cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DITINJAU DARI PASAL 24C AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Alisya, Adhya Putri
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Proses pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945yaitu melalui permohonan yang dilakukan oleh para pemohon yang merasahak atau kewenangan konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya Undang-undangke Mahkamah Konstitusi. Permohonan pengujian Undang-undang tersebut, didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dengan menguraikan secara jelas mengenai hak konstitusionalnya dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai pemohon dan  perihal yang menjadi dasar alasan permohonanannya, baik terkait permohonan pengujian formil maupun terkait permohonan pengujian materil.Berdasarkan permohonan yang ada, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan mengadili, yang kemudian akan memberikan putusan,yang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi dapat berupa, permohonan pemohon tidak dapat diterima, yaitu apabila permohonan tidak memenuhi syarat, mengabulkan permohonan pemohon, dan menolak permohonan pemohon. 2. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian Undang-undang tehadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 merupakan kewenangan yang diberikan langsung oleh konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu UUD NRI Tahun 1945, dan kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi pada dasarnya untuk melindungi konstitusi sebagai hukum tertinggi, dan untuk menjamin agar tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional warga negara yang dilanggar akibat berlakunya suatu Undang-undang. Akibat Hukum dari Putusan Pengujian Undang-undang Oleh Mahkamah Konstitusi diantaranya adalah tidak berlakunya Undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 atau dengan kata lain UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.Kata kunci: Pengujian, Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar, Mahkamah Konstitusi.
PENYELENGGARAN JAMINAN SOSIAL BAGI TENAGA KERJA PADA PT. JAMSOSTEK DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA NO.13 TAHUN 2003 Rondonuwu, Diana E.
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masa sebelum proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 “Perbudakan merupakan hubungan kerja yang pernah terjadi dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia. Dalam perbudakan ada 2 unsur pemberi kerja dan penerima atau pelaksana kerja. Perbudakan adalah salah suatu keadaan dimana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan di bawah perintah pihak lain yaitu pemilik budak”. [1]1 Kewajiban budak adalah melaksanakan segala perintah yang diberikan pemilik budak. Para pemilik budak adalah satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk mengatur dan member kerja serta hak lainnya atas budak yang dimilikinya. [1] Maimun,S.H.,S.Pd Jakarta 2004,hukum ketenagakerjaan suatu pengantar 2 ibid … Hal 1
PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA PASCA AMANDEMEN Pinangkaan, Nelly
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana konsepsi negara hukum dan bagaimana konsepsi negara hukum dalam konstitusi Republik Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan bahwa; Setelah dilakukan analisis singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa secara umum Undang-Undang Dasar pasca amandemen telah mengakomodasi prinsip-prinsip negara hukum. Masalah yang timbul adalah masih diketemukannya inskonsistensi dalam beberapa pasal yang kemudian menyebabkan prinsip negara hukum tidak dapat dijalankan secara optimal. Amandemen juga menyebabkan adanya perluasan pengaturan bagi penerapan prinsip negara hukum. Perluasan tersebut dilakukan dengan menambah substansi pengaturannya dan juga dengan menambah institusi yang bertugas menegakkan prinsip-prinsip negara hukum tersebut.Kata kunci: Prinsip negara hukum, konstitusi, pasca amandemen.
KEKUATAN HUKUM MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERIKATAN Lintang, Gerry
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan kekuatan hukum Memorandum of Understanding (MoU) ditinjau dari segi hukum perikatan dan bagaimana tanggung jawab dan sanksi terhadap pihak yang melakukan wanprestasi dalam Memorandum of Understanding (MoU) menurut KUHPerdata.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Kedudukan Memorandum of Understanding (MoU) ada dua macam yaitu: tidak bersifat kontrak (Gentlemen Agreement) yang didukung oleh Teori Holmes  dan yang bersifat sebagai kontrak (Agreement is Agreement) didukung oleh Teori Hilangnya Keuntungan, Teori Kepercayaan Merugi, Teori Promissory Estopel dan Teori Kontrak Quasi. 2. Tanggung jawab dan sanksi bagi pihak-pihak yang terikat dalam kontrak adalah sesuai dengan jenis kontrak yang dibuatnya.  Untuk Memorandum of Understanding (MoU) yang sifatnya bukan merupakan suatu kontrak maka tanggung jawab dan sanksi bagi pihak yang melakukan wanprestasi hanyalah berupa sanksi moral saja, sedangkan untuk Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas-jelas merupakan suatu kontrak atau setingkat dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, maka tanggung jawab dan sanksi bagi pihak yang melakukan wanprestasi bahwa pihak tersebut haruslah memenuhi klausula yang tercantum dalam memorandum of Understanding (MoU), yaitu bahwa pihak tersebut harus memenuhi prestasi yang telah diingkarinya atau akan dikenakan sanksi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain berupa ganti rugi. Kata kunci: Kekuatan hukum, memorandum of understanding, perikatan
MEKANISME PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI MEDIA ELETRONIK Ratnasari, Putri
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi tindak pidana penipuan melalui media eletronik, dan  mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui media eletronik. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Bahwa penanggulangan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh faktor substansi hukum. Penegakan hukum dan budaya hukum masyarakat yang semakin modern. Undang-Undang ITE belum diatur secara khusus tentang cybercrime. 2. Dalam Undang-Undang ITE NO. 11 tahun 2008 serta ditur pula dalam KUHPidana pasal 378 tentang penipuan, sehingga dalam KUHAPidana telah diatur pula proses penanganan cybercime dimulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan. Kata kunci: penipuan, media elektronik
TUGAS, FUNGSI DAN DISKRESI HAKIM UNTUK MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA Kumampung, Dina Natalia
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian i ni dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk diskresi dalam tugas, fungsi mengadili oleh hakim dan bagaimana diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan yang berkualitas dan bertanggungjawab. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk diskresi dalam tugas, fungsi mengadili oleh hakim adalah: Diskresi yang berkaitan dengan upaya paksa; Diskresi yang berkaitan dengan proses pembuktian; Diskresi yang berkaitan dengan penentuan pidana; Diskresi yang berkaitan dengan status barang bukti; Diskresi yang berkaitan dengan sikap hakim untuk menerobos kekakuan undang-undang. 2. Diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan yang berkualitas dan bertanggung jawab, adalah: Tanggung jawab hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan sumpah yang diucapkannya pada saat jadi hakim; Tanggung jawab hakim terhadap bangsa dan negara; Tanggung jawab hakim terhadap diri sendiri; Tanggung jawab hakim terhadap hokum; Tanggung jawab hakim terhadap para pihak; Tanggung jawab hakim kepada masyarakat untuk menilai pertimbangan yang dibuat oleh para hakim.Kata kunci: Diskresi, Hakim, mengadili, pidana
GANTI RUGI DALAM PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 Sigar, Desi Yohana Norita
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah persoalan ganti rugi dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum dan bagaimanakah bentuk-bentuk ganti rugi dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum menurut UU Nomor 2 Tahun 2012, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Dalam proses Pembebasan Tanah terdapat beberapa yang menjadi persoalan ganti rugi dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum yang terjadi selama ini, yaitu: proses pembebasan tanah yang alot, nilai ganti kerugian yang tidak adil, perbedaan cara pandang terhadap tanah, sosialisasi kurang transparan, menafikan proses musyawarah, intimidasi dan penggunaan kekerasan. Faktor ganti rugi menjadi faktor penghambat utama dalam proyek pembangunan untuk kepentingan umum. 2. Proses Pembebasan Tanah harus dilakukan secara singkat. Pelaksanaan pembebasan tanah mengikuti prosedur sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 1975, dan harus memenuhi syarat- syarat  untuk  pengadaan/pembebasan tanah. Pemberian ganti kerugian atas objek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak. Menurut UU No. 2 Tahun 2012 Pasal 36 menyebutkan bahwa pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk: Uang; Tanah pengganti; Permukiman kembali; Kepemilikan saham; atau Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian dilakukan dengan musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Hasil kesepakatan tersebut dimuat dalam berita acara kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan mengenai ganti rugi dan belum ada pemberian ganti rugi, maka pemilik tanah  tidak wajib melepaskan tanahnya. Apabila para pemilik tanah menolak besar dan bentuk ganti rugi berdasarkan hasil dari musyawarah, maka dapat mengajukan keberatan atas besar dan bentuk ganti rugi kepada Pengadilan Negeri setempat. Kata kunci: pembebasan tanah, ganti rugi
PENGARUH PARTAI POLITIK DALAM SISTEM PEMERINTAHAN (PRESIDENSIAL) MENURUT PASAL 6A UUD 1945 Basalamah, Fazrin
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perkembangan partai politik orde reformasi dan bagaimanakah penerapan sistem presidensial yang ideal di tengah sistem multi partai yang dianut oleh Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Partai politik diakui dan diterima sebagai salah satu wadah rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan. Keberadaannya menjadi sarana penghubung untuk mengelola berbagai nilai dan kepentingan serta memperjuangkannya masuk dalam sistem politik melalui wakil-wakilnya di pemerintahan. Posisi yang demikian strategis menempatkan partai politik sebagai kunci institusi demokrasi perwakilan (representative democracy) baik dalam proses pembentukan maupun penyelenggara pemerintahan negara. 2. Sistem multi partai merupakan struktur politik, sedangkan sistem presidensial merupakan struktur konstitusi. Kedua struktur ini berada pada level yang sama dan setara, di sisi lain dalam kajian ini ada institusi presiden (lembaga presiden), personalitas, dan gaya kepemimpinan presiden. Struktur politik (sistem multi partai) dan struktur konstitusi (sistem presidensial) ini akan mempengaruhi corak dan perilaku institusi kepresidenan dan personalitas presiden, dan sebaliknya. Posisi politik presiden dan wakil presiden secara politis kuat dan dijamin oleh konstitusi. Prinsip normatif sistem presidensial dalam konstitusi memberi kekuasaan-kekuasaan prerogratif kepada presiden sebagaimana termaktum dalam Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kata kunci: Pengaruh Partai politik, Sistem Pemerintahan, Presidensiil.
FUNGSI DPR DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN DI BIDANG TERTENTU TERHADAP BANK INDONESIA Yacobus, Arthika
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pembinaan dan Pengawasan Bank dilakukan oleh Bank Indonesia dan bagaimana DPR dalam melakukan pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1. Di Indonesia, tugas dan wewenang untuk mengawasi dan membina Bank adalah Bank Indonesia. Dalam melakukan pengawasan dan pembinaan bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, kepada Bank Indonesia diberikan wewenang yang mencakup empat aspek yaitu kewenangan perijinan, pengaturan, pengawasan dan pemberian sanksi. Tujuan pengawasan bank adalah menciptakan iklim yang kondusif agar perbankan dapat tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini setidaknya terdapat beberapa faktor lainnya yang mempengaruhi perkembangan perbankan yaitu pengurus dan pemilik, nasabah/ masyarakat, kompetitor/ substitusi, infrastruktur, dan regulator/ badan lainnya. Pengawasan Bank Indonesia meliputi pengawasan langsung maupun tidak langsung dan Bank Indonesia mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan kegiatan, keterangan, dan penjelasan sesuai tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia secara periodisasi. 2. Bahwa DPR dalam mengemban tugas dan fungsinya berdasarkan UUD 1945 meliputi : fungsi legislasi (legislative); fungsi anggaran (budget) dan fungsi pengawasan (control). DPR dalam menjalankan fungsi anggaran bersama Pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah. DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelaksana undang-undang. Bahwa DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan (control) terhadap Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah, dalam menyusun RAPBN yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI. Yang berpegang pada prinsip akuntabilitas, transparansi, independensi dan kredibilitas Bank Indonesia. Bahwa DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia hal ini dibantu oleh badan survesi Bank Indonesia dengan tujuan dan sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas Bank Indonesia, adapun pengawasan yang dilaksanakan oleh DPR atas bantuan BSBI tugas untuk melakukan menelaah laporan keuangan tahunan BI, mentelaah anggaran operasional dan investasi BI dan mentelaah prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset BI. Kata kunci: DPR, fungsi pengawasan, bank Indonesia
PENGADAAN TANAH OLEH PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN HARGA PASAR DAN NILAI OBJEK PAJAK (NJOP) Supit, Ingriany
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini termasuk penelitian hukum normative. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini untuk data primer diperoleh dengan wawancara langsung kepada para pihak yang berkaitan dengan pengadaan tanah dan pengamatan secara langsung. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan yaitu pengumpulan data melalui literatur dan dokumen lain yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Penetapan Harga ganti rugi Tanah kepada masyarakat pemilik tanah berpedoman pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan harga pasaran jual beli tanah tersebut bukan merupakan patokan atau dasar dalam rangka penetapan besaran harga ganti rugi tanah oleh Pemerintah Daerah instansi Pemerintah yang memerlukan tanah untuk pembangunan melainkan hanya dijadikan referensi oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk menilai harga tanah yang telah ditetapkan pemerintah daerah menjadi lokasi pembangunan.Kata kunci: Pengadaan Tanah, Pemerintah Daerah, Harga Pasar, Nilai Objek Pajak

Page 24 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue