cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TUGAS DAN FUNGSI DPRD PROPINSI TERHADAP KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH MENURUT UU NO 27 TAHUN 2009 Porawouw, Erik
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fungsi DRPD Propinsi menurut UU No. 27 Tahun 2009 adalah fungsi legislasi, anggaran dan fungsi pengawasan, sedeangkan tugas DPRD Provinsi adalah: membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur; membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur; memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi; meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan Fungsi DPRD Propinsi Terhadap Kinerja Pemerintahan Daerah Menurut UU No. 27 Tahun 2009, antara lain: pertama dalam koneks Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah; Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur; dan Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Kata kunci: DPRD, Kinerja, Pemerintahan Daerah.
SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN BADAN USAHA JASA PENGAMANAN (BUJP) DI PERUSAHAAN SWASTA Afrian, Thomas
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini disusun dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka. Untuk menganalisis data yang diperoleh, digunakan metode analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pertanggungjawaban Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) terhadap suatu perusahaan swasta dilakukan oleh suatu dan juga dari Satuan Pengamanan yang dibentuk oleh BUJP dalam rangka mendukung pencapaian dengan menerapan sistem manajemen pengamanan organisasi, perusahaan dan instansi/lembaga pemerintah. Dan Sistem pertanggungjawaban di Badan Usaha Jasa Pengamanan di perusahaan swasta ini mengacu pada standar operasi meliputi: Penetapan kebijakan pengamanan dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem pengamanan; Perencanaan pemenuhan kebijakan tujuan dan sasaran manajemen pengamanan; Penerapan kebijakan sistem pengamanan secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran pengamanan; Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja pengamanan serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan; Peninjauan secara teratur dan peningkatan pelaksanaan sistem pengamanan secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja pengamanan.Kata kunci: Sistem pertanggungjawaban, badan usaha, jasa pengamanan, perusahaan swata
SUPREMASI HUKUM DAN PENGADILAN MASSA SEBAGAI SUATU FENOMENA KEKERASAN DALAM MASYARAKAT Paparang, Fatmah
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dilema Polisi dan fenomena Pengadilan Massa serta bagaimana upaya pencegahan budaya kekerasan dalam masyarakat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Melihat fenomena pengadilan massa  haruslah proporsional dan jangan hanya kesalahan para pelaku  (masyarakat) saja.  Bagaimanapun juga fenomena itu bukan suatu fakta yang berdiri sendiri.  Pada dasarnya perilaku hukum (legal behavior) sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh berbagai variable dan faktor yang cukup komplek dan saling berkorelasi. 2. Maraknya pengadilan massa seharunsya dilihat sebagai bentuk referendum terhadap hukum, aparat serta lembaga hukumnya.  Sebab hukum dan kelembagaan setiap saat senantiasa diuji oleh  masyarakat. Kata kunci: Supremasi hukum, pengadilan massa, fenomena, kekerasan, masyarakat
TINJAUAN YURIDIS MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI Tuloli, Syafrul Achmad Ramadhan
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah Prosedur Penyelesaian Perselsihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi  dan bagaimanakah Kewenangan Mahkamah Kostitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilu mneurut undang-undang nomor 24 tahun 2003, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Wewenang Hukum acara Mahkamah Konstitusi terkait dengan, Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memuutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran Partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Dalam hukum acara MK memutus perselisihan hasil pemilhan umum terdapat bebrapa hal yang harus diperhatikan bahwa Pemilu yang dimaksud dalam ketentuan adalah pemilihan DPD, DPR, DPRD, Presiden dan Pemilukada yang semuanya mempunyai ketentuan hukum acaranya. Selain itu, prosedur yang harus diperhatikan pula antara lain : Isi permohonan, para pihak (Subjectum litis), objek permohonan (Objectum litis), pembuktian dan alat bukti, tenggang waktu permohonan dan tenggang waktu putusan, dan putusan mahkamah. 2. Kewenangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berkenaan dengan kekeliruan penghituangan suara yang ditetapkan secara nasional, sepanjang mempengaruhi terpilihnya calon atau pasangan calon, atau mempengaruhi perolehan kursi partai politik. Pengaruh tersebut ditujukan kepada Pemilu DPR, DPD, DPRD, maupun Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilukada. Selain itu kewenagan Mahkamah Konstitusi dalam hal PHPU juga dapat berasal dari masalah kualitatif dan kuantitatif. Kualitatif artinya, masalah yang berkaitan dengan kualitas penyelenggaraan Pemilu. Dimana, penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan prinsip Luber dan Jurdil. Sedangkan Kuantitatif artinya, masalah yang berkaitan dengan perselisihan hasil angka-angka dalam Pemilu.Kata kunci: hasil pemilu; mahkamah konstitusi;
PEMBERIAN GANTI RUGI ATAS PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Tuna, Trifosa
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk meNgetahui bagaimanakah pengaturan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan bagaimanakah pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pengaturan hukum pengadaan tanah dalam menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, sesuai dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara sesuai dengan UUD 1945 dan hukum tanah nasional, pengaturan pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan melalui inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, penilaian Ganti Kerugian, musyawarah penetapan Ganti Kerugian, pemberian Ganti Kerugian; dan pelepasan tanah Instansi. 2. Pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan sesuai dengan Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai meliputi: tanah; ruang atas tanah dan bawah tanah; bangunan; tanaman; benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai. Kata kunci:  Ganti rugi, Pengadaan tanah, Kepentingan umum
PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Goni, Christine J. J.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan berdasarkan  UUD 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Pengaturan Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, jelas termaktub dalam Pasal 7A UUD Negara RI 1945, yakni terbukti melakukan perbuatan tercela, selanjutnya diadopsi oleh Pasal 10 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2003 yang menyebutkan perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat presiden dan/atau wakil presiden. Hal ini selanjutnya dijadikan salah satu syarat calon presiden dan/atau wakil presiden (Pasal 5 huruf I UU No. 42 Tahun 2008) yang berbunyi: tidak pernah melakukan perbuatan tercela? bila dilihat dari berbagai tafsiran baik secara hukum formal maupun penafsiran hakim, maka MPR-lah berwenang memutuskan usulan DPR berdasarkan masalah perbuatan tercela dan masalah perbuatan melanggar hukum melalui MK, untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna MPR.Kata kunci: Pemberhentian, Presiden/Wakil Presiden
HUKUMAN TAMBAHAN SETELAH PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG MERUGIKAN KONSUMEN Tangkudung, Carolus B. A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dan hukuman tambahan dan bagaimana hukuman tambahan dikenakan kepada pelaku usaha setelah pemberlakuan sanksi pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perbuatan pelaku usaha yang dapat dikenakan sanksi pidana dan hukuman tambahan yaitu berupa tindakan yang dilakukan dengan tidak melaksanakan kewajibannya terhadap konsumen serta melanggar ketentuan-ketentuan mengenai larangan-larangan yang seharusnya ditaati oleh pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemberlakuan hukuman tambahan setelah dikenakannya sanksi pidana berupa perampasan barang tertentu; pengumuman keputusan hakim; pembayaran ganti rugi; perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;  kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau pencabutan izin usaha. Kata kunci: Hukuman tambahan, pelaku usaha, konsumen
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PERUSAHAAN PEMASANG IKLAN YANG MERUGIKAN KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 Matanari, Dapot
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban perusahaan pemasang iklan terhadap konsumen yang dirugikan dan bagaimana peran pemerintah dalam menanggapi konsumen yang dirugikan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penerapan tanggung jawab perusahaan pemasang iklan terhadap konsumen yang dirugikan di tinjau dari Undang-Undang nomor 8 tahun 1999. Dan pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut, perusahaan memiliki tanggung jawab sosial ketika menghasilkan produk dan menjual produknya. Praktik penjualan yang bertanggung jawab seperti pedoman harga, periklanan yang beretika dan survey kepuasan pelanggan. Untuk memastikan tanggung jawab kepada pelanggan. 2. Peran pemerintah dalam menangani permasalahan iklan yang merugikan konsumen. Sesuai dengan prinsip pembangunan yang antara lain, menyatakan bahwa pembangunan dilaksanakan masyarakat dengan pemerintah. Upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dari produk/iklan yang merugikan dapat dilakukan dengan cara mengatur, mengawasi, serta menegendalikan produksi, distribusi, dan peredaran produksi sehingga konsumen tidak dirugikan. Kata kunci:  Perbuatan Melawan Hukum, Perusahaan Pemasang Iklan, Merugikan Konsumen
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 Sajangbati, Youla C.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi pemerintahan desa dalam menyelenggarakan otonomi desa berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang Otonomi Desa dan bagaimana konsep pengelolaan keuangan desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Otonomi Desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Pemerintah dan BPD merupakan penyelenggaraan pemerintahan  desa yang mempunyai peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan adanya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 ini dalam pelaksanaannya mencerminkan otonomi asli desa, demokratisasi, partisipasi dan keanekaragaman sebagai landasan pemikiran desa. Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Sedangkan perangkat desa terdiri dari sekretariat desa yang dipimpin oleh seretaris desa,  pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat. 2. Konsep keuangan desa hampir sama dengan konsep keuangan negara, dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang didalamnya terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dan aparatnya yang dimusyawarahkan secara bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa. Pengelolaan keuangan desa menimbulkan implikasi yuridis bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mampu menyusun, mengesahkan, melaksanakan, mengawasi dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. Jika terjadi kealpaan atau kesengajaan, maka menimbulkan pertanggungjawaban baik secara administratif maupun pidana. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk mengalokasikan anggaran bagi keuangan desa, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Kata kunci: penyelenggaraan, pemerintahan, desa.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP STATUS HUKUM KAWASAN HUTAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Tangkere, Fransisco Norman Jean
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip hukum Status Kawasan Hutan berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana pengaturan kedudukan hukum Status Kawasan Hutan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hak-hak masyarakat hukum adat terhadap wilayah hutan sering menjadi korban dan dikorbankan untuk kepentingan investasi para pemilik modal, sehingga perjuangan masyarakat hukum adat untuk memperoleh kembali hak-hak mereka atas hutan telah mendapat respons yang positif berdasarkan konstitusi. Secara hukum, kepemilikan masyarakat hukum adat atas hutan memiliki hubungan historik yang cukup panjang sebelum Indonesia Merdeka dan kepemilikan mereka atas hutan diperoleh secara alamiah dan kodrati serta kepemilikan masyarakat hukum adat atas hutan diakui dan diterima berdasarkan hukum internasional masyarakat hukum adat mempunyai kedaulatan permanen terhadap sumberdaya alam. 2. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK 45 dan MK 35) telah menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kerwenangan hukum untuk menetapkan suatu kawasan hutan diwilayahnya masing-masing. Hutan Adat tidak lagi menjadi bagian dari Hutan Negara serta dalam penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat. Dengan dasar itu, maka Pemerintah melakukan inventarisasi Perda-perda yang terkait dengan Masyarakat Hukum Adat, serta mempercepat penyelesaian RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (inisiatif DPR) yang dalam hal ini Kementerian Kehutanan telah ditunjuk sebagai koordinator penyiapan RUU dimaksud. Kata kunci: Status hukum, kawasan hutan

Page 11 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue