cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEWARGANEGARAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 Mondong, Mona Mario
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana di bidang kewarganegaraan dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang kewarganegaraan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana di bidang kewarganegaraan yaitu Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang kewarganegaraan yaitu pidana penjara, pidana denda. Pejabat yang karena kelalaiannya dan kesengajaan melaksanakan tugas dan kewajibannya dipidana dengan pidana penjara. Setiap orang maupun korporasi yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda. Korporasi sebagaimana dimaksud dipidana dicabut izin usahanya dan pengurus korporasi dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda. Kata kunci: Pelaku, tindak pidana, kewarganegaraan
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PEMERINTAH DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 Kaehuwoba, Nofita Nur
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan dan Pengelolanlingkungan Hidup menurut UU No. 32 Tahun 2009 dan bagaimana Harmonisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup menurut UU No. 32 Tahun 2009, di mana dengan menggunakan metode peneklitian hokum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kebijakan pemerintah daerah di bidang sumber daya alam dan   lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah; dan 2. Pemerintah daerah merupakan bentukan Pemerintah Pusat. Kewenangan dan urusan pemerintahan yang ada di lingkup Daerah bersumber dari dan diberikan oleh Pemerintah Pusat. Proses pembentukan struktur pemerintahan dan sumber kewenangan tersebut kemudian melahirkan hubungan subordinatif antara pusat dan daerah. Alur logika tersebut tidak hanya berlaku di daerah yang menerapkan otonomi biasa tetapi juga daerah yang berstatus khusus/istimewa. Otonomi daerah lahir dari adanya desentralisasi atau pendistribusian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.Kata kunci: lingkungan hidup, pemerintah daerah
KONVERSI HAK GUNA BANGUNAN MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Wenur, Octavianus
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk m,engetahui bagaimana pemahaman yuridis sertifikat hak guna bangunan dan sertifikat hak milik menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan bagaimana prosedur Konversi Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, sehingga dapat disimpulkan: 1. Secara yuridis, sertifikat hak guna bangunan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, yang dapat berupa tanah Negara, tanah hak pengelolaan, tanah hak milik orang lain dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Setelah berakhir jangka waktu dan perpanjangannya dapat diberikan pembaharuan baru Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama. Sedangkan sertifikat hak milik menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. 2. Konversi Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah dilakukan dengan ketentuan, yakni: harus adanya persetujuan tertulis dari pemegang hak guna bangunan pertama, peralihan tersebut harus didaftarkan di kantor pertanahan kabupaten atau kota setempat dan dilakukannya perubahan nama. Setelah hal itu dilakukan baruah diajukan permohonan untuk peralihan hak guna bangunan kepada sertifikat hak milik. Untuk tanah berukuran luas sekitar kurang dari 600 meter persegi (m2), peningkatan haknya menjadi sertifikat hak milik, yaitu dengan mengajukan peningkatan hak ke kantor pertanahan, kemudian kantor pertanahan melakukan perubahan haknya dengan cara langsung menulis di halaman sertifikat bahwa haknya sudah ditingkatkan menjadi hak milik. Untuk tanah yang luasnya lebih dari 600 m2, peningkatan hak menjadi SHM diperlakukan seperti permohonan hak baru dengan persyaratan yang sama dengan peningkatan hak untuk luas tanah di bawah 600 meter persegi. Kata kunci:  Konversi, hak guna bangunan, hak milik
KAJIAN TERHADAP PIDANAN MATI DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS TERPIDANA MATI KASUS NARKOTIKA) Ali, Mustari
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsistensi pengaturan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia dalm pemberlakuan pada terpidana mati pelaku tindak pidana Narkotika dan Psikotropika. Selain itu bertujuan untuk mengetahui upaya kemanusian yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas vonis mati yaitu semua publikasi tentang hokum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukan Perlindungan HAM yang terfokus pada perlindungan hak hidup bagi terpidana mati narkotika tergantung pada putusan presiden menerima atau menolak permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati. Upaya-upaya diberikan kepada terpidana mati, sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), terdakwa diberikan kesempatan dan kemudahan-kemudahan untuk melakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Sesudah terdakwa dijatuhi hukuman mati maka tinggal satu upaya hukum yang dilakukan yaitu meminta grasi dari presiden sesuai prosedur dalam Undang-Undang Dasar 1945.Kata Kunci : Hukuman Mati, HAM, Tindak Pidana Narkotika
PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PERALIHAN HAK TANGGUNGAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN Mato, Silvana
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan objek jaminan di dalam perjanjian kredit perbankan dan bagaimana penyelesaian sengketa terhadap peralihan hak tanggungan kepada pihak ke tiga dalam perjanjian kredit perbankan.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Kedudukan objek jaminan yang dibebankan hak tanggungan di dalam Perjanjian Kredit Perbankan tujuannya untuk mendapatkan fasilitas dari bank. Jaminan ini diserahkan oleh debitur kepada bank. 2. Penyelesaian Sengketa Terhadap peralihan Hak Tanggungan Kepada Pihak Ke tiga dalam Perjanjian Kredit Perbankan pada dasarnya merujuk pada aturan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, di mana peralihan Hak Tanggungan dapat dilakukan dengan cara (1) cessi, (2) subrogasi, (3) pewarisan, dan (4) sebab-sebab lainnya. Selanjutnya tentang hapusnya hak yang diatur dalam Pasal 18 dan 19, dengan demikian tidak berlakunya lagi hak tanggungan, yang disebabkan oleh beberapa sebab/hal. Peralihan hak itu meliputi hak dan tuntutan (Pasal 1400 KUH Perdata). Kata kunci:  Penyelesaian sengketa, peralihan hak tanggungan, pihak ketiga, perjanjian kredit, perbankan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA Rompis, Kartika Gabriela
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip perlindungan hukum terhadap penyandang Disabilitas dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penyandang Disabilitas.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Indonesia memiliki prinsip-prinsip hukum yang kuat dalam menjadikan Indonesia sebagai negara hukum dengan adanya peraturan tentang jaminan terhadap perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas yang tercermin dalam; Pancasila sebagai filosofi negara, Pembukaan UUD 1945, UU, TAP MPR, Konvensi-konvensi dan Deklarasi Internasional tentang HAM. Begitu juga pengakuan hukum terhadap penyandang disabilitas dapat dilihat dari peraturan-peraturan baik peraturan negara Indonesia maupun peraturan atau organisasi-organisasi internasional yang memberikan jaminan hukum untuk hak-hak para penyandang disabilitas. 2. Identifikasi penyandang disabilitas sebagai pemegang hak dan sebagai subjek dalam hukum berdasarkan kesetaraan, pengakuan dan penghormatan terhadap disabilitas sebagai perbedaan alami layaknya ras, gender, menempatkan tanggung jawab masyarakat dan pemerintah berpartisipasi penuh dalam segala bidang. Perlindungan hukum secara tertulis yang sah harusnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masih menimbulkan pertanyaan pada saat tahap implementasi. Masih banyak penyandang cacat yang belum secara penuh memiliki hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan negara baik di dalam negara Indonesia maupun secara universal dan kurangnya perhatian kepada penyandang disabilitas dapat menimbulkan beberapa hal yang mengakibatkan kecacatan hukum atau kemunduran negara. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas, Hukum Hak Asasi Manusia
KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PASCA AMANDEMEN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Arfinda, Ikfa Nur
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pengaturan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan Bagaimana tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah dalam pembentukan undang-undang pasca Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VIIA Pasal 22C dan Pasal 22D. Kemudian dalam peraturan Perundang Undangan yakni Undang Undang No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3); dan selanjutnya menjadi Undang Undang No 17 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 42 Tahun 2014 yang kemudian kembali diubah dengan Undang Undang No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 melalui Putusan MK Perkara Nomor 92/PUU-X/2012 dan Perkara Nomor 79/PUU-XII/2014, termasuk juga Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang menyangkut mengenai Dewan Perwakilan Daerah. 2. Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah antara lain : dapat mengajukan rancangan Undang Undang, ikut membahas, yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada Dewan Perwakilan. Serta menyusun dan menyampaikan daftar inventaris masalah rancangan Undang Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden yang berkaitan dengan hal tersebut di atas. Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah hanya sebatas mengajukan rancangan Undang Undang saja, sehingga disetujui atau tidak adalah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat begitupun pertimbangan dan hasil pengawasan Dewan Perwakilan Daerah keputusan final berada pada Dewan Perwakilan Rakyat.Kata kunci: Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, Pembentukan Undang-Undang, Pasca Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
PROSES PERIZINAN DAN DAMPAK LINGKUNGAN TERHADAP KEGIATAN REKLAMASI PANTAI Rellua, Olivianty
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perubahan dan kerusakan lingkungan yang terjadi dewasa ini lebih dikarenakan oleh ulah perilaku manusia status sosial ekonominya.  Pembangunan merupakan suatu proses perubahan untuk meningkatkan taraf hidup manusia tidak terlepas dari aktivitas pemanfaatan sumberdaya alam. Dalam aktivitas ini sering dilakukan perubahan-perubahan pada ekosistem dan sumber daya alam. Perubahan-perubahan yang dilakukan tentunya akan memberikan pengaruh pada lingkungan hidup.Memperhatikan berbagai dampak pembangunan terhadap lingkungan Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara tepat untuk mendorong perilaku masyarakat untuk menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.  Sehingga permasalahan yang timbul bagaimana proses perizinan dan dampak pemanfaatan lahan reklamasi pantai terhadap lingkungan.  Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kepustakaan, dengan menggunakan bahan-bahan hukum yang digunakan untuk mendukung penulisan karya tulis yang dibahas seperti buku literatur, perundangan-undangan dan bahan-bahan tertulis lainnya. Tahapan penelitian dan analisis dengan observasi bahan-bahan hukum, pengumpulan bahan hukum dan analisis hukum yang bersifat analitik.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan sistem perizinan terpadu tersebut harus didasarkan pada UU-PPLH. Sedangkan dampak pemanfaatan lahan terhadap lingkungan dengan adanya kegiatan reklamasi dapat berdampak negatif (kerugian) dan dampak positif (keuntungan) yang diperoleh. Kata Kunci : Perizinan, Reklamasi Pantai
KAJIAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS KONVOI KENDARAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Mohune, Agus Susanto Y.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauhmana diskresi Kepolisian untuk memperoleh hak utama pengguna jalan termasuk konvoi kendaraan untuk kepentingan umum dan bagaimana penerapan hukum bila terjadi pelanggaran lalu lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 2 tersebut dapat dilihat dengan jelas bahwa Polri dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum mempunyai fungsi menegakkan hukum di bidang yudisial, tugas preventif maupun represif. Sehingga dengan dimilikinya kewenangan diskresi dibidang yudisial yang tertuang dalam UU No 2 tahun 2002 pada Pasal 18 ayat (1) bahwa ?Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri?. Tentunya dalam melakukan tindakan tersebut harus sesuai dengan Pasal 4 UU No.2 Tahun 2002 yaitu dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kemudian istilah Diskresi Kepolisian menurut Pasal 15 ayat (2) huruf k dikenal dengan ?kewenangan lain? , menurut Pasal 16 ayat (1) huruf I dikenal dengan ?tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan menurut Pasal 7 ayat (1)j KUHAP dikenal dengan istilah ?tindakan apa saja menurut hukum yang bertanggung jawab?. 2. Penerapan hukum lalu lintas semua komponen harus saling berinteraksi yaitu manusia sebagai pengguna jalan, kendaraan dan jalan. Suatu konsep yang matang juga harus di organisasi dengan baik seperti yang dianalisis dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu manajemen lalu lintas, kegiatan perencanaan lalu lintas kegiatan pengaturan lalu lintas, kegiatan pengawasan lalu lintas dan kegiatan pengendalian lalu lintas kiranya bisa membantu dalam penegakan hukum lalu lintas sehingga bisa menimbulkan kenyamanan dalam berlalu lintas.Kata kunci: Pelanggaran Lalu Lintas, Konvoi Kendaraan.
KEWENANGAN PEJABAT SEMENTARA (PJS) GUBERNUR DALAM MENETAPKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA Manengkey, Mario Ferdinandus
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Negara menjamin setiap warga negara untuk bisa menjalankan hidupnya secara bebas dengan berbagai aturan dan dilindungi secara hukum karena cita-cita kita dalam bernegara adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Hukum yang mengatur kehidupan bernegara menuntut adanya pemimpin yang menjalankan tugas kekuasaan negara dalam memerintah.Dalam sistem tata negara Indonesia, diatur bahwa jika salah seorang Kepala Daerah atau pemimpin instansi tertentu berhalangan untuk dapat menjalankan tugasnya, maka yang akan menjalankan tugas Kepala Daerah adalah pelaksana tugas harian atau pejabat sementara kepala daerah (PJS). Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah bagaimanakah Kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Sementara dalam menetapkan keputusan Tata Usaha Negara serta bagaimanakah perbedaan Kewenangan Kepala Daerah Defenitif dan Pejabat Sementara Kepala Daerah dalam menetapkan Keputusan Tata Usaha Negara.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian hukum normatif ini mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat yang menjadi acuan perilaku setiap orang.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas dan wewenang serta kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, menjelaskan bahwa Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; danmelaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Perbedaan kewenangan kepala daerah defenitif dan pejabat sementara kepala daerah dalam menetapkan keputusan tata usaha negara adalah bahwa dalam beberapa hal, seorang pejabat sementara tidak dapat menjalankan secara penuh kewenangan secara teknis dalam sistem pemerintahan tanpa persetujuan dari menteri dalam negeri. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Kewenangan Kepala Daerah Sebagai pejabat sementara Dalam Menetapkan Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang adalah untuk menjalankan tugas kepala daerah jika telah dilantik oleh menteri dalam negeri. Perbedaan kewenangan kepala daerah defenitif dan pejabat sementara kepala daerah dalam menetapkan keputusan tata usaha negara adalah bahwa dalam beberapa hal, seorang pejabat sementara tidak dapat menjalankan secara penuh kewenangan secara teknis dalam sistem pemerintahan tanpa persetujuan dari menteri dalam negeri.

Page 15 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue