cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA (STUDI KASUS PUTUSAN MK NOMOR 030/SKLN-IV/2006) Mangalung, Eka Nurwanto
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenagan lembaga Negara dan bagaimanakah Mahkamah Konstitusi memutus sengketa kewenangan lembaga Negara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 030/ SKLN-IV/  2006. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara merupakan pengaturan tentang proses beracara, atau prosedur bagaimana memutus perkara sengketa kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi. Pengaturan tentang hukum acara Mahkamah Konstitusi mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracara Dalam Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. 2. Memutus perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang terpenting harus memperhatikan unsur subjectum litis dan objecttum litis dari pihak pemohon maupun termohon sehingga untuk dapat berperkara di Mahkamah Konstitusi mendapatkan suatu kedudukan hukum (legal standing).Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.
KEWENANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMBERIKAN GRASI TERHADAP NARAPIDANA DITINJAU DARI PASAL 14 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Sukardi, Jilmi L. A.
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah analisis kewenangan Presiden Republik Indonesia dalam memberikan Grasi terhadap narapidana dan bagaimanakah prosedur pemberian Grasi oleh Presiden Republik Indonesia terhadap narapidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Presiden Republik Indonesia dalam Memberikan Grasi Terhadap Narapidana merupakan kewenangan yang diberikan secara konstitusional yaitu melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), UU No. 22 Tahun 2002,  UU No. 5 Tahun 2010,Pasal 33a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 196 Ayat (3) Huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan menurut landasan Yuridis tersebut, bahwa kewenangan memberikan Grasi hanya dimiliki oleh Presiden, dengan bentuk-bentuk Grasi berupa perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana. 2. Prosedur Pemberian Grasi Oleh Presiden Republik Indonesia Terhadap Narapidana yaitu melalui pengajuan permohonan Grasi oleh terpidana yang dapat dimohonkan melalui terpidana, kuasa hukum, keluarga dan atau melalui Menteri Hukum dan Ham, yang disampaikan pada Presiden Republik Indonesia dengan prosedur yang diatur melalui UU No. 22 Tahun 2002 jo UU No. 5 Tahun 2010 Tentang Grasi. Kemudian Mahkamah Agung memberikan pertimbangan secara tertulis atas permohonan Grasi tersebut kepada Presiden, selanjutnya setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung maka Presiden Republik Indonesia memberikan keputusannya apakah mengabulkan atau menolak permohonan Grasi yang ada dengan mempemperhatikan pertimbangan secara tertulis dari Mahkamah Agung.Kata kunci: Kewenangan Presiden, Memberikan Grasi, Narapidana
PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN ALIH DAYA ANTARA PT. PLN (PERSERO) DENGAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA Niyoga, Niyoga
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip Good Corporate Governance yang diberlakukan dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan antara PT PLN (Persero) dengan perusahaan penyedia jasa dan bambatan-hambatan apa saja dalam penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan antara PT PLN (Persero) dengan perusahaan penyedia jasa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan alih daya antara PLN selaku perusahaan pemberi jasa dengan perusahaan penyedia jasa yaitu masih adanya prinsip-prinsip dalam GCG (transparency, akuntability, responsibility, independency, fairness) khususnya dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa yang belum tercapai. Hal tersebut berasal dari faktor internal dan eksternal. Di sisi vendor atau rekanan seringkali lalai dalam prosedur pengadaan barang dan/atau jasa pekerjaan alih daya seperti syarat-syarat administratif, nilai penawaran, dan kerahasiaan proyek pengadaan yang rentan menimbulkan konflik kepentingan. 2. Hambatan-hambatan berasal dari faktor internal dan eksternal. Pengangkatan pejabat yang tidak kompeten dan intervensi politik dapat mendorong terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan alih daya seperti terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di lain sisi, vendor atau rekanan belum memiliki kualitas dan kesadaran akan pentingnya GCG itu sendiri. Dari sisi yuridis, belum optimalnya pelaksanaan GCG disebabkan sistem GCG yang ada dalam hukum Indonesia yaitu UU BUMN dan UU PT, bersifat soft law  (lunak). Tidak ada sanksi pidana yang dijatuhkan bagi yang tidak melaksanakan GCG.Kata kunci:  Penerapan good corporate governance, perjanjian pemborongan pekerjaan, alih daya, PTt. PLN (persero), perusahaan penyedia jasa.
PERAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN DALAM PENGAWASAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Kobu Kobu, Djestylona
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif-empiris. Penelitian dilakukan pada bulan Juni-Agustus 2019 di Inpektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat daerah (DPMD), Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Kejaksaan Negeri Labuha, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Sosial dan Masyarakat, Desa Labuha, Desa Tomori yang temasuk dalam Kecamatan Bacan dan Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan. Dalam penelitian ini digunakan dua metode pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan dokumen. Salah satu tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah adalah membuat kebijakan khusus (Perda), dengan melihat apa yang dibutuhkan dalam masyarakat Kabupaten Halmahaera Selatan dalam hal ini perda yang mengenai penggunaan dana desa untuk menanggulangi terjadinya penyelewengan dana desa, akan tetapi dari hasil penelitian di Kabupaten Halmahera Selatan kasus peneyelewengan dana desa dari tahun 2015 dan sampai sekarang terus meningkat dan salah satu penyebabnya adalah tidak adanya kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Daerah kabupaten dalam membuat kebijakan khusus (Perda) yang mengatur mengenai pengawasan dalam  penggunaan dana desa.Kata Kunci: Pemerintah Daerah, Peran, Halmahera Selatan, Pengawasan Dana Desa
PENGATURAN DAN PENERAPAN KETENTUAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG MENURUT PASAL 1 AYAT (2) KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 62 K/KR/1972) Tampinongkol, Kevin R.
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perubahan perundang-undangan dalam Pasal 1 Ayat (2) KUHP dan bagaimana penerapan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP dalam putusan pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan perubahan perundang-undangan pada Pasal 1 ayat (2) KUHP yaitu: Perubahan perundang-undangan dalam arti Pasal 1 ayat (2) KUHP hanya perubahan perundang-undangan karena berubahnya perasaan hukum pembentuk undang-undang, sedangkan perubahan yang disebabkan sifat sementara dari suatu peraturan tidak termasuk di dalam cakupan Pasal 1 ayat (2) KUHPidana serta perubahan perundang-undangan dalam arti Pasal 1 ayat (2) KUHP bukan hanya perubahan rumusan dalam bidang perundang-undangan pidana semata-mata, melainkan juga perubahan perundang-undangan dalam bidang-bidang hukum lain (hukum perdata, dan hukum administrasi negara) sepanjang mempengaruhi bidang hukum pidana. 2. Mahkamah Agung dalam putusan tanggal 62K/Kr/1972, tanggal 26 November 1974, memberikan penegasan bahwa pencabutan suatu Undang-Undang termasuk ke dalam pengertian perubahan perundang-undangan dalam arti Paal 1 ayat (2) KUHP.Kata kunci: Pengaturan dan Penerapan, Perubahan Undang-undang.
PEMBERLAKUAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PEJABAT PEMERINTAHAN YANG MELANGGAR UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Pontororing, Aprilia B. T.
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran oleh pejabat pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi administratif terhadap pejabat pemerintahan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk pelanggaran atas ketentuan yang dapat dikenai sanksi administrasi ringan, sedang dan berat telah diatur klasifikasinya, sehingga ada upaya hukum melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat setiap pejabat pemerintahan yang melalaikan atau mengabaikan kewajibannya dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan kategori perbuatan pelanggaran ketentuan dan pengaturan sanksi admnistrasi merupakan bagian dari penegakan hukum. 2. Pemberlakuan sanksi administrasi terhadap pejabat pemerintahan dilakukan dengan memeriksa bentuk-bentuk pelanggaran. Penerapan sanksi administratif ringan dilakukan melalui teguran lisan; teguran tertulis; atau  penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.  Pemberlakuan sanksi administratif sedang berupa: pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi; pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan. Sanksi administratif berat berupa: pemberhentian tetap dengan memperoleh hakhak keuangan dan fasilitas lainnya; pemberhentian tetap tanpa memperoleh hakhak keuangan dan fasilitas lainnya; pemberhentian tetap dengan memperoleh hakhak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa; atau pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.Kata kunci: sanksi administrasi; pejabat pemerintah; administrasi pemerintahan;
PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRATIF DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 Sariowan, Jerry
LEX ADMINISTRATUM Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pejabat tata usaha negara dan bagaimana penerapan penegakkan hukum penyelesaian sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Sengketa Tata Usaha Negara merupakan sengketa yang terjadi dalam lapangan hukum administrasi negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan (Beschikking) oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dimana Keputusan itu dirasakan oleh seorang atau Badan Hukum Perdata yang dikenai Keputusan itu sangat merugikan kepentingannya. Dalam suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia. Upaya Administratif menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ada 2 (dua) cara yaitu: - Banding Administratif, dan - Keberatan. 2. Proses yang paling penting dari seluruh rangkaian proses beracara di Peradilan Tata Usaha Negara tersebut adalah pelaksanaan putusan (eksekusi) terhadap putusan yang telah in kracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan dalam peradilan Tata Usaha Negara merupakan pelaksanaan dari apa yang telah diputus oleh hakim dalam proses pemeriksaan untuk mengembalikan hak-hak penggugat yang telah dilanggar oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara.Kata kunci: sengketa administratif;
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENARIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN Manalip, Demy Amelia Amanda
LEX ADMINISTRATUM Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk penelitian terhadap model perlindungan hukum terhadap konsumen dalam leasing kendaraan bermotor dilakukan pendekatan dengan metode penelitian hukum normatif seperti penelitian hukum pada umumnya. Penelitian ini dikaji aturan-aturan hukum yang menjadi dasar dan model perlindungan hukum terhadap transaksi perbankan lewat L/C. Penelitian difokuskan pada kajian-kajian hukum normatif yang terkait dengan upaya perlindungan hukum transaksi perbankan. Sebagaimana dalam pengertian hukum yang bersifat normatif, maka untuk melakukan analisis dilakukan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case study) khususnya pembobolan bank. Bahan dan data penelitian yang telah terkumpul dikelola dengan menggunakan metode deskriptif yuridis dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Perusahaan leasing yang melakukan penarikan terhadap kendaraan bermotor yang dipakai oleh debitur yang mengalami kredit macet, dilakukan melalui prosedur yang terdiri dari 3 tahap : tahap pertama mulai dari surat peringatan pertama (SP-1). Tahap yang kedua melalui surat peringatan kedua (SP-2). Tahap ketiga yaitu melalui surat peringatan ketiga (SP-3) yang merupakan peringatan terakhir baru dilakukan penyitaan atau penarikan kendaraan. Dalam praktekknya memang masih melibatkan kolektor untuk melakukan penyitaan, apalagi kalau debitur melakukan perlawanan
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Bihuku, Salmon
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana klasifikasi urusan pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan bagaimana pengaturan urusan pemerintahan konkuren yang merupakan salah satu unsur dari klasifikasi urusan pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Klasifikasi urusan pemerintah terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Urusan pemerintahan umum sebagaimana merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. 2. Urusan pemerintahan konkuren merupakan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota. Kewenangan Pemerintah pusat dilaksanakan pada lokasi lintas daerah provinsi atau lintas negara,  yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien bagi kepentingan nasional apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.Kata kunci: Urusan Pemerintahan, Konkuren, Pemerintahan Daerah.
PRAPERADILAN SEBAGAI SALAH SATU KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI ATAS PENERAPAN UPAYA PAKSA OLEH POLISI/JAKSA MENURUT PERMA NO. 4 TAHUN 2016 Uguy, Irene Debby
LEX ADMINISTRATUM Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar Hukum Praperadilan dalam penetapan tersangka dan bagaimana pengawasan Praperadilan menurut Perma No. 4 Tahun 2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Yang menjadi dasar pemeriksaan atau permohonan dalam melakukan pengujian penahanan dalam praperadilan. Sedangkan hukum acara dan proses pemeriksaan Praperadilan diatur KUHAP. Pengaturan yang ada memang cukup singkat, sehingga tidak memberikan kejelasan tentang hukum acara mana yang akan digunakan, khususnya terkait beban pembuktian (burden of proof). 2. Peran Praperadilan sebagai fungsi pengawasan horisontal dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana yaitu pengawasan yang dilakukan sesama aparatur penegak hukum dalam proses penyelesaian perkara pidana. Sesuai dengan namanya pengawasan kontrol secara horisontal yakni pengawasan yang sebanding atau setingkat sama-sama penegak hukum tidak ada atasan atau bawahan, kedudukan institusi ini sama kuat bertujuan untuk saling mengkoreksi, mengawasi agar dalam menangani proses perkara peradilan dari tingkat penyidikan oleh penyidik kepolisian menuju jaksa penuntut umum ada sinkronisasi dalam pembuatan dakwaan, sehingga dapat terciptanya proses penegakan hukum yang adil sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam undang-undang.Kata kunci: Praperadilan, kewenangan pengadilan negeri, upata paksa, Polisi/Jaksa 

Page 34 of 113 | Total Record : 1124


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue