cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PROSEDUR PENGAJUAN IZIN CERAI OLEH APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Elizabeth Theresia Wilar
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui prosedur pengajuan izin cerai bagi Aparatur Sipil Negara setelah diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Untuk mengetahui hambatan dalam proses perceraian bagi Aparatur Sipil Negara, Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Setelah diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara maka prosedur pengajuan izin cerai bagi Aparatur Sipil Negara mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dalam pasal 41 diatur secara tegas bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dalam Pasal 3 ditentukan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari Pejabat. Dan khusus mengenai prosedur pengajuan izin cerai bagi PNS tersebut diatur secara terperinci dalam Surat Edaran Kepala BAKN No. 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS. Prosedur tersebut meliputi: Pegawai Negeri Sipil harus memiliki salah satu alasan yang sah untuk melakukan perceraian, mengajukan permohonan izin cerai kepada atasannya disertai berkas yang lengkap, kemudian pejabat Pembina Kepegawaian membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi, telaah, mediasi, pemeriksaan, validasi dan Berita Acara Pemeriksaan, dilakukan pembinaan kepegawaian oleh pejabat pembina kepegawaian, jika mediasi gagal dan telah memenuhi syarat maka pejabat pembina kepegawaian membuatkan Surat Izin Perceraian dan disahkan oleh Kepala Kantor/ Pimpinan/ atasan. 2. Hambatan dalam proses perceraian bagi Aparatur Sipil Negara adalah adanya pemahaman yang berbeda bagi pejabat Pembina kepegawaian dan penegak hukum tentang pentingnya surat izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian sehingga mengakibatkan penegakan hukumnya menjadi terhambat, disamping itu PNS yang bercerai itu tidak bersedia membagikan gajinya kepada mantan isterinya sehingga PNS yang bersangkutan membiarkan persoalan perceraiannya terkatung-katung sampai tiba masa pensiun. Kata Kunci : Prosedur, Cerai, Aparatur Sipil Negara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR AKIBAT PERAMPASAN BARANG SECARA PAKSA OLEH DEBT COLLECTOR BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Andre Hiskia Mailangkay
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur akibat perampasan barang secara paksa oleh debt collector dan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap debt collector yang mengambil barang secara paksa barang milik debitur. Dengan menggunakan metode penelitian studi pustaka (library research), dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Bahwa perihal perlindungan hukum sudah menjadi kewajiban baik dari pemerintah dalam hal ini pihak Kepolisian untuk melindungi setiap subjek hukum yang ada. Sebab perlindungan hukum sangatlah dibutuhkan apabila seseorang secara haknya dirampas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun dalam hal pemberian perlindungan hukum terhadap subjek hukum, harus ada juga hubungan timbal balik antara pemerintah (dalam hal ini Kepolisian sebagai pemerintah) dengan subjek hukum tersebut, dimana ketika telah terjadinya tindak pidana kepada subjek hukum, maka subjek hukum harus melaporkan kepada pihak yang berwajib agar segera di proses secara hukum yang berlaku.. 2. Bahwa perihal pemberian sanksi sudah sangat jelas telah tertulis dalam KUHP. Sanksi yang diberikan kepada debt collector berupa sanksi yang tertulis pada pasal 10 KUHP lebih tepatnya pidana penjara. Pada prinsipnya pemberian sanksi akan dikenakan bagi siapa siapa saja yang telah terbukti melakukan tindak pidana, sesuai dengan pelanggaran serta kejahatan apa yang telah ia perbuat, dan pastinya pemberian sanksi sudah harus ada putusan dari hakim. Kata Kunci : perlindungan hukum debitur, debt collector
SENGKETA TANAH WARISAN MENURUT HUKUM PERDATA (STUDI KASUS DI KOTA MANADO) Keren Febryanthi Tampil
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya sengketa warisan tanah dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa warisan tanah menurut hukum Perdata. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya sengketa tanah warisan adalah: belum adanya pembagian harta warisan, pembagian harta warisan melalui hibah yang tidak diketahui para ahli waris, peralihan hak atas tanah tanpa persetujuan ahli waris, penguasaan sepihak warisan oleh salah satu ahli waris, dan pembagian warisan yang tidak merata. 2. Penyelesaian sengketa warisan tanah dapat diselesaikan dengan 2 (cara) yaitu dengan cara penyelesaian secara non litigasi dan litigasi. Penyelesaian sengketa non litigasi adalah cara penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui perdamaian. Landasan penyelesaian sengketanya adalah hukum, namun konstruksi penyelesaiannya disesuaikan dengan kehendak para pihak dengan tujuan agar para pihak merasa puas dengan cara penyelesaian sengketa tersebut. Sedangkan penyelesaian sengketa litigasi adalah proses penyelesaian melalui jalur peradilan formal, dimana pihak-pihak yang bersengketa mengajukan gugatan kepada lembaga peradilan untuk mendapatkan putusan hukum dan bentuk penyelesaiannya melibatkan pengadilan atau badan peradilan yang independen seperti pengadilan negeri atau pengadilan tinggi. Kata Kunci : sengketa tanah, warisan
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MENINDAK PENGEMUDI DIBAWAH UMUR DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Jilly Listhi Rik
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahuikedudukan hukum kepolisian dalam hukumnegara dan untuk mengetahui tugas danwewenang kepolisian dalam menindak pengemudidi bawah umur. Dengan metode penelitian yuridisnormatif, kesimpulan yang didapat: 1. DiIndonesia kepolisian berada di bawah kekuasaaneksekutif, yang dapat menjadi pemerintah pusatatau pemerintah daerah, seperti departemenkepolisian di bawah kementerian dalam negeriatau kementerian kehakiman. Kedudukan hukumkepolisian juga diatur oleh hukum pidana negara.Kepolisian biasanya memiliki kekuasaan untukmenyelidiki tindak pidana, menahan tersangka,mengumpulkan bukti, dan menghadirkan pelakuke pengadilan. Selain itu, terdapat mekanismepengawasan yang independen untuk mengawasitindakan kepolisian. 2. Tugas dan wewenangKepolisian Indonesia dalam menindak pengemudidi bawah umur diatur dalam berbagai peraturanhukum, termasuk Undang-Undang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan serta peraturanpelaksanaannya. Polres Minahasa Tenggara dalammelakukan penegakan hukum di wilayahMinasaha Tenggara terlebih khusus pelanggaranlalu lintas yang dilakukan oleh anak diawahumum berwenang untuk melakukan pengawasan,pemeriksaan, dan penindakan terhadap pengemudiyang melanggar aturan terkait usia minimumuntuk mengemudi. Jika didapatkan pengemudi dibawah umur, mereka dapat memberikan sanksiberupa tilang atau sanksi administratif sesuaidengan peraturan yang berlaku.Kata Kunci : pengemudi dibawah umur,Kabupaten Minahasa Tenggara
WANPRESTASI DALAM SISTEM PAYLATER PADA KEGIATAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA Clifford Gerardus Untu
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tingginya minat pengguna media elektronik terutama dalam belanja online merupakan latar belakang diciptakannya sistem pembayaran online. Pembayaran online memiliki kelebihan dibanding pembayaran yang menggunakan uang fisik, bilyet giro, cek, kartu debit dan kartu kredit karena lebih mudah dan praktis. Lebih lanjut, pengguna internet saat ini semakin dimudahkan untuk melakukan pembayaran saat belanja online dengan tersedianya fasilitas utang/pinjaman online yang dapat diakses dari laman aplikasi toko online, yaitu model pembayaran sistem PayLater. Sistem PayLater merupakan metode yang menggunakan dana talangan dari penyedia dana atau aplikasi terpaut, setelah itu konsumen memiliki kewajiban untuk membayar dana talangan tersebut ke aplikasi penyedia dana. Pada kenyataannya, inovasi ini tak selamanya membawa manfaat bagi masyarakat. Kemudahan dalam melakukan pembayaran dan cepatnya prosedur kredit membuat masyarakat sebagai konsumen seringkali tidak membaca, mengerti, memperhatikan dan memahami syarat dan ketentuan dalam pembayaran sistem PayLater. Hal itu bermuara pada masyarakat sebagai konsumen gagal dalam memenuhi prestasi atau wanprestasi berupa ketidaksanggupan untuk mengembalikan pinjaman sistem PayLater tersebut. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi, setiap pihak yang melawan perjanjian, baik kreditur maupun debitur akan dianggap wanprestasi atau tidak mampu memenuhi klausul-klausul yang diperjanjikan. Penyelesaian wanprestasi dalam sistem PayLater pada kegiatan transaksi di Indonesia dapat ditempuh melalui dua cara, yakni litigasi lewat pengadilan dan non-litigasi atau lewat pihak ketiga berupa Arbitrasi Kata Kunci: PayLater, Transaksi Elektronik, Wanprestasi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Tindak Pidana Oleh Badan Usaha Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Kevin Natanael Supit
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana oleh badan usaha atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan bagaimana sanksi pidana terhadap badan usaha menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana oleh badan usaha terhadap sumber daya air, diantaranya seperti dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air dan mengakibatkan terjadinya daya rusak air atau dengan sengaja mengganggu upaya pengawetan air dan menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya serta melakukan pendayagunaan sumber daya air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air. 2. Sanksi pidana terhadap badan usaha apabila melakukan tindak terhadap sumber daya air adalah pidana denda sebesar dua kali pidana denda dan pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.
Pengaturan Hukum Pembelian Barang Melalui Media Online Dalam Sistem Cash On Delivery (COD) Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia Allandro Ricko Kaawoan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Penelitian untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap jual beli barang secara online dalam sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) menurut hukum positif di Indonesia dan mengkaji pertanggung-jawaban pelaku usaha terhadap barang yang tidak memenuhi hak konsumen dengan barang secara Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Pengaturan terkait dengan jual beli online didasarkan pada peraturan terkait dengan perjanjian dikarenakan jual beli merupakan salah satu bentuk perjanjian yang kemudian diharuskan memenuhi Pasal 1330 KUHPerdata yang berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Kemudian sebagai akibat perkembangan teknologi maka jual beli online diatur secara khusus dalam UU ITE. Pelaku usaha tidak memenuhi hak daripada konsumen merupakan suatu hal yang bukan tidak mungkin terjadi. Jika hal tersebut terjadi, walaupun jual beli dilaksanakan secara online, konsumen tetap mendapatkan perlindungan hukum atau pertanggungjawaban dari pelaku usaha dikarenakan selain dimuat dalam perjanjian jual beli online, perlindungan hukum juga dijamin dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Sistem Cash On Delivery (COD) ditinjau dari sistem Hukum Positif Indonesia.
TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2020 Zefanya Aprilya Retor
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 21 Tahun 2020 dan untuk mengetahui penerapan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 21 Tahun 2020. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Mengenai pengaturan agraria, terutama yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 atau peraturan-peraturan sejenis pada pokoknya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah. Ini mencakup prosedur pendaftaran tanah, sertifikasi hak, dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. 2. Penelitian ini memberikan pandangan mendalam tentang penerapan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan di Kabupaten Minahasa, dengan menyoroti tantangan yang dihadapi dan potensi perbaikan yang dapat dilakukan. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan akses keadilan tanah dan pengelolaan yang berkelanjutan di daerah ini menjadi suatu tantangan utama dalam penanganan kasus pertanahan yang meliputi kompleksitas regulasi, kurangnya kejelasan batas tanah, selain itu, kapasitas terbatas dalam penerapan teknologi dan sumber daya manusia menjadi faktor penghambat yang signifikan. Kata Kunci : penyelesaian kasus pertanahan
KEKUATAN MENGIKAT KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA ARFIAN DAWANGI
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai perkembangan kekuatan mengikat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sistem hukum di Indonesia dan implikasinya terhadap peraturan perundang-undangan. Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ketetapan MPR memiliki kedudukan yang tinggi dalam hierarki perundang-undangan, tetapi setelah reformasi posisi ini mengalami perubahan. Pada tahun 2011, dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ketetapan MPR kembali diakui dalam hierarki perundang-undangan di bawah UUD 1945. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan analisis yuridis kualitatif untuk memahami implikasi dari perubahan ini terhadap tugas dan wewenang MPR serta dampaknya pada sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan kembali ketetapan MPR dalam hierarki perundang-undangan membawa konsekuensi hukum yang signifikan, terutama dalam konteks hubungan antara lembaga negara dan kepastian hukum di Indonesia. Kata Kunci : ketetapan MPR, sistem hukum, hierarki perundang-undangan, UUD 1945, implikasi hukum
PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN PENERIMA FIDUSIA MENURUT PASAL 36 UNDANG-UNDANG JAMINAN FIDUSIA (KAJIAN PUTUSAN MA NO. 698 K/Pid.Sus/2023) ESTER CHEREN LALOAN
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan bagaimana penerapan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia dan sanksi hukum dalam putusan MA Nomor 698 K/Pid.Sus/2023. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia; di mana perbuatan ini menjadi tindak pidana karena telah diperjanjikan dalam Akta Jaminan Fidusia bahwa benda yang merupakan objek Jaminan Fidusia telah menjadi miliknya Penerima Fidusia, sedang Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia. 2. Penerapan Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia dalam putusan MA Nomor 698 K/Pid.Sus/2023 yaitu tindak pidana mencakup perbuatan konkrit seperti seorang Pemberi Fidusia atas kendaraan bermotor roda empat (mobil dump truk), yang tanpa persetujuan Penerima Fidusia, telah mengalihkan objek Jaminan Fidusia dengan cara memindahtangankan mobil dump truk yang merupakan objek Jaminan Fidusia tersebut kepada orang lain dengan cara over kredit. Kata kunci: Pemberi Fidusia, Mengalihkan Jaminan Fidusia, Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue