Jurnal Hukum Keluarga Islam
Jurnal Hukum Keluarga Islam (JHKI), ISSN: 2541-1497 (online); 2541-1489 (cetak), adalah jurnal ilmiah berkala sebagai media desiminasi hasil kerja akademik para peneliti, dosen dan penulis. Jurnal ini memuat artikel-artikel ilmiah konsepsional dan hasil penelitian hukum keluarga Islam. Terbit berkala setiap bulan April dan Oktober. JHKI diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Agama Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol 5, No 1 (2020): APRIL"
:
10 Documents
clear
Tradisi Hiburan Dangdut dalam Walimatul ‘Ursy
Mahfudin, Agus;
Mafthuchin, Muhammad Ali
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, salah satu anjuran yang harus ada dalam pernikahan adalah terdapat Walimah/resepsi pernikahan dengan tujuan sebagai bentuk syukuran maupun pengumuman atas terlaksananya akad pernikahan. Resepsi pernikahan di masyarakat memiliki karakteristik tersendiri dalam pelaksanaannya, seperti di Desa Trucuk Kabupaten Bojonegoro, masyarakat menambahkan adat menggunakan musik dangdut dalam resepsi pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara walimah yang benar menurut islam dan mengetahui pandangan tokoh agama terhadap pelaksanaan walimah dengan hiburan musik dangdut. Adapun metode yang digunakan adalah field rieserch yang digunakan untuk mengumpulkan informasi melalui observasi, wawancara terhadap masyarakat Desa Trucuk agar mengetahui pelaksanaannya secara langsung. Dari hasil penelitian, bahwa hukum melaksanakan walimah dengan hiburan musik dangdut adalah boleh apabila tidak terdapat hal yang yang menjadikan musik dangdut diharamkan. Sedangkan apabila dalam hiburan musik dangdut terdapat artis yang seksi, goyangan yang melampaui batas, saweran dan berbagai hal lain yang dilarang dalam Islam maka tidak diperbolehkan.
Adat Jual Jemmo dalam Perkawinan Perspektif ‘Urf
Makmun, Moh.;
Roji, Fahrur
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku bagi semua makhluk nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh- tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah Swt. Sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembangt biak, dan melestarikan hidupnya. Tradisi Jual Jemmo dalam perkawinan di masyarakat memiliki karakteristik tersendiri dalam tujuannya. Seperti yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kalisat yakni menambahkan tradisi jual jemmo didalam pelaksanaan, yang penulis batasi menjadi dua permasalahan: Pertama, Bagaimana tradisi Jual Jemmo dalam perkwainan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Kedua, Bagaimana tradisi Jual Jemmo dalam perkawinan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan perspektif „Urf. Adapun metode yang digunakan adalah field rieserch yang digunakan untuk mengumpulkan informasi melalui wawancara terhadap masyarakat serta melakukan observasi ke tempat agar mengetahui pelaksanaannya secara langsung. Penyusun menggunakan teknis analisis deskriptif kualitatif yang berguna untuk memberikan fakta dan data mengenai tradisi jual jemmo yang terjadi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tradisi Jual Jemmo telah terjadi turun temurun di laksanakan di Desa Kalisat Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan bertujuan agar pelaksaan pernikahan berjalan dengan lancar, dan menyambung tali persaudaraan antar masyarakat madura.Tradisi ini tidak memiliki unsur yang dilarang dalam syriat islam, mempunya kemanfaatan dan tetap diterima di masyrakat sampai saat ini.
Sahih Bukhari dan Sahih Muslim (Analisis Metodologis Kitab Hadis Otoritatif Hukum Islam)
Samsukadi, Mochamad
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dasar hukum Islam paling otoritatif setelah al-Quran adalah Hadis Nabi Muhammad SAW. Itu telah menjadi kesepakatan para ulama dari masa ke masa sampai saat ini. Berbicara tentang Hadis Nabi tidak bisa dilepaskan dari dua kitab kodifikasi Hadis paling poluler, yaitu Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Kedua kitab tersebut menjadi rujukan primer dalam penentuan hukum Islam. Artikel ini berusaha mengkaji kedua kitab tersebut dari aspek metodologinya. Dengan mengunakan metode analisis konten, didapatkan bahwa Sahih Bukhari dan Sahih Muslim adalah dua kitab hadis yang menerapkan standar verifikasi paling ketat dalam menentukan kualitas hadis. Standar itu belum pernah dilakukan oleh ulama sebelumnya maupun sesudahnya. Hadis yang dihimpun di dua kitab ini merupakan hadis pilihan dan terbaik dalam setiap babnya. Walaupun demikian bukan berarti semua hadis yang dihimpun dalam kedua kitab tersebut berkualitas sahih.
Konsep Nikah Massal Dalam Hukum Islam
Huda, Mahmud;
Adelan, Muhamad
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Di Pondok Pesantren Bumi Damai Al-Muhibbin Bahrul Ulum Jombang dalam acara rojabiyyah selalu melaksanakan Resepsi Pernikahan Massal disetiap tahunnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan Nikah Massal tersebut sebagaimana hanya sebatas walimatul `ursy. Hasil penelitian dapat disimpulkan oleh peneliti bahwa yang dimaksud pelaksanaan nikah massal di Pondok Pesantren Bumi Damai Al-Muhibbin Bahrul Ulum Jombang merupakan Resepsi Pernikahan yang dilakukan secara bersamaan. Perlu diketahui bahwa didalam acara tersebut hanya sebatas resepsi pernikahan atau disebut dengan walimatul `ursy, karena para peserta sudah melakukan ijab qobul secara sah dirumahnya masing-masing sebelum acara bahkan jauh sebelum acara rojabiyyah dilaksanakan. Tinjauan hukum mengenai Pernikahan massal di Majlis ini disimpulkan oleh peneliti bahwa, Resepsi pernikahan hukumnya boleh meskipun dilakukan secara massal, karena pelaksanaanya hanya walimatul „urs, dengan mencari doa para kyai, keberkahan, adat-istiadat dan ulang tahun pondok pesantren, sekaligus pengajian umum.
Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam
Hidayatulloh, Haris;
Janah, Miftakhul
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam Undang-undang perkawinan disebutkan bahwa usia ideal menikah untuk laki-laki 19 tahun sedangkan untuk perempuan 16 tahun, jika belum memenuhi usia tersebut mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Sedangkan dalam Islam tidak ada batasan umur pernikahan namun persyaratan yang umum adalah sudah baligh, berakal sehat, mampu membedakan mana yang baik dan buruk sehingga dapat memberikan persetujuan untuk menikah. Permohonan dispensasi kawin adalah sebuah perkara permohonan yang diajukan oleh pemohon perkara agar pengadilan memberikan izin kepadayang dimohonkan dispensasi untuk bisa melangsungkan pernikahan, karena terdapat syarat yang tidak terpenuhi oleh calon pengantin tersebut, yaitu pemenuhan batas usia perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam terhadap dasar dan pertimbangan hakim dalam penetapan perkara dispensasi nikah Nomor 0362/Pdt.P/2017/PA.Jbg. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif  termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini adalah bahwa dasar dan pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah dibawah umur dengan penetapan No.0362/Pdt.P/2017/PA.Jbg, secara hukum Islam diperbolehkan. Penetapan permohonan dispensasi nikah tersebut, hakim pada dasarnya menggunakan berbagai macam pertimbangan dan dasar hukum yaitu Undang-undang juga kaidah fiqhiyah. Tetapi majlis hakim lebih mengedepankan  konsep maslahah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan terjerumus yang lebih jauh berupa fitnah dan pelanggaran norma agama
Tradisi Hiburan Dangdut dalam Walimatul ‘Ursy
Agus Mahfudin;
Muhammad Ali Mafthuchin
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, salah satu anjuran yang harus ada dalam pernikahan adalah terdapat Walimah/resepsi pernikahan dengan tujuan sebagai bentuk syukuran maupun pengumuman atas terlaksananya akad pernikahan. Resepsi pernikahan di masyarakat memiliki karakteristik tersendiri dalam pelaksanaannya, seperti di Desa Trucuk Kabupaten Bojonegoro, masyarakat menambahkan adat menggunakan musik dangdut dalam resepsi pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara walimah yang benar menurut islam dan mengetahui pandangan tokoh agama terhadap pelaksanaan walimah dengan hiburan musik dangdut. Adapun metode yang digunakan adalah field rieserch yang digunakan untuk mengumpulkan informasi melalui observasi, wawancara terhadap masyarakat Desa Trucuk agar mengetahui pelaksanaannya secara langsung. Dari hasil penelitian, bahwa hukum melaksanakan walimah dengan hiburan musik dangdut adalah boleh apabila tidak terdapat hal yang yang menjadikan musik dangdut diharamkan. Sedangkan apabila dalam hiburan musik dangdut terdapat artis yang seksi, goyangan yang melampaui batas, saweran dan berbagai hal lain yang dilarang dalam Islam maka tidak diperbolehkan.
Adat Jual Jemmo dalam Perkawinan Perspektif ‘Urf
Moh. Makmun;
Fahrur Roji
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku bagi semua makhluk nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh- tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah Swt. Sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembangt biak, dan melestarikan hidupnya. Tradisi Jual Jemmo dalam perkawinan di masyarakat memiliki karakteristik tersendiri dalam tujuannya. Seperti yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kalisat yakni menambahkan tradisi jual jemmo didalam pelaksanaan, yang penulis batasi menjadi dua permasalahan: Pertama, Bagaimana tradisi Jual Jemmo dalam perkwainan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Kedua, Bagaimana tradisi Jual Jemmo dalam perkawinan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan perspektif „Urf. Adapun metode yang digunakan adalah field rieserch yang digunakan untuk mengumpulkan informasi melalui wawancara terhadap masyarakat serta melakukan observasi ke tempat agar mengetahui pelaksanaannya secara langsung. Penyusun menggunakan teknis analisis deskriptif kualitatif yang berguna untuk memberikan fakta dan data mengenai tradisi jual jemmo yang terjadi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tradisi Jual Jemmo telah terjadi turun temurun di laksanakan di Desa Kalisat Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan bertujuan agar pelaksaan pernikahan berjalan dengan lancar, dan menyambung tali persaudaraan antar masyarakat madura.Tradisi ini tidak memiliki unsur yang dilarang dalam syriat islam, mempunya kemanfaatan dan tetap diterima di masyrakat sampai saat ini.
Sahih Bukhari dan Sahih Muslim (Analisis Metodologis Kitab Hadis Otoritatif Hukum Islam)
Mochamad Samsukadi
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dasar hukum Islam paling otoritatif setelah al-Quran adalah Hadis Nabi Muhammad SAW. Itu telah menjadi kesepakatan para ulama dari masa ke masa sampai saat ini. Berbicara tentang Hadis Nabi tidak bisa dilepaskan dari dua kitab kodifikasi Hadis paling poluler, yaitu Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Kedua kitab tersebut menjadi rujukan primer dalam penentuan hukum Islam. Artikel ini berusaha mengkaji kedua kitab tersebut dari aspek metodologinya. Dengan mengunakan metode analisis konten, didapatkan bahwa Sahih Bukhari dan Sahih Muslim adalah dua kitab hadis yang menerapkan standar verifikasi paling ketat dalam menentukan kualitas hadis. Standar itu belum pernah dilakukan oleh ulama sebelumnya maupun sesudahnya. Hadis yang dihimpun di dua kitab ini merupakan hadis pilihan dan terbaik dalam setiap babnya. Walaupun demikian bukan berarti semua hadis yang dihimpun dalam kedua kitab tersebut berkualitas sahih.
Konsep Nikah Massal Dalam Hukum Islam
Mahmud Huda;
Muhamad Adelan
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pernikahan mempunyai tujuan yaitu ingin membangun keluarga yang sakinah mawaddah warohmah serta ingin mendapatkan keturunan yang solihah. Di Pondok Pesantren Bumi Damai Al-Muhibbin Bahrul Ulum Jombang dalam acara rojabiyyah selalu melaksanakan Resepsi Pernikahan Massal disetiap tahunnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan Nikah Massal tersebut sebagaimana hanya sebatas walimatul `ursy. Hasil penelitian dapat disimpulkan oleh peneliti bahwa yang dimaksud pelaksanaan nikah massal di Pondok Pesantren Bumi Damai Al-Muhibbin Bahrul Ulum Jombang merupakan Resepsi Pernikahan yang dilakukan secara bersamaan. Perlu diketahui bahwa didalam acara tersebut hanya sebatas resepsi pernikahan atau disebut dengan walimatul `ursy, karena para peserta sudah melakukan ijab qobul secara sah dirumahnya masing-masing sebelum acara bahkan jauh sebelum acara rojabiyyah dilaksanakan. Tinjauan hukum mengenai Pernikahan massal di Majlis ini disimpulkan oleh peneliti bahwa, Resepsi pernikahan hukumnya boleh meskipun dilakukan secara massal, karena pelaksanaanya hanya walimatul „urs, dengan mencari doa para kyai, keberkahan, adat-istiadat dan ulang tahun pondok pesantren, sekaligus pengajian umum.
Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam
Haris Hidayatulloh;
Miftakhul Janah
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dalam Undang-undang perkawinan disebutkan bahwa usia ideal menikah untuk laki-laki 19 tahun sedangkan untuk perempuan 16 tahun, jika belum memenuhi usia tersebut mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Sedangkan dalam Islam tidak ada batasan umur pernikahan namun persyaratan yang umum adalah sudah baligh, berakal sehat, mampu membedakan mana yang baik dan buruk sehingga dapat memberikan persetujuan untuk menikah. Permohonan dispensasi kawin adalah sebuah perkara permohonan yang diajukan oleh pemohon perkara agar pengadilan memberikan izin kepadayang dimohonkan dispensasi untuk bisa melangsungkan pernikahan, karena terdapat syarat yang tidak terpenuhi oleh calon pengantin tersebut, yaitu pemenuhan batas usia perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam terhadap dasar dan pertimbangan hakim dalam penetapan perkara dispensasi nikah Nomor 0362/Pdt.P/2017/PA.Jbg. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif termasuk dalam jenis penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini adalah bahwa dasar dan pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah dibawah umur dengan penetapan No.0362/Pdt.P/2017/PA.Jbg, secara hukum Islam diperbolehkan. Penetapan permohonan dispensasi nikah tersebut, hakim pada dasarnya menggunakan berbagai macam pertimbangan dan dasar hukum yaitu Undang-undang juga kaidah fiqhiyah. Tetapi majlis hakim lebih mengedepankan konsep maslahah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan terjerumus yang lebih jauh berupa fitnah dan pelanggaran norma agama