cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT KUHPM UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 Rodaya, Hendra Brian
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana militer apa yang dilakukan oleh anggota militer menurut UU No. 31 Tahun 1997 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan bagaimana penerapan dan pelaksanaan pidanaterhadap anggota militer yang melakukan tindak pidanamenurut UU No. 31 Tahun 1997 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) mengatur tentang jenis-jenis kejahatan yang dilakukan oleh anggota militer yang terdiri dari tindak pidana militer murni dan tindak pidana militer campuran, yang terdapat dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 149 KUHPM. Namun dari sekian banyak jenis kejahatan dalam Buku II KUHPM tersebuttindak pidana militer murni hanyaterdiri dari tujuh (7) jenis kejahatan sebagai berikut: Kejahatan Terhadap Keamanan Negara; (Pasal 64); Kejahatan Dalam Melaksanakan Kewajiban Perang, Tanpa Bermaksud Untuk Memberi Bantuan Kepada Musuh Atau Merugikan Negara Untuk Kepentingan Musuh; (Pasal 73 s/d Pasal 81), Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seseorang Militer Untuk Menarik Diri Dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban dinas; (Pasal 85 s/d Pasal 87), Kejahatan Terhadap Pengabdian; (Pasal 97 dan Pasal 98), Kejahatan Tentang Pelbagai Keharusan Dinas; (Pasal 118), Pencurian dan Penadahan; (Pasal 140) dan Perusakan, Pembinasaan atau Penghilangan Barang-Barang Keperluan Angkatan Perang; (Pasal 147 dan Pasal 148). 2. Penerapan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana militer diatur dalam Pasal 6 KUHPM yang terdiri dari pidana pokok berupa: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana tutupan serta pidana tambahan berupa: pemecatan dari dinas militer, penurunan pangkat dan pencabutan hak. Untuk pelaksanaan pidana diatur dalam Pasal 225 HAPMIL untuk pidana mati; Pasal 256 HAPMIL untuk pidana penjara, Pasal 14 KUHPM untuk pidana kurungan, UU No. 20 Tahun 1946 untuk pidana tutupan, Pasal 14 a sampai dengan 14 f KUHP dan Pasal 15 samapai dengan Pasal 22 KUHPM serta Pasal 257 HAPMIL untuk pidana bersyarat serta Pasal 60 PP No. 6 Tahun 1990 untuk pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, Pasal 28 KUHPM untuk pidana tambahan berupa pidana penurunan pangkat dan Pasal 29-31 KUHPM untuk pidana tambahan berupa pencabutan hak. Kata kunci: militer, KUHPM
KEWENANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DI BIDANG LEGISLATIF SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Sumarandak, Widya Christie
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Presiden RI dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Presiden RI dalam Bidang Legislatif Setelah Perubahan UUD 1945 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sistem pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kedudukan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan (single executive). Selaku Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Indonesia mempunyai wewenang, kewajiban, dan hak yang ditetapkan dalam UUD 1945. Perubahan UUD 1945 mempunyai semangat untuk mengurangi kekuasaan presiden yang dianggap terlalu besar berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan, namun UUD 1945 perubahan masih menghendaki Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensil, sehingga walaupun kekuasaan presiden dikurangi, tidak menghilangkan sistem presidensil yang dimaksud. 2, Sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945 Presiden merupakan lembaga yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Sedangkan sesudah perubahan UUD 1945 Presiden masih dilibatkan dalam pembentukan undang-undang seperti hak untuk mengajukan rancangan undang-undang, pembahasan yang dilakukan bersama DPR terhadap rancangan undang-undang dan pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang yang juga dilakukan oleh Presiden.Kata kunci: presiden; bidang legislatif;
KEKUASAAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA Rompas, Michael Brayn
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekuasaan kehakiman menurut UUD Negara Republik Indo­nesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 setelah perubahan), untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum yakni dengan “cara meneliti bahan pustaka yang dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan”.  Masalah yang mendasar dari penelitian ini yakni bagaimana bentuk-bentuk dan faktor-faktor yang mempengaruhi kemandirian kekuasaan hakim dan bagaimana implikasi kemandirian kekuasaan hakim terhadap penegakan hukum.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat penting bagi hakim dalam melakukan kegiatan yudisialnya, yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara di pengadilan. Pada prinsipnya faktor yang mempengaruhi kemandirian kekuasaan hakim yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Sedangkan mandiri atau tidaknya kekuasaan kehakiman mempunyai implikasi yang besar terhadap penegakan hukum yang dilakukan di muka pengadilan/persidangan. Kata kunci: Kekuasaan, Hakim
TINJAUAN YURIDIS NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Mawuntu, Mega M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah menggunakan pendekatan penelitian dan yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini dapat digolongkan menjadi dua, yaitu: sumber data primer dan sumber data sekunder. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research). Adapun analisis data dalam penelitian ini sebagai upaya untuk dapat menjawab atau memecahkan permasalahan yang diangkat dalam penelitian tesis ini, dilakukan suatu analisis yang termasuk dalam analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilukada/pilkada, sikap netralitas bagi ASN/ASN itu harus dan sangat perlu, supaya tidak terulang kesalahan pada masa sebelumnya dan untuk lebih meningkatkan profesionalitas ASN/ASN dapat dilihat ASN/ASN menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 diakui sebagai ‘profesi’ dan menjadi tujuan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 menjadikan ASN/ASN ‘netral’ tidak terpengaruh/dapat dipengaruhi dari intervensi politik manapun, praktik dilapangan netralitas ASN/ASN tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pelarangan netralitas terhadap ASN/ASN tidak hanya saja diatur untuk tidak berpartai politik praktis juga diatur dalam penyelenggaraan pemilukada/pilkada, dengan penerapan sanksi disiplin secara administrasi dari tahap hukuman disiplin ringan sampai hukuman berat (dipecat) dengan tegas ASN/ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik hal ini bertentangan dengan UUD 1945.Kata kunci: netralitas, ASN, hak asasi manusia
TINDAKAN TEMBAK DI TEMPAT OLEH APARAT KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2002 DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Caecilia, Dirk F. Regina
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengambilan suatu keputusan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap tersangka dan bagaimana pengambilan suatu keputusan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap tersangka dari perspektif Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan : 1. Prosedur pengambilan suatu keputusan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap tersangka telah ditetapkan melalui tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang terdiri dari: kekuatan yang memiliki dampak pencegahan; perintah lisan; kendali tangan kosong lunak; kendali tangan kosong keras; kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri; kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain. 2. Pengambilan suatu keputusan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap tersangka merupakan salah satu perbuatan kekerasan yang diperbolehkan bagi anggota kepolisian dengan menjunjung tinggi profesional dan yang terpenting adalah memperhatikan keadaan tertentu di mana dengan tujuan untuk mencegah kejahatan dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : Tembak di tempat, Aparat Kepolisian, Senjata Api, Tersangka, Hak Asasi Manusia (HAM).
DELIK KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN APARAT KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA DITINJAU DARI ASPEK PASAL 351 KUHP Loho, Sanny O. J.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses hukum bagi aparat kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap tersangka dan bagaimana proses penangkapan dan pemeriksaan tersangka. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Pelaksanaan hukum terhadap anggota POLRI diperlukan dasar hukum yang dipakai sebagai landasan yuridis formil dalam melakukan tindak pidana. Adapun dasar hukum yang dimaksud adalah KUHAP yaitu UU NO 8 Tahun 1981. Sehubungan dengan subjek yang menjadi tersangka atau terdakwa adalah anggota POLRI, maka selain KUHAP ada beberapa peraturan lain yang dipergunakan sebagai landasan yuridis dalam pelaksanaan proses hukum terhadap anggota POLRI yang melakukan tindak pidana sebagai berikut: Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknik Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota POLRI. POLRI yang melakukan suatu tindak pidana penganiayaan dapat dilaporkan dan diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Sehinggla anggota POLRI tersebut dapat menjalani hukuman kode etik, disiplin dan sanksi dari KUHP pasal 351 tentang penganiayaan. 2. Untuk melakukan penangkapan maka yang perlu diperhatikan adalah:  Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka (nama lengkap, umur, pekerjaan, agama, dan alamat/tinggal) dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan si tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat. Kata kunci: Kekerasan fisik, Kepolisian, tersangka
PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Ong, Meiling Merlina M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan pemerintahan dan pembatasan kewenangan menurut  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimanakah penyelesaian sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kewenangan pemerintahan dan pembatasan kewenangan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dilaksanakan dengan cara setiap keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan, AUPB. dan pejabat administrasi pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. 2.    Penyelesaian sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dilaksanakan dengan cara badan dan/atau pejabat pemerintahan berupaya mencegah terjadinya sengketa kewenangan dalam penggunaan kewenangan. Dalam hal terjadi sengketa kewenangan di lingkungan pemerintahan, kewenangan penyelesaian sengketa kewenangan berada pada antaratasan pejabat pemerintahan yang bersengketa melalui koordinasi untuk menghasilkan kesepakatan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal penyelesaian sengketa kewenangan menghasilkan kesepakatan maka kesepakatan tersebut mengikat para pihak yang bersengketa sepanjang tidak merugikan keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup. Dalam hal penyelesaian sengketa kewenangan tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian sengketa Kewenangan di lingkungan pemerintahan pada tingkat terakhir diputuskan oleh Presiden. Penyelesaian sengketa kewenangan yang melibatkan lembaga negara diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam hal sengketa kewenangan menimbulkan kerugian keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup, sengketa tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Kata kunci: administrasi pemerintahan; sengketa kewenangan;
FUNGSI MAHKAMAH AGUNG DALAM MENERIMA PENINJAUAN KEMBALI SUATU PERKARA PIDANA Lumi, Eunike
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah utnuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan bagaimana fungsi Mahkamah Agung (MA) dalam menerima Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Fungsi Mahkamah Agung dalam menerima peninjauan kembali meliputi : Fungsi Peradilan, Fungsi Pengawasan, Fungsi Mengatur, Fungsi Nasehat, Fungsi Administratif. 2. Prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sejak diajukan sampai dikirim ke Ketua Mahkamah Agung dimuat dalam pasal 264 dan 265 KUHAP. Kata kunci: Peninjauan kembali, Pidana
KEDUDUKAN DAN KEKUATAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM KONTRAK DALAM KUHPERDATA (PENERAPAN PASAL 1320 JO PASAL 1338 KUHPERDATA) Dille, Adeline C. R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana kedudukan hukum dari memorandum of understanding ditinjau dari hukum kontrak dan bagaimana kedudukan hukum memorandum of understanding ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Untuk mengetahui kedudukan dari Memorandum of Understanding diperlukan suatu pengamatan yang teliti terhadap substansi yang terdapat dalam Memorandum of Understanding tersebut, apakah materinya mengandung unsur kerugian non moral atau kerugian secara finansial apabila tidak dilakukannya pemenuhan prestasi dan apakah dalam Memorandum of Understanding mengandung sanksi atau tidak. 2.Ketentuan yang mengatur tentang kesepakatan telah dituangkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal ini mengatur tentang syarat-syarat sahnya perjanjian. Salah satu syarat sahnya perjanjian itu adalah adanya konsensus para pihak. Disamping itu, yang dapat dijadikan dasar hukum pembuatan Memorandum of Understanding adalah Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya, tidak ada suatu ketentuan yang mengatur secara khusus tentang Memorandum of Understanding, yang ada ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan syarat-syarat sahnya kontrak.Kata kunci: Kedudukan dan Kekuatan, Memorandum Of Understanding, Hukum Kontrak, KUHPerdata.
PENERAPAN DISKRESI OLEH APARAT POLRI PADA KASUS AMUK MASSA MENURUT UU NOMOR 2 TAHUN 2002 Hilala, Mursyid
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan diskresi dalam sistem hukum di Indonesia dan bagaimana penerapan diskresi aparat Polri pada kasus amuk massa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Diskresi merupakan kebebasan atau keleluasaan aparat penegakan hukum untuk menentukan sikap tindaknya dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu berdasarkan penilaiannya sendiri sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya. Diskresi berkembang mulanya dari disiplin Ilmu Hukum Administrasi Negara yang dikenal dengan istilah Freises Ermessen, kemudian berkembang dan diterapkan di kalangan aparat penegak hukum misalnya Hakim, Jaksa, dan Polri. 2. Diskresi aparat Polri berkaitan dengan penerapannya dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu secara cepat dan seketika, yang lazimnya dikenal dalam redaksi “melakukan tindakan lain” seperti diatur dalam Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2002, yang menempatkan Polri sebagai aparat penegak hukum yang secara langsung dan pertama kali berhubungan dengan kegiatan penegakan hukum dibandingkan dari aparat-aparat penegak hukum lainnya. Polri secara langsung dan pertama kali berhadapan dengan para pelanggar hukum melalui proses penyidikan maupun penyelidikan, sehingga aparat penegak hukum yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat dan terkena getah (pihak yang disalahkan) adalah kepolisian. Kata kunci: Diskresi, aparat Polri, amuk massa.

Page 10 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue