cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KEDUDUKAN DAN PENGAWASAN SERTA PENGUJIAN TERHADAP PERATURAN DESA DARI PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG Gonibala, Chilik Handayani
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Peraturan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan bagaimanakah kewenangan pengawasan dan pengujian Peraturan Desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peraturan Desa adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang berada setingkat dibawah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintahan Desa merupakan bagian Dari Pemerintahan Daerah. 2. Proses pengawasan secara preventif ataupun refresif terhadap produk hukum di desa merupakan kewenangan bupati/walikota. Pengawasan preventif merupakan pengawasan pemerintah daerah dalam bentuk evaluasi yang menguji rancangan peraturan desa sementara executive review merupakan proses pengawasan refresif dalam bentuk klarifikasi terhadap peraturan. Kedua kewenangan bupati/walikota baik dalam bentuk evaluasi dan klarifikasi dilakukan secara aktip dan melekat dalam proses pembentukan peraturan desa. Jadi setiap peraturan desa yang akan di berlakukan pasti melalui tahapan-tahapan tersebut. Selain itu masyarakat yang merasakan keberatan terhadap peraturan desa diberikan ruang untuk mengajukan permohonan pengujian. Permohonan pengujian tersebut disampaikan kepada BPD untuk dimusyawarahkan terlebih dahulu sebelum nantinya oleh BPD diserahkan kepada bupati/walikota untuk diuji. Bupati/walikota dalam menguji peraturan desa selanjutnya membentuk tim klarifikasi.Kata kunci: Kedudukan, pengawasan, pengujian, peraturan desa
EKSISTENSI PUTUSAN JUDICIAL REVIEW OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI Sambuari, Fista
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Eksistensi Putusan MK dalam peraturan perundang-undangan, bagaimana Kekuatan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam “judicial review”, dan apa Implikasi hukum Putusan Judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam membuat putusan, MK tidak boleh memuat isi yang bersifat mengatur. MK hanya boleh menyatakan sebuah UU atau sebagian isinya batal karena bertentangan dengan bagian tertentu di dalam UUD. Betapapun MK mempunyai pemikiran yang baik untuk mengatur sebagai alternatif atas UU atau sebagian isi UU yang dibatalkannya, maka hal itu tak boleh dilakukan, sebab urusan mengatur itu adalah hak lembaga legislatif. 2. Dalam membuat putusannya, MK tidak boleh memutus batal atau tidak batal suatu UU atau sebagian isi UU yang bersifat terbuka yakni yang oleh UUD diatribusikan (diserahkan pengaturannya) kepada UU. Jika UUD, misalnya menyatakan bahwa pengaturan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus dilakukan secara demokratis yang ketentuan-ketentuannya dapat diatur oleh atau didalam UU, maka MK tak boleh membatalkan seandainya isi UU tentang pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung atau melalui lembaga perwakilan. Kalau MK melakukan itu, berarti ia sudah masuk ke ranah legislatif yang tak boleh dilakukannya. 3. Dalam membuat putusan, MK tak boleh memutus hal-hal yang tidak diminta (ultra petita). Betapapun MK melihat ada sesuatu yang penting untuk diminta maka jika hal itu tidak diminta untuk diuji, MK tak boleh melakukan itu. Kalau itu dilakukan, maka selain melanggar prinsip bahwa MK hanya boleh memutus hal yang secara jelas diminta, MK juga melanggar asas umum didalam hukum bahwa setiap permintaan pemerikasaan harus diuraikan dalam ‘posita’ yang jelas juga dimuat dalam Peraturan MK sendiri. Tentang putusan yang ultra petita sendiri memang masih menjadi perdebatan. Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, judicial review
KAJIAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH OLEH KEPALA DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Rompas, Billy
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan penelitian yuridis normatif, yang bersifat kualitatif. Penelitian ini bersifat kualitatif, yaitu menganalisis secara mendalam dan holistik, yaitu dari segala segi (komprehensif). Pengumpulan data dalam metode penelitian ini melalui kepustakaan ini dilakukan dengan mengkaji, mempelajari, membaca literatur, buku-buku hukum, jurnal, artikel, majalah hukum, peraturan perundang-undangan yang terkait dan berhubungan dengan penelitian ini. Penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dengan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan (pemerintah daerah) memiliki tugas dan fungsi kewenangan yang diemban yakni: (1) kewenangan atribusi, (2) kewenangan delegasi, dan (3) kewenangan mandat yang diperoleh dari pemerintah pusat. Kepala Daerah dalam menjalankan kewenangan tersebut di atas berlandaskan pada asas pelaksanaan pemerintahan daerah yakni: 1) penerapan asas desentralisasi, 2) asas dekonstrasi dan 3) asas tugas pembantuan atau asas medebewind, dan selalu berhubungan dengan pemerintah pusat tentang urusan pemerintahan/pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berpedoman pada penyelenggaraan negara/daerah yang nepotisme (KKN) dan asas efisiensi, asas efektivitas (asas umum pemerintahan yang baik) disebut “good governance” (tata pemerintahan yang baik).Kata kunci: Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
PENGEMBANGAN PENGATURAN PENGANGKUTAN MULTIMODA DALAM HUKUM PENGANGKUTAN NIAGA DI INDONESIA Randang, Virginia Gladys
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif, yaitu menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judul penulisan hukum yang secara jelas dan rinci kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Tanggung jawab pengelola pengangkutan multimoda dalam sistem pengangkutan di Indonesia, adalah dengan memberikan layanan angkutan antarmoda/multimoda dengan berupaya untuk mewujudkan pelayanan one stop service angkutan penumpang dan barang melalui keterpaduan sistem seperti single ticket untuk angkutan penumpang dan single seamless service (S3) yaitu single operator, single tariff, dan single documen untuk angkutan barang, melalui kerjasama dengan perusaahaan multimoda lainnya yang terkait. Pengelola pengangkutan multimoda perlu  berupaya agar didukung antara lain oleh keterpaduan jaringan prasarana, keterpaduan jaringan pelayanan dan keterpaduan layanan yang diberikan kepada konsumen selama penggunaan jasa pengangkutan multimoda. Kata kunci: pengangkutan, multimoda, pengaturan, niaga
PIDANA MATI MENURUT HUKUM NASIONAL DALAM HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM ISLAM Arifin, Muh. Amin
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tata cara pelaksanaan pidana mati menurut hukum nasional dan bagaimanakah sinkronisasi pidana mati hukum nasional terhadap hukum Islam, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pelaksanaan pidana mati yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus dengan keputusan presiden, Pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembak sampai mati, cara-cara pelaksanaan pidana mati telah diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) No. 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pidana Mati, Undang-Undang No. 2 Pnps tahun 1964, beserta terdapat juga pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia bukan semata-mata bertujuan utuk mengurangi atau menghilangkan sama sekali dari hak-hak asasi manusia. Namun di dalam pelaksanaannya lebih kepada tanggungjawab negara melindungi warga negaranya setiap tindakan yang diperbuat oleh warga negaranya. Tujuan pemberlakuan hukuman mati untuk memberikan balasan besrta efek jera bagi pelaku kejahatan, dari aspek kemanusiaan hukuman mati diperlukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan orang jahat dan untuk kemaslhatan umat manusia. 2. Sinkronisasi atau hubungan pidana mati hukum pidana Indonesia/nasional terhadap hukum Islam terdapat pada persamaan dan perbedaan yang paling pokok diantara keduanya, yaitu Persamaannya terletak pada tujuan pemidanaannya antara pidana mati menurut hukum pidana Indonesia dan hukum Islam merupakan upaya yang terakhir dilakukan apabila upaya yang lain untuk menangani kejahatan tidak berhasil. terletak pada sumber dan sistem yang digunakan (pidana mati dalam hukum pidana Indonesia bersumber pada KUHP dan UU yang bersangkutan, sedangkan pidana mati dalam hukum Islam bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits). Hubungan pidana mati hukum pidana Indonesia/nasional terhadap hukum Islam terdapat juga dalam peraturan  MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang telah mengeluarkan Fatwa mengenai dibolehkannya negara menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan dalam hal ini menhilangkna nyawa orang lain baik itu dalam bentuk narkotika maupun pembunuhan secara langsung, sebagaimana penetapan pidana mati diterapkan bagi pelaku narkotika ataupun pembunuhan berencana dalam hukum pidana Indonesia/nasional. Kata kunci: pidana mati, Islam
TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP KEWENANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA Harimisa, Livi Frishillia
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan kerja Badan Permuswayaratan Desa dengan Kepala Desa dan bagaimana kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan pemerintahan desa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ada begitu banyak hubungan kerja antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa antara lain: membahas dan menyepakati bersama peraturan desa, memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan, Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD,BPD memberitahukan kepada Kepala Desa tentang berakhirnya masa jabatan Kepala desa, Kepala Desa mengajukan dan memusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja (RAPBDes), Kepala Desa dan BPD membahas tentang kekayaan milik Desa. 2. Badan Permusyawaratan Desa sebagai salah satu alat kelengkapan negara yang ada didesa memiliki begitu banyak wewenang seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 110 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, dalam menjalankan urusan pemerintahan dimana BPD sendiri sebagai wakil dari warga masyarakat yang ada di desa  yang dapat menampung dan menyalurkan serta mengawal aspirasi dari warga masyarakat memonitor serta mengevaluasi kinerja dan meminta laporan penyelenggaraan pemerintahn dari kepala desa seperti yang sudah dibahas di atas.Kata kunci: Tinjauan Hukum Administrasi Negara, Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa, Sistem Pemerintahan Desa
PEMAKZULAN KEPALA DAERAH ATAS DASAR PERNIKAHAN SINGKAT YANG MELANGGAR HUKUM MENURUT MAHKAMAH AGUNG Lalamentik, Micheal
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berupaya untuk mengetahui apakah perkawinan singkat kepala daerah sebagai pelanggaran hukum, bagaimana alasan dan pertimbangan hukum serta mekanisme pemakzulan kepala daerah oleh DPRD dan Mahkamah Agung. Pertama, Kepala daerah yang telah mempunyai seorang istri dan memutuskan untuk melakukan pernikahan singkat dengan wanita lain adalah suatu pelanggaran hukum.Pernikahan singkat kepala daerah adalah perbuatan yang melanggar hukum atas undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya PP No. 9 tahun 1975 serta PP no. 10 tahun 1983 jo PP no. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Kedua, ada 2 (dua) alasan dan pertimbangan yang dapat digunakan untuk memakzulkan kepala daerah  yaitu jika melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban. Mekanisme pemakzulan kepala daerah berawal dari DPRD yang mempunyai hak-hak berdasarkan undang-undang yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan  pendapat apabila ditemukan suatu pelanggaran hukum sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah.Mahkamah agung pun berwenang memutus pendapat DPRD atas pemberhentian kepala daerah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan, bahwa: Perkawinan singkat oleh kepala daerah merupakan pelanggaran hukum atas undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. DPRD mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak untuk menyatakan pendapat apabila ditemukan suatu pelanggaran hukum oleh kepala daerah  sesuai undang-undang pemerintahan daerah. Mahkamah Agung berwenang memutus pendapat DPRD atas pemberhentian kepala daerah yang diusulkan. Kata kunci: Pemakzulan, Kepala Daerah
TUGAS DAN KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA Badu, Suci Ananda
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mewujudkan jaminan kepastian pendaftaran tanah di Indonesia dan bagaimana implementasi pendaftaran tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjamin kepastian hukum melalui kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam upaya untuk memberikan jaminan kepastian pendaftaran tanah di Indonesia, tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditegaskan kembali oleh Pemerintah RI melalui PP No. 24 Tahun 2016, tentang: Perubahan Atas PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. 2. Implementasi kewenangan PPAT dalam memberikan kepastian hukum melalui kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia, dimana PPAT berfungsi sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah dengan membuat akta-akta yang akan dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah dimana wilayah kerjanya adalah satu wilayah provinsi.Kata kunci: Tugas dan kewenangan, Pejabat Pembuat Akte Tanah, Pendaftaran Tanah
AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG SAH DIDASARKAN PADA PASAL 2 UU. NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Sanger, Juliana Pretty
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum suatu perkawinan yang sah didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan apa akibat hukum atas suatu perkawinan yang dilakukan menurut peraturan perundangan yang berlaku yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perkawinan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam Pasal 2 mengisyaratkan bahwa suatu perkawinan menjadi sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan menganut asas monogami terbuka dimana dalam perkawinan seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri, dan sebaliknya seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. 2. Perkawinan yang dilakukan secara sah sebagaimana yang di atur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta di catat dalam peraturan perundangan yang berlaku. Perkawinan yang dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1 dan 2) mempunyai akibat hukum terhadap kedudukan suami, isteri dimana meletakkan hak dan kewajiban bagi suami dan isteri; berakibat juga pada kedudukan harta bersama dalam perkawinan karena kedudukan harta dalam perkawinan akan sangat menentukan pembagiannya apabila terjadi perceraian dalam kehidupan rumah tangga suami dan isteri; serta berakibat pada kewajiban orang tua kepada anak dan sebaliknya serta perwalian. Kata kunci: Akibat hukum, perkawinan yang sah
AKSPEK YURIDIS PEMBATALAN AKTA NOTARIS BERDASARKAN UU NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS Mala, Brainer Livingstone
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa akta notaris bisa dibatalkan oleh badan peradilan dan bagaimana tanggug jawab notaris terhadap akta yang dibatalkan oleh  badan  peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, dapat disimpulkan: 1. Pembatalan akta notaris yang dilakukan oleh hakim dapat berbentuk batal demi hukum atau dapat dibatalkan, apabila akta notaris tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang dengan tidak terpenuhinya syarat subyektif (sepakat dan cakap untuk membuat suatu perjanjian) atau syarat obyektif (adanya suatu hal tertentu dan sebab yang halal). 2. Secara umum notaris bertanggung jawab dalam setiap pembuatan akta, agar akta tersebut tidak kehilangan otentitasnya sehingga dapat dibatalkan, namun secara hukum notaris bertanggung jawab baik perdata maupun pidana. Apabila akta tersebut menjadi batal demi hukum dan menimbulkan kerugian bagi para pihak, maka kepada notaris dapat diminta ganti kerugiannya, biaya serta bunga secara perdata akibat penerbitan akta tersebut. Apabila terbukti notaris tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar aturan secara pidana, maka akta tersebut dapat dibatalkan dan kepada notaris tersebut dapat dipidana penjara, serta dapat diberikan sanksi administratif dalam kualifikasinya sebagai seorang pejabat umum (notaris). Kata kunci: Pembatalan, akta, notaris.

Page 23 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue