cover
Contact Name
Fuad Noorzeha
Contact Email
journalcivis@gmail.com
Phone
+6281234515396
Journal Mail Official
journalcivis@gmail.com
Editorial Address
Universitas PGRI Semarang Alamat Redaksi dan Tata Usaha : Laboratorium PPKn FPIPSKR Universitas PGRI Semarang Kampus 4 Jl. Gajah Raya No. 40, Sambirejo, Ke. Gayamsari, Kota Semarang - Jawa Tengah Telp. 0248316377 Fax. 024 8448217 Email : journalcivis@gmail.com
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Civis: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan
ISSN : 25974408     EISSN : 25974408     DOI : https://doi.org/10.26877/civis.v13i2
The focus of CIVIS is to provide scientific articles on social science dan Pancasila that developed in attendance through article publications, research reports, and book reviews. SCOPE: CIVIS journal welcomes papers from academicians on theories, philosophy, conceptual paradigms, academic research, as well as social practices. In particular, papers that consider the following general topics are invited. - Social Phenomenology - Political Law - Social and Culture - State Constitution - Philosophy of Pancasila - Political Issues in local/nation - Civic Education Problems
Articles 198 Documents
PENINGKATAN MOTIVASI BELAJAR MAHASISWA SEMESTER 3 PROGDI PPKN UNIERSITAS PGRI SEMARANG MELALUI PENERAPAN MODEL GROUP INVESTIGATION DALAM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Suneki, Sri
CIVIS Vol 4, No 2/Juli (2014)
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan Kewarganegaraan sebernarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab, dan berkeadaban (Kaelan, 2007 : 1). Pada pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan idealnya mahasiswa memiliki motivasi. Namun motivasi itu kurang terlihat pada mahasiswa semester 3 Program Studi PPKn IKIP PGRI Semarang. Beberapa indikator tersebut terlihat dari sebagian mahasiswa yang terlambat hadir mengikuti kuliah, kurang serius selama proses pembelajaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peningkatan motivasi belajar mahasiswa semester 3 progdi PPKn IKIP PGRI Semarang melalui penerapan model Group Investigation dalam pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Penelitian ini dilakukan terhadap 40 Mahasiswa angkatan tahun pelajaran 2011/2012. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan iniadalah observasi dan pengisian lembar observasi (angket). Sebagai indikator peningkatan motivasi belajar mahasiswa teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan model Group Investigation dapat meningkatkan motivasi belajar mahasiswa. Hal ini ditunjukan oleh adanya peningkatan motivasi belajar antara sebelum menerapkan model Group Investigation dengan sesudah menerapkan. Kata kunci : Motivasi belajar, Group Investigation, Pendidikan Kewarganegaraan.
MEMBANGUN SISTEM HUKUM PIDANA YANG MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI KEADILAN Haryono, Haryono
CIVIS Vol 4, No 2/Juli (2014)
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem hukum Indonesia adalah sistem transpalansi dari sistem hukum kolonial, yang bersifat individual, yang bertentangan dengan hukum yang berkembang dalam masyarakat (living Law). Hukum kolonial tersebut seperti KUHP, yang legalitas formal sehingga apabila digunakan untuk menyelesaikan masalah keadilan formal (berdasarkan pasal) yang terwujud, bukan keadilan yang sesungguhnya. Dalam perkembangannya legalitas formil yang terdapat dalam KUHP dipertanyakan, karena tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara yang seharusnya tidak perlu diperkarakan di pengadilan. Oleh karena itu perlu adanya upaya yaitu pembaharuan sistem hukum pidana yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila terutama nilai keadilan masyarakat. Dalam perumusan KUHP konsep Pembaharuan seperti konsep yang menjamin kepastian hukum dan melindungi warga Negara dari kesewenang-wenangan penguasa dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian hukum secara legalitas formil dan legalitas materiel. Dengan demikian apabila ada seseorang yang mencari kadilan akan memperoleh keadilan yang sejati atau keadilan yang substansial. Sehingga apabila digunakan dalam menyelesaikan masalah maka keadilan yang terwujud adalah keadilan substansial bukan keadilan procedural dan formal (keadilan undang-undang). Kata kunci : Sistem Hukum, Keadilan Formil dan Keadilan Materiil.
IDENTIFIKASI NILAI-NILAI KEUTAMAAN DALAM SERAT TRIPAMA SEBAGAI BENTUK PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KARAKTER BERBASIS BUDAYA PS, Supriyono; Sutono, Agus
CIVIS Vol 4, No 2/Juli (2014)
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Supriyono PS, Agus Sutono ( 2013) Identifikasi Nilai-Nilai Keutamaan Dalam Serat Tripama Sebagai Bentuk Pengembangan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya. Penelitianinidilatarbelakangiolehkurangnya pengembangan pendidikan karakter berbasis budaya. Dengan pengindentifikasian nilai-nilai keutmaan dalam Serat Tripama sebagai bentuk pengembangan pendidikan karakter berbasis budaya akan dapat memperkuat pengembangan pendidikan karakter. Oleh karenanya pula penelitianiniadalahuntukmengetahui nilai –nilai keutamaan atau nilai-nilai karakter yang dapat ditemukan dalam Serat Tripama sebagai sarana pendidikan karakter. Hasil penelitian menunjukan beberapa temuan sebagai berikut: Serat Tripama sebagai sebuah karya sastra telah mampu menghadirkan banyak kisah keteladanan yang kemudian dapat dikembangkan sebagai salah satu sumber pengembangan pendidikan karakter bagi generasi muda. Serat Tripama menghadirkan 3 orang tokoh yang mewakili sebuah bentuk keteladanan nyata yang bisa diikuti oleh siapa saja. Ketiga tokoh tersebut adalah Patih Suwanda, Kumbakarna, dan Adipati Karna. Bahwa terdapat nilai-nilai keutamaan yang dapat diidentifikasikan dalam Serat Tripama ini, yang antara lain adalah nilai keberanian, nilai kejujuran, dan nilai penghargaan atas komitmen.Nilai-nilai keutamaan dalam Serat Tripama dapat dikembangkan untuk memperluas cakupan dan pengembangan pendidikan karakter berbasis budaya lokal. Kata Kunci: Serat Tripama, Pendidikan Karakter, lokal
MEMBANGUN INTEGRITAS BANGSA DI KALANGAN PEMUDA UNTUK MENANGKAL RADIKALISME Suwito, Anton
CIVIS Vol 4, No 2/Juli (2014)
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Integritas bangsa dikalangan pemuda penting dan perlu ditanamkan pada diri generasi muda atau pemuda saat ini. Banyak tindakan radikalisme yang terjadi di Negara Indonesia ini tidak lepas dari peran serta aktif para pemuda. Integritas bangsa dikalangan pemuda perlu dibangun karena pemuda merupakan ujung tombak Negara, untuk menangkal tindakan yang bersifat anarkis dan radikal. Nilai-Nilai nasionalisme dan patriotisme perlu digali kembali dan ditumbuh kembangkan pada diri pemuda. Integritas bangsa dimaknai sebagai suatu mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan. Integritas pun sering diidentikkan dengan sikap jujur atau Kejujuran. Dengan demikian, di dalam integritas terhimpun berbagai sifat pendukung yang bisa membuat orang menjadi berwibawa, jujur, dan konsisten terhadap kebenaran.Pemuda merupakan aset bangsa, bangsa yang kuat dapat diukur dari kekuatan nasionalisme generasi mudanya. Sebagai bagian yang tidak bisa dilepaskan dari perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, Pemuda mempunyai peran dan posisi yang sangat strategis. Pemuda adalah generasi yang memiliki potensi untuk menangkal radikalisme di Indonesia dengan semangat nasionalisme dan patriotisme, karena pemuda memiliki jumlah paling besar di Negara Indonesia.Radikalisme berarti paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaruan sosial dan politik dengan cara yang keras atau drastis. Membangun integritas bangsa dikalangan pemuda untuk menangkal radikalisme perlu dilakukan dengan cara 1. Menanamkan semangat kebangsaan (Nasionalisme) dikalangan pemuda melalui 4 pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika), 2. Menanamkan semangat dan jiwa yang dimiliki, untuk rela berkorban demi kepentingan bangsa dan Negara (Patriotisme) melalui lingkungan keluarga dan masyarakat, lingkungan sekolah, lingkungan instansi pemerintah atau swasta, pewarisan dan pelaksanaan kewajiban. 3. Menanamkan pada diri pemuda jiwa, semangat dan nilai-nilai juang 1945. 4. Menanamkan pendidikan karakter bangsa pada diri pemuda melalui jalur pendidikan formal, informal maupun nonformal. 5. Meningkatkan peran dan kiprah pemuda yang bersifat positif dengan melakukan berbagai kegiatan pemberdayaan pemuda dan pengembangan sumber daya manusia pada diri pemuda. 6. Memberikan pemahaman kepada para pemuda atau generasi muda bahwa bangsa Indonesia ini bisa Merdeka dan lahir menjadi sebuah Negara Kasatuan Republik Indonesia karena perasaan senasib dan sepenanggungan, semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa yang diilhami oleh Kebangkitan Nasional dan Sumpah Pemuda. 7. Membangkitkan kesadaran para pemuda atau generasi muda melalui falsafah Menumbuhkan kesadaran rasa mawas diri dan berani mengambil sikap yang tegas (Mulat sarira hangrasa wani), menumbuhkakan sikap rasa saling memiliki (rumangsa melu handarbeni) dan menumbuhkan sikap kesadaran untuk saling menjaga dan saling melindungi (rumangsa wajib hangrukebi) sehingga terwujud integritas bangsa. 8. Membentuk sikap dan mental pada diri pemuda tentang Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu juga). 9. Menggali nilai-nilai nasionalisme dan karakter bangsa untuk diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna menuju Pendidikan generasi muda atau pemuda yang berperadaban. 10. Memupuk ikatan rasa persaudaraan dikalangan generasi muda atau pemuda melalui organisasi pemuda. Kata Kunci : Integritas Bangsa , Pemuda dan Radikalisme
MENGENAL SEKILAS TENTANG KEBIJAKAN PEDAERAHAN PAJAK PUSAT Lazarusli, Budi
CIVIS Vol 4, No 2/Juli (2014)
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada tanggal 15 September 2009 diundangkan undang-undang baru yakni UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Undang-Undang ini menetapkan kebijakan yang baru berupa perluasan basis pajak Daerah yang dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada, mendaerahkan pajak pusat dan menambah jenis Pajak baru. Berdasarkan UU tersebut di atas, ada dua jenis pajak pusat yang didaerahkan, yaitu : Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Subjek dan Wajib PBB Perdeskot adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Subjek dan Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Dari penelitian yang penulis lakukan ternyata sampai sekarang masih banyak daerah kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah untuk mengimplementasikan kebijakan pendaerahan pajak ini. Kata Kunci: Pajak, Pajak Pusat
PEMBELAJARAN KEWIRAUSAHAAN PADA PENDIDIKAN TINGGI Siswanto, Agus
CIVIS Vol 4, No 2/Juli (2014)
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembelajaraan kewirausahaan diperlukan sebagai upaya untuk menumbuhkembangkan minat kewirausahaan agar para lulusan perguruan tinggi lebih menjadi pencipta lapangan kerja dari pada pencari kerja. Pendidikan kewirausahaan bertujuan untuk menyiapkan agar mahasiswa memiliki kesiapan untuk membuka usaha baru setelah lulus kuliah. Paper ini bertujuan: (1) untuk lebih memahami pro kontra pembelajaraan kewirausahaan di perguruan tinggi, (2) memahami kerangka teori dampak pembelajaraan kewirausahaan seperti dalam peningkatan minat mahasiswa untuk berwirausaha. Literatur pembelajaraan kewirausahaan memberikan sejumlah kesenjangan. Kesenjangan tersebut adalah berkaitan dengan apakah pendidikan kewirausahaan dapat diajarkan atai tidak serta aakah metode pengajaran yang paling tepat dilakukan untuk pembelajaran kewirausahaan. Pandangan tradisional beranggapan bahwa kewirausahaan itu bakat dari lahir dan karenanya tidak dapat diajarkan, namun beberapa studi empiris menemukan bahwa kewirausahaan dapat diajarkan, diantaranya melalui pendekatan action based learning, experiental learning dan consultation-based learning. Pembelajaraan kewirausahaan dalam upaya meningkatkan niat mahasiswa untuk berwirausaha, dalam pendekatan teori ekonomi memerlukan faktor pendorong (push) baik dari personal dan lingkungan serta faktor penarik (pull) yang berupa kesempatan-kesempatan untuk berwirausaha. Dari sudut pandang Ilmu sosial dan psikologi, teori yang paling sering dipakai dalam memperkirakan suatu dorongan perilaku adalah teori reasoned action dan teori planned behavior. Pembelajaraan kewirausahaan dalam upaya untuk meningkatkan minat mahasiswa untuk berwirausaha memerlukan: pengetahuan, ketrampilan, sikap yang akhirnya menumbuhkan perilaku berwirausaha yang dipengaruhi faktor internal dan eksternal. Kata Kunci: pembelajaraan kewirausahaan, pendidikan tinggi, minat berwirausaha, literature review
KONSEP LANGKAH SISTEMIK HARMONISASI HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Budoyo, Sapto
CIVIS Vol 4, No 2/Juli (2014)
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Harmonisai hukum adalah upaya atau proses yang hendak mengatasi batasan-batasan perbedaan, hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan dalam. Upaya atau proses merealisasi keselarasan, kesesuaian, keserasian, kecocokan, keseimbangan diantara norma-norma hukum di dalam peraturan perundangan – perundangan sebagai system hukum dalam satu kesatuan kerangka hukum nasional. Makalah ini akan membahas mengenai: Bagaimana konsep langkah sistematik harmonisasi hukum? Serta Bagaimana harmonisasi pembentukan peraturan perundang-undangan? Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa: 1. Harmonisasi hukum diartikan sebagai upaya proses penyesuaian asas dan system hukum, agar terwujud kesederhanaan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Harmonisasi hukum sebagai suatu proses dan pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatasi hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan diantara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga terbentuk peraturan perundang – undangan nasional yang harmonis, dalam arti selaras, serasi, seimbang, terintegritas, dan konsisten, serta taat asas. Langkah sistematik harmonisasi hukum nasional, bertumpu pada paradigm Pancasila dan UUD 1945 yang melahirkan system ketatanegaraan dengan dua asas fundamental, asas demokrasi dan asas Negara hukum yang diidealkan mewujudkan system hukum nasional dengan tiga komponen, yaitu substansi hukum, struktur hukum beserta kelembagaannya, dan budaya hukum. 2. Di dalam suatu system hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan sebagai sub system yang saling terkait tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari system hukum tersebut Harmonisasi peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjaga keselarasan dan mencegah tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain yang dapat mengakibatkan terciptanya kondisi ketidakpastian hukum sehingga dapat menjamin tercapainya tujuan hukum yakni mengabdikan kepada tujuan Negara untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Mengingat hierarki peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang berlaku, maka terdapat beberapa beberapa jenis harmonisasi peraturan perundang-undangan. Harmonisasi vertical, yakni harmonisasi perundang-undangan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang lain dalam hierarki yang berbeda. Harmonisasi horizontal, yakni harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berada dalam hierarki yang sama dan sederajat. Adapun saran dari makalah ini adalah bahwa ideal ditempuh langakah harmonisasi hukum yang bersifat leading harmozation, dengan cara menjadikan sebagai model, baik dalam bentuknya semula (adoption) maupun dalam bentuk yang sudah diubah (adaptation) model-model Negara hukum maju, antara lain uniform law dan model laws hasil perancangan badan-badan internasional. Dengan langkah demikian, norma-norma hukum yang dihasilkan lebih mempunyai nilai-nilai yang bersifat transnasional. Kata Kunci: Harmonisasi hukum, Peraturan Perundang-Undangan
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI LUHUR PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DALAM MEMBANGUN SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL Widodo, Wahyu
CIVIS Vol 4, No 2/Juli (2014)
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjalanan sejarah bangsa Indonesia dari kolononial ke kemerdekaan adalah suatu perjalanan paradigmatis. Secara politik berubah dari bangsa pinggiran (periferi) menjadi bangsa yang mengambil alih pusat kekuasaan melalui proklamasi kemerdekaan pada Agustus 1945: dari hindia belanda menjadi Republik Indonesia. Tidak semua bangsa dalam kemerdekaannya ingin membangun suatu kehidupan baru yang didasarkan pada asas-asas baru. Disini peranan UUD 1945 sangat menentukan terjadinya perubahan yang melompat itu. UUD merupakan grand desaign suatu masyarakat dan kehidupan baru di Indonesia. Makalah ini akan membahas mengenai: Apakah nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar Negara sudah di implementasikan kedalam hukum pidana serta; Bagaimana implentasi nilai-nilai pancasila dalam pembangunan system hukum pidana nasional? Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa: 1. Nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar belum secara sempurna di implementasikan ke dalam hukum pidana. Implementasi pilar-pilar Negara hukum dimaksud tidak juga terlaksana dengan baik. Di sana-sini masih saja diketemukan ketimpangan-ketimpangan, yang kemudian menimbulkan keraguan dibeberapa pihak tentang eksistensi Negara hukum Indonesia. 2. Bnanyaknya praktik kekerasan (aparat) Negara kepada masyarakat yang melanggar hak asasi manusia (HAM), penyalahgunaan kekuasaan atau abouse of power, lembaga peradilan yang kurang responsive mengakomodasi tuntutan keadilan dan kepastian hukum masyarakat, putusan-putusan controversial baik dalam kasus kecil, maraknya kasus mafia hukum/peradilan, penegak hukum yang belum/kurang optimal termasuk issue tebang pilih, fenomena keadilan massa, eigen richting, maraknya tindak kejahatan dalam masyarakat, dan sebagainya, merupakan bukti bahwa pengejawantahan konsep negara hukum dan nilai-nilai luhur Pancasila dalam praktik kenegaraan dan dalam kehidupan kemasyarakatan belum berjalan sebagaimana yang dicita-citakan. Selain itu mesti telah dibuat kebijakan hukum seperti dalam Bab IV sub A GBHN 1999-2004 disusun 10 Arah Kebijakan di Bidang Hukum (telah diuraikan diatas), walaupun sekarang sudah tidak lagi ada/berlaku, sekaligus merupakan pengakuan bahwa system hukum di negara ini disana-sini masih banyak kelemahan, baik dari sisi kebijakan legislatifnya, implementasi dalam masyarakat, maupun budaya atau kultur hukum masyarakat yang masih rendah. Hal terakhir ini ditandai dengan rendahnya dukungan, partisipasi atau peran serta masyarakat dalam penegakan hukum pidana. Adapun saran dari isi makalah ini adalah bahwa Penegak Hukum haruslah disesuaikan dengan cita-cita hukum bangsa yang bersangkutan (Proklamasi, Pancasila, dan UUD 1945). Artinya, penegak hukum tersebut haruslah disesuaikan dengan falsafah, pandangan hidup, kaidah dan prinsip yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan, sehingga akan sesuai dengan kesadaran hukum yang mereka miliki. Kata Kunci: Dasar Negara, Nilai-Nilai Pacasila, Sistem Hukum Pidana
PANCASILA SEBAGAI PONDASI PENDIDIKAN AGAMA DI INDONESIA Dewantara, Agustinus Wisnu
CIVIS Vol 5, No 1/Januari (2015): CIVIS
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Pancasila memiliki lima prinsip yang mengakomodasi semangat kemanusiaan dan keberagaman. Tetapi apa yang terjadi, pada faktanya Indonesia belum dapat lepas dari permasalahan dan konflik SARA. Negara ini pada faktanya belum dapat menyatukan dirinya sebagai sebuah negara besar. Persatuan Indonesia yang telah direkomendasikan dalam Pancasila belum dilaksanakan, termasuk di dalamnya dalam belum tercermin dalam sistem pendidikan nasionalnya. Penelitian ini berusaha untuk menemukan pemikiran-pemikiran dari pendiri bangsa, kususnya pemikiran Soekarno tentang Pancasila untuk memperkaya dalam melengkapi sistem pendidikan agama di Indonesia. Lebih lanjut, harapan penelitian ini adalah dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam perbaikan sistem pendidikan dan kehidupan sosial yang lebih baikKeywords: Pancasila, Religion, Education
MEMPRAKSISKAN PANCASILA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Kirom, Syahrul
CIVIS Vol 5, No 1/Januari (2015): CIVIS
Publisher : FPIPSKR Universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pancasila sebagai sebuah falsafah hidup dan petunjuk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah semetisnya dijadikan acuan dalam berperilaku, bertindak dan membuat kebijakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Merebaknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mafia hukum menjadi sumber masalah bidang penegakan hukum, yang tidak pernah mengimplemnetasikan nilai-nilai pancasila.Tujuan dari adanya implementasi pancasila dalam penegakan hukum sebagai upaya membentuk dan memabangun kesadaran moral pada penegak hukum dalam penerapan nilai-nilai pancasila yang luhur yang mencerminkan proses keadilan bagi selurut rakyat Indonesia dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam konteks ini filsafat pancasila sebagai sebuah landasan teori, pancasila memiliki ilmu pengetahuan yang mampu menjelaskan dengan sila-sila itu sesungguhnya harus diimplementasikan, filsafat pancasila sebagai sebuah keilmuan memiliki pengetahuan yang terdiri dari aspek epistemologi, ontologi dan aksiologi. Ketiga hal tersebut digunakan untuk mengkaji hukum di Indonesia, dengan cara membangun pancasila sebagai sumber nilai-nilai yang terdiri dari lima sila untuk mengarahhkan pada penegakan hukum di Indonesia. Metode dalam penulisan adalah dengan metode deskritptif-analitis serta mengggunakan metode hermeneutik, kemudian dilakukan pencarian data-data yang paling relevan dan utama terkait dengan kajian implementasi pancasila dalam penegakan hukum serta selanjutnya dilakukan analisis yang lebih tajam sehingga menghasilkan gagasan atau ide yang kreatif. Pancasila harus diajarkan dalam sistem kelembagaan dan kejaksaan tinggi oleh pejabat hukum dan aparat penegak hukum, agar mereka tersadarkan bahwa pancasila sebagai sumber hukum telah mengajarkan cara yang baik dan adil dalam menegakkan keadilan hukum di Indonesia. Nilai-nilai pancasila harus menjadi rujukan atas setiap mengambil kebijakan dalam bidang hukum. Pancasila sebagai way of life merupakan bentuk kesadaran secara personal dan kolektif terhadap aparat penegak hukum dalam menyelesaikan setiap masalah hukum dengan berdasarkan atas pancasila.Key Word: Pancasila, Manusia, Penegakan Hukum, Kesadaran Moral.

Page 5 of 20 | Total Record : 198