cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH TIDAK BERSERTIFIKAT (Studi Kasus : Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe ) Yolandita Griselia Buisan; Revy S. Korah; Sarah D. L. Roeroe
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan mengenai penyelesaian sengketa tanah tidak bersertifikat dan untuk mengetahui dan memahami mekanisme penerapan penyelesaian sengketa tanah tidak bersertifikat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemerintah telah membuat regulasi atau pengaturan untuk mewadahi kepastian hukum pertanahan serta penyelesaian sengketa tanah baik litigasi yang ditinjau dalam HIR dan Rbg maupun non-litigasi berlandaskan Permen Agraria/Kepala BPN No 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan serta juga Undang-undnag No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai dasar pelaksanaan penyelesaian sengketa diluar pengadilan. 2. Dalam penyelesaian sengketa tanah tidak bersertifikat di Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten kepulauan Sangihe cenderung kebanyakan warga masyarakatnya menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi dengan mediasi yang juga tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional tetapi melibatkan hukum tidak tertulis yakni hukum adat serta Lurah sebagai mediator sekaligus hakim desa. Hal ini sudah menjadi kebiasaan warga masyarakat di Kecamatan Tahuna Barat untuk menyelesaikan sengketa pertanahan serta jarang ditemui sengketa yang sampai di ranah peradilan. Kata Kunci : sengketa tanah tidak bersertifikat, kecamatan tahuna barat
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN KERJA SAMA SISTER CITY DI INDONESIA Esti Nikolin Mata; Caecilia J.J Waha; Stefan Obaja Voges
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari skripsi ini adalah untuk memahami dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta dampak dari perjanjian kerja sama Sister City di Indonesia. Penelitian ini berfokus pada bagaimana perjanjian kerja sama antara dua kota di negara yang berbeda dapat mempengaruhi hubungan diplomasi, ekonomi, pendidikan, budaya, dan aspek lainnya. Dalam pembahasannya, skripsi ini mengeksplorasi landasan peraturan yang mendukung kerja sama Sister City, serta mekanisme perjanjian yang melibatkan pemerintah daerah di Indonesia. Salah satu studi kasus yang dibahas adalah kerja sama antara Kota Bandung dengan Kota Suwon di Korea Selatan, yang berhasil mencapai beberapa tujuan awal seperti peningkatan kerja sama di bidang ekonomi, pendidikan, dan budaya. Namun, skripsi ini juga mengidentifikasi bahwa tidak semua perjanjian Sister City berhasil mencapai tujuannya, dengan beberapa kerja sama yang tidak memberikan dampak signifikan. Oleh karena itu, skripsi ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam pelaksanaan perjanjian Sister City agar lebih efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi daerah yang terlibat. Kata Kunci : Sister City, Kerja Sama Internasional, Perjanjian Internasional, Hukum Internasional, Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENAMPUNG/PENJUAL KAYU OLAHAN YANG TELAH MEMPEROLEH IZIN DARI DINAS KEHUTANAN Albapoetry Karunia Badar
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum penampung/penjual kayu olahan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penampung/penjual kayu olahan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penampung/Penjual kayu olahan yang memiliki izin resmi dari Dinas Kehutanan Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ini berarti mereka diakui dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan usahanya. Dengan memiliki izin, penampung penjual kayu olahan memiliki hak untuk mengelola dan menjual kayu olahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Izin dari Dinas Kehutanan memberikan perlindungan hukum bagi penampung berdasarkan Undang Undang Perlindungan Pedagang UMKM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terhadap tindakan ilegal seperti penyitaan atau penutupan usaha tanpa alasan yang sah. Mereka dapat mengajukan keberatan atau banding jika mengalami tindakan yang merugikan dari pihak berwenang. Penampung yang melanggar ketentuan dalam izin yang diberikan dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum, termasuk denda atau pencabutan izin. Kata Kunci : penampung/penjual kayu olahan
PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN USAHA PERTAMBANGAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2023 Felicia Nathania Kindangen
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami penetapan wilayah pertambangan dalam melakukan perjanjian usaha pertambangan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 dan untuk mengetahui dan memahami perjanjian antara Pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan bagian Kesatu Umum Pasal 14 disebutkan secara jelas bahwa: 1). Menteri menetapkan batas dan luas Wajib Pajak setelah ditentukan oleh gubernur dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan rencana Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. 2). Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wilayah Usaha Pertambangan; b. Wilayah Pertambangan Rakyat; c. Wilayah Pencandangan Negara; dan d. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. 3). Gubernur dalam menentukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mempertimbangkan: a. rencana Wajib Pajak b. kriteria Pertambangan rakyat; c. usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran khusus untuk golongan Mineral radioaktif; d. kepentingan strategis nasional untuk pencadangan komoditas tertentu dan konservasi dalam rangka keseimbangan ekosistem dan lingkungan; dan e. aspirasi masyarakat terdampak. 4). Gubernur dalam menentukan Wajib Pajak harus berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/wali kota. 5). Penetapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan berdasarkan masing-masing wilayah peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. 6).Penetapan Wajib Pajak dituangkan dalam bentuk peta berbasiskan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional. 2. Kontrak karya merupakan terjemahan dari bahasa inggris, yaitu kata work of contract. Istilah yang lazim dilakukan adalah perjanjian karya, tetapi di dalam penjelasannya, istilah yang digunakan adalah kontrak karya. Dalam Hukum australia, istilah yang digunakan adalah indenture, franchise agreement, state agreement or goverment agreement. Kata Kunci : wilayah pertambangan, perjanjian usaha pertambangan
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH DAN KOMPENSASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN Jhosua Bryanlee Hendrik Watung
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan dan untuk menentukan pengaturan pembebanan dan besarnya kompensasi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Proses pengadaan tanah untuk pembangunan tidak jarang terjadi konflik kepentingan, antara pemegang hak atas tanah dengan panitia pengadaan tanah (pemerintah) dikarenakan permasalahan besaran nilai/harga tanah hasil musyawarah belum mendapat kesepakatan antara dua belah pihak (ganti rugi atau kompensasi). Untuk itu pemegang hak atas tanah mendapat perlindungan hukum yang tepat dan penerapannya yang efektif, sehingga pemegang hak atas tanah mendapat jaminan kepastian hukum yang berkeadilan ketika harus melepaskan hak mereka untuk pembangunan, mekanisme musyawarah dan implikasi hukum dari pengadaan tanah untuk pembangunan. 2. Pengaturan tanah di republik ini didasarkan UUPA dan regulasi lainnya yang terkait sebagaimana turunan/penjabaran dari Pasal 33 ayat (3) UUD RI 1945. Besarnya ganti rugi/kompensasi diutamakan sesuai hasil musyawarah dengan memperhitungkan hal-hal yang berada di atas tanah (bangunan tanaman, benda yang berwujud), hilangnya sumber penghasilan/pekerjaan. Bentuk ganti rugi dapat berbentuk nilai rupiah, ganti tanah/lahan, pemukiman kembali, saham sesuai hasil musyawarah, dan apabila pihak pemilik hak atas tanah menolak besaran ganti rugi, maka instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penitipan ganti rugi kepada pengadilan setempat/lokasi tanah. Kata Kunci : kompensasi, pengadaan tanah untuk pembangunan
IMPLEMENTASI BLOCKCHAIN DALAM LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN Mikail Sidik Tuna
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mendalami tentang bagaimana pengaturan blockchain dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses transaksi keuangan di lembaga keuangan perbankan dan untuk mengetahui dan mendalami tentang bagaimana penerapan blockchain dalam lembaga keuangan perbankan di Indonesia. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Untuk penerapan blockchain agar bisa mempermudah seseorang untuk melakukan transaksi tanpa melalui perantara dan juga tidak memerlukan proses verifikasi dan validasi serta menghemat biaya dan waktu. Dan tantangan-nya bisa dilihat dari segi sumber daya manusia yang belum memadai pengetahuan tentang teknologi blockchain atau bisa di katakana masih gaptek. Pemerintah pun masih secara implisit mengakomodir daripada teknologi blockchain. 2. Pengaturan blockchain di atur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam pasal 1 ayat 4, lebih lanjut blockchain bersifat desentralisasi yaitu bahwa tidak ada satu pun entitas yang memiliki kontrol penuh atas seluruh jaringan. Ini berarti bahwa data yang tersimpan dalam blockchain tidak dapat dimanipulasi oleh pihak yang tidak berwenang. Setiap perubahan atau tambahan data harus disetujui oleh mayoritas peserta jaringan, yang memastikan integritas dan validitas informasi yang tercatat. Dalam konteks pengendalian internal, mekanisme ini sangat penting untuk menjaga keandalan dan kebenaran catatan keuangan. Kata Kunci : blockchain, transaksi keuangan
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA MELARIKAN WANITA YANG BELUM CUKUP UMUR DITINJAU DARI PASAL 332 AYAT 1 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA Veronica Deswita Putri
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi pelaku tindak pidana terhadap perempuan dibawah umur yang dibawa lari tanpa izin orang tuanya dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana membawa lari perempuan dibawah umur tanpa izin orang tuanya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan tipu muslihat dan bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku untuk mendapatkan tujuan yang ingin didapatkan oleh pelaku, dengan adanya kedekatan atau hubungan yang dekat antara pelaku dan korban, korban pun kehilangan kontrol atau daya pengawasan untuk membentengi diri sendiri, sedangkan dari pihak pelaku seperti terdorong berbuat karena mendapatkan kesempatan untuk melakukannya. Pelaku memanfaatkan kelengahan, kelemahan dan apalagi jika korban masih dibawah umur yang otomatis fisiknya tidak mampu melawan. 2. Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana membawa lari Wanita belum dewasa tanpa izin orang tua sesuai yang telah di atur di dalam pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ‘’Bersalah melarikan Wanita diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang Wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Wanita itu, baik di dalam maupun diluar perkawinan,paling lama Sembilan tahun. Kata Kunci : melarikan wanita belum cukup umur
TANGGUNG JAWAB HUKUM LAYANAN PSIKOLOGI TERHADAP KLIEN DI PERUSAHAAN Tabita Christi Montolalu
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum layanan psikologi terhadap klien menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 dan Untuk mengetahui dan memahami implikasi hukum dari layanan psikolog yang melanggar hak klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Para professional dan praktis ilmu justru lebih banyak dihadapi dalam menghadapi benturan dengan aturan hukum formal yang dimiliki setiap negara. Kepentingan profesionalisme lebih banyak ditempatkan dibawah kepentingan tersebut. Pertimbangan-pertimbangan etika profesional seringkali sulit mendapatkan penguatan hukum untuk melindungi aktifitas profesional, sehingga berakibat terhambatnya perkembangan layanan professional yang maksimal. Berbagai Undang-undang yang dibuat seringkali tidak memperhatikan peran para professional yang terlibat dalam implementasinya Jika terjadi inkonsistensi di dalam kode etik atau dalam kaitannya dengan peraturan lain, maka menjadi kendala pencapaian tujuan pembentukan peraturan dalam kode etik. 2. Implikasinya saat ini juga walaupun sudah ada Undang-Undang Khusus Layanan psikolog namun tidak memiliki ketentuan sanksi hukum yang tegas yang dapat dan masih membuka ruang untuk seorang yang memiliki profesi psikolog dapat berpeluang melakukan pelanggaran tersebut, dengan berbagai contoh contoh seperti jual-beli alat tes psikologi secara bebas kepada masyarakat awam, soal psikotest yang disebarkan ke masyarakat umum, pemberian intervensi psikologi oleh ilmuwan psikologi, serta yang terparah pembukaan rekam psikologis tanpa adanya persetujuan dari klien. Kata Kunci : layanan psikologi, klien di perusahaan
KAJIAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA Agustinus Glen Djenaung
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi peraturan hukum negara, terhadap perbuatan merugikan kuangan negara sebagai suatu tindak pidana dan untuk mengetahui upaya upaya hukum apa yang dapat diterapkan dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara sebagai suatu tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kerugian keuangan negara merupakan satu diantara banyaknya jenis kerugian yang dapat dialami oleh negara yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kerugian negara dimaksud adalah kekurangan, uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Karena itu pengelola keuangan negara yang dilakukan oleh pengelola keuangan wajib dilakukan pemeriksaan, sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pemeriksa dalam rangka pencegahan dan/atau pengembalian kerugian keuangan negara. 2. Perbuatan merugikan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan secara pidana agar dapat dinilai apakah seseorang tersangka/terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi. Suatu pertanggungjawaban pidana dalam hal ini yakni delik korupsi dapat kita lihat dari proses tahapannya, dari tingkat penyidikan, penyelidikan, penuntutan, peradilan, dan yang terakhir putusan dan vonis. Dan jika terbukti dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah sesaui dengan surat dakwaan maka hakim akan memutuskan vonis kepada terdakwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam hal ini undang-undang tindak pidana korupsi. Kata Kunci : keuangan negara, suatu tindak pidana
DELIK MEMASANG PERANGKAP MEMBUNUH BINATANG BUAS BERDASARKAN PASAL 495 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Mirna Regina Baret
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik memasang perangkap untuk menangkap atau membunuh binatang buas tanpa izin menurut Pasal 495 KUHP dan bagaimana penerapan delik memasang perangkap untuk menangkap atau membunuh binatang buas tanpa izin menurut Pasal 495 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik memasang perangkap untuk menangkap atau membunuh binatang buas menurut Pasal 495 KUHP merupakan suatu delik pelanggaran yang mengancamkan pidana terhadap seseorang yang: 1) Tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, 2) di tempat yang dilalui manusia (orang), 3) memasang perangkap-kaki, lobang perangkap, jerat atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang-liar (binatang buas), 4) yang karenanya dapat menimbulkan bahaya bagi manusia (orang). 2. Perapan delik berkenaan dengan Pasal 495 KUHP seharusnya memperhatikan adanya peningkatan ancaman pidana denda yang dilakukan melalui Perppu Nomor 18 Tahun 1960 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 02 Tahun 2012; juga adanya kemungkinan untuk pengenaan pidana kurungan jika terjadi pengulangan sebelum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama. Kata kunci: Delik Memasang Perangkap Membunuh Binatang Buas Berdasarkan Pasal 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue