cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PENERAPAN DELIK ADAT SUSILA MASYARAKAT SUKU MONGONDOW SERTA KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM NASIONAL (STUDI KASUS DI DESA TOMBOLIKAT SELATAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR) Virginia Mokoagow
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum adat dalam hukum Nasional serta memperoleh data dan informasi sebagai bahan untuk mendeskripsikan konsep penerapan hukum adat Mongondow dan Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong masyarakat suku Mongondow masih mempertahankan hukum adat Mongondow dalam tindak pidana asusila. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan studi pustaka (library research), dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hukum adat pada hakikatnya diakui oleh negara sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2). Hukum adat yang dimaksud adalah hukum adat yang masih ada atau masih hidup serta tidak melanggar prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti kedudukan hukum adat dalam sistem hukum sama dengan kedudukan hukum pada umumnya, yang membedakannya adalah hukum adat hanya berlaku untuk orang indonesia dan bersifat tidak tertulis. 2. Pada dasarnya hukum adat mongondow bisa memaksa seseorang untuk taat pada aturan tersebut, hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yang berlaku apabila terbukti melanggar hukum adat mongondow. Namun sanksi hukum adat mongondow terlalu ringan apabila dilihat dari nominal denda yang ada sehingga siapa saja bisa kembali melakukan perbuatan yang melanggar adat. Kata Kunci : delik adat susila, suku mongondow
Kebijakan Pemerintah Dalam Penerapan Perizinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kenjiro Alva Polly; Maarthen Y, Tampanguma; Presly Prayogo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai perizinan usaha mikro, kecil dan menengah dan faktor apa yang menjadi penghabat Penerapan perizinan usaha Mikro kecil dan menengah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, di mana segala aspek kehidupan diatur oleh aturan hukum. Bahwa Perizinan usaha mikro, kecil dan menengah diwajibkan untuk membuat izin usaha. Prosedur perizinan di Indonesia umumnya dilakukan secara Konvensional atau offline. Prosesnya dilakukan secara manual, dimana pemohon harus datang langsung ke kantor-kantor terkait, seperti Badan Perizinan, Dinas Penanaman Modal, atau instansi terkait lainnya untuk mengajukan berbagai izin yang diperlukan. kebijakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan dalam bentuk aturan ataupun himbauan. kebijakan perizinan berusaha berbasis resiko dengan mengunakan sistem oss diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berbasis resiko dan Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan usah mikro, kecil dan menengah. Perizinan usaha berbasis risiko dengan implementasi perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS) memiliki tujuan yang sejalan dalam mendukung kemajuan ekonomi dengan menyediakan lingkungan usaha yang kondusif dan meminimalkan hambatan administratif dalam pengurusan perizinan. Dengan adanya keterkaitan antara keduanya, diharapkan dapat tercapai efisiensi dan responsivitas yang lebih baik dalam pengelolaan perizinan usaha. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Meskipun ada Kemudahan yang di berikan melalui kebijakan pemerintah, masih banyak faktor penghambat dalam penerapan perizinan UMKM. Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah, Perizinan, UMKM
Prosedur Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata Geofanny M.C. Runtu
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui bagaimanakah prosedur pelaksanaan eksekusi secara paksa putusan pengadilan dalam perkara perdata dan Untuk mengetahui Hambatan-hambatan apa saja yang dapat timbul dalam Prosedur Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata, Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Eksekusi sebabagi tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 195 ayat (1) HIR, kewenangan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama. Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan Negeri setempat, kemudian ketua pengadilan negeri berdasarkan permohonan memanggil pihak yang kalah untuk diperingatkan (aanmaning) untuk memenuhi putusan dalam waktu 8 hari. Apabila dalam tenggang waktu tersebut pihak yang kalah tidak memenuhi panggilan dan tidak melaksanakan putusan secara suka rela, maka ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap benda bergerak atau tidak bergerak milik pihak yang kalah, jika putusan itu mengenai pembayaran sejumlah uang maka barang tersebut di lelangkan.2. . Hambatan-hambatan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah hambatan teknis atau faktor non yuridis, hambatan yuridis, faktor perlawanan fisik dan faktor intervensi penguasa. Hambatan teknis atau non yuridis seperti biaya eksekusi yang sangat mahal melebihi ketentuan yang berlaku. Hambatan eksekusi yang bersifat yuridis adalah adanya permintaan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa, padahal telah melalui upaya hukum biasa yakni banding dan kasasi. Faktor perlawanan fisik yang dilakukan oleh termohon dan keluarganya, kerabat, orang-orang bayaran menghadang petugas pengadilan menjalankan eksekusi. Faktor intervensi penguasa dapat berasal dari pejabat eksekutif maupun pejabat di lingkungan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung terutama jika termohon eksekusi mempunyai kedudukan ekonomi dan politis kuat sengaja mendekati pejabat pengadilan untuk meminta penundaan eksekusi. Kata Kunci : Prosedur, Eksekusi, Perdata
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PROSES PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN DAN PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP Pinky Tiara Assa
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum peran serta masyarakat dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terhadap usaha yang mempunyai dampak lingkungan hidup dan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan peran serta masyarakat dalam proses persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Aturan hukum peran serta masyarakat dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terhadap usaha yang mempunyai dampak lingkungan hidup, antara lain terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 2. Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam proses persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup melibatkan masyarakat yang terdampak langsung melalui pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, serta konsultasi publik. Kata Kunci : Peran Serta Masyarakat, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dan Perizinan Lingkungan Hidup
PENGATURAN HUKUM INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL Angelique Elizabeth Kesek
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui ruang lingkup kekayaan intelektual di Indonesia dan Untuk mengetahui mengetahui bagaimana inventarisasi dan pendaftaran kekayaan intelektual komunal, Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kekayaan intelektual adalah hasil kreasi manusia berdasarkan kemampuan intelektual berupa karya ciptaan hasil buah pikiran yang berbentuk ekonomi kratif tak berwujud untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan manusia. Kekayaan intelektual memiliki beberapa jenis namun yang menjadi perhatian sekarang ini adalah kekayaan intelektual komunal. Kekayaan intelektual komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. Kekayaan intelektual komunal di Indonesiaterdiri atas empat macam yaitu: ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.2. Di Negara Indonesia belum diaturnya secara khusus mengenai perlindungan atas hak kekayaan intelektual komunal, namun sejak tahun 1982 telah diakuinyanya mengenai hak cipta dalam beberapa peraturan maupun undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia, seperti Undang-Undang N0. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable haring of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/ OT.140/12/2006 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.2/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2018 Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik spesies Liar Dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatannya. Kata Kunci : Hukum, Kekayaan Intelektual Komunal
PENERAPAN SANKSI PIDANA KELALAIAN ATAS MEMASANG PERANGKAP UNTUK MENANGKAP ATAU MEMBUNUH BINATANG BUAS TANPA IZIN Aurellia E. Mailangkay
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana landasan hukum menangkap atau membunuh hewan buas tanpa izin dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penangkapan dan pembunuhan hewan tanpa izin , dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan : 1. Peraturan mengenai perlindungan terhadap satwa yang dilindungi dari konflik dengan manusia tidak secara terperinci dijelaskan dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Namun ada beberapa pasal yang menangani perkara tindak pidana terhadap satwa, diantaranya yaitu peraturan mengenai kejahatan terhadap satwa dalam buku kedua KUHP antara lain diatur dalam Pasal 495 ayat 1. Perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana bila memenuhi unsur -unsur, sebagai berikut: a.. harus ada perbuatan manusia; b. perbuatan manusia tersebut harus sesuai dengan perumusan pasal dari undang-undang yang bersangkutan; c. perbuatan itu melawan hukum (tidak ada alasan pemaaf); d. dapat dipertanggungjawabkan. 2. Adapun sanksi pidana bagi pelaku yang memasang jerat hewan buas tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 495 KUHP: ayat (1) barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tuju puluh lima rupiah. ayat (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Kelalaian, Memasang Perangkap, Binatang Buas, Tanpa Izin
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGRUSAKAN TANAH MILIK ORANG LAIN DALAM PERSPEKTIF PUTUSAN PN AMURANG NO. 164/PDT.G/2022/PN.AMR FELICIA SYALOMIKHA HEYDEMANS
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui landasan yuridis terkait Pengrusakan tanah milik orang lain dalam perspektif dalam Putusan PN Amurang No. 164/PDT.G/2002/PN.Amr, dan Untuk mengetahui Peran Pemerintah serta Penegakkan hukum Pemerintah dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat akan hak-hak atas tanah. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif, Sehingga dapat disimpulkan : 1. Pengrusakan tanah yang dilakukan oleh oknum yang tidak mempunyai hak milik atas tanah tersebut merupakan suatu tindakan yang sangat dilarang oleh undangundang bahwa hak atas tanah merupakan penjelasan tentang riwayat tanah tersebut. Penggugat yang mengajukan di pengadilan bahwa telah terjadi pengrusakan dimana lokasi tersebut adalah hak milik dari penggugat yang di rusak oleh beberapa orang yang mengaku adalah yang mempunyai hak atas tanah tersebut. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang dasar dasar pokok agrarian dan dalam KUHPidana Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 yang terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Dalam Hukum perdata juga mengatur tentang penyerobotan tanah di dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 karena bisa dilihat dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan memerlukan ganti rugi atas kerugian yang dialami pihak tersebut. 2.Masih banyak persoalan tanah di Indonesia dan masalah-masalah itu timbul karena adanya berkas yang meyakini masyarakat sehingga dapat menjamin hakhak mereka sehingga dapat menimbulkan persilisihan bagi setiap orang yang saling mengadukan bukti kepemilikan yang mereka punya bahkan kasus seperti ini sering dijumpai di pengadilan dan juga ada masyarakat yang kalah dalam mempertahankan Hak mereka namun juga ada masyarakat yang dapat mempertahankan hak mereka. Kata kunci : Tinjauan Yuridis,Pengrusakan tanah milik orang lain, Hukum Pertanahan
UPAYA MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN ANTARA BANK DAN NASABAH Marcelino Seran
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahapan-tahapan dalam penyelesaian sengketa perbankan antara pihak bank dan nasabah melalui mediasi perbankan dan untuk mengetahui kedudukan nasabah serta regulasi dan kebijakan yang berlaku untuk mengatur kedudukan hukum nasabah dalam upaya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perbankan antara pihak bank dan nasabah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Dalam melakukan atau mengajukan proses penyelesaian sengketa mediasi perbankan memiliki beberapa persyratan atau tahap-tahapan yang harus di penuhi oleh kedua bela pihak yanag bersengketa. Mediasi memungkinkan pihak bank dan nasabah untuk berkolaborasi dalam menemukan solusi bersama tanpa melibatkan proses litigasi yang panjang. 2. Kesadaran nasabah terhadap hak-hak mereka, sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, diterbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang pada Pasal 1 angka 2. Kata Kunci : mediasi, sengketa perbankan
IMPLIKASI HUKUM TENTANG PERJANJIAN BAKU (STANDARD CONTRACT) DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PERUMAHAN Michell Anglly Marlina Oroh
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuai kedudukan Perjanjian Baku dalam Perjanjian Jual Beli Perumahan dan untuk mengetahui implikasi hukum terhadap perjanjian baku apabila pelaku usaha melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli perumahan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Jual Beli Perumahan pada praktiknya, konsep penyalahgunaan keadaan terlihat dalam karakter surat perjanjian. Perjanjian yang ditentukan sepihak oleh bank atau kreditor, berbentuk formulir Kontrak yang sudah jadi atau serta mengandung syarat pengalihan tanggung jawab. Dalam konteks perjanjian kredit rumah, konsumen atau debitor berada dalam posisi lemah. Sementara pihak pengembang dan bank pemberi kredit kuat secara ekonomi dan psikologis. Developer termasuk bank sebagai pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang. Terhadap pengetahuan konsumen tentang Undang-Undang perlindungan konsumen yang melindungi hak-hak mereka. 2. Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Hal tersebut dapat diprasangkakan kepada Developer dalam hal terdapat unsur kerugian kepada orang lain yang dilakukan oleh developer dengan memberikan informasi tidak benar melalui media masa, brosur, reklame atau media-media lain. Informasi tersebut bisa membuat konsumen salah dalam memilih barang yang diinginkan. Kata Kunci : standard contract, perjanjian jual beli perumahan
PEMBERHENTIAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI ELISYAH ARUNDE
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah Untuk bagaimana mekanisme pemberhentian hakim mahkamah konstitusi berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Untuk bagaimana Implikasi Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Independensi Kekuasan Kehakiman Menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan terkait mekanise pemberhentian hakim konstitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa terdapat tiga kategorisasi atas pemberhentian hakim konstitusi yaitu: pemberhentian terhormat, tidak terhormat dan sementara. Dijelaskan pula dalam Pasal 23 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa “Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas permintaan ketua Mahkamah Konstitusi”. Tidak terdapat frasa atas permintaan DPR. Dengan demikian, jelas bahwa tindakan DPR dalam memberhentikan hakim pilihannya (Aswanto) merupakan inkonstitusional prosedural, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakan DPR dapat meminta pemberhentian Hakim MK. Dari berbagai kriteria yang ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 dan PMK No. 4 Tahun 2012 Hakim MK Aswanto tidak memenuhi salah satu dari kriteria yang ada untuk diberhentikan sebagai hakim MK. 2. emberhentian hakim konstitusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan menjadi tindakan pencideraan terhadap amanat konstitusi. Implikasi yang dapat ditimbulkan atas tindakan ini yaitu, pertama, pelanggaran ini akan menciderai asas kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan proses peradilan dan penegakan hukum. Kedua, pemberhentian hakim aswanto oleh DPR berimplikasi pada tidak terlaksanakannya prinsip check and balances antar Lembaga pemerintahan. Ketiga, pemberhentian hakim aswanto akan berimplikasi pada kemunduruan sistem demokrasi yang didasarkan pada hukum dan konstitusi dan merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kata Kunci : Pemberhentian, Hakim, Mahkamah Konstitusi

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue