cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
KAJIAN YURIDIS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL PADA PEMERINTAH WILAYAH PROPINSI DAN KABUPATEN KOTA Pontolawokang, Hefrijani
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).Sekarang ini, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki peluang yang sangat besar untuk mengembangkan potensi daerah lewat otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah lewat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.Untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan ekonomi, Indonesia memerlukan peningkatan penanaman modal untuk mengelola potensi ekonomi menjadi rill dengan menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Berdasarkan paparan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini yakni: bagaimana intervensi pemerintah pusat dalam penanaman modal di daerah serta apakah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 telah menjamin kepastian penanaman modal di daerah. Oleh karena ruang lingkup penelitian ini ialah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari Penelitian Hukum kepustakaan yakni dengan  cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan yang seringkali menjadi perdebatan adalah intervensi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal penanaman modal, seperti kewenangan pemerintah dalam ikut terlibat dalam penanaman modal. Kepastian hukum atas penanaman modal merupakan hal yang paling utama dan paling penting bagi pelaku usaha atau investor. Seperti penulis telah menuliskan sebelumnya bahwa setiap pelaku usaha sebelum menanamkan modalnya harus memastikan keamanan dan kondisi masyarakat. Kepastian hukum bukan hanya pada penegakan hukumnya tetapi kepastian undang-undang yang mengatur tentang penanaman modal.  Dari hasil pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa Penanaman modal merupakan jalan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, tujuan adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Bahwa intervensi pemerintah terhadap pelaksanaan penanaman modal ada pada pasal 30, tetapi dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, lebih khusus otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengurusi urusan pemerintah daerah tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kepastian penanaman modal didaerah diserahkan kepada daerah tersebut, Undang-undang ini kemudian memberikan jaminan dalam hal pelaksanaan kepastian hukum kepada para pelaku usaha atau para Investor. Penanaman modal yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah menjadi kewenangan daerah tersebut seperti dalam pasal 28 angka 1, bahwa pemerintah menkoordinasikan kebijakan penanaman modal dengan pemerintah daerah. Undang-undang 25 tahun 2007 telah menjamin kepastian atas penanaman modal di daerah.
KAJIAN YURIDIS PENETAPAN TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Caunang, Meyland Iwan
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat penetapan seseorang menjadi tersangka dan bagaimana menyelesaikan status tersangka yang berlarut-larut demi kepastian hukum dan terjaminnya hak asasi manusia. Metodologi penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data-data yang bersumber dari studi kepustakan yaitu Peraturan perundang-undangan tentang hukum acara pidana dan hak asasi manusia sebagai bahan hukum primer dan literatur-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan artikel, majalah dan informasi tertulis dari internet sebagai bahan hukum sekunder, dan kamus-kamus, ensiklopedia sebagai bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa profesionalisme penyidik dalam melakukan penyidikan diperlukan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang menyimpang dari tugas dan fungsinya sehingga dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka penyidik harus melalui kegiatan penyidikan dengan cara yang benar sesuai dengan ketentuan undang-undang oleh karena proses penyidikan merupakan ujung tombak dari pelaksanaan pemeriksaan sebuah perkara. Melakukan proses penyidikan dengan cara yang benar bertujuan  mendapatkan kepastian hukum serta penegakan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi tersangka.Kata kunci: Penetapan tersangka, proses penyidikan tindak pidana, hak asasi manusia
PERLINDUNGAN ANAK DARI PRAKTEK KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU DI SEKOLAH DALAM PERSPEKTIF HAM Wahab, Muchild Sy.
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan Hukum terhadap siswa terkait dengan hak-hak Anak yang harus dilindungi disekolah dan bagaimana tanggung jawab Guru atas tindak kekerasan terhadap Anak sebagai siswa disekolah  serta bagaimana perlindungan Hak Asasi Anak sebagai Siswa dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan oleh gurudi sekolah. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normative, maka dapat disimpulkan: 1. Pengaturan hukum tentang hak-hak siswa sebagai peserta didik belum diatur secara khusus. Tetapi untuk melindungi siswa terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia Anak diberlakukan aturan tentang perlindungan Anak, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Aturan yang terlalu umum ini merupakan kelemahan Utama dalam menuntut kekerasan  (pelanggaran Hak Asasi Manusia) yang dilakukan oleh guru terhadap Siswa. Sedangkan bagi guru, dalam proses pendidikan acuan yang dipakai yaitu pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 14  tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dimana guru dapat dengan bebas untuk memilih Alat pendidikan. Guru dalam melaksanakan tugas mendidiknya diberi kewenangan oleh negara untuk memilih dan menggunakan alat pendidikan,antara lain memberi hukuman kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, hal itu yang menyebabkan timbulnya potensi terjadinya kekerasan terhadap siswa sebagai peserta didik. 2. Bentuk pertanggung jawaban guru sebagai pelaku tindak kekerasan terhadap siswa sebagai peserta didik disekolah belum secara khusus diatur dalam sebuah produk peraturan profesional keguruan, dalam hal ini masih mengacu pada pertanggung jawaban pidana, perdata, dan perlindungan Anak. Sedangkan pertanggung jawaban profesional guru belum Ada. Pertanggung jawaban profesional ini dapat dilakukan karena mengingat didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan guru disekolah dilakukan oleh dewan kehormatan guru yang bertugas mengawasi kinerja guru yang dianggap melanggar kode etik sebagai pendidik. 3. Kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswa sangat besar kemungkinan akan terus terjadi. Hal ini merupakan bukti bahwa guru tidak ada tanggung jawab untuk melakukan perlindungan dan menghargai hak-hak  Siswa sebagai anak yang patut dilindungi. Tidak adanya upaya guna mencegah terjadinya kekerasan dan tidak adanya aturan khusus yang mewajibkan guru untuk melindungi Hak Asasi Manusia siswa Sebagai Alat untuk mencegah terjadinya kekerasan. Merupakan kelemahan dalam perlindungan Hak asasi Manusia. Kata kunci: Perlindungan anak, kekerasan, guru, perspektif HAM.
SANKSI PIDANA PELAKU KEJAHATAN DALAM PESAWAT UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN Makahinsade, Vinewyn
LEX ADMINISTRATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk perbuatan yang dapat diketegorikan sebagai tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dan bagaimana sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yakni melakukan perbuatan asusila, melanggar ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, mengambil atau merusak peralatan pesawat udara dan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, Perbuatan-perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.  2. Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Sanksi pidana penjara yang diberlakukan mulai dari paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan Pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Kata kunci:  Pelaku kejahatan, pesawat udara
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DI BIDANG PERTANAHAN DI ERA OTONOMI DAERAH Voges, Gabriela Georgeinia
LEX ADMINISTRATUM Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan di bidang pertanahan dan apakah kendala dalam pelaksanaan urusan di bidang pertanahan oleh Pemerintah Daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pengurusan di bidang pertanahan merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Kendati telah diserahkan kepada Daerah Otonom berdasarkan Pasal 13 dan 14 UU No. 32 Tahun 2004, namun karena menyangkut bidang hukum tanah dan kebijakan di bidang pertanahan yang bersifat nasional maka masih tetap diurusi oleh Pemerintah, tidak dilimpahkan kepada Daerah Otonom. Pemerintah hingga saat ini belum menghendaki bidang pertanahan diurusi oleh Pemerintah Daerah. 2. Pembentukan Dinas Pertanahan di beberapa Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah pada kenyataannya tidak operasional karena Pemerintah tetap mempertahankan keberadaan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai instansi vertikal Pusat di daerah yang mengurusi masalah pertanahan.  Dalam UU No. 32 Tahun 2004 ditentukan bahwa urusan pemerintahan di bidang pelayanan pertanahan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai urusan yang wajib dilaksanakan. Hanya saja proses penyerahan wewenang pengurusan di bidang pertanahan kepada Daerah Otonom tersebut tidak dapat berjalan karena peraturan pelaksana yang diterbitkan Pemerintah menganulir kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengurusi bidang pertanahan. 3. Wewenang pemerintah daerah dalam urusan pertanahan terbatas sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu hanya dalam pelayanan pertanahan sesuai ketetapan yang diatur pemerintah dan bersifat koordinasi dan tidak mempunyai wewenang mengatur bidang pertanahan yang merupakan wewenang Badan Pertanahan Nasional. Kata Kunci: Pertanahan, Otonomi Daerah
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT KUHPERDATA Salamba, Pratini
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penggolongan pembagian harta warisan menurut KUHPerdata dan apa saja yang  bisa membuat seseorang tidak berhak untuk menerima warisan    dan bagaimana cara pengurusan warisan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menurut KUHPerdata, yang berhak menerima bagian warisan adalah anak keluarga dari yang meninggal dunia (mereka yang saling mempunyai hubungan darah). Dengan demikian dalam Hukum Waris BW ahli waris pada dasarnya dibagi menjadi 4(empat) kelompok, yaitu: Ahli waris golongan pertama meliputi keluarga sedarah dalam garis lurus kebawah pewaris anak dan istri /suami; Ahli waris golongan kedua meliputi orang tua, saudara, dan keturunan dari saudara; Ahli waris golongan ketiga adalah kakek dan nenek serta leluhur; Ahli waris golongan keempat adalah keluarga selanjutnya yang menyamping. 2. Pasal 838 BW mengatur tentang yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya pun dikesampingkan dari pewarisan, yaitu : Orang yang dihukum karena membunuh/mencoba membunuh si  pewaris; Orang yang dihukum karena memfitnah si pewaris pada waktu masih hidup; Orang yang telah menggelapkan dan merusak atau memalsukan surat wasiat.Kata kunci: Pembagian, harta, warisan.
PERSPEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM KONTRAK BISNIS BERDASARKAN PERMA (PERATURAN MAHKAMAH AGUNG) NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA Gugu, Steven Semuel
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode Penelitian terhadap penulisan ini dilakukan dengan mempergunakan metode juridis normatif melalui metode library research. Adapun jenis atau tipe dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan pustaka. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dan akan dibahas dengan menggunakan metode analis normatif kualitatif, yaitu analis normatif karena bertitik tolak dari norma hukum positif, kemudian kualitatif dimaksudkan analisis data. Hasil penelitian menunjukan bahwa sengketa wanprtestasi kontrak bisnis bersumber dari tidak dilaksanakannya prestasi dalam perjanjian bisnis oleh salah satu pihak dan tidak dilaksanakannya perjanjian dimaksud setelah melewati upaya somasi dan teguran. Sengketa wanprestasi Kontrak Bisnis dapat diakibatkan oleh dua hal yaitu : sengketa wanprestasi kontrak bisnis yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian debitur (salah satu pihak) dan sengketa wanprestasi kontrak bisnis yang diakibatkan oleh keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat melaksanakan prestasi karena terjadi suatu peristiwa yang tidak dapat diduga pada waktu pembuatan perjanjian.Kata kunci: Perspektif Penyelesaian Sengketa, Wanprestasi,Kontrak Bisnis
HUKUMAN PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA NARKOBA DI INDONESIA DIPANDANG DARI SUDUT HAK ASASI MANUSIA Mambu, Lesly Gustaf
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang bersifat yuridis normatif ini dilaksanakan/melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitik atau konseptual (analysis or conceptual approach). Sumber bahan kajian yakni sumber-sumber bahan hukum adalah hukum primer (primary resource atau authooritative) berupa UUD Negara RI tahun 1945 beserta amandemen, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana mati dan rancangan KUHPid Nasional yang baru. Bahan hukum sekunder (secondary resource atau not authoritative records), yaitu literatur, hasil-hasil penelitian, makalah-makalah dalam seminar dan artikel berkaitan dengan hukuman pidana mati dan HAM. Bahan hukum tersier bahan-bahan hukum yang dapat memberi petunjuk dan kejelasan terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder seperti berasal dari kamus ensiklopedia yang terutama berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pasien. Penegakan hukum dan pelaksanaan tindak pidana narkoba harus memberikan suatu manfaat atau kegunaan bagi masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan demi keadilan dan kepastian hukum. Penegakan hukum bukan sekedar kualitas formal melainkan kualitas materil/substansial yaitu adanya perlindungan Hak Asasi Manusia; tegaknya nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan; tidak ada penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan dan tidak ada Kolusi Korupsi dan Nepotisme dan mafia peradilan; terwujudnya kekuasaan kehakiman/penegakan hak yang merdeka. Ada yang sudah dieksekusi mati yaitu Sachosmane  warga Nigeria, 42 tahun  tertangkap tangan barang bukti 2,4 kg heroin 24 Oktober 2003 yang  dinyatakan bersalah dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 21 Juli 2014 dengan barang bukti yang dimiliki. Kejaksaan memprediksi paling sedikit bisa merusak 4800 orang, jumlah korban ini adalah salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia.Kata kunci: Pidana mati, narkoba, hak asasi manusia.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP HAK EKONOMI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI PULAU MARORE KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE SULAWESI UTARA Sambouw, Steven Toar
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan terlahir bersamaan dengan hak-hak yang melekat kepadanya sesuai dengan kodratnya sebagai manusia. Hak-hak ini tidak dapat dirampas atau dihilangkan oleh siapapun, termasuk negara atau pemerintah. Malah sebaliknya pemerintah atau negara mempunyai tanggungjawab untuk memenuhi hak-hak asasi setiap warganya tanpa memandang latar belakang perbedaan, baik perbedaan suku, agama, ras, warna kulit dan adat istiadat bahkan letak geografi sebagai bentuk penghormatan  serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, termasuk masyarakat yang berada di Pulau Marore Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara yang merupakan daerah perbatasan dengan negara tetangga Philipina. Namun pada kenyataannya keberadaan masyarakat di Pulau Marore sebagian besar masih hidup di bawah garis kemiskinan yang diakibatkan oleh kurangnya perhatian dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dalam hal perlindungan hukumhak asasi manusia dan pemenuhan hak-hak ekonomi sosial budaya. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia, Hak Ekonomi Sosial Budaya
SENGKETA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA BANGUNAN GEDUNG DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Reinaldo, Irfan
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitianyaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur izin mendirikan bangunan pada bangunan gedung berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa izin mendirikan bangunan  pada bangunan gedung dalam  peradilan tata usaha negara, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Prosedur izin mendirikan bangunan meliputi 2 persyaratan yaitu; persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam persyaratan administratif mengatur izin mendirikan bangunan dalam status hak tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah, status kepemilikan gedung, dan izin mendirikan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Dalam persyaratan teknis meliputi; persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan. 2. Dalam proses penyelesaian sengketa izin mendirikan bangunan pada peradilan tata usaha negara sebagai berikut; upaya administratif yaitu keberatan dan banding administratif serta gugatan melalui pengadilan tata usaha negara. Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempug oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap KTUN dalam bentuk keberatan dan banding adminisitratif. Gugatan melalui pengadilan tata usaha negara berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.Kata kunci: izinmendirikan bangunan; peradilan tata usaha negara;

Page 32 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue