dinamakan PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia). PANDI merupakan organisasi nirlaba yang dibentuk oleh komunitas Internet Indonesia bersama pemerintah pada 29 Desember 2006 untuk menjadi registry domain (.id). Dalam tulisan ini akan dikemukakan beberapa perbandingan lembaga pengelola dan pendaftaran nama domain di beberapa negara yaitu, Australia, Singapura, dan Malaysia. Alasan dipilihnya negara-negara tersebut karena telah terbentuknya institusi dan peraturan yang komprehensif pada manajemen dan pendaftaran nama domain. Studi perbandingan ini bertujuan untuk menemukan bentuk nama lembaga yang dapat menjadi acuan dalam menentukan model lembaga negara serupa di Indonesia yang dapat mengatur manajemen domain pendaftaran yang tepat dan sesuai dengan undang-undang terkait. Kesimpulan dari penelitian ini adalah model lembaga pengelolaan dan pendaftaran nama domain yang paling tepat dan dapat digunakan sebagai acuan adalah lembaga pengelolaan dan pendaftaran nama domain di Australia (.AuDA).Kata kunci: pendataran nama domain, pengelola nama domain Indonesia, lembaga pengelola nama domain, PANDI, .AuDA. Comparative Study of the Institutional Forms of Domain Name Management between Indonesia and Other CountriesAbstractDomain Name Management is conducted by the institute founded by people or institutions established by the government. Management and the registration of Domain Name in Indonesia is conducted by an agency called PANDI (Domain Name Management of Indonesia). PANDI is a non-profit organization formed by the Indonesian Internet community and the government on December 29, 2006 to become the domain registry (.id) on June 29, 2007. This paper will put forward some comparisons of Domain Name Managements in several countries, namely: Australia, Singapore, and Malaysia. These countries are chosen because they already have the institutions and comprehenshive regulations on the management and registration of domain names. The aim of this study is to find the form of the name of the institution that can become a reference in determining the Indonesian State agency model management domain name registration appropriate and in accordance with the Indonesian legislation. This article concluded that the most appropriate model of institutions to be used as a reference is a model of Domain Name Management in Australia (AuDA).Keywords: domain name registration, Indonesian domain name management, domain name management institution, PANDI, .AuDA.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a4
Kajian Kritis tentang Cita Keadilan: Suatu Pendahuluan Filosofi Hukum terhadap Penegakan Hukum dalam Konteks Positivisme Yuridis Rizal, Ami
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (598.114 KB)

Abstract

Keadilan adalah kata yang gamang (absurd), sebab kata keadilan dan penegakan hukum yang dalam kajian teoritis seharusnya adalah padanan sinergis tetapi dalam implementasinya serba antiklimaks. Dalam realitas hukum ternyata ada kesenjangan kronis antara teori dan praktek. Akar permasalahannya terletak pada paradigma positivisme hukum sebagai konsepsi dasar pendidikan dan penegakan hukum. Di sisi lain ternyata ajaran doktrinal hukum tradisonal tidak pula dapat menetapkan dasar-dasar bagi kepastian hukum. Uraian dalam tulisan ini mengajak kita semua (stakeholder) merenung dan berfikir bagaimana sebaiknya hukum itu hidup dan dihidupkan dalam teori dan praktek sehingga keadilan itu paling tidak dirasakan oleh semua. A Critical Assessment of Justice Idea through Law Enforcement Method in the Context of Juridical Positivism AbstractJustice is a word that is giddy (absurd), because the word of justice and law enforcement in the theoretical study should be the equivalent of a synergistic but the implementation is completely anticlimactic. In reality there was a law of chronic gap between theory and practice. Root of the problem lies in the paradigm of legal positivism as the basic conception of education and law enforcement. On the other side of the doctrinal teachings of traditional law nor can establish the basis for the rule of law. Description in this paper invites all stakeholders contemplate how the law should live and turned on the theory and practice so that justice was least felt by all.Keywords:  Justice, law enforcement, juridical positivism, Justice Idea, Method.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a8
Encountering Development: The Making and Unmaking of the Third World Sulistyani, Wanodyo
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1887.638 KB)

Abstract

The Western’s lack of understanding of the local reality of the Third World was the alleged cause of the failure of development programs over the Third World. This book challenges this premise by seeing the problems from the perspective of not only the recipient countries, associated with the Third World or underdeveloped countries; but also from the donor, associated with the Western or developed countries. Encountering development means that both sides should not neglect the realities or challenges that exist in the process of development. All realities, such as political, social, cultural, history, the use of technology and science, must be taken into consideration when creating strategies for development. Finally, compromise between both parties through “hybrid cultures” model needs to be established in order to maintain the development. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a11
Categorical Imperative Immanuel Kant sebagai Landasan Filosofis Pelaksanaan Putusan Arbitrase Thriyana, Djunyanto
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1272.456 KB)

Abstract

Penyelesaian sengketa dalam bidang bisnis sering kali menuntut kecepatan, kepastian, dan biaya yang murah. Arbitrase sebagai salah satu metode alternatif penyelesaian sengketa sebaiknya ideal agar dapat dimanfaatkan oleh para pihak yang bersengketa. Beberapa prinsip dalam arbitrase mendukung harapan para pebisnis dalam menyelesaikan sengketanya. Namun demikian, putusan arbitrase juga sering menjadi lambat karena perilaku para pihak terutama yang kalah. Sebagai pebisnis seharusnya para pihak mempunyai integritas yang dapat mempertahankan bonafiditas dan iktikad baik mengingat dunia bisnis berdasarkan pada kepercayaan. Untuk itu, para pebisnis diharapkan memiliki norma-norma yang menyatu dalam cara pandang atau tindakan termasuk dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Norma moral merupakan norma yang dapat menjadi panduan. Salah satu konsep filosofi yang berlandaskan pada moral adalah konsep yang berasal dari Immanuel Kant. Kant memperkenalkan konsep ‘Categorical Imperative’ atau kewajiban tanpa syarat yang semestinya dimiliki oleh manusia sebagai makhluk berakal dalam mencapai keharmonian dalam kehidupan bersama manusia lain, di bawah hukum kebebasan berdasarkan prinsip-prinsip universal. Konsep ini dapat menjadi landasan filosofi dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.Immanuel Kants Categorical Imperative As A Philosophical Foundation for The Implementation Of Arbitration AwardAbstractDispute resolution in business requires immediacy and certainty at a reasonable cost. Arbitration as an alternative method for dispute resolution should be ideal to be used by the parties in dispute. Principles in arbitration support expectations of businesses in handling dispute. However, arbitration is inevitably slow due to the behavior of the parties, especially by the party at loss. Business stakeholders acting as the parties should be compelled to maintain the integrity and reliability of their businesses, in accordance with the principle ofgood faith based on trust. Businesses are expected to follow norms coherent between the worldview and its application in practice for the settlement of a dispute. Moral norm is a norm which can be a guide. One philosophical concept that is based on moral comes from Immanuel Kant. Kant introduced the concept of categorical imperative or obligations that should unconditionally be owned by humans as sentient in achieving harmony with other humans, under the law of freedom based on universal principles. This concept should be deemed as suitable to be the cornerstone for the philosophy in the settlement of disputes through arbitration.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a5
Artikel Kehormatan: Judicial Corruption dan KKN karena Rusaknya Integritas Moral Hakim serta Aparatur Sipil Negara Suparman, Eman
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (612.316 KB)

Abstract

AbstrakPraktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Indonesia dan dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum, termasuk Hakim (judicial corruption) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lainnya disebabkan oleh berbagai faktor yang sangat beragam. Namun, rusaknya integritas moral orang per orang adalah faktor internal yang paling dominan yang menjadi penentu terjadinya KKN, sedangkan variabel eksternalnya dapat dikarenakan adanya kecenderungan gaya hidup konsumtif, hedonis, serta kondisi sosial budaya yang cenderung menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat duniawi. Sikap asketis (zuhud) diharapkan mampu menangkal fenomena di atas. Seyogianya sikap tersebut inherent dalam diri setiap warga bangsa, terutama para penyelenggara negara serta penegak hukum. Tanpa sikap asketis yang disertai dengan integritas moral serta integritas keilmuan yang tinggi, maka harapan serta upaya membersihkan perilaku KKN di Indonesia akan sia-sia.Kata Kunci: korupsi yudisial, KKN, integritas moral, hakim, Aparatur Sipil Negara. Judicial Corruption and Corruption, Collusion and Nepotism (CCN) in IndonesiaAbstractIn Indonesia, corruption, collusion, and nepotism (CCN) committed by law enforcement officers, including judges and other states apparatus has been caused by a number of significant factors. However, lack of moral integrity of individuals is regarded as the most dominant internal factor. In addition, there are some external factors which have been contributed to the practice of CCN, including life style, hedonistic, as well as social cultural condition that stimulate consumerism behaviour. It is argued that ascetic behaviour (zuhud) would become the plausible way to prevent CCN. Furthermore, such behaviour should be inherent in the heart of every citizen in particular the states apparatus and legal enforcement officers. Without ascetic behaviour which is equipped with moral integrity and knowledge, various efforts to eradicate CCN in Indonesia would be unsuccessful.Keywords: judicial corruption, CCN, moral integrity, judges, civil servant.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a1
Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum Mantili, Rai; Kusmayanti, Hazar; Afriana, Anita
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (588.282 KB)

Abstract

Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah suatu lembaga khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk menegakkan hukum persaingan usaha. Tidak berkedudukan sebagai lembaga penegak hukum yang sesungguhnya menyebabkan KPPU tidak memiliki daya paksa dalam hal pemanggilan para pihak maupun dalam pelaksanaan eksekusi. Selain itu, banyaknya putusan KPPU yang dibatalkan dalam proses upaya huku (yang disebut sebagai keberatan) yang diajukan pihak pelanggar pada akhirnya menyebabkan tidak terciptanya kepastian hukum bagi para pihak. Tulisan ini berupaya memperlihatkan gambaran pelaksanaan putusan persaingan usaha dalam praktik dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta mengindentifikasi kendala-kendala dan upaya dalam penegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia agar tercipta kepastian hukumThe Problem of Law Enforcement in Business Competition in Establishing Legal CertaintyAbtractThe Commission for the Supervision of Business Competition (Komisi Persaingan Usaha) is a special institution established by Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition for enforcing competition law. Not functioning as a law enforcement agency has led to KPPU to have no power to either forcibly summon the parties or execute its decisions. Moreover, a lot of KPPUs decisions are cancelled due to further legal action filed by the offender and thus undermining the legal centainty for the parties. The purpose of this article is to seek and analyze the enforcement of KPPUs decision in disputes regarding monopolistic practices and unfair competition as regulated in Law Number 5 of 1999. Furthermore, this article also aims to determine the obstacles in setting enforcement of competition law in order to not only establish legal certainty but also to achieve a healthy business climate in Indonesia. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a7
Pelanggaran Prinsip Iktikad Baik Terhadap Negosiasi Treaty on Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea (Kesepakatan Maritim Khusus di Laut Timor) oleh Australia Winarni, Tiara Ika
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1628.788 KB)

Abstract

Pada tahun 2006, Australia dan Timor Leste menyepakati Kesepakatan Maritim Khusus Laut Timor (CMATS) sebagai pengaturan sementara mengenai pengelolaan sumber daya alam di ladang Greater Sunrise. Namun, 6 tahun kemudian salah seorang mantan agen Dinas Rahasia Intelijen Australia memberikan informasi kepada pemerintah Timor Leste, bahwa Australia telah melakukan penyadapan terhadap diskusi internal pemerintah Timor Leste mengenai negosiasi CMATS pada tahun 2004. Penyadapan di dalam negosiasi CMATS dianggap suatu bentuk pelanggaran terhadap kewajiban untuk melaksanakan prinsip iktikad baik di dalam pembentukan perjanjian internasional berdasarkan ketentuan di dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisa penyadapan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban untuk melaksanakan prinsip iktikad baik di dalam proses negosiasi CMATS, sehingga kesepakatan tersebut dapat dibatalkan. Penyadapan dapat dilihat sebagai unsur penipuan yang merupakan bentuk kecurangan berdasarkan Pasal 49 Konvensi Wina. Dengan demikian, penyadapan merupakan suatu bentuk kecurangan yang merupakan pelanggaran terhadap kewajiban untuk melaksanakan prinsip iktikad baik dalam negosiasi sebagai tahap pembentukan CMATS. Penetapan batas maritim permanen dapat menjadi solusi bagi kedua negara agar dapat memperoleh kepastian hukum bagi pengelolaan ladang sumber daya alam, serta penyelesaian sengketa dapat mengikutsertakan pihak ketiga. Breach of The Good Faith Principle In Treaty on Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea Negotiation By AustraliaAbstractIn 2006, Australia and Timor Leste have agreed on Treaty on Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea (CMATS) as a provisional arrangement in regards to resources management in Greater Sunrise field. However, 6 years later a former agent of Australian Secret Intelligence Service provided some information to the government of Timor Leste that Australia has intercepted the internal discussion of CMATS negotiation in 2004. Such act of espionage during the CMATS negotiationcan be deemed as a form of breach of the good faith principle according to UN Convention on the Law of the Sea and Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 (VCLT). The aim of this article is to analyze interception as a breach to the duty of performing good faith principle in the negotiation process, which can serve as basis to invalidate the arrangement. Espionage as a form of deceitful proceedings can be assumed as an element of fraudulent conduct which derives from fraud under Article 49 of VCLT. Establishment of permanent maritime boundaries can be applied as a solution for both countries to achieve legal assurance for disputed resource fields managemen, as well as involving the third party as solution to Timor Sea dispute resolution.Keywords: CMATS, espionage, good faith principle, Greater Sunrise, Timor Sea dispute.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a4
Khazanah: Bagir Manan Harijanti, Susi Dwi
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (568.582 KB)

Abstract

Bagir merupakan salah satu pemikir hukum terkemuka di Indonesia. Buah pikirannya jalin menjalin (intertwine) antara filsafat hukum, teori hukum umum, serta teori hukum khusus, yakni teori hukum pada cabang ilmu hukum tertentu, misalnya ilmu hukum tata negara dan administrasi negara. Sekadar contoh, dalam teori hukum umum, misalnya, Bagir berpendapat Proklamasi Kemerdekaan 1945 merupakan grundnorm Indonesia karena Proklamasi menyebabkan tatanan hukum lama menjadi tidak ada dan menimbulkan serta memberikan dasar bagi keberadaan tatanan hukum baru. Suatu pandangan yang agak berbeda dengan para ahli hukum lain yang umumnya menempatkan Pancasila sebagai grundnorm. Dalam konteks sumber Hukum Tata Negara, Bagir juga mempunyai pendapat yang berbeda, misalnya dengan Alm. Prof. Usep Ranawijaya. Menurut Bagir, doktrin merupakan sumber hukum material, sebaliknya Alm. Usep meletakknya sebagai sumber hukum formal. Argumentasi yang dikemukakan Bagir ialah sumber hukum formal haruslah bersifat hukum. Namun, Bagir berusaha memahami pandangan yang memasukkan doktrin sebagai sumber hukum formal akibat pengaruh dari masa Romawi. Selain itu, kekuatan pemikiran Bagir ditopang oleh kemampuannya melakukan perbandingan hukum, khususnya Hukum Tata Negara, serta sejarah. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a12
Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia Masa Mendatang Mulyadi, Lilik
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (743.191 KB)

Abstract

AbstrakTulisan ini mengkaji lebih detail model ideal perlindungan hukum Whistleblower dan Justice Collaborator dalam upaya penanggulangan organized crime di Indonesia untuk masa yang akan datang (ius constituendum). Model ideal perlindungan hukum bagi Whistleblower dan Justice Collaborator ini harus berorientasi kepada model hak-hak prosedural, partisipasi langsung, atau aktif. Model ideal ini juga berbentuk model pelayanan atau model partisipasi tidak langsung atau model pastif (the service model), model persuasif atau partisipasi, model perlindungan komprehensif, model penjatuhan pidana bersyarat dan model perlindungan melalui teleconference.Kata kunci: justice collaborator, perlindungan hukum, organized crime, whistleblower, hak-hak prosedural. Legal Protection of Whistleblower and Justice Collaborator to Eradicate Organized Crime in IndonesiaAbstractThis paper examines the ideal model of legal protection of Whistleblower and Justice Collaborator to eradicate organized crime in the future Indonesia (ius constituendum). The proposed ideal models shall refer to procedural rights model, direct or active participation model. The other ideal models are: services model; persuasive or participatory model; comprehensive protection model; criminal punishment model; and teleconference based model.Keywords: justice collaborator, legal protections, organized crime, whistleblower, procedural rights.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a9

Page 7 of 52 | Total Record : 518


Filter by Year

2014 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 12, No 1 (2025): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 3 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 2 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 1 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 3 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 2 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 1 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 3 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 2 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 1 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 3 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 2 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 1 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 3 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 2 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 1 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 3 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 2 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 1 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 3 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) More Issue