cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TUGAS DAN WEWENANG KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Wajong, Muchlis Adi Putra
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tugas komisi aparatur sipil negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan bagaimana wewenang komisi aparatur sipil negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan menggunakan metode peneleitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tugas komisi aparatur sipil negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ialah menjaga netralitas Pegawai ASN dan melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN serta melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden. Dalam melakukan tugas KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah dan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa serta menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. 2.  Wewenang komisi aparatur sipil negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ialah mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi. Komisi aparatur sipil negara mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN dan meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN serta memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN dan meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Dalam melakukan pengawasan KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Hasil pengawasan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.Kata kunci: Tugas dan Wewenang, Komisi Aparatur Sipil Negara.
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM PADA MASYARAKAT KURANG MAMPU OLEH PEMERINTAH Lamarani, Handri
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaminan atas hak asasi manusia perlu diadakan agar negara tidak berbuat sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaannya terhadap individu. Bantuan hukum adalah hak asasi manusia semua orang, yang bukan diberi oleh negara juga bukan belas kasihan dari negara. Oleh karena itu, hak tersebut tidak dapat dikurangi, dibatasi apalagi diambil negara. Misalnya suatu negara tentu tidak dapat kita katakan sebagai negara hukum apabila negara yang bersangkutan tidak memberikan penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap masalah hak asasi manusia. Program bantuan hukum bagi rakyat kecil yang tidak mampu dan relatif buta hukum khususnya dapat membantu pencapaian pemerataan keadilan karena kian dipermudah upaya-upaya semisal terbinanya sistem peradilan yang lebih berakar dalam perasaan hukum rakyat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan. Pada penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana keterkaitan antara bantuan hukum dengan hak asasi manusia serta bagaimana hak fakir miskin untuk mendapatkan bantuan  hukum  di Indonesia pasca lahirnya UU No.18 Tahun 2003. Pertama, seringkali bantuan hukum diasosiasikan oleh masyarakat sebagai belas kasihan bagi fakir miskin. Seharusnya, bantuan hukum jangan hanya dilihat dalam arti yang sempit tetapi juga dalam arti yang luas. Selain membantu orang miskin bantuan hukum juga merupakan gerakan moral yang memperjuangkan hak asasi manusia. Dalam masyarakat Indonesia ada anggapan bahwa fakir miskin adalah tanggung jawab dari orang yang lebih mampu. Kedua, Tidak banyak orang yang tahu bahwa bantuan hukum adalah bagian dari profesi advokat. Pembelaan terhadap fakir miskin mutlak diperlukan dalam suasana sistem hukum pidana yang belum mencapai titik keterpaduan. Fakir miskin merupakan tanggung jawab negara yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, gerakan bantuan hukum sesungguhnya merupakan gerakan konstitusional. Bantuan hu­kum bukanlah belas kasihan dan diberi oleh negara, melainkan merupakan hak asasi manusia setiap individu serta merupakan tanggung jawab negara melindungi fakir miskin. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa bantuan hukum yang berkaitan atau relevan dengan persamaan di hadapan hukum dijamin dalam UUD 1945 dan instrumen internasional seperti Universal Declaration of Human Rights. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 advokat memiliki kewajiban dalam memberikan bantuan hukum untuk kaum miskin dan buta huruf. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat telah mengatur secara tegas mengenai kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari kewajiban profesinya.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI ATAS PENGANIAYAAN BERENCANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DALAM KUHP Seba, Maria Jollyvia
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Proses Penyelidikan dan Penyidikan dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Kematian dan bagaimana Proses Penerapan Sanksi atas Tindak Pidana Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Kematian.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses Penyelidikan dan Penyidikan dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara berencana dan mengakibatkan kematian seseorang, menggunakan penerapan hukum Pasal 355  tentang Penganiayaan Berencana yang  mengakibatkan kematian. Adapun dalam proses yang dilakukan oleh penyidik dengan cara mengumpulkan alat bukti yang cukup yang diduga kuat berpotensi pada perbuatan delik, dengan mendalami tempat kejadian perkara (Locus delicti) apakah masuk dalam wilayah hukum kepolisian atau tidak dan waktu terjadinya tindak pidana (Tempus Delicti), menentukan kapan dilakukannya tindak pidana tersebut. 2. Penerapan sanksi atas tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian berada pada kewenangan Hakim dalam proses pemeriksaan di pengadilan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, baik keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, bukti petunjuk dan keterangan terdakwa, semua alat bukti tersebut dalam perkara pidana yang di kejar adalah kebenaran materiil (substantif) yaitu kebenaran yang sesungguhnya sehingga selain alat bukti perlu ditambahkan dengan keyakinan hakim. Berat atau ringannya hukuman tergantung pada faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Sehingga tidak melanggar prinsip keadilan demi kepastian hukum.Kata kunci:  Tinjauan Yuridis, Penerapan Sanksi, Penganiayaan Berencana, Kematian, KUHP
KEABSAHAN TERHADAP PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS MENURUT PERMEN NO 585 TAHUN 1989 Zami, Zam
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  keabsahan informed consent didalam tindakan medis yang beresiko tinggi menurut UU No.36 Tahun 2009 dan bagaimanakah kualifikasi resiko medis dalam transaksi terapeutik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan: 1. Peran penting informed consent dalam menentukan persetujuan untuk tindakan medis menjadikan suatu informasi yang penting bagi dokter dan pasien berbag itanggungjawab agar menghindari suatu tindakan yang tidak diinginkan oleh keduabelah pihak dan informed consent menjadi sarana komunikasi, oleh karena itu di butuhkan kesadaran bagi dokter dalam mengambil tindakan yang beresiko tinggi terhadap pasien untuk terlebih dahulu memberikan informasi yang mengenai tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sebagai penanganan medis serta memberikan informasi yang mungkin terjadi akibat tindakan medis tersebut sebagaimana di tuangkan dalam informed consen tdengan mengutamakan informasi yang mudah dimengerti oleh pasientersebut. 2. Perjanjian terapeutik atau transaksiterapeutik merupakan hubungan antara dokter dan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk mengambil tindakan kepada pasien berdasarkan keahlian dari dokter tersebut, maka dalam transaksi terapeutikini menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam suatu perjanjian yang sah dalam hukum agar tidak adanya suatu tindakan yang melawanhukum. Kata kunci:  Keabsahan, persetujuan, tindakan medis
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 Bansaleng, Eben B. C.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelenggaraan pemerintah daerah dan bagaimana penerapan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat, penyelenggaraannya dapat berbentuk sentralisasi, namun dapat dipencarkan melalui bentuk pemerintahan desentralisasi, dekonsentrasi dan pembantuan kepada pemerintahan yang lebih rendah (daerah otonom), pengawasan tetap terbatas pada pemerintah pusat. Desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintahan, kekuasaan dan kewenangan untuk mengambil keputusan mengatur daerah-daerah. Dekonsentralisasi merupakan pelimpahan wewenang yang secara fungsional pemerintah pusat kepada pejabat di daerah, dan pembantuan merupakan sifat membantu melaksanakan tugas peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan daerah semua kegiatan, pengelolaan, kebijakan yang diambil oleh pejabat daerah harus terbuka (transparan) dan dapat dipertanggungjawabkan (responsibility) untuk mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat daerah dari satu sisi, dari pandangan-pandangan masyarakat/publik merupakan sentral/pengawasan atas kebenaran, kejujuran dan keadilan/tidak diskriminatif untuk itu dilakukan informasi. 2. Pelayanan publik/masyarakat merupakan salah satu tugas, penyelenggara pemerintah daerah, ini sebagai kewajiban pemerintah dan sebaliknya sebagai hak bagi warga masyarakat/publik, semua hak dan kewajiban diatas berlaku sebaliknya yang mencakup pelaksanaan pelayanan, pengelolaan, pengaduan publik, informasi, pengawasan, penyuluhan dan konsultasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Penyelenggaraan pemerintah daerah berkenaan dengan pelayanan publik tersebut berfokus pada pelayanan kepada publik/masyarakat, terutama berkenaan dengan pangan, sandang, papan, pendidikan kesehatan, lindungan pekerjaan, dan bidang sosial. Inilah, yang perlu masyarakat prioritas dari penyelenggaraan pemerintah daerah. Kata kunci: Kewenangan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pelayanan Publik,
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM RANGKA GOOD GOVERNANCE Tumengkol, Alent R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata pengelolaan pemerintahan yang baik/ Good Governance dan bagaimana perrtanggungjawaban pemerintah dalam mewujudkan tata pengelolaan pemerintahan yang baik/ Good Governance. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata pengelolaan pemerintahan yang baik atau good governance, yaitu dengan terlaksananya otonomi daerah. Karena otonomi daerah merupakan pelimpahan tugas dan wewenang dari pusat ke daerah.  Adapun tujuan pemberian otonomi daerah untuk peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan nasional, peran pemerintah daerah, pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI, mendorong memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan fungsi DPRD, sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik dan bersih. 2. Pertanggungjawaban pemerintah ada dua yakni pertanggunjawaban moral dan pertanggungjawaban hukum. Pertanggung jawaban pemerintah dalam mewujudkan good governance sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah, yaitu pertanggung jawaban Pemerintah dalam bentuk Laporan-Laporan Penyelenggaraan Pertanggung jawaban Daerah (LPPD), Laoran Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Informasi LPPD. bentuk pertanggung jawaban pemerintah dalam hal pertanggung jawaban keuangan yakni Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 30-32 menjelaskan tentang bentuk pertanggungjawaban keuangan negara. dalam hal tersebut baik Presiden maupun Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) diwajibkan untuk menyampaikan pertanggungjawabkan pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kata kunci: Kebijakan, pemerintah, Good Governance
PENGATURAN KAMPANYE DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 Murary, Semuel
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi hukum pidana atas pelanggaran yang terjadi pada kampanye pemilihan kepala daerah, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum kampanye dalam pemilihan kepala daerah merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab dan penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif. Kampanye dapat dilaksanakan melalui: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media masa elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.  2. Pemberlakuan sanksi hukum atas pelanggaran yang terjadi pada kampanye pemilihan kepala daerah dimaksudkan untuk menciptakan suasana yang aman, tertib dan teratur pada waktu dilakukan kampanya dan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum pada waktu kampanye di laksanakan. Apabila terjadi pelanggaran hukum yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka sanksi pidana yang diberlakukan bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi pihak lain sebagai bentuk peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.Kata kunci: pemilihan kepala daerah, kampanye
PERANAN PEGAWAI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN DALAM MENANGANI MASALAH KETENAGAKERJAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Tannasa, Yenny Krisnny
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peran Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan dan bagaimanakah Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yang dengan menggunakabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Peran Pengawas Ketenagakerjaan adalah untuk mengawasi pelaksanaan peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang masalah ketenagakerjaan, yaitu Transparasi Pengusaha dan Pekerja dan memangku kepentingan lainnya diinformasikan atas hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik penguasaha maupun pekerja, serta apa yang mereka harapkan menurut Undang-undang. Yaitu bahwa peran dari pada pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk melindungi buruh/tenaga kerja atas kesejahteraan, keselamatan kerja, kesehatan kerja, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja dan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia. Pengawasan ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang dijamin hubungan kerja dan kemandirian dari pengaruh eksternal yang tidak pantas, baik secara politis maupun finansial. Pengawas ketenagakerjaan harus memiliki akuntabilitas atas tindakan dan kinerja mereka. Efisiensi dan efektifitas, prioritas ditetapkan atas dasar kriteria yang tepat untuk memaksimalkan dampak. Serta aspirasi layanan pengawasan ketenagakerjaan adalah untuk mencapai lingkup yang universal, memperluas peranan dan aktivitasnya untuk melindungi sebesar mungkin pekerja diseluruh sektor ekonomi bahkan pekerja yang di luar hubungan kerja tradisional. 2. Pengawasan ketenagakerjaan terpadu adalah untuk menangani secara efisien tentang masalah ketenagakerjaan, mengawasi peran dari pada unit kerja pengawasan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota apakah sudah melakukan pengawasan dalam unit kerja masing-masing, bahwa apabila unit kerja pengawasan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dibidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota setelah dilakukan pembinaan pengawasan ketenagakerjaan tidak mampu, maka untuk sementara pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dibidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat. Kata kunci: pegawai pengawas ketenagakerjaan
ANALISIS YURIDIS FUNGSI LEGISLASI DPR BERSAMA PRESIDEN DALAM PRAKTIK KETATANEGARAAN INDONESIA Ruusen, Glend M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan DPR dan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana pola hubungan DPR dan Presiden dalam menjalankan fungsi legislasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Lembaga Kepresidenan dan Dewan Perwakilan Rakyat adalah dua lembaga negara yang saling mengisi dalam hal proses legislasi di Indonesia. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Presiden dan DPR adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan secara konstitusional dalam hal mengajukan sebuah rancangan undang-undang. Sebagai konsekuensi dari pemilihan umum baik secara langsung (pasca amandemen konstitusi) maupun tidak langsung (sebelum amandemen konstitusi), maka kedua lembaga negara ini adalah penerima mandat rakyat. Pasca amandemen konstitusi DPR memiliki kewenangan utama atau peran sentral terhadap pembuatan suatu undang-undang bahkan DPR punya hak inisiatif membuat undang-undang. Kedudukan Presiden dalam ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen juga mensyaratkan bahwa Presiden berhak memberikan persetujuan atau tidak terhadap rancangan undang-undang yang dibuat oleh DPR. 2. Pola hubungan antara DPR dan Presiden dalam hal menjalankan fungsi legislasi dapat dilihat sejak diajukannya suatu rancangan undang-undang, apakah itu berasal dari DPR atau Presiden. Kemudian pembahasan terhadap materi suatu rancangan undang-undang tersebut dibahas bersama antara DPR bersama Presiden. Presiden memiliki hak untuk menyetujui suatu rancangan undang-undang yang diajukan DPR atau tidak. Hal ini karena Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan menurut konstitusi. Karena kedudukan itulah, maka Presiden bertanggung jawab terhadap segala aspek pemerintahan di Republik Indonesia termasuk mengatur kehidupan bernegara rakyat Indonesia lewat pembuatan suatu undang-undang. Rancangan undang-undang yang tidak mendapat persetujuan Presiden tidak bisa diajukan kembali dalam sidang pembahasan berikutnya.Kata kunci: Analisis Yuridis, Fungsi Legislasi, DPR, Presiden, Praktik Ketatanegaraan Indonesia
TANGGUNG JAWAB SYAHBANDAR DALAM KESELAMATAN PELAYARAN DITINJAU DARI UU PELAYARAN NO.17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN Aguw, Randy
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tanggung Jawab Syahbandar Dalam Keamanan dan Keselamatan Pelayaran dan bagaimana Tugas Syahbandar Dalam Rangka Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Pelayaran. Berdasarkan penggunaan metode penelitian kepustakaan disimpulkan bahwa: 1. Tanggung jawab syahbandar sangatlah penting karena keamanan dan keselamatan pelayaran adalah sudah menjadi tugasnya. Tindakan-tindakan yang di lakukannya adalah/agar untuk meningkatkan pengawasan keamanan dan keselamatan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan pelayaran. 2. Tugas pengawasan yang di lakukan seorang syahbandar dalam rangka pengaturan sarana dan prasarana pelaksanaan operasional transportasi laut sangatlah penting. Seorang syah Bandar dalam tugasnya harus juga memastikan kesadaran para pemkai jasa transportasi laut seperti perusahaan, pemilik kapal, awak kapal untuk mentaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang keselamatan pelayaran yang pada umumnya masih rendah. Kata kunci: syahbandar, keselamatan pelayaran

Page 13 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue