cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 518 Documents
Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal Akibat Kepailitan Perusahaan Terbuka Ditinjau Dari Hukum Kepailitan dan Hukum Perusahaan Indonesia Afriana, Anita; Sujatmiko, Bagus
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1133.508 KB)

Abstract

Berinvestasi di pasar modal dalam bentuk saham merupakan salah satu pilihan investasi. Investasi saham menjadi alternatif pembiyaan bagi perusahaan di tanah air, khususnya perusahaan terbuka di pasar modal, namun berinvestasi di pasar modal dalam bentuk saham selain memberikan peluang keuntungan juga memiliki resiko antara lain kepailitan, khususnya bagi para investor yang berinvestasi pada perusahaan terbuka yang mengalami pailit. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan dilihat perlindungan hukum bagi investor pasar modal pada kepailitan perusahaan terbuka dalam sudut pandang baik  hukum kepailitan dan hukum perusahaan Indonesia.  Legal Protection for Capital Market Investor Due The Bankruptcy of Listed Company Reviewed by Indonesia Bankruptcy and Company Law. AbstractInvesting in capital market with stock form is one of investment choice for most people which is give a financing solution for most of company in the country. Especially for a listed company in the capital market. But investing in the capital market with stock form not only give a profit opportunity but also have a risk such as bankruptcy, specialy bankruptcy at listed company. The purpose of this  article is to seek and analyzelegal protection for capital market investor due the bankruptcy of listed company reviewed by Indonesia bankruptcy and company law.Keywords: Capital Market, Legal Protection, Investor, Bankruptcy, Listed CompanyDOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a3
Perlindungan bagi Kustodian Ekspresi Budaya Tradisional Nadran berdasarkan Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Rafianti, Laina; Sabrina, Qoliqina Zolla
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (659.35 KB)

Abstract

AbstrakUpacara Nadran merupakan upacara tradisional sedekah laut yang dilakukan sebagai rasa syukur nelayan atas hasil tangkapan ikan yang dilakukan di wilayah pantai utara Jawa Barat. Upacara nadran merupakan bagian dari ekspresi budaya tradisional yang potensial untuk dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak memiliki hak. Terlebih Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Hukum HKI) khususnya hak cipta yang ada saat ini belum mengatur secara khusus mengenai perlindungan ekspresi budaya tradisional Nadran. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam hukum internasional, perlindungan Nadran sebagai ekspresi budaya tradisional sudah diatur namun belum terdapat ketentuan yang bersifat sui generis. Selama ini, implementasi pembagian keuntungan yang adil dan seimbang bagi kustodian atas pemanfaatan ekspresi budaya tradisional Nadran didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual. Istilah "Hak Terkait" yang digunakan dalam Perda dinilai kurang tepat untuk menyebut sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional. Dengan demikian, diperlukan pembaruan ketentuan hukum perlindungan hak cipta dan ekspresi budaya tradisional di Indonesia.Kata kunci: nadran, hak kekayaan intelektual, ekspresi budaya tradisional, folklore, kustodian. The Protection for Custodian of Nadran as a Traditional Cultural Expressions and Its Implementation in Indonesian Intellectual Property Rights LawAbstractNadran is a traditional ceremony to express gratitude for the catched fish held by fishermen in north coasts of West Java. This ceremony is a part of traditional cultural expressions that could be potentially used by others without permission. Moreover, the existing copyright system has not specifically regulated the protection of traditional cultural expressions. This research found that international law has provided the protection of traditional cultural expressions, but there is not any sui generis regulation yet. The implementation of a fair and equitable proft sharing for the custodian utilizing the Nadran tradition has been regulated in the Provincial Regulation of West Java Province Number 5 of 2012 on the Protection of Intellectual Property. The term "Related Rights" is inaccurate to define genetic resources, traditional knowledge, and traditional cultural expressions. Therefore, the regulation to improve the intellectual property rights to accommodate traditional cultural expressions, is necessary in Indonesian legislations.Keywords: nadran, intellectual property, traditional cultural expressions, folklore, custodian. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a5
Jalan Terjal Kebijakan Desentralisasi di Indonesia di Era Reformasi Rahmatunnisa, Mudiyati
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (607.894 KB)

Abstract

AbstrakIndonesia memasuki era baru sejak berakhirnya rezim Orde Baru pada pertengahan tahun 1998. Salah satu aspek yang mengalami perubahan adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Momentum tersebut dimulai dengan diluncurkannya Paket Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang berimplikasi pada perubahan signifikan hubungan pusat-daerah, sehingga kabupaten/kota memperoleh limpahan hampir semua urusan pemerintahan yang sebelumnya berada di tangan pusat atau provinsi. Secara normatif, perubahan ini dipandang radikal dan revolusioner sehingga pemberlakuan Paket Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini dianggap sebagai awal perubahan sistem pemerintahan yang sentralisk ke desentralisk. Saat ini, proses reformasi yang telah bergulir lebih dari satu dekade ternyata menunjukkan kebijakan desentralisasi di Indonesia dibuat dan dilaksanakan dengan tidak terbebas dari pengaruh politik. Kontroversi dan proses revisi serta lahirnya berbagai peraturan yang berimplikasi pada pasang surut derajat otonomi yang dimiliki daerah, merupakan salah satu indikator kuatnya pengaruh politik terhadap keberadaan kebijakan desentralisasi di Indonesia. Tulisan ini berupaya untuk membahas secara kritis permasalahan yang muncul dari kelahiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait perubahan normatif dalam undang-undang, dampak terhadap tatanan pemerintahan daerah, serta potensi untuk membuat proses-proses politik dan pemerintahan daerah menjadi lebih otonom.The Hurdles of Decentralization Policy in Reformation-Era IndonesiaAbstractIndonesia has entered a new era since the collapse of the New Order in the mid-1998. Iniated by the implementaon of Legislaon Package of 1999, relationship between central and regional governments has significantly changed. Per the change, regional governments especially on district/municipality levels are given extensive authority that previously only belonged to either central or provincial governments. Normatively, such change is considered radical and revolutionary. Hence, the enforcement of Legislation Package of 1999 is considered a beginning of transition towards a more decentralized system. Today, more than a decade of reformation has shown that the making and the implementation of Indonesias decentralization policy is never free from political influence. Controversies, revisions, as well as the formulation of various related regulations that have led to fluctuating degree of regional autonomy possessed by the regions further indicate the strong political influences. The promulgation of the Law Number 23 of 2014 on Local Government is not an exception on this matter considering the issues regarding any significant changes normatively, any governmental impacts expected on regional level, and the potential to make political and governance processes in Indonesia more autonomous. This paper aims to critically assess and tackle all these questions. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a5
Pengendalian Pemberian Hak Guna Usaha atas Tanah sebagai Upaya Pencegahan Kerusakan Hutan karena Perambahan Kawasan Hutan yang Dilakukan oleh Perkebunan Zamil, Yusuf Saepul
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (591.675 KB)

Abstract

Kasus kebakaran hutan yang terjadi di Provinsi Riau dan beberapa daerah di Indonesia menjadi bencana nasional karena dampak dari kebakaran hutan tersebut menyebabkan kabut asap yang merusak kesehatan, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem tumbuh-tumbuhan dan hewan, membahayakan penerbangan, protes dari negara tetangga karena adanya kabut asap, dan kerugian-kerugian lainnya. Perambahan hutan juga menyebabkan masyarakat adat dipaksa keluar dari tanah leluhur karena hutan tempat hidup dan mencari penghidupan hangus terbakar. Hal ini adalah kejahatan kemanusiaan luar biasa yang dilakukan oleh para penjarah hutan. Pemberian hak guna usaha atas tanah untuk perkebunan yang mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan seharusnya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, walaupun hak guna usaha yang dimohonkan berada pada kawasan area penggunaan lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Pengendalian izin pengelolaan dan pemanfaatan lahan untuk perkebunan yang merambah kawasan hutan dapat dilakukan antara lain: membuat peraturan daerah tentang tata ruang wilayah dengan menetapkan kawasan hutan di dalam tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan perkebunan atau kawasan lainnya, menetapkan hutan abadi di beberapa wilayah di Indonesia, dan kebijakan moratorium izin-izin usaha perkebunan. Control of Granting Land Use Permit for Plantation Which Spreads to Forest Areas in Preventing Forest Damage in Indonesia AbstractCases of fires in Riau Province and some areas in Indonesia became a national disaster due to the impact of forest fires causing smog that damage health, disrupt community activities, destruction of the ecosystem of plants and animals, endanger the flight, protests from neighboring countries because of the smog, and other loses. Encroachment also led to indigenous people being forced out of their ancestral lands as forest where they live and make a living is burned down. This is an incredible crimes against humanity committed by forest dwellers. Granting land use permit which transforms forest areas to plantation areas should be subject to prior approval of the Ministry of Environment and Forestry, although land use permit is submitted in the areas of APL which is controlled by the local government. Control and management of plantations permit which spreads to forests areas can be done in ways such as: making the regional regulation about spatial which regulates that forests should not be converted into plantation area or other areas, set eternal forests in some areas in Indonesia, and moratorium permits for the plantation.Keywords: land use permit, forest areas, spreads, control, plantation. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a7
Khazanah: Roscoe Pound Latipulhayat, Atip
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.575 KB)

Abstract

Roscoe Pound adalah salah satu pemikir hukum dunia yang nama dan pemikirannya selalu diperbincangkan dan diperhitungkan. Dia adalah salah seorang pemuka aliran sociological jurisprudence dan pragmatic legal realism. Roscoe Pound juga dikenal sebagai figur yang memiliki kecenderungan kuat untuk membuat klasifikasi mengenai bahan-bahan hukum (legal material). Hal ini dapat dipahami karena latar belakangnya sebagai sarjana biologi, sehingga sebagian pakar menjuluki Pound sebagai figur yang telah melakukan botanisasi hukum (botanized law). Meskipun demikian, Pound juga banyak menggunakan teori-teori pemikir hukum lainnya diantaranya dari Rudolf Von Jhering (1818 – 1892) khususnya yang terkait dengan fungsi hukum sebagai sarana untuk melindungi kepentingan. Sehubungan dengan hal ini Lyoid mengatakan sebagai berikut: “According to Pound, law should realize and protect six social interests: common security, social institutions (like family, religion and political rights), sense of morality, social goods, economic, cultural and political progress and protection of an individual’s life. The last of these ‘social interests’ Pound deems to be the most important. In order to realize those goals a new sociological jurisprudence, Pound argues, must be developed”. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a12
Artikel Kehormatan: Hukum dan Keadilan Yusuf, Asep Warlan
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (547.025 KB)

Abstract

Hukum merupakan sarana untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan dalam kehidupan bersama. Tujuan hukum tidak dapat dilepaskan dari tujuan akhir hidup bernegara dan bermasyarakat yang mendasarkan kepada nilai-nilai dan falsafah hidup masyarakat, yakni keadilan. Melalui hukum, individu atau masyarakat dapat menjalani hidup secara layak dan bermartabat. Dengan demikian, hukum yang dapat berperan adalah hukum yang senantiasa mengabdi kepada kepentingan keadilan, ketertiban, keteraturan, dan kedamaian guna menunjang terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Permasalahan hukum di Indonesia dihadapkan kepada tantangan untuk mengembalikan hukum sebagai norma tertinggi. Upaya untuk mewujudkan supremasi hukum dipersulit oleh keadaan yang memperlihatkan kediktatoran dari badan legislatif, ketidaksesuaian produk hukum, peningkatan apatisme di dalam masyarakat, serta rendahnya kesejahteraan aparatur hukum. Dengan demikian, tema yang harus diperjuangkan dalam rangka mewujudkan hukum yang menjamin keadilan adalah memperjuangkan hukum dalam Negara Pancasila, memperjuangkan hukum yang responsif, memperjuangkan tata hukum yang hendak dibangun secara hierarkis, serta memperjuangkan negara hukum yang hendak dibangun untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa Indonesia.  Law and JusticeAbstractLaw is a tool to enjoying happiness and social welfare in society. The purpose of law cannot be detached from the ultimate aim of living as a society which is based on values and philosophies that rooted in society, called justice. Thus, the main function of law are to serve the interest of justice, orders, and peace to support achievement of a welfare society. The challenge in Indonesia is how to restore the law as the highest norm. An attempt to enhance the rule of law facing difficulties by legislative dictatorship, incompatibility of laws, the increase of social apathy, and low level welfare of legal apparatus. Hence, the theme that should be fought for in order to achieve law and justice are the inclusion of law into Pancasila State, responsive law, hierarchical rule of law, and also create rule of law system to establish a welfare state of Indonesia.Keywords: the function of law, Pancasila State, ethical theory, aegis theory, utility theory.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a1
Penguatan Budaya Hukum Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sebagai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Sukriono, Didik
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1306.806 KB)

Abstract

AbstrakPenyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipasi, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan, ternyata masih “cantik” di atas kertas tetapi “buruk” di tataran aplikasi. Upaya mewujudkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik cenderung memprioritaskan pembenahan substansi hukum dan struktur hukum, tetapi kurang memperhatikan aspek budaya hukumnya. Padahal budaya hukum merupakan “bensinnya motor keadilan” yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat. Artinya, nonsens pelayanan publik dapat ditegakan tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman para subjek hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, penguatan budaya hukum dalam upaya perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelayanan publik merupakan keniscayaan. Dengan demikian, penegakan hak-hak dasar setiap warga negara atas pemerintahan, perilaku administrasi dan kualitas pelayanan, sangat ditentukan oleh kesadaran masyarakat sendiri dalam memahami dan melaksanakan peraturan hukum pelayanan publik.Kata Kunci: penguatan budaya hukum, pelayanan publik, penegakan HAM, budaya hukum, hak asasi manusia. Strengthening Legal Culture as for the Operation of Public Services Enforcement Efforts Human Rights in IndonesiaAbstractLaw of public services in the form of public interest, rule of law, equal rights, the balance of rights and obligations, professional, participatory, equal treatment or non-discrimination, transparency, accountability, and treatment facilities for vulnerable groups, timeliness, speedy, eaily and affordability, are still "pretty" on paper but "bad" in the implementation level. Efforts to achieve the quality of public services tends to prioritize the improvement of legal substance and structure of the law, but pay less attention to the cultural aspects of the law. Though legal culture is "gasoline motors justice" that will determine how the law should prevail in society, it is a nonsense that public services can be established without awareness, knowledge and understanding of the subject of law in society. Therefore, the strengthening of the legal culture in the protection and fulfillment of Human Rights (HAM) in public service is a necessity. Thus the enforcement of the fundamental rights of every citizen of the government, administrative behavior and quality of service, are determined by the people in understanding and implementing public service regulations.Keywords: Strengthening legal culture, public service, human rights enforcement, legal culture, human rights.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a2
Artikel Kehormatan: Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Perwira, Indra
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (596.325 KB)

Abstract

AbstrakUndang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru merupakan salah satu Undang-Undang prioritas dalam Program Legislasi Nasional bersama dengan Rancangan Undang-Undang Desa dan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Kedudukannya sebagai undang-undang pelaksana perintah Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, tampak inkonsisten dengan paradigma desentralisasi. Tulisan ini menilai konstitusionalitas landasan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan susdut pandang konstitusionalitas dan desentralisasi dalam arti sempit. Hasilnya, dapat ditunjukkan bahwa gagasan atau konsep yang mendasari kebijakan otonomi daerah dalam undang-undang tidak konstitusional atau tidak selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945. Letak inkonstitusionalitas ada pada pertentangannya dengan Pasal 18, yang berjiwa desentralisasi dengan asas otonomi seluas-luasnya. Alih-alih melaksanakan Pasal 18, paradigma yang digunakan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru ini berbasis sentralistis dari Pasal 4. Jika hendak disepakati pilihan kebijakan yang demikian, maka Undang-Undang Dasar 1945 perlu diubah dengan susbtansi bahwa perintah untuk membentuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah (atau diubah menjadi Pemerintahan di Daerah) ada pada Pasal 4, bukan Pasal 18.Constitutionality of Law Number 23 of 2014 Concerning Local GovernmentAbstractThe new Law on Local Government is among the prioritized legislations within the National Legislation Program along with the Village Bill and Regional Election Bill, designed to replace/amend Law Number 32 of 2014. As an implemental legislation of Article 18 of the 1945 Constitution, this law seems inconsistent with the paradigm of decentralization. This article aims to review the constitutionality of the foundation of Law Number 23 of 2014 on Local Government by utilizing the perspective of constitutionality and decentralization in their narrow scope. The result shows that the principal concept of regional autonomy in the new law is unconstitutional or inconsistent with the 1945 Constitution. The unconstitutionality lies in its contradiction against the spirit of decentralization with the widest autonomy possible contained within Article 18. Instead of implementing Article 18, new regional law has the centralistic paradigm of Article 4. If the implementation of the law is to persist, the 1945 Constitution must be revised on its substance that the foundation of the Law concerning Local Government lies in Article 4, instead of Article 18. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a1
Kontroversi Pelarangan Ahmadiyah di Indonesia: Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) Rahim, Imral Rizki
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (6790.107 KB)

Abstract

AbstrakPada Juni 2008 Pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3/2008, Nomor Kep-03/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung yang berisi tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan masyarakat yang melarang para anggota Jemaat Ahmadiyah untuk menyebarkan penafsiran mereka yang tidak sesuai dengan pokok-pokok agama Islam. Pelarangan ini menimbulkan kritik dari masyarakat luas bahwa Indonesia telah melanggar Pasal 18 International Covenant on  Civil  and  Political  Rights  (ICCPR) terkait hak pemeluk  kepercayaan Ahmadiyah untuk menjalankan agamanya. Penelitian ini ditulis dengan mengumpulkan  data sekunder yaitu sumber hukum internasional  terkait  pengaturan hak asasi manusia serta penerapannya dalam berbagai kasus, bahan-bahan  kepustakaan, dan media internet yang berhubungan dengan penerapan pengaturan kebebasan beragama dalam hukum internasional terutama dalam menerapkan pembatasan terhadap kebebasan tersebut. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk penggambaran suatu objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta yang terjadi dengan pengaturan dan teori yang berlaku. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam mengeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri menyangkut Pelarangan Ahmadiyah, Indonesia telah melaksanakan haknya sesuai dengan Pasal 18 ayat 31 CCPR dalam membatasi suatu manifestasi keagamaan. Pembatasan ini telah dibentuk berdasarkan hukum untuk melindungi ketertiban dan keselamatan masyarakat, serta bukan merupakan peraturan yang bersifat diskriminatif karena SKB tersebut  tidak hanya ditujukan kepada pemeluk Ahmadiyah tetapi juga untuk masyarakat umum. Terpenuhinya ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah membatasi kebebasan beragama sesuai dengan penerapan dalam hukum internasional.Kata Kunci: Ahmadiyah, hak atas kebebasan beragama, kewajiban Negara, ICCPR, SKB tiga menteri.The Controversy over the Banning of Ahmadiyya in Indonesia: A Perspective of Human RightsAbstractOn June 2008, the Government of Indonesia enacted the Joint Ministeral decree Number 3/2008, Number Kep-03/A/JA/6/2008, and Number 199 Year 2008 dated June 9th 2008 by the Ministry of Religion, Ministry of Domestic Affairs, and Attorney General regarding the warning for Jemaat Ahmadiyah Indonesia members and public society, which prohibit the members of Jemaat Ahmadiyah Indonesia to proliferate their teaching to the society. This prohibition generated an accusation from worldwide critics that the Indonesian government violated Article 18 of the International Covenant on Civil and Political Rights regarding the rights of religious freedom of the members of Ahmadiyah.This research is based on the sources of international law vis-à-vis human rights and their cases, other written materials, and internet as secondary data in conjunction with the implementation of the rights of religious freedom under international law, particularly the limitation rights possessed by State to control such freedom. The data of this research are further used to describe a certain object of problem in form of synchronization of the actual facts with the applied regulations and theories.This research concludes that the joint decree with regards to the Prohibition of Ahmadiyah is in accordance with the government’s rights to put limitation towards freedom of religion under Article 18 of ICCPR. This limitation has been prescribed by law to serve the public order and security purposes, and lastly it is not a discriminatory regulation since the joint ministeral decree is not intended only for the Ahmadiyyat members but also to public society in general. The fulfillment of this regulation shows that Indonesia had limited the freedom of religion in accordance with the application under international law.Keywords: Ahmadiyya, freedom of religion,state obligation, ICCPR, joint ministeral decree. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n1.a2
Artikel Kehormatan: Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atmasasmita, Romli
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1893.437 KB)

Abstract

Pencucian uang merupakan jenis tindak pidana baru dalam referensi hukum pidana, keuangan, dan perbankan. Pengaturan terkait tindak pidana pencucian uang di ndonesia telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan dan telah beberapa kali mengalami perubahan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan peraturan terbaru. Namun demikian, pada undang-undang ini ditemukan penggunaan pendekatan-pendekatan dan asas-asas dalam hukum pidana yang kurang cocok diterapkan. Selain itu juga terdapat tumpang tindih pemberian wewenang institusi dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Artikel ini juga akan membahas perbandingan pengaturan tentang pencucian uang di beberapa negara lain.Legal Analysis on Law Number 8 Year 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money LaunderingAbstractMoney laundering is a new type of crime in criminal law, finance law, and banking law. The regulation of money laundering in Indonesia is regulated in a specific law which has been revised for several times. The newest version is Law Number 8 Year 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering. Nonetheless, the approach and elements of criminal law used in this law is not suitable to be applied in money laundering regulation. Instutions overlapping authorities are also found in this regulation. This article also elaborated Comparation of money laundering regulation in other countries. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a1

Page 9 of 52 | Total Record : 518


Filter by Year

2014 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 12, No 1 (2025): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 3 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 2 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 1 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 3 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 2 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 1 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 3 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 2 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 1 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 3 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 2 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 1 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 3 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 2 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 1 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 3 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 2 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 1 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 3 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) More Issue