cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PENDAFTARAN TANAH NEGARA MENJADI HAK MILIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA Tampang, Guntur Justitia
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode penelitian yang digunakan metode penelitian deskriptif analitis. Mengingat bahwa penelitian yang diterapkan adalah penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif, maka  penelitian ini menekankan kepada sumber-sumber  bahan sekunder, baik berupa peraturan  perundang-undangan maupun teori-teori hukum, disamping menelaa kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat, sehingga  ditemukan suatu asas-asas hukum yang berupa dokma atau doktrin hukum yang akan menjawab pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan dalam penulisan tesis ini, yaitu pengenai pendaftaran tanah dan permasalahan hukumnya.           Hasil penelitian: Pertama, Prosedur pendaftaran tanah Negara menjadi hak milik menurut Penetapan Pemerintah, melalui proses pengajuan permohonan Hak Milik. Dengan melengkapi syarat-syarat permohonan Hak Milik, seperti yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Milik dapat diberikan kepada: (a). Warga Negara Indonesia (b). Badan-badan hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Kendala-kendala yang muncul pada proses pendaftaran tanah Negara menjadi hak milik dalam praktik, pada dasarnya menyangkut pemahaman dari masyarakat yang masih rendah tentang hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum terutama mengenai ha katas tanah. Kendala lainnya yaitu menyangkut pemahaman konsep dan peraturan perundangan tentang pengertian tanah Negara, dimana substansi tanah Negara setelah UUPA, di dalam berbagai peraturan perundangan disebutkan bahwa pengertian tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.Kata kunci: Pendaftaran tanah Negara, hak milik, hukum pertanahan
PENEGAKAN HUKUM TATA RUANG DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA Mandey, Rommy Fernando
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif khususnya yang mengkaji tentang aturan-aturan yang terkait dengan kewenangan daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagai implementasi dari hukum tata ruang di daerah. Fokus daripada penelitian normatif ini melihat dasar pengaturan yang mengatur tentang implementasi kewenangan dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, yaitu aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu Undang-Undang, serta bahasa hukum yang digunakan. Hasil dan pembahasan dari penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan dan pelaksanaan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan penataan ruang diantaranya penegakan hukum tata ruang dalam pengendalian pemanfaatan ruang, bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Kata kunci: tata ruang, penegakan hukum, pengendalian, pemanfaatan, pemerintah daerah
PERMOHONAN GRASI OLEH TERPIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI Kawengian, Kalfien M.
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa alasan-alasan pemberian grasi oleh terpidana  dan bagaimana permohonan grasi oleh terpidana menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1.  Alasan-alasan pemberian grasi oleh terpidana  bahwa grasi dapat diberikan oleh Presiden untuk mendapatkan pengampunan dan/atau untuk menegakkan keadilan hakiki dan penegakan hak asasi manusia terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Grasi yang diberikan kepada terpidana harus mencerminkan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Permohonan grasi oleh terpidana menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa: peringanan atau perubahan jenis pidana; pengurangan jumlah pidana; atau penghapusan pelaksanaan pidana. Kata kunci: Permohonan,  grasi, terpidana
ANALISIS FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA MANADO DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Lasut, Fioren Maria
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi legislasi DPRD Kota Manado dan bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kota Manado dalam pembentukan Peraturan Daerah, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Fungsi legislasi atau fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) adalah fungsi yang dimiliki oleh DPRD termasuk di dalamnya DPRD Kota Manado untuk membentuk Perda bersama dengan Kepala Daerah dalam hal ini Wali kota. Fungsi legislasi DPRD Kota Manado dilaksanakan dengan cara: menyusun Propemperda bersama Wali kota; membahas Ranperda bersama Wali kota; dan mengajukan usul Ranperda. Pembentukan Perda Kota Manado telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan karena dilaksanakan berdasarkan Peraturan DPRD Kota Manado Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 2. DPRD Kota Manado dalam melaksanakan fungsi legislasi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun belum menunjukkan kinerja yang maksimal. Hal ini dilihat dari jumlah Ranperda dalam Propemperda Tahun 2018, di mana Ranperda inisiatif DPRD lebih sedikit dibandingkan Ranperda usulan Pemda Kota Manado, yakni 14 (empat belas) Ranperda usulan Pemda Kota Manado dan 7 (tujuh) Ranperda inisiatif DPRD. Selain itu dapat dilihat dari jumlah Perda yang disahkan DPRD Kota Manado di tahun 2018 yaitu 6 (enam) Perda.Kata kunci: legislasi; dprd; manado
ANALISA TENTANG PERLINDUNGAN BURUH DITINJAU DARI HUKUM KETENAGAKERJAAN Salasa, Iskandar Christian
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan penelitian hukum normatif”. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana prinsip dan objek perlindungan buruh/tenaga kerja menurut ketentuan hukum yang berlaku serta perlindungan buruh/tenaga kerja ditinjau dari hukum ketenagakerjaan. Pertama,  tujuan pokok hukum perburuhan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam perburuhan dan pelaksanaan itu diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan. Objek perlindungan tenaga kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 meliputi : Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja; Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja; Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; Perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak dan penyandang cacat; Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja dan Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga kerja. Kedua, bentuk perlindungan buruh/pekerja menurut hukum ketenagakerjaan mencakup beberapa aturan yaitu; keselamatan dan kesehatan kerja yang tercantum di dalam pasal 86 dan 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan; setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai- nilai agama (pasal 86 ayat 1).  Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di antaranya mengatur tentang prinsip perlindungan tenaga kerja. Salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (pasal 86 ayat 1). Kata kunci: Buruh, Hukum Ketenagakerjaan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN Wilhelminus, Krisman
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Pendekatan hukum normatif dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum. Titik berat penelitian ini tertuju pada penelitian kepustakaan. Pada penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara  normatif  dengan  menggunakan  logika  berpikir  secara  deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum seorang dokter dalam menjalankan tugas profesinya sudah diatur dengan tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Tanggung jawab hukum seorang dokter selain diatur di dalam suatu peraturan perundang-undangan, juga dituangkan dalam suatu kode etik, yaitu kode etik profesi dokter Indonesia sebagai suatu ketentuan yang mengikat ke dalam bagi para dokter dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab dokter dalam menjalankan profesi merupakan suatu tuntutan yang harus selalu dijalankan secara profesional, karena tenaga dokter sangat dibutuhkan dalam masyarakat yang adalah merupakan konsumen kesehatan.
HUKUM PROGRESIF: UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN ILMU HUKUM MENJADI SEBENAR ILMU PENGETAHUAN HUKUM Rondonuwu, Diana Esther
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif Ilmu Hukum dalam membangun Sistem Hukum yang Progresif sebagai salah satu Ilmu Pengetahuan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Esensi yang paling signifikan dari Hukum Progresif adalah membiarkan entitas empirik yang bernama hukum itu seperti apa adanya. Hukum Progresif tidak berusaha untuk mereduksi hukum hanya sekedar peraturan-peraturan, tetapi suatu yang lebih besar dari itu yakni hukum diletakkan dalam kaitannya dengan kemanusiaan. Hukum Progresif mengingatkan jika ada usaha mereduksi keutuhan dari realitas-empirik, sejak awal sudah dapat diduga ia akan mengalami kegagalan dalam pengujiannya seperti yang pernah dialami oleh teori Newton. 2. Bercermin dari kegagalan dari suatu ilmu yang mereduksi kebenaran data sekaligus dengan meluaskan pandangannya terhadap perkembangan ilmu di luar ilmu hukum positif, maka dalam berolah ilmu, Hukum Progresif menggunakan pendekatan holistik dalam rangka menjadikan ilmu hukum yang berkualitas sebagai ilmu sebenarnya (genuine science) sehingga dapat disejajarkan dengan ilmu-ilmu lain. Sudah cukup banyak contoh kegagalan penerapan hukum di Indonesia apabila hanya berdasarkan pada peraturan tertulis sebagai pedoman untuk melaksanakan hukum sebagaimana dianut oleh hukum modern. Kata kunci: Hukum progresif, Ilmu hukum, Pengetahuan hukum.
KOORDINASI, SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM UPAYA OPTIMALISASI PERATURAN DAERAH TENTANG REKLAME DI KOTA MANADO Palilingan, Toar Neman
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta merupakan peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang- undangan yang ada di atasnya dengan memperhatikan ciri khas masing-masing. Pembentukan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Letak Penempatan Reklame tidak dapat dilepaskan dari tujuan pengaturan tentang reklame agar senantiasa berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat  namun   sampai saat ini ternyata masih banyak reklame yang terpasang tidak sebagaimana substansi pengaturan Peraturan daerah No. 11 tahun 2012 tersebut sehingga hal ini menarik untuk dikaji khususnya berkaitan dengan penegakan hukum atas peraturan daerah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum Peraturan daerah reklame reklame di Kota manado pada saat ini belum efektif karena  fungsi koordinasi dengan instansi-instansi terkait yang berhubungan dengan izin reklame kurang berjalan dengan baik, sosialisasi yang belum dilaksanakan secara optimal dan pelibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat belum sepenuhnya dilaksanakan sehingga perlu dilakukan upaya untuk  mengatasi kendala  terhadap pelanggaran izin reklame di Kota manado yaitu koordinasi dengan instansi lain terkait dengan penindakan pelanggaran izin reklame, melakukan sosialisasi kepada  masyarakat tentang perizinan reklame, merumuskan suatu kebijakan mengenai  tempat-tempat yang diperbolehkan dipasangnya reklame serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap ketertiban dalam perizinan reklame. Kata Kunci : Koordinasi, Sosialisasi, Reklame
PENGAWASAN PENYIDIK POLRI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAM DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM Jufri, Jufri
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia negara Indonesia tahun 1945 adalah negara berdasarkan hukum[1]. Negara hukum merupakan sebuah konstruksi konstitusional. Berdasarkan hal tersebut seluruh tindakan aparatur penegak hukum termasuk kepolisian dalam melakukan penyelidikan harus berdasarkan hukum dan mentaati hukum. Dalam proses penyidikan Polri sebagai penegak hukum harus di awasi agar supaya tidak terjadi pelanggaran HAM terhadap tersangka yang sedang dalam proses penyidikan. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif terfokus pada penerapan aturan pengawasan terhadap penyidik dalam menjalankan proses penyidikan sesuai KUHAP dan aturan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan potensi pelanggaran HAM tersangka oleh penyidik bisa terjadi kalau tidak optimalnya pengawasan yang dilakukan terhadap penyidik. Hasil penyidikan diserahkan ke PROPAM untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran kode etik terhadap penyidik sebagai kesimpulan untuk terwujudnya perlindungan HAM tersangka yang Optimal pengawasan terhadap penyidik harus ditingkatkan. [1] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Jakarta, PT Gramedia group     2014, hal. 5
PERANAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PENANAMAN MODAL Aminuddin, Ananda Puspita
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekurangan dan kelebihan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase secara yuridis dan perbandingannya dengan sarana penyelesaian sengketa yang lain dan bagaimana kedudukan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam menyelesaikan Sengketa Penanaman Modal.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1.Tujuan memilih forum arbitrase akan bermuara pada tujuan akhir dalam penyelesaian sengketa, yakni untuk mendapatkan keadilan sesungguhnya yang lebih bermartabat dan tidak sekedar memperoleh keadilan formal yang tidak memiliki makna apapun. Meskipun arbitrase menyandang berbagai kelebihan, namun dalam praktiknya memiliki kelemahan-kelemahannya. Jika perkembangan arbitrase ditujukan untuk mengatasi kontraksi atau kebekuan yang dialami litigasi, ternyata arbitrase sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan yang semula diharapkan. 2. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam menyelesaikan sengketa Penanaman Modal memiliki kendala-kendalanya terutama dalam putusannya, dimana ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tidak sesuai dengan apa yang terjadi dalam praktik. Itikad tidak baik dari pihak yang bersengketa dan lembaga peradilan dimana Pengadilan Negeri tetap mengadili sengketa yang terdapat klausula arbitrase, merupakan kendala yang dimiliki BANI dalam menyelesaikan sengketa penanaman modal. Kata kunci: Arbitrasi Nasional, menyelesaikan sengketa, penanaman modal.

Page 30 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue