cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI ANAK DAN MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN YANG MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB AYAH BERDASARKAN HASIL PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MANADO Rahmawati, Rahmawati
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menitikberatkan pada penelitian dokumen atau kepustakaan dengan mencari teori-teori, pandangan yang mempunyai korelasi dan relevan dengan permasalahan yang akan diteliti dan untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian dokumen dan kepustakaan, maka dilakukan penelitian lapangan, yaitu dari narasumber. Dalam hal terjadi sengketa Hak anak tentang nafkah sampai anak tersubut dewasa dan mandiri, Majelis Hakim Pengadilan Agama Manado dalam mengambil sikap dengan mempertimbangkan mampu atau tidaknya seorang ayah dalam memberikan biaya pemeliharaan terhadap anaknya. Kemudian langkah yang diambil Pengadilan Agama Manado, hanya sebatas pengawasan dengan jangka waktu sampai diucapkannya ikrar talak oleh suami. Apabila sampai jangka waktu tersebut tidak ada upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan, maka Pengadilan menganggap bahwa putusan tersebut tidak bermasalah dan dapat dilaksanakan oleh para pihak. Dengan tidak terpenuhinya putusan Pengadilan Agama Manado yang mewajibkan ayah untuk membiayai pemeliharaan anak, maka ibu untuk dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama Manado, yang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sukarela dan secara paksa.Kata kunci: perkawinan, perceraian, pemeliharaan anak
PERSPEKTIF PEMENUHAN HAK SIPIL DAN POLITIK PEREMPUAN DALAM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Gerungan, Pingkan
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dilengkapi dengan pendekatan sejarah hukum dan perbandingan hukum. Bahan data yang terkumpul diidentifikasi atau dipilih kemudian dianalisis dengan menggunakan teori-teori, konsep-konsep dan kaidah-kaidah hukum sebagaimana yang terdapat dalam rangka pemikiran guna memberikan jawaban terhadap identifikasi masalah. Isu atau kasus kekerasan perempuan dan anak baik di dalam negeri maupun di luar negeri belakangan ini semakin meningkat, baik tindakan fisik, seksual, emosional, yang membuat perempuan menderita, terancam, intimidasi dan pelanggaran hak atau kemerdekaan perempuan, kekerasan di sekitar domestik maupun di sektor publik. (Penyekapan Pembantu Rumah Tangga di Jawa Barat; Kekerasan Fisik, Pemerkosaan TKW di manca negara) yang dapat mengurangi/menghapus terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil terhadap perempuan di Indonesia sebagai negara hukum (UUD 1945 Pasal 1 ayat (1)) berkewajiban melaksanakan seluruh  asas-asas yang termaktub dalam Konvensi Wina 1969 dan membentuk Undang-Undang/Regulasi sebagai perwujudan perlindungan, kesetaraan, pemenuhan hak politik, perempuan, kekerasan dari bentuk diskriminasi setara dengan laki-laki sebagaimana tertuang dalam hak asasi manusia (equality and equity) yang bertujuan pada arah persamaan de facto melalui jaminan secara regulasi, hukum atau konstitusional. Kata kunci: hak sipil, perempuan, HAM, politik
PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR APABILA TERJADI KREDIT MACET Pondaag, Kezia V. L.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kredit macet di lingkungan perbankan dan bagaimana perlindungan hukum debitur apabila terjadi kredit macet.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet di dunia perbankan antara lain:  Stabilitas dan kinerja perekonomian yang memburuk yang menyebabkan kinerja dunia usaha dan kinerja debitur bank menjadi memburuk; kesalahan atau kelemahan yang berakar pada lemahnya kemampuan debitur mengelola usahanya; kesalahan debitur dan bank dalam memilih jenis usaha dimana terdapat resiko yang gagal diantisipasi dengan cepat; terjadinya penyalahgunaan dana yang bersumber dari kecurangan yang dilakukan debitur serta mereka yang terkaitatau mungkin pula oknum perbankan sendiri. Solusi penyelesaiannya, ada beberapa indikasi-indikasi penting yang dapat digunakan sebagai petunjuk tentang akan terjadi kredit bermasalah, sehingga dengan memperhatikan indikasi-indikasi tersebut bank dapat mencegah atau paling tidak dapat mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang lebih besar. 2. Perlindungan hukum terhadap debitur apabila terjadi kredit macet dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain: Rescheduling, yaitu suatu tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit atau jangka waktu angsuran. Reconditioning maksudnya adalah bank mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti: Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan hutang pokok. Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu. Penurunan suku bunga. Pembebasan bunga. Restructuring merupakan tindakan bank kepada nasabah/debitur dengan cara menambah modal nasabah/debitur dengan pertimbangan nasabah/debitur memang membutuhkan tambahan dana dan usaha yang dibiayai memang masih layak. Kata kunci: Perlindungan hukum, debetur, kredit macet.
TANGGUNG JAWAB ADMINISTRASI APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM MENJALANKAN KEWENANGANNYA Pio, Elim Riedel Chrismas
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan administrasi negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan bagaimana tanggung jawab administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan administrasi negara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan administrasi negara adalah sebagai unsur aparatur negara adalah sebagai unsur aparatur negara yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah yang bebas dari penagruh dan intervensi semua golongan dan partai politik serta berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik abdi negara yang melayani masyarakat dan pemersatu bangsa. 2. Tanggung jawab administrasi ASN terhadap perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan kewenangannya, diukur dari apakah ASN sudah melakukannya sesuai perundang-undangannya dan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Dan apabila ASN yang bersangkutan telah menyalahgunakan wewenangnya maka dapat digugat di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara.Kata kunci: aparatur sipil negara; perbuatan melawan hukum;
DAMPAK PENCEMARAN LIMBAH PABRIK TAHU TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP Adack, Jessy
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah dampak dari pencemaran limbah tahu terhadap lingkungan hidup dan bagaimanakah penerapan sanksi terhadap pencemaran lingkungan hidup dari limbah pabrik tahu. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Dampak dari pencemaran limbah pabrik tahu terhadap lingkungan hidup yaitu rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu  kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Rusaknya lingkungan akibat limbah pabrik tahu yang berdampak buruk terhadap kehidupan ekosistem yang berada diperairan dan juga mengancam kesehatan manusia. Ganguan terhadap perairan sangat merugikan kualitas mutu air serta manfaatnya. Limbah tahu membawa akibat bagi lingkungan, karena mempunyai bahan–bahan berbahaya yang dibuang ke perairan salah satunya limbah berbahaya dan beracun. Jika pencemaran limbah tahu dibiarkan terus menerus ditanah air kita, maka kelangsungan hidup ekosistem diperairan pun semakin terancam. 2. Untuk menanggulangi pencemaran limbah pabrik tahu yaitu di perlukan peraturan – peraturan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur berbagai macam kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh para industri yang merusak kualitas dan baku mutu lingkungan hidup, dan yang melakukan perbuatan melawan hukum  berupa pencemaran limbah yang dapat merusak lingkungan hidup dan dapat membahayakan kesehatan pada manusia dan pada ekosistem yang berada diperairan, jikalau para industri melanggar ketentuan yang telah di berlakukan oleh pemerintah maka para idustri tersebut wajib mendapatkan sanksi yang telah diberlakukan berdasarkan Undang – Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kata kunci: Limbah Pabrik, Tahu.
PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI ERA OTONOMI DAERAH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA Montolalu, Jansje
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di dalam penelitian hukum ini digunakan metode penelitian normatif dengan dukungan data lapangan untuk memperkuat analisis normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan primer yang mencakup undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang ada dibawahnya. Bahan sekunder yang terdiri dari kepustakaan-kepustakaan, termasuk hasil penelitian dan seminar yang terkait dengan pokok penelitian. Bahan tertier, yang terdiri dari kamus hukum, ensiklopedia hukum dan kamus lainnya. Dalam penelitian ini digunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan kuesioner. Dari data yang telah dikumpulkan, pada akhir penelitian akan dilakukan penarikan kesimpulan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan disiplin aparatur sipil negara di daerah walaupun telah berlaku otonomi daerah  tetap dilakukan sesuai  Undang Undang  Nomor 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara.  Dengan demikian terkait dengan pengawasan dan penegakan disiplin aparatur sipil negara tetap berada dibawah kendali kementerian pemberdayaan aparatur negara (Kemenpan). Sehingga baik aparatur sipil negara pusat maupun aparatur sipil negara daerah, tetap tunduk pada seluruh ketentuan yang ada dalam Undang-Undang  Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terkait dengan penegakkan disiplin dan penegakkan aturan-aturan kepegawaian, tidak dibedakan antara Aparatur sipil negara pusat dan daerah. Dengan berlakunya otonomi daerah, pembinaan dan pengawasan aparatur sipil negara pusat dan aparatur sipil negara daerah tetap berada dibawah gubernur sesuai dengan asas dekonsentralisasi dimana gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.Kata kunci: Disiplin, otonomi daerah, penataan ruang
TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 Umboh, Breandy Jenelfer
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemilu dan bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana pemilu di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemilu ditemui dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah[1], dibagi dalam dua kategori yaitu berupa tindak pidana pemilu yang digolongkan sebagai pelanggaran dari mulai Pasal 273 sampai dengan Pasal 291 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012[2]. Sedangkan tindak pidana pemilu yang digolongkan kejahatan dari mulai Pasal 292 sampai dengan Pasal 321 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012[3] Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta segala sifat yang menyertainya.  2. Tata cara pelaporan tindak pidana pemilu menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 adalah dengan cara diselesaikan melalui Bawaslu/Panwaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan pemilu. Dalam proses pengawasan tersebut, Bawaslu dapat menerima laporan, melakukan kajian atas laporan dan temuan adanya dugaan pelanggaran, dan meneruskan temuan dan laporan dimaksud kepada institusi yang berwenang. Kata kunci: Tindak pidana, Pemilu, Legislatif [1] Lihat selengkapnya dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2012 [2] Pasal 273  sampai 291, tentang tindak pidana pemilu yang digolongkan sebagai pelanggaran. [3] Pasal 292 sampai 321, tentang tindak pidana pemilu yang digolongkan kejahatan.
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN KEBERSIHAN Suhantri, Peacillia N.
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana Pemerintah Daerah Kota Manado menjamin Hak Warga Kota Manado dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat dan bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan saat ini. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Setiap negara dan setiap pribadi wajib menjunjung tinggi, menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia dari setiap individu. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang merupakan bagian dari Piagam Hak Asasi Manusia Internasional bersama dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasional, pada tahun 2015 telah diratifikasi oleh 164 negara salah satunya adalah Indonesia yang telah berkomitmen pemenuhan atas hak kesehatan, pendidikan dan hak atas standar kehidupan yang layak. Pemerintah Kota Manado menjamin pemenuhan hak warga kota Manado untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat Peraturan Daerah tersebut merupakan perwujudan dari target Sustainable Development Goals (SDGs). 2. Implementasi Peraturan Daerah kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan kebersihan saat ini dirasakan sudah tidak relevansi lagi dengan keadaan dan perkembangan masyarakat Kota Manado sehingga pemenuhan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat oleh Pemerintah Daerah Kota Manado didapati kurang maksimal karena masih sangat tertinggal dan tidak mampu menyesuaikan dengan keadaan dan perkembangan masyarakat kota Manado saat ini.Kata kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Kota Manado, Pengelolaan Persampahan Dan Retribusi Pelayanan Kebersihan
KEWENANGAN BUPATI DALAM PROSES PEMBERHENTIAN KEPALA DESA (Studi Kasus Di Desa Talawaan Bantik) Rottie, Anggarainy Atletika
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Kepala Daerah dalam proses pemberhentian Kepala Desa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana Pemberhentian Kepala Desa yang bukan dilakukan oleh Bupati/Kepala Daerah sebagaimana yang terjadi di Desa Talawaan Bantik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa 1. Bupati/Walikota memiliki wewenang atribusi untuk memberhentikan kepala desa dengan menetapkan pemberhentian sementara atau pemberhentian kepala desa berdasarkan alasan-alasan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemberhentian Kepala Desa yang terjadi di Desa Talawaan Bantik adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. maka pemberhentian tersebut dapat dikatakan tidak sah dan dapat di proses oleh pihak yang berwajib. Kata kunci: Pemberhentian, Kepala Desa
ANALISIS YURIDIS TENTANG AKTA JUAL BELI SEBAGAI SYARAT PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PP NO. 24 TAHUN 1997 Masengie, Christie
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan bagaimana pengaturan tentang akta jual beli yang dibuat oleh PPAT sebagai syarat peralihan hak atas tanah.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pelaksanaan pendaftaran tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 adalah merupakan tindak lanjut pelaksanaan yang diamanatkan UUPA. Berdasarkan PP 24 Tahun 1997 pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi, kegiatan pendaftaran untuk pertama kali, pemeliharaan data, dan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan sehingga ada selalu pemutakhiran data. Dengan adanya pelaksanaan pendaftaran tanah akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pemegang hak atas tanah. 2. Peralihan atas tanah menurut UUPA adalah merupakan suatu perbuatan hukum  yang disengaja untuk memindahkan hak atas tanah kepada pihak lain melalui jual beli, hibah, tukar menukar dan hibah wasiat. Sebagimana diatur dalam Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997, maka setiap peralihan atas tanah melalui jual beli dibuat oleh PPAT, sebagai persyaratan mutlak untuk selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Tanah.Kata kunci: Analisis Yuridis, Akta Jual Beli, Peralihan Hak atas Tanah

Page 19 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue