cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILU DI DAERAH Faudji, A. R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji bahwa pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan data dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan beberapa pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Kewenangan Polri sebagai penyidik tindak pidana pemilu di daerah sangat besar dan kompleks, hal ini disebabkan penyelenggaraan Pemilu di daerah tidak hanya Pemilu kepala daerah provinsi tetapi juga kabupaten/kota dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Adanya pembatasan kewenangan oleh kelembagaan koordinatif seperti Sentra Penegakkan Hukum terpadu, dan adanya lembaga Pengawas seperti Banwaslu dan Panwas Daerah sehingga Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta sistem pemilu di Indonesia mengalami perubahan-perubahan besar dan mendasar dari waktu ke waktu bahkan dengan kurun waktu yang relatif singkat. Kata kunci: kewenangan kepolisian, tindak pidana pemilu di daerah.
PERBEDAAN BANK UMUM DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI BANK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Sumual, Jesica
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan apa saja perbedaan terhadap tugas dan fungsi antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ketentuan perizinan pendirian bank diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Disebutkan bahwa di Indonesia pada prinsipnya, setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha Bank Indonesia. Tahap pertama, yakni tahap persetujuan prinsip yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank yang bersangkutan. Tahapan kedua berupa pemberian izin usaha, yakni izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan selesai dilakukan. Selama belum mendapat izin, pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha apapun di bidang perbankan. 2. Perbedaan tugas dan fungsi antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat kita lihat dalam kegiatan menghimpun dana Bank Perkreditan rakyat tidak menerima simpanan berupa giro, melakukan kegiatan valuta asing dan pengasuransian. Sedangkan Bank Umum mempunyai tugas dan fungsi lebih besar dari Bank Perkreditan Rakyat. Bank umum bisa menghimpun dana dalam bentuk giro, deposito, menerbitkan surat pengakuan utang, dan lain sebagainya. Kata kunci: bank, perkreditan rakyat
PENERAPAN YURISDIKSI ATAS KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Lamadju, Devian Abdulfatah
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan yurisdiksi atas kejahatan terhadap kemanusiaan menurut hukum pidana internasional dan bagamaina peran mahkamah pidana internasional dalam mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerapan yurisdiksi mahkamah pidana internasional merupakan wujud dari prinsip komplementer badan yudisial tersebut sebagaimana dalam pasal 17 Statuta Roma yang mengatur terhadap kejahatan-kejahatan yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Pada dasarnya kewenangan ICC ini hanya berlaku di wilayah negara-negara peserta dalam Statuta Roma 1998, yang hingga saat ini telah diratifikasi oleh 124 negara, akan tetapi dalam hubungannya dengan negara-negara yang menolak atau tidak menjadi anggota dalam Statuta Roma, ICC tidak dapat menerapkan kewenangannya terhadap kejahatan di wilayah negara tersebut.  2. Sebagai lembaga yang bertugas mengadili kejahatan internasional, Mahkamah Pidana Internasional telah berperan baik dalam mengadili sejumlah kejahatan-kejahatan berat diantaranya kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi setelah perang dunia kedua sampai pada era setelah disahkannya Statuta Roma 1998.Kata kunci: kejahatan terhadap kemanusiaan; hukum pidana internasional;
PENYELESAIAN SENGKETA PADA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH Udampo, Rai Rai
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa sertifikat atas tanah terjadi disebabkan karena kesalahan atau kelalaian administrasi dimana oknum-oknum yang berwenang melakukan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya sengketa sertifikat. Sengketa tersebut, juga di sebabkan karena factor ekonomi, dimana setiap manusia berjuang untuk kehidupan bribadi bahkan keluarga, dan juga ditunjang moral yang kurang baik sehingga seseorang dengan itikad tidak baik melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Sengketa yang terjadi misalnya dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 03/G/2012/PTUN-BKL, antara Merekta Bangun, SKM.MARS melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah, Tempat kedudukan di Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan objek sengketa sertifikat tumpang tindi atas tanah dengan sertifikat hak milik nomor 06/TP Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Utara yang ditumpangi oleh sertifikat hak milik nomor Sertifikat Hak Milik Nomor: 197 Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Utara. Sengketa sertifikat hak milik atas tanah dapat di selesaikan degan cara melakukan upaya adminstratif yaitu upaya banding administrasi dan keberatan administrasi, namun apabila permasalahan ini tidak selesai dalam upaya administrasi, dilanjutkan dengan upaya hukum. Kata kunci: Hak milik, tanah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN BARANG JAMINAN MILIK KONSUMEN PT. PEGADAIAN manoppo, Rut Telly
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Sebagai penelitian hukum normatif, maka digunakan beberapa pendekatan yang digunakan dalam membahas penelitian ini yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan-bahan hukum yang akan dikaji yaitu berupa peraturan perundang-undangan dikumpulkan dengan cara melakukan inventarisasi dan selanjutnya mengkaitkan isinya dengan bahan-bahan hukum berupa literatur hukum. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara  normatif  dengan  menggunakan  logika  berpikir  secara  deduksi. Hasil penelitian menunjukan bahwa salah satu prinsip yang bermanfaat terhadap perlindungan hukum bagi konsumen dalam penyusunan ketentuan perundang-undangan adalah perluasan pengertian istilah tertentu dalam ketentuan perundang- undangan yang bermaksud untuk memperluas jangkauan perundang- undangan tersebut, sedangkan dari segi tindakan, maka prinsip kehati- hatian produsen merupakan hal yang penting bagi perlindungan konsumen. Namun demikian, perlindungan konsumen juga tetap memerhatikan juga kepentingan produsen.Kata kunci: barang jaminan, konsumen, pegadaian
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENUMPANG DARI BARANG BERBAHAYA DI DALAM PESAWAT UDARA Muslim, Shinta Angraini
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada zaman yang modern seperti saat ini, alat transportasi udara yaitu pesawat udara adalah alat transportasi alternatif yang banyak digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk Negara Indonesia. Pesawat udara selalu menghadapi bahaya baik selama dioperasikan di darat atau di udara.  Bahaya-bahaya tersebut antara lain bahaya yang terjadi selama penerbangan berlangsung, selama bergerak pelan-pelan menuju landasan pacu dan sebaliknya, sewaktu di darat, tinggal landas, terhadap awak pesawat udara, dan bahaya yang di hadapi penumpang. Setiap barang berbahaya dilarang untuk dimuat dalam pesawat udara karena dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penumpang.Keselamatan dan keamanan penumpang, barang berbahaya dan lain-lain telah di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009. Berdasarkan uraian tersebut di atas, yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah, bagaimana penerapan hukum penerbangan terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dari barang berbahaya di dalam pesawat udara serta bagaimana sanksi terhadap petugas keamanan bandara yang telah memasukan barang berbahaya milik penumpang ke dalam pesawat udara. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam karya tulis ini. Bahan-bahan hukum dikumpulkan dengan cara melakukan studi kepustakaan terdiri dari: peraturan perundang-undangan, buku-buku, karya ilmiah hukum, dan kamus-kamus hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tataran Nasional, penerapan hukum penerbangan terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dari barang berbahaya di dalam pesawat udara di atur dalam Pasal 308 ? Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Pada tataran Internasional, penerapannya terdapat dalam Annex 18 Konvensi Chicago 1944, ICAO Doc.9284-AN/905 dan International Air Transport Association Dangerous Goods Regulation yang mengatur pengaplikasian keamanan barang-barang berbahaya, pembatasan bahan dan barang berbahaya, barang berbahaya tersembunyi, dan barang berbahaya yang dibawa oleh penumpang. Sanksi terhadap petugas keamanan bandara yang telah memasukan barang berbahaya milik penumpang ke dalam pesawat udara diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Keselamatan dan Keamanan Penerbangan.Sanksi ini juga diatur dalam KUHP. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Penerapan Hukum Penerbangan terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dari barang berbahaya di dalam pesawat udara di atur dalam Pasal 308 ? Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.Program keselamatan penerbangan nasional yang dibuat oleh pemerintah mengenai peraturan keselamatan penerbangan harus lebih dipatuhi oleh semua pihak.Sanksi terhadap petugas keamanan bandara yang telah memasukan barang berbahaya milik penumpang ke dalam pesawat udara diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Keselamatan dan Keamanan Penerbangan.
TINJAUAN YURIDIS JUAL BELI TANAH MELALUI NOMINE AGREEMENT BAGI WARGA NEGARA ASING Suwuh, Angel Anggriani
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Keabsahan perjanjian Nominee Agrement dan bagaimana akibat Hukum Dalam perjanjian Nominee Agreement. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: `1. Beralihnya suatu Hak Milik tanah dari satu pihak (penjual) ke pihak lainnya (pembeli), harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, bagi para pihak yang bermaksud menyelundupkan hukum dalam Undang-Undang tersebut. Perjanjian nominee atau Nominee Agrement tidak sah dalam hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mana perjanjian nominee tersebut telah melanggar asas-asas dalam KUHPerdata.  Syarat sahnya perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu ada persetujuan antara pihak yang membuat perjanjian (consensus), Ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity), ada suatu hal tertentu (a certain subject matter), ada suatu sebab yang halal (legal causes). Bila syarat ketiga dan keempat tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum, atau perjanjian tersebut dianggap tidak pernah terjadi. 2. Dalam jual-beli tanah, tidak termasuk dalam Hukum Agraria, namun termasuk dalam Hukum Perjanjian atau Hukum Perutangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menganut asas larangan pengasingan tanah (gronds verponding verbood), yang melarang kepemilikan tanah dengan hak selain hak pakai untuk dimiliki oleh Warga Negara Asing.  Akibat dari perbuatan yang dilarang oleh pasal 26 ayat (2) UUPA adalah : Perbuatan batal demi hukum, Tanah yang jadi objek jatuh pada Negara, Hak hak pihak lain yang membaninya tetap berlangsung, Semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali. Kata kunci: Jual beli, tanah, nomine agreement, warga negara asing
PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XII/2014 Roringkon, Juhady Rizaldy
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 sehingga menjadikan penetapan tersangka sebagai objek preperadilan dan bagaimana kedudukan hakim praperadilan dalam memeriksa dan memutus praperadilan pasca putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dimana memperluas rumusan pasal 77 KUHAP tentang praperadilan menjadikan penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan yang pada dasarnya untuk melakukan penegakan hukum yang berkeseimbangan, mengedepankan hak-hak tersangka yang diakui oleh KUHAP, dengan mekanisme pengawasan horizontal yang diakukan oleh Pengadilan Negeri  terhadap proses penyidikan dalam memeriksa dan memutus penetapan tersangka sebagai objek praperadilan sehingga terciptanya sistem peradilan pidana yang adil. 2. Kedudukan Hakim tunggal pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, dengan melihat Putusan Praperadilan Nomor: 04/Pid Prap/2015/ PN Jkt Sel yang menyatakan penetapan tersangka yang dlakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI terhadap Komjen Pol  Drs  Budi Gunawan, S H , M Si tidak sah, yang dalam salah satu pertimbangan hakim praperadilan  memakai dalil dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Meskipun penetapan tersangka sebagai objek praperadilan belum dirumuskan dalam hukum positif Indonesia. Dalam rancangan KUHAP pasal 111 ayat (1) penetapan tersangka diakui menjadi objek dalam pemeriksaan pendahuluan yang di lakukan oleh Hakim Komisaris sebagai pengganti mekanisme praperadilan dalam KUHAP.Kata kunci: mahkamah konstitusi; praperadilan;
FUNGSI KOMISI YUDISIAL DALAM MENGAWASI TUGAS HAKIM Tatontos, Ronaldo
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk memecahkan dua persoalan penting, yaitu Bagaimanakah Komisi Yudisial menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya terhadap Hakim, dan Bagaimanakah tugas dan fungsi Komisi Yudisial menurut sistem perundangan-undangan. metode yang digunakan adalah metode penulisan hukum kualititif dengan pendekatan Deskriptif-Yuridis-Normatif.  Berdasarkan pengkajian hukum yang dilakukan, diketahui bahwa dalam konteks pengawasan tugas Hakim, Komisi Yudisial menjadi Pengawas eksternal tugas hakim yang berhubungan dengan kode etik dan penegakkan keluhuran dan martabat peradilan. Adapun fungsi pengawasan eksternal itu antara lain: Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan Menjaga serta menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim. Dalam konteks sistem perundang-undangan di Indonesia, Fungsi Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Dalam UUD 1945, tugas komisi Yudisial sebagai pengawas tugas hakim adalah menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hukum (pasal 24B ayat (3) UUD 1945). Sedangkan menurut UU Komisi Yudisial, hal ini secara khusu dijelaskan dalam pasal 13 huruf b yang menegaskan hal yang sama dalam UUD 1945 dengan formulasi kalimat yang berbeda; “menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hukum. Kata Kunci: Komisi Yudisial, Tugas Hakim, Fungsi Pengawasan
ASPEK HUKUM TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN TENAGA KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Pihang, Novalita Eka Christy
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan bagaimana Prosedur Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan Dalam Hubungan Industrial.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan pekerja dapat dilakukan, baik dengan jalan memberikan tuntunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan teknis serta sosial dan ekonomi melalui norma yang berlaku dalam lingkungan kerja itu. 2.Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan. Hubungan antara perusahaan dan tenaga kerja dapat dikatakan hubungan timbal-balik antara yang satu dan yang lain. Sehingga wajar jika terjadi perselisihan di antara keduanya. Perselisihan tersebut diselesaikan dengan prinsip win-win solution karena salah satu pihak tidak dapat memaksakan kehendaknya terhadap pihak yang lain.Kata kunci: Aspek Hukum, Keselamatan dan Kesehatan, Tenaga Kerja

Page 25 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue