cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA Palilingan, Janesandre
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji secara komprehensif analitis terhadap bahan-bahan hukum: primer; sekunder; dan tersier yang terkait dengan topik penelitian. Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan melalui analisis normatif dengan cara identifikasi dan inventarisasi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku membuat kajian secara komprehensif analitis terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bantuan hukum dalam kaitannya dengan hak asasi manusia sangat penting bagi pihak-pihak yang sedang menghadapi proses peradilan dan proses lain yang terkait dengan persoalan hokum, baik litigasi maupun non litigasi. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah. Kata kunci: hak, kewajiban, penerima, bantuan hukum.
PENYIDIKAN DELIK ADUAN PENCURIAN DALAM KELUARGA PASAL 367 KUHPIDANA Rondonuwu, Roky
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana karakteristik ketentuan delik aduan pencurian di lingkungan keluarga Pasal 367 KUHPidana dan bagaimana konsekuensi kemungkinan penyidikan delik aduan  pencurian di lingkungan keluarga. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 KUHP, pembentuk undang-undang menetapkan pencurian sebagai tindak pidana aduan (klacht delict), yaitu pencurian yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jenis pengaduan yang terdapat dalam Pasal 367 KUHP adalah pengaduan relatif, yaitu pengaduan terhadap orang yang  melakukan pencurian dan pengaduan absolut yakni perbuatannya. 2. Dalam pemahaman menurut KUHAP, hanya dapat dituntut bila ada pengaduan, hanya berlaku pada tahap penuntutan dan dalam tanggung jawab penuntut umum tetapi tidak berlaku dalam tahap penyidikan bagi pejabat penyidik, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh pejabat-pejabat penyidik, dan tindakan-tindakan yang dimungkinkan oleh undang-undang dalam rangka, penyidikan seperti pemanggilan tersangka dan saksi-saksi, penangkapan, penahanan, penyitaan dapat dilakukan, dan dibenarkan, walaupun ternyata karena tidak ada pengaduan maka penuntut umum tidak melakukan penuntutan. Akan tetapi sebaliknya dimungkinkannya tindakan-tindakan penyidikan sedemikian, ditinjau dari latar belakang adanya delik aduan dalam KUHAP, adalah bertentangan yang berarti tujuan diadakannya delik aduan tidak tercapai, ialah untuk melindungi kepentingan dari yang terkena kejahatan jangan sampai makin dirugikan. Oleh karena itu tindakan penyidikan seharusnya pula tidak dilakukan terhadap delik aduan sebelum atau tanpa adanya pengaduan, kecuali tindakan penyelidikan yang pada hakekatnya tidak menimbulkan kerugian apapun bagi terkena kejahatan. Kata kunci: Penyidikan, delik aduan, pencurian, dalam keluarga.
KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN HUTANG PIUTANG BUMN PERBANKAN MELALUI PUPN Sumarto, Sulaiha
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sifat dan jenis penelitian tesis ini dirancang dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analitis. Dalam penelitian ini prosedur atau pemecahan masalah penelitian dilakukan dengan cara memaparkan objek yang diselidiki sebagaimana adanya berdasarkan fakta-fakta aktual. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research) dari peraturan perundang-undangan maupun karya ilmiah. Bentuk kepastian hukum terhadap penyelesaian utang piutang BUMN pada perbankan nasional melalui lembaga PUPN, mengacu  kepada aturan bahwa status  harta  kekayaan  BUMN  bukan  merupakan  keuangan negara sesuai dengan prinsip UU BUMN mengenai adanya pemisahan kekayaan negara dari APBN dengan pengelolaan didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Pada prinsipnya BUMN merupakan badan hukum, dimana sesuai dengan teori badan hukum memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan pengurus maupun  pendirinya dengan adanya Fatwa MA Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006, dapat memperkuat status kekayaan BUMN bukan lagi merupakan keuangan negara. Dengan demikian maka piutang Bank-bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing Bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat di masing-masing bank BUMN itu sendiri.Kata Kunci: Kepastian Hukum, Hutang, Piutang, BUMN, Perbankan, PUPN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (KAJIAN PASAL 42 UU NO. 32 TAHUN 2000) Sombah, Andrew Jonathan
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemilik teknologi dapat menikrnati hak khusus (hak eks­klusif) untuk membuat, menggunakan dan menjual produknya. Perlindungan hukum terhadap teknologi itu sendiri, me­rupakan suatu pengakuan hukum dan penghormatan yang layak kepada mereka yang telah bekerja keras memanfaatkan secara maksimum segenap kemampuan akal budinya, sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan bernilai ekonomis. Dilihat dari sudut pemegang hak, perlindungan hukum terha­dap hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum kepemilikan hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sendiri, termasuk pihak yang menerima hak desain darinya maupun terhadap penggunaan hak eksklu­sifnya dari perbuatan-perbuatan orang yang memanfaatkan dan mengambil keuntungan, terutama segi ekonomi secara melawan hukum. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, yaitu dengan cara berusaha memberikan gambaran mengenai permasalahan yang aktual saat ini berdasarkan fakta-fakta yang tampak. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu  serta bagaimana pengaturan tindak pidana Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2000. Pertama, Perlindungan hukum terhadap hak desain tata letak sirkuit ter­padu bersumber dari UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Perlindungan hukum terhadap hak DTLST dalam UUDTLST dilakukan dari sudut hukum perdata dan pidana. Dari sudut hukum perdata, secara formal ditentukan hak mengajukan gugatan ke peng­adilan niaga. Perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak desain industri adalah perlindungan hukum melalui hukum pidana, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 42 UUDTLST. Kedua Tindak Pidana Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Kepentingan hu­kum yang hendak dilindungi oleh tindak pidana desain industri ada­lah kepentingan hukum dalam hal mempertahankan dan menggu­nakan hak desain industri. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Perlindungan hukum terhadap hak Desain Tata Letak Sirkuit Ter­padu bersumber dari UU No. 32 Tahun 2000. Dengan terjamin dan terlaksananya perlindungan hu­kum terhadap hak-hak pendesain Desain Tata Letak Sirkuit Ter­padu diharapkan dapat mema­jukan industri dan dapat memberikan kontribusi bagi menambah pendapatan bilamana desain mereka digunakan untuk kepentingan industri. Dengan demikian, hasilnya dapat menarik para investor asing untuk masuk ke Indone­sia. Kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh tindak pidana DTSLT adalah kepentingan hukum dalam mempertahankan dan menggunakan Hak DTSLT.
FUNGSI PENGAKUAN (RECOGNITION) DALAM PELAKSANAAN HUBUNGAN ANTAR NEGARA MENURUT KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL Lengkong, Brenda
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untukmengetahui apakah yang merupakan hakikat dan fungsi dari pengakuan dalam hubungan antar Negara dan bagaimanakah akibat hukum yang timbul dalam pemberian pengakuan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam hubungan antar negara pengakuan (recognition) berfungsi untuk menjamin bahwa suatu negara dapat dianggap memiliki kemerdekaan dan berdaulat dalam pergaulan masyarakat internasional, sehingga negara yang diakui, secara aman dan sempurna dapat mengadakan hubungan dengan negara-negara lain untuk mencapai kepentingan bersama. Dengan kata lain, adanya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara, menjadikan status negara yang diakui tersebut sebagai subyek hukum internasional tidak dapat diragukan lagi.2. Akibat hukum dari adanya pengakuan adalah bahwa pengakuan merupakan atribut kedaulatan negara, dan dengan adanya pengakuan terhadap suatu negara juga berarti pengakuan terhadap pemerintahan negara tersebut, karena pemerintah itu merupakan satu-satunya organ yang mempunyai wewenang untuk bertindak atas nama negara. Disamping itu, pengakuan negara sekali diberikan akan tetap ada walaupun bentuk negara mengalami perubah­an dan meskipun pemerintahannya sering berganti.Kata kunci: Fungsi Pengakuan (Recognition), Pelaksanaan Hubungan, Antar Negara, Kajian  Hukum Internasional
HAK-HAK KEBENDAAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA Mumek, Regita A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana hak kebendaan yang bersifat jaminan dalam lingkup pembedaan hak kebendaan dan bagaimana hak-hak kebendaan  dari aspek hukum perdata. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Hak kebendaan yang bersifat jaminan dalam lingkup pembedaan hak kebendaan, adalahhak gadai, hipotik dan fidusia. Gadai ialah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak  untuk mengambil penggantian daripada bagi pelunasan suatu perikatan. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. 2. Hak-hak kebendaan ditinjau dari aspek hukum perdata, hak kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Hak kebendaan dapat dibedakan antara hak kebendaan yang memberikan kenikmatan baik atas bendanya sendiri maupun benda milik orang lain, misalnya hak eigendom/hak milik, bezit dan hak kebendaan yang bersifat jaminan, misalnya gadai, hipotik dan fidusia. Kata kunci: Hak-hak kebendaan, hukum perdata
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA Pamolango, Jessicha Tengar
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketadan bagaimana Kedudukan Hukum Putusan Arbitrase. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Arbitrase sebagi lembaga extra judicial memiliki kewenangan hukum yang lahir dari instrumen hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional di bidang arbitrase dan kesepakatan para pihak dalam suatu perjanjian yang memuat klausul arbitrase. Terhadap suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian memberi kewenangan absolut kepada lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Arbitrase. Adapun terhadap putusan arbitrase Pengadilan Negeri tidak diizinkan untuk memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase sebagaimana ketentuan dalam Pasal 62 ayat (4) yang menunjukkan bahwa terhadap substansi perkara adalah kewenangan absolut arbitrase. 2. Kedudukan hukum putusan arbitrase sebagaimana yang diatur dalam Pasal 60 UU Arbitrase yaitu putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak pada kenyataanya belum dapat dijadikan putusan final (inkracht van gewijsde)karena Pasal 70 UU Arbitrase masih membuka peluang terhadap upaya hukum/perlawanan yaitu permohonan pembatalan putusan arbitrase. Kata kunci: Kewenangan, Arbitrasi, Sengketa
TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Philip, Christanugra
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana rumusan dan pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Negara Dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dan bagaimana rumusan dan pengaturan mengenai tanggung jawab negara atas hak asasi manusia berdasarkan hukum internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Hak Asasi Manusia telah mencapai posisi yang tinggi dalam Hukum Internasional melalui tercapainya kesepahaman Universal di antara Negara-Negara dan Bangsa-Bangsa di dunia sehingga kewajiban negara terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia telah juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari negara-negara dalam pergaulan masyarakat Internasional berdasarkan Hukum Internasional. Perbedaan konsepsi Hak Asasi Manusia tidak lagi menjadi halangan bagi negara-negara untuk mencapai kesepahaman bahwa terdapat Hak-Hak yang tidak dapat di-derogasi karena hak-hak tersebut adalah esensial bagi kehidupan manusia, dengan demikian usaha untuk melidungi serta mengembangkan kehidupan manusia telah mencapai kemajuan secara global.2. Tanggung jawab negara masih merupakan suatu usaha yang belum mencapai bentuk serta tujuan yang sempurna, terutama tanggung jawab negara terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia. Masih terdapat penghalang serta alasan bagi negara untuk tidak mengambil tanggung-jawab dalam kewajibannya melindungi hak asasi manusia. Negara-negara belum secara sempurna mengambil tempatnya dalam perlindungan Hak Asasi Manusia. Kata kunci: Tanggungjawab Negara, Hak Asasi Manusia.
PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 SERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA Muntuan, Jonathan Reggie
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengawasan Pemilu di Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan pengawasan Pemilu oleh Bawaslu di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang telah dikualifikasikan bagian dari komisi pemilihan umum, khususnya menjalankan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan pemilu, juga melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran. hal ini menjadikan bahwa keberadaan lembaga Bawaslu sejatinya bukan hanya sebagai pelengkap jalannya suatu Pemilihan Umum melainkan kelembagaan Bawaslu ini memiliki fungsi yang sangat signifikan dalam mengambil suatu keputusan-keputusan yuridis dalam jalannya roda kepemiluan yang baik dan juga dapat bersinergisitas dengan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana administrasi Pemilihan Umum demi mewujudkan Pemilihan Umum yang berdaulat dan berintegritas yang dimana diharapkan oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan itu sendiri dan memegang komitmen kuat akan keberadaan jati diri bangsa sebagai Negara hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu, pedoman pelaksanaan teknis pengawasan dalam jalannya pemilu di Indonesia merupakan hal yang sangat fundamental bagi Bawaslu Republik Indonesia yang menjadi wadah bagi banyak elemen yang berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu, metode pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu hadir agar kelembagaan ini dapat bergerak sebagai fungsi pengawasan pemilihan umum dengan terstruktur dan tersistematis kedepannya. Perbawaslu sebagai etika dan teknis bergeraknya Bawaslu saat ini sudahlah tepat adanya, walaupun masih ada beberapa kejanggalan dalam prakteknya, Bawaslu yang berjalan berdasarkan dengan Perbawaslu dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sudah dapat merangkum dan merangkul adanya ketimpangan-ketimpangan pelanggaran pemilihan umum sejauh ini.Kata kunci: Pengawasan Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (TAP MPR) DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Langi, Fitri Meilany
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan TAP MPR dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia dan lembaga apa yang berwenang menguji Tap MPR jika bertentangan dengan UUD 1945.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Pada masa sebelum Perubahan (Amandemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945. Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR. Kata kunci: majelis permusyawaratan rakyat

Page 29 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue