cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
URGENSI PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PT BANK SULAWESI UTARA SEBAGAI BANK DAERAH YANG MEMILIKI PROFITABILITAS DI KOTA MANADO Setiabudhi, Donna O.
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi penyertaan modal pemerintah Kota Manado dalam mendukung pertumbuhan PT Bank Sulawesi Utara sebagai Lembaga  yang memiliki profitabilitas.  Penelitian  yang digunakan adalah   deskriptif dengan cara menyusun   dan mengklasifikasikan data yang diperoleh dari perusahaan kemudian dinterprestasikan dan dianalisis  sehingga memberikan  gambaran yang jelas mengenai masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Bank Sulawesi Utara merupakan lembaga perbankan dengan status Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki kekuatan dan peluang yang sangat besaar dalam mendukung pembangunan daerah di Sulawesi Utara melalui pelaksanaan pelayanan perbankan yang optimal. Hal ini dapat menjadi pertimbangan utama untuk ikut mendukung PT Bank Sulawesi Utara untuk meningkatkan kinerja dan performanya sehingga penyertaan modal dari pemerintah daerah sangat mendukung hal tersebut. Pernyataan modal ini akan memberikan keuntungan bagi pihak pemerintah daerah berupa keuntungan dari penyertaan modal, dukungan PT Bank Sulawesi Utara dalam pembangunan daerah melalui kegiatan-kegiatan baik dalam pelayanan perbankan maupun dalam kegiatan CSR dan bagi pihak PT Bank Sulawesi Utara, penyertaan modal pemerintah daerah akan memberikan struktur modal yang semakin kuat sehingga akan meningkatkan ROA dao ROE dari PT Bank Sulawesi Utara
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN KAWASAN SUAKA ALAM MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Darael, Brayen Victoria
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam upaya pendayagunaan dan pelesterian kawasan suaka alam dan bagaimana aspek perlindungan hukum dalam pengelolaan pelestarian kawasan suaka alam pemerintah daerah. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kebijakan pengelolaan kawasan suaka alam tidak berorientasi pada eksploitasi, tetapi mengacu pada kepentingan keberlanjutan fungsi sumber daya alam; tidak bercorak sentralistik tetapi bersifat desentralisasi; ridak mengedepankan pendekatan sektoral tetapi menggunakan pendekatan holistik; memberi ruang bagi partisipasi publik; pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat; dan memberi ruang hidup bagi kebudayaan lokal termasuk kemajemukan hukum (legal pluralism) yang secara nyata hidup dan berkembang dalam masyarakat.   Karena itu, dalam konteks pengelolaan kawasan suaka alam esensi atau makna sesungguhnya dari kebijakan otonomi daerah seperti diatur dalam substansi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukan hanya sekadar pengalihan wewenang urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tetapi lebih dari itu adalah penyerahan otonomi pengelolaan sumber daya alam kepada masyarakat di daerah. 2. Dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan  Ekosistemnya belum diatur tentang pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah yang tidak hanya terbatas pada pelestarian kawasan suak alam dan ekosistemnya tetapi juga sumber daya alam secara keseluruhan sebagai suatu kesatuan yang utuh sebagaimana  diamanatkan dalam UU Pemda sehingga pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota ragu-ragu terhadap kewajiban, wewenang dan tanggungjawabnya yang akan mempersulit penanganan permasalahan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan suaka alam. Ketentuan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan  Ekosistemnya belum mengatur dengan jelas tentang perpindahan lintas batas, persinggahan, penanganan, dan pemanfaatan  semua organisme hasil modifikasi genetik dari bioteknologi modern sehingga dapat mengakibatkan kerugian terhadap konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati dan beresiko terhadap kesehatan manusia.Kata kunci: Kewenangan, pemerintah daerah, pengelolaan dan pendayagunaan, kawasan suaka alam.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUSKAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK DITINJAU DARI PASAL 24C AYAT (1) UUD 1945 Lalenoh, Herdiantor H.
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah analisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan pembubaran partai politik dan bagaimanakah proses Mahkamah Konstitusi dalam memutus pembubaran partai politik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kewenangan memutus pembubaran partai politik diberikan secara konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya Partai Politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan-alasan yaitu, ideologi, asas, tujuan, program partai politik, dan kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Proses Mahkamah Konstitusi memutuskan pembubaran partai politik berawal dari mengajukan permohonan pembubaran partai politik oleh Pemerintah atau Jaksa Agung yang ditugasi oleh Presiden Republik Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi, kemudian mendaftarkan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi dan mendapatkan jadwal persidangan oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah itu Mahkamah  Konstitusi menggelar persidangan dengan melakukan pemeriksaan pokok permohonan, pemeriksaan alat bukti tertulis, mendengarkan para pihak yang berperkara, mendengarkan keterangan saksi, mendengarkan keterangan ahli, mendengarkan keterangan pihak terkait, pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan alat bukti itu, sampai pada tahap setelah persidangan dianggap cukup, Mahkamah Konstitusi melakukan Rapat Permuyawaratan Hakim untuk memutuskan permohonan membubarkan atau tidak membubarkan partai politik.Kata kunci: Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Memutuskan Pembubaran Partai Politik
PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA DEMOKRATIS BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Solang, Mercy Nidya
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dinamika pemilihan kepala daerah di Indonesia dan bagaimana pengaturan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Merubah sistem demokrasi perwakilan kepada demokrasi langsung karena dirasa lebih efektif dan memperjuangkan semangat reformasi dari rakyat itu sendiri, karena sudah jelas-jelas bahwa pemimpin dari hasil demokrasi perwakilan tidak sesuai dengan keinginan dari rakyat. Pasang surut pemilihan kepala daerah di Indonesia dari awal kemerdekaan akhirnya terjawab sudah dengan ditetapkannya pemilihan kepala daerah secara langsung pada tahun 2005 yang mengawali adanya kepastian demokrasi langsung dalam ranah pemilihan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Pengaturan pemilihan kepala daerah dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam rujukan Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis berarti bisa dipilih secara perwakilan maupun secara langsung.Kata kunci: Pemilihan Kepala Daerah, Demokratis, Hukum Positif.
LARANGAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG BAGI PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Damongilala, Waraney
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dan bagaimanakah pengawasan terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang terhadap pejabat pemerintahan, yaitu pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang meliputi: larangan melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan administrasi pemerintahan bagi kepentingan masyarakat. 2. Pengawasan terhadap bentuk-bentuk larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah berupa: tidak terdapat kesalahan; terdapat kesalahan administratif; atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Terhadap putusan Pengadilan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bersifat final dan mengikat. Kata kunci: Penyalahgunaan Wewenang, Pejabat Pemerintahan,Administrasu Pemerintahan
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA KECAMATAN SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Karuntu, Megga Marcelia Fictoria
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Tugas dan Fungsi Camat Sebagai  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan bagaimana  Kewenangan Pemerintah  Dalam Pengurusan Pertanahan Menurut UU No. 5 Tahun 1960. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dan disimpulkan: 1. Peranan Camat dalam bidang pertanahan, antara lain adalah  yang berkaitan dengan peralihan hak.  Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena “beralih” atau “dialihkan”. Beralih, misalnya karena pewarisan, sedangkan dialihkan, misalnya karena jual beli, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal berupa bidang tanah ke dalam suatu perusahaan. Syarat utama untuk mendaftarkan peralihan hak alias balik nama ini adalah adanya akta yang dibuat oleh PPAT, sedangkan untuk waris cukup dengan Surat Keterangan Waris yang di perkuat oleh Lurah setempat. Berdasarkan landasan yuridis dan filosofis , Camat harus memaklumi dan menyadari bahwa jabatan PPAT adalah jabatan yang penuh dengan resiko hukum dan resiko ekonomi/bisnis. Resiko hukum, jika terjadi kekeliruan akan mengalami gugatan pidana, perdata dan TUN, serta sanksi administrasi PNS-nya. Resiko ekonomi/bisnis-nya akan menghambat investasi, perkembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah dan negara. 2. Kewenangan Pemerintah  atas penguasan tanah dapat diperoleh dari tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan atribusi lazim digariskan melalui pembagian kekuasaan negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, sedang delegasi dan mandat merupakan suatu kewenangan yang berasal dari pelimpahan. Perbedaan antara kewenangan berdasarkan delegasi dan mandat adalah  terletak pada prosedur pelimpahannya, tanggung jawab dan tanggung gugatnya serta kemungkinan dipergunakannya kembali kewenangan tersebut. Kata kunci: Tugas dan fungsi, Kepala Kecamatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU ILLEGAL MINING DALAM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP Wantania, Zendy Johan
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah keterkaitan antara usaha pertambangan dan upaya pelestarian lingkungan hidup  dan bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal mining dalam upaya perlindungan lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Kegiatan pertambangan dan lingkungan hidup adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Kegiatan pertambangan sangat rentan merusak lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan konsep pertambang­an yang berwawasan lingkungan, setiap usaha pertambangan diwajibkan melakukan upaya memi­nimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dam­pak positifnya. Salah satu cara yang bijaksana untuk mewujudkan konsep tersebut ialah dalam mengeks­ploitasi sumber daya bahan galian selalu mempertimbangkan bahwa sumber daya bahan galian merupakan aset bagi generasi yang akan datang. 2. Berbagai kenyataan membuktikan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan menimbulkan dampak kerusakan yang besar terhadap lingkungan hidup, terutama aktivitas illegal mining seperti pertambangan emas tanpa izin (PETI). Walaupun telah dibentuk berbagai peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah, namun aktivitas pertambangan emas tanpa izin masih terus terjadi. Kata kunci: Pelaku, Illegal mining, lingkungan hidup
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Sengkey, Christania Vanessa
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana arti penting Prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam kegiatan ekonomi di Indonesia dan bagaimana kajian hukum penerapan Good Corporate Governance berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Arti penting penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance bagi pembangunan perekonomian Indonesia yaitu: a. Pemulihan atau perbaikan keadaan perekonomian rakyat, b. menciptakan persaingan usaha yang sehat, c. meningkatkan kuantitas dan kualitas investasi sebagai akibat tumbuhnya kepercayaan investor, dan d. menghilangkan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan tidak etis dalam kegiatan ekonomi. Praktik penerapan GCG baru lima tahun terakhir sesudah krisis moneter menimpa Indonesia melalui Keputusan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN Nomor 23/M-PM.PBUMN/2000 yang menyebutkan ada 3 prinsip yang harus dilaksanakan dalam pengelolaan institusi ekonomi di lingkungan BUMN yaitu transparansi, kemandirian dan akuntabilitas. Kemudian Pemerintah Indonesia membentuk Komite Nasional Kebijakan Governance untuk melengkapi pemberlakuan prinsip-prinsip GCG di dunia bisnis di Indonesia. 2. Banyak aspek dari prinsip-prinsip good corporate governance belum terakomodasi dan terjangkau dalam hukum perusahaan di Indonesia. Hukum perusahaan yang berlaku melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 baru mengakomodir prinsip disclosure and transparency serta fiduciary duty yaitu kewajiban direksi dan komisaris dalam menjalankan tugas-tugasnya dilandasi itikad baik. Oleh karena itu implementasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance menjadi salah satu alternatif yang oleh para pakar direkomendasikan menjadi katalisator dalam upaya mempercepat pemulihan sektor korporasi Indonesia.Kata kunci: Kajian Hukum, Penerapan, Good Corporate Governance
KEWENANGAN PELAYANAN DIBIDANG PERTANAHAN DALAM OTONOMI DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG OTONOMI DAERAH Maleke, Ivena Tirta
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana faktor atau kendala dibidang pelayanan pertanahan dalam otonomi daerah bagaimana sistem pelayanan dibidang pertanahan oleh pemerintah daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana dengan metodd penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Faktor-faktor atau kendala dibidang pelayanan pertanahan dalam otonomi daerah, adalah  sekalipun sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana telah diberikan kewenangan kepada Pemerintah daerah propinsi dan Kabupaten Kota, namun masih mengalami kendala dalam belum seluruhnya kewenangan diserahkan karena masih banyak ketentuan belum dicabut dimana kewenangan pusat masih dominan misalnya keputusan Presiden RI Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, yang kesemuanya memberikan kewenangan terbesar pada pemerintah pusat. Disamping itu faktor atau kendala lainnya adalah soal  organisasi pelayanan di bidang pertanahan dengan masih terjadinya dualisme kewenangan dimana terdapat dinas Pertanahan yang dibentuk pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai instansi Vertikal, termasuk  faktor  Tugas Fungsi dimana dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana memberikan kewenangan pada pemerintah daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota), namun kemudian muncul persoalan tentang pembagian urusan pemerintahan tersebut. 2. Bahwa Sistem pelayanan dibidang pertanahan oleh pemerintah daerah menurut Undang-undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada intinya adalah pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pertanahan yang efektif dan sejalan dengan kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah tetap merupakan bagian integral dari kebijakan nasional.  Pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan. Daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi berwenang mengatur dan mengurus Daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.Kata kunci: pertanahan; otonomi daerah; 
KAJIAN HUKUM TUGAS, KEWENANGAN SERTA TANGGUNG JAWAB APARATUR NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 1999 DALAM PEMERANTAS KORUPSI Lantaria, Suhara Cycilia
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang lembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi dan bagaimana tanggung jawab penyelenggara negara dalam tugas dan wewenangnya untuk memberantas tindak pidana korupsi.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan : 1. Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 5 ayat (1), Kejaksaan adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002. 2. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) disebutkan  asas:  Asas kepastian hokum, Asas tertib penyelenggaraan negara, Asas kepastian hukum, Asas keterbukaan, Asas proporsionalitas, Asas akuntabilitas.Kata kunci: Tugas dan kewenangan, tanggung jawab, aparatur negara, pemerantas korupsi.

Page 31 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue