cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NO.331/PID.B/2011/PN) Basri, Muhris Ahmad
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak  pidana Perdangan orang dan bagaimana  penerapan  hukum  yang dijatuhkan dalam  putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 331/ Pid.B/ 2011/PN. MDO. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Bahwa pengaturan tentang perdagangan orang yang termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sudah diatur dengan bab sendiri dalam UUD 1945, KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal tersebut merupakan penjabaran dari sebuah konsepsi negara hukum yang konsekuensinya harus dijamin oleh negara. 2. Dari hasil putusan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 331/ Pid.B/ 2011/PN. MDO pada studi kasus ini menerapkan pasal 2 ayat (1) undang-undang No. 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penjatuhan hukuman paling ringan selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan. Dengan memperhatikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), fakta-fakta dalam persidangan. Kata kunci: Perdagangan orang, pelanggaran, hak asasi manusia
KONSEP PENYELENGGARAAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1999 Manengal, Florensia
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep penyelenggaraan tata pemerintahan (good governance) yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme berdasarkan Undang-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan bagaimana sistem pemerintahan yang baik di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Konsep good governance adalah tata penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Konsep good governance dalam dokumen UNDP adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme. proses dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara warga dan kelompok masyarakat.  2. Peranan Hukum Administrasi Negara sangat penting dalam mewujudkan good governance. Administrasi negara adalah bagian dari sarana tata negara, sehingga dalam hal pemerintahan suatu negara tak lepas dari tindakan Administrasi negara. Tak dapat dipungkiri variable peranan administrasi negara dengan good governance adalah terbuka dan saling mempengaruhi. Good governance dapat dilihat dari kualitas administrasi negaranya begitu juga sebaliknya.Kata kunci: Konsep, penyelenggaraan, tata pemerintahan yang baik.
PIDANA PENGAWASAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA Lepa, Victory P. Y.
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ancaman pidana penjara yang sangat dominan terjadi dalam KUHP Indonesia. Meskipun pidana penjara merupakan pidana utama yang diancamkan dan dilaksanakan oleh mayoritas negara, sejak dahulu sampai saat ini efektivitas pidana penjara diragukan. Oleh karena itu, kebutuhan untuk mencari alternatif jenis pidana perampasan kemerdekaan dalam rangka mengeliminir dampak negatif yang ditimbulkan oleh pidana perampasan kemerdekaan tersebut sangatlah penting artinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu dengan cara berusaha memberikan gambaran mengenai permasalahan yang aktual saat ini berdasarkan fakta-fakta yang tampak. Hasil penelitian menunjukkan tentang apa ide dasar diwujudkannya pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan di Indonesia, bagaimana keberadaan pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan di Indonesia serta bagaimana pengaturan pidana pengawasan dalam sistem pemidanaan sebagai suatu upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Pertama, sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan. Oleh karena itu, ide dasar diwujudkannya pidana pengawasan sebagai alternatif jenis pidana perampasan kemerdekaan (penjara) dalam hukum pidana di Indonesia seharusnya selaras dengan kedua aspek dari tujuan pemidanaan tersebut. Kedua, Dalam penjelasan Rancangan KUHP Nasional tersebut dinyatakan, bahwa pelaksanaan pidana pengawasan ini dikaitkan dengan ancaman pidana penjara. Pidana pengawasan adalah bersifat alternatif pidana perampasan kemerdekaan bersyarat, yaitu adanya ketentuan untuk tidak dijalankannya pidana yang telah dijatuhkan (yang berkaitan dengan pidana penjara) dengan diadakannya syarat-syarat tertentu dan ditetapkan masa percobaan paling lama 3 tahun. Ketiga, Pidana bersyarat sebagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan dalam KUHP yang berlaku sekarang masih kurang memberikan perlindungan terhadap individu / pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, untuk menentukan formulasi alternatif pidana perampasan kemerdekaan dalam KUHP Nasional di masa yang akan datang, diperlukan sarana alternatif pidana perampasan kemerdekaan yang lain, seperti pidana pengawasan (probation) yang telah banyak dikembangkan di negara-negara lain. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Ide dasar diadakannya pidana pengawasan yaitu untuk menggantikan pidana perampasan kemerdekaan/penjara yang dalam perkembangannya telah menimbulkan efek negatif bagi kepentingan terpidana dan kepentingan masyarakat.Pidana pengawasan seharusnya dimasukkan sebagai salah satu jenis pidana pokok. KUHP Nasional di masa yang akan datang, diperlukan sarana alternatif pidana perampasan kemerdekaan yang lain, seperti pidana pengawasan (probation) yang telah banyak dikembangkan di negara-negara lain.
AKIBAT HUKUM YANG DILAKUKAN SESEORANG APABILA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KOMERSIAL DITINJAU DARI KUHPERDATA Mokodompit, Nirmala Sari
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat kegagalan pemenuhan kewajiban perjanjian komersial ditinjau dari KUHPerdata dan bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi dalam perjanjian komersial ditinjau dari KUHPerdata.  Dengan menggunakan metode penelitianyuridis normatif, disimpulkan: 1. Makna azas proporsionalitas adalah azas yang mengatur pertukaran hak dan kewajiban para pihak sesuai proporsi atau bagiannya, yang meliputi seluruh proses kontrak, pada tahapan pra kontraktual, pembentukan kontrak maupun pelaksanaan kontrak. Kontrak komersial adalah: (i) dalam tahapan pra kontrak, menjamin terwujudnya proses negosiasi yang fair, (ii) dalam pembentukan kontrak, menjamin kesetaraan hak serta kebebasan dalam menentukan isi kontrak, (iii) dalam pelaksanaan kontrak, menjamin terwujudnya distribusi pertukaran hak dan kewajiban sesuai proporsinya. Dalam hal terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan kontrak, maka kadar kesalahan harus diukur berdasarkan azas proporsionalitas, sehingga terhadap kesalahan kecil tidak serta merta mengakibatkan pemutusan kontrak atau pembebanan ganti rugi terhadap pihak lain.  2. Perjalanan  pelaku bisnis dalam hubungan kontrak diharapkan dapat berlaku sesuai harapan, namun tidak menutup kemungkinan terjadi kegagalan dalam memenuhi kewajibannya, sehingga timbul sengketa sebagai akibat adanya ketidaksepakatan, perbedaan, gangguan, kompetensi dari para pihak sehingga timbul konflik, sengketa ini merupakan  resiko bisnis (penyelesaian sengketa) yang dapat dipercaya (hakim berpikir pada satu pihak) walaupun masih ada hakim yang profesional (jujur).Kata kunci:  Akibat Hukum, Wanprestasi, Perjanjian Komersial, KUHPerdata
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI PAJAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN Lindo, Junarto
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana lingkup penegakan hukum pidana di bidang perpajakan dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Penegakan hukum di bidang pajak tidak terlepas dari ketentuan pidana, baik yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan maupun dalam undang-undang yang lain seperti KUHP. Dari sisi pelaku, penegakan hukum pidana di bidang pajak dapat dikenakan terhadap fiskus, Wajib pajak atau penanggung pajak serta piahak ketiga. Penegakan hukum tersebut berkaitan dengan adanya tindak pidana di bidang pajak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tindak pidana apa saja yang ada di bidang pajak serta cakupan dari penegakan hukum pidana di bidang pajak tersebut. 2. Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum, seperti ketentuan yang berlaku, aparat pengawas, aparat penegak hukum, anggota masyarakat yang terkait, system penegakan, serta budaya hukum yang berkembang di masyarakat. Fakror-faktor tersebut merupakan  tantangan tersendiri dalam menyukseskan penegakan hukum. Kata kunci: Pegawai pajak, tindak pidana perpajakan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG DI PHK SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Mogi, Erica Gita
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum Ketenagakerjaan yang di-PHK berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana mekanisme pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang di PHK merupakan satu keharusan hukum sebagaimana amanat konstitusi (UUD 45), karena hak-hak tenaga kerja yang di-PHK berdimensi hak asasi manusia karena berkaitan dengan kebutuhan hidup manusia, sehingga secara hukum beban tanggung jawab hukum terutama terletak pada pemerintah negara sebagaimana amanat konstitusi. Lebih daripada itu, pengusaha memiliki tanggung jawab utama sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dibidang ketenaga kerjaan. 2. Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan harus sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mennyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam beberapa proses yaitu mengadakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan, bila menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan untuk memutuskan perkara. Bagi karyawan yang bermasalah melakukan pelanggaran berat, langsung diserahkan kepada pihak kepolisian tanpa meminta ijin kepada pihak yang berwenang. Dan untuk karyawan yang akan pensiun dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula karyawan yang mengundurkan diri diatur sesuai dengan peraturan perusahaan dan perundang-undangan.Sebagai tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja yang telah diPHK dimana dalam ketentuan perundang-undang mengharuskan atau mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang pesangon,uang penghargaan, dan uang penggantian hak. Kata kunci: Tenaga kerja, PHK sepihak, Perusahaan.
HAK MENUNTUT KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SETELAH PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Kasehung, Jekson
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana hak negara untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara setelah putusan bebas dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana prosedur atau mekanisme untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara setelah putusan bebas dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Dengan adanya pasal 32 ayat (2) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi negara berhak untuk menuntut dikembalikannya aset hasil tindak pidana korupsi, meskipun telah dijatuhkan putusan bebas yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 191 KUHAP. Penuntutan pengembalian kerugian terhadap keuangan negara tersebut dilakukan oleh jaksa pengacara negara melalui jalur perdata yang tunduk secara keseluruhan terhadap hukum perdata materiil dan formil. 2. Prosedur dalam menuntut pengembalian kerugian terhadap keuangan negara setelah putusan bebas dalam tindak pidana korupsi, dimulai saat jaksa pengacara negara menerima berkas perkara dari penuntut umum. Selanjutnya jaksa pengacara negara mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan yang berwenang. Selanjutnya Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak. sidang diawali dengan mediasi dan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. Kemudian hakim mempersilahkan tergugat atau kuasanya untuk mengajukan jawaban terhadap surat gugatan penggugat. terhadap jawaban tersebut penggugat dapat memberi tanggapan, dan terhadap tanggapan penggugat tergugat juga diberi kesempatan yang sama untuk dapat menanggapi. Selanjutnya masuk dalam pembuktian dan diakhiri dengan putusan akhir oleh majelis hakim. Kata kunci: Kerugian keuangan negara, Putusan bebas, Korupsi.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA HASIL PERHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KEPALA DAERAH Karim, Imam
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa Pemilihan Kepala Daerah dan bagaimana mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Mahkamah Konstitusi berwenang menerima, memeriksa dan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, sampai dibentuknya Badan Peradilan Khusus untuk menangani Perselisihan Hasil Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding). 2. Mekanisme Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota pada intinya terdiri dari 8 tahap, yaitu pengajuan Permohonan Pemohon, pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Pemohon, Perbaikan Kelengkapan Permohonan Pemohon, pencatatan Permohonan Pemohon dalam BRPK, penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada Termohon dan Pihak Terkait, pemberitahuan Sidang kepada para Pihak, Pemeriksaan Perkara dan Pengucapan Putusan. Kata kunci: Sengketa, Pemilihan, Kepala Daerah.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DI DESA LOPANA SATU KECAMATAN AMURANG TIMUR KABUPATEN MINAHASA SELATAN TAHUN 2018) Makasengku, Jouri Febrino
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengelolaan keuangan di Desa dan bagaimana implementasi pengelolaan keuangan desa di Desa Lopana Satu ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dengan metode penelitian hukum empiris disimpulkan bahwa: 1. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tahapan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Desa Lopana Satu termasuk kedalam kategori sangat baik. Proses pelaksanaan keuangan desa di Desa Lopana Satu dilakukan oleh bendahara desa. Bendahara desa mengatur segala bentuk penerimaan dan pengeluaran desa terkait dengan pembangunan di desa tersebut. Pelaksana kegiatan diantaranya Pemerintahan, Ekonomi Pembangunan, atau Pemberdayaaan Masyarakat yang disetujui oleh Hukum Tua atau Kepala Desa terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pencairan dana anggaran desa yang akan digunakan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Dari hasil peneletian tersebut didapati juga bahwa tahapan penatausahaan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik. Dalam proses penatausahaan pengelolaan keuangan desa di Desa Lopana Satu menggunakan buku kas umum, buku pajak, dan buku bank desa diluar anggaran penerimaan dan pengeluaran desa dengan mengacu pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dalam proses pengelolaan keuangan desa sehingga menjadi lebih tertib dan teratur..Kata kunci: desa; keuangan desa;
TUGAS DAN WEWENANG BPK DALAM PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN BUMN/D Pontoh, Andini Rahmayanti
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk usaha di lingkungan BUMN/D dan bagaimana tugas dan wewenang BPK dalam pengawasan pengelolaan keuangan BUMN/D.  Dengan metode yuridis normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa tugas dan wewenang BPK dalam pemeriksaan pengawasan pengelolaan keuangan Negara dan pemeriksaan tanggung jawab mengenai keuangan Negara berdasarkan pada UUD 1945 dan Undang-Undang yang terkait BPK dalam menjalankan tugasnya bebas dan mandiri; hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPRD, sesuai dengan kewenangannya dan hasil pemeriksaan tersebut di tindak lanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-Undang. Lebih lanjut UUD 1945 mengamanatkan pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi : Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Negara, dan pemeriksaan atas tanggungjawab mengenai keuangan Negara, termasuk pengelolaan keuangan Negara dan tanggungjawab yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara. BPK secara tertulis menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Presiden; Gubernur; Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, dan apabila dalam pemeriksaan terdapat unsur pidana, BPK melaporkan kepada instansi penegak hukum yang berwenang. 2. Bahwa bentuk usaha dilingkungan BUMN/D menurut sifat dari pendirian BUMN/D adalah, memberi jasa dan menyelenggarakan kemanfaatan umum serta menempuh pendapatan yang berbeda dengan usaha swasta dan koperasi hanya mengutamakan pemupukan keuntungan belaka dengan demikian BUMN/D untuk mewujudkan tujuan Negara adalah kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; tidak hanya mengejar keuntungan semata. Adapun modal BUMN/D dalam bentuk usahanya dari Negara baik seluruh/sebagian ini sebagai badan Negara sebagai badan usaha. Selanjutnya bentuk usaha. Kata kunci: Badan Usaha Milik Negara/Daerah

Page 18 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue