cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
LEGISLATIVE REVIEW DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG Zakaria, Erlangga Hamid Putra
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan legislative review Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan bagaimana proses legislative review Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewenangan untuk mengkaji dan memberikan persetujuan ataupun penolakan (legislative review) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum diadakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan tersebut termaktub di dalam ketentuan Pasal 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (Konstitusi RIS 1949)  dan Pasal 97 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) dengan penyebutan yang berbeda terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) sebagai Undang-Undang Darurat (UU darurat). 2. Proses pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang melalui tahapan yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, yakni melalui dua tingkat pembicaraan antara lain; pembicaraan tingkat I (mencakup rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus) dan pembicaraan tingkat II (pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang disetujui oleh DPR maka akan menjadi undang-undang dan sebaliknya jika ditolak maka perpu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Kata kunci: Legislative Review, Dewan Perwakilan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
ASPEK HUKUM KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING DALAM MENUNJANG PARIWISATA INDONESIA Dusun, Lidia
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak diumumkannya Deklarasi tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan agar konsepsi hukum negara kepulauan diterima dan diakui masyarakat internasional.Perjuangan tersebut akhirnya telah menghasilkan pengakuan masyarakat internasional secara universal (semesta) yaitu dengan diterimanya pengaturan mengenai asas dan rezim hukum negara kepulauan (Archipelagic State) dalam Bab IV Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982.Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).Perubahan kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan membawa implikasi yangsangat luas tidak saja terhadap kepentingan nasional, tetapi juga terhadap kepentingan internasional diperairan Indonesia. Pengakuan dunia internasional terhadap asas negara kepulauan sebagai penjelmaan aspirasi bangsa Indonesia, membawa konsekuensi bahwa Indonesia juga harus menghormati hak-hakmasyarakat internasional di perairan yang kini menjadi perairan nasional, terutama hak lintas damai danhak lintas alur laut kepulauan bagi kapal-kapal asing.[1] Berdasarkan pasal 25A Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara kepulauan. Sebagai negara kepulauan, Perairan Indonesia yang meliputi Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan dan Laut Teritorial merupakan poros maritim dunia yang menghubungkan berbagai kepentingan dari berbagai bangsadan negara.Trend perkembangan globalisasi menjadikan pariwisata sebagai salah satu andalan dalam mengakselerasi perekonomian Negara.Pariwisata yang memiliki nilai ekonomi tinggi menciptakan daya saing kompetitif bagi usaha kepariwisataan di Indonesia.Pasal 33 ayat (3) yaitu: ‘ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pariwisata merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan wisatawan yang secara langsung menyentuh dan melibatkan masyarakat sehingga membawa berbagai dampak bagi masyarakat setempat.[2]Kata kunci: Aspek hokum, kunjungan kapal wisata asing, pariwisata[1]Penjelasan Umum  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia[2]Ismayanti,Pengantar Pariwisata, PT Grasindo, Jakarta, 2010,Hal. 181
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GANTI RUGI AKIBAT KERUSAKAN LINGKUNGAN OLEH LIMBAH INDUSTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP Tipawael, Maya Christin Carolin
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa dampak limbah industri terhadap lingkungan dan bagaimana penerapan sanksi dan proses ganti rugi yang di akibatkan oleh limbah industri terhadap kerusakan lingkungan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dampak limbah industri terhadap lingkungan sangat berbahaya dikarenakan semakin banyaknya perusahaan-perusahaan industri yang beroperasi dan menghasilkan sisa olahan yang di produksi begitupun dengan pabrik yang menghasilkan produk secara terus menerus dengan kandungan limbah yang berbahaya , limbah dapat masuk atau mencemari air yang ada di sekitarnya seperti sungai disekitar pabrik dengan pencemaran tersebut dapat membahayakan kehidupan disekitarnya  seperti matinya ikan-ikan yang ada di dalam sungai yang tercemar oleh limbah industri atau penyebarannya melalui air hujan dengan terbawanya bahan-bahan kimia dan mikroorganisme sehingga dapat mencemari sumur atau sumber air yang di sekitar wilayah tempat pembuangan limbah. 2. Penegakan Hukum berupa penerapan sanksi diberikan oleh pemerintah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pada pasal 63  angka 1,2,3 , serta ganti rugi yang diberikan oleh pihak perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan oleh limbah yang di  hasilkan dari sisa –sisa olahan pabrik.Kata kunci: Ganti rugi, kerusakan lingkungan, limbah industri
PERAN DAN FUNGSI BANK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA MENURUT UU NO. 23 TAHUN 1999 Jo UU NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG BANK INDONESIA Graziani, Jenniver Veronica
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Bank Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana Peran dan Fungsi Bank Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. 2. Sebagai Lembaga negara yang independen, kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Di samping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI harus membina hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.Kata kunci: Peran dan Fungsi, Bank Indonesia,  Sistem Ketatanegaraan Indonesia
PENGATURAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DAN BENTUK PERLINDUGAN HAK KONSTITUSI Gimon, Daniel Nicolas
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak konstitusional warga negara dan bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hak konstitusional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Hak konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945. Hak warga negara timbul karena adanya jaminan UU dan peraturan dibawah UU. Dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti: pangan, sandang, dan papan. 2. Uraian tentang bentuk perlindungan hak konstitusional sebagai pembatasan kekuasaan negara di atas sekaligus merupakan uraian pengantar menuju pembahasan mengenai perlindungan terhadap hak-hak konstitusional. perlindungan terhadap hak-hak konstitusional dimaksud bukan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan, tetapi melalui mekanisme di luar peradilan.Kata kunci: Pengaturan hak konstitusional, warga negara
IMPLIKASI PRESIDENTIAL THRESHOLD TERHADAP PEMILU MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 Antamaeng, Indah Virginia
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implikasi presidential threshold dengan sistem pemerintahan presidensial dan demokrasi pada pemilu serentak 2019 dan bagaimana penerapan dari relevansinya presidential threshold terhadap pemilu serentak 2019 menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Implikasi dalam Pemilihan Umum di Indonesia sebagai sarana demokrasi sebagaimana tertuang dalam sila ke-4 Pancasila Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat. Penerapan presidential threshold pada Pemilihan Umum Presiden Wakil Presiden adalah untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial, tujuannya adalah agar dapat tercapainya fungsi pemerintahan negara yang efektif. Hal ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. 2. Penerapan presidential threshold dalam pemilu serentak 2019 menimbulkan pro-kontra yang keduanya mempunyai basis alasan masing-masing. Menelaah pro-kontra presidential threshold dalam pemilu serentak melahirkan kesimpulan bahwa adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang mengamanatkan pemilu serentak sejatinya secara substansi telah menghapuskan sistem Presidential Threshold, sehingga persyaratan ambang batas untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tidak relevan dalam pemilu serentak 2019.Kata kunci: implikasi,  presidential threshold, Pemilu
PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI Pinangkaan, Nelly
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  kewenangan pelaksanaan pemerintah daerah dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam membuat perda-perda yang diemban secara demokratis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1 Desentralisasi dilihat dari hubungan pusat dan daerah yang mengacu pada UUD 1945, maka: Pertama, bentuk hubungan antara pusat dan daerah tidak boleh mengurangi hak-hak rakyat daerah untuk turut serta (secara bebas) dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kedua, bentuk hubungan antara pusat dan daerah tidak boleh mengurangi hak-hak (rakyat) daerah untuk berinisiatif atau berprakarsa. Ketiga, bentuk hubungan antara pusat dan daerah dapat berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. Keempat, bentuk hubungan antara pusat dan daerah adalah dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial di daerah. 2. Penerapan sanksi administrasi berupa sanksi administrasi ringan, sedangkan sanksi administrasi berat dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.Kata kunci: Pelaksanaan, pemerintahan, daerah, sanksi administrasi
TUGAS DAN FUNGSI WAKIL PRESIDEN DALAM KEGIATAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA Mamesah, Prisilia Maria
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa Tugas Wakil Presiden dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan di Indonesia dan bagaimana fungsi dari Wakil Presiden dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tugas Wakil Presiden sebagai pembantu Presiden tetap tidak berubah, karena Pasal 4 UUD 1945 tidak mengalami perubahan. Perubahan yang mendasar terjadi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu dalam Pasal 6A ayat (1), yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Sejak berlakunya Pasal ini maka Presiden dan Wakil Presiden tidak dipilih oleh MPR, namun dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu). Perubahan juga terjadi dalam hal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 7 UUD 1945 (Perubahan Pertama) berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Menurut ketentuan tersebut Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa menjabat secara berturut-turut paling banyak dua kali. Perubahan juga terjadi pada Pasal 8.Adanya perubahan pada Pasal 8 UUD 1945, maka semakin jelas kedudukan Wakil Presiden. Adanya pembagian kekuasaan antara Presiden dan Wakil Presiden, sehingga Kalla berperan besar di eksekutif. Presiden menangani politik, hukum, keamanan, dan Kalla menangani masalah ekonomi. Padahal, konstitusi kita sama sekali tidak memperkenankan itu.  2. Fungsi, wakil presiden sangat tergantung pada keinginan presiden dan kinerja wapres tergantung pada kemampuan dan kemauan pribadi yang bersangkutan, bukan karena aturan yang baku dan jelas. Secara umum, posisi seorang Wakil Presiden lebih banyak dianggap hanya sebagai aksesoris sistem presidensial. Bahkan, lebih jauh lagi, kalau kita simak apa yang ada dalam konsitusi kita, peran Wakil Presiden hanya dipandang sebagai “ban serep” yang berfungsi jika presiden “mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya. Wakil Presiden bertanggung Jawab kepada Presiden atas dasar wakil Presiden merupakan pembantu Presiden.Kata kunci: wakil presiden; pemerintahan;
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HASIL PILKADA Sanger, Jeremy L. C.
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan dan wewenang MK dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan bagaimanakah kewenangan MK dalam menyelesaikan Perselisihan  hasil Pilkada, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman dan memiliki posisi sejajar dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban konstitusional. 2. UU No. 1 Tahun 2015 mengalami perubahan dan penyempurnaan beberapa ketentuan dengan diberlakunya UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU No 1 Tahun 2015 yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 10 Tahun 2016. Materi perubahan di antaranya tentang penyelenggaraan pemilihan menjadi secara serentak dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan melalui badan peradilan khusus. Keberadaan peradilan khusus pemilu tidak dijelaskan berada di lingkungan peradilan umum maupun peradilan tata usaha, namun selama belum terbentuk, MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilihan.Kata kunci: mahkamah konstitusi; pilkada;
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Lumintang, Febrian Leonardo
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dilakukan oleh kepada Desa dan bagaimanakah pemberhentian kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang dilakukan oleh kepada desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimaksudkan agar kepala desa tidak menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Apabila kepala desa melanggar larangan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 2. Pemberhentian kepala desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebakan karena kepala desa meninggal dunia; permintaan sendiri; atau  diberhentikan. Kepala desa diberhentikan karena: berakhir masa jabatannya; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon kepala desa; dan melanggar larangan sebagai kepala desa. Pemberhentian Kepala Desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota.Kata Kunci: desa; kepala desa;

Page 33 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue