cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KAJIAN YURIDIS PROSES PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Lontoh, Miracle G. H.
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penerbitan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan ketentuan pendaftaran tanah di Indonesia dan bagaiamana proses pembatalan sertifikat hak milik atas tanah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mekanisme penerbitan sertifikat hak milik atas tanah menurut ketentuan pendaftaran tanah di Indonesia adalah dengan stelsel negatif, dimana sering menimbulkan persoalan baru dalam kenyataannya, hal ini karena negara tidak menjamin si pemegang sertifikat hak milik tersebut bebas dari gugatan pihak lain. Selama bisa dibuktikan sebaliknya, maka terhadap sertifikat hak milik tersebut dapat dibatalkan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. 2. Sertifikat hak milik atas tanah dapat dimintakan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang meliputi kedudukan hukum (wilayah hukum) pejabat (Kepala BPN) berada. Gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha negara dengan memperhatikan tenggang waktu menggugat yaitu 90 (Sembilan puluh) hari terhitung keputusan (sertifikat) itu dikeluarkan dan diketahui.Kata kunci: Kajian Yuridis, Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah, Pengadilan Tata Usaha Negara.
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Oday, Adrian
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimana kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan demikian, kedudukan DPD secara kelembagaan adalah wujud representasi daerah yang memperjuangkan aspirasi rakyat yang ada di daerah. Akan tetapi bila melihat kenyataan yang ada maka kedudukan DPD tidak berimabang dengan kedudukan DPR padahal keduanya adalah lembaga legislatif dan keduanya merupakan lembaga tinggi negara. Ketidak seimbangan itu dapat dilihat dari tugas, fungsi dan wewenang DPD. 2. Seperti yang suda di jelaskan dalam pembahasan sebelumnya, tampak jelas bahwa kewenangan DPD sangat terbatas. Kewenangan DPD ternyata hanya terbatas pada memberikan masukan, usul, ataupun saran kepada DPR baik dalam bidang legislasi, pengawasan, ataupun memberi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK. DPD tidak dapat memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah secara maksimal karena DPD tidak mempunyai kekuasaan untuk memutuskan  sebab yang memutuskan adalah DPR sekalipun dalam hal-hal yang berkaitan dengan daerah. Kata kunci: dewan perwakilan daerah
KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN HAKIM DIHUBUNGKAN DENGAN HAK ASASI TERDAKWA (STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 317/PID.B/2008/PN.YK) Cendana, Allannis
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian, pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperolah dari bahan hukum primer yaitu Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan bahan hukum sekunder meliputi semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen- dokumen resmi, meliputi: buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan dan bahan hukum tersier meliputi kamus-kamus, ensiklopedia. Data yang diperoleh kemudiaan dianalisis dengan menggunakan  teknik  analisis deduksi, dimana Penulis mengajukan premis mayor (aturan hukum), kemudian Penulis mengajukan premis minor (fakta hukum), lalu dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan atau konklusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa "Keeadilan Restoratif tidak hanya diterapkan dalam tindak pidana khusus anak, namun dapat pula diterapkan dalam perkara tindak pidana umum guna melindungi Hak Asasi Terdakwa dan tercapainya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum".Kata kunci: Keadilan restoraktif, Putusan Hakim, Hak Asasi, Terdakwa
KAJIAN YURIDIS PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH MODEL EKOWISATA DI KOTA MANADO Barani, Darwin
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji dan menganalisis bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tertier,  dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sejarah. Bahan hukum primer meliputi norma atau kaidah-kaidah dasar dan peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder meliputi kepustakaan dan literatur, hasil penelitian ilmiah, makalah-makalah, artikel-artikel, jurnal-jurnal ilmiah, majalah, koran, dan berbagai tulisan tersebar lainnya termasuk didalamnya yang diperoleh dari internet yang terkait dengan objek yang diteliti; serta data tertier yang meliputi bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan/ atau sekunder dan bahan lainnya di luar bidang hukum yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian ini juga bersifat deskriptif dengan tujuan untuk mengeksplorasi dan menggambarkan sejumlah variable yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Oleh karena itu, penggunaan data empiris tetap digunakan untuk memberikan penguatan terhadap argumentasi-argumentasi yang telah dikemukakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan ekowisata merupakan bagian pelaksanaan fungsi pemerintah daerah melalui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah sekaligus menunjang pembangunan nasional secara keseluruhan. Dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut memberikan  kewenangan kepada Kepala Daerah dalam perencanaan pembangunan daerah termasuk dalam hal ini penetapan visi dan misi melalui RPJMD yang ditetapkan melalui peraturan daerah sebagai visi dan misi kota Manado yang berkaitan dengan ekowisata pada hakikatnya merupakan norma hukum local yang wajib untuk dilaksanakan. Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum maka prinsip-prinsip pengembangan ekowisata harus lebih spesifik diatur dalam peraturan daerah tersendiri, oleh karena peraturan daerah RPJMD Kota Manado yang memuat visi dan misi model ekowisata tidak memberikan pengaturan secara lebih jauh dan konkrit berkaitan dengan ekowisata. Kata kunci: ekowisata, peraturan daerah, pembentukan, kota Manado.
KAJIAN PRINSIP PERKAWINAN MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974 DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Hasan, Mohammad R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan dan bagaimana perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 dalam perspektif Hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Masyarakat memandang suatu peristiwa yang sakral adalah suatu perkawinan. Perkawinan sebagai langkah awal untuk membentuk keluarga yang selanjutnya kumpulan keluarga inilah yang akan membentuk warga masyarakat yang pada akhirnya menjadi sebuah negara. Dapatlah dikatakan jika perkawinan itu dilangsungkan sesuai dengan peraturan agama dan perundang-undangan maka bisa dipastikan akan terbentuk keluarga-keluarga yang baik. Pada gilirannya negara pun akan menjadi baik. Prinsip perkawinan yang hidup dan tumbuh di masyarakat menurut UU No. 1 Tahun 1974 disyaratkan adanya persetujuan dari kedua belah pihak (calon mempelai), sebagai syarat/peminangan, pemberian mahar, dalam akad nikah, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, wali dari pihak, calon mempelai perempuan dan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Para mibalik (ulama) memandang atau berpendapat perkawinan itu sebagai anjuran yang berakibat menjadi sunah, wajib, makruh dan haram. Perkawinan merupakan peristiwa suci (sakral) di awali dengan ?muqaddimat al-zawaj? ajaran agama (peminangan/kenal). Hukum Islam mengajarkan saling mengenal sebelum akad nikah (karakter, ketaqwaan, budi pekerti) ini sebagai awal menciptakan keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah, prinsipnya mengenal secara khusus wanita yang dipinang (fikih Islam). Hukum Islam mengenai adanya rukun perkawinan, ini termasuk dalam ?al-ijab? dan ?al-qabul? lain dari syarat-syarat perkawinan di mana rukun nikah terdiri dari wali, (mahar), calon suami-istri dan sighat. Hukum Islam memandang suatu perbuatan suci yang berdasar pada Al-Qur?an dan sunnah dan hadis Nabi (akad Nikah/ al-ijab dan al-qabul) ini merupakan penetapan ketentuan hukum Islam, sejalan dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Kata kunci: Prinsip perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, perspektif hukum Islam
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN SEBELUMNYA MENGENAI HAK ANGKET DPR DITINJAU DARI PUTUSAN NOMOR 102-016-019/PUU-IV/2006, NO 19 PUU-V/2007 JO DAN NO 5/PUU-IX/2011 Maariwug, Sari
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mahkamah Konstitusi memutuskan KPK bagian dari Rumpun Eksekutif dan bagaimana indepedensi hakim menurut Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) merupakan bagian dari eksekutif sehingga bisa menjadi obyek hak angket, akibatnya dari putusan Mahkamah Konstitusi ini, KPK menjadi rentan yang setiap saat bisa diganggu oleh angket DPR. dalam putusan sebelumnya Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen dan tidak masuk ke tiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan tidak konsisten ini telah menurunkan marwah Mahkamah Konstitusi. 2. Dalam setiap putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat, dan berlaku bagi semua orang. Namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 36-40/PUU-XV/2017 mengenai hak angket DPR terhadap KPK dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan KPK sebenarnya merupakan lembaga di ranah eksekutif, yang melaksanakan fungus-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Seperti kejaksaan dan kepolisian.Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Bertentangan Dengan Putusan Sebelumnya, Hak Angket
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP HAK-HAK FAKIR MISKIN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 Jizrel, Jizrel
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

jawab pemerintah dalam pelaksanaan bentuk penanganan fakir miskin menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa 1. Hak-hak fakir miskin perlu dilindungi oleh negara yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa termasuk untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. 2. Tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan bentuk penanganan fakir miskin  diselenggarakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan potensi diri, penyediaan pelayanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja, bantuan sandang, pangan, perumahan dan pelayanan sosial. Kata Kunci: Penanganan, Hak fakir miskin
ANALISIS HAK KONSUMEN TERHADAP PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT OLEH HAKIM PENGADILAN NIAGA Karianga, Anthonius
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang bahwa semua harta debitur pailit dapat dilakukan penyitaan umum guna untuk pemberesan dan pengurusan harta pailit demi mendapatkan pelunasan dan kepastian hukum dan dilakukan oleh kurator yang diawasi oleh hakim pengawas.  Maka harta debitur pailit dipergunakan untuk pelunasan utang. Salah satu yang terkena pailit adalah PT. Metro Batavia Air yang dinyatakan pailit oleh hakim Pengadilan Niaga dinyatakan pailit pada tanggal 30 Januari 2013, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 30 Januari 2013. PT. Metro Batavia Air sudah memangkas penerbangan yang awalnya 64 Rute penerbangan dikurangi 20 rute penerbangan, hanya 40 rute penerbangan yang di operasikan oleh PT. Metro Batavia Air. Dalam kasus batavia air tersebut diatas terdapat berjuta pelanggan batavia air atau konsumen batavia air yang sudah membeli tiket disetelah palu hakim diketok oleh hakim Pengadilan Niaga di jakarta pusat, maka mirisnya nasib konsumen yang tidak tergantikan, bahkan  konsumen dirugikan karena dalam pembagian harta pailit pun pada perusahaan yang dinyatakan pailit yang dalam penguasaan kurator seolah-olah tidak diperhatikan. Pada kasus PT. Metro Batavia Air bahwa yang dipailitkan adalah PT. Metro Batavia air, Travel-travel yang menjual tiket penerbangan atas maskapai PT. Metro Batavia Air mendapatkan effek dari pailitnya PT. Metro Batavia Air. Lepas dari pailit maka travel hanya sebagai perantara sebagai penjual tiket dan pengangkut yang memiliki tanggung jawab penuh atas pengangkutan barang maupun penumpang, seharusnya hal tersebut yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 4 huruf h yang pada intinya yaitu mendapatkan ganti kerugian karena barang dan atau tidak sesuai dengan perjanjian. Memperhatikan hal tersebut maka diperkuat pasal 140 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan bahwa Badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang dan/atau kargo, dan pos setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan. Dan pada pasal 2 peraturan menteri nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara, bahwa pertanggung jawaban oleh pengangkut terhadap penumpang ataupun barang penumpang dan atau kerugian pihak ketiga termasuk didalamnya yaitu keterlambatan dan tidak berangkatnya maskapai penerbangan.Kata Kunci : pailit, pengadilan niaga
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI PERWUJUDAN PELAYANAN PUBLIK OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA MANADO Setiabudhi, Donna O.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia  dan  makhluk  hidup  lainnya    tidak  berdiri  sendiri  dalam  proses  kehidupan. Manusia dan makhluk lainnya saling  berinteraksi  karena memiliki keterkaitan dan saling membutuhkan  antara satu  dengan yang lainnya.  Interaksi dan  ketergantungan  ini merupakan  tatanan  ekosistem  yang  di dalamnya   mengandung  esensi penting lingkungan hidup sebagai satu kesatuan sehingga tidak dapat dibicarakan  secara  parsial atau dapat dikatakan bahwa lingkungan  hidup  merupakan kesatuan yang holistik  dan mempunyai sistem  yang  teratur   dengan mendudukkan semua  unsur  di dalamnya  secara  setara.   Lingkungan hidup memiliki dimensi berupa kehidupan yang terdiri dari kehidupan masa lampau, kehidupan masa kini, dan kehidupan masa yang akan datang. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ke-2, Pasal 28 H ayat (1) menyebutkan: ?Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan  mendapatkan  lingkungan  hidup  yang  baik  dan  sehat  serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan?. Pasal 28 H ayat (1)  mengisyaratkan bahwa hak hidup layak dan bersih tidak hanya merujuk pada fisik lingkungan hidup,  lebih dari  itu, hak hidup  layak dan bersih merupakan esensi dan eksistensi manusia untuk dijamin agar terpenuhinya hak hidup manusia.  Hak atas Lingkungan  (HAL) dalam hukum nasional, secara  tegas antara  lain  telah dicantumkan dalam Pasal 65 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-undang No. 32 Tahun  2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa : (1)    Setiap  orang  berhak  atas  lingkungan  hidup  yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak  asasi manusia. (2)    Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan  lingkungan hidup,  akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam  memenuhi  hak  atas  lingkungan hidup yang baik dan sehat. (3)    Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan  terhadap  rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak  terhadap lingkungan hidup. (4)  Setiap  orang berhak  untuk  berperan dalam perlindungan dan  pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan  peraturan perundang-undangan. (5)          Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan  pencemaran  dan/atau perusakan lingkungan hidup.
GANTI RUGI ATAS KESALAHAN PENANGKAPAN, PENAHANAN PASCA PUTUSAN PENGADILAN Simbawa, David
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi alasan ganti kerugian terhadap aparat penegak hukum yang salah melakukan penangkapan, penahanan dan bagaimana tata cara mengajukan tuntutan ganti kerugian, proses pemeriksaan pengadilan serta cara pembayarannya jika terjadi penangkapan/penahanan yang tidak sah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap dalam hal terjadinya salah tangkap yang dilakukan oleh penyidik antara lain upaya pra-peradilan,banding dan kasasi,upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali,permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi. 2. Cara mengajukan tuntutan ganti rugi serta proses pemeriksaan telah ditentukan dalam PP No.27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Adapun dalam mengajukan tuntutan ganti rugi kepada instansi yang tidak berwenang, mengakibatkan permintaan akan dinyatakan tidak dapat diterima, maka terjadi kekeliruan pengajuan ganti rugi itu merupakan pemborosan,sebab menurut pasal 7 PP No.27 tahun 1983, bahwa tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka berdasarkan pasal 78 ayat (1) dan pasal 1 angka 10 KUHAP,maka pra peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus tuntutan ganti rugi, dan secara struktural, fungsional,maupun operasional, pra-peradilan merupakan satu kesatuan dengan pengadilan negeri. Kata kunci: Ganti rugi, penangkapan, penahanan, putusan Pengadilan

Page 12 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue