cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KEDUDUKAN DAN FUNGSI AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI NOTARIS Tulenan, Ghita Aprillia
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi notaris dan bagaimana kedudukan hukum akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris dalam pembuktian di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Fungsi akta dibawah tangan yang dilegalisasi notaris adalah mengenai kepastian tanda tangan sebagaimana bahwa memang pihak dalam menandatanganinya pasti bukan  orang  lain.  Dikatakan  demikian  karena  yang  melegalisasi  surat  itu disyaratkan  hams mengenal  orang yang menandatangan tersebut dengan cara melihat tanda pengenalnya seperti Kartu Tanda Penduduk dan lain-lain. Jika yang melegalisasi kenal benar orangnya, maka barulah mereka itu membubuhkan tandatangannya dihadapan yang melegalisasi pada saat, hari dan tanggal itu juga. 2. Akta dibawah tangan yang sudah memenuhi syarat formil dan materil selain memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, juga mempunyai minimal pembuktian maupun berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain dan dengan demikian pada dirinya sendiri terpenuhi batas minimal pembuktian,  Akan tetapi terhadap akta dibawah tangan terdapat dua faktor yang dapat mengubah dan mengurangi nilai minimal kekuatan pembuktian yaitu apabila terhadapnya tidak dapat menutup kemungkinan disengketakan pada pengadilan sehingga diajukan bukti lawan atau isi dan tandatangan diingkari atau tidak diakui pihak lawan. Kata kunci: Akta, Dibawah tangan, Notaris
KAJIAN HUKUM TENTANG PENERAPAN PAJAK DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA DI KOTA MANADO Limpong, Puhaneng Enike
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara melihat, menelaah, dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan   dengan cara mengkaji data-data sekunder, yang berupa dokumen peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka. Data-data yang diperoleh selanjutnya akan diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum terhadap penerapan pajak daerah dalam kegiatan usaha di Kota Manado, Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah angka 7 dan ketentuan mengenai tata cara evaluasi Raperda tentang pajak dan retribusi diatur dalam No. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi (Pasal 157  s.d  Pasal  158).  Sebelum diterapkan maka Raperda tentang pajak dan retribusi yang telah disetujui kepala daerah dengan  DPRD  harus disampaikan  kepada  Menteri  Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk Raperda Provinsi untuk dievaluasi untuk diuji kesesuaiannya  dengan  UU  No.28/2009,  kepentingan umum, dan/atau PUU lain yang lebih  tinggi.Kata kunci: Penerapan pajak daerah, usaha.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 Sarkol, Magdalena E. J.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi dalam kehidupan negara-negara modern dianggap sebagai fenomena baru dalam mengisi sistem ketatanegaraan yang sudah ada dan mapan. Bagi negara-negara yang mengalami perubahan dari otoritarian menjadi demokrasi, pembentukan Mahkamah Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen karena ingin mengubah atau memperbaiki sistem kehidupan ketatanegaraan lebih ideal dan sempurna, khususnya dalam penyelenggaraan pengujian konstitusional terhadap undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Putusan peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang sebagai sebuah upaya untuk dapat mewujudkan negara hukum yang demokratis. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menjadi titik tolak atau sandaran para pemohon yang dirugikan hak-hak konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi selain menyatakan atau menerangkan sesuatu yang nyata-nyata menjadi hukum, sekaligus meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum baru. Putusan Mahkamah Konstitusi sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, secara yuridis mempunyai kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar merupakan suatu proses di dalam menegakkan negara hukum dan demokrasi sehingga untuk menciptakan hal yang demikian, setiap putusan yang di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi harus dilaksanakan dan direalisasikan dengan sebaik-baiknya. Kata Kunci: Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang, UUD 1945
KAJIAN YURIDIS TERHADAP BISNIS TRANSPORTASI JALAN ONLINE DITINJAU DARI BERBAGAI ASPEK HUKUM DI INDONESIA Sumolang, Indah K.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja unsur-unsur esensial dari bisnis transportasi jalan online dan bagaimana aspek hukum yang mengatur bisnis transportasi jalan online di Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Unsur-unsur esensial dari bisnis transportasi jalan online yaitu pembagian jenis/kategori dari pengangkutan yang membuat kita dapat memahami karakteristik dari bisnis transportasi jalan online dan aspek hukumnya. 2. Bisnis transportasi jalan online sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya terikat kepada beberapa aspek hukum. Seperti aspek hukum perusahaan yang pada dasarnya mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dalam hal ini bisnis transportasi jalan online merupakan bentuk perdagangan jasa yang relatif baru dan belum terstandardisasi secara khusus oleh instansi yang berwenang dalam bidang standardisasi jasa. Bisnis transportasi jalan online seperti Go-Jek ini juga mengacu pada aspek hukum pengangkutan jalan dimana penggunaan sepeda motor sebagai alat angkut orang dengan menarik bayaran atau uang jasa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (3) jo. Pasal 42 ayat (3) jo. Pasal 43 ayat (2) jo. Pasal 44 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Selain itu juga, sejumlah perusahaan transportasi umum yang tidak mengantongi izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Bisnis online ini juga dilindungi oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta terkait fotografi, sinematografi, dan ciptaan yang berupa program komputer. Bisnis transportasi jalan online ini juga terikat pada aspek hukum pajak dimana perusahaan transportasi yang berbasis aplikasi ini juga bekerjasama dengan outlet makanan dan restoran sehingga harus dikenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pasal 23 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Kata kunci: Kajian yuridis, bisnis transportasi jalan, online, aspek hukum
BEBAN PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Bawembang, Nopesius
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alat-alat bukti yang diajukan ke peradilan MK, baik yang diajukan oleh pemohon maupun yang diajukan oleh termohon dan/atau pihak terkait, perolehannya atau cara mendapatkannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Alat bukti yang didapatkan atau diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan hukum (illegally obtained evidence) tidak dapat disahkan oleh hakim konstitusi sebagai alat bukti. Oleh karena itu setiap pemohon dan atau pihak lainnya mengajukan alat bukti kepada hakim konstitusi, selalu diperiksa cara memperoleh atau mendapatkan alat bukti tersebut. Untuk alat bukti dari pemohon, biasanya dilakukan dalam sidang pendahuluan. Alat bukti yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 memiliki perbedaan dengan alat bukti yang lazim dalam proses peradilan lain. Menurut Maruarar Siahaan, perbedaan tersebut antara lain, Pertama, tidak dikenal alat bukti pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim yang berlaku pada hukum acara PTUN, atau yang dalam hukum acara perdata disebut dengan “persangkaan”, pengakuan, dan sumpah, serta dalam hukum acara pidana disebut dengan keterangan terdakwa. Pengakuan pihak yang berperkara dipandang tidak relevan dalam Hukum Acara Konstitusi karena hal itu tidak menghilangkan kewajiban hakim konstitusi mencari kebenaran mengingat perkara yang diperiksa dan akan diputus terkait dengan kepentingan umum dan akan mengikat semua warga negara, bukan hanya pihak yang berperkara.Kata kunci: Pembuktian, Alat Bukti, Mahkamah Konstitusi
KAJIAN YURIDIS JAMINAN KEPASTIAN HUKUM MENGENAI PERLAKUAN DAN FASILITAS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Rumbay, Cornella
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada hakikatnya investasi di Indonesia diperhadapkan dengan berbagai kendala yang meliputi masalah infrastruktur  dalam arti kuantitas terbatas dan kualitas buruk, masalah birokrasi pemerintah yang tidak efisien, masalah kepastian hukum serta masalah prosedur perizinan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal  yang seharusnya sudah dapat mengatasi kendala itu ternyata menuai kritikan dari banyak kalangan. Penelitian ini dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum bagi investor dan mewujudkan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan, berkaitan dengan masalah perlakuan dan pemenuhan fasilitas.            Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang hanya menggunakan data sekunder yang dikaji secara komprehensif analitis, dan hasil kajiannya dipaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistematis. Pendekatan masalah dengan menggunakan pendekatan normatif analisis. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari bahan-bahan yang sudah ada kemudian dianalisis secara deskriptif, komparatif, kualitatif kemudian dideduksi untuk menjawab permasalahan yang diteliti.           Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam UUPM yang bertentangan dengan konstitusional karena dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Terdapat lima pasal yang secara terang-terangan bertentangan, yaitu  Pasal 1, mengenai ketentuan umum; Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5) mengenai fasilitas fiskal; Pasal 12 tentang bidang usaha; Pasal 15 mengenai hak dan kewajiban investor; Pasal 22 mengenai hak atas tanah. Karenanya UUPM ini berpotensi untuk di judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun yang dikabulkan oleh MK hanyalah Pasal 22. Selain itu pemerintah telah melakukan deregulasi peraturan perizinan melalui penyederhanaan prosedur yaitu dengan pola perizinan satu pintu. Pemerintah juga telah berupaya memperbaiki iklim investasi dengan meningkatkan daya tarik investasi dalam dan luar negeri melalui penyusunan peta komoditi unggulan, promosi investasi, dan pengembangan kawasan ekonomi khusus. Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum mengenai perlakuan dan fasilitas terhadap pihak penanaman modal belum sepenuhnya memberikan jaminan kepastian hukum oleh karena tumpang tindih antara satu undang-undang dengan peraturan di bawahnya sehingga sulit untuk menerapkan kebijakan-kebijakan sesuai dengan prosedur. Upaya pemerintah dalam memberikan perlakuan dan pemenuhan fasilitas terhadap penanaman modal dilakukan melalui penyederhanaan prosedur sangatlah baik.  Disarankan agar UUPM ini dapat diperbaharui yang mengacu pada UUD 1945 dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanaman modal agar undang-undang ini bisa secara tegas memberikan kepastian hukum.  Diperlukan juga koordinasi antarinstansi pemerintah pusat maupun daerah serta koordinasi antara Departemen terkait dalam rangka mendukung kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal.
KAJIAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PEMBUATAN REKAYASA LALU LINTAS ANGKUTAN DARAT BERDASARKAN PP NO. 32 TAHUN 2011 Pandegirot, Rona
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembuatan menejemen dan rekayasa Lalu - lintas angkutan darat dan bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Masyarakat Yang Dirugikan Atas Pembuatan Manejemen Dan Rekayasa Lalu Lintas angkutan darat.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.Dengan adanya  Konsitusi, Idiologi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,  pertanggung jawaban atas pembuatan Manejemen dan rekayasa lalu lintas, dapat di pertanggung jawabkan oleh pihak - pihak yang berwenang. Dalam hal ini adalah pihak yang diberikan tanggung jawab serta wewenang  berdasarkan Undang – Undang No. 30 Tahun 2014 pasal 11-14. Yakni terdiri dari kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat, yang bertanggung jawab atas pembuatan menejemen dan rekayasa lalu lintas dengan melihat tugas dan kewenanganya. 2. Undang - Undang Dasar 1945, pasal 28 tentang hak asasi manusia, dan berbagai praturan perUndang - Undangan yang menjamin serta memberikan perlindungan hukum atas setiap hak-hak masyarakat, dimana masyarakat dapat mengunakan setiap hak-haknya demi kelangsunagan hidupnya secara teratur. Adapun sarana penyelesaian masalah atau sengketa menejemen dan rekayasa lalu-lintas di masyarakat, yakni : Sarana Peyelesaian sengketa di peradilan umum atau peradilana negeri dan Sarana penyelesaian sengketa pembuatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dengan  judicial review di mahkamah Agung.Kata kunci: Kajian Yuridis, Pertanggung Jawaban, Pembuatan Rekayasa Lalulintas Angkutan Darat.
HAPUSNYA HAK MENUNTUT DAN MENJALANKAN PIDANA MENURUT PASAL 76 KUHP Wangkil, Jesica Priscillia Estefin
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal apa yang menyebabkan hapusnya hak untuk menuntut pidana dan alasan-alasan apa yang menyebabkan hapusnya hak untuk menjalankan pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Hal-hal yang menghapuskan hak untuk menuntut pidana diatur dalam KUHP dan UUD 1945 yaitu dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 82 KUHP tentang nebis in idem, matinya terdakwa, daluwarsa dan penyelesaian di luar proses pengadilan berupa tindak pidana pelanggaran dengan ancaman hukuman berupa hukuman denda dan dalam UUD 1945 tentang Abolisi dan Amnesti. 2. Alasan-alasan untuk menghapuskan hak untuk menjalankan pidana adalah sebagaimana diatur dalam KUHP dan UUD 1945 yaitu dalam Pasal 83, Pasal 84 dan Pasal 85 KUHP yaitu matinya terpidana dan daluwarsanya suatu hak untuk menjalankan pidana dan   Pasal 14 UUD 1945 tentang Grasi, Amnesti dan Abolisi yang merupakan hak prerogratif dari Presiden. Kata kunci: Hapusnya Hak, menuntut, menjalankan pidana
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KOTA MANADO Matoneng, Michael Christian
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah kota manado dari unit-unit satuan kerja perangkat daerah yang belum sepenuhnya memenuhi komponen standar pelayanan serta kepatuhan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Penerapan sanksi Undang-Undang bagi penyelenggara yang melakukan pelanggaran belum maksimal dikenakan sesuai sanksi Undang-Undang. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan yuridis empiris untuk membahas secara teoritik mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Kota Manado. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti data yang diperoleh langsung dari instansi terkait.  Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyelenggaran pelayanan publik dipemerintahan kota manado, sebanyak 9 satuan kerja perangkat daerah masih rendah tingkat kepatuhan terhadap Undang-Undang dan 5 satuan kerja perangkat daerah yang mendapat kategori sedang. Hanya satu SKPD yang memenuhi standar pelayanan. Disarankan perlu ada pembenahan berkelanjutan dari setiap unit kerja disetiap satuan kerja perangkat daerah untuk memenuhi komponen standar yang dipersyaratan Undang-Undang. Kata kunci: Pelayanan publik, pemerintah daerah
KAJIAN YURIDIS TENTANG SERTIFIKAT HAK MILIK SATUAN RUMAH SUSUN SEBAGAI OBJEK JAMINAN Latif, Zulkarnain R. D.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Rumah Susun di Indonesia dan bagaimana prosedur pembebanan Sertifikat Hak Milik Rumah Susun dengan Hak Tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan tentang rumah susun berkaitan erat dengan pengaturan tentang Hukum Jaminan yang dimulai sejak berlakunya KUHPerdata, khususnya mengenai jaminan kebendaan yang diteruskan oleh ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, sampai pada berlakunya ketentuan tentang Hak Tanggungan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Hubungan, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan tersebut tampak dari sejumlah hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan oleh UUPA, kemudian dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 diatur ketentuan tentang pembebanan Rumah Susun dengan Hak Tanggungan. 2. Prosedur Pembebanan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun berkaitan erat dengan perjanjian atau kontrak antara para subjek hukumnya yaitu kreditur dan debitur mengenai perjanjian utang dalam bentuk misalnya kredit bank, dengan Sertifikat Hak Milik tersebut yang dijadikan jaminan utang dengan konsekuensinya jika debitur cidera janji atau melakukan wanprestasi, maka jaminan tersebut dapat dieksekusi untuk mengambil pelunasan utang tersebut. Prosedur pembebanan berkaitan dengan mekanisme pendaftaran, pembuatan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, dan lain-lainnya. Kata kunci: Sertifikat, Hak milik, rumah susun.

Page 22 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue