cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERHADAP KONSUMEN Kaplale, Fitriani
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk tindak pidana terhadap konsumen dan bagaimanakah kewenangan penyidik dalam tindak pidana terhadap konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana terhadap konsumen, yaitu pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar; menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan; penjualan dilakukan melalui cara obral atau lelang, mengelabui/menyesatkan konsumen; membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian: 2. Kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana terhadap konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana, meminta keterangan dan bahan bukti, melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Kata kunci: Kewenangan, Penyidik, Konsumen
PROSES PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 Walewangko, Naomi Meriam
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Pendaftaran Pemberian Hak Tanggungan dan bagaimana Proses Pemberian Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Proses pemberian hak tanggungan diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 didahului janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang merupakan tak terpisahkan dari perjanjian utang; kedua dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan yang ketiga objek hak tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi-konversi hal lama yang telah memenuhi syarat didaftarkan, akan tetapi belum dilakukan, pemberian hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan. 2. Pada tahap pemberian hak tanggungan pemberi hak tanggungan kepada kreditor, hak tanggungan yang bersangkutan belum lahir. Hak tanggungan itu baru lahir pada saat dibukukannya di dalam buku tanah di kantor pertanahan. Pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada kantor pertahanan. Pendaftaran hak tanggungan dalam buku tanah di kantor pertanahan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi asas publisitas, karena pada saat penandatanganan APHT, hak tanggungan masih belum lahir yang baru lahir yaitu janji untuk memberikan hak tanggungan. Kata kunci: Proses pemberian, hak tanggungan
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN KOMNAS HAM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Sumolang, Duta Setiawan
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Sistem Kelembagaan KOMNAS HAM dan bagaimana Tugas, Fungsi, dan Kedudukan Komnas HAM. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Lembaga Komnas HAM Republik Indonesia menurut hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hanya berada dalam tingkatan Undang-Undang saja, tidak tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (fundamental norm), sedangkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 banyak hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia oleh karena itu Komnas HAM sendiri yang di sebut sebagai lembaga negara yang independen. 2. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999  secara tidak langsung Komnas HAM memiliki kelemahan secara kelembagaan negara dikarenakan Komnas HAM tidak dapat melakukan penindakan-penindakan terhadap terjadinya pelanggaran HAM dan Komnas HAM Republik Indonesia hanya mempunyai kewenangan yang sempit yaitu mengawasi, mediasi, dan memberikan rekomendasi saja, tidak ada penindakan yang dapat dilakukan oleh Komnas HAM dikarenakan terbatas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Regulasi tugas, dan wewenang akan kelembagaan ini hanya bersifat moralitas untuk membangun kepribadian pri kemanusian akan warga negara Republik Indonesia, tetapi melihat adanya beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang telah terjadi di Indonesia sampai saat ini, belum pernah ada kepastian hukum dalam penerapan akan tindakan penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.Kata kunci: Kajian Yuridis, Kedudukan Komnas HAM, Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEDUDUKAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP) Aiwoy, Demayche Natalia
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Gambaran putusan yang dimaksud dalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah putusan yang menurut Undang ? Undang  No.17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) adalah ?Suatu penetapan tertulis dibidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan dan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang ? undangan perpajakan? Yang dimaksud dengan putusan dalam Undang ? Undang BPSP disini bukan merupakan putusan atau keputusan Tata Usaha Negara.  Namun hampir semua unsur dalam definisi putusan yang dikeluarkan oleh atau yang diatur dalam Undang ? Undang BPSP tersebut hampir memenuhi semua unsur ? unsur dari putusan atau keputusan yang ada dalam Undang ? Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata saha Negara. Sehingga banyak wajib pajak yang mencari keadilan ke peradilan tata usaha negara ketika mereka mengalami sengketa pajak,karena menurut mereka sah ? sah saja jika mereka mengajukan gugatan ke peradilan Tata Usaha Negara,yang sebenarnya merupakan bagian dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Kata kunci: Kedudukan, Putusan BPSP
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KREDIT BANK DENGAN PERSONAL GUARANTEE BANK SWASTA DI KOTA MANADO Sarah D. L. Roeroe, Betsy Kapugu
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Individual award or Personal Guarantee Agreement is an accesoir of the principal agreement, which is a loan agreement. This can be seen in the provisions of Article 1821 of the Indonesian Civil Code which states "there shall be no cover if there is no legitimate engagement." Therefore, the provision of the Personal Guarantee shall refer to the principal agreement (credit agreement) which is borne by the guarantor). Perjanjian  jamian  perorangan  atau Personal  Guarantee adalah  suatu perjanjian  ikutan  (accesoir)  dari  perjanjian  pokoknya,  yaitu  perjanjian  utang piutang  (kredit).  Hal  ini  dapat  dilihat  dalam  ketentuan  Pasal  1821  KUHPErdata yang menyatakan ? tiada penanggungan jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah.? Oleh karena itu, pemberian Personal Guarantee harus menyebut perjanjian pokok  (perjanjian  kredit)  yang  mana  yang  ditanggung  oleh  pemberi  jaminan (peng- Guarantee) tersebut.
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN MINAHASA UTARA Tasiam, Joice M. E.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kewenangan daerah dalam pengawasan dan pengendalian beredarnya minuman beralkohol yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah khususnya Kabupaten Minahasa Utara dan bagaimana bentuk pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebagai implementasi dari kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif didukung dengan studi lapangan terkait dengan dasar hukum pengawasan, dasar hukum pengendalian dan dasar hukum penegakan hukum dalam melaksanakan penyelidikan terhadap tindak pidana pengedaran minuman beralkohol secara illegal yaitu dengan cara mengoplos atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin resmi, maka dapat disimpulkan: 1. Kewenangan pengawasan dan pengendalian perdagangan minuman beralkohol telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan Permendak Nomor 74 Tahun 2014 dimana dinas dan SKPD baik Provinsi Kota diberi kewenangan mencabut ijinperdagangan (SIUP)bagi pedagang yang terbukti menjuandan mengedarkan Minuman beralkohol. Dengan desentralisasi kewenangan kepada pemerintah daerah seharusnya peredaranminuman beralkohol sudah bisa terwujud tetapi pada kenyataannya di supermarket, warung-warung terus beredar minuman beralkohol disebabkan karena tarikmenerik dan tumpang tindih kewenangan antara kementerian, pemerintah daerah dan kepolisian serta kejaksaan. 2. Akibat dari belum maksimalnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran minuman beralkohol menyebabkan tingginya konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Minahasa Utara dan pengaruh dari minuman beralkohol terhadap berbagai kasus penganiayaan, perkosaan dan pembunuhanakibat minuman beralkohol cukup tinggi. Ini membuktikanlemahnya fungsi kewenangan pemerintah daerah dan koordinasi yang masih lamban. Kata kunci:  Kewenangan pemerintah daerah, pengawasan dan pengendalian, minuman beralkohol.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA DAN TERPIDANA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Kaawoan, Gabriela K.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang berstatus terdakwa dan bagaimana peran aparat yang berwenang dalam menjaga keamanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan terhadap pelaku tindak pidana.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1.  Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. Selama ini, saksi/korban yang berstatus terdakwa atau berstatus ? ganda ? memang belum jelas teknis perlindungan yang diberikan tapi KUHAP dan UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur hak-hak korban. Salah satu hak perlindungan hukum terhadap korban yang berstatus terdakwa adalah dengan mendapatkan penasehat hukum. Dijelaskan juga dalam ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Bab VII tentang Bantuan Hukum Pasal 37 merumuskan bahwa : ?Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum?. Lembaga bantuan hukum ini adalah salah satu subsistem dari peradilan pidana dapat memegang peranan yang penting dalam membela dan melindungi hak-hak tersangka/ terdakwa. 2. Upaya penanggulangan kejahatan merupakan salah satu tugas pokok yang disandang Negara untuk melindungi masyarakatnya. Segala upaya yang ada dari Negara untuk menanggulangi kejahatan ini disebut dengan kebijakan kriminal. Kebijalan kriminal sebagai upaya penanggulangan kejahatan ini memiliki tujuan utama untuk melindungi masyarakat, dan tentu saja memiliki tujuan akhir untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam Lembaga Pemasyarakatan Terdakwa juga mendapatkan perlindungan hukum dari pihak yang berwenang seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, Lembaga Pemasyarakatan, dan Advokat. Dan dalam Lembaga Pemasyarakatan ada satu kesatuan yang mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban dalam Lapas kesatuan itu dinamakan Kesatuan Pengamanan Lapas dan Kesatuan ini dipimpin oleh seorang kepala, Pengamanan Lapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lapas. Kata kunci:  Perlindungan hukum, terdakwa,  tindak pidana, pembunuhan
PENERAPAN ASAS FREIES ERMESSEN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA DALAM MENGELUARKAN KEBIJAKAN Lumentut, Patricia N. Ch.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa alasan Pejabat Tata Usaha Negara  menggunakan Asas FreiesErmessen dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan bagaimana keabsahan penggunaan Asas FreiesErmessen oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam mengeluarkan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode p[enelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Alasan pejabat tata usaha negara menggunakan asas freiesermessen dalam pelaksanaan tugas pemerintahan : Belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian in concreto terhadap suatu masalah, padahal masalah tersebut menuntut penyelesaian yang segera. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar tindakan aparat pemerintah telah memberikan kebebasan sepenuhnya. Adanya delegasi perundang-undangan yang memberikan kekuasaan untuk mengatur sendiri kepada pemerintah yang sebenarnya kekuasaan ini dimiliki oleh aparat yang lebih tinggi tingkatannya. 2. Keabsahan penggunaan asas freiesermessen oleh pejabat tata  usaha negara dalam mengeluarkan kebijakan, adalah : Penggunaan freiesermessen tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan freiesermessen harus memperhatikan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kata kunci: Freies ermessen, Pejabat, Tata Usaha Negara, Kebijakan
KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM PEREKRUTAN HAKIM MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI YUDISIAL Mukuan, Clinton
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Komisi Yudisial dalam perekrutan hakim sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 Jo Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial dan bagaimana mekanisme perekrutan hakim adhoc di Indonesia menurut hukum positif di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, Pasal 13 huruf a Komisi Yudisial mempunyai kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Artinya, kini Komisi Yudisial bukan lagi hanya menyeleksi hakim agung, tetapi juga hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Karena itulah , Komisi Yudisial kini bertanggung jawab untuk menghasilkan hakim ad hoc yang berkualitas. 2. Proses rekruitmen hakim ad hocad hoc dilakukan sesuai peraturan dari masing-masing penerimaan hakim ad hoc. Dan proses perekrutan dilakukan dalam beberapa tahap yang ada dan melalui proses yang begitu ketat dan panjang. Yang pada dasarnya Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-Undang. Kata kunci: Kewenangan, Komisi Yudisial, perekrutan Hakim.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENELANTARAN ANAK MENURUT UU NO. 23 TAHUN 2002 JO UU RI NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Rompas, Esterina Fransi
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah UU No. 23 tahun 2002 jo UU RI No. 35 tahun  2014 tentang Perlindungan Anak efektif dalam kasus penelantaran anak dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penelantaran anak. Dengan menggunakan metode penelitian juridis normatif, dapat disimpulkan: 1. Penelantaran anak yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak adalah tidak terpenuhinya kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial, bahkan orang tua yang gagal untuk memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan hak-hak anak. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang menelantarkan anaknya yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002  jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dalam Pasal 77b,  Pasal 77c,  Pasal 78. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, penelentaran anak.

Page 27 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue