cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HUTAN MANGROVE DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN Boniventura Marischo Wowor
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan perlindungan mangrove di Indonesia dan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksaan perlindungan Kawasan hutan lindung mangrove. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan mengenai perlindungan mangrove di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar perlindungan lingkungan hidup, termasuk kawasan hutan mangrove. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana kawasan hutan mangrove termasuk kedalam kawasan lindung sehingga tata ruang wilayah sangat diperlukan untuk menjaga dan melindungi fungsi ekologis ekosistem mangrove. Konvensi Keanekaragaman Hayati yang selanjutnya telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilaya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mangrove sebagai salah satu sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga wajib untuk dilindungi, dipelihara dan dilestarikan untuk menjaga keasrian ekosistem-ekosistem disekitarnya. 2. Pelaksanaan perlindungan hutan mangrove di Indonesia dilaksanakan dengan berbagai upaya, salah satunya dengan penanaman kembali mangrove di beberapa provinsi. Selanjutnya kegiatan rehabilitasi di 9 (Sembilan) provinsi prioritas yaitu provinsi Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat. Kata Kunci : pemerasan pengancaman
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM ATAS PENYELESAIAN KASUS SENGKETA TANAH PUSKESMAS BEO DI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2669/K/PDT/2017) Alicia Tamawiwy
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang Putusan Hakim atas penyelesaian kasus sengketa tanah Puskesmas Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud dan untuk mengetahui status kepemilikan tanah setelah putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik Kesimpulan yaitu: 1. Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Pada Tingkat Kasasi membenarkan bahwa pihak pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum pemerintah untuk untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas dibongkarnya 4 (empat) buah bangunan rumah beserta tanahnya seluas kurang lebih 840 m² yang ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); dan 2. Pasal 50 huruf e Undang-Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan. Dengan adanya larangan tersebut, upaya pihak penggugat akan terhenti sampai dengan penetapan pemberian peringatan (aanmaining) kepada pihak pemerintah daerah. Tanah Objek Sengketa merupakan milik penggugat dan selama pembayaran ganti rugi belum direalisasikan, pemerintah daerah mencatat adanya utang kepada pihak penggugat. Kata Kunci : Pengadaan tanah, kepentingan umum
ANALISIS HUKUM PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PENETAPAN AYAH BIOLOGIS ATAS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERNIKAHAN YANG SAH (Studi Kasus Putusan Nomor : 1055 K/PDT/2023) Marshanda Niquita Wuwungan; Deasy Soeikromo; Djefry Welly Lumintang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan menganalisa ketentuan hukum yang mengatur mengenai penetapan ayah biologis atas anak luar nikah dan untuk mengkaji dan menganalisa putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 1055 K/PDT/2023. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Ketentuan mengenai adanya penetapan ayah biologis atas anak luar nikah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Setiap anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dianggap sebagai anak luar kawin. 2. Dalam putusan 1055 K/PDT/2023 ini yang menjadi pertimbangan utama hakim agung dalam kasus ini yaitu bahwa terbukti penggugat hidup serumah dengan tergugat hingga lahir anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat pada tanggal 3 Maret 2013, sebagaimana kutipan akta kelahiran dari Suku dinas kependudukan dan catatan sipil Jakarta Selatan Nomor 3174 LT- 15032016-0133, tanggal 6 Desember 2016. Bahwa karena antara penggugat dengan tergugat tidak ada ikatan perkawinan yang sah, maka anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat, sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya. Meskipun tidak adanya pembuktian biologis seperti tes DNA dalam perkara ini, Mahkamah Agung tetap mendasarkan putusannya pada bukti lain yang kuat dan relevan. Hakim mempertimbangkan fakta bahwa penggugat dan tergugat hidup serumah hingga kelahiran anak, serta adanya kutipan Akta kelahiran yang diakui oleh suku dinas kependudukan dan catatan sipil Jakarta Selatan. Kata Kunci : anak yang lahir di luar pernikahan yang sah
PENYELESAIAN KONFLIK HUKUM OLEH KEPALA DESA DI DESA BAKAN KECAMATAN LOLAYAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW Fadli Maleteng
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami aturan Hukum yang berlaku di Desa dan untuk mengetahui dan memahami upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam penyelesaian masalah. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kepala Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow dalam melakukan mediasi penyelesaian konflik dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa kepala desa dapat bertindak sebagai hakim perdamaian desa sesuai dengan yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang kepala desa dalam masyarakat desa, kepala desa dapat menjadi mediator serta mendamaikan permasalahan perselisihan konflik antar masyarakat desanya. 2. Dilihat dari pengaturan hukum kewenangan dari seorang Kepala Desa untuk menyelesaikan suatu perselisihan dalam masyarakat desanya, secara substansi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pelaksanaan fungsi dari kepala desa mempunyai ruang yang cukup luas, hal ini membuat masyarakat mempercayakan segala urusan dan penyelesaian masalah masyarakat desa kepada Kepala Desanya, termasuk dalam upaya penyelesaian konflik hukum oleh warganya. Kepala Desa berwenang untuk menyelesaikan segala konflik yang ada di desanya sesuai dengan yang di atur pada Pasal 26 Ayat 4 huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala Desa atau yang di sebut nama lain atau yang di sebut Sangadi untuk desa Bakan menggunakan aturan Peraturan Desa Bakan Nomor 11 Tahun 2014. Kata Kunci : penyelesaian konflik hukum, kepala desa, desa bakan
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS KLIK FILE APLIKASI Mei Namsi Lisu Bulawan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk tindak pidana penipuan dengan Modus operandi melalui klik file aplikasi dan untuk mengetahui penyelesaian hukum terhadap penipuan melalui klik file aplikasi. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Penipuan dengan modus klik file aplikasi menggunakan modus operandi yang beragam. Modus operandi penipuan dengan klik file aplikasi yang pernah terjadi yakni, penipuan undangan pernikahan online, penipuan resi dari ekspedisi, penipuan tagihan PLN, penipuan surat tilang online, penipuan tagihan BPJS, penipuan dengan voice note, penipuan catut nama Direktorat Jenderal Pajak dan penipuan pendaftaran BI- Fast. 2. Penipuan di Indonesia, diatur dalam KUHP pasal 378 dan pasal 492 UU No. 1 tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, pada pasal 28 ayat (1) untuk menjerat pelaku tindak pidana yang menggunakan sarana elektronik sebagai wadah untuk melakukan kejahatannya. Kata Kunci : penipuan, klik file aplikasi
PENGATURAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI DESA KEIMANGA KECAMATAN BOLANGITANG BARAT KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA Rekiyanto Latodjo; Donna Okthalia Setiabudhi; Delasnova Sonya S. Lumintang
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini antara lain : Untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan Pengelolaan BUMDes dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa keimanga, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Untuk mengetahui dan menganalisa Bagaimanakah Sisim Pengawasan Pengelolaan BUMDes dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Desa keimanga, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Kesimpulan yang di dapat : Pengaturan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Keimanga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Desa No. 2 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Keimanga” Desa Keimanga Kecamatan Bolangitang Barat. Keputusan Sangadi Nomor : 3 Tahun 2015 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) “Keimanga” Desa Keimanga Kecamatan Bolangitang Barat, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Keimanga “Desa Keimanga” Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. BUMDes Keimanga sendiri dibentuk kemudian di sediakan aturan – aturan yang menjadi landasan dalam pengaturan pengelolaan BUMDes. Akan tetapi aturan – aturan yang ada belum mampu untuk terealisasikan. Sehingganya, sampai saat ini BUMDes Keimanga belum mampu untuk terlaksana sebagaimana mestinya. Sistim Pengawasan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Keimanga dilakukan Oleh kepala Desa. Penasehat BUMDes dijabat oleh Kepala Desa yang merangkap jabatan sebagai Penasihat BUMDes, dan tim pengawas yang diangkat dalam musyawarah Desa/Musyawarah antar desa. Sistim Pengawasan yang diterapkan oleh pengelola BUMDes Keimanga sendiri masih sangat lemah, dan belum mampu untuk menjalankan Organisasi BUMDes yang dibetuk.
EKSISTENSI HUKUM PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) TANPA PENETAPAN PENGADILAN BERLANDASKAN HUKUM POSITIF INDONESIA Ajeng Savitri Thamrin
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peraturan pengangkatan anak yang berlaku pada hukum positif Indonesia serta untuk menjelaskan dampak hukum yang terjadi pada pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan terhadap kepentingan-kepentingan anak yang diadopsi. Dengan meggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan harus melalui penetapan pengadilan, agar perihal pengangkatan anak tersebut memiliki keabsahan hukum sehingga di kemudian hari dapat dipertanggung jawabkan peristiwanya. Selain itu juga diatur dapat dilaksanakan sesuai dengan adat kebiasaan setempat dan dapat dimohonkan dengan penetapan pengadilan. Sedangkan dalam Hukum Islam mengakui pengangkatan anak tetapi dengan ketentuan tidak boleh membawa perubahan hukum di bidang nasab, wali mawali, dan mewaris. Sehingga, prinsip pengangkatan anak hanya bersifat pengasuhan, meski demikian pengangkatan anak dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Sedangkan Pengangkatan anak secara adat di golongkan menjadi 2 (dua), yaitu pengangkatan anak dengan cara ”terang dan tunai”, dan Pengangkatan anak dengan cara ”tidak terang dan tidak tunai”. Pengangkatan anak secara terang dan tunai prosesnya diketahui umum serta melibatkan pihak yang berwajib, dan melibatkan penyerahan barang magis. Sedangkan pada pengangkatan tidak terang berarti prosesnya dilakukan secara privasi (kekeluargaan) dan tanpa melibatkan pemberian barang religius (tidak tunai). 2. Dampak yang dapat timbul apabila pengangkatan anak dilakukan tanpa penetapan pengadilan adalah hak dan kewajiban antara anak angkat dan orang tua angkat tidak dapat memberikan kepastian hukum karena tidak terdapat suatu dokumen yang sah yang mengatur hak dan kewajiban dari orang tua angkat dan juga anak angkat. Hal ini juga dapat menimbulkan persoalan pembagian warisan yang deskriminatif antara anak kandung dan anak angkat dalam suatu keluarga, sehingga berujung ke pengadilan yang pada akhirnya anak angkat berada di pihak yang lemah karena tidak ada bukti dokumen hukum yang memperkuat status dan kedudukannya secara sah. Dampak paling bahayanya adalah adanya tindakan perdagangan orang (human trafficking) berkedok adopsi anak. Kata Kunci: pengangkatan anak, adopsi, tanpa penetapan pengadilan, hukum positif Indonesia
TRANSFORMASI SISTEM HUKUM ANGLO-SAXON DALAM PRAKTIK BISNIS WARALABA (FRANCHISE) DI INDONESIA Elshaddai Imanuela Maria Kountul
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Waralaba atau Franchise merupakan praktek bisnis yang diadopsi negara Indonesia dari negara – negara penganut sistem hukum common law. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum mengenai waralaba di Indonesia dan Transformasi Sistem Hukum Anglo-Saxon dalam Praktik Bisnis Waralaba di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Poin penting dari pengaturan hukum mengenai Franchise di Indonesia yakni, Pedoman Pelaksanaan Franchise, Kewajiban Pendaftaran, Perjanjian Franchise, Hak Kekayaan Intelektual, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Perlindungan Konsumen. Transformasi Sistem Hukum Anglo-Saxon dalam praktik bisnis waralaba di Indonesia menunjukkan penyesuaian sistem hukum negara untuk mengakomodir kebutuhan dan praktik bisnis internasional. Indonesia telah mengadaptasi prinsip-prinsip hukum Anglo-Saxon, seperti perlindungan hak kekayaan intelektual dan kepastian hukum, untuk meningkatkan kejelasan dan keamanan dalam kontrak waralaba. Kata Kunci: Transformasi, Anglo-Saxon, Waralaba, Franchise, Bisnis.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH OLEH PTUN Irene Gabriela Hapa
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembatalan hak atas tanah diartikan sebagai tindakan membatalkan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengalami cacat hukum administratif dalam proses penerbitannya atau untuk mematuhi keputusan pengadilan yang telah menjadi kekuatan hukum tetap. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui mekanisme pembatalan sertifikat hak atas tanah oleh PTUN dan kepastian hukum tentang pembatalan sertifikat hak milik atas tanah. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian bahwa mekanisme pembatalan sertifikat hak milik atas tanah oleh PTUN dapat dilakukan dengan permohonan maupun tanpa adanya permohonan. Kepastian Hukum tentang pembatalan sertifikat hak atas tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak. Kata Kunci: Sertifikat, Hak Milik, Tanah, PTUN.
REGULASI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KARYA CIPTA LAGU YANG DIHASILKAN OLEH TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE Clianta Manuella Kondoahi; Emma V. T. Senewe; Imelda Amelia Tangkere
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi hukum yang ada mengatur perlindungan karya cipta lagu yang dihasilkan oleh teknologi Artificial Intelligence dan untuk memahami tentang kedudukan hukum Artifical Intelligence sebagai penghasil karya cipta lagu. Melalui metode peneletian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan: 1. Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 sebagai regulasi utama dalam perlindungan hak cipta di Indonesia belum secara khusus memuat tentang perlindungan karya yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, karya yang dihasilkan AI tidak secara eksplisit memenuhi unsur sebagai ciptaan yang mendapat perlindungan dan AI tidak dikagorikan sebagai Pencipta; dan 2. Kedudukan Artificial Intelligence sebagai entitas non-manusia tidak diakui sebagai subjek hukum dalam hukum positif Indonesia, sehingga AI tidak dapat diberikan pertanggungjawaban hukum atas potensi pelanggaran hak cipta yang mungkin terjadi. Situasi ini menciptakan tantangan baru dalam ranah hukum Indonesia, terutama dalam menentukan batas-batas tanggung jawab dan atribusi hak atas karya yang dihasilkan oleh AI. Kata Kunci : Karya Cipta Lagu, Artificial Intelligence.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue