cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KAJIAN YURIDIS PENDIRIAN RUMAH SAKIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT Rumahorbo, Van O. H.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah persyaratan pendirian rumah sakit menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 dan bagaimanakah perlindungan hukum dan tanggungjawab hukum bagi rumah sakit dalam melakukan aktivitasnya menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Persyaratan Pendirian Rumah Sakit menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 adalah rumah sakit harus memiliki Izin Pendirian, harus memenuhi Persyaratan Lokasi, Persyaratan Bangunan, Prasarana, Sumber Daya Manusia, Kefarmasian, dan Peralatan yang memadai di bidang medis. 2. Perlindungan Hukum Dan Tanggungjawab Hukum Bagi Rumah Sakit Dalam Melakukan Aktivitasnya menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 adalah Perlindungan melalui Pembiayaan, Perlindungan melalui Pencatatan dan Pelaporan, Perlindungan melalui Perizinan pendirian Rumah Sakit, Pembinaan dan Pengawasan, dan adanya Sanksi Hukum bagi pelaku pelanggaran dalam hal pendirian rumah sakit yang tidak sesuai dengan undang-undang. Kata kunci: Kajian yuridis, pendirian rumah sakit
KEDUDUKAN PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM HUKUM PIDANA Sangian, Falko J.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur pidana seumur hidup dalam hukum pidana dan bagaimana eksistensi pidana seumur hidup dalam sistem hukum nasional yang akan datang.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Pada dasarnya pengaturan terhadap pengenaan hukuman pidana seumur hidup pada saat ini secara nyata telah tersirat dalam suatu perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Adapun pengenaan penjara seumur hidup ini memiliki suatu gambaran bahwa pidana seumur hidup dapat dikenakan sebagai alternatif pengenaan sanksi terhadap jenis perbuatan yang dikenakan dengan pidana mati. Adapun jenis perbuatan yang dapat dikenakan dengan pidana mati ini meliputi beberapa hal yakni makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, berhubungan dengan musuh pada perang, memberi bantuan kepada musuh pada saat terjadi peperangan, makar terhadap nyawa dengan rencana lebih dahulu, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, pemerasan dengan pengancaman, kekerasan yang menyebabkan orang dikapal diserang, nahkoda, pimpinan dan mereka turut serta dan sebabkan pesawat hancur dan hukuman mati. Kesemua hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 2. Dalam rangka pengaturan terhadap pidana seumur hidup dimasa yang akan datang, para penegak hukum memberikan suatu langkah-langkah diantaranya: Melakukan suatu tindakan pembaharuan hukum (law reform). Adanya pembaharuan terhadap ide pemasyarakatan dalam perumusan sanksi. Kata kunci: Kedudukan, Pidana Seumur Hidup, Hukum Pidana
APSEK HUKUM BAYI TABUNG DI INDONESIA Sondakh, Hizkia Rendy
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan teknologi bayi tabung di Indonesia dan bagaimanakah kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dan bagaimana kedudukan anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dalam hukum waris serta bagaimana kedudukan anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung dalam hukum waris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Jenis bayi tabung yang dikem­bangkan di Indonesia adalah jenis bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum berasal dari pasangan suami isteri kemudian embrionya ditransplantasikan dalam rahim isteri. 2. Persoalan lain yang muncul berkaitan dengan adanya teknik bayi tabung (fertilisasi in vitro), adalah fenomena ibu (surrogate mother) atau sering disebut dengan rahim sewaan, di mana sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri yang diproses dalam tabung, lalu dimasukkan ke dalam rahim orang lain, dan bukan ke dalam rahim isteri. 3. Menurut hukum bahwa anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma suami dan ovum dari isteri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim isteri dapat disamakan dengan anak kandung, dengan demikian ia berhak untuk mendapatkan warisan dari orang tuanya (pewaris). Kata kunci: Aspek Hukum, Bayi Tabung
KAJIAN HUKUM TENTANG PROSEDUR MEDIASI DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG MEDIASI Koloay, Sindy Firginia Angelica
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur mediasi di pengadilan menurut Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 dan bagaimana mediasi yang telah diintegrasikan dalam praktek peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mediasi di pengadilan dibagi atas dua tahap yaitu tahap pra mediasi dan tahapan mediasi. Pada tahap pra mediasi antara lain mengatur kewajiban hakim, hak para pihak memilih mediator, batas waktu pemilihan mediator, prinsip itikad baik. Selanjutnya tahapan mediasi meliputi penyusunan resume, lama waktu proses mediasi, kewenangan mediator, tugas-tugas mediator, keterlibatan ahli, mencapai kesepakatan dan tidak mencapai kesepakatan, serta akibat-akibat dari kegagalan mediasi. 2. Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrument efektif untuk mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga non peradilan untuk penyelesaian sengketa disamping proses pengadilan yang bersifat memutuskan. Perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tersebut telah diatur lebih lanjut dalam hukum acara perdata Indonesia Pasal 130 HIR/154 Rbg yang mengatur Lembaga Perdamaian dimana hakim yang mengadili wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. Oleh PerMA No. 1 Tahun 2016 secara mutlak wajib ditempuh. Dengan demikian semua perkara wajib lebih dahulu diselesaikan melalui mediasi.Kata kunci: Mediasi, menyelesaikan perkara, perdata
PENERAPAN KETENTUAN PAJAK PADA TRANSAKSI KARTU KREDIT YANG DI KELUARKAN OLEH BANK PEMERINTAH Iroth, Valdio A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan ketentuan pajak pada transaksi kartu kredit dan bagaimana proses penerbitan kartu kredit oleh pihak bank pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penetapan presentase minimum pembayaran oleh Pemegang Kartu, dilakukan oleh Bank pelaksana berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia. Penerbit Kartu Kredit wajib memberikan informasi secara tertulis kepada pemegang Kartu, paling kurang meliputi: Komponen dalam perhitungan bunga, Komponen dalam perhitungan denda, dan Jenis dan besarnya biaya administrasi yang dikenakan. Penerbit Kartu Kredit dapat mencantumkan informasi dalam lembar penagihan yang disampaikan kepada Pemegang Kartu, paling kurang meliputi: Besarnya minimum pembayaran oleh pemegang kartu; Tanggal jatuh tempo pembayaran; Besarnya presentase bunga per bulan dan presentase efektif bunga per tahun (annualized percentage rate) atas transaksi yang dilakukan, termasuk bunga atas transaksi pembelian barang atau jasa, penarikan tunai, dan manfaat lainnya dari kartu kredit apabila bunga atas masing-masing transaksi tersebut berbeda; Besarnya denda atas keterlambatan pembayaran oleh pemegang kartu; dan Nominal bunga yang dikenakan. 2. Kegiatan bank penerbit kartu kredit dalam pemberian kartu kredit termasuk: Memeriksa daftar nasabah untuk mengetahui nasabah yang potensial untuk diberikan pre approval. Menyetujui atau menolak penawaran kartu kredit dan menetapkan credit limits. Memberi otorisasi penerbitan kartu kredit dan setiap rekening. Memelihara berkas kredit yang perlu untuk setiap pemilik kartu kredit. Menganalisis dan mengambil tindakan atas laporan kredit dalam pelaksanaan pembelian dan pembayaran oleh pemilik kartu. Langkah berikut untuk mengaktifkan rekening kartu kredit adalah menerbitkan kartu kredit dan membuka rekening pada berkas. Pada tahap ini keamanan merupakan factor penting. Beberapa bank atau lembaga keuangan menggunakan layanan di luar untuk pencetakan, embossing, encoding, dan distribusi kartu kredit karena organisasi ini telah memiliki pengawasan dan ahli dalam membatasi risiko atas kartu yang hilang atau dicuri. Kata kunci:  Pajak, transaksi, kartu kredit, Bank Pemerintah
KAJIAN YURIDIS TERHADAP ASAS RETROAKTIF MENURUT PASAL 28 I AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Kilala, Regain Given
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan HAM di Indonesia berdasarkan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bagaimana akibat hukum penerapan asas retroaktif di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa asas retroaktif yang terkadung dalam Pasal 28 I Ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, memiliki makna dan jangkauan yang lebih luas dari sekedar pemberlakuan retroaktif pada masalah peraturan baru yang merupakan perubahan dari peratutan lama, tetapi juga pada peraturan baru yang mengisyaratkan pemberlakuannya pada tindak pidana baru yang belum pernah ada aturannya dengan syarat-syarat tertentu yang dapat dibuktikan bahwa kejahatan yang dilakukan untuk dapat ditindak dengan peraturan yang berlaku secara retroaktif adalah pada kejahatan-kejahatan yang bersifat luar biasa ( extra ordinary crime ). 2. Penerapan Asas Retroaktif dalam pelaksanaannya begitu banyak menimbulkan pertentangan dalam dunia praktis, sehingga menimbulkan pro dan kontra dalam penegakkan hukum di Indonesia baik dikalangan praktisi.Kata kunci: Kajian Yuridis, Asas Retroaktif, Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DISKRESI OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Muhsin, Mustika Sari
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum terkait penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan dan bagaimana upaya pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pejabat pemerintahan terkait diskresi dapat dibedakan menjadi dua yaitu tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi. Tanggung jawab jabatan terjadi ketika pejabat bertindak untuk dan atas nama jabatan, sedangkan tanggung jawab pribadi terjadi apabila diskresi terdapat unsur maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Diskresi pejabat pemerintahan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana bilamana terdapat niat jahat dalam diri pejabat berupa kesengajaan menggunakan diskresi untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. 2. Pejabat pemerintahan mempunyai kewajiban memberi laporan terkait setiap penggunaan diskresi kepada pihak yang lebih tinggi sebagai bagian dari asas akuntabilitas dan transparansi untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan wewenang. Selain itu, peran pengawasan dibutuhkan untuk memperkecil kemungkinan timbulnya penyalahgunaan wewenang. Pengawasan intern dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah terkait tindakan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan pengawasan ekstern dilakukan oleh Ombudsman terkait tindakan maladministrasi.Kata kunci: Kajian Yuridis, Penyalahgunaan, Kewenangan, Diskresi,  Pejabat Pemerintahan, Administrasi Pemerintahan
KAJIAN HUKUM PENERAPAN ASAS DESENTRALISASI TERHADAP PEMERATAAN PEMBAGUNGAN DAERAH DI INDONESIA Silow, Hendro Christian
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum dalam upaya pemerataan pembangunan daerah di Indonesia dikaitkan dengan penerapan asas desentralisasi dan bagaimanakah upaya penanggulangan hukum terhadap permasalahan tidak meratanya pembangunan di tiap daerah dalam penerapan asas desentralisasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative sehingga dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 18 UUD 1945 adalah hubungan antara terbentuknya negara kesatuan dengan mengedepankan otonomi daerah. Dari sinilah diawali penerapan politik hukum pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah. Hal ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam muatan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.Politik hukum pemerintah dalam penerbitan undang-undang pemerintahan di daerah menampilkan format yang berbeda sesuai dengan kondisi dan situasi pada saat undang-undang tersebut diterbitkan dan diberlakukan. Hal itu seperti tampak dalam analisis yang menyatakan bahwa UUD atau konstitusi sebagai jiwa pelaksanaan pemerintahan di daerah memberikan indikasi bahwa kaidah Pasal 18 UUD 1945 memuat anasir politik desentralisasi. 2. Adanya penerapan sistem otonomi daerah oleh pemerintah maka ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menyatakan urusan pemerintahan terdiri urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Kata kunci: Kajian hukum, asas desentralisasi. Pembangunan, daerah
KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI Mumu, Gratia Debora
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi dan apa yang dapat menghambat kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga yang diberikan kewenangan sebagai penyidik selain dari tugas utamanya adalah melakukan penuntutan atau penuntut umum. Wewenang yang diberikan undang - undang terhadap jaksa untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana yang bersifat khusus yang salah satunya adalah kasus korupsi. Kewenangan jaksa sebagai penyidik itu seperti pada aturan - aturan hukum yang mengatur ketentuan tersebut antara lain dalam Pasal 284 (2) KUHAP, Pasal 30 (d) UU No. 16 tahun 2004, Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 8 ayat (2), (3), (4), dan Pasal 9 huruf f UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Dalam melaksanakan kewenangannya itu sebagai penyidik dan tugasnya dalam proses penyidikan, terdapat berbagai hambatan dan kendala antara lain adanya aturan mengenai lembaga lain yang juga berwenang dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, sehingga terjadilah tumpang tindih kewenangan antara satu lembaga dengan lembaga yang lainnya, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, yang sama-sama diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Hambatan yang lain dalam proses penyidikan itu berupa sulitnya menemukan barang bukti, serta pemanggilan saksi yang, sulitnya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat pemerintah, lemahnya dan tidak jelasnya mekanisme perlindungan saksi, dan kurangnya transparansi lembaga eksekutif dan legislatif terhadap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Kata kunci: jaksa, penyidik, korupsi
FUNGSI PARTAI POLITIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA Agung, Alexander Christo
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara mendirikan partai politik menurut hukum positif di Indonesia dan apa fungsi partai politik menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Mekanisme pendirian partai politik dalam hukum positif di Indonesia di bagi dalam 2 jenis. Yang pertama yaitu pendirian partai politik untuk menjadi badan hukum yang di atur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik. Dan yang kedua mekanisme partai politik untuk berpartisipasi maupun terlibat sepenuhnya dalam pemilu, yaitu diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu. 2. Fungsi partai politik dalam pandangan para ahli ternyata memiliki beberapa fungsi yang berbeda. Sementara dalam pandangan hukum ketatanegaraan di Indonesia fungsi partai politik diatur dan di rincikan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. Beberapa fungsi seperti penyerap,penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat juga sebagai wadah partisipasi politik warga negara Indonesia,telah dilaksanakan setelah sesudah beberapa tahun negara Indonesia merdeka.Kata kunci: Fungsi Partai Politik, Sistem Ketatanegaraan.

Page 20 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue